Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31062/PP/M.XV/19/2011

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh moopiholic

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31062/PP/M.XV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

Nilai Pabean sebesar CIF EUR 28,125.00, dengan uraian sebagai berikut :PIB Nomor : 116397 tanggal 12 Mei 2009, Jenis Barang Vestolit B 7021 Ultra, Jumlah Barang: 22.500 Kg, Negara Asal Jerman, dengan Nilai Pabean sebesar CIF EUR 16,875.00 ditetapkan menjadi CIF EUR 28,125.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (a) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5531/KPU.01/2009 tanggal 5 Agustus 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 116397 tanggal 12 Mei 2009 yang diberitahukan, Jenis barang : Vestolit B 7021 Ultra, Jumlah barang : 22.500 kg, Negara Asal : Jerman, Nilai Pabean CIF EUR 16,875.00 ditetapkan menjadi sebesar CIF EUR 28,125.00;

bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf d dan e Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5531/KPU.01/2009 tanggal 5 Agustus 2009 disebutkan : (d) “bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian dokumen terhadap ketentuan nilai pabean, dasar penetapan SPKPBM, dan pendukung lainnya; dan(e) bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 116397 tanggal 12 Mei 2009 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Vestolit B 7021 Ultra, Jumlah barang : 22.500 kg, Negara Asal : Jerman, dengan Nilai Pabean CIF EUR 16,875.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF EUR 28,125.00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan Terbanding, dengan alasan penetapan harga tidak sesuai dengan importir Pemohon Banding 22.500 Kg Vestolit B 7021 Ultra CIF EUR 16,875.00 (Harga sesuai dengan yang tercantum dalam invoice);bahwa kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak impor sejumlah Rp. 43.672.681,00 sudah tidak dikenakan karena perhitungan bea masuk dan pajak impor sebesar Rp. 61.242.147,00 sudah dilunasi pada saat pengeluaran barang di Tanjung Priok, Jakarta pada tanggal 08 Mei 2009;bahwa harga importasi untuk Pemohon Banding 22.500 Kg Vestolit B 7021 Ultra CIF EUR 16,875.00 (Harga sesuai dengan yang tercantum dalam invoice) adalah harga yang sebenarnya sesuai dengan harga yang Pemohon Banding lunasi di supllier terlampir bukti transfer Pemohon Banding dan dokumen-dokumen pendukung lainnya;bahwa berdasarkan Nota Penelitian dan Pendapat dari Terbanding yang disampaikan kepada Majelis, secara garis besar disebutkan alasan koreksi atas nilai pabean yaitu :
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;
bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan oleh Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding melampirkan Purchase Order, Order Sheet, Confirmation, Invoice, Packing List, B/L, PIB, dan Certificate of Insurance;
bahwa berdasarkan penelitian, didapatkan hal-hal sebgai berikut :
bahwa dalam Purchase Order dan Order Sheet disebutkan nilai transaksi sebesar EUR 33,750.00 untuk jumlah 45.000 kg, term pembayaran 180 days after B/L date; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti-bukti pendukung lain seperti bukti korespondensi, offer, sales contract, bukti embayaran (T/T, Rekening Korang, konfirmasi bank dan konfirmasi supplier) dan bukti pembukuan jurnal umum (general legder), buku pembelian, buku hutang, buku persediaan, buku kas/bank dan cash/bank voucher;
bahwa berdasarkan penelitian, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 116397 tanggal 12 Mei 2009 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki;
bahwa Metode II tidak dapat digunakan karena tidak ada barang identik yang memenuhi Pasal 9 dan 10 Kep-81/BC/1999 yang telah diubah dengan P-01/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa Metode III tidak dapat digunakan karena tidak ada barang serupa yang memenuhi Pasal 11 dan 12 Kep-81/BC/1999 yang telah diubah dengan P-01/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa Metode IV tidak dapat dilakukan, karena tidak ada data penjualan di Daerah Pabean untuk barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang memenuhi Pasal 13, 14 dan 15 Kep-81/BC/1999 yang telah diubah dengan P-01/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak ada data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan Metode V;

  • bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pabean untuk jenis barang yang dipermasalahkan ditetapkan dengan menggunakan Metode VI berdasarkan Metode II yang diterapkan secara fleksibel dengan sumber data barang identik dari PIB yang item barangnya tidak dikenakan Notul dengan jangka waktu B/L kurang dari 90 hari sebagai berikut :
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 116397 tanggal 12 Mei 2009 sebesar CIF EUR 28,125.00;
bahwa dalam Bantahan atas NPP dari Terbanding, Pemohon Banding secara garis besar menyampaikan sebagai berikut :
  • bahwa disebutkan bukti-bukti pendukung lain seperti bukti korespondensi, Sales Contract, bukti pembayaran (T/T, Rekening Koran, konfirmasi supplier) dan bukti pembukuan, buku persediaan ada dan terlampir;
  • bahwa Terbanding menolak permohonan keberatan atas dasar penelitian yang menyebutkan PIB Nomor 106967 tanggal 1 Mei 2009 tidak ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), dan menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki;
  • bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode VI Fleksibel Metode II, Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang identik pada PIB Nomor 064765 tanggal 18 Maret 2009 a.n. Ancol Terang MPI, hal ini menurut Pemohon Banding apakah perusahaan Maxmate Trading Limited adalah perusahaan yang sama dengan supplier Pemohon Banding atau hanya sebagai agen untuk perusahaan trading, karena menurut Pemohon Banding harga yang diberitahukan adalah harga sebenarnya dibayar dan seharusnya dibayar;
  • bahwa Terbanding menyebutkan Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode VI fleksibel III sebesar CIF EUR 1.250/TNE dengan mengacu pada barang identik, Pemohon Banding menanyakan hal ini Penetapan Nilai Pabean ditetapkan atas barang serupa atau barang identik, menurut Pemohon Banding penetapan tersebut tidak konsisten dan diragukan validitasnya;
  • bahwa atas bantahan Pemohon Banding yang menyatakan sebagai berikut :
    menurut penelitian Majelis pada Nota Penelitian dan Pendapat maupun pada Surat Keputusan yang di banding, Terbanding menetapkan dengan Metode VI fleksibel II;
  • bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan nilai pabean sebesar CIF EUR 16,875.00, karena bukti nilai transaksi yang dilampirkan sudah lengkap dan benar;
  • bahwa atas dasar tersebut, kepada Majelis Hakim untuk dapat membatalkan KEP-5331/KPU.01/2009 tanggal 5 Agustus 2009, karena Pemohon Banding berkesimpulan bahwa dasar penetapan yang dilakukan Terbanding tidak benar dan diragukan validitasnya;
bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 116397 tanggal 12 Mei 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi; bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa : “Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :(1). Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu.(2). Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :
  1. Purchase Order;
  2. Sales Contract;
  3. Invoice;
  4. Packing List;
  5. Bill of Lading;
  6. Pemberitahuan Impor Barang;
  7. Shipping Insurance;
  8. T/T dan Konfirmasi T/T;
  9. Rekening Koran Bank;
  10. Buku Besar Bank;
  11. Buku Besar Persediaan/Kartu Stock; dan
  12. SPT Masa PPN;

Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Vestolit B 7021 Ultra, Jumlah barang : 22.500 kg, Negara Asal : Jerman, PIB Nomor : 116397 tanggal 12 Mei 2009 dengan Nilai Pabean CIF EUR 16,875.00 dan ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF EUR 28,125.00;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Order Sheet Nomor : 243/09/TAL tanggal 25 Maret 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Vestolit GMBH & Co.KG, berupa jenis barang : Vestolit B 7021, Jumlah 45,000 kg, dengan harga EUR 0.75/Kg atau total EUR 33,750.00 dengan penjelasan Term of Shipment : CIF Jakarta, Term Payment : Against Invoice, Due 180 Days After B/L Date;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 0753/TAL/IMP/PL tanggal 25 Maret 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Vestolit GMBH & Co.Kg, berupa jenis barang : Vestolit B 7021, Jumlah 45,000 kg, dengan harga EUR 0.75/Kg atau total EUR 33,750.00 dengan penjelasan Term of Shipment : CIF Jakarta, Term Payment : Against Invoice, Due 180 Days After B/L Date;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : 90150863 tanggal 27 Maret 2009 yang diterbitkan oleh VESTOLIT GmbH & Co.KG, Germany yang beralamat Paul Baumann-Strasse 1, D-45772 Marl, Sitz der Gesselschaft : Marl, Handelsregister-Nr. HR A 2744, Amtsgericht Gelsenkirchen, Germany diketahui bahwa VESTOLIT GmbH & Co.KG, Germany, telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding untuk barang berupa : VESTOLIT B 7021 Ultra, Jumlah 22.500 kg (50 bags), dengan harga EUR 750.00/kg atau total USD 16,875.00 dengan penjelasan Term of Shipment : CIF Jakarta, Term Payment : 180 Days After B/L Date;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List, Invoice tanpa nomor tanggal 27 Maret 2009 yang diterbitkan oleh VESTOLIT GmbH & Co.KG, Germany yang beralamat Paul Baumann-Strasse 1, D-45772 Marl, Sitz der Gesselschaft : Marl, Handelsregister-Nr. HR A 2744, Amtsgericht Gelsenkirchen, Germany diketahui bahwa VESTOLIT GmbH & Co.KG, Germany, mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa 18 Pallets/50 bags VESTOLIT B 7021 Ultra, negara asal : Germany, dengan total berat bersih 22.500 kgs atau total berat kotor 22.697,118 kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : 527864274 tanggal 6 April 2009 yang diterbitkan oleh Maersk Line, diketahui pengirim barang yaitu VESTOLIT GmbH & Co.KG, Germany kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 18 Pallets/50 bags VESTOLIT B 7021 Ultra, negara asal : Germany, dengan berat kotor 23129.120 kgs, melalui pelabuhan Bremerhaven, Germany, dengan tujuan pelabuhan bongkar, Jakarta, Indonesia dengan kapal Maersk Savannah, Nomor : 0905, dengan term pengangkutan : Freight Prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis Certificate Policy Marine Cargo Insurance yang diterbitkan oleh Aon Jauch & Hubener GmbH, Germany, Nomor : 8866-01 tanggal 6 April 2009, diketahui

