Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31121/PP/M.VI/19/2011

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31121/PP/M.VI/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 028672 tanggal 15 Mei 2009 berupa importasi 800 bag Sodium Citrate, negara asal China dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 14,300.00, yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 24,000.00 yang tidak setujui oleh Pemohon Banding

Menurut Terbanding
:
bahwa penetapan nilai pabean tersebut menurut Terbanding berdasarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-2046/BC.8/2009 tanggal 14 Agustus 2009 yang menyatakan:
bahwa Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 028672 tanggal 15 Mei 2009 yang diberitahukan :Jenis barang:Sodium Citrate (02 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB);Negara Asal: China;Nilai:CIF USD 14,300.00;menjadi sebesar CIF USD 24,000.00;
bahwa atas penetapan tersebut Pemohon mengajukan keberatan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan nomor: 000386/JB/KBR/2009 tanggal 23 Juni 2009;
bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Utama Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Nomor: S-4462/WBC.10/KPP.MP.01/2009 tanggal 23 Juni 2009, keberatan diterima dengan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 146/PMK.04/2007 pada tanggal 23 Juni 2009;
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data pendukung kebenaran nilai pabean yang diberitahukan disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 028672 tanggal 15 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai e, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas keberatan atas SPKPBM Nomor: S-002408/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2009 tanggal 08 Juni 2009 oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan Nilai Pabean dalam PIB Nomor Pendaftaran: 028672 tanggal 15 Mei 2009 sebesar CIF USD 14,300.00 yang dilaksanakan sesuai azas Self Assesment dengan menerapkan peraturan-peraturan :
Pasal 15 “ UU Kepabeanan” tentang Nilai Pabean;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 491/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Dasar perhitungan Bea Masuk atas barang impor;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk;
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007;
Dengan memperhatikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization, khususnya Agreement on Implementation of article VII of The GATT 1994;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pemberitahuan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 028672 tanggal 15 Mei 2009 sebesar CIF USD 14,300.00 dengan menggunakan Metode I tersebut yaitu Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;

bahwa digunakan Metode I karena sesuai hirarki dan penggunaan Metode I tersebut memenuhi syarat serta tidak ada alasan untuk tidak menggunakan Metode I;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor: 028672 tanggal 15 Mei 2009 yang diberitahukan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak telah melakukan importasi 15 MT Sodium Citrate dan 5 MT Citric Acid Anhydrous, negara asal China dengan total nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 14,300.00 dan ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2046/BC.8/2009 tanggal 14 Agustus 2009 menjadi sebesar CIF USD 24,000.00;

bahwa dalam bagian menimbang, huruf e Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2046/BC.8/2009 tanggal 14 Agustus 2009 disebutkan : “bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data pendukung kebenaran nilai pabean yang diberitahukan disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 028672 tanggal 15 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi”;

bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), dan Print Out Data Base Harga I;

bahwa Terbanding hadir dalam persidangan dan menyampaikan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) serta Profil Harga Pusat yang diminta Majelis;

bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis dokumen sebagai berikut:
Fotokopi PIB;
Fotokopi Proforma Invoice Nomor: PBBCA2009042;
Fotokopi Purchase Order Nomor: 29054 tanggal 03 April 2009;
Fotokopi Commercial Invoice Nomor: BBCA45676 tanggal 16 April 2009;
Fotokopi Packing List tg 16 April 2009, atas Invoice Nomor: BBCA45676;
Fotokopi Bill of Lading Nomor: YMLUI241003572 tanggal 21 April 2009;
Fotokopi Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: AHEFHF124209Q001391H tanggal 20 April 2009;
Fotokopi Aplikasi Transfer Bank Ekonomi sebesar USD 4,290.00 tanggal 08 April 2009;
Fotokopi Aplikasi Transfer Bank Ekonomi sebesar USD 10,010.00 tanggal 05 Mei 2009;
Fotokopi Rekening Koran Bank Ekonomi periode 01 April 2009 s.d. 30 April 2009;
Fotokopi Rekening Koran Bank Ekonomi periode 01 Mei 2009 s.d. 31 Mei 2009;
Fotokopi Laporan Bank USD bulan April 2009 dan bulan Mei 2009;
Fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
Fotokopi Buku Besar;
Fotokopi Kartu Stock;
Fotokopi Faktur Pajak;
Fotokopi Brosur;
Fotokopi Material Safety Data Sheet (MSDS);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menetapkan nilai pabean yang mengakibatkan terbitnya Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-002408/ NOTUL/WBC.10/KPP.01/2009 tanggal 08 Juni 2009 sebesar Rp.49.884.179,00;

