Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30962/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30962/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor barang White Petroleum Jelly PJP 220, negara asal Iran sebesar CIF USD 37,380.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 116113 tanggal 12 Mei 2009 sebesar CIF USD 36,120.00, dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 4.205.902 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa nilai pabean atas PIB Nomor 116113 tanggal 12 Mei 2009 ditetapkan sebesar CIF USD 37,380.00 dengan menggunakan Metode VI fleksibel metode II;
Menurut Pemohon
:
bahwa perbedaan harga itu terjadi karena adanya tawar menawar yang Pemohon Banding lakukan dengan pihak supplier sehingga terjadi fluktuasi harga namun perbedaan tersebut dalam batas kewajaran karena masih kurang dari 5%;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-6781/KPU.01/2009 tanggal 16 September 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 116113 tanggal 12 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 37,380.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding telah menyatakan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor 116113 tanggal 12 Mei 2009 sebesar CIF USD 36,120.00 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I karena berdasarkan data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan metode I (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hirarki;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 116113 tanggal 12 Mei 2009 sebesar CIF USD 36,120.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean terhadap PIB Nomor 116113 tanggal 12 Mei 2009 dengan menggunakan metode VI fleksibel metode II berdasarkan data pembanding PIB Nomor 105718 tgl 30/04/2009 yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan harga CIF USD 1,350.00/MT;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan perbedaan harga White Petroleum Jelly PJP220 antara yang diberitahukan dalam PIB Nomor 116113 tanggal 12 Mei 2009 sebesar USD 1,290.25/MT (PIB Sengketa) dengan PIB Nomor 105718 tgl 30 April 2009 (PIB Pembanding) terjadi karena perbedaan tanggal transaksi dan terjadi tawar menawar harga namun perbedaan tersebut masih wajar karena masih dibawah 5% sesuai dengan Pasal 23 ayat 3 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 pasal 21 ayat 2
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
Purchase Order Nomor : 200900770/JKR/I,
Commercial Invoice Nomor 4994/2009 tanggal 21 April 2009,
Bill of Lading Nomor: 0549500408 tanggal 21 April 2009,
Packing List Nomor 4994/2009 tanggal 21 April 2009,
Certificate of Analysis tanggal 21 April 2009;
Asuransi Nomor TMD/MIMP/09-M0274026 tanggal 21 April 2009
Surat Korespondensi dengan PT. Ispak;
PIB nomor 116113 tanggal 12 Mei 2009 ,
Bukti pembayaran atau bukti pendebetan rekening,
Statement of account ABN AMRO BANK Nomor Rekening 000.00.11.97.738,
SSPCP
Faktur Pajak Standar,
Perhitungan Harga Pokok Penjualan,
Kartu Hutang,
Daftar Pajak Masukan,
Daftar Pajak Keluaran,
Laporan Mutasi Penerimaan Barang White Petroleum Jelly PJP 220,
Laporan Mutasi Buku Besar
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 200900770/JKR/I tanggal 8 April 2009, mengajukan pembelian atas White Petroleum Jelly PJP 220 kepada PT. Ispak dengan perincian sebagai berikut:
|
QUANTITY
|
DESCRIPTION
|
UNIT PRICE (USD)
|
AMOUNT (USD)
|
|
28 MT
|
White Petroleum Jelly PJP 220
|
1290.000/MT
|
36,120.00
|
|
Thirty-six thousand one hundred twenty and no/100
|
CNF JAKARTA 36,120.00
|
||
|
QUANTITY
|
DESCRIPTION
|
UNIT PRICE (USD)
|
AMOUNT (USD)
|
|
28 MT
|
White Petroleum Jelly PJP 220
|
1290.000/MT
|
36,120.00
|
|
|
CNF JAKARTA 36,120.00
|
||
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor: KEP-6781/KPU.01/2009 tanggal 16 September 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-013014/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 8 Juni 2009 dan menetapkan nilai pabean atas impor barang White Petroleum Jelly PJP 220 Negara asal Iran sebesar CIF USD 36,120.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 116113 tanggal 12 Mei 2009 , sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang harus dibayar menjadi nihil.
