Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60569/PP/M.XIA/15/2015

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60569/PP/M.XIA/15/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sengketa yang terbukti dalam perkara banding ini adalah sebesar Rp3.139.686.537,00, (Penghasilan (Rugi) Netto menurut Terbanding sebesar Rp4.367.446.718,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.227.760.181,00), dengan pokok sengketa adalah:
Jenis Sengketa Objek Pajak
Nilai Sengketa (Rp)
1. Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan
3.055.491.224,00
2. Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya
84.195.313,00
Total Koreksi
3.139.686.537,00
Menurut Terbanding
:
1. Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.055.491.224,00
bahwa pada Surat Banding Nomor 00018/GTJN/2012 tanggal 25 Mei 2012, Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Harga Pokok Penjualan yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008 sebesar Rp23.687.432.008,00 sudah sesuai dengan jumlah pembelian selama tahun 2008 antara PT Fortuna Terusjaya dengan Kyokuto Valve Mfg Co., Ltd. Demikian pun dengan pelunasan/pembayaran (rid) atas pengadaan barang/valve kepada Kyokuto Valve Mfg Co., Ltd. Melalui rekening BNI (US$) adalah harga pembelian yang sebenarnya;
2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya (Penyusutan dan amortisasi) sebesar Rp84.195.313,00
bahwa koreksi oleh pemeriksa karena semua aktiva tetap wajib pajak pada tahun 2008 oleh Pemohon Banding disusutkan penuh dalam satu tahun, dimana seharusnya aktiva yang diperoleh pada tahun 2008 disusutkan berdasarkan bulan perolehan aktiva dimaksud dan untuk aktiva handphone dan kendaraan mobil, penyusutan tahun 2008 seharusnya diakui sebesar 50% dari penyusutan tahun 2008. Sehingga Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dan Pemohon Banding sudah benar dalam melakukan perhitungan penyusutan aktiva pada tahun 2008;
Menurut Pemohon
:
1. Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.055.491.224,00
bahwa dalil Pemohon Banding pada surat bandingnya terbukti tidak benar. Oleh karenanya memohon kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan koreksi Harga Pokok Pembelian sebesar Rp3.055.491.244,20;
2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya (Biaya Penyusutan dan amortisasi) sebesar Rp84.195.313,00
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena menurut Pemohon Banding perhitungan penyusutan aktiva masa tahun 2008 yang telah Pemohon Banding lakukan sudah benar yaitu sebesar Rp1.084.314.868,00;
Menurut Majelis
:
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam perkara banding ini adalah sebesar Rp3.139.686.537,00, (Penghasilan (Rugi) Netto menurut Terbanding sebesar Rp4.367.446.718,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.227.760.181,00), dengan pokok sengketa adalah:
Jenis Sengketa Objek Pajak
Nilai Sengketa
1. Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar
Rp3.055.491.224,00
2. Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya sebesar
Rp84.195.313,00
Total Koreksi
Rp3.139.686.537,00
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Surat Banding aquo, Surat Uraian Banding a quo, Surat Bantahan a quo serta penjelasan para pihak dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut;
bahwa berdasar Surat Uraian Banding a quo diketahui alasan koreksi Terbanding (Pemeriksa) pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.055.491.224;
Uraian
Menurut
Koreksi
Wajib Pajak
Pemeriksa      
Persediaan awal
345.377.230
400.377.230
(55.000.000)
Pembelian bahan/
barang dagangan
24.501.205.318
21.390.714.094
3.110.491.224
Barang siap dijual
24.846.582.548
21.791.091.324
3.055.491.224
Persediaan akhir
(1.159.150.540)
(1.159.150.540)
Jumlah
23.687.432.008
20.631.940.784
3.055.491.224
Selisih Pembelian dari
Kyokuto Valve
Mfg., Co., Ltd.
3.055.491.224
Pembelian tanggal 18 Desember 2007
55.000.000
3.110.491.224
Atas pembelian 2007, direklas ke persediaan awal 2008
55.000.000
Total Koreksi HPP
3.055.491.224
Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti otentik yang mendukung pengeluaran atau aliran uang keluar untuk pembelian barang lebih besar dari invoice pembelian, maka sanggahan Pemohon Banding tidak dapat diterima dan dengan demikian seluruh koreksi positif HPP sebesar Rp3.055.491.224,00 tetap dipertahankan, Rincian perhitungan koreksi HPP terjadi dalam rangka pembelian barang dari Kyokuto Valve Mfg. Co., Ltd sesuai dalam LPP pemeriksa nomor Lap-240/WPJ/05/KP.0305/2010;
koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp84.728.313,00 biaya penyusutan dan amortisasi tersebut, Terbanding melakukan penelitian dan penghitungan ulang atas biaya penyusutan tersebut, yaitu:
berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Atas Undang- Undang Nomor7 Tahun
1983 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 11 ayat 6 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan diketahui bahwa selain mobil yang masuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan kelompok II dengan masa manfaat 8 tahun, harta wajib pajak lainnya masuk dalam kelompok harta bewujud kelompok I yang memiliki masa manfaat selama 4 tahun.