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2046/BC.8/2009 tanggal 14 Agustus 2009, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: HSCS/20954 tanggal 17 Juni 2009;
Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean “;

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 028672 tanggal 15 Mei 2009 berdasarkan lampiran II huruf F Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;

bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Nopember 1996 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan petunjuk pelaksanaan diatur dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan “;

bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan:“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :
Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
i.diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;ii.membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;iii.tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial “;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2046/BC.8/2009 tanggal 14 Agustus 2009 tidak dapat diketahui alasan yang digunakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean sehingga tidak dapat diketahui kesesuaian alasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan kriteria Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pasal 20 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang “Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk” dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya”;

bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Terbanding ini menyatakan:“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :a. Penelitian Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB”;

bahwa BCF.2.7 adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan :“Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini“;

bahwa BCF 2.7 adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dalam BCF 2.7. yang dibuat Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak atas PIB Nomor : 028672 tanggal 15 Mei 2009 atas nama Pemohon Banding, pada butir 11 dinyatakan bahwa:“ a.Nilai pabean ditetapkan sebesar:CIF USD 1,100/TNE untuk barang nomor urut 1,CIF USD 1,500/TNE untuk barang nomor urut 2,b.Metode yang digunakan:Metode VI Fleksibel Metode IIIc.Sumber data:Profil Harga Pusat (PH I) No.26 tanggal 27-05-2008 dan No.437 tanggal 28-02-07 sesuai print out terlampirc.Keterangan:Negara Pemasok, negara asal, dan uraian barang, sama dengan yang tertera pada PIB ybs.Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen”

bahwa Terbanding menyerahkan kepada Majelis Profil Harga Pusat (PH I) yang disebutkan dalam BCF 2.7 tersebut;

bahwa dalam BCF 2.7 yang dibuat oleh PFPD Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak atas PIB 028672 tanggal 15 Mei 2009 disebutkan Terbanding memakai Metode VI fleksibel Metode III dalam penetapan nilai pabean dengan menggunakan Profil Harga Pusat (PH I) No.26 tanggal 27-05-2008 dan No.437 tanggal 28-02-07;

bahwa ketentuan pemakaian penetapan nilai pabean dengan metode VI Fleksibel Metode II atau Metode III menurut butir 5.2. Lampiran II Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 menyatakan :“5.2Metode VI dengan menggunakan Metode II atau Metode III yang diterapkan secara fleksibelFleksibilitas diterapkan :5.2.1 Atas Jangka WaktuJangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan dilonggarkan (diperpanjang) menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.5.2.2 Atas Negara asal barangBarang identik atau barang serupa yang diproduksi di negara lain diluar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.5.2.3Dengan penyesuaian spesifikasi barang”

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas print out Profil Harga Pusat (I) yang disampaikan Terbanding, yaitu Profil Harga Pusat (PH I) No.26 tanggal 27-05-2008 untuk Citric Acid Anhydrous dan No.437 tanggal 28-02-07 untuk Sodium Nitrat, diketahui tidak terdapat data mengenai Nomor dan tanggal PIB serta Nomor dan tanggal Bill of Lading yang tercantum dalam kedua Profil Harga Pusat (PH I) tersebut;

bahwa oleh karena itu jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, tidak dapat diketahui;

bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas BCF 2.7 ternyata tanggal penerbitan BCF 2.7 yaitu tanggal 25 Juni 2009 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bila dihubungkan dengan tanggal penerbitan SPKPBM Nomor: S-002408/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2009 tanggal 08 Juni 2009;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;
Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding
bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan Nomor: HSCS/20954 tanggal 17 Juni 2009 kepada Terbanding untuk memenuhi ketentuan pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 adalah Keputusan Terbanding tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai ternyata tidak mengatur tentang sah atau gugurnya penggunaan suatu metode dalam penetapan nilai pabean;

bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/C/1999 dinyatakan sebagai berikut :“(6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:
dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain:
Certificate of Analysis,
Material Safety Data Sheet,
Product Information,
Brosur atau Catalog,
Foto dan/atau contoh barang,
Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;
dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain:
Purchase Order,
Sales Contract,
Letter of Credit,
Freight Manifest,
Polis Asuransi,
Term of Payment,
Foto dan/atau contoh barang,
Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment.,
Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan”;
bahwa Pasal 3 ayat (6) b dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas;

bahwa dalam bagian menimbang, huruf d dan e Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2046/BC.8/2009 tanggal 14 Agustus 2009 menyatakan:huruf d. “bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya”;huruf e.“bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data pendukung kebenaran nilai pabean yang diberitahukan disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 028672 tanggal 15 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi”;

bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan:“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :
Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
i.diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;ii.membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;iii. tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial”;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf e Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2046/BC.8/2009 tanggal 14 Agustus 2009 yang menyatakan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 028672 tanggal 15 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, tidak dapat dijadikan sebagai dasar menggugurkan penggunaan Metode I dalam penetapan nilai pabean;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2046/BC.8/2009 tanggal 14 Agustus 2009;
Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 29054 tanggal 03 April 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Anhui BBCA Biochemicals Co., Ltd., berupa :- 15 MT Sodium Citrate BP93 (30-80 Mesh) @ USD 690/MT;- 5 MT Citric Acid Anhydrous BP2003 (30-80 Mesh) @ USD 790/MT;- Payment term : by T/T 30% in Advance : 70% againt taxed B/L. Invoice No. PBB CA 2009042;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Proforma Invoice Nomor: PBBCA2009042 yang diterbitkan oleh Anhui BBCA Biochemicals Co., Ltd., yang beralamat di 73 Daqing Road, Bengbu, Anhui, China diperoleh petunjuk bahwa Anhui BBCA Biochemicals Co., Ltd., membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi 15 MT Sodium Citrate BP93 (30-80 Mesh) dengan harga USD 690/MT dan 5 MT Citric Acid Anhydrous BP2003 (30-80 Mesh) dengan harga USD 790/MT, negara asal China, , sehingga total adalah CIF USD 14,300.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor: BBCA45676 tanggal 16 April 2009 yang diterbitkan oleh Anhui BBCA Biochemicals Co., Ltd., yang beralamat di 73 Daqing Road, Bengbu, Anhui, China, diperoleh petunjuk bahwa Anhui BBCA Biochemicals Co., Ltd., membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi 15 MT Sodium Citrate BP93 (30-80 Mesh) dengan harga USD 690/MT dan 5 MT Citric Acid Anhydrous BP2003 (30-80 Mesh) dengan harga USD 790/MT, negara asal China, sehingga total adalah CIF USD 14,300.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tanggal 16 April 2009 yang diterbitkan oleh Anhui BBCA Biochemicals Co., Ltd., yang beralamat di 73 Daqing Road, Bengbu, Anhui, China, diperoleh petunjuk bahwa Anhui BBCA Biochemicals Co., Ltd. mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi :

Package
Quantity
Gross Weight
Citric Acid Anhydrous BP2003 (30-80 Mesh)
200 bags
5 MT
5.044 kgs
Sodium Citrate BP93 (30-80 Mesh)
600 bags
15 MT
15.156 kgs
Total
800 bags
20 MT
20.200 kgs

