Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60569/PP/M.XIA/15/2015
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60569/PP/M.XIA/15/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sengketa yang terbukti dalam perkara banding ini adalah sebesar Rp3.139.686.537,00, (Penghasilan (Rugi) Netto menurut Terbanding sebesar Rp4.367.446.718,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.227.760.181,00), dengan pokok sengketa adalah:
|
Jenis Sengketa Objek Pajak
|
Nilai Sengketa (Rp)
|
|
1. Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan
|
3.055.491.224,00
|
|
2. Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya
|
84.195.313,00
|
|
Total Koreksi
|
3.139.686.537,00
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
1. Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.055.491.224,00
bahwa pada Surat Banding Nomor 00018/GTJN/2012 tanggal 25 Mei 2012, Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Harga Pokok Penjualan yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008 sebesar Rp23.687.432.008,00 sudah sesuai dengan jumlah pembelian selama tahun 2008 antara PT Fortuna Terusjaya dengan Kyokuto Valve Mfg Co., Ltd. Demikian pun dengan pelunasan/pembayaran (rid) atas pengadaan barang/valve kepada Kyokuto Valve Mfg Co., Ltd. Melalui rekening BNI (US$) adalah harga pembelian yang sebenarnya;
2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya (Penyusutan dan amortisasi) sebesar Rp84.195.313,00
bahwa koreksi oleh pemeriksa karena semua aktiva tetap wajib pajak pada tahun 2008 oleh Pemohon Banding disusutkan penuh dalam satu tahun, dimana seharusnya aktiva yang diperoleh pada tahun 2008 disusutkan berdasarkan bulan perolehan aktiva dimaksud dan untuk aktiva handphone dan kendaraan mobil, penyusutan tahun 2008 seharusnya diakui sebesar 50% dari penyusutan tahun 2008. Sehingga Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dan Pemohon Banding sudah benar dalam melakukan perhitungan penyusutan aktiva pada tahun 2008;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
1. Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.055.491.224,00
bahwa dalil Pemohon Banding pada surat bandingnya terbukti tidak benar. Oleh karenanya memohon kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan koreksi Harga Pokok Pembelian sebesar Rp3.055.491.244,20;
2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya (Biaya Penyusutan dan amortisasi) sebesar Rp84.195.313,00
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena menurut Pemohon Banding perhitungan penyusutan aktiva masa tahun 2008 yang telah Pemohon Banding lakukan sudah benar yaitu sebesar Rp1.084.314.868,00;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam perkara banding ini adalah sebesar Rp3.139.686.537,00, (Penghasilan (Rugi) Netto menurut Terbanding sebesar Rp4.367.446.718,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.227.760.181,00), dengan pokok sengketa adalah:
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Surat Banding aquo, Surat Uraian Banding a quo, Surat Bantahan a quo serta penjelasan para pihak dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut;
bahwa berdasar Surat Uraian Banding a quo diketahui alasan koreksi Terbanding (Pemeriksa) pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.055.491.224;
Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti otentik yang mendukung pengeluaran atau aliran uang keluar untuk pembelian barang lebih besar dari invoice pembelian, maka sanggahan Pemohon Banding tidak dapat diterima dan dengan demikian seluruh koreksi positif HPP sebesar Rp3.055.491.224,00 tetap dipertahankan, Rincian perhitungan koreksi HPP terjadi dalam rangka pembelian barang dari Kyokuto Valve Mfg. Co., Ltd sesuai dalam LPP pemeriksa nomor Lap-240/WPJ/05/KP.0305/2010;
koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp84.728.313,00 biaya penyusutan dan amortisasi tersebut, Terbanding melakukan penelitian dan penghitungan ulang atas biaya penyusutan tersebut, yaitu: berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Atas Undang- Undang Nomor7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 11 ayat 6 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan diketahui bahwa selain mobil yang masuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan kelompok II dengan masa manfaat 8 tahun, harta wajib pajak lainnya masuk dalam kelompok harta bewujud kelompok I yang memiliki masa manfaat selama 4 tahun. bahwa selanjutnya Terbanding dalam persidangan menyatakan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sedangkan Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini lebih mengarah kepada masalah pembuktian (judex factie);
