Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31059/PP/M.XV/19/2011

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31059/PP/M.XV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
Nilai Pabean sebesar CIF USD 13,764.00, dengan uraian sebagai berikut :PIB Nomor 119595 tanggal 14 Mei 2009 dengan Nilai Pabean yaitu CIF USD 10,895.25 :Pos 1.Jenis Barang Bottle Sprayer/Cap, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 1,721.25, Pos 2.Jenis Barang Empty Bottle, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 9,174.00, ditetapkan menjadi CIF USD 13,764.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (a) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4947/KPU.01/2009 tanggal 15 Juli 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 119595 tanggal 14 Mei 2009 yang diberitahukan, Jenis barang : 2 (dua) jenis barang sesuai dengan uraian lembar lanjutan PIB, Jumlah barang : 848 CT, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 10,895.25 menjadi sebesar CIF USD 13,764.00;

bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf d, e dan f Keputusan Nomor : KEP-4947/KPU.01/2009 tanggal 15 Juli 2009 menyebutkan : “(d) bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya; (e)bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan kelemahan dalam validitas data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;(f)bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaan;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Nota Penelitian dan Pendapat yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;
bahwa Risalah Penetapan Pejabat KPUBC:

Pos
Uraian Barang(FIB)
Uraian Barang(LHP)
Jumlah(NMP)
Pemberitahuan (FIB)CIF USD
Penetapan PFPDCIF USD
Unit
Total
Unit
Total
Bottle Sprayer/Cap Empty Bottle
Botol Sprayer dg Penutup Empty Bottle
153(229.500 pce)695
11.25
1,721.259,174.00
30.00
4,590.00D,174.00
TOTAL
10,895.25
13,764.00
bahwa dasar pertimbangan dan metode penetapan Pejabat KPUBC:
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Barang Contoh yang diajukan kedapatan bahwa barang tersebut berupa Botol Sprayer dari kaca/glass dengan penutupnya (Bottle Sprayer/Cap buatan China dengan ukuran 100 MI yang dikemas dalam 153 karton @ 1500 pcs yang pada kemasan tert lis “HS­SC-F 18/410”;
bahwa harga yang diberitahukan USD 0.0075 /Pce atau USD 11,25 /NMP atau setelah dimultiplikator sebesar Rp 187.56 /pce, menurut pendapat PFPD terlalu rendah oleh karena itu dilakukan cek pasar terhadai barang yang identik/serupa dengan data pembanding harga impor dan kedapatan harga barang seperti tersebut rata-rata di atas Rp 500,00;
bahwa oleh karena itu ditetapkan kembali sebesar Rp 500,00 = USD 0.02 /pce = USD 30.00 /NMP;
bahwa atas penetapan tersebut, selanjutnya importir diwajibkan untuk membayar Bea Masuk, PDRI, dan Denda Administrasi sejumlah total Rp 38.433.149,00;
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penetapan Pejabat KPUBC tersebut sesuai dengan surat Nomor 196/KPA/V/09 tanggal 19 Mei 2009 perihal Keberatan Atas SPKPBM nomor 011243/NOT L/KPU­TP/BD.02/2009 tanggal 18 Mei 2009;
bahwa alasan keberatan yang diajukan Pemohon Banding adalah karena harga yang diberitahukan dalam PIB adalah harga yang sebenarnya;
No.
Dokumen
Nomor
Tanggal
Nilai (USD)
Keterangan
1
Purchase Order
S-8.196/III/KPA
27/02/2009
10,895.25
CNF Jakarta
2
Sales Contract
93LO89T
20/03/2009
10,895.25
CNF Jakarta, payment terms T/T after delivered
3
Invoice
FIT01251
22/04/2009
10,895.25
CNF Jakarta
4
Packing List
FIT01251
22/04/2009
848 Ctns
5
B/L
EGLV142952550484
24/04/2009
848 CT Empty Bottle
Ocean Freight Prepaid
6
Polis Asuransi
01621/TS/05/2009
24/04/2009
10,895.25 + Premi calc + adm fee : 14.55
PT. Asuransi Mega Pratama
7
PIB
119595
14/05/2009
10,895.25
CIF
8
Aplikasi Transfer Bank Mandiri
Tidak Ada Validasi
29/05/2009
22,946.53
T/T Inv No. FIT01251/ Inv No. FIT01258
9
Rekening Koran Bank Mandiri
Acc 120-00-0518670 -0 KCP Jkt Tanjung Priok
29/05/2009
238.678.912,00
T/T Inv No. FIT01251/ Inv No. FIT01258
10
Lap. Buku Besar
Sesuai Lembar Lampiran
11
Jurnal Umum
Sesuai Lembar Lampiran
12
Bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail: order confirmation/Quotations, proforma invoice,SPT masa PPN, faktur pajak penjualan dan/atau faktur penjualan tidak diserahkan
Kesimpulan :
Konsistensi dan Validitas Data
bahwa dokumen Invoice dan Packing List tidak jelas siapa pejabat yang menerbitkan dokumen tersebut dan siapa yang bertanggung jawab atas kebenaran dokumen tersebut sehingga dokumen tersebut tidak valid;
