Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31159/PP/M.XV/19/2011

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31159/PP/M.XV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean PIB Nomor : 334845 tanggal 2 Desember 2009 jenis barang Pakistan Raw Cotton, Negara Asal Pakistan sebesar CIF USD 108,241.49 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 126,762.87;

Menurut Terbanding
:
bahwa menurut Terbanding, penetapan Nilai Pabean PIB Nomor : 334845 tanggal 2 Desember 2009 jenis barang Pakistan Raw Cotton, Negara Asal Pakistan sebesar CIF USD 108,241.49 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 126,762.87 karena hasil penelitian atas dokumen pendukung nilai menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran

bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;Dasar pertimbangan dan metode penetapan Pejabat KPUBC:

bahwa Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan;

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tentang Petuinjuk pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007;

bahwa Pemohon Banding adalah importir umum dengan jalur kuning;

bahwa berdasarkan pemberitahuan barang yang diimpor adalah Pakistan Raw Cotton, negara asal dari Pakistan dengan CIF USD 0.486/LBR;

bahwa nlai transaksi tidak dapat diterima, maka nilai transaksi ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI secara hirarki sesuai dengan P-01/BC/2007;

bahwa pada DBH I tidak ditemukan data pembanding untuk barang tersebut;

bahwa ditemukan data barang serupa pada importasi sebelumnya yaitu: PIB Nomor 286711 tanggal 20/10/2009 dengan harga USD 0.57/LBR;

bahwa berdasarkan data tersebut ditetapkan CIF unutk perhitungan nilai pabean dengan memakai metode III sebesar USD 0.57/1_BR;

bahwa total Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD 126,762.87;

bahwa atas penetapan tersebut, selanjutnya importir diwajibkan untuk membayar Bea Masuk, PDRI, dan Denda Administrasi sejumlah total Rp 9.380.000,00;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penetapan Pejabat KPUBC tersebut sesuai dengan surat nomor 100/IMP/MTJ/X11/09 tanggal 04 Desember 2009 Atas SPTNP nomor 029923/NOTUUKPU­TP/BD.02/2009 tanggal 03 Desernber 2009;

bahwa alasan keberatan yang diajukan perusahaan adalah : sesuai yang tercantum dalam Surat pengajuan Keberatan PT.Mahkota Tunggal Jaya Nomor 100/IMP/MTJ/X11/09 tanggal 04 Desember 2009;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Nilai Pabean PIB Nomor : 334845 tanggal 2 Desember 2009 jenis barang Pakistan Raw Cotton, Negara Asal Pakistan sebesar CIF USD 108,241.49 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 126,762.87 karena Pemohon Banding telah mengimpor berdasarkan PIB nomor 334845 tanggal 02 Desember 2009 dan Invoice nomor GRI-150/2009 tanggal 14 oktober 2009 dengan jenis barang berupa Pakistan Raw Cotton sebanyak 220.901 Lbs@ USD0.49/Lbs total CIF USD 108.241,49. Harga barang tersebut sesuai dengan sebenar-benarnya dan Pemohon Banding juga sudah melakukan pembayaran sesuai dengan Purchase Order dan Pemohon Banding lampirkan pembelian Raw Cotton dari Supplier lain dari Kazakhstan dimana unit price USD 0.37/Lbs dimana jenis Raw Cotton diimpor dengan kualitas yang sama dan yang membedakan hanya Negara asal barang saja, sehingga hal tersebut tidak mungkin terjadi dan menurut Pemohon Banding tidak ada kekurangan pembayaran Pajak PPh Pasal 22 Impor dan Denda Administrasi atas Impor PIB nomor 334845 tanggal 02 Desember 2009;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa bukti-bukti yang ada dalam persidangan tidak dapat membuktikan kebenaran Nilai Pabean dalam PIB nomor : 334845, barang Pakistan Raw Cotton, Negara Asal Pakistan seharga sebesar CIF USD 108,241.49;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan keputusan Terbanding sehingga Nilai Pabean dalam PIB nomor : 334845, barang Pakistan Raw Cotton, Negara Asal, sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-641/KPU.01/2010 tanggal 29 Januari 2010, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 126,762.87;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor : 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-641/KPU.01/2010 tanggal 29 Januari 2010 tentang keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 029923/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 3 Desember 2009 atas Pemohon Banding dan Nilai Pabean menjadi sebesar CIF USD 126,726.87;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200