bahwa oleh karenanya Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding untuk menyiapkan bukti-bukti yang terkait guna dilakukan pengujian bukti dengan Terbanding;
bahwa atas perintah Majelis tersebut para pihak telah melakukan pengujian bukti dengan hasil sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Alat Bukti antara Pemohon Banding dengan Terbanding tertanggal 15 Maret 2013 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
Uraian Sengketa
1. Koreksi Harga Pokok Penjualan (Pembelian) Rp3.055.491.244,00
Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding 1. Asli Invoice dari Kyokuto Valve Mfg.Co,Ltd Jan-Des 20082. R/K 0018283091 BNI Cab Harmoni US $3. Packing List4.Surat Pernyataan Direktur
Menurut Pemohon Banding
Cfm Wp : Rp22.486.009.159,80 *)Cfm Pajak : Rp19.430.517.935,60
Rp 3.055.491.224,20 *) Sumber Invoice Asli, dan dari R/K Pembayaran Bank Penjelasan mengenai Invoice yang dimiliki Pemohon Banding dengan Terbanding sebagai berikut:
1. Invoice No. 001 proyek Ulu Belu I:Yang dimiliki Pemohon Banding berupa Invoice No.001 Asli dengan tandatangan dan stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd dan lampiran asli berupa packing list.Sedangkan yang dimiliki Terbanding berupa foto copy Bill of claim dengan tandatangan yang agak berbeda.
2. Invoice No. 019 proyek Lumut Balai I:Yang dimiliki Pemohon Banding berupa Invoice No.019 Asli dengan tandatangan dan stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd dan lampiran asli berupa packing list. Sedangkan Terbanding tidak ada data baik fotocopy maupun asli.
3. Invoice No. 045 proyek Lahendong I:Yang dimiliki Pemohon Banding berupa Invoice No.045 Asli dengan tandatangan dan stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd dan lampiran asli berupa packing list.Sedangkan yang dimiliki Terbanding berupa foto copy Invoice No. 045 tanpa stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd
4. Invoice No. 046 proyek Ulu Belu II:Yang dimiliki Pemohon Banding berupa Invoice No.046 Asli dengan tandatangan dan stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd dan lampiran asli berupa packing listSedangkan yang dimiliki Terbanding berupa foto copy Invoice No. 046 dengan tandatangan yang agak berbeda tanpa stempel Kyokuto ValveMfg.Co.,Ltd
5. Invoice No. 099 proyek Lumut Balai II:Yang dimiliki Pemohon Banding berupa Invoice No.099 Asli dengan tandatangan dan stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd dan lampiran asli berupa packing list.Sedangkan yang dimiliki Terbanding berupa foto copy Invoice No. 099 tanpa stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd
6. Invoice No. 098 proyek Lahendong II:Yang dimiliki Pemohon Banding berupa Invoice No.098 Asli dengan tandatangan dan stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd dan lampiran asli berupa packing list.Sedangkan yang dimiliki Terbanding berupa foto copy Invoice No. 098 dengan tanda tangan yang agak berbeda tanpa stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd
7. Invoice No. 100 proyek Ulu Belu III:Yang dimiliki Pemohon Banding berupa Invoice No.100 Asli dengan tandatangan dan stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd dan lampiran asli berupa packing listSedangkan yang dimiliki Terbanding berupa foto copy Invoice No. 100 dengan format huruf yang berbeda tanpa stempel Kyokuto ValveMfg.Co.,Ltd.
8. Invoice No. 101 proyek Kamojang:Yang dimiliki Pemohon Banding berupa Invoice No.101 Asli dengan tandatangan dan stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd dan lampiran asli berupa packing list
9. Sedangkan yang dimiliki Terbanding berupa foto copy Invoice No. 101 dengan format huruf yang berbeda tanpa stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd. Invoice No. 189 proyek Lahendong III: Yang dimiliki Pemohon Banding berupa Invoice No.189 Asli dengan tandatangan dan stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd dan lampiran asli berupa packing list.Sedangkan yang dimiliki Terbanding berupa foto copy Invoice No. 189 dengan format huruf yang berbeda dan tandatangan yang agak berbeda tanpa stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd.
