Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60312/PP/M.XIVA/15/2015
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60312/PP/M.XIVA/15/2015
JENIS PAJAK
PPh Badan
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2007 sebesar Rp. 125.717.917.105,00 dengan perincian sebagai berikut :
Koreksi positif Peredaran Usaha Rp258.151.278.585,002.
Koreksi negatif HPP (Rp152.167.209.817,00)3.
Koreksi positif Penghasilan (Beban) dari Luar Usaha Rp345.281.314,004.
Koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto Rp19.388.567.023,00
Total Rp125.717.917.105,00;
bahwa rincian koreksi tersebut adalah sebagai berikut :
Peredaran usaha sebesar Rp.258.151.278.585,00 :
Koreksi Penjualan Atas Gross up PPN Impor sebesar Rp188.020.828.043,001.
Koreksi Penjualan Atas Gross Profit Margin sebesar Rp70.000.154.280,001.
Koreksi positif biaya promosi sebesar Rp130.296.262,00;
Koreksi negatif HPP sebesar (Rp152.167.209.817,00)
Koreksi positif Penghasilan (Beban) dari Luar Usaha sebesar Rp345.281.314,00;
Pengurang Penghasilan Bruto Rp19.388.567.023,00 :
biaya distribution margin Rp4.979.666.341,00;
biaya lklan dan Promosi Rp14.408.900.682,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan dokumen SUB, LPU,LHP dan KKP, Terbanding mengoreksi peredaran usaha sebesar Rp188.020.828.043 diperoleh dari :
– Gross Up PPN Impor Rp274.950.699.480,00
– Pembelian import Cfm SPT Rp86.929.871.437,00
– Pembelian impor Yang belum Dilaporkan Rp188.020.828.043,00;
bahwa atas pembelian impor tidak dilaporkan tersebut, sudah tidak terdapat lagi dalam pencatatan persediaan perusahaan sehingga Terbanding berkesimpulan sudah dijual Pemohon Banding;
bahwa Penghitungan Rasio Laba Kotor yang dilakukan pemeriksa tidak tepat karena Pemeriksa mengambil HPP dibandingkan dengan Omzet, seharusnya yang dibandingkan adalah laba kotor dibandingkan omzet;
bahwa atas biaya promosi tersebut, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan, sehingga bukan merupakan sengketa yang dapat diajukan banding;
bahwa Koreksi Pembelian oleh Pemeriksa sebesar Rp101.090.956.606,00 menurut Penelaah Keberatan tidak tepat karena pembelian Cfm Pemohon Banding sebesar Rp86.929.871.437,00 telah dikurangkan dari total pembelian menurut Pemeriksa yaitu Rp 274.950.699.480,00;
bahwa pengajuan keberatan Pemohon Banding atas koreksi biaya lain-lain sebesar Rp172.640.657,00 dapat diterima sehingga jumlah koreksi Beban dari Luar Usaha menjadi sebagai berikut:
|
– Selisih
|
21.638.576
|
|
– Pakaian seragam
|
14.265.000
|
|
– Pulsa
|
17.548.353
|
|
– Retirement Benefit Expense
|
492.941.829
|
|
Jumlah
|
546.393.758
|
Menurut Pemohon
:
bahwa Terbanding menghitung Pembelian dengan mendasarkan pada Nilai Pabean (Nilai Impor) dalam PIB atau 100/10 X Nilai PPN Import, yaitu:
Rp27.495.069.948,00 X 100/10 =Rp274.950.699.480,00
Pembelian Menurut SPT Rp86.929.871.437,00
Pembelian yang belum dilaporkan Rp188.020.828.043,00
bahwa untuk menentukan koreksi Peredaran Usaha yang dianggap belum dilaporkan dilakukan dengan jalan menambahkan Margin laba sebesar 37,23% X Pembelian HPP yang dianggap belum dilaporkan dalam SPT;
37,27% X Rp188.020.828.043,00 = Rp70.000.154.280,00
Sehingga koreksi Peredaran Usaha = Rp258.189.692.836,00
Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan = Rp157.448.642.082,00
Peredaran Usaha setelah koreksi yang dilakukan Terbanding dengan cara menggross-up Pembelian yang dianggap belum dilaporkan dengan% Profit Margin = Rp415.638.344.918,00
bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi Peredaran Usaha berdasarkan bukti- bukti dan % Margin penjualan Handset yang wajar adalah Rp50.154.072.135,00;
bahwa biaya tersebut adalah biaya promosi;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena dalam melakukan koreksi Terbanding tidak memperhatikan faktor/bukti lain yang berpengaruh dalam menghitung jumlah pembelian yang sebenarnya, antara lain Discount Pembelian, setelah dieleminasi dengan faktor dan bukti-bukti tersebut sebagaimana tercatat dalam GL dan didukung dengan bukti yang autentik, jumlah pembelian seluruhnya Rp. 201.561.169.000,00 dan dari perhitungan dalam bahasan Peredaran Usaha koreksi negatif HPP adalah sebesar Rp44.780.421.544,00, dan bukan sebesar Rp188.020.828.043,00;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa mengenai koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sudah tidak disengketakan lagi oleh Pemohon Banding;