bahwa selanjutnya Terbanding dalam persidangan menyatakan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
  • bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti otentik yang mendukung pengeluaran atau aliran uang keluar untuk pembelian barang lebih besar dari invoice pembelian, maka sanggahan Pemohon Banding tidak dapat diterima dan dengan demikian seluruh koreksi positif HPP sebesar Rp3.055.491.224,00 tetap dipertahankan, Rincian perhitungan koreksi HPP terjadi dalam rangka pembelian barang dari Kyokuto ValveMfg. Co., Ltd (terlampir dalam LPP pemeriksa nomor Lap-240/WPJ.05/KP.0305/2010
    tanggal 17 Desember 2010);
  • bahwa koreksi pembelian tersebut terjadi karena adanya selisih pengakuan nilai pembelian
    impor barang (US$) antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa/Tim Peneliti, dimana untuk penerapan nilai kurs Tim Peneliti menggunakan Kurs tengah BI;
  • bahwa koreksi yang terjadi disebabkan adanya selisih antara Invoice/Bill of Claim sehingga
    yang dibiayakan di HPP dengan yang real dibayarkan jadi poin utamanya adalah kedatangan barang dan dokumen pendukung adalah berbeda jumlah rupiahnya dengan yang dibayarkan/disetorkan. Yang dicatat oleh Pemohon Banding lebih besar daripada angka yang terdapat di Invoice;
  • bahwa pada saat Pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyerahkan Invoice kepada Terbanding sehingga pada saat Keberatan, Terbanding menggunakan Kuasa Pasal 26 ayat (4) yaitu Dokumen yang sudah dimintanamun tidak diberikan pada saat Pemeriksaan, tidak lagi Terbanding
    pertimbangkan pada saat proses Keberatan;
  • bahwa memang terdapat perbedaan sumber dokumen dan Terbanding pada saat
    pemeriksaan menemukan dokumen yang dapat disandingkan yang menjadi dasar koreksi;
  • bahwa Terbanding menggunakan dasar Bill of Claim dalam menyandingkan dokumen
    untuk mengkoreksi Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding;
  • bahwa dokumen yang digunakan oleh Terbanding memang berbeda dengan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat Keberatan;
  • bahwa Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 84.728.313,00 terjadi karena perbedaan penggolongan dalam penyusutan maka Terbanding mengusulkan untuk dapat melakukan Uji Bukti dengan Pemohon Banding;
bahwa sedangkan Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
  1. terkait Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.055.491.224,00 bahwa Invoice dari Supplier LuarNegeri Pemohon Banding, atas nama Kyokuto Valve Mfg, Co, Ltd adalah asli,
    tidak pernah Pemohon Banding buat dan Pemohon Banding gandakan;
  2. bahwa keasliannya bisa dilihat dari kelengkapan sebagai berikut:
    Format Tulisan;
    Tanda Tangan;
    Stempel;
    Pemohon Banding bayarkan dan lunasi sesuai dengan jumlah yang tertera dalam Invoice tersebut;
    bahwa apabila ternyata, terdapat Invoice dari Supplier Pemohon Banding, atas nama Kyokuto Valve Mfg. Co. Ltd yang telah dibuat atau digandakan, kemungkinan adalah dibuat oleh mantan karyawan PemohonBanding yang di PHK dan sakit hati dengan maksud untuk merusak, menghancurkan atau hal-hal negatif lainnya terhadap perusahaan Pemohon Banding;
    bahwa menurut Pemohon Banding Invoice (yang diperoleh Terbanding) tersebut adalah palsu dan tidak sesuai dengan aslinya, sebab:
    Format Tulisannya adalah berbeda;
    Tidak Tertera Stempel Asli;
    Tanda Tangan Dipalsukan;
    Jumlah tagihan yang berbeda dalam Invoice tersebut, dimana pembayaran yang Pemohon Banding lunasi tidak sesuai dengan jumlah tersebut;
    – bahwa terkait Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp84.728.313,00 Pemohon Banding akan melakukan uji bukti dengan Terbanding apabila diperintahkan oleh Majelis;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini lebih mengarah kepada masalah pembuktian (judex factie);
bahwa oleh karenanya Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding untuk menyiapkan bukti-bukti yang terkait guna dilakukan pengujian bukti dengan Terbanding;
bahwa atas perintah Majelis tersebut para pihak telah melakukan pengujian bukti dengan hasil sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Alat Bukti antara Pemohon Banding dengan Terbanding tertanggal 15 Maret 2013 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
Uraian Sengketa
1. Koreksi Harga Pokok Penjualan (Pembelian) Rp3.055.491.244,00
Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding
1. Asli Invoice dari Kyokuto Valve Mfg.Co,Ltd Jan-Des 20082. R/K 0018283091 BNI Cab Harmoni US $3. Packing List4.Surat Pernyataan Direktur
Menurut Pemohon Banding
NO.INVOICE
TGL
INVOICE
JUMLAH ($)
KURS
JUMLAH (Rp)
001-1/2&2/2
10-Apr-08
227.487,00
9.126,04
2.076.054.558,00
019-1/2&2/2
7-Ma y-08
227.540,00
9.155,81
2.083.312.433,00
045-1/2&2/2
16-Jun-08
129.512,00
8.741,10
1.132.077.988,80
046-1/2&2/2
16-Jun-08
227.540,00
8.987,02
2.044.907.026,80
099-1/2&2/2
7-Jul -08
220.231,00
9.341,43
2.057.272.705,80
098-1/2&2/2
9-Jul -08
118.520,00
9.507,89
1.126.875.196,80
100-1/2&2/2
15-Jul -08
216.386,00
9.481,92
2.051.754.113,40
101-1/2&2/2
7-Aug-08
98.235,61
9.148,83
898.741.108,80
189-1/2&2/2
7-Aug-08
124.025,00
9.410,73
1.167.165.602,80
190-1/2&2/2
19-Aug-08
223.859,00
9.418,08
2.108.320.894,20
191-1/2&2/2
27-Aug-08
223.911,00
9.413,70
2.107.830.939,80
192-1/3,2/3&3/3
24-Sep-08
335.716,00
10.817,76
3.631.696.591,60
2.372.962,61
22.486.009.159,80
Cfm Wp : Rp22.486.009.159,80 *)Cfm Pajak : Rp19.430.517.935,60
Rp 3.055.491.224,20
*) Sumber Invoice Asli, dan dari R/K Pembayaran Bank
Penjelasan mengenai Invoice yang dimiliki Pemohon Banding dengan Terbanding sebagai berikut:
1. Invoice No. 001 proyek Ulu Belu I:Yang dimiliki Pemohon Banding berupa Invoice No.001 Asli dengan tandatangan dan stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd dan lampiran asli berupa packing list.Sedangkan yang dimiliki Terbanding berupa foto copy Bill of claim dengan tandatangan yang agak berbeda.
