Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31090/PP/M.XI/19/2011

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31090/PP/M.XI/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 322459 tanggal 19 Nopember 2009 berupa 28 Jenis Barang (sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yaitu:
Menurut PIB
CIF USD
22,531.00
Menurut Keputusan
CIF USD
29,163.50
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding

:

bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan importasi berupa 28 jenis barang ( sesuai lampiran PIB), dengan jumlah 1,294 PK, Negara Asal : China, dengan Nilai Pabean USD 22,531.00;bahwa Risalah Penetapan Pejabat KPUBC adalah sebagai berikut:

Pos
]Uraian Barang
Unit
Pemberitahuan (PIB) CIF USD
Penetapan PFPD CIF USD
Unit
Total
Unit
Total
2
Plastic Gear
4.000
0.50
2,000.00
0.70
2,800.00
12
Starter Drive
4.425
0.60
2,655.00
0.90
3,982.50
13
Carbon Brush
50.800
0.10
5,080.00
0.15
7,620.00
16
Commutator
900
1.75
1,575.00
3.00
2,700.00
26
Regulator
5.600
0.25
1,400.00
0.40
2,240.00
Pos Lain
Sesuai Pemberitahuan
9,821.00
9,821.00
T o t a l
22,531.00
29,163.50
Dasar pertimbangan dan metode penetapan Pejabat KPUBC
  1. Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabea untuk Penghitungn Bea Masuk;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabea untuk Penghitungn Bea Masuk;
  4. Pemohon Banding adalah importir dengan profil Jalur Merah;
  5. Harga yang diberitahukan importir pada item 2,12,13,16,26 tidak wajar;
  6. Nilai transaksi gugur, penelitian dialnjutkan dengan menggunakan metode II s.d metode VI sesuai hirarki penggunaannya;
  7. Tidak ditemukan data pada Data Base Harga
  8. Tidak ditemukan data pembanding barang identik maupun barang serupa pada importasi sebelumnya, begitun juga Metode IV dan V tidak dapat diterapkan;
  9. Selanjutnya uji kewajaran dilakukan dengan survey harga pasar;
  10. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan menggunakan Metode VI fleksibel Metode IV ditetapkan kembali nilai pabean atas importasi PIB No.322459 tanggal 19-11-2009 sebesar CIF USD 29,163.50 dengan rincian sebagai berikut:
Item
Harga Pemberitahuan
Harga Penetapan
Dasar Penetapan
2
USD 0.5/PCE
USD 0.7/PCE
Survey Harga Pasar
12
USD 0.6/PCE
USD 0.9/PCE
Survey Harga Pasar
13
USD 0.1/PCE
USD 0.15/PCE
Survey Harga Pasar
13
USD 1.75/PCE
USD 3/PCE
Survey Harga Pasar
26
USD 0.25/PCE
USD 0.4/PCE
Survey Harga Pasar
Total Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD 29,163.50bahwa atas penetapan tersebut, selanjutnya importir diwajibkan untuk membayar Bea Masuk, PDRI dan Denda Administrasi sejumlah total Rp.19.921.000,00;
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penetapan Pejabat KPUBC tersebut sesuai dengan surat Nomor: 0053/MHS/XI/09 tanggal 23 Nopemer 2009 atas SPTNP Nomor: 028660/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 21 Nopember 2009;
bahwa alasan keberatan yang diajukan perusahaan adalah sesuai yang tercantum dalam Surat Pengajuan Keberatan Pemohon Banding Nomor: 0053/MHS/XI/09 tanggal 23 Nopember 2009;
bahwa dalam rangka melengkapi data penelitian keberatan telah dikirimkan surat nomor S-11538/KPU.01/BD.02/2009 tanggal 4 Desember 2009 hal Permintaan Data Tambahan dengan batas waktu penerimaan tanggal 11 Desember 2009 dan Pemohon Banding telah memberikan sebagian data yang diminta;
bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan (foto kopi) adalah sebagai berikut:
No.
Dokumen
Nomor
Tanggal
Nilai (USD)
Keterangan
1
Purchase Order
301/PO/09/09
10 September 2009
22,531.00
Plastic Gear, etc. From Ningbo Ming Yide & Exp. Co.,Ltd
2
Sales Contract
Tidak terlampir
3
Invoice
MARCO3012-2
10 Oktober 2009
22,531.00
Terlampir
4
Packing List
MARCO3012-2
10 Oktober 2009
28 units of diesel engine
5
B/L
SNK0020091002747
29 Oktober 2009
Freight collect
6
Asuransi
Tidak terlampir
7
PIB
322459
19 November 2009
22,531.00
CIF
8
Application Transfer (T/T)
Tidak terlampir
9
Faktur Penjualan Kembali
Tidak terlampir
10
Rekening Koran, (BCA -USD), Bank Permata-IDR, BHI-IDR)
Copy rekening koran yang dilampirkan tidak terkait dengan pembayaran transaksi impor ybs
11
Buku Besar Bank: Bank Harda International (Rp), BCA (USD), Permata (Rp), Permata (USD)
Copy rekening koran yang dilampirkan tidak terkait dengan pembayaran transaksi impor ybs
13
Kartu Stock
Inv. No.
MARCO3012-2
19 November 2009
Terlampir
14
Buku Besar Pembelian
103
19 November 2009
22,531.00
Ningbo Ming Yide & Exp. Co.,Ltd
15
SPT PPN
Tidak terlampir
Kesimpulan:
  • Tidak terlampir sales contract, sehingga tidak diketahui apakah antara Supplier dan Importir terdapat hubungan yang mempengaruhi harga
  • Tidak terlampir copy Sertifikat Asuransi
  • Tidak terlampir copy Application Transfer, Rekening Koran, dan Buku Besar sehingga tidak bisa dilakukan uji silang nilai transaksi dengan Invoice
  • Tidak terlampir copy SPT PPN
Bahwa data-data yang diberitahukan tidak memadai untuk dijadikan dasar guna mengakui nilai pemberitahuan adalah nilai transaksi yang sebenarnya
bahwa sesuai uraian tersebut maka harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode I s.d VI sesuai hirarki penggunaan;
bahwa berdasarkan Risalah Penetapan Nilai Pabean guna mendapatkan harga yang wajar dan benar telah dilakukan survey pasar dengan hasil sebagai berikut:
Item
Harga Pemberitahuan
Harga Penetapan
Dasar Penetapan
2
USD 0.5/PCE
USD 0.7/PCE
Survey Harga Pasar
12
USD 0.6/PCE
USD 0.9/PCE
Survey Harga Pasar
13
USD 0.1/PCE
USD 0.15/PCE
Survey Harga Pasar
13
USD 1.75/PCE
USD 3/PCE
Survey Harga Pasar
26
USD 0.25/PCE
USD 0.4/PCE
Survey Harga Pasar
bahwa penelitian pada data Appexim tidak ditemukan data pembanding barang identik/serupa;
bahwa berdasarkan data tersebut di atas, mengingat PFPD lebih mengetahui jenis dan kondisi barang pada saat importasi, maka PIB Nomor: 322459 tanggal 19 Nopember 2009 diusulkan ditetapkan dengan Metode VI fleksibel Metode IV sehingga total nilai pabean menjadi USD 29,163.50 (sesuai penetapan PFPD);
Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena Pemohon Banding telah melaksanakan semua prosedur impor dengan benar termasuk menyatakan Nilai Pabean (CIF) sesuai dengan Invoice, Packing List, Purchase Order, Sales Contract atas produk yang diimpor sebesar USD 22,531.00 sesuai yang disepakati dengan Suplier sehingga pembayaran yang seharusnya dibayar adalah sebesar USD 22,531.00;

bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan sales contract sebagai pelengkap persyaratan pada saat Pemohon Banding mengajukan PIB dan pendaftaran PIB Nomor 322459 tanggal 19 Nopember 2009 untuk diproses oleh Terbanding, jadi Terbanding tidak layak menjadikan alasan sales contract tidak dilampirkan Pemohon Banding karena jelas dan nyata permhonan PIB sudah diproses oleh Terbanding;