bahwa dokumen Purchase Order tidak terdapat konfirmasi dari pihak penjual/eksportir, sehingga tidak dapat diketahui apakah dokumen tersebut telah disetujui atau tidak;
bahwa dokumen Sales Contract tidak terdapat konfirmasi dad pihak pembeli/importir, sehingga tidak dapat diketahui apakah dokumen tersebut telah berlaku mengikat atau tidak dan tidak jelas siapa pejabat yang menerbitkan dokumen tersebut dan siapa yang bertanggung jawab atas kebenaran dokumen tersebut sehingga dokumen tersebut tidak valid;
bahwa dokumen bukti korespondensi dan bukti pencatatan pendukung kontrak pembelian tidak diserahkan sehingga tidak dapat diuji silang untuk membuktikan kebenaran harga yang seharusnya dibayar;
bahwa bukti-bukti pendukung pembayaran tidak lengkap diserahkan sehingga kebenaran pembayaran atas pembelian tidak dapat dibuktikan;
bahwa administrasi pada pencatatan dan pembukuan tidak lengkap diserahkan dan tidak jelas siapa pejabat yang menerbitkan dokumen tersebut dan siapa yang bertanggung jawab atas kebenaran dokumen tersebut sehingga dokumen tersebut tidak valid;
Kesesuaian Substansi Data
bahwa bukti transfer pembayaran diserahkan dalam bentuk fotokopi tanpa validasi dan berisi gabungan pembayaran atas transaksi impor namun tidak dapat ditrasir lebih lanjut karena data tidak lengkap diserahkan;
pencatatan dan pembukuan atas transaksi tidak lengkap diserahkan sehingga tidak dapat diuji silang untuk mengetahui nilai pembelian, jumlah barang dan kapan pengakuan atas hutang dan pelunasan;
bahwa data-data yang telah diserahkan belum cukup lengkap dan memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa sesuai uraian di atas maka harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaan;
bahwa penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode II s.d. Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data;
bahwa berdasarkan hasil penelitian pada DBH I dan data importasi barang sebelumnya tidak diketemukan harga pembanding barang identik;
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan fisik barang impor kedapatan jenis barang:- 153 Ctns @ 1500 pcs Botol Sprayer dg penutupnya, pada kemasan tertulis HS-SC-F18/410, Tube IO mm;- 695 Ctns @ 110 pcs Botol kosong terbuat dari kaca, tinggi 13.5 cm;
Kondisi barang balk dan baru, Negara asal China;
bahwa selanjutnya nilai pabean pos 1 PIB ditetapkan berdasarkan hasil survei pasar PFPD dengan perhitungan menggunakan faktor multiplikator (harga jual eceran ditetapkan sebesar Rp 500,00 per piece dengan penyesuaian tipe dan tingkat perdagangan) sebagaimana tersebut pada Risalah Penetapan Nilai Pabean sehingga diperoleh harga CIF sebesar USD 0.02 /pce (NMP = 1.500 pce = USD 30.00);
bahwa mengingat PFPD lebih mengetahui kondisi fisik dan spesifikasi teknis barang impor, selanjutnya terhadap barang impor sesuai PIB Nomor 119595 tanggal 14 Mei 2009, nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode VI fleksibilitas Metode IV menjadi sebesar CIF USD 30.00/NMP sehingga nilai pabean total PIB menjadi sebesar CIF USD 13,764.00 (sesuai dengan penetapan PFPD) sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
JumlahBarang(NMP)
Pemberitahuan PIB (CIF USD)
Penetapan PFPD (CIF USD)
Penetapan Keberatan (CIF USD)
Harga Satuan
Total
HargaSatuan
Total
HargaSatuan
Total
Bottle Sprayer/Cap Empty Bottle
153695
11.25
1,721.259,174 00
30.00
4,590 009,174 00
30.00
4,590.00
9,174.00
TOTAL
10,895.25
13,764 00
13,764.00
PENDAPAT
bahwa harga yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor 119595 tanggal 14 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean;
bahwa keberatan diusulkan untuk ditolak dan menetapkan nilai pabean atas barang-barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 119595 tanggal 14 Mei 2009 sebesar CIF USD 13,764.00;
Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 2 (dua) jenis barang sesuai dengan uraian lembar lanjutan PIB (Pos 1. Jenis Barang Bottle Sprayer/Cap dan Pos 2. Jenis Barang Empty Bottle), Jumlah barang : 848 CT, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 10,895.25 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 13,764.00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding, karena importasi barang-barang dengan PIB Nomor : 119595 tanggal 14 Mei 2009 berdasarkan harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayar (nilai transaksi) sesuai dengan Sales Contract, Purchase Order, Invoice, dan dokumen pendukung lainnya;

