Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31063/PP/M.XV/19/2011

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31063/PP/M.XV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
Nilai Pabean sebesar CIF USD 20,000.00, dengan uraian sebagai berikut :
PIB Nomor : 107178 tanggal 01 Mei 2009, Jenis Barang Sodium Naphatelene Sulphonate Formaldehyde (Tycol NCT) Bahan Finishing Pada Textile Industry, Negara Asal India, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 15,040.00 ditetapkan menjadi CIF USD 20,000.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (a) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5540/KPU.01/2009 tanggal 5 Agustus 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 107178 tanggal 01 Mei 2009 yang diberitahukan, Jenis barang : Sodium Naphatelene Sulphonate Formaldehyde (Tycol NCT) Bahan Finishing Pada Textile Industry, Negara Asal India, Nilai Pabean CIF USD 15,040.00 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 20,000.00;

bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf d, e dan f Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5540/KPU.01/2009 tanggal 5 Agustus 2009 disebutkan :
(d) “bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan pendukung pendukung lainnya; (e) bahwa berdasarkan hasil penelitian, keakuratan pemberitahuan nilai pabean diragukan, dikarenakan dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;dan(f) bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 107178 tanggal 01 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Sodium Naphatelene Sulphonate Formaldehyde (Tycol NCT) Bahan Finishing Pada Textile Industry, Negara Asal India, dengan Nilai Pabean CIF USD 15,040.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 20,000.00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan Terbanding, dengan alasan penetapan harga tidak sesuai dengan importir Pemohon Banding 16.000 Kg Sodium Naphatelene Sulphonate Formaldehyde (Tycol NCT) ( Harga sesuai dengan yang tercantum dalam invoice);

bahwa kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak impor sejumlah Rp. 11.718.320,00 sudah tidak dikenakan karena perhitungan bea masuk dan pajak impor sebesar Rp. 11.718.320,00 sudah dilunasi pada saat pengeluaran barang di Tanjung Priok, Jakarta pada tanggal 29 April 2009;

bahwa harga importasi untuk Pemohon Banding 16.000 Kg Sodium Naphatelene Sulphonate Formaldehyde (Tycol NCT) ( Harga sesuai dengan yang tercantum dalam invoice) adalah harga yang sebenarnya sesuai dengan harga yang Pemohon Banding lunasi di supllier terlampir bukti transfer Pemohon Banding dan dokumen-dokumen pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan Nota Penelitian dan Pendapat dari Terbanding yang disampaikan kepada Majelis, secara garis besar disebutkan alasan koreksi atas nilai pabean yaitu :
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;
bahwa dasar penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Sales Contract, Pembukuan dan Bukti Pembayaran;
bahwa berdasakan penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa Pemohon Banding adalah Importir Medium Risk, sehingga berdasarkan Pasal 24 ayat (2e) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 yaitu : “dalam hal hasil penelitian pemenuhan ketentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terhadap importir medium risk berdasarkan data yang objektif dan terukur menunjukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi diragukan maka nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa dari penelitian di atas, nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 107178 tanggal 1 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki;
bahwa terdapat data pembanding berupa importasi barang serupa yaitu importasi dengan PIB Nomor : 062512 tanggal 16 Maret 2009 a.n. Sinar Synko Kimia dengan data sebagai berikut :