10. Invoice No. 190 proyek Ulu Belu IV:Yang dimiliki Pemohon Banding berupa Invoice No.190 Asli dengan tandatangan dan stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd dan lampiran asli berupa packing list.Sedangkan yang dimiliki Terbanding berupa foto copy Invoice No. 190 dengan format huruf yang berbeda tanpa stempel Kyokuto ValveMfg.Co.,Ltd.
11. Invoice No. 191 proyek Lumut Balai III:Yang dimiliki Pemohon Banding berupa Invoice No.191 Asli dengan tandatangan dan stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd dan lampiran asli berupa packing listSedangkan yang dimiliki Terbanding berupa foto copy Invoice No. 191 dengan format huruf yang berbeda tanpa stempel Kyokuto ValveMfg.Co.,Ltd.
12. Invoice No. 192 proyek Lumut Balai IV:Yang dimiliki Pemohon Banding berupa Invoice No.192 Asli dengan tandatangan dan stempel Kyokuto Valve Mfg.Co.,Ltd dan lampiran asli berupa packing listSedangkan yang dimiliki Terbanding berupa foto copy Invoice No. 192 dengan format huruf yang berbeda tanpa stempel Kyokuto ValveMfg.Co.,Ltd.
Menurut Terbanding
Penjelasan mengenai Invoice yang dimiliki Pemohon Banding dengan Terbanding sebagai berikut:
1. Dokumen yang dimiliki Terbanding adalah copy dari Invoice, yang diakui Pemohon Banding diperoleh Terbanding pada saat pemeriksaan.
2. Pada dokumen yang dimiliki Terbanding berupa RE Bill For Shipement of Wellhead Equipment for Pertamina Geothermal Project dengan description as attached sheet berupa Invoice/Bill (sesuai lampiran)dari Kyokuto Valve Mfg.Co., Ltd yang memuat dengan jelas Valve name (part name), Unit Quantity, Price per unit maupun Total Price. 3. Rincian spesifikasi barang/part sesuai Invoice/Bill yang dimiliki Terbanding sama dengan spesifikasi barang/part berdasarkan dokumen packing list yang dimiliki Pemohon Banding. 4. Pemohon Banding sendiri untuk seluruh RE Bill For Shipement of Wellhead Equipment for Pertamina Geothermal Project tidak mempunyai rincian spesifikasi barang/part berikut harga barang seperti yang dimiliki Terbanding. 5. Pemohon Banding menunjukkan Rekening Koran yang memuat pembayaran (debet) yang menurut PemohonBanding adalah pembayaran atas pembelian dari Kyokuto Valve Mfg.Co., Ltd, namun demikian pada rekening koran tersebut tidak memuat penjelasan kepada siapa pembayaran tersebut dilakukan sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa pembayaran tersebut adalah untuk pembelian tersebut. 6. Berdasarkan uraian di atas Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan (Pembelian) Rp3.055.491.244,20 2. Pengurangan Penghasilan Bruto Rp84.728.312,00
Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding
1. Daftar Aktiva2. Daftar Penyusutan Tahun 2008
Uraian Hasil Pemeriksaan
Menurut Pemohon Banding
Hanya perbedaan masa manfaat, Pemohon Banding memakai tahunan penuh, menurut kami pengurangan penghasilan Rp999.586.556.Terbanding menggunakan bulanan.Biaya PH Aktiva Pemohon Banding Rp95.041.667Cfm Terbanding Rp10.846.355Masalah Koreksi Rp84.728.312
(Lihat Lampiran) Menurut Terbanding
Koreksi Biaya Usaha Lainnya pada saat pemeriksaan adalah sebesar Rp95.574.667,00 yang terdiri dari:a.Penyusutan dan amortisasiCfm SPT Rp115.943.750,00Cfm Pemeriksa Rp20.902.803,00
Berdasarkan Risalah Pembahasan tanggal 17 Desember 2010 yang ditandatangani Pemohon Banding (Sdr.Suryanto Halim) dan Tim Pemeriksa diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi atas Biaya Lain-lain sebesar Rp533.000,00. Begitu pula pada surat keberatan No. S-201/FTJ/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi Biaya Lain-lain sebesar Rp533.000,00. Dengan demikian sengketa sampai dengan keberatan atas Pengurang Penghasilan Bruto – Biaya Usaha Lainnya adalah sebesar Rp95.041.667,00 yaitu atas Koreksi Biaya Penyusutan dan Amortisasi.
Berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan diketahui bahwa keberatan Pemohon Banding atas Koreksi Biaya Penyusutan dan Amortisasi diterima sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut: Cfm Pemeriksa Rp20.902.083,00Cfm Penelaah Keberatan Rp31.748.438,00Koreksi Pemeriksa yang dibatalkan (Rp10.846.355,00)
Sehingga Koreksi Biaya Penyusutan dan Amortisasi sampai dengan keberatan adalah: Cfm SPTRp115.943.750,00Cfm Penelaah Rp31.748.438,00Koreksi Rp84.195.313,00
Dengan memperhitungkan koreksi Biaya lain-lain sebesar Rp533.000,00 yang telah disetujui Pemohon Banding maka koreksi Pengurang Penghasilan Bruto menjadi:
Biaya penyusutan dan amortisasi Rp84.195.313,00Biaya lain-lain Rp 533.000,00Jumlah Rp84.728.313,00 Berdasarkan uraian di atas maka sengketa sampai dengan banding atas koreksi pengurang penghasilan bruto adalah sebesar Rp84.195.313,00, yaitu hanya atas koreksi biaya penyusutan dan amortisasi.Pada uji bukti tanggal15 Maret 2013 yang dilakukan uji bukti hanyalah atas koreksi biaya penyusutan dan amortisasi sebesar Rp84.195.313,00.
(detail perhitungan sesuai lampiran KKP Penelaah Keberatan)
Yang menjadi sengketa adalah:
Cara penghitungan
1. Semua aktiva tetap diperoleh pada tahun 2008. Pemohon Banding menghitung penyusutan satu tahun penuh, sementara itu Terbanding menghitung penyusutan berdasarkan pada bulan diperolehnya aktiva tersebut.
2. Sesuai Pasal 11 ayat (3) UU PPh Tahun 2000, Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. 3. Pada penjelasan Pasal 11 ayat (3) UU PPh 2000 diketahui dengan jelas pula cara penghitungan penyusutan aktiva tetap dimana dimulai pada saat bulan diperolehnya aktiva tersebut. Dengan demikian penghitungan Terbanding untuk penyusutan aktiva tetap Pemohon Banding yang dimulai pada bulan dilakukannyapengeluaran/perolehan aktiva tetap tersebut telah sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) UU PPh Tahun 2000. Kelompok aktiva tetap
Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:
Pasal 11 ayat (11)Kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam ayat (6)ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 138/KMK.03/2002 (selanjutnya disebut KMK-138/KMK.03/2002), dinyatakan:
Pasal 1
Jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing kelompok harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini.
Lampiran IIJenis-jenis Harta Berwujud yang Termasuk dalam Kelompok II
Berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat telah benar dan sesuai ketentuan perundang-undangan yangberlaku penghitungan penyusutan aktiva tetap yang dilakukan Terbanding (sesuai KKP Keberatan).Oleh karena itu,Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas biaya penyusutan sebesar Rp84.728.312,00.