2. Invoice No. 019 proyek Lumut Balai I:Yang dimiliki Pemohon Banding berupa Invoice No.019 Asli dengan tandatangan dan stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd dan lampiran asli berupa packing list. Sedangkan Terbanding tidak ada data baik fotocopy maupun asli.
3. Invoice No. 045 proyek Lahendong I:Yang dimiliki Pemohon Banding berupa Invoice No.045 Asli dengan tandatangan dan stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd dan lampiran asli berupa packing list.Sedangkan yang dimiliki Terbanding berupa foto copy Invoice No. 045 tanpa stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd
4. Invoice No. 046 proyek Ulu Belu II:Yang dimiliki Pemohon Banding berupa Invoice No.046 Asli dengan tandatangan dan stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd dan lampiran asli berupa packing listSedangkan yang dimiliki Terbanding berupa foto copy Invoice No. 046 dengan tandatangan yang agak berbeda tanpa stempel Kyokuto ValveMfg.Co.,Ltd
5. Invoice No. 099 proyek Lumut Balai II:Yang dimiliki Pemohon Banding berupa Invoice No.099 Asli dengan tandatangan dan stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd dan lampiran asli berupa packing list.Sedangkan yang dimiliki Terbanding berupa foto copy Invoice No. 099 tanpa stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd
6. Invoice No. 098 proyek Lahendong II:Yang dimiliki Pemohon Banding berupa Invoice No.098 Asli dengan tandatangan dan stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd dan lampiran asli berupa packing list.Sedangkan yang dimiliki Terbanding berupa foto copy Invoice No. 098 dengan tanda tangan yang agak berbeda tanpa stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd
7. Invoice No. 100 proyek Ulu Belu III:Yang dimiliki Pemohon Banding berupa Invoice No.100 Asli dengan tandatangan dan stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd dan lampiran asli berupa packing listSedangkan yang dimiliki Terbanding berupa foto copy Invoice No. 100 dengan format huruf yang berbeda tanpa stempel Kyokuto ValveMfg.Co.,Ltd.
8. Invoice No. 101 proyek Kamojang:Yang dimiliki Pemohon Banding berupa Invoice No.101 Asli dengan tandatangan dan stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd dan lampiran asli berupa packing list
9. Sedangkan yang dimiliki Terbanding berupa foto copy Invoice No. 101 dengan format huruf yang berbeda tanpa stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd. Invoice No. 189 proyek Lahendong III: Yang dimiliki Pemohon Banding berupa Invoice No.189 Asli dengan tandatangan dan stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd dan lampiran asli berupa packing list.Sedangkan yang dimiliki Terbanding berupa foto copy Invoice No. 189 dengan format huruf yang berbeda dan tandatangan yang agak berbeda tanpa stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd.
10. Invoice No. 190 proyek Ulu Belu IV:Yang dimiliki Pemohon Banding berupa Invoice No.190 Asli dengan tandatangan dan stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd dan lampiran asli berupa packing list.Sedangkan yang dimiliki Terbanding berupa foto copy Invoice No. 190 dengan format huruf yang berbeda tanpa stempel Kyokuto ValveMfg.Co.,Ltd.
11. Invoice No. 191 proyek Lumut Balai III:Yang dimiliki Pemohon Banding berupa Invoice No.191 Asli dengan tandatangan dan stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd dan lampiran asli berupa packing listSedangkan yang dimiliki Terbanding berupa foto copy Invoice No. 191 dengan format huruf yang berbeda tanpa stempel Kyokuto ValveMfg.Co.,Ltd.
12. Invoice No. 192 proyek Lumut Balai IV:Yang dimiliki Pemohon Banding berupa Invoice No.192 Asli dengan tandatangan dan stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd dan lampiran asli berupa packing listSedangkan yang dimiliki Terbanding berupa foto copy Invoice No. 192 dengan format huruf yang berbeda tanpa stempel Kyokuto ValveMfg.Co.,Ltd.
Menurut Terbanding
No.
No.
Inv
Tgl
Jumlah ($)
Kurs
Jumlah (Rp)
1
001-1/2 & 2/2
10/04/2008
193.366,00
9.278,00
1.794.049.748,00
2
019-1/2 & 2/2
07/05/2008
193.366,00
9.312,60
1.800.740.211,60
3
045-1/2 & 2/2
16/06/2008
109.168,00
9.138,80
997.664.518,40
4
046-1/2 & 2/2
16/06/2008
193.683,00
9.138,80
1.770.030.200,40
5
099-1/2 & 2/2
07/07/2008
193.366,00
9.141,00
1.767.558.606,00
6
098-1/2 & 2/2
09/07/2008
109.168,00
9.096,80
993.079.462,40
7
100-1/2 & 2/2
15/07/2008
193.366,00
9.169,40
1.773.050.200,40
8
101-1/2 & 2/2
04/08/2008
78.885,00
9.162,60
722.791.701,00
9
189-1/2 & 2/2
07/08/2008
109.168,00
9.422,20
1.028.602.729,60
10
190-1/2 & 2/2
19/08/2008
193.366,00
9.422,20
1.821.933.125,20
11
191-1/2 & 2/2
27/08/2008
193.366,00
9.422,20
1.821.933.125,20
12
192-1/3,2/3&3/3
24/09/2008
290.049,00
10.822,60
3.139.084.307,40
Total
2.050.317,00
19.430.517.935,60
Penjelasan mengenai Invoice yang dimiliki Pemohon Banding dengan Terbanding sebagai berikut:
1. Dokumen yang dimiliki Terbanding adalah copy dari Invoice, yang diakui Pemohon Banding diperoleh Terbanding pada saat pemeriksaan.
2. Pada dokumen yang dimiliki Terbanding berupa RE Bill For Shipement of Wellhead Equipment for Pertamina Geothermal Project dengan description as attached sheet berupa Invoice/Bill (sesuai lampiran)dari Kyokuto Valve Mfg.Co., Ltd yang memuat dengan jelas Valve name (part name), Unit Quantity, Price per unit maupun Total Price.
