Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60568/PP/M.XA/15/2015

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60568/PP/M.XA/15/2015

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 sebesar Rp1.406.363.665,00, (menurut Terbanding sebesar Rp152.715.805.218,00, sedangkan menurut PemohonBanding sebesar Rp151.309.441.553,00), yang terdiri dari Koreksi Positif atas:
1.Penggantian/imbalan pekerjaan/jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan atas pemberian beras kepada karyawan sebesar Rp1.382.748.033,00
2.Other Expenses sebesar Rp23.615.632,00

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan LPP, KKP, Risalah Pembahasan, lkhtisar Pembahasan Akhir, surat keberatan, dan data yang tersedia dalam proses keberatan, diketahui bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sepakat bahwa koreksi sebesar Rp1.382.748.033,00 tersebut merupakan biaya pembebanan catu beras untuk karyawan Pemohon Banding. Yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah atas biaya catu beras ini secara fiskal dapat dibebankan sebagai biaya atau tidak, karena menurut Terbanding biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak, namun menurut Pemohon Banding seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya;

bahwa Terbanding tetap mempertahankan hasil penelitian keberatan atas koreksi Other Expenses sebesar Rp23.615.632,00 karena tetap tidak didukung dengan bukti/dokumen pendukung yang memadai yang mendasari perhitungan kembali pajak masukan oleh Pemohon Banding tersebut yang dibebankan sebagai biaya Other Expenses, dimana data/dokumen pendukung atas other expenses tersebut juga tidak diberikan pada saat pemeriksaan sebagaimana uraian penelitian di atas;

Menurut Pemohon
:
bahwa terkait pendapat Terbanding yang menyatakan hasil pemeriksaan PT XXX untuk tahun- tahun sebelumnya tidak relevan digunakan sebagai acuan untuk penyelesaian permohonan banding, menurut Pemohon Banding bahwa dengan sistem pencatatan dan transaksi yang sama setiap tahunnya atas biaya beras ini, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pencatatan pengeluaran catu beras untuk karyawan yang merupakan pengurang penghasilan bruto sudah benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Jika memang biaya catu beras tersebut tidak dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto, maka tidak ada suatu kepastian hukum dalam penerapan terhadap peraturan perpajakan atas catu beras ini;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan tetap mengajukan banding atas seluruh koreksi other expenses yaitu sebesar Rp23.615.632,00 karena koreksi yang dilakukan oleh Tim Peneliti tidak didasarkan pada bukti melainkan hanya berdasarkan pada asumsi dan hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 12 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;

Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi penggantian/imbalan pekerjaan/jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan atas pemberian catu beras sebesar Rp1.382.748.033,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa alasan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:
Pemberian beras oleh Pemohon Banding kepada para pegawainya tidak sama dengan pemberian makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai di tempat kerja. Sesuai dengan Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 disebutkan bahwa Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;
Pemberian beras tersebut tidak pula termasuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah terpencil yang dapat dibebankan sebagai biaya oleh Pemohon Banding. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1317/WPJ.07/BD.04/2006 tanggal 4 Agustus 2006 tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil atas nama PT. Tasik Raja, yang diberikan perlakuan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah terpencil berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan yaitu hanya atas: tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan, olah raga bagi pegawai dan keluarganya;
Oleh karena itu, Pemberian beras oleh Pemohon Banding kepada para pegawainya adalah merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf d dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan di atas;
Bahwa Terbanding menyampaikan bahwa Pengadilan Pajak sudah pernah memutus atas sengketa yang sama (biaya catu beras), melalui putusan Pengadilan Pajak Nomor Put 13628/PP/M.IV/15/2008 dengan putusan menolak Permohonan Banding Pemohon Banding. Atas putusan banding tersebut, Pemohon Banding kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI, dan permohonan PK tersebut sudah diputus ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 225/B/PK/PJK/2008;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menolak seluruh koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas koreksi pemberian beras kepada karyawan sejumlah Rp1.382.748.033,00 dengan alasan sebagai berikut:
Sesuai dengan PMK Nomor 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 pada Pasal 2 huruf a yang berbunyi: “Pemberian Natura dan Kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya adalah:
a. Pemberian atau Penyediaan Makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan”. Dari peraturan tersebut dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Beras adalah makanan yang termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut. Memang dalam keputusan daerah terpencil yang dimiliki oleh Pemohon Banding, pemberian beras tidak termasuk yang dapat perlakuan Pajak Penghasilan, namun pemberian beras (makanan) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 tanggal22 April 2009;
Pemohon Banding sudah diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak PMA Lima untuk Tahun Pajak 2005, 2006 dan tim Optimalisasi Penerimaan Negara untuk Tahun Pajak 2008 dan tidak ada koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa terkait perlakuan pencatatan pemberian beras kepada karyawan ini, sehingga menurut Pemohon Banding, pencatatan dan perlakuan perpajakan terhadap pemberian beras ini sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Bahwa catu beras adalah bentuk lain yang dapat diberikan, sebagai pengganti pemberian makanan yang disediakan oleh pemberi kerja kepada seluruh pegawai. Karena sifat pekerjaannya, kondisi dan lokasi tempat kerja yang tersebar di luas kurang lebih 6.000 hektare perkebunan kelapa sawit, tidak memungkinkan diberikan langsung dalam bentuk makanan siap saji atau nasi.
Bahwa substansi pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 83/PMK.03/2009 tersebut adalah sama halnya dengan pemberian catu beras kepada karyawan yang karena sifat pekerjaan dan kondisi penugasannya, tidak dapat melaksanakan atau tidak dapat memanfaatkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PMK Nomor 83/PMK.03/2009 tersebut di atas, yaitu pegawai tersebar di areal luas kurang lebih 6.000 Hektar lokasi tempat bekerja, sehingga tidak memungkinkan (biaya lebih mahal) diberikan langsung dalam bentuk makanan siap saji atau nasi.
.Bahwa perlakuan perpajakan sesuai dengan prinsip “equal treatment to equal”, maka seharusnya pemberian catu beras kepada seluruh pegawai di daerah terpencil dapat dibiayakan/dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak sama dengan perlakuan pemberian makanan atau kupon makanan kepada karyawan perusahaan di daerah perkotaan
Bahwa pemberian catu beras ini merupakan keharusan perusahaan perkebunan kepada karyawannya, seperti yang tercantum dalam Pasal V ayat 2 dan 3 Perjanjian Kerja Bersama (Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003) antara Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS-PPS) dengan Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP.FSP.PP-SPSI) tahun 2008.
Terkait pendapat Terbanding yang menyatakan hasil pemeriksaan PT Tasik Raja untuk tahun-tahun sebelumnya tidak relevan digunakan sebagai acuan untuk penyelesaian permohonan banding, menurut Pemohon Banding bahwa dengan sistem pencatatan dan transaksi yang sama setiap tahunnya atas biaya beras ini, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pencatatan pengeluaran catu beras untuk karyawan yang merupakan pengurang penghasilan bruto sudah benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Jika memang biaya catu beras tersebut tidak dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto, maka tidak ada suatu kepastian hukum dalam penerapan terhadap peraturan perpajakan atas catu beras ini.
bahwa putusan Pengadilan Pajak yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor: 225/B/PK/PJK/2008, demikian pula Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-250/PJ.42/2003 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pemberian Natura dan Kenikmatan, tidak dapat dijadikan Pertimbangan, karena Putusan Pengadilan Pajak, Mahkamah Agung, Surat Edaran dan Surat Direktur Jenderal Pajak tersebut berpedoman kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000, yang telah dicabut dan tidak berlaku lagi sejak tanggal 01 Januari 2009 dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;
Tanpa mengurangi Independensi Majelis Hakim yang mulia untuk memutus sengketa ini, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pengadilan Pajak sudah pernah memutus atas sengketa yang sama (biaya catu beras), melalui putusan Pengadilan Pajak nomor Put-43650/PP/M.III/15/2013.

