Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30966/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30966/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan Bea Masuk oleh Terbanding atas impor barang Phtalic Anhydride, negara asal Korea sebesar 5% yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 212231 tanggal 8 Agustus 2009 sebesar 0% , sehingga dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 108.469.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai Keputusan Nomor : KEP-8554/KPU.01/2009 tanggal 16 Desember 2009 Terbanding menetapkan pembebanan Bea Masuk atas impor jenis barang Phtalic Anhydride Asal Korea sebesar 5% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 212231 tanggal 8 Agustus 2009 sebesar 0%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding sangat menanggapi positif Penetapan Tarif Bea Masuk (PTBM) Dalam Rangka Asean-Korea Free Trade (AK-FTA) yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan RI dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 236/PMK-011/2008 yang mencantumkan bahwa barang impor Pemohon Banding tersebut Nomor HS 2917.35.00.00 ditetapkan Bea Masuk sebesar 0% seperti tertulis di dalam Buku PTBM tersebut. Berdasarkan peraturan tersebut Pemohon Banding memperoleh form AK dari supplier Pemohon Banding OCI Corporation (Republik Korea) yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang, The Korea Chamber of Commerce & Industry, sebagai bukti untuk mendapatkan fasilitas AK-FTA. Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Asean-Korea Free Trade Area (AK-FTA) adalah berlaku bilateral antara Pemmerintah Indonesia dengan Republik Korea.
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-8554/KPU.01/2009 tanggal 16 Desember 2009, Pemohon Banding dengan PIB Nomor 212231 tanggal 08 Agustus 2009 melakukan importasi barang sebagai berikut :Nama barang: Phtalic AnhydrideNegara Asal: Republik of KoreaKlasifikasi : 2917.35.00.00Pembebanan: BM AK-FTA 0%, PPN 10%, PPh 2,5%sedangkan Terbanding mengenakan pembebanan terhadap importasi tersebut sebesar BM 5%, PPN 10%, PPh 2,5%;
bahwa Pemohon Banding memberitahukan pembebanan Bea Masuk untuk klasifikasi 2917.35.00.00 sebesar 0% sesuai dengan Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-KOREA FREE TRADE AREA (AK-FTA);
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan Bea Masuk untuk klasifikasi 2917.35.00.00 sebesar 5% karena barang yang di impor oleh Pemohon Banding berdasarkan PMK Nomor 236/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-KOREA FREE TRADE AREA (AK-FTA) termasuk kedalam barang yang atas importasinya dikenakan tingkat tarif bea masuk umum MFN;
bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 236/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009;
bahwa sesuai Pasal 1 ayat 2 PMK Nomor 236/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-KOREA FREE TRADE AREA (AK-FTA) bahwa Penetapan besaran tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom (5), kolom (6), kolom (7), dan kolom (8) dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) atas impor barang dari semua negara-negara anggota dan berlaku mulai tanggal 1 Januari setiap tahunnya;
bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Phtalic Anhydride pos tarif 2917.35.00.00 sesuai PMK No. 236/PMK.011/2008 termasuk kedalam barang yang importasinya dikenakan tingkat tarif bea masuk umum (MFN);
bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor adalah Peraturan Menteri Keuangan RI
nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 Nopember 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor: 19/PMK.011/2009 tanggal 13 Februari 2009;
bahwa sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 Nopember 2006 ditetapkan bahwa jenis barang pada tarif pos 2917.35.00.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum sebesar 5%;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Phtalic Anhydride diklasifikasikan pada Pos tarif 2917.35.00.00 termasuk barang yang atas importasinya dikenakan tingkat tarif bea masuk umum MFN, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga atas impor barang Phtalic Anhydride diklasifikasikan pada Pos tarif 2917.35.00.00 dengan Bea Masuk 5%;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor: KEP-8554/KPU.01/2009 tanggal 16 Desember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-021095/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 1 September 2009 dan menetapkan Pembebanan atas impor barang Phtalic Anhydride Negara asal Korea, sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8554/KPU.01/2009 tanggal 16 Desember 2009 sebesar BM 5%, PPN 10%, PPh 2,5%, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang harus dibayar sesuai dengan SPTNP Nomor: SPTNP-021095/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 1 September 2009 sebesar Rp 108.469.000;