3. Rincian spesifikasi barang/part sesuai Invoice/Bill yang dimiliki Terbanding sama dengan spesifikasi barang/part berdasarkan dokumen packing list yang dimiliki Pemohon Banding.
4. Pemohon Banding sendiri untuk seluruh RE Bill For Shipement of Wellhead Equipment for Pertamina Geothermal Project tidak mempunyai rincian spesifikasi barang/part berikut harga barang seperti yang dimiliki Terbanding.
5. Pemohon Banding menunjukkan Rekening Koran yang memuat pembayaran (debet) yang menurut PemohonBanding adalah pembayaran atas pembelian dari Kyokuto Valve Mfg.Co., Ltd, namun demikian pada rekening koran tersebut tidak memuat penjelasan kepada siapa pembayaran tersebut dilakukan sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa pembayaran tersebut adalah untuk pembelian tersebut.
6. Berdasarkan uraian di atas Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan (Pembelian) Rp3.055.491.244,20
2. Pengurangan Penghasilan Bruto Rp84.728.312,00
Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding
1. Daftar Aktiva2. Daftar Penyusutan Tahun 2008
Uraian Hasil Pemeriksaan
Menurut Pemohon Banding
No
Nama Barang
INVENTARIS
Tahun
Beli
Banyak
Unit/Set
Masa Manfaat
Gol
Maximum
Pemakaian
s/d
Tahun
Pajak 2008
Sisa Masa
Pajak 2008
1
Computer
2008
6
4
1
3
I I
2
Printer
2008
2
4
1
3
I I
3
Kalkulator
2008
1
4
1
3
I I
4
Mesin Alfalink
2008
1
4
1
3
I I
5
Kursi Kantor
2008
5
4
1
3
I I
6
Telepon/HP
2008
1
4
1
3
I I
7
Faximili
2008
1
4
1
3
I I
KENDARAAN
1
Mobil
2008
1
4
1
3
I I
TOTAL
Hanya perbedaan masa manfaat, Pemohon Banding memakai tahunan penuh, menurut kami pengurangan penghasilan Rp999.586.556.Terbanding menggunakan bulanan.Biaya PH Aktiva Pemohon Banding Rp95.041.667Cfm Terbanding Rp10.846.355Masalah Koreksi Rp84.728.312
(Lihat Lampiran)
Menurut Terbanding
Koreksi Biaya Usaha Lainnya pada saat pemeriksaan adalah sebesar Rp95.574.667,00 yang terdiri dari:a.Penyusutan dan amortisasiCfm SPT Rp115.943.750,00Cfm Pemeriksa Rp20.902.803,00
b.
Koreksi Biaya lain-lain
Rp95.041.667,00
Cfm SPT
Rp838.371.118,00
Cfm Pemeriksa
Rp837.838.118,00
Koreksi
Rp 533.000.00
Total
Rp95.574.667,00
Berdasarkan Risalah Pembahasan tanggal 17 Desember 2010 yang ditandatangani Pemohon Banding (Sdr.Suryanto Halim) dan Tim Pemeriksa diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi atas Biaya Lain-lain sebesar Rp533.000,00. Begitu pula pada surat keberatan No. S-201/FTJ/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi Biaya Lain-lain sebesar Rp533.000,00. Dengan demikian sengketa sampai dengan keberatan atas Pengurang Penghasilan Bruto – Biaya Usaha Lainnya adalah sebesar Rp95.041.667,00 yaitu atas Koreksi Biaya Penyusutan dan Amortisasi.
Berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan diketahui bahwa keberatan Pemohon Banding atas Koreksi Biaya Penyusutan dan Amortisasi diterima sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut: Cfm Pemeriksa Rp20.902.083,00Cfm Penelaah Keberatan Rp31.748.438,00Koreksi Pemeriksa yang dibatalkan (Rp10.846.355,00)
Sehingga Koreksi Biaya Penyusutan dan Amortisasi sampai dengan keberatan adalah: Cfm SPTRp115.943.750,00Cfm Penelaah Rp31.748.438,00Koreksi Rp84.195.313,00
Dengan memperhitungkan koreksi Biaya lain-lain sebesar Rp533.000,00 yang telah disetujui Pemohon Banding maka koreksi Pengurang Penghasilan Bruto menjadi:
Biaya penyusutan dan amortisasi Rp84.195.313,00Biaya lain-lain
Rp 533.000,00Jumlah Rp84.728.313,00
Berdasarkan uraian di atas maka sengketa sampai dengan banding atas koreksi pengurang penghasilan bruto adalah sebesar Rp84.195.313,00, yaitu hanya atas koreksi biaya penyusutan dan amortisasi.Pada uji bukti tanggal15 Maret 2013 yang dilakukan uji bukti hanyalah atas koreksi biaya penyusutan dan amortisasi sebesar Rp84.195.313,00.
No
Nama Barang
Tahun
Beli
Masa Manfaat
Metode
Max
Pemakaian
s.d. 2008
Sisa
Awal 2009
Kel.
1
2

3

4
5
6
7
8
INVENTARIS
Komputer
2 Unit Komputer
1 Unit Komputer
1 Unit Komputer
2 Unit Komputer
Printer
Printer CX 8300 +
CAZZ Printer HP
Laser Jet
1006
Kalkulator
Kalkulator
Mesin Alfalink
Mesin Alfalink
Kursi Kantor
5 unit kursi direksi
Telepon/HP
HP E 66 Nokia *)
Faximile
Mesin Fax
Kendaraan
Mobil Camry Toyota *)
Jan-08
Feb-08
Mei-08
Nop-08
Jun-08
Nop-08
Nop-08
Nop-08
Nop-08
Apr-08
Okt-08
Jun-08
GL
GL
GL
GL
GL
GL
GL
GL
GL
GL
GL
GL
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
8
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
7
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
2
(detail perhitungan sesuai lampiran KKP Penelaah Keberatan)
Yang menjadi sengketa adalah:
  1. Cara penghitungan
  2. Kelompok aktiva tetap
  3. Penyusutan yang boleh dibebankan untuk aktiva tetap tertentu
Cara penghitungan
1. Semua aktiva tetap diperoleh pada tahun 2008. Pemohon Banding menghitung penyusutan satu tahun penuh, sementara itu Terbanding menghitung penyusutan berdasarkan pada bulan diperolehnya aktiva tersebut.
