Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31123/PP/M.VI/19/2011
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31123/PP/M.VI/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
pengenaan denda administrasi sebesar Rp.5.000.000,00 atas PIB Nomor: 108432 tanggal 04 Mei 2009 berupa importasi 17 MT (680 bag) Sodium Benzoate BP2000 Powder, negara asal China, yang tidak setujui oleh Pemohon Banding;bahwa penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 108432 tanggal 04 Mei 2009 sudah dibuat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6495/KPU.01/2009 tanggal 8 September 2009 dan telah diajukan banding dengan berkas sengketa Nomor: 19-045409-2009, serta telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-31122/PP/M.VI/19/2011 tanggal 05 Mei 2011, dengan keputusan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon mengajukan keberatan dengan alasan sesuai surat Pemohon Nomor: 90235-01/KB/VII/2009 tanggal 14 Juli 2009;
bahwa berdasarkan penelitian pada bagian keberatan, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas SPKPBM Nomor: S-012402/NOTUL/KPU-TP/BD.02/ 2009 tanggal 01 Juni 2009 dengan surat permohonan Nomor: 90235/KB/VII/2009 tanggal 14 Juli 2009;
bahwa terhadap pengajuan keberatan atas SPKPBM Nomor: S-012402/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2009 telah diputuskan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6495/KPU.01/2009 tanggal 08 September 2009 yang intinya menolak keberatan Pemohon dan menetapkan nilai pabean atas PIB No.108432 tanggal 04 Mei 2009 menjadi CIF USD 19,720.00;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, mengingat materi keberatan SPKPBM Nomor: 012465/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 02 Juni 2009 sama dengan SPKPBM Nomor: S-012402/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 01 Juni 2009, maka keputusan atas keberatan tersebut sama;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakuakn oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPKPBM Nomor: S-012465/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 02 Juni 2009;
Menurut Pemohon
:
bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6654/KPU.01/2009 tanggal 11 September 2009 yang Pemohon Banding terima tanggal 15 September 2009, untuk surat keputusan KEP-6654/KPU.01/2009 pada huruf b dan c pihak Terbanding keliru membuat uraian, pada huruf b yang tertulis jenis barang: Potassium Hydroxite 90% (campuran untuk industri textile chemicals), jumlah barang: 80,000.00 kg, negara asal: Korea, nilai pabean: CIF USD 98,000.00, seharusnya jenis barang: Sodium Benzoate BP2000 Powder, Jumlah barang: 17,000.00 kg, negara asal: China, nilai pabean: CIF USD 18,275.00, sedangkan pada huruf c yang tertulis bahwa berdasarkan SPKPBM, barang tersebut ditetapkan nilai pabeannya menjadi CIF USD 100,000.00, seharusnya CIF USD 19,720.00, mengenai penolakan keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor: S-012465/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 02 Juni 2009, sehingga nilai pabean untuk PIB Nomoe: 108432 tanggal 04 Mei 2009 ditetapkan sebesar CIF USD 19,720.00 dengan total kekurangan pembayaran denda administrasi dalam rangka impor yang harus dilunasi sebesar Rp.5.000.000,00;
bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan sebagai berikut:bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding atas penetapan nilai pabean tersebut adalah karena harga yang Pemohon Banding cantumkan sudah sesuai dengan harga Sales Contract dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya;
bahwa tanggal 30 Maret 2009 Pemohon Banding menerima Sales Contract Nomor: WIAB095J0902 dari Wuhan Organic Chemical Import And Export Co., Ltd.;
bahwa pada tanggal yang sama Pemohon Banding membuka Purchase Order Nomor: 90235 dan harga sesuai dengan harga yang telah disepakati yang tercantum di Sales Contract dari Supplier Pemohon Banding sebesar USD 1,075/MT CIF Jakarta;
bahwa pada tanggal 15 April 2009 Pemohon Banding melakukan transfer pembayaran sebesar USD 18,275.00 melalui ABN AMRO Bank Jakarta;
bahwa dengan demikian PIB yang Pemohon Banding ajukan pada tanggal 01 Mei 2009 dengan total harga USD 18,275.00 yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB adalah benar;
Menurut Majelis
:
