Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31032/PP/M.XI/16/2011
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31032/PP/M.XI/16/2011
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah mengenai koreksi atas Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 12.363.892,00;
Menurut Terbanding
:
Koreksi Pajak Masukan yang berasal dari transaksi dengan PT Primagrafika Multi Sukses adalah sebesar Rp 10.935.917 dengan perincian sebagai berikut:
|
No
|
Nomor Faktur
|
Tanggal
|
Nama WP PKP Penjual
|
NPWP
|
PPN
|
|
1
|
010.000-07.00000012
|
1/8/2007
|
PT Primagrafika Multi Sukses
|
02.626.316.0-077.000
|
853,225.00
|
|
2
|
010.000-07.00000015
|
1/8/2007
|
PT Primagrafika Multi Sukses
|
02.626.316.0-077.000
|
1,071,000.00
|
|
3
|
010.000-07.00000013
|
9/8/2007
|
PT Primagrafika Multi Sukses
|
02.626.316.0-077.000
|
1,045,070.00
|
|
4
|
010.000-07.00000014
|
9/8/2007
|
PT Primagrafika Multi Sukses
|
02.626.316.0-077.000
|
935,445.00
|
|
5
|
010.000-07.00000017
|
14/8/2007
|
PT Primagrafika Multi Sukses
|
02.626.316.0-077.000
|
2,370,694.00
|
|
6
|
010.000-07.00000008
|
31/5/2007
|
PT Primagrafika Multi Sukses
|
02.626.316.0-077.000
|
649,500.00
|
|
7
|
010.000-07.00000028
|
24/8/2007
|
PT Primagrafika Multi Sukses
|
02.626.316.0-077.000
|
2,479,400.00
|
|
8
|
010.000-07.00000031
|
28/8/2007
|
PT Primagrafika Multi Sukses
|
02.626.316.0-077.000
|
794,084.00
|
|
9
|
010.000-07.00000032
|
31/8/2007
|
PT Primagrafika Multi Sukses
|
02.626.316.0-077.000
|
737,500.00
|
|
10
|
010.000-07.00000008
|
20/6/07
|
PT Primagrafika Multi Sukses
|
02.626.316.0-077.000
|
250,000.00
|
|
11
|
010.000-07.00000011
|
1/8/2007
|
PT Primagrafika Multi Sukses
|
02.626.316.0-077.000
|
325,000.00
|
|
12
|
010.000-07.00000016
|
9/8/2007
|
PT Primagrafika Multi Sukses
|
02.626.316.0-077.000
|
288,225.00
|
|
13
|
010.000-07.00000065
|
14/11/07
|
PT Primagrafika Multi Sukses
|
02.626.316.0-077.000
|
390,500.00
|
|
14
|
010.000-07.00000036
|
31/8/07
|
PT Primagrafika Multi Sukses
|
02.626.316.0-077.000
|
64,000.00
|
|
15
|
010.000-07.00000036
|
31/8/07
|
PT Primagrafika Multi Sukses
|
02.626.316.0-077.000
|
110,250.00
|
|
|
|
|
|
|
12,363,893.00
|
bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ/2001 tentang Tatacara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan diatur sebagai berikut:1.4.1.3 Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:1.4.1.3.1 “ada dan sesuai”, dengan penjelasan bahwa:
-
Faktur Pajak belum direkam KPP domisili PKP Penjual
-
Faktur Pajak tersebut terlambat dilaporkan oleh PKP Penjual maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;1.4.1.3.2 “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;1.4.1.3.3 “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena: Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;maka Faktur Pajak tersebut tidak diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.1.4.1.3.4Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi, jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;1.4.2. Bagi kantor yang dimintakan konfirmasi klarifikasi:1.4.2.1. Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat teguran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat teguran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat teguran, PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan SKPKB/SKPKBT.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, berdasarkan surat nomor S-41/WPJ.05/BD.0602/2010 Penelaah Keberatan telah meminta kepada KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (KPP tempat terdaftarnya PT Primagrafika Multi Sukses) hal-hal sebagai berikut: Informasi atas tindak lanjut yang telah dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga atas jawaban klarifikasi faktur pajak a.n. PT Primagrafika Multi Sukses. SKPKB/SKPKBT beserta laporan pemeriksaan yang mendasari penerbitannya.
