Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31124/PP/M.VI/19/2011

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31124/PP/M.VI/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 136287 tanggal 01 Juni 2009 berupa importasi 1.360 bag Sodium Benzoate BP2000 Powder, negara asal China dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 37,060.00, yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 40,460.00, yang tidak setujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa penetapan nilai pabean tersebut menurut Terbanding berdasarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-6976/KPU.01/2009 tanggal 01 Oktober 2009 yang menyatakan:
bahwa Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 136287 tanggal 01 Juni 2009 yang diberitahukan:
Jenis barang:Sodium Benzoate BP2000 Powder;Negara Asal: China;Nilai:CIF USD 37,060.00;menjadi sebesar CIF USD 40,460.00;
bahwa atas penetapan tersebut Pemohon mengajukan keberatan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 006194/BG/KBR/2009 tanggal 07 Agustus 2009;
bahwa keberatan diterima dengan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 146/PMK.04/2007 tanggal 07 Agustus 2009;
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan, dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 136287 tanggal 01 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan melalui Metode II s.d. VI yang diterapkan secara hirarki;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan f, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakuakn oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPKPBM Nomor: 014709/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Juni 2009 oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6976/KPU.01/2009 tanggal 01 Oktober 2009 yang Pemohon Banding terima tanggal 06 Oktober 2009, mengenai penolakan keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor: 014709/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Juni 2009, sehingga nilai pabean untuk PIB Nomor: 136287 tanggal 01 Juni 2009 ditetapkan sebesar CIF USD 40,460.00 dengan total kekurangan pembayaran denda administrasi dalam rangka impor yang harus dilunasi sebesar Rp.9.392.120,00;

bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan sebagai berikut:bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding atas penetapan nilai pabean tersebut adalah karena harga yang Pemohon Banding cantumkan sudah sesuai dengan harga Sales Contract dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya;

bahwa tanggal 29 April 2009 Pemohon Banding menerima Sales Contract Nomor: WIAB095J0904 dari Wuhan Organic Import And Export Co., Ltd.;

bahwa pada tanggal yang sama Pemohon Banding membuka Purchase Order Nomor: 90320 dan harga sesuai dengan harga yang telah disepakati yang tercantum di Sales Contract dari Supplier Pemohon Banding sebesar USD 1,090/MT CIF Jakarta;

bahwa pada tanggal 18 Mei 2009 Pemohon Banding melakukan transfer pembayaran sebesar USD 37,060 melalui ABN AMRO Bank Jakarta;

bahwa dengan demikian PIB yang Pemohon Banding ajukan pada tanggal 29 Mei 2009 dengan total harga USD 37,060 yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB adalah benar;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor: 136287 tanggal 01 Juni 2009 yang diberitahukan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan importasi 1.360 bag (34 MT) Sodium Benzoate BP2000 Powder, negara asal China dengan total nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 37,060.00 dan ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6976/KPU.01/2009 tanggal 01 Oktober 2009 menjadi sebesar CIF USD 40,460.00;

bahwa dalam bagian menimbang, huruf f Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6976/KPU.01/2009 tanggal 01 Oktober 2009 disebutkan : “bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 136287 tanggal 01 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan melalui Metode II s.d. VI yang diterapkan secara hirarki”;bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), dan Print Out Data Base Harga I;

bahwa Terbanding hadir dalam persidangan dan menyampaikan Nota Penelitian dan Pendapat, Risalah Penetapan serta Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), namun Terbanding tidak menyampaikan Print Out Data Base Harga I yang diminta Majelis;

bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis dokumen sebagai berikut:
Fotokopi PIB;
Fotokopi Purchase Order Nomor: 90320 tanggal 29 April 2009;
Fotokopi Sales Contract Nomor: WIAB095J0904 tanggal 29 April 2009;
Fotokopi Commercial Invoice Nomor: W42YHALIMJ0904 tanggal 4 Mei 2009;
Fotokopi Packing List tanggal 4 Mei 2009;
Fotokopi Bill of Lading Nomor: HWUHJKT2A0174 tanggal 13 Mei 2009;
Fotokopi Cargo Transportation Insurance Policy Nomor 1318635012009000173 tanggal 4 Mei 2009;
Fotokopi Manual Payment Order-Indonesia, ABN Amro Bank N.V. sebesar USD 37,060.00 tanggal 18 Mei 2009;
Fotokopi Statement of Account tanggal 18 Mei 2009;
Fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
Fotokopi Buku Besar;
Fotokopi Jurnal;
Fotokopi Kartu Stock;
Fotokopi Faktur Pajak;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean yang mengakibatkan terbitnya Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 014709/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Juni 2009 sebesar Rp.9.392.120,00;

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6976/KPU.01/2009 tanggal 01 Oktober 2009, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 90320/KB/VIII/2009 tanggal 04 Agustus 2009;
Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean “;