bahwa selain hal-hal yang dinyatakan dalam Beria Acara Uji Bukti a quo, Pemohon Banding dalam persidangan memberikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
bahwa selain hal-hal yang dinyatakan dalam Beria Acara Uji Bukti a quo, Terbanding dalam persidangan memberikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
Pendapat Majelis atas Hasil Uji Bukti
1. Koreksi Harga Pokok Penjualan (Pembelian) Rp3.055.491.244,00
bahwa berdasar Berita Acara Uji Bukti a quo diketahui data pembayaran versi Terbanding dan Pemohon Banding pada pokoknya sebagai berikut;
bahwa berdasar tabel diatas, pernyataan para pihak dalam Berita Acara Uji Bukti a quo serta pernyataan para pihak dalam persidangan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut;
bahwa atas hal tersebut Terbanding telah melakukan konfirmasi kepada BNI Cabang Harmoni melalui Surat Nomor S-3013/PJ.07/2013 tanggal 30 April 2013;
bahwa BNI Cabang Harmoni melalui faks tanggal 30 Mei 2013 menjawab permintaan konfirmasi Terbanding tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa dengan demikian berdasar jawaban konfirmasi dari Bank BNI Cabang Harmoni a quo diketahui pendebetan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dibayarkan kepada Kyokuto Valve Mfg. Co. Ltd;
bahwa menurut Majelis besarnya nilai pembelian semestinya dapat juga ditelusuri lebih lanjut dengan dokumen impor (PIB) dari Kyokuto Valve Mfg. Co. Ltd (Jepang) ke Indonesia sehingga Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan dokumen impor terkait;
bahwa namun Pemohon Banding sampai dengan persidangan dinyatakan cukup tidak dapat menunjukan dokumen-dokumen impor yang terkait pembelian / impor barang Pemohon Banding dari Kyokuto Valve Mfg. Co. Ltd (Jepang);
bahwa Terbanding melakukan Koreksi positif sebesar Rp3.055.491.224,00 karena terdapat selisih pembelian dari Kyokuto Valve Mfg Co., Ltd,. Terbanding mendasarkan data pada dokumen bill of claim dan bill of shipment, sedangkan Pemohon Banding menggunakan data dari invoice.
bahwa data tanggal dokumen dan nama proyek dalam versi Terbanding sama dengan data tanggal dokumen dan nama proyek dalam versi Pemohon Banding, dan dokumen yang dimiliki Terbanding diakui Pemohon Banding diperoleh Terbanding pada saat pemeriksaan.
bahwa besarnya nilai pembelian semestinya dapat juga ditelusuri lebih lanjut dengan dokumen impor (PIB) dari Kyokuto Valve Mfg. Co. Ltd (Jepang) ke Indonesia, namun sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen-dokumen impor yang terkait pembelian / impor barang Pemohon Banding dari Kyokuto Valve Mfg. Co. Ltd (Jepang);
bahwa Pemohon Banding menunjukkan Rekening Koran Bank BNI Cab Harmoni US $ nomor R/K 0018283091 yang memuat pembayaran (debet) yang menurut Pemohon Banding adalah pembayaran atas pembelian dari Kyokuto Valve Mfg.Co., Ltd, namun demikian pada rekening koran tersebut tidak memuat penjelasan kepada siapa pembayaran tersebut ditujukan.
bahwa berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Terbanding melalui Surat Nomor S-3013/PJ.07/2013 tanggal 30 April 2013 Bank BNI Cab Harmoni melalui faks tanggal 30 Mei 2013 diketahui bahwa pendebetan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dibayarkan kepada Kyokuto Valve Mfg. Co. Ltd;
bahwa dengan demikian menurut Majelis pembuktian yang dijadikan dasar Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tidak terbukti sehingga Majelis berketetapan untuk tetap mempertahankan Koreksi Positif Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.055.491.224,00;
2. Pengurangan Penghasilan Bruto Rp84.195.313,00
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding a quo diketahui Koreksi Biaya Usaha Lainnya yang masih dipertahankan pada saat keberatan adalah Rp84.728.313,00, yang terdiri dari:
bahwa namun berdasar surat keberatan No. S-201/FTJ/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 diketahui Pemohon Banding telah menyatakan setuju atas koreksi Biaya Lain-lain sebesar Rp533.000,00;
bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak, sengketa yang dapat dibahas Iebih lanjut pada persidangan banding adalah atas koreksi Biaya Usaha Lainnya (Biaya Penyusutan dan Amortisasi) sebesar Rp84.195.313,00.