bahwa koreksi positif biaya distribusi penjualan sebesar Rp4.979.666.341,00 adalah merupakan koreksi atas seluruh biaya tersebut, dengan alasan karena pada saat Keberatan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan data/bukti berupa asli bukti pengeluaran uang, bahwa pengeluaran itu benar-benar untuk distribusi Handset keseluruh Indonesia sehingga koreksi pemeriksa dipertahankan;
bahwa Terbanding mengkoreksi positif biaya lklan dan Promosi 100% dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan bukti asli, bukti pengeluaran uang, dan bukti bahwa pengeluaran itu benar-benar untuk lklan dan Promosi yang ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk 2 (dua) tahun;
Menurut Majelis
:
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding berupa Surat Uraian Banding dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LPK-2242/WPJ.04/BD.06/2010, Oktober 2010 dapat diketahui bahwa koreksi Penjualan Atas Gross up PPN Impor sebesar Rp 188.020.828.043,00 dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding membenarkan adanya Pembelian impor sebesar Rp274.950.699.480,00;
bahwa alasan Pemohon Banding mencantumkan pembelian Tahun 2007 sebesar Rp86.929.871.437,00 dalam SPT PPh Badan Tahun 2007 adalah karena itu merupakan nilai saldo netto;
bahwa Pemohon Banding saat keberatan tidak memberikan data/dokumen pendukung asli baik berupa PIB yang didalamnya terdapat diskon sebagaimana pernyataan Pemohon Banding dan dokumen lainnya yang mendukung atas penghitungan pembelian neto sehinga diperoleh pembelian Tahun 2007 sebesar Rp86.929.871.437,00;
bahwa dalam laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 Harga Pokok Penjualan dilaporkan sebesar Rp98.830.275.411,00 dan Biaya Usaha Lainnya dilaporkan Rp37.290.016.789,00 sehingga jumlahnya adalah Rp136.120.292.200,00;
bahwa jumlah HPP dan Biaya Usaha Lainnya Rp136.120.292.200,00 dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2007 masih terlalu jauh dari jumlah pembelian sebesar Rp274.950.699.480,00;
bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut Terbanding, koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp188.020.828.043,00 telah sesuai karena Pemohon Banding mengakui adanya pembelian impor sebesar Rp274.950.699.480,00 tetapi Pemohon Banding hanya melaporkan Rp86.929.871.437,00 yang menurut Pemohon Banding hal tersebut disebabkan karena Pemohon Banding melaporkan pembelian netto-nya saja dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan penghitungan atas pembelian netto tersebut;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut :
-bahwa benar PPN Impor sebesar Rp27.495.069.498,00, oleh sebab itu Nilai Impor (Pembelian) adalah 100/10 X Rp27.495.069.498,00 = Rp274.950.699.480,00, dengan menganggap bahwa Nilai Impor (Pembelian) sebagai nilai pembelian yang sebenarnya adalah tidak benar karena Nilai Impor (Pabean) adalah sebagai dasar perhitungan Bea Masuk yang menganut Harmonize System Code (HSC), seharusnya Terbanding juga memperhatikan data lain yang mempengaruhi Nilai Pembelian yang sebenarnya antara lain adalah Discount yang diberikan kepada Pemohon Banding sebesar Rp55.465.000.000,00, dan masih ada variable lain yang merupakan pengurang dari Nilai Pabean untuk mendapatkan jumlah Riel yang merupakan komponen pembelian;
-bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa jumlah pembelian yang dilaporkan dalam SPT (lampiran SPT) sebesar Rp86.929.871.437,00 adalah keliru, sedangkan yang benar sesuai dengan GL dan bukti pendukung adalah Rp201.561.169.000,00, berdasarkan bukti dan GL tersebut, maka HPP dihitung kembali sebagai berikut:
|
a.
|
Persediaan Awal
|
Rp. 6.714.411.567,00
|
|
b.
|
Pembelian
|
Rp. 201.561.169.000,00
|
|
c.