2.
Sesuai Pasal 11 ayat (3) UU PPh Tahun 2000, Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
3. Pada penjelasan Pasal 11 ayat (3) UU PPh 2000 diketahui dengan jelas pula cara penghitungan penyusutan aktiva tetap dimana dimulai pada saat bulan diperolehnya aktiva tersebut. Dengan demikian penghitungan Terbanding untuk penyusutan aktiva tetap Pemohon Banding yang dimulai pada bulan dilakukannyapengeluaran/perolehan aktiva tetap tersebut telah sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) UU PPh Tahun 2000.
Kelompok aktiva tetap
No
Semua Jenis Usaha
a.
Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, alma 
dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Al
pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya.
dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Al
pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya.
b.
Mobil, bus, truk speed boat dan sejenisnya.
c.
Container dan sejenisnya.
  1. Terdapat sengketa pada penggolongan aktiva tetap yaitu untuk jenis aktiva tetap kendaraan (Mobil Toyota Camry), dimana PB berpendapat merupakan golongan I dengan masa manfaat 4 tahun sementara Terbanding berpendapat bahwa aktiva tersebut adalah golongan II dengan masa manfaat 8 tahun.Berdasarkan pada:UU PPh Tahun 2000, dinyatakan: Pasal 11 ayat (6)
Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:
Kelompok
Harta
Berwujud
Masa Manfaat
Tarif Penyusutan
sebagaimana
dimaksud dalam
Ayat (1)
Ayat (2)
….
Kelompok 2
8 tahun
12,5%
25%
Pasal 11 ayat (11)Kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam ayat (6)ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 138/KMK.03/2002 (selanjutnya disebut KMK-138/KMK.03/2002), dinyatakan:
Pasal 1
Jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing kelompok harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini.
Lampiran IIJenis-jenis Harta Berwujud yang Termasuk dalam Kelompok II
  1. Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) UU PPh Tahun 2000 juncto Pasal 1 dan Lampiran II KMK-138/KMK.03/2002,Mobil Toyota Camry merupakan aktiva tetap Kelompok II dengan
    masa manfaat 8 tahun dan tarif 12,5%.
Berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat telah benar dan sesuai ketentuan perundang-undangan yangberlaku penghitungan penyusutan aktiva tetap yang dilakukan Terbanding (sesuai KKP Keberatan).Oleh karena itu,Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas biaya penyusutan sebesar Rp84.728.312,00.
bahwa selain hal-hal yang dinyatakan dalam Beria Acara Uji Bukti a quo, Pemohon Banding dalam persidangan memberikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
  1. bahwa berdasarkan surat agensi (Agency Letter), status Pemohon Banding adalah agen dari perusahaanJepang (Kyokuto Valve), jika Pertamina mau pesan barang ke Jepang (Kyokuto Valve), harus melalui Pemohon Banding;
    bahwa Pemohon Banding hanya meneruskan pesanan Pertamina kepada Kyokuto Valve melaluiEmail atau melalui Faksimile;
    Purchase Order yang dimaksud adalah melalui Email atau melalui Faksimile saja;
    bahwa Pemohon Banding ditunjuk sebagai Agen dari Perusahaan Jepang (Kyokuto Valve)berdasarkan Surat Pengangkatan Agen (Agency Letter) tanggal 29 Oktober 2007;
    – bahwa PT Pertamina Geothermal Energy melakukan pesanan ke Pemohon Banding sebagai Agen dari Kyokuto Valve, kemudian Pemohon Banding menerbitkan Faktur PPN;
    – bahwa berdasarkan Surat Pesanan oleh Pemohon Banding melalui Fax dan/atau Email, Surat Pesanantersebut diteruskan ke Kyokuto Valve untuk pesan barang proyek dari PT Pertamina Geothermal Energy;bahwa barang pesanan dikirim langsung ke lokasi proyek oleh Pihak Jepang (Kyokuto Valve), sedangkan Invoice dan Packing List dikirim ke Pemohon Banding;
    bahwa setelah barang diterima di lokasi oleh PT Pertamina Geothermal Energy, kemudian PT Pertamina Geothermal Energy melakukan pembayaran ke Pemohon Banding sesuai harga yang disepakati;
    bahwa Pemohon Banding setelah mendapatkan pembayaran dari PT Pertamina Geothermal Energy,kemudian melakukan pembayaran ke Jepang (Kyokuto Valve), sesuai dengan harga Invoice dari Kyokuto Valve;
    bahwa Harga Pokok Penjualan (HPP) dicatat sesuai dengan Invoice Asli dari Kyokuto Valve dan jumlah yang dibayar Bank ke Kyokuto Valve;bahwa mengenai Price List yang dipertanyakan pada persidangansebelumnya, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa Pemohon Banding dengan pihak Kyokuto Jepangmasih “satu atap” maka Pemohon Banding hanya melakukan komunikasi melalui email kepada pihak Kyokuto jepang terait dengan Price List tersebut, hasil dari korespondensi melalui email tersebut kemudian dituangkan ke dalam Purchase Order, dan Price List yang dimaksud sudah tercantum dalam Purchase Order tersebut;
    bahwa Pemohon Banding membayar sesuai dengan harga pokok dan antara Invoice dengan Pembayaran adalah sama, kemungkinan yang terjadi adalah Pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding mungkin diterima oleh Pribadi terlebih dahulu, akan tetapi sebenarnya Pembayaran tersebut ditujukan kepada Kyokuto Valve, Mfg. Co. Ltd. Japan;bahwa dilihat dari mutasi rekening, diketahui bahwa jumlah yangdibayarkan merupakan jumlah yang sama dengan invoice;
