Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31032/PP/M.XI/16/2011

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31032/PP/M.XI/16/2011

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah mengenai koreksi atas Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 12.363.892,00;

Menurut Terbanding
:
Koreksi Pajak Masukan yang berasal dari transaksi dengan PT Primagrafika Multi Sukses adalah sebesar Rp 10.935.917 dengan perincian sebagai berikut:

No
Nomor Faktur
Tanggal
Nama WP PKP Penjual
NPWP
PPN
1
010.000-07.00000012
1/8/2007
PT Primagrafika Multi Sukses
02.626.316.0-077.000
853,225.00
2
010.000-07.00000015
1/8/2007
PT Primagrafika Multi Sukses
02.626.316.0-077.000
1,071,000.00
3
010.000-07.00000013
9/8/2007
PT Primagrafika Multi Sukses
02.626.316.0-077.000
1,045,070.00
4
010.000-07.00000014
9/8/2007
PT Primagrafika Multi Sukses
02.626.316.0-077.000
935,445.00
5
010.000-07.00000017
14/8/2007
PT Primagrafika Multi Sukses
02.626.316.0-077.000
2,370,694.00
6
010.000-07.00000008
31/5/2007
PT Primagrafika Multi Sukses
02.626.316.0-077.000
649,500.00
7
010.000-07.00000028
24/8/2007
PT Primagrafika Multi Sukses
02.626.316.0-077.000
2,479,400.00
8
010.000-07.00000031
28/8/2007
PT Primagrafika Multi Sukses
02.626.316.0-077.000
794,084.00
9
010.000-07.00000032
31/8/2007
PT Primagrafika Multi Sukses
02.626.316.0-077.000
737,500.00
10
010.000-07.00000008
20/6/07
PT Primagrafika Multi Sukses
02.626.316.0-077.000
250,000.00
11
010.000-07.00000011
1/8/2007
PT Primagrafika Multi Sukses
02.626.316.0-077.000
325,000.00
12
010.000-07.00000016
9/8/2007
PT Primagrafika Multi Sukses
02.626.316.0-077.000
288,225.00
13
010.000-07.00000065
14/11/07
PT Primagrafika Multi Sukses
02.626.316.0-077.000
390,500.00
14
010.000-07.00000036
31/8/07
PT Primagrafika Multi Sukses
02.626.316.0-077.000
64,000.00
15
010.000-07.00000036
31/8/07
PT Primagrafika Multi Sukses
02.626.316.0-077.000
110,250.00
12,363,893.00

bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ/2001 tentang Tatacara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan diatur sebagai berikut:1.4.1.3 Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:1.4.1.3.1 “ada dan sesuai”, dengan penjelasan bahwa:

  1. Faktur Pajak belum direkam KPP domisili PKP Penjual
  2. Faktur Pajak tersebut terlambat dilaporkan oleh PKP Penjual maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;1.4.1.3.2 “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;1.4.1.3.3 “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena: Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;maka Faktur Pajak tersebut tidak diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.1.4.1.3.4Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi, jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;1.4.2. Bagi kantor yang dimintakan konfirmasi klarifikasi:1.4.2.1. Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat teguran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat teguran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat teguran, PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan SKPKB/SKPKBT.

    bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, berdasarkan surat nomor S-­41/WPJ.05/BD.0602/2010 Penelaah Keberatan telah meminta kepada KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (KPP tempat terdaftarnya PT Primagrafika Multi Sukses) hal-hal sebagai berikut: Informasi atas tindak lanjut yang telah dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga atas jawaban klarifikasi faktur pajak a.n. PT Primagrafika Multi Sukses. SKPKB/SKPKBT beserta laporan pemeriksaan yang mendasari penerbitannya.

bahwa berdasarkan surat dari Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Nomor :S-­18/WPJ.06/KP.1603/2010 tanggal 28 Januari 2010 diketahui hal-hal sebagai berikut:
  1. Belum diterbitkan SKPKB atas Wajib Pajak PT Primagrafika Multi Sukses (NPWP 02.626.316.0-077.000);
  2. Berdasarkan hasil penelitian lapangan diketahui bahwa Wajib Pajak sudah tidak beralamat di lokasi sesuai Master File (surat himbauan kembali pos);
  3. Nomor telepon yang terdapat di master file tidak bisa dihubungi;
  4. Atas Wajib Pajak dimaksud akan dilakukan registrasi ulang PKP dan diusulkan untuk dilakukan pencabutan PKP;
bahwa oleh karena PKP Penjual (PT Primagrafika Multi Sukses) tidak melaporkannya sebagai Pajak Keluaran dan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga belum menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas hal tersebut, maka Pajak Masukan Wajib Pajak a.n. Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon

:

bahwa Pajak Masukan menurut SPT Pemohon Banding adalah sebesar Rp 975.515.685,00 sedangkan menurut Penelaah sebesar Rp 963.151.793,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp 12.363.892,00;bahwa koreksi tersebut terjadi karena PKP Penjual (PT.Primagrafika Multi Sukses) tidak melaporkan PPN yang dipungut dari Pemohon Banding sebagai Pajak Keluaran. Pemohon Banding keberatan jika nantinya diharuskan membayar PPN yang kurang dibayar sebesar Rp 12.363.892,00 dan denda Kenaikan Pasal 13(3) KUP sebesar Rp 12.363.892,00 atas PPN yang kurang dibayar tersebut sesuai dengan SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 019/207/07/086/09 tertanggal 16 Oktober 2009;bahwa kesalahan yang terjadi bukan dari pihak Pemohon Banding, melainkan dari PT. Primagrafika Multi Sukses yang TIDAK/BELUM menyetor PPN yang ditagihkan kepada Pemohon Banding kepada KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga pada masa pajak Januari s/d Desember 2007;bahwa menurut hemat Pemohon Banding, PPN yang Masih Kurang Dibayar serta Sanksi Administrasi tidak bisa dibebankan ke Pemohon Banding karena Pemohon Banding telah membayar PPN tersebut kepada PT. Primagrafika Multi Sukses;
Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 12.363.892,00 oleh Terbanding karena PKP Penjual (PT Primagrafika Multi Sukses) tidak melaporkannya sebagai Pajak Keluaran dan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga belum menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas hal tersebut, maka Pajak Masukan Wajib Pajak a.n. Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;bahwa Terbanding dalam persidangan menegaskan bahwa berdasarkan surat dari Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Nomor: S-­18/WPJ.06/KP.1603/2010 tanggal 28 Januari 2010 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Belum diterbitkan SKPKB atas Wajib Pajak PT Primagrafika Multi Sukses (NPWP 02.626.316.0-077.000);
Berdasarkan hasil penelitian lapangan diketahui bahwa Wajib Pajak sudah tidak beralamat di lokasi sesuai Master File (surat himbauan kembali pos);
Nomor telepon yang terdapat di master file tidak bisa dihubungi;
Atas Wajib Pajak dimaksud akan dilakukan registrasi ulang PKP dan diusulkan untuk dilakukan pencabutan PKP;

bahwa oleh karena PKP Penjual (PT Primagrafika Multi Sukses) tidak melaporkannya sebagai Pajak Keluaran dan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga belum menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas hal tersebut, maka sesuai lampiran I huruf c angka 1.4. KEP-754/PJ/2001 tentang Tatacara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, Pajak Masukan Wajib Pajak a.n. Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan bahwa kesalahan yang terjadi bukan dari pihak Pemohon Banding, melainkan dari PT. Primagrafika Multi Sukses yang tidak/belum menyetor PPN yang telah ditagihkan kepada Pemohon Banding kepada KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga pada masa pajak Januari s/d Desember 2007 dan PPN yang Masih Kurang Dibayar serta Sanksi Administrasi tidak bisa dibebankan ke Pemohon Banding karena Pemohon Banding telah membayar PPN tersebut kepada PT. Primagrafika Multi Sukses;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah sebagai berikut :