bahwa dokumen asuransi berupa Marine Cargo Policy PT. Asuransi Indo Trisaka Reg. No.1300337 tanggal 12 Oktober 2009 Nilai USD 22,531.00 sesuai dengan nilai Purchase Order, Sales Contract maupun Invoice;

bahwa aplikasi transfer adalah berupa Permohonan Pengiriman Uang tertanggal 10 Agustus 2010 sebesar USD 22,531.00 sedangkan menurut Terbanding pada halaman 2 Surat Penjelasan Tertulis Nomor SR-541/KPU.01/BD.02/2010:Dalam rangka melengkapi data penelitian keberatan telah dikirimkan surat nomor S-11538/KPU.01/BD.02/2009 tanggal 4 Desember 2009 hal Permintaan Data Tambahan dengan batas waktu penerimaan tanggal 11 Desember 2009 dan Pemohon Banding telah memberikan sebagian data yang diminta;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding belum bisa melampirkan data aplikasi transfer pada saat penelitian keberatan karena faktanya sampai dengan tanggal 7 Desember 2009 Pemohon Banding belum melakukan pembayaran kepada pihak supplier: ”Ningbo Ming Yide Imp. & Exp.Co.,Ltd”;

bahwa faktanya dalam dunia bisnis terdapat kebijakan yang antara lain berupa kesepakatan yang terjadi antara Pembeli dan Penjual baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang tentunya berdasarkan itikad baik kedua belah pihak demi berlangsungnya bisnis diantara kedua belah pihak, dimana salah satunya adalah sebagaimana yang Pemohon Banding terima dari Suppliernya berupa keleluasaan pembayaran berupa tenggang waktu yang diberikan oleh Supplier Pemohon Banding berdasarkan bahwa ukti berupa: Surat dari Ningbo Ming Yide Imp. & Exp.Co.,Ltd No.0207-NMY-2010 tanggal 08 February 2010 tentang persetujuan penundaan pembayaran yang merupakan jawaban atas Surat dari Pemohon Banding Nomor : 0019/MHS-Acc/01/10 tanggal 28 Januari 2010 perihal Penundaan pembayaran hutang sebesar USD 22,531.00, bahwa dengan demikian jelas dan nyata-nyata kebijakan yang diterima oleh Pemohon Banding adalah akibat adanya hubungan private to private antara buyer dan supplier dan tentunya bukan domain Terbanding;

bahwa dalam hal menurut Terbanding : ”Copy Rekening Koran yang dilampirkan tidak terkait dengan pembayaran transaksi impor ybs”. Bahwa mekanisme Pemohon Banding sehubungan dengna pembayaran ke supplier atau pembayaran biaya adalah sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding menerima sumber dana baik dari customer maupun pihak lainnya melalui rekening bank Pemohon Banding untuk selanjutnya ditarik tunai oleh Pemohon Banding untuk membiayai berbagai macam keperluan termasuk di antaranya adalah pelunasan Pemohon Banding kepada suppliernya;

bahwa dengan demikian alasan Terbanding : ”Copy Rekening Koran yang dilampirkan tidak terkait dengan pembayaran transaksi impor ybs” adalah tidak benar melainkan semata-mata disebabkan karena ketidakpahaman Terbanding dalam membaca transaksi bank dan kas yang dilakukan dan dicatat oleh Pemohon Banding yakni : Pemohon Banding menerima sumber dana baik dari customer maupun pihak lainnya melalui rekening bank Pemohon Banding untuk selanjutnya ditarik tunai oleh Pemohon Banding untuk membiayai berbagai macam keperluan termasuk di antaranya adalah pelunasan Pemohon Banding kepada suppliernya;

bahwa pada saat menerima uang (sumber dana) contohnya dari Customer, Pemohon Banding mencatat di Buku Bank, sedangkan pada saat adanya pembayaran baik hutang maupun kewajiban lainnya Pemohon Banding menarik cek tunai lalu dana tersebut dipindahkan ke kas Pemohon Banding sehingga pencatatan pelunasan hutang ada di Buku Besar Kas;

