Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31001/PP/M.XV/19/2011
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31001/PP/M.XV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah PIB Nomor : 226863 tanggal 21 Agustus 2009 berupa Musical Instrumen (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), asal negara China sebesar CIF USD 71.953,00 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean CIF USD 85.500,00 ;
Menurut Terbanding
:
bahwa impor barang oleh Pemohon Banding berupa Musical Instrument (3 jenis barang sesuai PIB), Negara Asal : China, dengan Nilai Pabean CIF USD 71.953,00 ditetapkan Terbanding CIF USD 85.500,00;
bahwa saat mengajukan keberatan Pemohon Banding melampirkan data-data teknis sebagai berikut :bukti penerimaaan jaminan, fotocopi SPTNP, fotocopi PIB, Bill of Lading, Packing List, dan Invoice;
bahwa sesuai dengan Risalah Penetapan Nilai Pabean diketahui bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah harga transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 226863 tanggal 21 Agustus 2009 tidak dapat diterima karena ditemukan data pembanding barang identik dengan harga yang lebih tinggi, sehingga Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan terhadap Pemohon dikenakan tambah bayar dan denda administrasi sebesar Rp 31.140.000,00 (tiga puluh satu juta seratus empat puluh ribu rupiah);
bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung nilai transaksi yang diserahkan tidak dapat tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui atas Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding dari CIF USD 71.953,00 menjadi CIF USD 85.500,00;
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa harga pemberitahuan pada PIB adalah harga transaksi yang sebenarnya;
Menurut Majelis
:
bahwa oleh Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor : 226863 tanggal 21 Agustus 2009 berupa Musical Instrument (3 jenis barang sesuai PIB ) dengan Nilai Pabean CIF USD 71.953,00 ditetapkan Terbanding CIF USD 85.500,00;bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan pembukuan atas transaksi yang dilakukannya;
bahwa hasil penelitian Majelis, diketahui bahwa dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding tidak didukung bukti-bukti secara lengkap dan terperinci yang dapat mendukung nilai transaksi sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 226863 tanggal 21 Agustus 2009;
bahwa untuk membuktikan nilai dalam PIB sesuai dengan Nilai Transaksi, Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;
bahwa Pemohon Banding sampai dengan persidangan terakhir tidak pernah hadir untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan asli data dan dokumen pendukung Nilai Transaksi tersebut;
bahwa Majelis berpendapat data dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan harus disertai asli dari data dan dokumen tersebut. Fotokopi data dan dokumen tidak dapat dijadikan alat bukti kecuali atas data dan dokumen tersebut diperlihatkan dan disampaikan terlebih dahulu kepada Majelis;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran Nilai Transaksi;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan keputusan Terbanding sehingga Nilai Pabean atas impor barang berupa Musical Instrument (3 jenis barang sesuai PIB ), Negara Asal China, sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-7253 /KPU.01 /2009 tanggal 16 Oktober 2009, yaitu sebesar CIF USD 85.500,00;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sehingga Nilai Pabean atas importasi dengan PIB Nomor : 226863 tanggal 21 Agustus 2009 berupa Musical Instrument (3 jenis barang sesuai PIB ), Negara Asal : China adalah sebesar CIF USD 85.500,00;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7253/KPU.01/2009 tanggal 16 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-021070/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 31 Agustus 2009, atas nama : PT. Global Perkasa Internasional, NPWP 02.094.838.6.075-000, beralamat di Jl. Gereja Ayam No.8 , Jakarta Pusat 10710.