bahwa selain hal-hal yang dinyatakan dalam Beria Acara Uji Bukti a quo, Terbanding dalam persidangan memberikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
  1. bahwa melihat Pemohon Banding adalah sebagai Agen dari Kyokuto Valve, Terbanding tidak menemukan dokumen pemesanan barang dari Pemohon Banding ke Kyokuto Valve, yang ada adalah dokumen pemesanan barang dari Pertamina kepada Pemohon Banding;
    bahwa Terbanding telah melakukan Konfirmasi Pembayaran a.n. Pemohon Banding kepada BNI Cabang Harmoni melalui Surat Terbanding No. S-3013/PJ.07/2013 tanggal 30 April 2013;
    bahwa atas permintaan Konfirmasi Pembayaran a.n. Pemohon Banding kepada BNI Cabang Harmonitersebut, Terbanding memperoleh jawaban bahwa atas Pembayaran yang dilakukan Pemohon Bandingmemang ada akan tetapi Pembayaran tidak kepada Kyokuto Valve, Mfg. Co. Ltd. Japan;
    bahwa seharusnya dapat ditelusuri lebih lanjut dengan PIB dari Jepang ke Indonesia, akan tetapi Pemohon Banding tidak bisa menunjukan dokumen-dokumen PIB yang dimaksud;
Pendapat Majelis atas Hasil Uji Bukti
1. Koreksi Harga Pokok Penjualan (Pembelian) Rp3.055.491.244,00
bahwa berdasar Berita Acara Uji Bukti a quo diketahui data pembayaran versi Terbanding dan Pemohon Banding pada pokoknya sebagai berikut;
Data Versi Terbanding
Data Versi Pemohon Banding
Rasio
(9:5)
No
Tanggal
Dokumen
Dokumen
Proyek
Jumlah
(USD)
Tanggal
Dokumen
Dokumen
Proyek
Jumlah
(USD)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
1
10/04/2008
bill of
claim
Ulu Belu I
193.366
10/04/2008
INVOICE
Ulu Belu I
227.487
1.18
2
07/05/2008
bill of
claim
Lumut
Balai I
193.366
07/05/2008
INVOICE
Lumut
Balai I
227.540
1.18
3
16/06/2008
bill of
shipment
Lahendong
I
109.168
16/06/2008
INVOICE
Lahendong
I
129.512
1.19
4
16/06/2008
bill of
shipment
Ulu Belu II
193.683
16/06/2008
INVOICE
Ulu Belu II
227.540
1.17
5
07/07/2008
bill of
shipment
Lumut
Balai II
193.366
07/07/2008
INVOICE
Lumut
Balai II
220.231
1.14
6
09/07/2008
bill of
shipment
Lahendong
II
109.168
09/07/2008
INVOICE
Lahendong
II
118.520
1.09
7
15/07/2008
bill of
shipment
Ulu Belu
III
193.366
15/07/2008
INVOICE
Ulu
Belu III
216.386
1.12
8
04/08/2008
bill of
shipment
Kamojang
78.885
07/08/2008
INVOICE
Kamojang
98.236
1.25
9
07/08/2008
bill of
shipment
Lahendong
III
109.168
07/08/2008
INVOICE
Lahendong
III
124.025
1.14
10
19/08/2008
bill of
shipment
Ulu
Belu IV
193.366
19/08/2008
INVOICE
Ulu
Belu IV
223.859
1.16
11
27/08/2008
bill of
shipment
Lumut
Balai III
193.366
27/08/2008
INVOICE
Lumut
Balai III
223.911
1.16
12
24/09/2008
bill of
shipment
Lumut
Balai IV
290.049
24/09/2008
INVOICE
Lumut
Balai IV
335.716
1.16
2.050.317
2.372.963
bahwa berdasar tabel diatas, pernyataan para pihak dalam Berita Acara Uji Bukti a quo serta pernyataan para pihak dalam persidangan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut;
  1. bahwa Terbanding mendasarkan data pada dokumen bill of claim dan bill of shipment, sedangkan Pemohon Banding menggunakan data dari invoice;
    -bahwa data tanggal dokumen dan nama proyek dalam versi Terbanding sama dengan data tanggal dokumen dan nama proyek dalam versi Pemohon Banding;
    -bahwa dokumen yang dimiliki Terbanding diakui Pemohon Banding diperoleh Terbanding pada saat pemeriksaan.
    -bahwa Pada dokumen yang dimiliki Terbanding berupa RE Bill For Shipement of Wellhead Equipment for Pertamina Geothermal Project dengan description as attached sheet berupa Invoice/Bill dari Kyokuto Valve Mfg.Co., Ltd memuat dengan jelas Valve name (part name), Unit Quantity, Price per unit maupun Total Price.
    -Rincian spesifikasi barang/part sesuai Invoice/Bill yang dimiliki Terbanding sama dengan spesifikasi barang/part berdasarkan dokumen packing list yang dimiliki Pemohon Banding.
    -Pemohon Banding sendiri untuk seluruh RE Bill For Shipement of Wellhead Equipment for Pertamina Geothermal Project tidak mempunyai rincian spesifikasi barang/part berikut harga barang seperti yang dimiliki Terbanding.
    – bahwa pada saat Pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyerahkan Invoice kepada Terbanding;bahwa berdasar Berita Acara Uji Bukti a quo diketahui Pemohon Banding menunjukkan Rekening Koran Bank BNI Cab Harmoni US $ nomor R/K 0018283091 yang memuat pembayaran (debet) yang menurut Pemohon Banding adalah pembayaran atas pembelian dari Kyokuto Valve Mfg.Co., Ltd, namun demikian pada rekening koran tersebut tidak memuat penjelasan kepada siapa pembayaran tersebut ditujukan;
bahwa atas hal tersebut Terbanding telah melakukan konfirmasi kepada BNI Cabang Harmoni melalui Surat Nomor S-3013/PJ.07/2013 tanggal 30 April 2013;
bahwa BNI Cabang Harmoni melalui faks tanggal 30 Mei 2013 menjawab permintaan konfirmasi Terbanding tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
No.