bahwa berdasar Berita Acara Uji Bukti a quo diketahui Daftar Aktiva Tahun 2008 versi Pemohon Banding adalah
bahwa sedangkan Daftar Aktiva Tahun 2008 versi Terbanding adalah sebagai berikut;
bahwa berdasar kedua tabel daftar aktiva versi Pemohon Bandng dan Terbanding a quo diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa Biaya Penyusutan dan Amortisasi sebesar Rp84.195.313,00 adalah terkait;
Cara penghitungan
bahwa berdasar kedua tabel daftar aktiva versi Pemohon Bandng dan Terbanding a quo diketahui semua aktiva tetap diperoleh pada tahun 2008. Pemohon Banding menghitung penyusutan satu tahun penuh, sementara itu Terbanding menghitung penyusutan berdasarkan pada bulan diperolehnya aktiva tersebut.
bahwa sesuai Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 2000, Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
bahwa pada penjelasan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang PPh tahun 2000 diketahui dengan jelas pula cara penghitungan penyusutan aktiva tetap dimana dimulai pada saat bulan diperolehnya aktiva tersebut. Dengan demikian penghitungan Terbanding untuk penyusutan aktiva tetap Pemohon Banding yang dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran/perolehan aktiva tetap tersebut telah sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) UU PPh Tahun 2000.
Kelompok aktiva tetap
bahwa Terdapat sengketa pada penggolongan aktiva tetap yaitu untuk jenis aktiva tetap kendaraan (Mobil Toyota Camry), dimana PB berpendapat merupakan golongan I dengan masa manfaat 4 tahun sementara Terbanding berpendapat bahwa aktiva tersebut adalah golongan II dengan masa manfaat 8 tahun.
bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (6) UU PPh Tahun 2000, dinyatakan:Untuk menghitung penyusutan, masamanfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:
Pasal 11 ayat (11)Kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam ayat (6)ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
bahwa Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 138/KMK.03/2002 dinyatakan:
Pasal 1
Jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing kelompok harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini.
Lampiran IIJenis-jenis Harta Berwujud yang Termasuk dalam Kelompok II
bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (6) UU PPh Tahun 2000 juncto Pasal 1 dan Lampiran II KMK-138/KMK.03/2002, Mobil Toyota Camry merupakan aktiva tetap Kelompok II dengan masa manfaat 8 tahun dan tarif 12,5%;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan terkait dengan Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya, Pemohon Banding menyerahkan keputusannya kepada Majelis;
bahwa menurut Majelis pengelompokan aktiva tetap berupa computer, printer, kalkulator, mesin alfalink, kursi kantor, telepon/HP, dan faksimili lebih tepat dikelompokkan dalam jenis harta berwujud yang termasuk dalam Kelompok I sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 138/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2002 tentang Jenis-jenis Harta Yang Ternasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;
bahwa dengan demikian Majelis berketetapan untuk tetap mempertahankan Koreksi Positif Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp84.195.313,00.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, pendapat Majelis atas tiap koreksi Terbanding adalah sebagai berikut;
|
No
|
DESKRIPSI
|
Jumlah
Koreksi (Rp) |
Dipertahankan
(Rp) |
Tidak
Dipertahankan (Rp) |
|
1
|
Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan
|
3.055.491.224
|
3.055.491.224
|
–
|
|
2
|
Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya
|
84.195.313
|
84.195.313
|
–
|
|
|
Jumlah
|
3.139.686.537
|
3.139.686.537
|
–
|
bahwa berdasarkan pendapat Majelis atas tiap koreksi Terbanding a quo maka Majelis berkesimpulan untuk menolakbanding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-150/WPJ.05/2012 tanggal 05 Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00021/206/08/032/10 tanggal 20 Desember2010, atas nama: PT. XXX;
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-150/WPJ.05/2012 tanggal 05 Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00021/206/08/032/10 tanggal 20 Desember2010, atas nama: PT. XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 15 Juli 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni, sebagai Panitera Pengganti,
Caecilia Sri Widiarti, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Esti Cahya Inteni, sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put-60569/PP/M.XIA/15/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti,
Caecilia Sri Widiarti, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
