Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31089/PP/M.XI/19/2011

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31089/PP/M.XI/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 308779 tanggal 7 Nopember 2009 berupa 2 Jenis Barang (sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yaitu:
Menurut PIB
CIF USD
15,283.60
Menurut Keputusan
CIF USD
27,131.38
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding

:

bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan importasi berupa 2 jenis barang ( sesuai lampiran PIB), dengan jumlah 532 CT, Negara Asal : China, dengan Nilai Pabean USD 15.283,60;

bahwa Risalah Penetapan Pejabat KPUBC adalah sebagai berikut:

Pos
Uraian Barang
Jumlah (DZN)
Pemberitahuan (PIB) CIF USD
Penetapan PFPD CIF USD
Unit
Total
Unit
Total
1
Raincoat 767 PM2-SLB
1,900
7.30
13.870.00
13.03
24.754.91
2
Raincoat 777L-RM-B
228
6.20
1.413.60
10.42
2.376.47
Total
15.283.60
27.131.38
bahwa dasar pertimbangan dan metode penetapan Pejabat KPUBC adalah:a. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;b. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabea untuk Penghitungn Bea Masuk;c. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabea untuk Penghitungn Bea Masuk;d. Pemohon Banding adalah importir umum dengan Jalur Merah High Risk;e. Pemohon Banding mengimpor barang yang diberitahukan sebagai Raincoat (767 PM2-SLB dan &&&-RM-B) dan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai dengan Packing List;f. Data pembanding berupa harga barang identik tidak ditemukan pada DBH I, sehingga sesuai P-01/BC/2007 Nilai Pabeannya harus ditetapkan ole Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan salah satu metode II s.d metode VI sesuai hirarki penggunaanya;g. Metode II dan III tidak dapat dilakukan karena dalam jangka waktu 30 hari dari tanggal PIB yang sedang diperiksa tidak ada PIB degnan barang yang sama yang diterima harga pemberitahuannya;h. Metode IV dan V tidak dapat dilakukan karena keterbatasan data dan waktu;i. Selanjutnya uji kewajaran nilai pabean dilakukan dengan menggunakan VI fleksibel Metode II dan fleksibel Metode II pun tidak dapat dilakukan karena tidak terdapat data barang identik maupun serupa yang pernah masuk dalam jangka waktu 90 hari dan tanggal PIB yang sedang diperiksa;j. Uji kewajaran nilai pabean dilakukan dengan menggunakan survey harga pasar;k. Berdasarkan survey harga pasar dengan menggunakan metode VI fleksibel Metode IV (Faktor Multiplikator) dilakukan penetapan kembali Nilai Pabean atas barang yang diimpor o leh Pemohon Banding, PIB No.308779 tanggal 7 Nopember 2009 sebagai berikut:
No. Item
Uraian Barang
Harga Pasar
Harga Penetapan
1
Raincoat 767 PM2-SLB
Rp.25.000/PCE
USD 13,0289
2
Raincoat 777 L-RM-B
Rp.20.000/PCE
USD 10,4231
Total Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD 27,131.38bahwa atas penetapan tersebut, selanjutnya importir diwajibkan untuk membayar Bea Masuk, PDRI dan Denda Administrasi sejumlah total Rp.152.210.000,00;
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dan sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya;