bahwa berdasarkan data dan keterangan diatas, Majelis berpendapat sebagai berikut:
-bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 36 tahun 2008, diatur:

bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
-bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 83/PMK.03/2009, pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan merupakan pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya;
-bahwa bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: 83/PMK.03/2009, Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau
b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;
-bahwa pemberian catu beras yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak sama dengan pemberian makanan/minuman di tempat kerja ataupun pemberian kupon makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009, karena tidak hanya diberikan kepada pegawai tapi juga kepada anggota keluarganya;
-bahwa Majelis berpendapat, pemberian catu beras oleh Pemohon Banding adalah penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, yang bukan merupakan Objek Pajak bagi pegawai yang menerimanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang- undang Pajak Penghasilan;
-bahwa Majelis berpendapat, biaya pemberian catu beras oleh Pemohon Banding, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan;
-bahwa sengketa ini tidak sama dengan sengketa yang telah diputus dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.43650/PP/M.III/15/2013, karena sengketa yang diputus dalam putusan tersebut adalah pemberian catu beras kepada seluruh pegawai di daerah terpencil, sedangkan dalam sengketa ini Pemohon Banding memberikan catu beras kepada seluruh pegawai dan anggota keluarga pegawai sekalipun juga lokasinya di daerah terpencil;
-bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang sama (biaya catu beras), yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.13628/PP/M.IV/15/2008 dengan putusan menolak Permohonan Banding Pemohon Banding dan atas putusan banding tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI, dan permohonan PK tersebut sudah diputus oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 225/B/PK/PJK/2008 dengan putusan menolak;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas biaya catu beras sebesar Rp1.382.748.033,00 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Majelis berkesimpulan koreksi penggantian/imbalan pekerjaan/jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan atas pemberian catu beras sebesar Rp1.382.748.033,00 tetap dipertahankan;

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Other Expenses sebesar Rp23.615.632,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyatakan alasan dilakukannya koreksi positif atas Other Expenses sebesar Rp23.615.632,00 karena tidak didukung dengan bukti-bukti yang memadai dan dalam tanggapan surat keberatan Pemeriksa memberikan tanggapan sebagai berikut:
1) Pemeriksa tidak dapat menelusuri biaya tersebut meskipun buku besar kebun dan pabrik telah dipinjamkan Pemohon Banding;
2) Bukti-bukti yang mendukung biaya tersebut belum diperoleh oleh Pemeriksa;
3) Pemeriksa tetap berpendapat bahwa other expenses sebesar Rp23.615.632,00 tetap harus dikoreksi karena Pemeriksa tidak dapat meyakini kebenaran dan keabsahan biaya tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding jumlah sebesar Rp23.615.632,00 tersebut adalah nilai Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan perhitungan kembali Pajak Masukan selama tahun 2008 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 perihal Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak. Selama tahun 2008 Pemohon Banding selain melakukan penjualan/penyerahan CPO dan Kernel, Pemohon Banding juga melakukan penjualan/penyerahan Cangkang, dimana Cangkang termasuk kelompok Barang Kena Pajak yang atas Penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai. Nilai penghitungan kembali sebesar Rp23.615.63200 tersebut Pemohon Banding biayakan pada tahun 2009;

bahwa berdasarkan data dan keterangan diatas, Majelis berpendapat bahwa Other Expenses sebesar Rp23.615.632,00 beru pa Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan perhitungan kembali Pajak Masukan selama tahun 2008 merupakan biaya yang seharusnya dibebankan pada tahun 2008. Dengan demikian koreksi Terbanding atas Other Expenses sebesar Rp23.615.632,00 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Other Expenses sebesar Rp23.615.632,00 tetap dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;bahwa oleh karena yang disengketakan versi murni Pemohon Banding Sebesar Rp1.406.363.665,00 ditolak oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1926/WPJ.07/2012 tanggal 10 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00126/406/09/058/11 tanggal 25 Agustus 2011 Tahun Pajak 2009, atas nama: PT. XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 11 Nopember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh
Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 dengan dihadiri oleh
para Hakim Anggota,
Panitera Pengganti,
dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200