bahwa di persidangan Pemohon Banding memberikan tanggapan terhadap Nota Penelitian dan Pendapat Terbanding yang secara garis besar sebagai berikut :

bahwa Nota Penelitian dan Pendapat Huruf C butir 3, perihal kesimpulan yang dibuat oleh Terbanding adalah pendapat dan penafsiran sendiri dan tidak ada dasar hukumnya. Dalam transaksi perdagangan ekspor dan impor yang melibatkan pihak penjual di luar negeri dan pembeli di dalam negeri maupun pihak bank sebagai pendukung dasarnya adalah semata-mata kepercayaan tiap pihak yang terlibat. Tidak ada ketentuan perundang-undangan yang mengharuskan bahwa Purchase Order atau Sales Contract harus ada konfirmasi dari pihak penjual;

bahwa seandainya Terbanding menganggap bahwa Invoice dan Packing List atau data lainnya dirasa tidak jelas siapa yang menerbitkan dan siapa yang bertanggung jawab atas kebenarannya, seharusnya Terbanding dapat melakukan konfirmasi kepada penjual atau meminta penjelasan dari importir karena ada alamat jelas;

bahwa dalam Nota Penelitian huruf C angka 4 Terbanding menyimpulkan bahwa atas penelitian data disebutkan Metode I gugur;

bahwa berdasarkan ketentuan penetapan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu.. Keputusan DJBC No: 81/BC/1999 Pasal 6, menyatakan bahwa Nilai transaksi dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan, sebagai berikut :

bahwa tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau harga barang impor yang mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan;

bahwa tidak terdapat proceeds yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali nilai proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa tidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang;
bahwa tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang :- diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Daerah Pabean;- membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;- tidak mempengaruhi harga barang secara substansial;

bahwa sehubungan dengan ketentuan pasal 6 KepDJBC No :Kep-81/BC/1999 tersebut, alasan Terbanding untuk menolak / menggugurkan nilai transaksi ( Metode I) adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan tentang penetapan nilai pabean serta cenderung dipaksakan dengan tujuan tertentu, sehingga merugikan Pemohon Banding dan oleh karenanya Kuasa Hukum menolak;

bahwa Nilai Pabean dalam PIB No: 122181 tgl 16 Mei 2009, diberitahukan berdasarkan nilai transaksi dan untuk membuktikannya bahwa transaksinya berdasarkan harga yang sebenarnya dibayar terlampir disampaikan bukti – bukti pendukung, yang secara garis besar datanya adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:

No
dokumen
No
Tgl
Jml & nama barang
Harga CNF USD
Keterangan
1
PIB
119595
14/5/09
Pos 1 :153 ctns
Bottle sprayer/cap
10.895.25
Pos 2 : 695 ctns
Empty bottle
2
P/O
S- 8.196/111/KPA
27/02/09
153 ctns Botle sprayer/cap 695 ctns Empty bottle
10.895.25
3
S/C
93L089T
20/03/09
153 ctns Botle sprayer/cap 695 ctns Empty bottle
10.895.25
4
Com.inv
FIT01251
22/04/09
153 ctns Botle sprayer/cap 695 ctns Empty bottle
10.895.25
5
P/L
FIT 01251
22/04/09
153 cts Botle sprayer/cap 695 ctn Empty bottle
11.835.5 kg net weight
6
B/L
EGLP1429525 50484
24/04/09
848 ctns empty bottle
7
Polis ass.
01621/TS/05/2 009
24/4/200 9
848 ctns
USD 10,895.25
8
DNP
ADA
06/05/20 09
USD 10,895.25
9
Inst. pem..Fsk
027132
15/05/09
LHP jml, jenis sesuai
10
SPPB
124668
20/05/09
11
TT
TT inv FIT01251 ; FIT01258
29/05/09
USD 22,921.53
Untuk pembay araninv FIT01251 dan FIT 01258
12
Rek Koran
Periode 1/5/09 s/d 31/05/09
Rp 238,678,912,-
INV FIT 01251; FIT01258
13
BK Bank Mandiri
PlB aju 6926 ; dll
29/05/09
Rp.113.310.6 00.,‑
14
BK Hutang dagang
PIB aju 6926
29/5/09
Rp.117.952.976, ‑
15.
Fakt pjk std
010.000.09.000 0033
29/05/09
DPP Rp.187.878.600, 00
PT.Persada Utama Sejati
16,
Invoice jual
033N/KPA/20 09
29/05/09
Rp.187.878.600,
sda
17
Sit jalan
033N/SJ/2009
29/05/09
sda
18
SPT masa
Mei 2009
Penetapan nilai pabean oleh Terbanding
bahwa metode penetapan nilai pabean oleh Terbanding :berdasarlan NPP butir 11 Penetapan nilai pabean oleh Terbanding berdasarkan penetapan PFPD yaitu digunakan metode VI fleksible metode IV berdasarkan survey pasar. Dari dua jenis barang (dua pos dalam PIB), hanya satu pos yang ditetapkan kembali;
bahwa Metode VI fleksible IV (Lampiran VII Kep.lampiran VII butir 4.3.5 Tata cara penghitungan nilai pabean, berdasarkan Metode VI menggunakan Metode Deduksi (Metode IV) yang diterapkan secara fleksibel sebagai berikut :
  1. Nilai Pabean = CIF.
  2. CIF = Harga Importir*): Faktor Multiplikator X 1 (satuan mata uang asing)
  3. Harga Importir dalam satuan mata uang Rupiah dihitung dengan menggunakan ketentuan :
    1. Harga Importir = 100%;
    2. Harga Grosir = 120%;
    3. Harga Eceraan = 144%.
bahwa butir 4.3.3 huruf b dan d dari Lampiran VII Kep DJBC No: Kep -81/BC/1999, menyatakan bahwa data harga harus dibuktikan berupa kwitansi, price list, katalog dari tempat penjualan dan dalam hal didapati dua harga atau lebih yang berbeda digunakan harga rata – rata;
bahwa dalam NPP Terbanding tidak mencantumkan nama tempat penjualan dari mana data harga diperoleh serta tidak melampirkan bukti data harga berupa kwitansi, price list atau katalog sehingga tidak obyektif dan tidak terukur, sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam penetapan nilai paben;
bahwa Pasal 1 huruf e Kep DJBC No: Kep-81/BC/1999 , menyatakan bahwa ” Bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan / atau kalimat”;
bahwa disimpulkan pemilihan harga pasar yang digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean tidak benar dan tidak berdasar ketentuan yang berlaku dalam penetapan nilai pabean untuk penghituangan bea masuk.oleh karenanya harus ditolak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan :bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding bertentangan dengan ketentuan penetapan nilai pabean yang berlaku karena :
  1. Pembatalan Nilai Transaksi tidak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No: Kep-81/BC/1999;
  2. Penetapan Terbanding tidak berdasarkan aturan dan dasar-dasar penetapan yang benar karena menetapkan nilai pabean berdasarkan metode VI Fleksibel IV tetapi data harga sebagai pembanding tidak obyektif dan terukur;
bahwa dari dua jenis barang (dua Pos dalam PIB) hanya satu pos yang ditetapkan kembali, harga dalam PIB diterima berarti nilai transaksi atas barang tersebut diterima, disimpulkan bahwa Terbanding tidak konsisten karena barang tersebut dalam satu dokumen transaksi impor;
bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 119595 tanggal 14 Mei 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding untuk menyampaikan asli dan fotokopi dokumen yang mendukung Nilai Transaksi; bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa : “Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :(1). Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;(2). Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :
  1. Purchase Order;
  2. Sales Contract
  3. Invoice;
  4. Packing List;
  5. Bill of Lading
  6. Polis Asuransi;
  7. Aplikasi Transfer;
  8. Rekening Koran;
  9. Pemberitahuan Impor Barang;
  10. Buku Bank;
  11. Buku Hutang Dagang;

Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa berupa 2 (dua) jenis barang sesuai dengan uraian lembar lanjutan PIB (Pos 1. Jenis Barang Bottle Sprayer/Cap dan Pos 2. Jenis Barang Empty Bottle), Jumlah barang : 848 CT, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 10,895.25 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 13,764.00;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : 93LO89T tanggal 20 Maret 2009 diketahui bahwa Fairdale International Trading Co, Ltd memberitahukan kepada Pemohon Banding berupa kesepakatan untuk pengiriman atas pembelian barang :- Bottle Sprayer/Cap, quantity 153 CTNS, Unit Price USD 11.25, Total USD 1,721.25;- Empty Bottle, quantity 695 CTNS, Unit Price USD 13.20, Total USD 9,174.00;dengan total nilai transaksi sebesar USD 10,895.25, payment terms : T/T after this good delivered, Insurance : Will be covered by the buyer;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : S-8.196/III/KPA tanggal 27 Februari 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Fairdale International Trading Co, Ltd. berupa jenis barang :- Bottle Sprayer/Cap, quantity 153 CTNS, Unit Price CNF USD 11.25, Total CNF USD 1,721.25;- Empty Bottle, quantity 695 CTNS, Unit Price CNF USD 13.20, Total CNF USD 9,174.00;dengan total nilai transaksi sebesar CNF USD 10,895.25;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : FIT01251 tanggal 22 April 2009 yang diterbitkan oleh Fairdale International Trading Co, Ltd., yang beralamat di 403-C Yinhu Block, Xingganghong Garden, Cuizhu North Road, Luohu, Shenzhen, China, diketahui bahwa Fairdale International Trading Co, Ltd telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding untuk barang berupa: – Bottle Sprayer/Cap, quantity 153 CTNS, Unit Price CNF USD 11.25, Total CNF USD 1,721.25;- Empty Bottle, quantity 695 CTNS, Unit Price CNF USD 13.20, Total CNF USD 9,174.00;dengan total nilai transaksi sebesar CNF USD 10,895.25;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor : FIT01251 tanggal 22 April 2009 yang diterbitkan oleh Fairdale International Trading Co, Ltd yang beralamat di 403-C Yinhu Block, Xingganghong Garden, Cuizhu North Road, Luohu, Shenzhen, China, diketahui bahwa Fairdale International Trading Co, Ltd mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa :
– Bottle Sprayer/Cap, quantity 153 CTNS;- Empty Bottle, quantity 695 CTNS;dengan total quantity 848 CTNS, berat bersih 11,835.5 Kgs, berat kotor 13,150.5 kgs;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : EGLV142952550484 tanggal 24 April 2009 yang diterbitkan oleh Evergreen Line, diketahui pengirim barang yaitu Fairdale International Trading Co, Ltd., kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 848 CTNS/ 1 (one) lot of Empty Bottle, berat kotor 13,150.5 kgs, negara asal China, ocean freight prepaid, melalui pelabuhan Shanghai, dengan tujuan pelabuhan bongkar, Jakarta dengan kapal Cape Flint, Nomor : 0931;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Schedule Cargo Policy yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Mega Pratama Policy Nomor : PL1121020710282 tanggal 24 April 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan 848 Carton Empty Bottle, negara asal China sesuai dengan Invoice Nomor : FIT01251 dan B/L Nomor : EGLV 142952550484 yang diangkut dengan kapal Hanihe 0239 Nomor : 101N;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 