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 136287 tanggal 01 Juni 2009 berdasarkan lampiran II huruf F Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Nopember 1996 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan petunjuk pelaksanaan diatur dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan “;

bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan:“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :
Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
i.diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;ii.membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;iii.tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6976/KPU.01/2009 tanggal 01 Oktober 2009 tidak dapat diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean sehingga tidak dapat diketahui kesesuaian alasan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan kriteria Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pasal 20 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang “Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk” dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya”;

bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Terbanding ini menyatakan:“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :a. Penelitian Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB”;

bahwa BCF.2.7 adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan :“Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini“;
bahwa BCF 2.7 adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dalam BCF 2.7. yang dibuat Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas PIB Nomor : 136287 tanggal 01 Juni 2009 atas nama Pemohon Banding, pada butir 11 dinyatakan bahwa:“ a.Nilai pabean ditetapkan sebesar:USD 1,190/Tonb.Metode yang digunakan :MetodeVI. IIc.Sumber data:PIB No.093010 tanggal 17-04-2009c.Keterangan: -Jakarta, 26 Agustus 2009PFPD Jalur Merah bahwa Terbanding tidak menyerahkan kepada Majelis Data Base Harga I (DBH I) yang disebutkan dalam BCF 2.7 tersebut;

bahwa dalam BCF 2.7 yang dibuat oleh PFPD Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas PIB 136287 tanggal 01 Juni 2009 disebutkan Terbanding memakai Metode VI fleksibel II dalam penetapan nilai pabean dengan menggunakan PIB Pembanding yaitu PIB Nomor: 093010 tanggal 17 April 2009;

bahwa dengan Metode II berarti PFPD KPU Tanjung Priok memakai pembanding harga transaksi barang identik. Pengertian barang identik menurut penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 adalah :“Dua barang dianggap identik apabila keduanya sama dalam segala hal, setidak-tidaknya karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta :a.diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataub.diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama”;

bahwa tentang pemakaian harga transaksi barang identik atau Metode II menurut Pasal 9 Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 adalah sebagai berikut : “(1) Apabila nilai pabean tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik. (2) Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk dasar penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sepanjang memenuhi persyaratan :a. berasal dari Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang nilai pabeannya telah ditetapkanberdasarkan nilai transaksi oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu tiga puluh hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;c. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang, barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.(3) Apabila terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik, maka untuk menetapkan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah;

bahwa ketentuan pemakaian penetapan nilai pabean dengan metode VI Fleksibel Metode II atau Metode III menurut butir 5.2. Lampiran II Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 menyatakan :“5.2Metode VI dengan menggunakan Metode II atau Metode III yang diterapkan secara fleksibelFleksibilitas diterapkan :5.2.1 Atas Jangka WaktuJangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan dilonggarkan (diperpanjang) menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.5.2.2 Atas Negara asal barangBarang identik atau barang serupa yang diproduksi di negara lain diluar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.5.2.3 Dengan penyesuaian spesifikasi barang”;

bahwa dengan tidak diserahkannya Print Out Data Base I (DBH I) maka tidak dapat diketahui dokumen pembanding yang digunakan Terbanding sebagai bukti penggunaan Metode VI fleksible II dalam penetapan penetapan nilai pabean sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas BCF 2.7 ternyata tanggal penerbitan BCF 2.7 yaitu tanggal 26 Agustus 2009 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bila dihubungkan dengan tanggal penerbitan SPKPBM Nomor: 014709/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Juni 2009;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;
Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding
bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan Nomor: 90320/KB/VIII/2009 tanggal 04 Agustus 2009 kepada Terbanding untuk memenuhi ketentuan pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 adalah Keputusan Terbanding tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai ternyata tidak mengatur tentang sah atau gugurnya penggunaan suatu metode dalam penetapan nilai pabean;

bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/C/1999 dinyatakan sebagai berikut :“(6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:
dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain:
Certificate of Analysis,
Material Safety Data Sheet,
Product Information,
Brosur atau Catalog,
Foto dan/atau contoh barang,
Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;
dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain:
Purchase Order,
Sales Contract,
Letter of Credit,
Freight Manifest,
Polis Asuransi,
Term of Payment,
Foto dan/atau contoh barang,
Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment.,
Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan”;
bahwa Pasal 3 ayat (6) b. dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas;

bahwa dalam bagian menimbang, huruf e dan f Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6976/KPU.01/2009 tanggal 01 Oktober 2009 menyatakan:huruf e. “bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan, dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar”;huruf f.“bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 136287 tanggal 01 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan melalui Metode II s.d. VI yang diterapkan secara hirarki”;

bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding yang menjadikan Metode I Gugur;

bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan:“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :
Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
i. diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;ii. membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;iii. tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial”;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf f Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6976/KPU.01/2009 tanggal 01 Oktober 2009 yang menyatakan nilai pabean tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II s.d. VI secara hierarki tidak dapat dijadikan sebagai dasar menggugurkan penggunaan Metode I dalam penetapan nilai pabean;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6976/KPU.01/2009 tanggal 01 Oktober 2009;
Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding
;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 90320 tanggal 29 April 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Wuhan Organic Chemical Import and Export Co., Ltd., berupa 34 MT (2FCLS) Sodium Benzoate BP2000 Powder;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: WIAB095J0904 tanggal 29 April 2009 yang diterbitkan oleh Wuhan Organic Chemical Import and Export Co., Ltd., yang beralamat di 10 Gongnong Road, Qiaokou District, Wuhan, China, diperoleh petunjuk bahwa Wuhan Organic Chemical Import and Export Co., Ltd. mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi 34 MT Sodium Benzoate BP2000 Powder, negara asal China, dengan harga USD 1,090/MT, CIF Jakarta;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor: W42YHALIMJ0904 tanggal 4 Mei 2009 yang diterbitkan oleh Wuhan Organic Chemical Import and Export Co., Ltd., yang beralamat di 10 Gongnong Road, Qiaokou District, Wuhan, China, diperoleh petunjuk bahwa Wuhan Organic Chemical Import and Export Co., Ltd., membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi 1.360 bag (34 MT) Sodium Benzoate BP2000 Powder, negara asal China, dengan harga USD 1,090/MT, sehingga total adalah USD 37,060.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Detail Packing List tanggal 4 Mei 2009 yang diterbitkan oleh Wuhan Organic Chemical Import and Export Co., Ltd., yang beralamat di 10 Gongnong Road, Qiaokou District, Wuhan, China, diperoleh petunjuk bahwa Wuhan Organic Chemical Import and Export Co., Ltd. mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi 1.360 bag Sodium Benzoate BP2000 Powder, negara asal China, gross weight : 34,272 kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: HWUHJKT2A0174 tanggal 13 Mei 2009 yang diterbitkan oleh Shanghai Puhai Shipping (Hong Kong) Co., Ltd., diketahui Wuhan Organic Chemical Import and Export Co., Ltd. mengirimkan barang yang diimpor Pemohon Banding yaitu 1.360 bag (34 MT) Sodium Benzoate BP2000 Powder, melalui pelabuhan muat Wuhan Port, China, dengan tujuan pelabuhan bongkar Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia dengan kapal Puhai211 dengan Voyage Number 0918E, dengan gross weight 34,272 kgs kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Cargo Transportation Insurance Policy Nomor 1318635012009000173 tanggal 4 Mei 2009 yang diterbitkan oleh The Tai Ping Insurance Company, Ltd., (perusahaan asuransi luar negeri) diperoleh petunjuk bahwa Wuhan Organic Chemical Import and Export Co., Ltd.mengasuransikan pengiriman importasi barang berupa 1.360 bag (34 MT) Sodium Benzoate BP2000 Powder, negara asal China melalui pelabuhan muat Wuhan Port, China, dengan tujuan pelabuhan bongkar Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Manual Payment Order-Indonesia, ABN Amro Bank N.V. sebesar USD 37,060.00 tanggal 18 Mei 2009 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Wuhan Organic Chemical Import and Export Co., Ltd. sebesar USD 37,060 melalui Hankou Bank, untuk pembayaran Invoice Nomor: W42YHALIMJ0904 (Halim/90320);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Statement of Account dari ABN Amro Bank N.V. Jakarta Main Branch, tanggal 18 Mei 2009 atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 18 Mei 2009 telah melakukan pembayaran kepada Wuhan Organic Chemical Import and Export Co., Ltd. sebesar USD 37,060.00 atas Invoice Nomor: W42YHALIMJ0904 (Halim/ 90320);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Jurnal Bank tanggal 18 Mei 2009 diketahui Pemohon Banding telah melakukan pengeluaran uang dengan uraian :- TTOA (90320) USD 37,060 @ 10.600 = Rp.392.836.000,00- Ongkos Kawat TTOA (90320) USD 10 @ 10.600 = Rp. 106.000,00bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 30 Juni 2009 telah mencatat pengeluaran uang sebesar USD 37,060.00 atau setara Rp.392.836.000,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis Jurnal Pembelian Impor dan Kartu Stock Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 5 Juni 2009 telah mencatat importasi 1.360 bag (34 MT) Sodium Benzoate BP2000 Powder, negara asal China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 136287 tanggal 01 Juni 2009 Pemohon Banding telah melakukan importasi 1.360 bag (34 MT) Sodium Benzoate BP2000 Powder, negara asal China, dengan total nilai pabean CIF USD 37,060.00 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 136287 tanggal 01 Juni 2009 berupa importasi 1.360 bag (34 MT) Sodium Benzoate BP2000 Powder, negara asal China dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 37,060.00 telah benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6976/KPU.01/2009 tanggal 01 Oktober 2009 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 40,460.00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi 1.360 bag (34 MT) Sodium Benzoate BP2000 Powder, negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 136287 tanggal 01 Juni 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 37,060.00;

MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6976/KPU.01/2009 tanggal 01 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 014709/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Juni 2009, sehingga nilai pabean atas PIB Nomor: 136287 tanggal 01 Juni 2009 berupa importasi 1.360 bag (34 MT) Sodium Benzoate BP2000 Powder, negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 136287 tanggal 01 Juni 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 37,060.00.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200