bahwa VESTOLIT GmbH & Co.KG mengasuransikan berupa VESTOLIT B 7021 Ultra, negara asal : Germany, yang diangkut dengan kapal Maersk Savannah, bahwa dalam Polis Asuransi disebutkan yang memperoleh klaim yaitu PT Superintending Company of Indonesia dan bukan atas nama Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 116397 tanggal 12 Mei 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi VESTOLIT B 7021 Ultra, negara asal : Germany, berat kotor 23,129.120 kg, berat bersih 22,500 kg dengan total nilai pabean CIF EUR 16,875.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank Ekonomi diketahui bahwa pada tanggal 2 Oktober 2009 Pemohon Banding telah melakukan pengiriman uang/transfer kepada VESTOLIT GmbH & Co.KG, Germany sebesar EUR 48,382.50 (disebutkan keterangan pembayaran untuk Invoice 90150863, 90151373 dan 90151289 akan tetapi rinciannya tidak ada serta biaya Provisi EUR 7.50);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran (Giro Valuta Asing) Bank Ekonomi Nomor Rekening : 2015300909 (EURO) atas nama Pemohon Banding Periode 1 Oktober 2009 – 31 Oktober 2009 diketahui pada tanggal 2 Oktober 2009 Pemohon Banding melakukan Penarikan House Cheque sebesar EUR 48,382.50 untuk pembayaran kepada VESTOLIT GmbH & Co.KG, Germany;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar – Bank atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran untuk Invoice Nomor : Invoice 90150863, 90151373 dan 90151289 pada tanggal 2 Oktober 2009 sebesar Rp 684.893.250,00 (tidak ada penjelasan rincian pembayaran untuk masing-masing Invoice) kepada VESTOLIT GmbH & Co.KG, Germany;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger (Buku Besar) – Pembelian atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat pembelian dari VESTOLIT GmbH & Co.KG, Germany untuk Invoice Nomor 90150863 bulan Mei 2009 sebesar Rp 256.305.361,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Stock Card atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat barang masuk sebanyak 22,500 Kg VESTOLIT B 7021 Ultra dari VESTOLIT GmbH & Co.KG, Germany pada tanggal 14 Mei 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat ketidaksesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 116397 tanggal 12 Mei 2009 yaitu :

bahwa dalam bukti transfer dan Rekening Koran Nomor : 2015300909 (EURO) atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 2 Oktober 2009 telah mengirim/transfer untuk pembayaran kepada VESTOLIT GmbH & Co.KG, Germany sebesar EUR 48,382.50 (disebutkan keterangan pembayaran untuk Invoice 90150863, 90151373 dan 90151289 serta Provisi EUR 7.50), akan tetapi Pemohon Banding tidak menjelaskan jumlah rincian untuk pembayaran masing-masing Invoice serta Pemohon Banding juga tidak melampirkan Invoice Nomor : 90151373 dan 90151289 sehingga Majelis tidak dapat menelusuri kebenaran jumlah pembayaran untuk masing masing invoice tersebut;bahwa Terbanding menanyakan kepada Pemohon Banding perihal dalam Purchase Order dan Order Sheet disebutkan nilai transaksi sebesar EUR 33,750.00 untuk jumlah 45.000 kg padahal dalam Invoice dan Packing List jumlah yang dikirim sebanyak 22.500 kg, akan tetapi sampai dengan selesainya persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan penjelasan atas permasalahan tersebut;bahwa dalam Packing List disebutkan berat kotor barang (gross weight) sebesar 22.697,118 kg akan tetapi di PIB dan B/L jumlah berat kotor barang (gross weight) yaitu sebesar 23.129,120 kg serta dalam Polis Asuransi disebutkan yang memperoleh klaim yaitu PT Superintending Company of Indonesia dan bukan atas nama Pemohon Banding, atas hal tersebut Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 116397 tanggal 12 Mei 2009 berupa importasi VESTOLIT B 7021 Ultra, negara asal : Germany, berat kotor 23,129.120 kg, berat bersih 22,500 kg, dengan harga sebesar CIF EUR 28,125.00, tetap dipertahankan;

MENIMBANG
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-5531/KPU.01/2009 tanggal 05 Agustus 2009;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5531/KPU.01/2009 tanggal 05 Agustus 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 011641/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Mei 2009, atas nama PT. PB

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200