Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31010/PP/M.X/99/2011
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31010/PP/M.X/99/2011
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
Pengajuan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-163/WPJ.03/2010 tanggal 11 Mei 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Mei2008 Nomor: 00193/107/08/038/08 tanggal 23 Desember 2008
Menurut Tergugat
:
bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasiPenggugat diterima di Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang tanggal 17November 2009 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor: PEM:002820\308\nov\2009, sedangkan jatuh tempo penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tanggal 16Mei 2010 dan penelitian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi diselesaikan Tergugat tanggal 11 Mei 2010 dalam jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan sehingga jangka waktu penyelesaiannya tidak melewati batas paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima;
Menurut Penggugat
:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 277094 tanggal 15 Agustus 2008 dengan 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, pemasok Luvata Hitachi Cable (Thailand), Ltd., Thailand, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 460,707.99;
bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPKPBM oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Nomor : S-024995/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 25 Agustus 2008, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta denda administrasi dengan nilai total sebesar Rp. 27.162.659,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah harga;
bahwa atas SPKPBM tersebut, pada tanggal 25 Agustus 2008 dengan surat Nomor: 007/PS-SK/VIII/08 Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dan menyerahkan Jaminan;
bahwa pada tanggal 23 Oktober 2008 dikeluarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-5467/KPU.01/2008 yang menolak keberatan dari Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar tambahan kekurangan Bea Masuk, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai dengan SPKPBM Nomor: S-034098/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Nopember 2008 sebesar Rp. 18.124.990;
bahwa atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-5467/KPU.01/2008 tanggal 23 Oktober 2008 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah terlebih dahulu membayar tagihan utang sesuai SPKPBM Nomor: S-025116/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 25 Agustus 2008 sebesar Rp 27.162.659,00 dan tambahan tagihan utang sesuai SPKPBM Nomor: S-034098/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Nopember 2008 sebesar Rp. 18.124.990, dengan bukti pembayaran berupa Bukti Penerimaan Jaminan Tunai Nomor: 005356/JT/KBR/2008 tanggal 26 Agustus 2008 sebesar Rp. 27.162.659,00 dan SSPCP tanggal 6 Januari 2009 sebesar Rp. 9.062.495,00;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor: 277094 tanggal 15 Agustus 2008 adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan bukti antara lain berupa Invoice, Sales Contract, dan bukti bayar;
bahwa penetapan nilai pabean menggunakan Metode VI fleksibel Metode III oleh Terbanding tidak menggunakan tata cara yang wajar, tidak konsisten, dan tidak sesuai dengan pasal 15 ayat (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan pelaksanaannya;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5467/KPU.01/2008 tanggal 23 Oktober 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 277094 tanggal 15 Agustus 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 500,535.31 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu menggunakan Metode VI fleksibel Metode III berdasarkan data pembanding barang serupa sesuai PIB Nomor: 188484 tanggal 9 Juni 2008 dengan harga satuan sebesar CIF USD 9.941/kg, sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 500,535.31;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
Purchase Order Nomor: 28764 tanggal 3 Juli 2008,
Proforma Invoice Nomor: 28764 tanggal 10 Juli 2008,
Sales Contract Nomor: 28764 tanggal 14 Juli 2008,
Commercial Invoice Nomor: E080225 tanggal 31 Juli 2008,
Packing List tanggal 31 Juli 2008,
Bill of Lading Nomor: THJKT8H0052A tanggal 3 Agustus 2008,
PIB Nomor: 277094 tanggal 15 Agustus 2008,
SPPB Nomor: 290224/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 27 Agustus 2008,
Bukti Transfer Rabobank tanggal 4 September 2008 sebesar USD 460,707.99,
Rekening Valas Hagabank tanggal 4 September 2008,
Cash Voucher tanggal 4 September 2008,
Buku Besar Bank bulan Agustus 2008,
Buku Besar Persediaan Barang Tahun 2008,
Kartu Stock tanggal 31 Juli 2008,
Buku Besar Bank-Hutang Usaha tanggal 15 agustus 2008,
Buku Pembelian bulan Agustus 2008,
Buku Penjualan bulan Oktober 2008,
Jurnal Umum Tahun 2008,
Faktur Pajak Standar tanggal 15 Oktober 2008,
SPT Masa PPN bulan Oktober 2008,
Tanda terima pembayaran dari Luvata Hitachi Cable (Thailand), Ltd.,;
bahwa hasil pemeriksaan terhadap dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok Luvata Hitachi Cable, Ltd, China, dengan menggunakan Purchase Order Nomor: 28764 tanggal 3 Juli 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut:
|
Description of goods (LHCT Brand) Seamless Copper Tube
|
Quantity (Kgs)
|
Unit Price (USD)
|
Amount (USD)
|
|
LWC 06.35MM X 0.41MM
LWC 09.52MM X 0.47MM
LWC 12.70MM X 0.53MM
|
20,635
18,561
11,155
|
9.15
9.15
9.15
|
188,812.08
169,829.49
102,066.42
|
|
Total CIF Jakarta
|
460,707.99
|
||
|
Description of goods (LHCT Brand) Seamless Copper Tube
|
Quantity (Kgs)
|
Unit Price (USD) CIF Jakarta
|
Amount (USD)
|
|
LWC 06.35MM X 0.41MM
LWC 09.52MM X 0.47MM
LWC 12.70MM X 0.53MM
|
20,635.20
18,560.60
11,154.80
|
9.15
9.15
9.15
|
188,812.08
169,829.49
102,066.42
|
|
Total
|
50,350.60
|
|
460,707.99
|
|
Description of goods (LHCT Brand) Seamless Copper Tube
|
Quantity (Kgs)
|
Unit Price (USD) CIF Jakarta
|
Amount (USD)
|
|
LWC 06.35MM X 0.41MM
LWC 09.52MM X 0.47MM
LWC 12.70MM X 0.53MM
|
20,635.20
18,560.60
11,154.80
|
9.15
9.15
9.15
|
188,812.08
169,829.49
102,066.42
|
|
Total
|
50,350.60
|
|
460,707.99
|
|
Description of goods (LHCT Brand) Seamless Copper Tube
|
Quantity (Kgs)
|
Unit Price (USD) CIF Jakarta
|
Amount (USD)
|
|
LWC 09.52MM X 0.47MM
LWC 12.70MM X 0.53MM
LWC 06.35MM X 0.41MM
LWC 09.52MM X 0.47MM
LWC 12.70MM X 0.53MM
LWC 06.35MM X 0.41MM
LWC 06.35MM X 0.41MM
LWC 12.70MM X 0.53MM
LWC 09.52MM X 0.47MM
|
6,258.80
3,910.60
6,561.00
6,321.40
3,839.80
6,842.40
7,231.80
3,404.40
5,980.40
|
9.15
9.15
9.15
9.15
9.15
9.15
9.15
9.15
9.15
|
57,268.02
35,781.99
60,033.15
57,840.81
35,134.17
62,607.96
66,170.97
31,150.26
54,720.66
|
|
Total
|
50,350.60
|
|
460,707.99
|
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5467/KPU.01/2008 tanggal 23 Oktober 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-024995/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 25 Agustus 2008 dan SPKPBM tambahan Nomor: S-034098/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Nopember 2008, dan menetapkan nilai pabean atas impor 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor: 277094 tanggal 15 Agustus 2008 sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-5467/KPU.01/2008 tanggal 23 Oktober 2008 sebesar CIF USD 500,535.31.