No
Nomor Faktur
Tanggal
Nama WP PKP Penjual
NPWP
PPN
1
010.000-07.00000012
1/8/2007
PT Primagrafika Multi Sukses
02.626.316.0-077.000
853,225.00
2
010.000-07.00000015
1/8/2007
PT Primagrafika Multi Sukses
02.626.316.0-077.000
1,071,000.00
3
010.000-07.00000013
9/8/2007
PT Primagrafika Multi Sukses
02.626.316.0-077.000
1,045,070.00
4
010.000-07.00000014
9/8/2007
PT Primagrafika Multi Sukses
02.626.316.0-077.000
935,445.00
5
010.000-07.00000017
14/8/2007
PT Primagrafika Multi Sukses
02.626.316.0-077.000
2,370,694.00
6
010.000-07.00000008
30/5/2007
PT Primagrafika Multi Sukses
02.626.316.0-077.000
649,500.00
7
010.000-07.00000028
24/8/2007
PT Primagrafika Multi Sukses
02.626.316.0-077.000
2,479,400.00
8
010.000-07.00000031
28/8/2007
PT Primagrafika Multi Sukses
02.626.316.0-077.000
794,084.00
9
010.000-07.00000032
31/8/2007
PT Primagrafika Multi Sukses
02.626.316.0-077.000
737,500.00
10
010.000-07.00000010
20/6/07
PT Primagrafika Multi Sukses
02.626.316.0-077.000
250,000.00
11
010.000-07.00000011
11/4/2007
PT Primagrafika Multi Sukses
02.626.316.0-077.000
325,000.00
12
010.000-07.00000016
9/8/2007
PT Primagrafika Multi Sukses
02.626.316.0-077.000
288,225.00
13
010.000-07.00000065
14/11/07
PT Primagrafika Multi Sukses
02.626.316.0-077.000
390,500.00
14
010.000-07.00000036
31/8/07
PT Primagrafika Multi Sukses
02.626.316.0-077.000
64,000.00
15
010.000-07.00000039
11/9/07
PT Primagrafika Multi Sukses
02.626.316.0-077.000
110,250.00
12,363,893.00
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan fotokopi dokumen :- Faktur Pajak Standar- Invoice/tagihan- Tanda terima tagihan oleh Pemohon Banding- Tanda terima pembayaran dari PT Primagrafika Multi Sukses- Bukti Pengeluran Kas- Surat Jalan
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa Pemohon Banding dan Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut :Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000039 tanggal 11 September 2007 PPN sebesar Rp 110.250,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses
bahwa menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000039 tanggal 11 September 2007 PPN sebesar Rp 110.250,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses seharusnya dapat dikreditkan;
bahwa menurut Terbanding, Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000039 tanggal 11 September 2007 PPN sebesar Rp 110.250,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses, Pemohon Banding menyerahkan data pendukung sebagai berikut:- Faktur Pajak Standar- Invoice/ tagihan- Tanda terima tagihan oleh Pemohon Banding- Tanda terima pembayaran dari PT Primagrafika Multi Sukses- Bukti Pengeluran Kas- Surat Jalan dari PT Primagrafika Multi Sukses
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Faktur Pajak Nomor 010.000-07.00000039 tanggal 11 September 2007 PPN sebesar Rp 110.250,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses yang benar adalah Nomor 010.000-07.00000039 tanggal 11 September 2007 bukan Nomor 010.000-07.00000036 tanggal 31 Agustus 2007 sebagaimana tertulis di Surat Uraian Banding Terbanding halaman 4;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang, terbukti transaksi Pemohon Banding dengan PT Primagrafika Multi Sukses telah sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan dan dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya sehingga Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000039 tanggal 11 September 2007 sebesar Rp 110.250,00 tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000036 tanggal 31 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 64.000,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses
bahwa menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000036 tanggal 31 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 64.000,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa menurut Terbanding Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000036 tanggal 31 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 64.000,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses, Pemohon Banding menyerahkan data pendukung sebagai berikut:- Faktur Pajak Standar- Invoice/ tagihan- Tanda terima tagihan oleh Pemohon Banding- Bukti Pengeluran Kas- Surat Jalan dari PT Primagrafika Multi Sukses