|
Jumlah
|
Rp. 208.275.580.567,00
|
|
d.
|
Persediaan akhir
|
Rp 64.664.883.605,00
|
|
e.
|
HPP
|
Rp. 143.610.699.962,00
|
– Pembelian sesuai PIB Rp.274.950.699.480,00 dikurangi oleh :
(1) Diskon pembelian Rp. 55.165.000.000,00
(2) Selisih kurs (+ biaya lmpor) Rp. 18.224.530.511,00bahwa berdasarkan keterangan tersebut Majelis minta kepada Pemohon Banding untuk menunjukkan bukti pendukung, dan selanjutnya dilakukan penelitian bersama dengan Terbanding;
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas dokumen yag ditunjukkan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
– nilai PIB total Rp. 274.950.699.511,00;
bahwa menurut Pemohon Banding, dari jumlah tersebut terdapat discount, yaitu dari PIB atas pembelian handset Huawei sebagai berikut:
|
PIB
|
Nilai Cfm PIB
|
Discount
|
|
436
|
13.262.257.310,00
|
5.516.500.000,00
|
|
640782
|
25.851.650.000,00
|
11.033.000.000,00
|
|
640825
|
25.853.849.000,00
|
11.033.000.000,00
|
|
640837
|
18.097.695.000,00
|
7.723..100.000,00
|
|
777120
|
5.172.750.000,00
|
2.206.600.000,00
|
|
0002927
|
19.940.208.288,00
|
12.136.300.000,00
|
|
000465
|
5.170.873.921,00
|
2.206.600.000,00
|
|
002928
|
2.729.406.537,00
|
2.118.336.000,00
|
|
777137
|
15.087.930.000,00
|
1.191.564.000,00
|
|
|
131.166.620.056,00
|
55.165.000.000,00
|
bahwa Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk membuktikan atau menyampaikan bukti-bukti yang menunjukkan adanya discount, misalnya kontrak jual beli dengan supplier;
bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti pendukung berupa PIB, Invoice, PO, B/L, dan lain-lain;
bahwa menurut Pemohon Banding, adanya discount tersebut dicantumkan dalam Purchase Order;bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas Invoice, Purchase Order, dan PIB diketahui hal- hal sebagai berikut:
a) bahwa nilai Pembelian berdasarkan Invoice, PO, dan PIB tidak ada perbedaan (seluruhnya sama), yaitu kuantitas handset yang dibeli dikalikan dengan Price/unit ($27.5),
b) bahwa dalam dokumen Invoice dan PO, tidak terdapat adanya discount;
bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Debet Note dengan nilai $ 5.843.750,00, namun Debet Note tersebut tidak didukung dengan kontrak dan dasar perhitungan yang jelas;
bahwa mengingat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya discount dan memperhatikan fakta bahwa nilai PIB telah sesuai dengan nilai Invoice, Terbanding berpendapat bahwa nilai Pembelian yang digunakan Terbanding sudah benar;
wa berdasarkan dokumen SUB, LPU, LHP dan KKP, Terbanding mengoreksi peredaran usaha sebesar Rp188.020.828.043 diperoleh dari :
– Gross Up PPN Impor Rp. 274.950.699.480,00
– Pembelian import Cfm SPT Rp86.929.871.437,00
– Pembelian impor Yang belum Dilaporkan Rp188.020.828.043,00;
bahwa atas pembelian impor yg tidak dilaporkan tersebut, sudah tidak terdapat lagi dalam pencatatan persediaan perusahaan sehingga Terbanding berkesimpulan sudah dijual Pemohon Banding;
bahwa dalam penjelasannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa pembelian impor netto yang diakui oleh Pemohon Banding tidak lagi sesuai SPT melainkan sebesar Rp.201.561.169.000 yang diperoleh dari total pembelian sesuai PIB dikurangi :
1. ) Diskon pembelian impor atas PO 058 sebesar USD 5,843,750 ekuivalen dengan Rp.55.165.000.000
bahwa dalam proses uji kebenaran materi, pemohon banding menunjukkan dokumen PO 058/P0- MKN/VI/2007; Invoice;Voucher Huawei; dan agreement;
-Pemohon banding menjelaskan bahwa dalam perjanjian non exclusive wireless terminal distributor frame agreement bagian 2.1 bagian 2 tentang payment and delivery time, pembayaran dilakukan mengacu kepada term and condition yang disebutkan di PO terkait. Dalam PO No. 058 di term and condition menyatakan voucher huawei sebagai salah satu pembayaran;
-Sesuai PO No.058/P0-MKN/VI/2007 yang sudah diterjemahkan angka 5 tentang pembayaran dijelaskan :
a. MKN akan membayar uang muka pengiriman secara kawat (TT, Tunai);