Tanggal
Transaksi
Tanggal
Valuta
No.
Dokumen
Uraian
Mutasi
Jawaban Konfirmasi
Ya/Tidak
Pembayaran
sebenarnya
ditujukan kepada
1
30/06/2008
30/06/2008 0
806708
Debet
S1OHMN0189708
227,487.00
Ya
K
Pembayarantidak kepada
yokuto Valve Mfg. Co.Ltd.
2
30/06/2008
30/06/2008 0
806708
Debet
51OHMN0189808
227,540.00
Ya
K
Pembayarantidak kepada
yokuto Valve Mfg. Co.Ltd.
3
19/08/2008
19/08/2008 0
809461
Debet
51OHMNO249108
129,512.00
Ya
K
Pembayarantidak kepada
yokuto Valve Mfg. Co.Ltd.
4
28/08/2008
28/08/2008 0
804250
Debet
S1OHMNO260208
227,540.00
Ya
K
Pembayarantidak kepada
yokuto Valve Mfg. Co.Ltd.
5
08/09/2008
08/09/2008 0
808106
Debet
S1OHMNO270808
220,231.00
Ya
K
Pembayarantidak kepada
yokuto Valve Mfg. Co.Ltd.
6
08/10/2008
08/10/2008
0806118
Debet
S1OHMNO295208
118,520.00
Pembayarantidak kepada
Kyokuto Valve Mfg. Co.Ltd.
7
20/10/2008
20/10/2008
0811721
Debet
S1OHMNO309108
216,386.00
Pembayarantidak kepada
Kyokuto Valve Mfg. Co.Ltd.
8
29/10/2008
29/10/2008
0805142
Debet
S1OHMNO319008
98,235.61
Pembayarantidak kepada
Kyokuto Valve Mfg. Co.Ltd.
9
29/10/2008
29/10/2008
0805219
Debet
S1OHMNO319108
124,025.00
Pembayarantidak kepada
Kyokuto Valve Mfg. Co.Ltd.
10
14/11/2008
14/11/2008
0805184
Debet
S1OHMNO335508
223,859.00
Pembayarantidak kepada
Kyokuto Valve Mfg.Co.Ltd.
11
14/11/2008
14/11/2008
0805292
Debet
S1OHMNO335608
223,911.00
Pembayarantidak kepada
Kyokuto Valve Mfg. Co.Ltd.
12
19/12/2008
19/12/2008
0803953
Debet
S1OHMNO372208
335,716.00
Pembayarantidak kepada
Kyokuto Valve Mfg. Co.Ltd.
bahwa dengan demikian berdasar jawaban konfirmasi dari Bank BNI Cabang Harmoni a quo diketahui pendebetan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dibayarkan kepada Kyokuto Valve Mfg. Co. Ltd;
bahwa menurut Majelis besarnya nilai pembelian semestinya dapat juga ditelusuri lebih lanjut dengan dokumen impor (PIB) dari Kyokuto Valve Mfg. Co. Ltd (Jepang) ke Indonesia sehingga Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan dokumen impor terkait;
bahwa namun Pemohon Banding sampai dengan persidangan dinyatakan cukup tidak dapat menunjukan dokumen-dokumen impor yang terkait pembelian / impor barang Pemohon Banding dari Kyokuto Valve Mfg. Co. Ltd (Jepang);
bahwa Terbanding melakukan Koreksi positif sebesar Rp3.055.491.224,00 karena terdapat selisih pembelian dari Kyokuto Valve Mfg Co., Ltd,. Terbanding mendasarkan data pada dokumen bill of claim dan bill of shipment, sedangkan Pemohon Banding menggunakan data dari invoice.
bahwa data tanggal dokumen dan nama proyek dalam versi Terbanding sama dengan data tanggal dokumen dan nama proyek dalam versi Pemohon Banding, dan dokumen yang dimiliki Terbanding diakui Pemohon Banding diperoleh Terbanding pada saat pemeriksaan.
bahwa besarnya nilai pembelian semestinya dapat juga ditelusuri lebih lanjut dengan dokumen impor (PIB) dari Kyokuto Valve Mfg. Co. Ltd (Jepang) ke Indonesia, namun sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen-dokumen impor yang terkait pembelian / impor barang Pemohon Banding dari Kyokuto Valve Mfg. Co. Ltd (Jepang);
bahwa Pemohon Banding menunjukkan Rekening Koran Bank BNI Cab Harmoni US $ nomor R/K 0018283091 yang memuat pembayaran (debet) yang menurut Pemohon Banding adalah pembayaran atas pembelian dari Kyokuto Valve Mfg.Co., Ltd, namun demikian pada rekening koran tersebut tidak memuat penjelasan kepada siapa pembayaran tersebut ditujukan.
bahwa berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Terbanding melalui Surat Nomor S-3013/PJ.07/2013 tanggal 30 April 2013 Bank BNI Cab Harmoni melalui faks tanggal 30 Mei 2013 diketahui bahwa pendebetan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dibayarkan kepada Kyokuto Valve Mfg. Co. Ltd;
bahwa dengan demikian menurut Majelis pembuktian yang dijadikan dasar Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tidak terbukti sehingga Majelis berketetapan untuk tetap mempertahankan Koreksi Positif Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.055.491.224,00;
2. Pengurangan Penghasilan Bruto Rp84.195.313,00
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding a quo diketahui Koreksi Biaya Usaha Lainnya yang masih dipertahankan pada saat keberatan adalah Rp84.728.313,00, yang terdiri dari:
  1. Biaya Penyusutan dan amortisasi Rp84.195.313,00- Biaya Lain-lain Rp533.000,00
bahwa namun berdasar surat keberatan No. S-201/FTJ/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 diketahui Pemohon Banding telah menyatakan setuju atas koreksi Biaya Lain-lain sebesar Rp533.000,00;
bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak, sengketa yang dapat dibahas Iebih lanjut pada persidangan banding adalah atas koreksi Biaya Usaha Lainnya (Biaya Penyusutan dan Amortisasi) sebesar Rp84.195.313,00.
