Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30963/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30963/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor barang Pine Oil 50% MIN, negara asal China sebesar CIF USD 29,448.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 116836 tanggal 12 Mei 2009 sebesar CIF USD 27,720.00, dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 7.338.415 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan metode I tidak dapat diterapkan (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hirarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding dengan Resource International Trading Co. sudah melakukan hubungan bisnis dalam kurun waktu yang cukup lama sehingga ini dapat dijadikan bahan pertimbangan dari pihak supplier, Resource International Trading Co. untuk memberikan harga yang lebih kompetitif kepada Pemohon Banding. Selisih harga antara Pemohon Banding dan pembanding, Murni Kusuma Jaya (5.86%) juga tidak terlalu besar, sehingga banyak hal lain dapat menjadi pertimbangan seperti cara pembayaran, CIF atau CNF (Pemohon Banding adalah CNF (harus tutup asuransi dalam negeri) sedangkan Murni Kusuma Jaya adalah CIF (harga sudah termasuk biaya asuransi cargo import), kapan sales contract ditandatangan, dan lain sebagainya;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-6537/KPU.01/2009 tanggal 9 September 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 116836 tanggal 12 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 29,448.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding telah menyatakan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor 116836 tanggal 12 Mei 2009 sebesar CIF USD 27,720.00 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I karena berdasarkan data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan metode I (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hirarki;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 116836 tanggal 12 Mei 2009 sebesar CIF USD 27,720.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean terhadap PIB Nomor 116836 tanggal 12 Mei 2009 dengan menggunakan metode II s/d metode VI.
bahwa berdasarkan data pembanding PIB Nomor 094765 tgl 20 April 2009 yang diimpor oleh PT. Murni Kusuma Jaya dengan harga CIF USD 2.045/Kgm, Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 29,448.00;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
Purchase Order Nomor : 200900695/JKR/I,
Sales Contract Nomor: JK9002 tanggal 31 Maret 2009;
Commercial Invoice Nomor RIT9002JK-1 tanggal 22 April 2009,
Bill of Lading Nomor: 0289002585 tanggal 22 April 2009,
Packing List Nomor RIT9002JK-1 tanggal 22 April 2009,
Certificate Of Analysis,
Surat Korespondensi dengan PT. Ispak;
PIB nomor 116836 tanggal 12 Mei 2009 ,
Bukti pembayaran atau bukti pendebetan rekening,
Statement of account ABN AMRO BANK Nomor Rekening 000.00.11.97.738,
SSPCP
Faktur Pajak Standar,
Perhitungan Harga Pokok Penjualan,
Kartu Hutang,
Daftar Pajak Masukan,
Daftar Pajak Keluaran,
Laporan Mutasi Penerimaan Barang Pine Oil 50% Min,
Laporan Mutasi Buku Besar
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 200900695/JKR/I tanggal 8 April 2009, mengajukan pembelian atas Pine Oil 50% MIN kepada Resource International Trading Company, dengan perincian sebagai berikut :
|
QUANTITY
|
DESCRIPTION
|
UNIT PRICE (USD)
|
AMOUNT (USD)
|
|
28.800 MT
28.800 MT
|
Pine Oil 50%
Pine Oil 50%
|
1,925.000/MT
1,925.000/MT
|
55,440.00
55,440.00
|
|
One hundred ten thousand eight hundred eighty and no/100
|
CNF JAKARTA 110,880.00
|
||
|
QUANTITY
|
DESCRIPTION
|
UNIT PRICE (USD)
|
AMOUNT (USD)
|
|
57.6 MT
|
Pine Oil 50% MIN
|
1925/MT
|
110880.00
|
|
DESCRIPTION
|
QUANTITY
|
UNIT PRICE (USD)
|
AMOUNT (USD)
|
|
Pine Oil 50% MIN
|
14.4 MT (1 FCL)
|
1925/MT
|
27,720.00
|
|
QUANTITY
|
DESCRIPTION
|
UNIT PRICE (USD)
|
AMOUNT (USD)
|
|
14.4 MT
|
Pine Oil 50% MIN
|
1290.000/MT
|
27,720.00
|
|
Thirty-six thousand one hundred twenty and no/100
|
CNF JAKARTA 27,720.00
|
||
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor: KEP-6537/KPU.01/2009 tanggal 9 September 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-013177/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 9 Juni 2009 dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Pine Oil 50% MIN Negara asal China sebesar CIF USD 27,720.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 116836 tanggal 12 Mei 2009 , sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang harus dibayar menjadi nihil;