bahwa Majelis menyatakan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6654/KPU.01/2009 tanggal 11 September 2009 atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang ditagih dengan SPKPBM Nomor: S-012465/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 02 Juni 2009 adalah merupakan satu rangkaian dengan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6495/KPU.01/ 2009 tanggal 08 September 2009, yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-31122/PP/M.VI/19/2011 tanggal 05 Mei 2011;
bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-31122/PP/M.VI/19/2011 tanggal 05 Mei 2011 tersebut dinyatakan :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 108432 tanggal 04 Mei 2009 berupa importasi 17 MT (680 bag) Sodium Benzoate BP2000 Powder, negara asal China dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 18,275.00 telah benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6495/KPU.01/2009 tanggal 08 September 2009 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 19,720.00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa menurut SPKPBM Nomor: S-012465/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 02 Juni 2009 yang diterbitkan oleh KPU Tanjung Priok, dinyatakan atas PIB Nomor: 108432 tanggal 04 Mei 2009 atas nama Pemohon Banding, Pemohon Banding ditagih “Denda Administrasi Rp.5.000.000,00”;
bahwa dengan demikian menurut Majelis, pada saat Terbanding menerbitkan SPKPBM Nomor: S-012402/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 01 Juni 2009 hanya atas Bea Masuk dan PPh Pasal 22, karena tarif Bea Masuk atas jenis barang Sodium Benzoat adalah 0%, ditambah PPN Rp.1.565.802,00 dan PPh Pasal 22 Rp.391.541,00, belum ditetapkan denda administrasi yang harus dikenakan kepada Pemohon Banding atas penetapan nilai pabean dari CIF USD 18,275.00 menjadi CIF USD 19,270.00;
bahwa dengan demikian Terbanding telah menyatakan Pemohon Banding telah memberitahukan Nilai Pabean yang lebih rendah dari penetapan Nilai Pabean Terbanding, sehingga dikenakan Pasal 16 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa menurut Majelis, pada saat penerbitan SPKPBM sebelumnya yaitu Nomor: S-012402/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 01 Juni 2009 dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6495/KPU.01/2009 tanggal 08 September 2009 tersebut seharusnya Terbanding dikenakan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan :“Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar”;
bahwa jenis barang Sodium Benzoat yang masuk pos tarif 2916.31.00.00 tarif Bea Masuknya 0%;
bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding, tidak ada sengketa tentang klasifikasi pos tarif dan tarif Bea Masuk;
bahwa dengan demikian yang berlaku adalah sanksi administrasi berupa denda yang dimaksud pada Pasal 114 ayat (1) Undang-undang tersebut yang menyatakan:“(1)Semua pelanggaran yang oleh Undang-undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari Bea Masuk, jika tarif atau tarif akhir Bea Masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).”;
bahwa dengan demikian Terbanding telah benar menetapkan tagihan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.5.000.000,00 dengan SPKPBM Nomor: S-012465/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 02 Juni 2009 yang belum ditagih dengan SPKPBM sebelumnya Nomor: S-012402/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 01 Juni 2009;
bahwa dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-31122/PP/M.VI/19/2011 tanggal 05 Mei 2011 atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6495/KPU.01/2009 tanggal 08 September 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-012402/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 01 Juni 2009 tersebut adalah mengabulkan seluruhnya atas penetapan nilai pabean Terbanding berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang tersebut, sehingga banding atas penetapan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Pasal 16 ayat (4) jo. Pasal 114 ayat (1) Undang-undang tersebut juga dikabulkan oleh Majelis;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas importasi 17 MT (680 bag) Sodium Benzoate BP2000 Powder, negara asal China sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 108432 tanggal 04 Mei 2009, denda administrasi sebesar Rp.5.000.000,00 tersebut tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6654/KPU.01/2009 tanggal 11 September 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-012465/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 02 Juni 2009, sehingga denda administrasi atas PIB Nomor: 108432 tanggal 04 Mei 2009 berupa importasi 17 MT (680 bag) Sodium Benzoate BP2000 Powder, negara asal China ditetapkan sebesar Rp.0,00.