-
Belum diterbitkan SKPKB atas Wajib Pajak PT Primagrafika Multi Sukses (NPWP 02.626.316.0-077.000);
-
Berdasarkan hasil penelitian lapangan diketahui bahwa Wajib Pajak sudah tidak beralamat di lokasi sesuai Master File (surat himbauan kembali pos);
-
Nomor telepon yang terdapat di master file tidak bisa dihubungi;
-
Atas Wajib Pajak dimaksud akan dilakukan registrasi ulang PKP dan diusulkan untuk dilakukan pencabutan PKP;
:
bahwa Pajak Masukan menurut SPT Pemohon Banding adalah sebesar Rp 975.515.685,00 sedangkan menurut Penelaah sebesar Rp 963.151.793,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp 12.363.892,00;bahwa koreksi tersebut terjadi karena PKP Penjual (PT.Primagrafika Multi Sukses) tidak melaporkan PPN yang dipungut dari Pemohon Banding sebagai Pajak Keluaran. Pemohon Banding keberatan jika nantinya diharuskan membayar PPN yang kurang dibayar sebesar Rp 12.363.892,00 dan denda Kenaikan Pasal 13(3) KUP sebesar Rp 12.363.892,00 atas PPN yang kurang dibayar tersebut sesuai dengan SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 019/207/07/086/09 tertanggal 16 Oktober 2009;bahwa kesalahan yang terjadi bukan dari pihak Pemohon Banding, melainkan dari PT. Primagrafika Multi Sukses yang TIDAK/BELUM menyetor PPN yang ditagihkan kepada Pemohon Banding kepada KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga pada masa pajak Januari s/d Desember 2007;bahwa menurut hemat Pemohon Banding, PPN yang Masih Kurang Dibayar serta Sanksi Administrasi tidak bisa dibebankan ke Pemohon Banding karena Pemohon Banding telah membayar PPN tersebut kepada PT. Primagrafika Multi Sukses;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 12.363.892,00 oleh Terbanding karena PKP Penjual (PT Primagrafika Multi Sukses) tidak melaporkannya sebagai Pajak Keluaran dan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga belum menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas hal tersebut, maka Pajak Masukan Wajib Pajak a.n. Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;bahwa Terbanding dalam persidangan menegaskan bahwa berdasarkan surat dari Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Nomor: S-18/WPJ.06/KP.1603/2010 tanggal 28 Januari 2010 diketahui hal-hal sebagai berikut:
Belum diterbitkan SKPKB atas Wajib Pajak PT Primagrafika Multi Sukses (NPWP 02.626.316.0-077.000);
Berdasarkan hasil penelitian lapangan diketahui bahwa Wajib Pajak sudah tidak beralamat di lokasi sesuai Master File (surat himbauan kembali pos);
Nomor telepon yang terdapat di master file tidak bisa dihubungi;
Atas Wajib Pajak dimaksud akan dilakukan registrasi ulang PKP dan diusulkan untuk dilakukan pencabutan PKP;
bahwa oleh karena PKP Penjual (PT Primagrafika Multi Sukses) tidak melaporkannya sebagai Pajak Keluaran dan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga belum menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas hal tersebut, maka sesuai lampiran I huruf c angka 1.4. KEP-754/PJ/2001 tentang Tatacara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, Pajak Masukan Wajib Pajak a.n. Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan bahwa kesalahan yang terjadi bukan dari pihak Pemohon Banding, melainkan dari PT. Primagrafika Multi Sukses yang tidak/belum menyetor PPN yang telah ditagihkan kepada Pemohon Banding kepada KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga pada masa pajak Januari s/d Desember 2007 dan PPN yang Masih Kurang Dibayar serta Sanksi Administrasi tidak bisa dibebankan ke Pemohon Banding karena Pemohon Banding telah membayar PPN tersebut kepada PT. Primagrafika Multi Sukses;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah sebagai berikut :