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang, terbukti transaksi Pemohon Banding dengan PT Primagrafika Multi Sukses telah sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan dan dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya sehingga Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000036 tanggal 31 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 64.000,00 tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000065 tanggal 14 November 2007 PPN sebesar Rp 390.500,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses
bahwa menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000065 tanggal 14 November 2007 PPN sebesar Rp 390.500,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses seharusnya dapat dikreditkan;bahwa menurut Terbanding Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000065 tanggal 14 November 2007 PPN sebesar Rp 390.500,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses, Pemohon Banding menyerahkan data pendukung sebagai berikut:- Faktur Pajak Standar- Invoice/tagihan- Tanda terima tagihan oleh Pemohon Banding- Bukti Pengeluaran Bank- Rekening Koran (copy)- Surat Jalan (5 lembar) Keterangan : Penyerahan barang dilakukan bertahap yaitu tanggal 20 Juli 2007, 21 Juli 2007, 23 Juli 2007, 22 Agustus 2007, dan 9 Agustus 2007- Copy Purchase Order– Tanda terima pembayaran
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang, terbukti transaksi Pemohon Banding dengan PT Primagrafika Multi Sukses telah sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan dan dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya sehingga Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000065 tanggal 14 November 2007 PPN sebesar Rp 390.500,00 tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000016 tanggal 9 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 288.225,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses
bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000016 tanggal 9 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 288.225,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses seharusnya dapat dikreditkan;
bahwa menurut Terbanding, Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000016 tanggal 9 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 288.225,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses, Pemohon Banding menyerahkan data pendukung sebagai berikut:- Faktur Pajak Standar- Invoice/ tagihan- Tanda terima tagihan oleh Pemohon Banding- Tanda terima pembayaran dari PT Primagrafika Multi Sukses- Bukti Pengeluran Bank- Copy Rekening Koran- Surat Jalan dari PT Primagrafika Multi Sukses (3 lembar) tanggal 2 Juli 2007, 11 Juli 2007, dan 4 Juli 2007- Copy Purchase Order Nomor 151/PMS/VI/2007
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang, terbukti transaksi Pemohon Banding dengan PT Primagrafika Multi Sukses telah sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan dan dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya sehingga Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000016 tanggal 9 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 288.225,00 tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000011 tanggal 1 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 325.000,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses
bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000011 tanggal 11 April 2007 PPN sebesar Rp 325.000,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses seharusnya dapat dikreditkan;
bahwa menurut Terbanding Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000011 tanggal 11 April 2007 PPN sebesar Rp 325.000,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses, Pemohon Banding menyerahkan data pendukung sebagai berikut:- Faktur Pajak Standar- Bukti Pengeluran Kas- Copy Rekening Koran- Invoice/ tagihan- Surat Jalan dari PT Primagrafika Multi Sukses
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Faktur Pajak Nomor 010.000-07.00000011 PPN sebesar Rp 325.000,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses yang benar adalah tanggal 11 April 2007 bukan 1 Agustus 2007 sebagaimana tertulis di Surat Uraian Banding Terbanding halaman 4;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang, terbukti transaksi Pemohon Banding dengan PT Primagrafika Multi Sukses telah sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan dan dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya sehingga Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000011 tanggal 11 April 2007 PPN sebesar Rp 325.000,00 tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000010 tanggal 20 Juni 2007 PPN sebesar Rp 250.000,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses
bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000010 tanggal 20 Juni 2007 PPN sebesar Rp 250.000,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses seharusnya dapat dikreditkan;bahwa menurut Terbanding, Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000010 tanggal 20 Juni 2007 PPN sebesar Rp 250.000,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses, Pemohon Banding menyerahkan data pendukung sebagai berikut:- Faktur Pajak Standar- Invoice/ tagihan- Tanda terima tagihan oleh Pemohon Banding- Surat Jalan tanggal 14 Juni 2007, 15 Juni 2007, 18 Juni 2007, dan 19 Juni 2007
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Faktur Pajak Nomor 010.000-07.00000010 tanggal 20 Juni 2007 PPN sebesar Rp 250.000,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses yang benar adalah Nomor 010.000-07.00000010 bukan Nomor 010.000-07.00000008 sebagaimana tertulis di Surat Uraian Banding Terbanding halaman 4;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang, terbukti transaksi Pemohon Banding dengan PT Primagrafika Multi Sukses telah sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan dan dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya sehingga Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000010 tanggal 20 Juni 2007 PPN sebesar Rp 250.000,00 tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000032 tanggal 31 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 737.500,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses
bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak 010.000-07.00000032 tanggal 31 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 737.500,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses seharusnya dapat dikreditkan;bahwa menurut Terbanding, Faktur Pajak 010.000-07.00000032 tanggal 31 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 737.500,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses, Pemohon Banding menyerahkan data pendukung sebagai berikut:- Faktur Pajak Standar- Invoice/ tagihan- Bukti Pengeluran Bank- Copy Rekening Koran- Surat Jalan tanggal 28 Agustus 2007, 28 Agustus 2007, dan 29 Agustus 2007 (3 lembar)bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang, terbukti transaksi Pemohon Banding dengan PT Primagrafika Multi Sukses telah sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan dan dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya sehingga Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000032 tanggal 31 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 737.500,00 tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000031 tanggal 28 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 794.084,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses
bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000031 tanggal 28 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 794.083,50 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses seharusnya dapat dikreditkan;bahwa menurut Terbanding, Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000031 tanggal 28 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 794.083,50 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses, Pemohon Banding menyerahkan data pendukung sebagai berikut:- Faktur Pajak Standar- Invoice keterangan pencantuman nomor Purchase Order berbeda dengan di Faktur Pajak- Surat Jalan tanggal 11 Juli 2007, 4 Juli 2007, 22 Agustus 2007, 24 Agustus 2007, dan 27 Agustus 2007 (5 lembar) Keterangan: Nomor Purchase Order di surat jalan berbeda dengan di Faktur Pajak dan invoice- Bukti Pengeluran Bank- Copy Rekening Koran
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang, terbukti transaksi Pemohon Banding dengan PT Primagrafika Multi Sukses telah sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan dan dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya sehingga Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000031 tanggal 28 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 794.083,50 tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000028 tanggal 24 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 2.479.400,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses
bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000028 tanggal 24 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 2.479.400,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses seharusnya dapat dikreditkan;bahwa menurut Terbanding, Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000028 tanggal 24 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 2.479.400,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses, Pemohon Banding menyerahkan data pendukung sebagai berikut:- Faktur Pajak Standar- Invoice/tagihan- Surat Jalan tanggal 21 Juni 2007, 21 Juni 2007, 21 Juni 2007, 23 Juni 2007, 25 Juni 2007, 25 Juni 2007, 26 Juni 2007, 28 Juni 2007, 2 Juli 2007, 4 Juli 2007, 18 Juli 2007, dan 31 Juli 2007 (12 lembar)- Bukti Pengeluran Bank- Copy Rekening Koran
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang, terbukti transaksi Pemohon Banding dengan PT Primagrafika Multi Sukses telah sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan dan dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya sehingga Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000028 tanggal 24 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 2.479.400,00 tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000008 tanggal 31 Mei 2007 PPN sebesar Rp 649.500,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses
bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000008 tanggal 30 Mei 2007 PPN sebesar Rp 649.500,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses seharusnya dapat dikreditkan;bahwa menurut Terbanding, Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000008 tanggal 30 Mei 2007 PPN sebesar Rp 649.500,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses, Pemohon Banding menyerahkan data pendukung sebagai berikut:- Faktur Pajak Standar- Invoice/tagihan- Surat Jalan tanggal 25 Mei 2007, 22 Mei 2007, 21 Mei 2007, 22 Mei 2007, 22 Mei 2007, 24 Mei 2007, 23 Mei 2007, 25 Mei 2007, dan 24 Mei 2007 (9 lembar) – Bukti Pengeluran Bank- Copy Rekening Koran
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Faktur Pajak Nomor 010.000-07.00000008 PPN sebesar Rp 649.500,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses yang benar adalah tanggal 30 Mei 2007 bukan 31 Mei 2007 sebagaimana tertulis di Surat Uraian Banding Terbanding halaman 4;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang, terbukti transaksi Pemohon Banding dengan PT Primagrafika Multi Sukses telah sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan dan dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya sehingga Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000008 tanggal 30 Mei 2007 PPN sebesar Rp 649.500,00 tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000017 tanggal 14 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 2.370.694,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses
bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000017 tanggal 14 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 2.370.693,50 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses seharusnya dapat dikreditkan;bahwa menurut Terbanding, Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000017 tanggal 14 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 2.370.693,50 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses, Pemohon Banding menyerahkan data pendukung sebagai berikut:- Faktur Pajak Standar- Invoice/tagihan- Surat Jalan tanggal 29 Juni 2006, 6 Juli 2007, 9 Juli 2007, 9 Juli 2007, 12 Juli 2007, 10 Juli 2007, 12 Juli 2007, 17 Juli 2007, 20 Juli 2007, 21 Juli 2007, 23 Juli 2007, 25 Juli 2007, 27 Juli 2007, 23 Juli 2007, 19 Juli 2007, 16 Juli 2007, 13 Juli 2007 dan 14 Juli 2007 (18 lembar) – Bukti Pengeluran Bank- Copy Rekening Koran
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang, terbukti transaksi Pemohon Banding dengan PT Primagrafika Multi Sukses telah sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan dan dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya sehingga Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000017 tanggal 14 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 2.370.693,50 tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000014 tanggal 9 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 935.445,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses
bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000014 tanggal 9 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 935.445,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses seharusnya dapat dikreditkan;bahwa menurut Terbanding, Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000014 tanggal 9 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 935.445,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses, Pemohon Banding menyerahkan data pendukung sebagai berikut:- Faktur Pajak Standar- Invoice/tagihan- Surat Jalan tanggal 20 Juli 2007, 21 Juli 2007, 23 Juli 2007, 23 Juli 2007, 25 Juli 2007, 27 Juli 2007, 28 Juli 2007 dan 31 Juli 2007 (8 lembar) – Bukti Pengeluran Bank- Copy Rekening Koran
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang, terbukti transaksi Pemohon Banding dengan PT Primagrafika Multi Sukses telah sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan dan dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya sehingga Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000014 tanggal 9 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 935.445,00 tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000013 tanggal 9 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 1.045.070,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses
bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000013 tanggal 9 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 1.045.070,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses seharusnya dapat dikreditkan;bahwa menurut Terbanding, Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000013 tanggal 9 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 1.045.070,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses, Pemohon Banding menyerahkan data pendukung sebagai berikut:- Faktur Pajak Standar- Invoice/tagihan- Surat Jalan tanggal 26 Juni 2007, 26 Juni 2007, 30 Juni 2007, 30 Juni 2007, dan 4 Juli 2007 (5 lembar) – Bukti Pengeluran Bank- Copy Rekening Koran
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang, terbukti transaksi Pemohon Banding dengan PT Primagrafika Multi Sukses telah sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan dan dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya sehingga Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000013 tanggal 9 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 1.045.070,00 tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000015 tanggal 1 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 1.071.000,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses
bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000015 tanggal 1 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 1.071.000,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses seharusnya dapat dikreditkan;bahwa menurut Terbanding, Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000015 tanggal 1 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 1.071.000,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses, Pemohon Banding menyerahkan data pendukung sebagai berikut:- Faktur Pajak Standar- Invoice/tagihan- Surat Jalan tanggal 7 Juli 2007, 4 Agustus 2007, 1 Agustus 2007, dan 12 Juli 2007 (4 lembar) – Bukti Pengeluran Bank- Copy Rekening Koran
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang, terbukti transaksi Pemohon Banding dengan PT Primagrafika Multi Sukses telah sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan dan dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya sehingga Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000015 tanggal 1 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 1.071.000,00 tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000012 tanggal 1 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 853.225,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses
bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000012 tanggal 1 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 853.225,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses seharusnya dapat dikreditkan;bahwa menurut Terbanding, Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000012 tanggal 1 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 853.225,00 atas nama PT Primagrafika Multi Sukses, Pemohon Banding menyerahkan data pendukung sebagai berikut:- Faktur Pajak Standar- Invoice/tagihan- Surat Jalan tanggal 21 Juli 2007, 20 Juli 2007, 14 Juli 2007, 13 Juli 2007, 12 Juli 2007, 10 Juli 2007, 2 Juli 2007, 9 Juli 2007, 7 Juli 2007, 6 Juli 2007, 5 Juli 2007, 4 Juli 2007, 4 Juli 2007, 2 Juli 2007, 29 Juni 2007, 20 Juli 2007, 14 Juli 2007, 13 Juli 2007, 12 Juli 2007, dan 11 Juli 2007 (20 lembar) – Bukti Pengeluran Bank- Copy Rekening Koran
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang, terbukti transaksi Pemohon Banding dengan PT Primagrafika Multi Sukses telah sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan dan dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya sehingga Faktur Pajak Nomor : 010.000-07.00000012 tanggal 1 Agustus 2007 PPN sebesar Rp 853.225,00 tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 12.363.892,00 tidak dapat dipertahankan;Menimbang,
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;Menimbang,
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Januari s/d Desember 2007 dihitung kembali sebagai berikut :Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut keputusan Terbanding Rp 774.244.980,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 12.363.892,00Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Majelis Rp 786.608.872,00

MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Dasar Pengenaan Pajak
– Ekspor Rp 11.025.167.112,00 – Penyerahan yang PPN harus dipungutRp 1.160.000,00 – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00 – Dikurangi : Retur Penjualan Rp 0,00
Jumlah seluruh penyerahan 11.026.327.112,00 Penghitungan PPN kurang bayar – Pajak Keluaran yang dipungut sendiri – Dikurangi : retur penjualan Rp Rp 116.000,000,00
– Dikurangi : PPN disetor dimuka Rp 0,00 Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan
– PPN yang disetor dimuka dlm masa pajak yg sama Rp 0,00
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 786.608.872,00
– Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00 – Lain-lain Rp 188.906.813,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 116.000,00 975.515.685,00 Jumlah perhitungan PPN kurang / (lebih) bayar Rp (975.399.685,00) Kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 975.399.685,00 PPN yang kurang dibayar Rp 0,00 Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 0,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp 0,00

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200