Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31158/PP/M.XV/19/2011
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31158/PP/M.XV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean PIB Nomor 090226 tanggal 15 April 2009 berupa Low Density Polyethylene F410-1, negara asal Singapore sebesar CIF USD 33,320.00 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean CIF USD 49,946.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa nilai pabean PIB Nomor 090226 tanggal 15 April 2009 berupa Low Density Polyethylene F410-1, negara asal Singapore sebesar CIF USD 33,320.00 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean CIF USD 49,946.00 karena dokumen pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding tidak memadai dalam mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa dalam Nota Penelitian Pendapat, Terbanding mengemukakan pendapat sebagai berikut :
bahwa bedasarkan penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi dapat disimpulkan sebagai berikut :
bahwa Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut karena Pemohon Banding tidak menyerahkan/melampirkan dokumen Purchase Order dan korespondensi, Pembukuan/Pencatatan secara lengkap terhadap transaksi, dan bukti-bukti lain yang mendukung pembuktian kebenaran Nilai Transaksi;
bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 6 huruf b KEP-64/BC/1999;
bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding yang mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak memadai (Metode I gugur);
bahwa tidak terdapat data barang identik maupun serupa dengan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya (data importasi barang identik dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L atau AWB), sehingga tidak ada dasar untuk melakukan penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode II dan III (Metode II dan III gugur);
bahwa tidak terdapat data harga satuan dari pasaran di daerah pabean untuk digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode IV, sehingga tidak ada dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode IV (Metode IV gugur);
bahwa tidak terdapat data mengenai unsur pembentuk nilai pabean barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, sehingga tidak ada dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode V (Metode V gugur);
bahwa penetapan nilai pabean dilakukan dengan Metode VI fleksibel Metode II dengan sumber data DBH I Nomor Key 6128 tanggal 21/12/2006 (sesuai dasar penetapan PFPD);
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 090226 tanggal 15 April 2009 diusulkan ditetapkan nilai pabeannya berdasarkan Metode VI fleksibel Metode II dan nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 1,469.00/TNE;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan nilai pabean PIB Nomor 090226 tanggal 15 April 2009 berupa Low Density Polyethylene F410-1, negara asal Singapore sebesar CIF USD 33,320.00 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean CIF USD 49,946.00 karena harga-harga yang tertera dalam dokumen Pemohon Banding adalah harga yang sebenar-benarnya dan dapat dijelaskan bahwa dari awal pemesanan barang sampai denga pembuatan PIB serta berbagai transaksi yang Pemohon Banding lakukan adalah apa adanya sesuai dengan Sales;bahwa Nilai Pabean ditetapkan sebesar CF USD 1,469.00/TNE;
bahwa dasar penetapan nilai pabean adalah dengan Metode VI fleksibei metode II berdasarkan sumber data DBH I nomor key 6128 tanggal 21/12/2006, sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 49,946.00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut :
bahwa korespondensi melalui surat menyurat untuk negosiasi harga memang tidak ada karena dilakukan melalui telepon kepada kantor Sumitomo Corp yang berada di Jakarta;
bahwa Pemohon Banding telah menggunakan harga transaksi yang sebenar-benarnya sesuai dengan PIB dan berbagai dokumen pendukung lainnya yang telah Pemohon Banding sampaikan;
bahwa kemudian Terbanding menetapkan dengan menggunakan data lain yang dianggap relevan (barang identik) menurut Pemohon Banding penetapan tersebut menjadi tidak akurat karena DBH I nomor key 6128 tanggal 21 Desember 2006 kurun waktunya terlalu lama, sehingga menurut Pemohon Banding tidak dapat dijadikan pembanding;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa menurut Terbanding, nilai pabean PIB Nomor 090226 tanggal 15 April 2009 berupa Low Density Polyethylene F410-1, negara asal Singapore sebesar CIF USD 33,320.00 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean CIF USD 49,946.00 karena Pemohon Banding tidak menyerahkan/melampirkan dokumen Purchase Order dan korespondensi, Pembukuan/Pencatatan secara lengkap terhadap transaksi, dan bukti-bukti lain yang mendukung pembuktian kebenaran Nilai Transaksi;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan nilai pabean PIB Nomor 090226 tanggal 15 April 2009 berupa Low Density Polyethylene F410-1, negara asal Singapore sebesar CIF USD 33,320.00 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean CIF USD 49,946.00 karena harga-harga yang tertera dalam dokumen Pemohon Banding adalah harga yang sebenar-benarnya dan dapat dijelaskan bahwa dari awal pemesanan barang sampai denga pembuatan PIB serta berbagai transaksi yang Pemohon Banding lakukan adalah apa adanya sesuai dengan Sales Contract; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis atas data-data yang dikemukakan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa bukti-bukti yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dan hasil pemeriksaan atas alur pembukuan Pemohon Banding, dapat diyakini harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 090226 tanggal 15 April 2009 adalah harga yang sebenarnya dibayar;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dalam persidangan dan data yang terdapat dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Nilai pabean atas impor Low Density Polyethylene F410-1 negara asal Singapore sebesar CIF USD 49,946.00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor : 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4269/KPU.01/2009 tanggal 18 Juni 2009 tentang keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 008564/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 18 April 2009 atas Nama Pemohon Banding dan menetapkan PIB Nomor : 090226 tanggal 15 April 2009 adalah sebesar USD 33,320.00;