  • bahwa selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode VI Fleksibel Metode III, sebesar CIF USD 1,250.00/TNE atau total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 20,000.00;
bahwa dalam Bantahan atas NPP dari Terbanding, Pemohon Banding secara garis besar menyampaikan sebagai berikut :
  • bahwa Terbanding menyebutkan berdasarkan penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai, menurut Pemohon Banding hal ini tidak benar, karena bukti data-data yang ada sudah lengkap dan benar dan data pembukuan juga ada serta harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga yang sebenarnya dibayar dan seharusnya dibayar;
  • bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, Terbanding menolak permohonan keberatan atas dasar penelitian yang menyebutkan PIB Nomor : 107178 tanggal 01 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki;
  • bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode VI fleksibel Metode III, Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang serupa pada PIB Nomor 062512 tanggal 16 Maret 2009 a.n. Ancol Terang MPI, hal ini menurut Pemohon Banding apakah perusahaan supplier Vivil Export PVT. Ltd. adalah perusahaan yang sama dengan supplier Pemohon Banding atau hanya sebagai agen untuk perusahaan trading, karena menurut Pemohon Banding asal barang yang diimpor berasal dari negara yang berbeda, Pembanding berasal dari India sedangkan Pemohon Banding membeli dari Singapura, dan harga yang diberitahukan adalah harga sebenarnya dibayar dan seharusnya dibayar;
  • bahwa Terbanding menyebutkan Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode VI fleksibel III dengan mengacu pada barang identik, Pemohon banding menanyakan hal ini Penetapan Nilai Pabean ditetapkan atas barang serupa atau barang identik, menurut Pemohon Banding penetapan oleh Terbanding tidak jelas, apakah barang serupa atau identik, hal ini menurut Pemohon Banding diragukan validitasnya;
  • bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan nilai pabean sebesar CIF USD 15,040.00, karena bukti nilai transaksi yang dilampirkan sudah lengkap dan benar;
  • bahwa atas dasar tersebut, kepada Majelis Hakim untuk dapat membatalkan KEP-5440/KPU.01/2009 tanggal 5 Agustus 2009, karena Pemohon Banding berkesimpulan bahwa dasar penetapan yang dilakukan Terbanding tidak benar dan diragukan validitasnya;
bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 107178 tanggal 01 Mei 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;
Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Sodium Naphatelene Sulphonate Formaldehyde (Tycol NCT) Bahan Finishing Pada Textile Industry, Negara Asal India, PIB Nomor : 107178 tanggal 01 Mei 2009 dengan Nilai Pabean CIF USD 15,040.00 dan ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 20,000.00;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 0743/TAL/IMP/NTX tanggal 23 Maret 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Aceto Pte., Ltd, Singapore, berupa jenis barang : Tycol NCT, Jumlah 16,000 kgs, dengan harga USD 0.94/kg atau total USD 15,040.00 dengan penjelasan Term of Shipment : CIF Jakarta, Term Payment : T/T 30 days after B/L date;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : IN3002/04/09 tanggal 15 April 2009 yang diterbitkan oleh Aceto, Pte., Ltd, Singapore yang beralamat 371 Beach Road #24-01 Keypoint, Singapore 1995597 diketahui bahwa Aceto, Pte., Ltd, Singapore, telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding untuk barang berupa Sodium Naphatelene Sulphonate Formaldehyde (Tycol NCT), Asal Negara : India, Jumlah 16.00 MT, dengan harga USD 940.00/MT atau total USD 15,040.00 dengan penjelasan Term of Shipment : CIF Jakarta, Term Payment : T/T 30 days after B/L date;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List, Invoice Nomor : IN3002/04/09 tanggal 15 April 2009 yang diterbitkan oleh Aceto, Pte., Ltd, Singapore yang beralamat 371 Beach Road #24-01 Keypoint, Singapore 1995597 diketahui bahwa Aceto, Pte., Ltd, Singapore, mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa 10 Pallets/640 Bags Sodium Naphatelene Sulphonate Formaldehyde (Tycol NCT), Asal Negara : India, dengan total berat bersih 16.00 MTS atau total berat kotor 16.378 MTS;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : SSLNJKTCA4123 tanggal 15 April 2009 yang diterbitkan oleh Samudra Shipping Line, Ltd, diketahui pengirim barang yaitu Tytan Organics PVT, Ltd, India kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 10 Pallets/640 Bags Sodium Naphatelene Sulphonate Formaldehyde (Tycol NCT), Asal Negara : India, dengan berat kotor 16378.00 kgs, melalui pelabuhan GTI, India, dengan tujuan pelabuhan bongkar, Jakarta, Indonesia dengan kapal Wan Hai 305, Nomor : E077, dengan term pengangkutan : Freight Prepaid didasarkan pada Invoice Nomor : TE 001 tanggal 7 April 2009 dan Purchase Order Nomor : PC 5763/03/09 tanggal 23 Maret 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Insurance yang diterbitkan oleh Fireman’s Fund Insurance Company, Nomor : 9836934000511 tanggal 15 April 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan berupa 16 MT Sodium Naphatelene Sulphonate Formaldehyde (Tycol NCT), Asal Negara : India, yang diangkut dengan kapal Wan Hai 305, Nomor : E077;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 107178 tanggal 01 Mei 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi Sodium Naphatelene Sulphonate Formaldehyde (Tycol NCT), Asal Negara : India, berat kotor 16.378 kg, berat bersih 16.000 kg dengan total nilai pabean CIF USD 15,040.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Permohonan Pengiriman Uang dari Bank BCA diketahui bahwa pada tanggal 12 Mei 2009 Pemohon Banding telah melakukan pengiriman uang/transfer kepada Aceto, Pte., Ltd, Singapore sebesar USD 15,080.80 (dengan perincian pembayaran Invoice Nomor IN3002/04/09 sebesar USD 15,040.80, dan Bank Charges USD 18.80);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening : 0933010101 (USD) atas nama Pemohon Banding Periode 30 Juni 2009 – 31 Juli 2009 yang disampaikan kepada Majelis, diketahui atas transfer sebesar USD 15,080.80 (dengan perincian pembayaran Invoice Nomor IN3002/04/09 sebesar USD 15,040.80, dan Bank Charges USD 18.80) tidak dapat ditelusuri;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening : 0933010101 (USD) atas nama Pemohon Banding Periode 30 April 2009 – 31 Mei 2009 yang disampaikan kepada Majelis, diketahui pada tanggal 13 Mei 2009 terdapat transfer sebesar USD 15,080.80;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar – Bank atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran untuk Invoice Nomor : IN3002/04/09 pada tanggal 13 Mei 2009 sebesar Rp 162.973.440,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger (Buku Besar) – Pembelian atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat pembelian dari Aceto, Pte., Ltd, Singapore untuk Invoice Nomor IN3002/04/09 pada bulan Mei 2009 sebesar Rp 167.177.860,00;