bahwa dalam rangka melengkapi data penelitian keberatan telah dikirimkan surat nomor S-11216/KPU.01/BD.02/2009 tanggal 24 Nopember 2009 hal Permintaan Data Tambahan dengan batas waktu penerimaan tanggal 7 Desember 2009 dan Pemohon Banding telah memberikan sebagian data yang diminta;
bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan (foto kopi) adalah sebagai berikut:
No.
Dokumen
Nomor
Tanggal
Nilai (USD)
Keterangan
1
Purchase Order
752/PO/09/09
14 September 2009
15,283.60
2.128 DZN of Raincoat
2
Sales Contract
SCG/MHS/375
30 September 2009
15,283.60
CNF Jakarta, T/T, 3 months after goods received
3
Invoice
SCG13109
13 Oktober 2009
15,283.60
CNF Jakarta
4
Packing List
Inv.No.SCG13109
13 Oktober 2009
532 CTN of Raincoat from Shenzen City Good LuckPondImp&Ex
Co. Ltd
5
B/L
0269518970
15 Oktober 2009
Freight prepaid
6
Asuransi
Tidak terlampir
7
PIB
308779
07 Nopember 2009
15,283.60
CIF
8
Application Transfer (T/T)
Tidak terlampir
9
Faktur Penjualan Kembali
Tidak terlampir
10
Rekening Koran Bank Harda International (Rp), BCA (USD), Permata (Rp), Permata (USD)
Dokumen yang dilampirkan tidak terkait dengan pembayaran transaksi impor pada PIB ybs
11
Kartu Stock
190084
7 Nopember 2009
15,283.60
2.128 DZN of Raincoat
12
Buku Besar Bank: Bank Harda International (Rp), BCA (USD), Permata (Rp), Permata (USD)
Dokumen yang dilampirkan tidak terkait dengan pembayaran transaksi impor pada PIB ybs
13
Buku Besar Pembelian
SCG13109
13 Oktober 2009
15,283.60
Shenzhen City Good Luck Pond
14
Buku Besar Persediaan Barang
Tidak terlampir
15
SPT PPN
Tidak terlampir
Kesimpulan:
  • Tidak terlampir copy Sertifikat Asuransi
  • Tidak terlampir copy Bukti Pembayaran Transaksi Impor (T/T)
Bahwa data-data yang diberitahukan tidak memadai untuk dijadikan dasar guna mengakui nilai pemberitahuan adalah nilai transaksi yang sebenarnya
bahwa sesuai uraian tersebut maka harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode I s.d VI sesuai hirarki penggunaan;
bahwa berdasarkan Risalah Penetapan Nilai Pabean dan PFPD, untuk mendapatkan harga yang wajar telah dilakukan survey pasar dan ditemukan data pembanding sebagai berikut:
No. Item
Uraian Barang
Harga Pasar
Harga Penetapan setelah dihitung dengan menggunakan Faktor Multiplikator
1
Raincoat 767 PM2-SLB
Rp.25.000/PCE
USD 13,0289
2
Raincoat 777 L-RM-B
Rp.20.000/PCE
USD 10,4231
bahwa tidak ditemukan data pembanding lain pada DBH I;
bahwa berdasarkan data di atas, mengingat PFPD lebih mengetahui jenis dan kondisi barang pada saat importasi, maka PIB Nomor: 308779 tanggal 7 Nopember 2009 diusulkan ditetapkan dengan Metode VI fleksibel Metode IV sehingga total nilai pabean menjadi USD 27,131.38 (sesuai penetapan PFPD);
Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena Pemohon Banding telah melaksanakan semua prosedur impor dengan benar termasuk menyatakan Nilai Pabean (CIF) sesuai dengan Invoice, Packing List, Purchase Order, Sales Contract atas produk yang diimpor sebesar USD 15,283.60,00 sesuai yang disepakati dengan Suplier sehingga pembayaran yang seharusnya dibayar adalah sebesar

bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan sales contract sebagai pelengkap persyaratan pada saat Pemohon Banding mengajukan PIB dan pendaftaran PIB Nomor 308779 tanggal 7 Nopember 2009 untuk diproses oleh Terbanding, jadi Terbanding tidak layak menjadikan alasan sales contract tidak dilampirkan Pemohon Banding karena jelas dan nyata permohonan PIB sudah diproses oleh Terbanding;

bahwa dokumen asuransi berupa Marine Cargo Policy PT. Asuransi Indo Trisaka Reg. No.1300316 tanggal 14 Oktober 2009 Nilai USD 15,283.60 sesuai dengan nilai Purchase Order, Sales Contract maupun Invoice;

bahwa aplikasi transfer adalah berupa Permohonan Pengiriman Uang tertanggal 3 Agustus 2010 sebesar USD 15,283.60 sedangkan menurut Terbanding pada halaman 2 Surat Penjelasan Tertulis Nomor SR-538/KPU.01/BD.02/2010:Dalam rangka melengkapi data penelitian keberatan telah dikirimkan surat nomor S-11216/KPU.01/BD.02/2009 tanggal 24 Nopember 2009 hal Permintaan Data Tambahan dengan batas waktu penerimaan tanggal 7 Desember 2009 dan Pemohon Banding telah memberikan sebagian data yang diminta;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding belum bisa melampirkan data aplikasi transfer pada saat penelitian keberatan karena faktanya sampai dengan tanggal 7 Desember 2009 Pemohon Banding belum melakukan pembayaran kepada pihak supplier: ”Shenzhen City Good Luck Pond Imp & Exp”;

bahwa faktanya dalam dunia bisnis terdapat kebijakan yang antara lain berupa kesepakatan yang terjadi antara Pembeli dan Penjual baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang tentunya berdasarkan itikad baik kedua belah pihak demi berlangsungnya bisnis diantara kedua belah pihak, dimana salah satunya adalah sebagaimana yang Pemohon Banding terima dari Suppliernya berupa keleluasaan pembayaran berupa tenggang waktu yang diberikan oleh Supplier Pemohon Banding berdasarkan bahwa ukti berupa: Surat dari Shenzhen City Good Luck Pond Import and Export Co. Ltd No. SCGL-290110 tanggal 26 Januari 2010 perihal Penundaan pembayaran hutang sebesar USD 15,283.60,

bahwa dengan demikian jelas dan nyata-nyata kebijakan yang diterima oleh Pemohon Banding adalah akibat adanya hubungan private to private antara buyer dan supplier dan tentunya bukan domain Terbanding;

bahwa dalam hal menurut Terbanding : ”Copy Rekening Koran yang dilampirkan tidak terkait dengan pembayaran transaksi impor ybs”. Bahwa mekanisme Pemohon Banding sehubungan dengna pembayaran ke supplier atau pembayaran biaya adalah sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding menerima sumber dana baik dari customer maupun pihak lainnya melalui rekening bank Pemohon Banding untuk selanjutnya ditarik tunai oleh Pemohon Banding untuk membiayai berbagai macam keperluan termasuk di antaranya adalah pelunasan Pemohon Banding kepada suppliernya;

bahwa dengan demikian alasan Terbanding : ”Copy Rekening Koran yang dilampirkan tidak terkait dengan pembayaran transaksi impor ybs” adalah tidak benar melainkan semata-mata disebabkan karena ketidakpahaman Terbanding dalam membaca transaksi bank dan kas yang dilakukan dan dicatat oleh Pemohon Banding yakni : Pemohon Banding menerima sumber dana baik dari customer maupun pihak lainnya melalui rekening bank Pemohon Banding untuk selanjutnya ditarik tunai oleh Pemohon Banding untuk membiayai berbagai macam keperluan termasuk di antaranya adalah pelunasan Pemohon Banding kepada suppliernya;

bahwa pada saat menerima uang (sumber dana) contohnya dari Customer, Pemohon Banding mencatat di Buku Bank, sedangkan pada saat adanya pembayaran baik hutang maupun kewajiban lainnya Pemohon Banding menarik cek tunai lalu dana tersebut dipindahkan ke kas Pemohon Banding sehingga pencatatan pelunasan hutang ada di Buku Besar Kas;

