Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30962/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30962/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor barang White Petroleum Jelly PJP 220, negara asal Iran sebesar CIF USD 37,380.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 116113 tanggal 12 Mei 2009 sebesar CIF USD 36,120.00, dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 4.205.902 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa nilai pabean atas PIB Nomor 116113 tanggal 12 Mei 2009 ditetapkan sebesar CIF USD 37,380.00 dengan menggunakan Metode VI fleksibel metode II;
Menurut Pemohon
:
bahwa perbedaan harga itu terjadi karena adanya tawar menawar yang Pemohon Banding lakukan dengan pihak supplier sehingga terjadi fluktuasi harga namun perbedaan tersebut dalam batas kewajaran karena masih kurang dari 5%;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-6781/KPU.01/2009 tanggal 16 September 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 116113 tanggal 12 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 37,380.00;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding telah menyatakan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor 116113 tanggal 12 Mei 2009 sebesar CIF USD 36,120.00 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I karena berdasarkan data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan metode I (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hirarki;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 116113 tanggal 12 Mei 2009 sebesar CIF USD 36,120.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean terhadap PIB Nomor 116113 tanggal 12 Mei 2009 dengan menggunakan metode VI fleksibel metode II berdasarkan data pembanding PIB Nomor 105718 tgl 30/04/2009 yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan harga CIF USD 1,350.00/MT;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan perbedaan harga White Petroleum Jelly PJP220 antara yang diberitahukan dalam PIB Nomor 116113 tanggal 12 Mei 2009 sebesar USD 1,290.25/MT (PIB Sengketa) dengan PIB Nomor 105718 tgl 30 April 2009 (PIB Pembanding) terjadi karena perbedaan tanggal transaksi dan terjadi tawar menawar harga namun perbedaan tersebut masih wajar karena masih dibawah 5% sesuai dengan Pasal 23 ayat 3 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 pasal 21 ayat 2

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
Purchase Order Nomor : 200900770/JKR/I,
Commercial Invoice Nomor 4994/2009 tanggal 21 April 2009,
Bill of Lading Nomor: 0549500408 tanggal 21 April 2009,
Packing List Nomor 4994/2009 tanggal 21 April 2009,
Certificate of Analysis tanggal 21 April 2009;
Asuransi Nomor TMD/MIMP/09-M0274026 tanggal 21 April 2009
Surat Korespondensi dengan PT. Ispak;
PIB nomor 116113 tanggal 12 Mei 2009 ,
Bukti pembayaran atau bukti pendebetan rekening,
Statement of account ABN AMRO BANK Nomor Rekening 000.00.11.97.738,
SSPCP
Faktur Pajak Standar,
Perhitungan Harga Pokok Penjualan,
Kartu Hutang,
Daftar Pajak Masukan,
Daftar Pajak Keluaran,
Laporan Mutasi Penerimaan Barang White Petroleum Jelly PJP 220,
Laporan Mutasi Buku Besar
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 200900770/JKR/I tanggal 8 April 2009, mengajukan pembelian atas White Petroleum Jelly PJP 220 kepada PT. Ispak dengan perincian sebagai berikut:

QUANTITY
DESCRIPTION
UNIT PRICE (USD)
AMOUNT (USD)
28 MT
White Petroleum Jelly PJP 220
1290.000/MT
36,120.00
Thirty-six thousand one hundred twenty and no/100
CNF JAKARTA 36,120.00
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor : 4994/2009 tanggal 21 April 2009, dengan perincian antara lain sebagai berikut :
QUANTITY
DESCRIPTION
UNIT PRICE (USD)
AMOUNT (USD)
28 MT
White Petroleum Jelly PJP 220
1290.000/MT
36,120.00
CNF JAKARTA 36,120.00
bahwa Supplier Rose Polymer Company Ltd. menerbitkan Packing List, dengan perincian sebagai berikut :Packing : 175 Kgs Net in New Iron Drum Blue Color/80 Drums/20’FCLNet Weight Per Drum: 175 kgsTare Weight Per Drum: 19 kgsGross Weight Per Drum: 194 kgsTotal Net Weight: 28000 kgs = 24 MTTotal Gross weight: 31040 kgs = 31.04 MTTotal Package: 160 Drums Loaded Into 2 x 20’FCL
Bill of Lading No. 0549500408 of Wan Hai Lines Ltd1. Container No. WHLU 2286764 / 20’2. Contenaer No. WHLU 2319106 / 20
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor : 0549500408 tanggal 21 April 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : Rose Polymer Company LTD Consignee: PT. Justus KimiarayaPort of Loading: Bandar Abbas Port, IranPort of Discharge: Tanjung Priok JakartaDescription: 2 Containers 28 MT White Petroleum Jelly PJP 220 Gross Weight : 15,520.00. kgs;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : 4994/2009 tanggal 21 April 2009 adalah White Petroleum Jelly PJP 220 dari Rose Polymer Company Ltd. dengan harga sebesar CFR USD 36,120.00;
bahwa barang impor White Petroleum Jelly PJP 220 dengan Invoice Nomor : 4994/2009 tanggal 21 April 2009 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Certificate of Insurance Nomor : TMD/MIMP/09-M0274026 tanggal 21 April 2009 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia dengan nilai pertanggungan sebesar USD 36,120.00;
bahwa barang impor White Petroleum Jelly PJP 220 dengan Bill of Lading Nomor: 0549500408 tanggal 21 April 2009 dan Invoice Nomor : 4994/2009 tanggal 21 April 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor 116113 tanggal 12 Mei 2009 sebesar CIF USD 36,120.00;
bahwa nilai pabean atas impor White Petroleum Jelly PJP 220 dengan PIB Nomor 116113 tanggal 12 Mei 2009 sebesar CIF USD 36,120.00 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 37,380.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 116113 tanggal 12 Mei 2009 sebesar CIF USD 36,120.00 adalah White Petroleum Jelly PJP 220 dari Rose Polymer Company Ltd. sesuai dengan Invoice Nomor : 4994/2009 tanggal 21 April 2009 dan Bill of Lading Nomor : 0549500408 tanggal 21 April 2009 ;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pembayaran berupa Manual Payment Order melalui Bank ABN-AMRO tanggal 24 April 2009 kepada Rose Polymer Company Ltd., alamat Block 92, West Hovizeh Street, Tehran, Iran, sebesar USD 36,120.00, dan telah didebet tanggal 24 April 2009 sebesar USD 36,120.00 sesuai rekening koran ABN AMRO Bank periode tanggal 30 April 2009, dan pada tanggal yang sama telah tercatat di dalam Buku Besar Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor 4994/2009 tanggal 21 April 2009 sebesar CIF USD 36,120.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 116113 tanggal 12 Mei 2009 sebesar CIF USD 36,120.00;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang White Petroleum Jelly PJP 220 dari, Rose Polymer Company Ltd. sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 116113 tanggal 12 Mei 2009 sebesar CIF USD 36,120.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar menjadi nihil;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor: KEP-6781/KPU.01/2009 tanggal 16 September 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-013014/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 8 Juni 2009 dan menetapkan nilai pabean atas impor barang White Petroleum Jelly PJP 220 Negara asal Iran sebesar CIF USD 36,120.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 116113 tanggal 12 Mei 2009 , sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang harus dibayar menjadi nihil.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200