bahwa berdasar Berita Acara Uji Bukti a quo diketahui Daftar Aktiva Tahun 2008 versi Pemohon Banding adalah
No
Nama Barang
INVENTARIS
Tahun
Beli
Banyak
Unit/Set
Masa Manfaat
Gol
Maximum
Pemakaians/d
Tahun
Pajak 2008
Sisa Masa
Pajak 2008
1
Computer
2008
6
4
1
3
I I
2
Printer
2008
2
4
1
3
I I
3
Kalkulator
2008
1
4
1
3
I I
4
Mesin Alfalink
2008
1
4
1
3
I I
5
Kursi Kantor
2008
5
4
1
3
I I
6
Telepon / HP
2008
1
4
1
3
I I
7
Faximili
2008
1
4
1
3
I I
KENDARAAN
I I
1
Mobil
2008
1
4
1
3
I I
TOTAL
bahwa sedangkan Daftar Aktiva Tahun 2008 versi Terbanding adalah sebagai berikut;
No
Nama Barang
Tahun
Beli
Masa Manfaat
Metode
Max
Pemakaian
s.d. 2008
Sisa Awal
2009
Kel.
1
2

3

4
5
6
7
8
INVENTARIS
Komputer
2 Unit Komputer
1 Unit Komputer
1 Unit Komputer
2 Unit Komputer
Printer
Printer CX 8300 +
CAZZ Printer HP
Laser Jet
1006
Kalkulator
Kalkulator
Mesin Alfalink
Mesin Alfalink
Kursi Kantor
5 unit kursi direksi
Telepon/HP
HP E 66 Nokia *)
Faximile
Mesin Fax
Kendaraan
Mobil Camry Toyota *)
Jan-08
Feb-08
Mei-08
Nop-08
Jun-08
Nop-08
Nop-08
Nop-08
Nop-08
Apr-08
Okt-08
Jun-08
GL
GL
GL
GL
GL
GL
GL
GL
GL
GL
GL
GL
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
8
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
7
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
2
bahwa berdasar kedua tabel daftar aktiva versi Pemohon Bandng dan Terbanding a quo diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa Biaya Penyusutan dan Amortisasi sebesar Rp84.195.313,00 adalah terkait;
  1. Cara penghitungan- Kelompok aktiva tetap- Penyusutan yang boleh dibebankan untuk aktiva tetap tertentu
Cara penghitungan
bahwa berdasar kedua tabel daftar aktiva versi Pemohon Bandng dan Terbanding a quo diketahui semua aktiva tetap diperoleh pada tahun 2008. Pemohon Banding menghitung penyusutan satu tahun penuh, sementara itu Terbanding menghitung penyusutan berdasarkan pada bulan diperolehnya aktiva tersebut.
bahwa sesuai Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 2000, Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
bahwa pada penjelasan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang PPh tahun 2000 diketahui dengan jelas pula cara penghitungan penyusutan aktiva tetap dimana dimulai pada saat bulan diperolehnya aktiva tersebut. Dengan demikian penghitungan Terbanding untuk penyusutan aktiva tetap Pemohon Banding yang dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran/perolehan aktiva tetap tersebut telah sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) UU PPh Tahun 2000.
Kelompok aktiva tetap
No
Semua Jenis Usaha
d.
Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, alma 
dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Al
pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya.
e.
Mobil, bus, truk speed boat dan sejenisnya.
f.
Container dan sejenisnya.
bahwa Terdapat sengketa pada penggolongan aktiva tetap yaitu untuk jenis aktiva tetap kendaraan (Mobil Toyota Camry), dimana PB berpendapat merupakan golongan I dengan masa manfaat 4 tahun sementara Terbanding berpendapat bahwa aktiva tersebut adalah golongan II dengan masa manfaat 8 tahun.
bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (6) UU PPh Tahun 2000, dinyatakan:Untuk menghitung penyusutan, masamanfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:
Kelompok
Harta

Berwujud
Masa
Manfaat
Tarif Penyusutan
sebagaimana
dimaksud dalam
Ayat (1)
Ayat (2)
Kelompok 2
8 tahun
12,5%
25%
Pasal 11 ayat (11)Kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam ayat (6)ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
bahwa Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 138/KMK.03/2002 dinyatakan:
Pasal 1
Jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing kelompok harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini.
Lampiran IIJenis-jenis Harta Berwujud yang Termasuk dalam Kelompok II
bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (6) UU PPh Tahun 2000 juncto Pasal 1 dan Lampiran II KMK-138/KMK.03/2002, Mobil Toyota Camry merupakan aktiva tetap Kelompok II dengan masa manfaat 8 tahun dan tarif 12,5%;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan terkait dengan Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya, Pemohon Banding menyerahkan keputusannya kepada Majelis;
bahwa menurut Majelis pengelompokan aktiva tetap berupa computer, printer, kalkulator, mesin alfalink, kursi kantor, telepon/HP, dan faksimili lebih tepat dikelompokkan dalam jenis harta berwujud yang termasuk dalam Kelompok I sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 138/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2002 tentang Jenis-jenis Harta Yang Ternasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;
bahwa dengan demikian Majelis berketetapan untuk tetap mempertahankan Koreksi Positif Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp84.195.313,00.
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, pendapat Majelis atas tiap koreksi Terbanding adalah sebagai berikut;
No
DESKRIPSI
Jumlah
Koreksi (Rp)
Dipertahankan
(Rp)
Tidak
Dipertahankan (Rp)
1
Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan
3.055.491.224
3.055.491.224
2
Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya
84.195.313
84.195.313
Jumlah
3.139.686.537
3.139.686.537
bahwa berdasarkan pendapat Majelis atas tiap koreksi Terbanding a quo maka Majelis berkesimpulan untuk menolakbanding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-150/WPJ.05/2012 tanggal 05 Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00021/206/08/032/10 tanggal 20 Desember2010, atas nama: PT. XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 15 Juli 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni, sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put-60569/PP/M.XIA/15/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200