Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31145/PP/M.X/19/2011

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31145/PP/M.X/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-035468/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 17 Desember 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut:
No.
Uraian
Jumlah (Rp)
1
Bea Masuk
209.720.000,00
2.
PPN
20.972.000,00
3.
PPnBM
321.571.000,00
4.
PPh Pasal 22
5.243.000,00
5.
Denda
0,00
Jumlah
557.506.000,00

Menurut Terbanding

:

Terbanding tidak mengirimkan Surat Uraian Banding
Menurut Pemohon

:

bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-035468/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 17 Desember 2010 a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 108/SPTNP/FT/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-543/KPU.01/2011 tanggal 11 Pebruari 2011, permohonan keberatan Pemohon Banding tersebut telah ditolak;
Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak tertentu diperiksa dengan acara cepat;

bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak tertentu adalah sengketa pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan atau ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

MENIMBANG
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor: 0028/SPTNP/FT-II/11 tanggal 17 Pebruari 2011 ditaandatangani oleh Sdr. M.A, jabatan Kuasa Direktur (Export Import Department);
bahwa Surat Banding Nomor: 0028/SPTNP/FT-II/11 tanggal 17 Pebruari 2011 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor: 0028/SPTNP/FT-II/11 tanggal 17 Pebruari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 24 Pebruari 2011 (diantar) sedang tanggal penerbitan Surat Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 11 Pebruari 2011, sehingga apabila dihitung dari tanggal 11 Pebruari 2011 sampai dengan 24 Pebruari 2011 adalah 14 (empat belas) hari, dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Banding Nomor: 0028/SPTNP/FT-II/11 tanggal 17 Pebruari 2011 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-543/KPU.01/2011 tanggal 11 Pebruari 2011, mengenai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-035468/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 17 Desember 2010;
bahwa Surat Banding Nomor: 0028/SPTNP/FT-II/11 tanggal 17 Pebruari 2011, diajukan atas 1 (satu) keputusan, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 0028/SPTNP/FT-II/11 tanggal 17 Pebruari 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-543/KPU.01/2011 tanggal 11 Pebruari 2011, yaitu tanggal 14 Pebruari 2011, pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 0028/SPTNP/FT-II/11 tanggal 17 Pebruari 2011, dilampiri dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-543/KPU.01/2011 tanggal 11 Pebruari 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding KEP-543/KPU.01/2011 tanggal 11 Pebruari 2011 sebesar Rp.557.506.000,00, dan 50%nya adalah sebesar Rp.278.753.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 009564/JB/KBR/2010 tanggal 22 Desember 2010 sebesar Rp.557.506.000,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Sdr. M.A, jabatan Kuasa Direktur (Export Import Department) selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 0028/SPTNP/FT-II/11 tanggal 17 Pebruari 2011;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Kuasa Nomor : 032/SK/FT/III/2011 tanggal 9 Maret 2011 diketahui TB. M.A diberi kuasa oleh Sdr. M, jabatan Direktur;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Akta Notaris Fransiska Bonita Maya Dwi Tanti, SH, Nomor 12 tanggal 31 Juli 2009 diketahui bahwa Sdr. M menjabat sebagai Direktur, sehingga yang bersangkutan berwenang untuk menandatangani Surat Kuasa;
bahwa selanjutnya Majelis meneliti keabsahan Surat Kuasa dari pihak penerima kuasa yaitu TB. M.A dalam hal kewenangan penandatangan Surat Banding Nomor : 0028/SPTNP/FT-II/11 tanggal 17 Pebruari 2011
bahwa Kuasa Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa :
Fotocopy Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) Tahun Pajak 2010 atas nama ASW;
Fotocopy Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) Tahun Pajak 2010 atas nama TB. MA;
Fotocopy Surat Kuasa Nomor : 001/SK/FT/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010;
Surat Kuasa Pengajuan Banding Pengadilan Pajak Nomor : 032/SK/FT/III/2011 tanggal 9 Maret 2011;
Fotocopy Angka Pengenal Importir – Umum (API-U) Nomor : 101601117-P tanggal 31 Desember 2010;
bahwa menurut Kuasa Pemohon Banding, atas Surat Kuasa Nomor : 032/SK/FT/III/2011 tanggal 9 Maret 2011 dan Angka Pengenal Importir – Umum (API-U) Nomor : 101601117-P tanggal 31 Desember 2010 tersebut dapat digunakan dalm hal pemberian kewenangan kepada yang dikuasakan untuk melakukan pengurusan dan penandatanganan dokumen ekspor dan impor termasuk penandatanganan Surat Banding Nomor: 0028/SPTNP/FT-II/11 tanggal 17 Pebruari 2011;
bahwa berdasarkan bukti dan pernyataan yang disampaikan Kuasa Pemohon Banding tersebut di atas, menurut Majelis dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :
Surat Banding Nomor: 0028/SPTNP/FT-II/11 tanggal 17 Pebruari 2011 ditandatangani oleh Sdr. MA, jabatan Kuasa Direktur (Export Import Department);
Berdasarkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) Tahun Pajak 2010 atas nama ASW dan TB. MA, terbukti bahwa ASW dan TB. MA merupakan karyawan PT. XXXX selaku Pemohon Banding;
Dalam Surat Kuasa Nomor : 001/SK/FT/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010, Sdr. M memberikan kuasa kepada TB. MA, MN dan AA untuk melakukan pengurusan dan penandatanganan dokumen ekspor dan impor yang tertuang dalam API PT. XXXX;
Dalam Surat Kuasa Pengajuan Banding Pengadilan Pajak Nomor : 032/SK/FT/III/2011 tanggal 9 Maret 2011, Sdr. M memberikan kuasa kepada ASW dan TB. MA dalam hal melaksanakan tindakan-tindakan yang terkait dengan proses permohonan banding yang berkaitan dengan importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding.
berdasarkan uraian tersebut di atas, atas bukti-bukti yang disampaikan Kuasa Pemohon banding berupa Surat Kuasa Nomor : 032/SK/FT/III/2011 tanggal 9 Maret 2011 diperuntukkan untuk proses persidangan atas permohonan banding, sehingga tidak diperuntukkan sebagai Kuasa Direktur untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 0028/SPTNP/FT-II/11 tanggal 17 Pebruari 2011, dengan demikian Muchsin Assolech tidak berwenang menandatangani Surat Banding Nomor: 0028/SPTNP/FT-II/11 tanggal 17 Pebruari 2011 tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa selanjutnya oleh karena Surat Banding Nomor: 0028/SPTNP/FT-II/11 tanggal 17 Pebruari 2011 ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang, maka Surat Banding Nomor: 0028/SPTNP/FT-II/11 tanggal 17 Pebruari 2011 tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan atas data-data, keterangan dan bukti yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 0028/SPTNP/FT-II/11 tanggal 17 Pebruari 2011 tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-543/KPU.01/2011 tanggal 11 Pebruari 2011, tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-035468/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 17 Desember 2010 atas nama : PT. XXXX, tidak dapat diterima;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200