bahwa berdasarkan surat Penjelasan Tertulis dari Terbanding yang menyatakan dalam hal penyerahan data adalah 7 Desember 2009 sedangkan faktanya adalah pada saat itu barang yang diimpor Pemohon Banding belum terjual sehingga Pemohon Banding belum ada transaksi penjualan dan belum ada laporan pada SPT PPN dengan demikian alasan Terbanding tidak terlampir pada saat itu adalah semata-mata karena belum adanya terjadi transaksi penjualan jadi tidak ada yang dilaporkan di SPT PPN, sehingga Pemohon Banding tidak bisa melampirkan SPT PPN yang diminta oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan alasan dan bukti yang Pemohon Banding sampaikan jelas dan nyata-nyata bahwa Terbanding sudah mengabaikan semua bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan pada gilirannya menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

bahwa Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding berdasarkan survey pasar guna mendapatkan harga wajar dan benar adalah tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dalam hal penetapan Nilai Pabean sebagai berikut:bahwa sesuai dengan prinsip utama WTO Valuation Agreement, dasar utama penetapan nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan;

bahwa yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual atau diekspor ke Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya tertentu, sepanjang biaya-biaya tertentu tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:

Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa transaksi nilai impor yang diberitahukan Pemohon Banding adalah sesuai dengan Purchase Order, Sales Contract, Invoice dan Bukti Pembayaran ke supplier;
Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, diketahui hal-hal sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor : 308779 tanggal 7 Nopember 2009 dengan memberitahukan 2 jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak 532 CT, negara asal : China, dengan total Nilai Pabean CIF USD 15.283,60;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor barang tersebut menjadi sebesar CIF USD 27,131.38, sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai SPTNP Nomor : Nomor : SPTNP-027430/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 11 Nopember 2009 sebesar Rp 152.210.000,00;

bahwa menurut Terbanding dari penelitian terhadap data-data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan Pemohon Banding pada saat keberatan maka Terbanding berkesimpulan tidak terlampir copy Sertifikat Asuransi dan copy Bukti Pembayaran Transaksi Impor (TT), data-data yang diberitahukan tidak memadai untuk dijadikan dasar guna mengakui nilai pemberitahuan adalah nilai transaksi yang sebenarnya sehingga harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaan;

bahwa selanjutnya Terbanding menetapkan nilai pabean untuk jenis barang yang dipermasalahkan dengan menggunakan Metode VI fleksibel metode IV yang diterapkan sesuai dengan penetapan PFPD;

bahwa menurut Pemohon Banding, nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB sebesar CIF USD 15,283.60.00 sudah sesuai dengan Purchase Order, Sales Contract, invoice dan bukti pembayaran ke supplier;

bahwa pemberitahuan harga berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan (metode I) dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean karena dokumen pendukung bukti kebenaran nilai transaksi tersedia lengkap, jelas, benar, valid dan dapat dipertanggungjawabkan;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding sudah melampirkan sales contract sebagai pelengkap persyaratan pada saat Pemohon Banding mengajukan PIB dan pendaftaran PIB Nomor 308779 tanggal 7 Nopember 2009 untuk diproses oleh Terbanding, jadi Terbanding tidak layak menjadikan alasan sales contract tidak dilampirkan Pemohon Banding karena jelas dan nyata permohonan PIB sudah diproses oleh Terbanding;

bahwa menurut Pemohon Banding dokumen asuransi berupa Marine Cargo Policy PT. Asuransi Indo Trisaka Reg. No.1300316 tanggal 14 Oktober 2009 Nilai USD 15,283.60 sesuai dengan nilai Purchase Order, Sales Contract maupun Invoice;

bahwa aplikasi transfer adalah berupa Permohonan Pengiriman Uang tertanggal 3 Agustus 2010 sebesar USD 15,283.60 sedangkan menurut Terbanding pada halaman 2 Surat Penjelasan Tertulis Nomor SR-538/KPU.01/BD.02/2010:Dalam rangka melengkapi data penelitian keberatan telah dikirimkan surat nomor S-11216/KPU.01/BD.02/2009 tanggal 24 Nopember 2009 hal Permintaan Data Tambahan dengan batas waktu penerimaan tanggal 7 Desember 2009 dan Pemohon Banding telah memberikan sebagian data yang diminta;