bahwa berdasarkan surat Penjelasan Tertulis dari Terbanding yang menyatakan dalam hal penyerahan data adalah 11 Desember 2009 sedangkan faktanya adalah pada saat itu barang yang diimpor Pemohon Banding belum terjual sehingga Pemohon Banding belum ada transaksi penjualan dan belum ada laporan pada SPT PPN dengan demikian alasan Terbanding tidak terlampir pada saat itu adalah semata-mata karena belum adanya terjadi transaksi penjualan jadi tidak ada yang dilaporkan di SPT PPN, sehingga Pemohon Banding tidak bisa melampirkan SPT PPN yang diminta oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan alasan dan bukti yang Pemohon Banding sampaikan jelas dan nyata-nyata bahwa Terbanding sudah mengabaikan semua bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan pada gilirannya menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

bahwa Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding berdasarkan survey pasar guna mendapatkan harga wajar dan benar adalah tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dalam hal penetapan Nilai Pabean sebagai berikut:bahwa sesuai dengan prinsip utama WTO Valuation Agreement, dasar utama penetapan nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan;

bahwa yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual atau diekspor ke Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya tertentu, sepanjang biaya-biaya tertentu tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:

Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa transaksi nilai impor yang diberitahukan Pemohon Banding adalah sesuai dengan Purchase Order, Sales Contract, Invoice dan Bukti Pembayaran ke supplier;
Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, diketahui hal-hal sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor : 322459 tanggal 19 Nopember 2009 dengan memberitahukan 28 jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak 1,294 PK, negara asal : China, dengan total Nilai Pabean CIF USD22,531,00;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor barang tersebut menjadi sebesar CIF USD 29,163.50, sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai SPTNP Nomor : Nomor : SPTNP-028660/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 21 Nopember 2009 sebesar Rp.19.921.000,00;

bahwa menurut Terbanding dari penelitian terhadap data-data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan Pemohon Banding pada saat keberatan maka Terbanding berkesimpulan tidak terlampir copy Sertifikat Asuransi dan copy Bukti Pembayaran Transaksi Impor (TT), data-data yang diberitahukan tidak memadai untuk dijadikan dasar guna mengakui nilai pemberitahuan adalah nilai transaksi yang sebenarnya sehingga harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaan;

bahwa selanjutnya Terbanding menetapkan nilai pabean untuk jenis barang yang dipermasalahkan dengan menggunakan Metode VI fleksibel metode IV yang diterapkan sesuai dengan penetapan PFPD;ahwa menurut Pemohon Banding, nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB sebesar CIF USD 22,531.00 sudah sesuai dengan Purchase Order, Sales Contract, invoice dan bukti pembayaran ke supplier;

bahwa pemberitahuan harga berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan (metode I) dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean karena dokumen pendukung bukti kebenaran nilai transaksi tersedia lengkap, jelas, benar, valid dan dapat dipertanggungjawabkan;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding sudah melampirkan sales contract sebagai pelengkap persyaratan pada saat Pemohon Banding mengajukan PIB dan pendaftaran PIB Nomor 322459 tanggal 19 Nopember 2009 untuk diproses oleh Terbanding, jadi Terbanding tidak layak menjadikan alasan sales contract tidak dilampirkan Pemohon Banding karena jelas dan nyata permohonan PIB sudah diproses oleh Terbanding;

bahwa menurut Pemohon Banding dokumen asuransi berupa Marine Cargo Policy PT. Asuransi Indo Trisaka Reg. No.1300337 tanggal 12 Oktober 2009 Nilai USD 22,531,00 sesuai dengan nilai Purchase Order, Sales Contract maupun Invoice;

bahwa aplikasi transfer adalah berupa Permohonan Pengiriman Uang tertanggal 10 Agustus 2010 sebesar USD 22,531,00 sedangkan menurut Terbanding pada halaman 2 Surat Penjelasan Tertulis Nomor SR-541/KPU.01/BD.02/2010 tanggal 24 November 2010:Dalam rangka melengkapi data penelitian keberatan telah dikirimkan surat nomor S-11538/KPU.01/BD.02/2009 tanggal 4 Desember 2009 hal Permintaan Data Tambahan dengan batas waktu penerimaan tanggal 11 Desember 2009 dan Pemohon Banding telah memberikan sebagian data yang diminta;