119595 tanggal 14 Mei 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi 2 (dua) jenis barang sesuai dengan uraian lembar lanjutan PIB (Pos 1. Jenis Barang Bottle Sprayer/Cap dan Pos 2. Jenis Barang Empty Bottle), Negara Asal : China, berat bersih 11,835.5 Kgs, berat kotor 13,150.5 kgs dengan total nilai pabean CIF USD 10,895.25;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank Mandiri atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa pada tanggal 29 Mei 2009 Pemohon Banding telah melakukan pengiriman uang/transfer kepada Fairdale International Trading Co, Ltd., dengan Account Nomor 4758043-0188-0277882, bank penerima Bank of China Shenzen untuk pembayaran invoice Nomor : FIT01251 dan Invoice Nomor : FIT01258, sebesar USD 22,946.53 ( x Rp 10.400,00) atau dikurs rupiahkan menjadi Rp 238.678.912,00) (Pembayaran terdiri dari invoice Nomor : FIT01251 USD 10,895.25, invoice Nomor : FIT01258 USD 12,026.28, Biaya Provisi USD 25.00 dan Biata Koresponden Rp 35.000,00) bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening : 120-00-0518670-0 Periode 1 Mei 2009 sampai dengan 31 Mei 2009 diketahui Pemohon Banding pada tanggal 29 Mei 2009 melakukan transfer sebesar Rp 238.768.912,00 untuk pembayaran Invoice Nomor : FIT01251/FIT01258 beserta Biaya Provisi dan Korespondensi; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Bank Mandiri atas nama Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding pada tanggal 29 Mei 2009 melakukan pencatatan atas pembayaran :- Invoice Nomor : FIT01251 sebesar USD 10.895.25 atau setara dengan Rp 113.310.600,00 kurs 1 USD = Rp 10.400,00;- Invoice Nomor : FIT01258 sebesar USD 12.026.28 atau setara dengan Rp 125.073.312,00 kurs 1 USD = Rp 10.400,00;- Biaya Korespondensi sebesar USD 25 setara dengan Rp 260.000,00 kurs 1 USD = Rp 10.400,00;- Biaya Pengiriman/Korespondensi sebesar Rp 35.000,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Hutang Dagang atas nama Pemohon Banding, diketahui pada tanggal 29 Mei 2009 Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembayaran Invoice Nomor : FIT01251 sebesar USD 10895.25 atau setara dengan Rp Rp 117.951.976,00 dengan kurs 1 USD = Rp 10.826,00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 119595 tanggal 14 Mei 2009 berupa 2 (dua) jenis barang sesuai dengan uraian lembar lanjutan PIB (Pos 1. Jenis Barang Bottle Sprayer/Cap dan Pos 2. Jenis Barang Empty Bottle), Jumlah barang : 848 CT, Negara Asal China dengan total Nilai Pabean CIF USD 10,895.25 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 119595 tanggal 14 Mei 2009 berupa importasi 2 (dua) jenis barang sesuai dengan uraian lembar lanjutan PIB (Pos 1. Jenis Barang Bottle Sprayer/Cap dan Pos 2. Jenis Barang Empty Bottle), Jumlah barang : 848 CT, Negara Asal China, dengan harga sebesar CIF USD 13,764.00, tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean untuk Jenis Barang 848 CT Bottle Sprayer/Cap dan Empty Bottle adalah sebesar CIF USD 10,895.25;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4947/KPU.01/2009 tanggal 15 Juli 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 011243/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 18 Mei 2009, atas nama PT. PB , sehingga Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 119595 tanggal 14 Mei 2009 sebesar CIF USD 10,895,25.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200