Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31002/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31002/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor 8 (delapan) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China sebesar CIF HKD 380,061.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 378506 tanggal 12 Nopember 2008 sebesar CIF HKD 337,881.00, sehingga dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 15.927.243. yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan data-data, maka nilai pabean terhadap PIB nomor 378506 tanggal 12 Nopember 2008, Terbanding menetapkannya dengan menggunakan metode VI fleksibel metode III dengan sehingga total nilai pabean menjadi CIF HKD 380,061.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Terbanding dalam mengambil keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana Terbanding menolak nilai transaksi (Metode I) semata-mata hanya berdasarkan tidak dapat meyakini kebenarannya dan menetapkan nilai melalui metode II sampai dengan metode VI yang ditetapkan secara hirarki. Selain itu tidak ada kejelasan mengenai dasar penetapan SPKPBM sejumlah Rp 15.927.243,00. Tidak ada penjelasan barang yang mana yang nilai pabeannya tidak diyakini (ada 8 item), apabila lebih dari satu, berapa masing-masing dan apa dasar penetapan tersebut? Kemudian Terbanding memutuskan / menetapkan nilai pabean sebesar CIF HKD 380,061.00 juga tanpa perincian / perhitungan yang jelas dari mana timbulnya angka-angka tersebut di atas (angka yang ditetapkan sebagai nilai pabean);
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-168/KPU.01/2009 tanggal 09 Januari 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 378506 tanggal 12 Nopember 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF HKD 380,061.00;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 tersebut di atas;

bahwa Terbanding dalam Nota Penelitian dan Pendapat dan Risalah Penetapan Klasifikasi/Nilai Pabean telah menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 378506 tanggal 12 Nopember 2008 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode III secara fleksibel, berdasarkan nilai transaksi barang serupa yang terdapat pada Database Harga I, menjadi CIF HKD 380,061.00;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 378506 tanggal 12 Nopember 2008 sebesar CIF HKD 337,881.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :

Purchasing Order Nomor 014/BMI-PO/IX/08 tanggal 03 September 2008,
Korespondensi untuk negoisasi harga (inquiry, Quatation),
Sales Contract Nomor: SC11108 tanggal 11 September 2008,
Commercial Invoice Nomor WT08052 tanggal 15 Oktober 2008,
Packing list nomor WT08052 tanggal 15 Oktober 2008,
Telegrafic Transfer Bank BCA tanggal 1 Desember 2008,
Bill of Lading Nomor EGLV143895036533 tanggal 20 Oktober 2008,,
PIB nomor 378506 tanggal 12 Nopember 2008,
SPPB Nomor : 384064/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 18 Nopember 2008,
Rekening Koran,
cash Voucher,
Buku Besar Kas
Buku Besar Persediaan,
Kartu Stock
Surat Jalan
Jurnal Pembelian,
Ledger Pembelian Juni 2008,
Kartu Pembelian,
Buku Hutang Dagang,
Buku Besar Penjualan,
Kartu Penjualan,
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 014/BMI-PO/IX/08 tanggal 03 September 2008, mengajukan pembelian atas 8 (delapan) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB kepada Hefei Wentau Hexagon Trading Co., Ltd China dengan uraian sebagai berikut :

No

Qty

Description

Unit Price (HKD)

Total (HKD)

1.
500 ctns
Kodai Oil Pastel
432.00
216,000.00
2.
200 ctns
Kodai 2B Pencil
200.00
40,000.00
3.
200 ctns
Kodai Paper Fastener @100 box
75.00
15,000.00
4.
20 ctns
KD-305 Table Sharpener
360.00
7,200.00
5.
20 ctns
Table Sharpener 501
675.00
13,500.00
6.
20 ctns
Table Sharpener 502
675.00
13,500.00
7.
100 ctns
Kodai Steel Ruler 30 cm
210.00
21,000.00
8.
200 ctns
Safety Pins
50.00
10,000.00
Total
336,200.00

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice WT08052 tanggal 15 Oktober 2008, dengan perincian antara lain sebagai berikut :

Description

Qty

Unit Price (HKD)

Total (HKD)