bahwa Pemohon Banding belum bisa melampirkan data aplikasi transfer pada saat penelitian keberatan karena faktanya sampai dengan dengan batas waktu penerimaan data tambahan tanggal 11 Desember 2009 Pemohon Banding belum melakukan pembayaran kepada pihak supplier: ” Ningbo Ming Yide Imp. & Exp.Co.,Ltd”;

bahwa Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding berdasarkan survey pasar guna mendapatkan harga wajar dan benar adalah tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dalam hal penetapan Nilai Pabean sebagai berikut:bahwa sesuai dengan prinsip utama WTO Valuation Agreement, dasar utama penetapan nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan;

bahwa yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual atau diekspor ke Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya tertentu, sepanjang biaya-biaya tertentu tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pemohon Banding dalam berkas bandingnya serta dalam persidangan telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung bukti kebenaran nilai pabean sebagai berikut:

Pemberitahuan Impor Barang (PIB),
Purchase Order,
Sales Contract,
Invoice,
Packing list,
Bill of lading (BL),
Shipping Insurance,
Telegraphictransfer (T/T),
Kas Voucher,
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB),
Buku besar kas,
Rekening Koran,
Buku besar persediaan,
Buku hutang,
Buku Pembelian,
Faktur Pajak PPN,
SPT Masa PPN,
Surat Permohonan Penundaan Pembayaran,
Surat Persetujuan Penundaan Pembayaran

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 301/PO/09/09 tanggal 10 September 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Ningbo Ming Yide Imp. & Exp.Co.,Ltd berupa 28 jenis barang dengan harga total USD 22,531.00, dengan syarat:- – Term of payment : 3 months after goods received- Port of Loading : Shanghai – China

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract No. 486/SC/MHS/09 tanggal 28 September 2009 yang diterbitkan oleh Ningbo Ming Yide Imp. & Exp.Co.,Ltd diperoleh petunjuk bahwa Ningbo Ming Yide Imp. & Exp.Co.,Ltd menyetujui pesanan Pemohon Banding berupa 28 jenis barang dengan harga total USD 22,531.00, dengan syarat antara lain:- Port of Loading : Shanghai – China- Port of Destination Tanjung Priok, Jakarta – Indonesia- Force Majeure Seller are not responsible for kate for non-delivery in the event of force majeure or any contingeneces beyond seller contrac;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : MARCO3012-2 tanggal 10 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh Ningbo Ming Yide Imp. & Exp.Co.,Ltd diperoleh petunjuk bahwa Ningbo Ming Yide Imp. & Exp.Co.,Ltd membebankan tagihan atas pembelian berupa 28 jenis barang dengan harga total USD 22,531.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor: MARCO3012-2 tanggal 10 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh Ningbo Ming Yide Imp. & Exp.Co.,Ltd diperoleh petunjuk bahwa Auto Parts (28 jenis barang) tersebut dikemas dalam 1294 CTN dengan berat 19,296,00 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: SNK002091002747 tanggal 29 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh Atlas Transport Co.,Ltd. diperoleh petunjuk bahwa Atlas Transport Co.,Ltd telah mengirimkan Auto Parts (28 jenis barang) tersebut dengan berat 19,296,00 Kgs tersebut kepada Pemohon Banding, dengan menggunakan sarana pengangkut TS Singapore 915S dari pelabuhan muat Shanghai, China menuju Pelabuhan Tanjung Priok – Jakarta;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy No. Polis : 12.24.0580.09.100515 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Indo Trisaka diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi atas importasi Auto Parts (28 jenis barang) negara asal China tersebut, di dalam negeri, dengan kondisi Total Loss Only, dengan jumlah biaya asuransi sebesar USD 24,74;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 322459 tanggal 19 Nopember 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding mengenai importasi 28 jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB) dengan jumlah barang 1294 Pkgs, negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 22,531.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Permohonan Pengiriman Uang BCA tanggal 10 Agustus 2010 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada rekening Ningbo Ming Yide Imp. & Exp.Co.,Ltd melalui Bank UOB Bank Account Nomor : 3081-1173-3999.7110 dengan menggunakan Telegraphic Transfer sebesar USD 22,531.00 atau setara dengan Rp201.720.043,00,00 ditambah dengan biaya administrasi sebesar Rp 50.000.00 sehingga jumlah yang harus dibayar sebesar Rp.201.770.043,00 atas pelunasan Invoice Nomor: MARCO3012-2 tanggal 10 Oktober 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Surat Pemohon Banding Nomor: 0019/MHS-Acc/01/10 tanggal 28 Januari 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan penundaan pembayaran kepada Ningbo Ming Yide Imp. & Exp.Co.,Ltd sampai dengan 12 bulan sejak barang diterima;

bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Nomor:0207-NMY-2010 tanggal 8 Februari 2010 diketahui bahwa Ningbo Ming Yide Imp. & Exp.Co.,Ltd telah menyetujui penundaan pembayaran yang diajukan oleh Pemohon Banding atas invoice No. MARCO3012-2 tanggal 10 Oktober 2009 sesuai dengan jangka waktu yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan term of payment yang tercantum dalam Purchase Order Nomor: 301/PO/09/09 tanggal 10 September 2009 dan Sales Contract No. 486/SC/MHS/09 tanggal 28 September 2009 diketahui bahwa pembayaran atas Invoice No. MARCO3012-2 tanggal 10 Oktober 2009 seharusnya dilakukan 3 bulan sejak barang diterima, namun sesuai dengan permohonan penundaan pembayaran yang diajukan oleh Pemohon Banding dan yang telah disetujui oleh Ningbo Ming Yide Imp. & Exp.Co.,Ltd, maka pembayaran tersebut disetujui untuk dilakukan 12 bulan sejak barang diterima, oleh karena itu Majelis berpendapat pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tanggal 10 Agustus 2010 tersebut masih dalam jangka waktu yang telah disetujui oleh pihak supplier untuk dilakukan pembayaran;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Buku Kas Keluar No.Bukti MHS/BKK-0041 per 10 Agustus 2010 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah membukukan pembayaran kepada Ningbo Ming Yide Imp. & Exp.Co.,Ltd. sebesar Rp 201.770.043,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Buku Mutasi diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah membukukan pembelian barang dari Ningbo Ming Yide Imp. & Exp.Co.,Ltd sebagai persediaan barang dagangan pada tanggal 7 November 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Pembelian Import Tahun 2009 diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat pembelian 28 jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB) dengan jumlah barang 1294 Pkgs pada tanggal 19 November 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 322459 atas importasi 28 jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB) dengan jumlah barang 1294 Pkgs, negara asal China sebesar CIF USD 22,531.00 sudah sesuai dengan nilai transaksi yang didukung dengan bukti/dokumen yang dapat diyakini kebenarannya;

bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan, nilai pabean untuk pengitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor:690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 menyatakan, Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan. Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual;

bahwa karena berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti transaksi terbukti nilai transaksi yang dibayar oleh Pemohon Banding atas importasi 28 jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB) dengan jumlah barang 1,294 PK, negara asal China sebesar CIF USD 22,531.00 maka Majelis berkesimpulan sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor:690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996, nilai pabean yang dijadikan dasar untuk penghitungan bea masuk atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding adalah sebesar CIF USD 22,531.00 ;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebesar CIF USD 29,163.50 yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-271/KPU.01/2009 tanggal 15 Januari 2010 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
Surat Banding Pemohon, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-271/KPU.01/2010 tanggal 15 Januari 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-028660/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 21 Nopember 2009, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang berupa 28 Jenis Barang (sesuai lampiran PIB) dengan jumlah barang 1294 Pkgs, negara asal China, sesuai PIB Nomor: 322459 tanggal 19 Nopember 2009 sebesar CIF USD 22,531.00.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200