bahwa Pemohon Banding belum bisa melampirkan data aplikasi transfer pada saat penelitian keberatan karena faktanya sampai dengan dengan batas waktu penerimaan data tambahan tanggal 7 Desember 2009 Pemohon Banding belum melakukan pembayaran kepada pihak supplier: ”Shenzhen City Good Luck Pond Imp & Exp”;

bahwa Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding berdasarkan survey pasar guna mendapatkan harga wajar dan benar adalah tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dalam hal penetapan Nilai Pabean sebagai berikut:bahwa sesuai dengan prinsip utama WTO Valuation Agreement, dasar utama penetapan nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan;

bahwa yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual atau diekspor ke Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya tertentu, sepanjang biaya-biaya tertentu tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pemohon Banding dalam berkas bandingnya serta dalam persidangan telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung bukti kebenaran nilai pabean sebagai berikut:

Pemberitahuan Impor Barang (PIB),
Purchase Order,
Sales Contract,
Invoice,
Packing list,
Bill of lading (BL),
Shipping Insurance,
Telegraphictransfer (T/T),
Kas Voucher,
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB),
Buku besar kas,
Rekening Koran,
Buku besar persediaan,
Buku hutang,
Buku Pembelian,
Faktur Pajak PPN,
SPT Masa PPN,
Surat Permohonan Penundaan Pembayaran,
Surat Persetujuan Penundaan Pembayaran

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 752/PO/09/09 tanggal 14 September 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Shenzhen City Good Luck Pond Import and Export Co.Ltd berupa Raincoat (2 jenis barang) sebanyak 1900 dzn + 228 dzn dengan harga total USD 15,283.60.00, dengan syarat:- Term of payment : 3 months after goods received- Port of loading : Xiamen – China

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract No.SCG/MHS/375 tanggal 30 September 2009 yang diterbitkan oleh Shenzhen City Good Luck Pond Import and Export Co.Ltd diperoleh petunjuk bahwa Shenzhen City Good Luck Pond Import and Export Co.Ltd menyetujui pesanan Pemohon Banding berupa 1900 dzn + 228 dzn Raincoat (2 jenis barang) dengan harga total USD 15,283.60, dengan syarat antara lain:- Amount CNF Tanjung Priok, Jakarta – Indonesia- Term of payment : 3 months after goods received- The goods will be packed with export standards in order to avoid missing and damage and not returnable;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : SCG13109 tanggal 13 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh Shenzhen City Good Luck Pond Import and Export Co.Ltd diperoleh petunjuk bahwa Shenzhen City Good Luck Pond Import and Export Co.Ltd membebankan tagihan atas pembelian 1900 dzn + 228 dzn Raincoat (2 jenis barang) dengan harga total USD 15,283.60;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor: SCG13109 tanggal 13 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh Shenzhen City Good Luck Pond Import and Export Co.Ltd diperoleh petunjuk bahwa Raincoat (2 jenis barang) tersebut dikemas dalam 532 cartons dengan berat bersih 17.442,00 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: 0269518970 tanggal 15 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh Wan Hai Lines (Singapore) Pte Ltd. diperoleh petunjuk bahwa Shenzhen City Good Luck Pond Import and Export Co.Ltd telah mengirimkan 532 cartons Raincoat (2 jenis barang) tersebut kepada Pemohon Banding, dengan menggunakan sarana pengangkut Ming Chun S 537 dari pelabuhan muat Xiamen, China menuju Pelabuhan Jakarta;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy No. Polis : 12.24.0580.09.100498 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Indo Trisaka diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi atas importasi 532 cartons PVC Raincoat (2 jenis barang) negara asal China tersebut, di dalam negeri, dengan kondisi Total Loss Only, dengan jumlah biaya asuransi sebesar USD 15.28;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 308779 tanggal 7 November 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding mengenai importasi 532 cartons (2 jenis barang), negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 15,283.60;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Permohonan Pengiriman Uang BCA tanggal 3 Agustus 2010 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada rekening Shenzhen City Good Luck Pond Import and Export Co.Ltd melalui Bank Bank of China dengan menggunakan Telegraphic Transfer sebesar USD 15,283.60 atau setara dengan Rp 136.650.668,00 ditambah dengan biaya administrasi sebesar Rp 50.000.00 sehingga jumlah yang harus dibayar sebesar Rp136.700.668,00 atas pelunasan Invoice Nomor: SCG13109 tanggal 13 Oktober 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Surat Pemohon Banding Nomor: 0014/MHS-Acc/01/10 tanggal 20 Januari 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan penundaan pembayaran kepada Shenzhen City Good Luck Pond Import and Export Co.Ltd sampai dengan 12 bulan sejak barang diterima;

bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Nomor:SCGL-290110 tanggal 26 Januari 2010 diketahui bahwa Shenzhen City Good Luck Pond Import and Export Co.Ltd telah menyetujui penundaan pembayaran yang diajukan oleh Pemohon Banding atas invoice No. SCG13109 tanggal 13 Oktober 2009 sesuai dengan jangka waktu yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan term of payment yang tercantum dalam Purchase Order Nomor: 752/PO/09/09 tanggal 14 September 2009 dan Sales Contract No.SCG/MHS/375 tanggal 30 September 2009 diketahui bahwa pembayaran atas Invoice No. SCG13109 tanggal 13 Oktober 2009 seharusnya dilakukan 3 bulan sejak barang diterima, namun sesuai dengan permohonan penundaan pembayaran yang diajukan oleh Pemohon Banding dan yang telah disetujui oleh Shenzhen City Good Luck Pond Import and Export Co.Ltd, maka pembayaran tersebut disetujui untuk dilakukan 12 bulan sejak barang diterima, oleh karena itu Majelis berpendapat pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tanggal 3 Agustus 2010 tersebut masih dalam jangka waktu yang telah disetujui oleh pihak supplier untuk dilakukan pembayaran;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Buku Kas Keluar No.Voucher MHS/BKK-0039 per 3 Agustus 2010 dan Buku Kas Bulan Agustus diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah membukukan pembayaran kepada Shenzhen City Good Luck Pond Import and Export Co.Ltd. sebesar Rp 136.700.668,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Buku Mutasi diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah membukukan pembelian barang dari Shenzhen City Good Luck Pond Import and Export Co.Ltd sebagai persediaan barang dagangan pada tanggal 7 November 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Pembelian Import Tahun 2009 diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat pembelian 2,128 dzn raincoat (2 jenis barang) pada tanggal 7 November 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa Nilai Pabean yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 308779 atas importasi 532 cartons Raincoat (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China sebesar CIF USD 15,283.60 sudah sesuai dengan nilai transaksi yang didukung dengan bukti/dokumen yang dapat diyakini kebenarannya;

bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan, nilai pabean untuk pengitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor:690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 menyatakan, Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan. Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual;

bahwa karena berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti transaksi terbukti nilai transaksi yang dibayar oleh Pemohon Banding atas importasi 532 cartons Raincoat (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China sebesar CIF USD 15,283.60 maka Majelis berkesimpulan sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor:690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996, nilai pabean yang dijadikan dasar untuk penghitungan bea masuk atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding adalah sebesar CIFUSD 15,283.60 ;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebesar CIF USD 27,131.38 yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-179/KPU.01/2009 tanggal 12 Januari 2010 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa hasil pembahasan atas tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut:
Surat Banding Pemohon, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-179/KPU.01/2010 tanggal 12 Januari 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-027430/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 11 Nopember 2009, NPWP : 02.359.664.6-048.000, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang berupa 532 cartons Raincoat (2 Jenis Barang sesuai lampiran PIB), negara asal China, sesuai PIB Nomor: 308779 tanggal 7 Nopember 2009 sebesar CIF USD 15,283.60.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200