bahwa perbedaan pencatatan pada buku besar bank dan buku besar pembelian dikarenakan perbedaan kurs yang digunakan, dimana pada buku besar bank yang digunakan kurs tengah bank sedangkan pada buku besar pembelian digunakan kurs pajak sesuai yang ada di PIB;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Stock Card atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat barang masuk sebanyak 16.000 Kg Sodium Naphatelene Sulphonate Formaldehyde (Tycol NCT) dari Aceto, Pte., Ltd pada tanggal 5 Mei 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 107178 tanggal 01 Mei 2009 berupa importasi Sodium Naphatelene Sulphonate Formaldehyde (Tycol NCT), Asal Negara : India, berat kotor 16.378 kg, berat bersih 16.000 kg, dengan total nilai pabean CIF USD 15,040.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 107178 tanggal 01 Mei 2009 berupa importasi Sodium Naphatelene Sulphonate Formaldehyde (Tycol NCT), Asal Negara : India, berat kotor 16.378 kg, berat bersih 16.000 kg, dengan harga sebesar CIF USD 20,000.00, tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon banding, sehingga Nilai Pabean untuk Jenis barang Sodium Naphatelene Sulphonate Formaldehyde (Tycol NCT), Asal Negara : India, berat kotor 16.378 kg, berat bersih 16.000 kg, adalah sebesar CIF USD 39,836.00;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5540/KPU.01/2009 tanggal 05 Agustus 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 010677/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Mei 2009, atas nama PT. PB , sesuai dengan PIB Nomor : 107178 tanggal 01 Mei 2009 sebesar CIF USD 39,836,00.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200