Kodai Oil Pastel
500 ctns
432.00
216,000.00
Kodai 2B Pencil
200 ctns
200.00
40,000.00
Kodai Paper Fastener @100 box
200 ctns
75.00
15,000.00
KD-305 Table Sharpener
20 ctns
360.00
7,200.00
Table Sharpener 501
20 ctns
675.00
13,500.00
Table Sharpener 502
20 ctns
675.00
13,500.00
Kodai Steel Ruler 30 cm
100 ctns
210.00
21,000.00
Safety Pins
200 ctns
50.00
10,000.00
Total
336,200.00

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor : 143895036533 tanggal 20 Oktober 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : Hefei Wentau Hexagon Trading Co., Ltd China. Consignee : PT. Balok Mas Indah,Alamat : Jl. Panaitan No. 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310,Port of Loading : Ningbo, ChinaPort of Discharge : Jakarta, Description : 1260 cartons 8 (delapan) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB,Gross Weight : 25,130,000 kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor WT08052 tanggal 15 Oktober 2008 adalah 8 (delapan) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Hefei Wentau Hexagon Trading Co., Ltd China. dengan harga sebesar C&F HKD 336.200,00 ;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: WT08052 tanggal 15 Oktober 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar HKD 336.200,00 sesuai dengan bukti Telegraphic Transfer Bank BCA tanggal 1 Desember 2008 sebesar HKD 336.200,00 dan telah dibukukan dalam Jurnal Pembelian tanggal 20 Oktober 2008, Jurnal Pembayaran Hutang tanggal 1 Desember 2008;

bahwa sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 02 /BC/2005 tanggal 16 Pebruari 2005 tentang Asuransi yang dapat diterima untuk pengamanan transaksi perdagangan internasional sebagai komponen nilai pabean untuk perhitungan bea masuk, apabila dokumen asuransi tidak diserahkan atau tidak memenuhi kriteria seperti tersebut pada Pasal 3, 4 dan 5, maka besarnya nilai asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari C&F;

bahwa nilai transaksi diberitahukan sesuai PIB Nomor 378506 tanggal 12 Nopember 2008 sebesar sebesar C&F HKD 336.200,00 dan Pemohon Banding tidak menutup asuransi di dalam negeri, maka besarnya biaya asuransi pada PIB dihitung 0,5% dari USD HKD 336.200,00 yaitu sebesar USD 1.681, sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF HKD 337,881.00;

bahwa barang impor 8 (delapan) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Invoice WT08052 tanggal 15 Oktober 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 378506 tanggal 12 Nopember 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF HKD 337,881.00;

bahwa nilai pabean atas impor barang 8 (delapan) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Invoice WT08052 tanggal 15 Oktober 2008 dan PIB Nomor: 378506 tanggal 12 Nopember 2008 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF HKD 380,061.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 378506 tanggal 12 Nopember 2008 adalah 8 (delapan) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Hefei Wentau Hexagon Trading Co., Ltd China dengan harga CIF HKD 337,881.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: WT08052 tanggal 15 Oktober 2008 dan Bill of Lading Nomor : 143895036533 tanggal 20 Oktober 2008 dan Telegrafic Transfer Bank (TT) Bank BCA tanggal 01 Desember 2008 sebesar HKD 336.200,00, serta tercatat di dalam Buku Kas sebesar Rp. 553.485.630,00 pada tanggal 1 Desember 2008;

bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor WT08052 tanggal 15 Oktober 2008 ditambah asuransi sebesar CIF HKD 337,881.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 378506 tanggal 12 Nopember 2008 sebesar CIF HKD 337,881.00;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang 8 (delapan) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Hefei Wentau Hexagon Trading Co., Ltd China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 378506 tanggal 12 Nopember 2008 sebesar CIF HKD 337,881.00;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor: KEP-168/KPU.01/2009 tanggal 09 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: SPKPBM-034576/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 17 Nopember 2008 dan menetapkan nilai pabean atas impor barang 8 (delapan) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Negara asal China sebesar CIF HKD 337,881.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 378506 tanggal 12 Nopember 2008, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang harus dibayar menjadi nihil.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200