|
No
|
Nomor Faktur
|
Tanggal
|
Nama WP PKP Penjual
|
NPWP
|
PPN
|
|
1
|
010.000-07.00000012
|
1/8/2007
|
PT Primagrafika Multi Sukses
|
02.626.316.0-077.000
|
853,225.00
|
|
2
|
010.000-07.00000015
|
1/8/2007
|
PT Primagrafika Multi Sukses
|
02.626.316.0-077.000
|
1,071,000.00
|
|
3
|
010.000-07.00000013
|
9/8/2007
|
PT Primagrafika Multi Sukses
|
02.626.316.0-077.000
|
1,045,070.00
|
|
4
|
010.000-07.00000014
|
9/8/2007
|
PT Primagrafika Multi Sukses
|
02.626.316.0-077.000
|
935,445.00
|
|
5
|
010.000-07.00000017
|
14/8/2007
|
PT Primagrafika Multi Sukses
|
02.626.316.0-077.000
|
2,370,694.00
|
|
6
|
010.000-07.00000008
|
30/5/2007
|
PT Primagrafika Multi Sukses
|
02.626.316.0-077.000
|
649,500.00
|
|
7
|
010.000-07.00000028
|
24/8/2007
|
PT Primagrafika Multi Sukses
|
02.626.316.0-077.000
|
2,479,400.00
|
|
8
|
010.000-07.00000031
|
28/8/2007
|
PT Primagrafika Multi Sukses
|
02.626.316.0-077.000
|
794,084.00
|
|
9
|
010.000-07.00000032
|
31/8/2007
|
PT Primagrafika Multi Sukses
|
02.626.316.0-077.000
|
737,500.00
|
|
10
|
010.000-07.00000010
|
20/6/07
|
PT Primagrafika Multi Sukses
|
02.626.316.0-077.000
|
250,000.00
|
|
11
|
010.000-07.00000011
|
11/4/2007
|
PT Primagrafika Multi Sukses
|
02.626.316.0-077.000
|
325,000.00
|
|
12
|
010.000-07.00000016
|
9/8/2007
|
PT Primagrafika Multi Sukses
|
02.626.316.0-077.000
|
288,225.00
|
|
13
|
010.000-07.00000065
|
14/11/07
|
PT Primagrafika Multi Sukses
|
02.626.316.0-077.000
|
390,500.00
|
|
14
|
010.000-07.00000036
|
31/8/07
|
PT Primagrafika Multi Sukses
|
02.626.316.0-077.000
|
64,000.00
|
|
15
|
010.000-07.00000039
|
11/9/07
|
PT Primagrafika Multi Sukses
|
02.626.316.0-077.000
|
110,250.00
|
|
|
|
|
|
|
12,363,893.00
|
bahwa menurut Terbanding Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000036 tanggal 31 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 64.000,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses, Pemohon Banding menyerahkan data pendukung sebagai berikut:- Faktur Pajak Standar- Invoice/ tagihan- Tanda terima tagihan oleh Pemohon Banding- Bukti Pengeluran Kas- Surat Jalan dari PT Primagrafika Multi Sukses
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Dasar Pengenaan Pajak
– Ekspor Rp 11.025.167.112,00 – Penyerahan yang PPN harus dipungutRp 1.160.000,00 – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00 – Dikurangi : Retur Penjualan Rp 0,00
Jumlah seluruh penyerahan 11.026.327.112,00 Penghitungan PPN kurang bayar – Pajak Keluaran yang dipungut sendiri – Dikurangi : retur penjualan Rp Rp 116.000,000,00
– Dikurangi : PPN disetor dimuka Rp 0,00 Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan
– PPN yang disetor dimuka dlm masa pajak yg sama Rp 0,00
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 786.608.872,00
– Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00 – Lain-lain Rp 188.906.813,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 116.000,00 975.515.685,00 Jumlah perhitungan PPN kurang / (lebih) bayar Rp (975.399.685,00) Kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 975.399.685,00 PPN yang kurang dibayar Rp 0,00 Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 0,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp 0,00
