Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30964/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30964/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor barang Manganese Sulphate 98%, negara asal China sebesar CIF USD 31,400.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 105773 tanggal 30 April 2009 sebesar CIF USD 28,900.00, dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 8.386.250 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan metode I tidak dapat diterapkan (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hirarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa jika Pemohon Banding mengimpor dengan harga yang ditetapkan Terbanding yaitu CFR USD 0.63/KG maka Pemohon Banding akan mengalami kerugian karena nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding cukup tinggi sehingga tidak mungkin bagi Pemohon Banding untuk menjual dipasaran dalam kondisi rugi;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-6679/KPU.01/2009 tanggal 11 September 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 105773 tanggal 30 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 31,400.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding telah menyatakan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor 105773 tanggal 30 April 2009 sebesar CIF USD 28,900.00 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I karena berdasarkan data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan metode I (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hirarki;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 105773 tanggal 30 April 2009 sebesar CIF USD 28,900.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean terhadap PIB Nomor 105773 tanggal 30 April 2009 dengan menggunakan metode VI fleksibel metode II berdasarkan data pembanding PIB Nomor 084458 tanggal 28 Mei 2009 yang diimpor oleh PT. Sinar Kimia Utama dengan harga CIF USD 2.045/Kgm;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
Purchase Order Nomor : 200900750/JKR/I,
Sales Contract Nomor: 2009WFTCL0406 tanggal 6 April 2009;
Commercial Invoice Nomor EB09034 tanggal 9 April 2009,
Bill of Lading Nomor: JAD090414 tanggal 9 April 2009,
Packing List Nomor EB09034 tanggal 9 April 2009,
Certificate Of Analysis,
Surat Korespondensi dengan PT. Ispak;
PIB nomor 105773 tanggal 30 April 2009,
Bukti pembayaran atau bukti pendebetan rekening,
Statement of account ABN AMRO BANK Nomor Rekening 000.00.11.97.738,
SSPCP
Faktur Pajak Standar,
Perhitungan Harga Pokok Penjualan,
Kartu Hutang,
Daftar Pajak Masukan,
Daftar Pajak Keluaran,
Laporan Mutasi Penerimaan Barang Manganese Sulphate 98%,,
Laporan Mutasi Buku Besar;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 200900750/JKR/I tanggal 8 April 2009, mengajukan pembelian atas Manganese Sulphate 98% kepada Guangxi Wuzhou Foreign Trade Co, Ltd., dengan perincian sebagai berikut :
|
QUANTITY
|
DESCRIPTION
|
UNIT PRICE (USD)
|
AMOUNT (USD)
|
|
50 MT
|
Manganese Sulphate 98%
|
578/MT
|
28,900.00
|
|
Twenty eight thousand nine hundred and no/100
|
CNF JAKARTA 28,900.00
|
||
|
QUANTITY
|
DESCRIPTION
|
UNIT PRICE (USD)
|
AMOUNT (USD)
|
|
50 MT
|
Manganese Sulphate 98%
|
578/MT
|
28,900.00
|
|
Twenty eight thousand nine hundred and no/100
|
CNF JAKARTA 28,900.00
|
||
|
QUANTITY
|
DESCRIPTION
|
UNIT PRICE (USD)
|
AMOUNT (USD)
|
|
50 MT
|
Manganese Sulphate 98%
|
578/MT
|
28,900.00
|
|
Twenty eight thousand nine hundred and no/100
|
CFR JAKARTA 28,900.00
|
||
|
DESCRIPTION
|
UNIT PRICE (USD)
|
AMOUNT (USD)
|
|
50 MT (2000 Bags, 2 x 20’FCL) OF Manganese Sulphate 98%
|
578/MT
|
28,900.00
|
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pembayaran berupa Manual Payment Order melalui Bank ABN-AMRO tanggal 8 dan 20 April 2009 kepada Guangxi Wuzhou Foreign Trade Co, Ltd., alamat 6th Fl Foreign Trade Building A, 6 Xijiang Si Road, Wu, China, sebesar USD 2,890.00 dan USD 26,010.00, dan telah didebet tanggal sesuai rekening koran ABN AMRO Bank periode bulan April 2009, dan telah tercatat di dalam Buku Besar Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor EB09034 tanggal 9 April 2009 sebesar CIF USD 28,900.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 105773 tanggal 30 April 2009 sebesar CIF USD 28,900.00;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Manganese Sulphate 98% dari, Guangxi Wuzhou Foreign Trade Co, Ltd. sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 105773 tanggal 30 April 2009 sebesar CIF USD 28,900.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar menjadi nihil;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor: KEP-6679/KPU.01/2009 tanggal 11 September 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-012093/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 28 Mei 2009 dan 012215/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 Mei 2009 dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Manganese Sulphate 98% Negara asal China sebesar CIF USD 28,900.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 105773 tanggal 30 April 2009, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang harus dibayar menjadi nihil.
