Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31060/PP/M.XV/19/2011

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31060/PP/M.XV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
Nilai Pabean sebesar CIF USD 50,000.00, dengan uraian sebagai berikut :
PIB Nomor 122181 tanggal 18 Mei 2009, Jenis Barang Printing Machine C/W S’Part and ACC, Negara Asal Singapore, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 12,750.00 ditetapkan menjadi CIF USD 50,000.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (a) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5164/KPU.01/2009 tanggal 23 Juli 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 122181 tanggal 18 Mei 2009 yang diberitahukan, Jenis barang : Printing Machine C/W S’Part and ACC, Negara Asal : Singapore, Nilai Pabean : CIF USD 12,750.00 menjadi sebesar CIF USD 50,000.00;

bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf d, e dan f Keputusan Nomor : KEP-5164/KPU.01/2009 tanggal 23 Juli 2009 menyebutkan : “(d) bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya; (e) bahwa berdasarkan penelitian diatas, diketahui bahwa tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;(f) bahwa berdasarkan hasil penelitian diatas, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 122181 tanggal 18 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai Metode VI sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Nota Penelitian dan Pendapat yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan, telah dilakukan penelitian terhacap dasar penetapan nilai pabean, bukti pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;

bahwa dari penelitian dasar-dasar penetapan PFPD, metode penetapan nilai pabean yang digunakan ialah Metode VI fleksibel metode II yaitu berdasarkan harga barang identik pada data imporasi KPU Tanjung Priok;

bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan kedapatan hal-hal sbb :

No.
Dokumen
Nomor
Tanggal
Nilai (USD) 
Keterangan
1
Purchase Order
S-8.205/III/KPA
23 Mar 09
12,750.00
– To : ACTLINK container Lines PTE Ltd
– Incoterm : CNF Jakarta
– Payment : —
2
Sales Contract
CA1429-09
14 Apr 09
12,750.00
– Suplier : ACTLINK container Lines PTE Ltd
– Incoterm : CNF Jakarta
– Payment : T/T after the Goods Received
3
Com. Invoice
IND-IN-009-1429
08 Mei 09
12,750.00
– Suplier : ACTLINK container Lines PTE Ltd
– Incoterm : CNF Jakarta
– Payment : —
4
Packing List
Tanpa nomor
08 Mei 09
15 package
5
Polis Asuransi
01650/TS/05/2009
11 Mei 09
Ditutup didalam negeri
Amount insured : USD 12,750.00
6
B/L
SINJKT090000845
11 Mei 09
Freight Prepaid
7
PIB
122181
18 Mei 09
12,750.00
CIF
8
Bukti Transfer
Tanpa nomor
29 Mei 09
Beneficiary : ACTLINK container Lines PTE Ltd
Nilai transfer
9
Rekening Koran
29 Mei 09
Sesuai transfer
10
Pembukuan : Buku besar jurnal umum
Per 31 Mei 09
Terlampir
bahwa berdasarkan penelitian data-pendukung di atas, kedapatan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB No. 122181 tanggal 18 Mei 2009 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi (metode I gugur) sehingga penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II sampai Metode VI sesuai hierarki penggunaannya;
Penetapan Nilai Pabean.
bahwa Metode II dan III tidak dapat digunakan, karena tidak ditemukan data barang identik/serupa yang memenuhi syarat untuk penggunaan metode-metode tersebut;
bahwa Metode IV tidak dapat digunakan karena tidak diperoleh data harga pasar yang otentik berupa brosur/katalog/price list dari barang dimaksud;
bahwa Metode V tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data-data yang diperlukan, sehingga harus menggunakan metode VI;
bahwa berdasarkan penelitian pada data importasi KPU Tanjung Priok, tidak diperoleh data barang identik/serupa pada data importasi KPU Tanjung Priok, sehingga dilakukan survey pasar;
bahwa berdasarkan hasil survey pasar, tidak diperoleh harga barang yang sebanding / dapat dipertukarkan dengan barang yang dipermasalahkan sehingga digunakan harga pasar yang digunakan oleh PFPD dengan perhitungan sebagai berikut :
No
Uraian barang
Harga pasar(USD)
FaktorMultiplikator
Harga CIF(USD)
Keterangan
1
Printing machine merk KODAK NEXPRESS 2100
125.000/set
1.47
59,051.3983
Harga penetapan telah disesuaikan oleh PFPD menjadi sebesar CIF USD 50,000.00
bahwa berdasarkan data di atas, maka berdasarkan metode VI fleksibel metode II nilai pabean untuk barang yang dipermasalahkan ditetapkan sebesar CIF USD 50,000.00/set;
bahwa berdasarkan hasil penetapan nilai pabean di atas, maka nilai transaksi untuk PIB nomor 122181 tanggal 18 Mei 2009 ditetapkan sebesar CIF USD. 50,000.00, dalam hal ini sesuai penetapan PFPD.
bahwa Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menanggapi penjelasan tertulis Terbanding;
Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang Printing Machine C/W S’Part and ACC, Negara Asal Singapore, Nilai Pabean CIF USD 12,750.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 50,000.00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding, karena importasi barang-barang dengan PIB Nomor : 122181 tanggal 18 Mei 2009 berdasarkan harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayar (nilai transaksi) sesuai dengan Sales Contract, Purchase Order, Invoice, dan dokumen pendukung lainnya;

bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan penjelasan tertulis alasan pengguguran Nilai Transaksi atau Nota Penelitian dan Pendapat (NPP);

bahwa di persidangan Pemohon Banding memberikan tanggapan terhadap Penjelasan Tertulis Terbanding yang secara garis besar disampaikan :

bahwa dalam Nota Penelitian huruf C angka 4 Terbanding menyatakan “berdasarkan penelitian data pendukung di atas (butir 3) kedapatan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya”;

bahwa Butir 3 dari NPP adalah tabel data importasi printing machine and acc dan dalam tabel yang dibuat Terbanding tidak ada catatan/keterangan yang tidak mendukung nilai transaksi dan Terbanding tidak menyebutkan data yang mana yang tidak memadai, serta tidak pernah meminta dan atau memberitahukan atas kekurangan data yang diperlukan dalam penetapan nilai transaksi, sehingga tidak fair dan tidak transparan sehingga bertentangan dengan prinsip penetapan nilai pabean;

bahwa Pasal 26 (1 ) KEP DJBC No : Kep -81/BC/1999, menyatakan :

bahwa dalam rangka menetapkan nilai pabean secara akurat dan benar diperlukan fakta dan/atau data transaksi dan/atau importasi yang lengkap, benar dan akurat. Untuk kepentingan hal tersebut, maka apabila diminta oleh Peiabat Bea dan Cukai, pembeli atau kuasanya wajib :

bahwa menyerahkan segala informasi, dokumen dan/atau deklarasi yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean;bahwa memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis tentang bagaimana pembeli atau kuasanya menghitung nilai pabean, unsur-unsur pembentuk nilai pabean, dan hal-hal lain berkaitan dengan transaksi dan/atau importasi barang yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan ketentuan penetapan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;

bahwa dalam Keputusan DJBC No : 81/BC/1999 Pasal 6, menyatakan :

bahwa nilai transaksi dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan, sebagai berikut :

bahwa tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau harga barang impor yang mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan;

bahwa tidak terdapat proceeds yang harus diserahlcan oleh pembeli kepada penjual, kecuali nilai proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa tidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang;

bahwa tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang : diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Daerah Pabean;- membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;- tidak mempengaruhi harga barang secara substansial.

bahwa sehubungan dengan ketentuan pasal 6 Kep : 81/BC/1999 tersebut, alasan Terbanding untuk menolak/menggugurkan nilai transaksi (Metode I) adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan tentang penetapan nilai pabean serta cenderung dipaksakan dengan tujuan tertentu, sehingga merugikan Pemohon Banding dan oleh karenanya Kuasa Hukum menolak;

bahwa Nilai Pabean dalam PIB No: 122181 tgl 16 Mei 2009, diberitahukan berdasarkan nilai transaksi dan untuk membuktikannya bahwa transaksinya berdasarkan harga yang sebenamya dibayar terlampir disampaikan bukti – bukti pendukung, yang secara garis besar datanya adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini :

No
Nama dokumen
No. dokumen
Tgl 
Jml & nama barang
Harga CNF USD
Keterangan
PIB
122181
18/5/09
1 set Printing machine c/w part & acc
12,750,‑
In CKD
       2.
Puchases order
S- 8.205/111/KPA
23/3/09
1 set Printing machine c/w part & acc
12,750,
Sales contract
CA 1429-09
14/4/09
1 set Printing machine c/w part & acc
12,750,‑
Comm invoice
IND-1N.009- 1429
08/05/09
1 set Printing machine c/w part & acc
12,750,‑
Packing list
IND-IN-009- 1429
08/05/09
In CKD
B/L
SlNJKT09000 0845
11/05/09
Polis ass
01650/TS/05/ 2009
11/5/09
12,750,‑
DNP
ADA
15/05/09
12,750,‑
Instruksi pem..Fisik
027831
19/5/09
LHP jml,jenis sesuai Brg baik & bare
10
SPPB
131809
27/5/09
11
Bukti TT B. Mandiri
TT inv IND-1N-009-1429
25/5/09
12
Rek Koran
Periode 1/5/09 s/d 31/05/09
Rp132.895.000,‑
13
BK Bank Mandiri
PIB aju 6944 ; dll
29/05/09
Rp.132.600.000,+ 260.000 +35.000 ,-
Kurs 1 USD =Rp.10.400,‑
14
BK Hutangdagang
PIB aju 6944
29/5/09
Rp.133.025.037,-
Kurs 1 USD = Rp.10.433,40
15
Fakt pjk std
010.000.09.000 0036
08/06/09
DPP Rp.266.051.700,-
PT. Surya Data Integral
16,
Invoice jual
036/VI/KPA/20 09
08/06/09
sda
17
Srt jalan
036/VI/SJ/2009
08/06/09
sda
18
SPT masa
Bulan Juni 2009
Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding
Metode penetapan nilai pabean oleh Terbanding :
bahwa berdasarlan NPP butir 7 Penetapan nilai pabean oleh Terbanding berdasarkan penetapan PFPD dan NPP butir 2, menyatakan penetapan nilai pabean oleh PFPD digunakan metode VI fleksible metode II berarti berdasarkan harga barang identik;
bahwa Pasal 1(c) KepDJBC No: Kep-81/BC/1999 menyatakan Barang identik adalah barang yang sama dalam segala hal, meliputi karakter fisik, mutu dan reputasi, serta :(i) diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau(ii) diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama, dalam hal tidak terdapat barang identik yang diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama;
bahwa lampiran VII angka 4.2 Kep DJBC No: Kep -81/BC/1999 menyatakan bahwa: Metode VI fleksibel Metode II artinya metode II yang diterapkan secara fleksible berdasarkan harga pasar dan Fleksibilitas diterapkan atas :
Jangka waktu
Jangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan dilonggarkan (diperpanjang) menjadi 60 (enam puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dan tidak boleh lebih dari 90 hari;
Negara asal barang
Barang identik atau barang serupa yang diproduksi di negara lain diluar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.
bahwa Kajian printing Machine dalam PIB dan printing Machine yang digunakan sebagai pembanding oleh Terbanding adalah sebagai berikut :
Dokumen
Jenis barang
merek
Tipe
Neg. asal
Keterangan
PIB
Printing machinec/w parts & acc( dlm keadaan CKD)
KODAK
NEXPRESS 100 SE
SINGAPU RA
LHP fisik: Jml,jenis sesuai
TERBAND1NG( sumber datatidak ada )
Printing machine
KODAK
NEXPRESS 2100
Tidak diketahui
bahwa dari data diatas dapat disimpulkan :
