Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31003/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31003/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor barang Foster (Glyphosate 48% G/L IPA Salt), negara asal China sebesar CIF USD 56,160.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 388736 tanggal 21 Nopember 2008 sebesar CIF USD 39,200.00, dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 85.613.444 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
berdasarkan hal tersebut, Terbanding menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB nomor 388736 tanggal 21 Nopember 2008 dengan menggunakan metode VI fleksibel III berdasarkan PIB Nomor 288427 tanggal 26 Agustus 2008 dengan penyesuaian (sebagaimana penetapan PFPD) menjadi sebesar CIF USD 56,160.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah memperoleh persetujuan Ijin Pendaftaran dan Pemberian Izin Tetap Pestisida untuk produk Foster 480 SL dari Bp.Menteri Pertanian melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No.1070/Kpts/SR.120/8/2008 tertanggal 7 Agustus 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.1350/Kpts/SR.140/10/2008 tertanggal 6 Oktober 2008;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-417/KPU.01/2009 tanggal 16 Januari 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 388736 tanggal 21 Nopember 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 56,160.00;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding telah menyatakan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor 388736 tanggal 21 Nopember 2008 sebesar CIF USD 39,200.00 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I karena berdasarkan data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan metode I (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hirarki;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 388736 tanggal 21 Nopember 2008 sebesar CIF USD 39,200.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean terhadap PIB Nomor 388736 tanggal 21 Nopember 2008 dengan menggunakan data pembanding PIB Nomor: 288427 tanggal 26 Agustus 2008 oleh PT. Kenso Indonesia dengan uraian barang pada PIB adalah Ken-Up 480SL (1L) ISOPROPYLAMINE GLYPHOSATE 480 G/L dengan harga satuan CIF USD 6.8/Ltr;

bahwa menurut majelis, jenis barang yang diberitahukan pada PIB 388736 tanggal 21 Nopember 2008 (PIB Pemohon Banding) adalah Foster (GLYPHOSATE 48% G/L IPA Salt) dengan harga satuan USD 2.45/liter, sedangkan jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Pembanding Nomor: 288427 tanggal 26 Agustus 2008 yang dimpor oleh PT. Kenso Indonesia dengan adalah Ken-Up 480SL (1L) ISOPROPYLAMINE GLYPHOSATE 480 G/L dengan harga satuan CIF USD 6.8/Ltr, dan tidak ada keterangan yang jelas dari Terbanding apakah kedua barang tersebut identik atau serupa;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
Purchase Order (PO) No.SP/35/2008 tertanggal 7 Oktober 2008 dari Pemohon Banding (importir) kepada Iprochem Company Limited (eksportir);
Sales Contract No.POCOC003383 tertanggal 7 Oktober 2008 dari Iprochem Company Limited (eksportir) kepada Pemohon Banding (importer);
Bukti Transfer Pembayaran dari Pemohon Banding (importir) kepada Iprochem Company Limited (eksportir) serta Salinan Letter of Authorization;
Material Safety Data Sheet (MSDS) dari Iprochem Company Limited (eksportir);
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 388736 tanggal 21 Nopember 2008;
Bill of Lading (BL) Nomor TALJSH00293078 tanggal 29 Oktober 2008;
Commercial Invoice No.SQ2008261YD tertanggal 29 Oktober 2008 dari Iprochem Company Limited (eksportir) kepada Pemohon Banding (importer);
Packing List dari Iprochem Company Limited (eksportir) kepada Pemohon Banding (importir);
Certificate of Analysis (CoA) dari Iprochem Company Limited;
Polis Asuransi Nomor PYIE200844030808E07123 tanggal 29 Oktober 2008;
Surat Pernyataan dari Iprochem Company Limited (eksportir) tertanggal 26 Nopember 2008 yang menyatakan benar bahwa telah terjadi transaksi penjualan dengan Pemohon Banding;
Keputusan Menteri Pertanian No.1350/Kpts/SR.140/10/2008 tentang Perubahan Pemegang Pendaftaran dan Nomor Pendaftaran Pestisida tertanggal 06 Oktober 2008 dimana didalamnya disebutkan bahwa Pemohon Banding merupakan pemegang pendaftaran untuk produk Foster 480 SL;
General Ledger – Detail ;
SPT Masa PPN;
Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM;
Faktur Pajak Sederhana;
Laporan Item History periode 29 Nopember 2009 s.d. 16 Juli 2009;
Faktur Pajak Standard;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : SP/35/2008 tanggal 7 Oktober 2008, mengajukan pembelian atas Foster (Glyphosate 48% G/L IPA Salt) kepada Iprochem Company Limited dengan perincian sebagai berikut:

No.
Produk
Packsize
Qty (Ltr)
PriceCIF JktUSD/Ltr
Total PriceCIF Jkt
1.
Foster (Glyphosate 48% g / 1 IPA Salt), appearance clear golden-yellow liquid ref COA batch No:20070605
20 Ltr HDPE Jerry.
Can Natural/transparant
with red cap and
security seal. Label in
full color on chromo paper 80 gr plus Ultra Varnish (UV)
16,000
2.45
39,200.00
bahwa Purchase Order yang Pemohon Banding kirimkan telah mendapat konfirmasi dari Iprochem Company Limited. Kemudian Iprochem menerbitkan Sales Contract dengan No.P0C0C003383 tertanggal 7 Oktober 2008 kepada Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut :
Keterangan
Jumlah
Unit
Harga
Harga/Unit
Total
Glyphosate 48% G/L IPA Salt
16,000
Ltr
CIF Jkt USD 2.45/Ltr
USD 39,200.00
Pemohon Banding juga telah menerima Proforma Invoice dari Iprochem untuk Invoice No.SQ2008261YD tanggal 7 Oktober 2008 dengan perincian sebagai berikut:
Keterangan
Jumlah
Unit
Harga
Harga/Unit
Total
Glyphosate 48% G/L IPA Salt
16,000
Ltr
CIF Jkt USD 2.45/Ltr
USD 39,200.00
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor : SQ2008261YD tanggal 29 Oktober 2008, dengan perincian antara lain sebagai berikut :
Keterangan
Jumlah 
Unit 
Harga
Harga/Unit
Total
Foster Glyphosate 48% G/L IPA Salt
16,000
Ltr
CIF Jkt USD 2.45/Ltr
USD 39,200.00
bahwa Supplier Iprochem Company Limited menerbitkan Packing List, dengan perincian sebagai berikut :
Description
Packing
N.W
G.W
Foster Glyphosate 48% G/L IPA Salt
800 DRUMS
18,560 Kgs @ 23.2 Kgs
19,760 Kgs @ 24.7 kgs
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor : TALJSH00293078 tanggal 29 Oktober 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Iprochem Company Limited Consignee : PT. Agro Sejahtera IndonesiaPort of Loading : Shanghai, ChinaPort of Discharge : Tanjung Priok JakartaDescription : 1 Containers : TLXU2007559 800 drums Foster (Glyphosate 48% G/L IPA Salt) Gross Weight : 19,760.00 kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : SQ2008261YD tanggal 7 Oktober 2008 adalah Foster (Glyphosate 48% G/L IPA Salt) dari Iprochem Company Limited dengan harga sebesar CFR USD 39,200.00;
bahwa barang impor Foster (Glyphosate 48% G/L IPA Salt) dengan Invoice Nomor : SQ2008261YD tanggal 7 Oktober 2008 telah diasuransikan sesuai nomor polis PYIE200844030808E07123 tanggal 29 Oktober 2008 yang diterbitkan oleh PICC Shenzhen China dengan nilai pertanggungan sebesar USD 43,120.00;
bahwa barang impor Foster (Glyphosate 48% G/L IPA Salt) dengan Bill of Lading Nomor: TALJSH00293078 tanggal 29 Oktober 2008 dan Invoice Nomor : SQ2008261YD tanggal 7 Oktober 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor 388736 tanggal 21 Nopember 2008 sebesar CIF USD 39,200.00;
bahwa nilai pabean atas impor Foster (Glyphosate 48% G/L IPA Salt) dengan PIB Nomor 388736 tanggal 21 Nopember 2008 sebesar CIF USD 39,200.00 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 56,160.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 388736 tanggal 21 Nopember 2008 sebesar CIF USD 39,200.00 adalah Foster (Glyphosate 48% G/L IPA Salt) dari Iprochem Company Limited sesuai dengan Invoice Nomor : SQ2008261YD tanggal 7 Oktober 2008 dan Bill of Lading Nomor : TALJSH00293078 tanggal 29 Oktober 2008;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pembayaran berupa Manual Payment Order melalui Panin Bank tanggal 6 Nopember 2008 kepada Iprochem Company Limited, alamat Room 1801 Tower B Shenfang Plaza Renmin Road (South) Shenzhen, China, sebesar USD 39,200.00, dan telah didebet tanggal 24 April 2009 sebesar USD 39,200.00 sesuai Letter of Authorization dan rekening koran Panin Bank tanggal 06 Nopember 2008, dan pada tanggal yang sama telah tercatat di dalam General Ledger Pemohon Banding;
bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor 388736 tanggal 21 Nopember 2008 sebesar CIF USD 39,200.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 388736 tanggal 21 Nopember 2008 sebesar CIF USD 39,200.00;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Foster (Glyphosate 48% G/L IPA Salt) dari, Iprochem Company Limited sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 388736 tanggal 21 Nopember 2008 sebesar CIF USD 39,200.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar menjadi nihil;

MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor: KEP-417/KPU.01/2009 tanggal 16 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-035628/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 25 Nopember 2008 dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Foster (Glyphosate 48% G/L IPA Salt) Negara asal China sebesar CIF USD 39,200.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 388736 tanggal 21 Nopember 2008, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang harus dibayar menjadi nihil.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200