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: YMLUI241003572 tanggal 21 April 2009 yang diterbitkan oleh Yang Ming, diketahui Anhui BBCA Biochemicals Co., Ltd. mengirimkan barang yang diimpor Pemohon Banding yaitu 800 bags Sodium Citrate dan Citric Acid Anhydrous, melalui pelabuhan muat Nanjing, China, dengan tujuan pelabuhan bongkar Tanjung Perak, Surabaya, Indonesia dengan kapal Ji Hai Lun 1007 dengan Voyage Number 9016E, dengan gross weight 20.200 kgs kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: AHEFHF124209Q001391H tanggal 20 April 2009 yang diterbitkan oleh China Pacific Property Insurance (perusahaan asuransi luar negeri) diperoleh petunjuk bahwa China Pacific Property Insurance (CPIC) mengasuransikan pengiriman importasi barang berupa 800 bags Sodium Citrate dan Citric Acid Anhydrous, negara asal China dengan kapal Ji Hai Lun 1007 dengan Voyage Number 9016E, melalui pelabuhan muat Nanjing, China, dengan tujuan pelabuhan bongkar Tanjung Perak, Surabaya, Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank Ekonomi tanggal 8 April 2009 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Anhui BBCA Biochemicals Co., Ltd. sebesar USD 4,290.00 melalui Bank of China, Bengbu Branch, untuk pembayaran PO No.HSCS/29054, Invoice Nomor: PBBCA2009042;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank Ekonomi tanggal 05 Mei 2009 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Anhui BBCA Biochemicals Co., Ltd. sebesar USD 10,010.00 melalui Bank of China, Bengbu Branch, untuk pembayaran PO No.HSCS/29054, Invoice Nomor: BBCA4567;

bahwa total transfer kepada Anhui BBCA Biochemicals Co., Ltd. untuk pembayaran PO No.HSCS/29054, Invoice Nomor: BBCA4567 tersebut adalah :USD 4,290.00 + USD 10,010.00 = USD 14,300.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank Ekonomi periode 01 April 2009 s.d. 30 April 2009 atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 13 April 2009 telah melakukan penarikan sebesar USD 44,610.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank Ekonomi periode 01 Mei 2009 s.d. 31 Mei 2009 atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 5 Mei 2009 telah melakukan penarikan sebesar USD 10,010.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Bank bulan April 2009, diketahui Pemohon Banding pada tanggal 8 April 2009 telah melakukan pembayaran:- PO No.HSCS/29043USD 40,320.00- PO No.HSCS/29054USD 4,290.00USD 44,610.00bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Bank bulan Mei 2009, diketahui Pemohon Banding pada tanggal 5 Mei 2009 telah melakukan pembayaranPO No.HSCS/29054 sebesar USD 40,320.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Pemohon Banding per 30 April 2009, diketahui Pemohon Banding pada tanggal 8 April 2009 telah mengirimkan uang untuk pembayaran PO No.HSCS/29054 sebesar USD 4,290.00 atau setara Rp.49.077.600,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Pemohon Banding per 31 Mei 2009, diketahui Pemohon Banding pada tanggal 5 Mei 2009 telah mengirimkan uang untuk pembayaran PO No.HSCS/29054 sebesar USD 10,010.00 atau setara Rp.104.334.230,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 028672 tanggal 15 Mei 2009 Pemohon Banding telah melakukan importasi 15 MT Sodium Citrate dan 5 MT Citric Acid Anhydrous, negara asal China, dengan total nilai pabean CIF USD 14,300.00 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 028672 tanggal 15 Mei 2009 berupa importasi 15 MT Sodium Citrate dan 5 MT Citric Acid Anhydrous, negara asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 14,300.00 telah benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2046/BC.8/2009 tanggal 14 Agustus 2009 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 24,000.00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi 15 MT Sodium Citrate dan 5 MT Citric Acid Anhydrous, negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 028672 tanggal 15 Mei 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 14,300.00;

MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2046/BC.8/2009 tanggal 14 Agustus 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-002408/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2009 tanggal 08 Juni 2009, sehingga nilai pabean atas PIB Nomor: 028672 tanggal 15 Mei 2009 berupa importasi 15 MT Sodium Citrate dan 5 MT Citric Acid Anhydrous, negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 028672 tanggal 15 Mei 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 14,300.00.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200