  • bahwa kedua barang tersebut tidak dapat dikatakan sebagai barang identik, karena : yang diimpor printing Machine and acc in ckd dengan merek KODAK, tipe NEXPRESS 100 SE,- Data pembanding printing Machine merek KODAK , tipe NEXPRESS 2100,- Printing Machine dalam PIB dalam kondisi CKD;
  • bahwa lampiran III angka 6.1 Kep DJBC No: Kep-81/BC/1999 menyatakan pada umumnya barang dalam keadaan terurai dan terpasang tidak dapat dianggap sebagai barang identik;
  • bahwa kedua barang tersebut tidak memenuhi persvaratan barang identik sebagai mana diatur dalam Keputusan DJBC No : Kep -81/BC/1999;Penggunaan harga pasar sebagai dasar penetapan
  • bahwa lampiran VII Keputusan DJBC No : Kep -81/BC/1999 tg 31 Desember 1999 angka 4.2.1 menyatakan Jangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan dilonggarkan (diperpanjang) menjadi 60 (enam puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dan tidak boleh lebih dari 90 hari;
  • bahwa dalam NPP Terbanding tidak mencantumkan tanggal B/L atau AWB atas data harga yang digunakan sebagai pembanding sebagaimana dipersyaratkan dalam Kep DJBC No: Kep-81/BC/1999, sehingga tidak dapat diketahui kapan harga pasar sebesar USD 125,000/set terjadi dan oleh karenanya penetapan nilai pabean oleh Terbanding tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  • bahwa disimpulkan pemilihan harga pasar yang digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean tidak benar dan tidak ada dasar hukumnya sehingga penetapan nilai pabean oleh Terbanding berdasarkan metode IV fleksible II harus ditolak;
Kesimpulan
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan :
bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding bertentangan dengan ketentuan penetapan nilai pabean yang berlaku karena :- Pembatalan Nilai Transaksi tidak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 6 Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No: Kep -81/BC/1999,- Penetapan Terbanding tidak berdasarkan aturan dan dasar – dasar penetapan yang benar karena menetapkan nilai pabean berdasarkan metode VI fleksible II tetapi barang sebagai pembanding tidak identik,- Jangka waktu penjualan barang identik yang digunakan sebagai harga satuan tidak diketahui/tidak disebutkan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu dilonggarkan (diperpanjanag) menjadi 60 (enam puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dan tidak boleh lebih dari 90 hari;
bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 122181 tanggal 18 Mei 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan
bahwa : “Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :(1).Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;(2).Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :
  1. Purchase Order;
  2. Sales Contract
  3. Commercial Invoice;
  4. Packing List;
  5. Bill of Lading
  6. Polis Asuransi;
  7. Aplikasi Transfer;
  8. Rekening Koran;
  9. Pemberitahuan Impor Barang;
  10. Buku Bank;
  11. Buku Hutang Dagang;

Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Printing Machine C/W S’Part and ACC, Negara Asal : Singapore, dengan PIB Nomor : 122181 tanggal 18 Mei 2009 dengan Nilai Pabean CIF USD 12,750.00 dan ditetapkan Terbanding menjadi CIF USD 50,000.00;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : S-8.205/III/KPA tanggal 23 Maret 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Actlink Container Lines Pte., Ltd. berupa jenis barang : Printing Machine C/W Sparepart and Accessories, dengan total nilai transaksi sebesar CNF USD 12,750.00, dengan Syarat : CNF Jakarta;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : CA1429-09 tanggal 14 April 2009 diketahui bahwa Actlink Container Lines Pte., Ltd. memberitahukan kepada Pemohon Banding berupa kesepakatan untuk pengiriman atas pembelian barang berupa jenis barang : Printing Machine C/W Spare Part and Accessories, dengan total nilai transaksi sebesar CNF USD 12,750.00, dengan Syarat : CNF Jakarta, pembayaran : T/T After The Goods Received, Pengiriman : In May 2009; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : IND-IN-009-1429 tanggal 08 Mei 2009 yang diterbitkan oleh Actlink Container Lines Pte., Ltd., yang beralamat di 167, Jalan Bukit Merah Tower 5#03-11, Singapore 150167, diketahui bahwa Actlink Container Lines Pte., Ltd. telah menerbitkan invoice untuk kepada Pemohon Banding untuk barang berupa Printing Machine C/W Sparepart and Accessories, dengan total nilai transaksi sebesar CNF USD 12,750.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor : IND-IN-009-1429 tanggal 22 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Actlink Container Lines Pte., Ltd., yang beralamat di 167, Jalan Bukit Merah Tower 5#03-11, Singapore 150167 diketahui bahwa Actlink Container Lines Pte., Ltd. mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa 15 Pkgs Printing Machine C/W Sparepart and Accessories , dengan berat kotor 3.195,2 kgs, berat bersih 3,994 kgs;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : SINJKT090000845 tanggal 11 Mei 2009 yang diterbitkan oleh Pacific International Lines (Pte) Ltd., diketahui pengirim barang yaitu Actlink Container Lines Pte., Ltd. kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 1 Lot (1 Set) of Machinery Complete With Accessories and Spareparts, dengan berat kotor 3994.000 Kilos, negara asal Singapore, freight prepaid, melalui pelabuhan Singapore, dengan tujuan pelabuhan bongkar, Jakarta dengan kapal Kota Hasil, Nomor : HAS567;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Schedule Cargo Policy yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Mega Pratama Policy Nomor : 01650/TS/05/2009 tanggal 11 Mei 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan One lot of Machinery C/W Accessories and Spareparts, negara asal Singapore sesuai dengan Invoice Nomor : IND-IN-009-1429 dan B/L Nomor : SINJKT090000845 yang diangkut dengan kapal Kota Hasil Nomor : HAS567;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 122181 tanggal 18 Mei 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi Printing Machine C/W S’Part and ACC, Negara Asal : Singapore, berat bersih 3,195.2000 kg atau berat kotor 3,994.0000 kg dengan total nilai pabean CIF USD 12,750.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank Mandiri atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Actlink Container Lines Pte., Ltd. dengan Account Nomor : 003-902738-9, bank penerima DBS Bank Ltd. yaitu tanggal 29 Mei 2009 untuk pembayaran invoice Nomor : IND-IN-009-1429, sebesar Rp. 132.895.000,00 (USD 12,750.00 X Rp. 10.400,00), komisi USD 25.00 dan biaya korespondensi Rp 35.000,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening : 120-00-0518670-0 Periode 1 Mei 2009 sampai dengan 31 Mei 2009 diketahui Pemohon Banding pada tanggal 29 Mei 2009 melakukan transfer sebesar Rp. 132.895.000,00 untuk pembayaran Invoice Nomor : IND-IN-009-1429; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Bank atas nama Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding pada tanggal 25 Mei 2009 melakukan pencatatan atas pembayaran PIB 6944 Invoice Nomor : IND-IN-009-1429 sebesar USD 12,750.00 atau setara dengan Rp. 132.600.000,00 kurs 1 USD = Rp. 10.400,00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Hutang Dagang atas nama Pemohon Banding diketahui pada tanggal 29 Mei 2009, Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembayaran sebesar Rp 133.025.850,00 untuk PIB 6944, Invoice Nomor : IND-IN-009-1429, USD 12,750.00 dengan kurs 1 USD = Rp 10.433,40;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 122181 tanggal 18 Mei 2009 berupa importasi Printing Machine C/W S’Part and ACC, negara asal Singapore dengan total nilai pabean CIF USD 12,750.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 122181 tanggal 18 Mei 2009 berupa importasi Printing Machine C/W S’Part and ACC, dengan harga sebesar CIF USD 50,000.00, tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean untuk importasi Printing Machine C/W S’Part and ACC adalah sebesar CIF USD 12,750.00;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5164/KPU.01/2009 tanggal 23 Juli 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-011609/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Mei 2009, atas nama PT. PB dan menetapkan Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 122181 tanggal 18 Mei 2009 sebesar CIF USD 12,750.00;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200