b. Pembayaran penuh (yaitu sisa pembayaran setiap batch) akan dibayar melalui Ti (tunai) dan/ atau bukti pemenuhan persyaratan transaksi (voucher) dikeluarkan oleh huawei (voucher huawei);
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Terbanding menanggapi :
1) Sebagaimana dilaporkan dalam BA UKM sebelumnya disebutkan bahwa dari PIB maupun invoice yang ditagihkan Huawei sebagai dasar pembayaran pembelian impor tersebut tidak terdapat diskon pembelian sehingga pemohon banding diwajibkan membayar sebesar invoice yang ditagihkan;
2) Dalam aturan bea cukai juga disebutkan: Berdasarkan pasal 2 KMK 690/KMK/1996 tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur bahwa:(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual;
– Selanjutnya dalam Kep Dirjen BC Nomor Kep81/BC/1999, dalam pasal 4 disebutkan :(1) Harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar adalah total pembayaran yang dilakukan atau akan dilakukan oleh pembeli kepada atau untuk kepentingan penjual atas barang yang dilapor(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat meliputi unsur diskon;
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, nilai yang tercantum dalam PIB dan invoice seharusnya Faktanya dalam dokumen PIB dan Invoice yang mencerminkan harga yangseharusnya dibayar tidak tercantum adanya diskon;
bahwa faktanya, dalam dokumen PIB dan invoice seharusnya dibayar tidak tercantum adanya diskon;
bahwa berdasarkan ketentuan dan fakta-fakta diatas, Terbanding berkesimpulan bahwa nilai pembelian yang seharusnya dipertimbangkan adalah nilai dalam PIB dan Invoice yang mencerminkan, dan hal tersebut telah sesuai dengan nilai pembelian menurut Terbanding;
Kesimpulan:
bahwa Nilai pembelian cfm Terbanding yang tidak memperhitungkan diskon telah sesuai dengan bukti-bukti (PIB dan Invoice) dan ketentuan yang berlaku;
2. Selisih kurs saat invoice dengan PIB dimana pemohon banding pada saat invoice menggunakan kurs tengah BI sedangkan di PIB dengan kurs sesuai keputusan menteri keuangan (KMK) sebesar Rp6.352.531.675.
– Berdasarkan dokumen kertas kerja yang ditunjukkan Pemohon Banding, Terbanding melakukan perhitungan ulang dengan memperhitungkan insurance and freight sebagai harga pokok pembelian diperoleh kerugian selisih kurs sebesar :
– Nilai pembelian dalam PIB Rp274.950.699.482
– Nilai yang seharusnya dicatat Pemohon Banding(invoice+insurance+freight) Rp272.865.620.711
Rugi kurs Rp2.085.078.768
3. Selisih kurs revaluasi hutang atas pembelian sebesar Rp11.800.718.350,-
bahwa menurut Pemohon Banding, selisih ini timbul terkait perbedaan kurs BI rate pada saat pencatatan invoice dengan saat pelaporan akhir tahun atas hutang pembelian impor;
bahwa menurut Terbanding, hal tersebut dimungkinkan terjadi terhadap cara pencatatan/pembukuan;bahwa namun Terbanding tidak sependapat apabila hal tersebut masuk dalam perhitungan harga pokok pembelian berapapun besarnya nilai kerugian selisih kurs tersebut;
bahwa berdasarkan hal tersebut, nilai pembelian berdasarkan penelitian bersama adalah:
– Pembelian cfm PIB Rp274.950.699.480
– Kerugian kurs Rp2.085.078.768
– Pembelian Rp272.865.620.711;
bahwa perlu Terbanding sampaikan bahwa pembelian yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 2007 adalah Rp86.929.871.437,00;
bahwa mengingat bahwa SPT Tahun 2007 PPh merupakan dokumen yang legal dan sah menurut UU perpajakan maka seharusnya pembelian yang dapat diakui adalah sebesar yang dilaporkan dalam SPT PPh 2007 tersebut;bahwa dari pemeriksaaan atas bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam persidangan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas rekapan Impor barang dan dokumen impor yang ditunjukkan Pemohon Banding diketahui bahwa nilai DPP impor seluruhnya adalah sebesar Rp274.950.699.480,00;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas PO, PIB, Debit Note, Confirmation of Inter-company balances, statement of acccunt payable (surat pernyataan hutang) terdapat cukup bukti bahwa atas pembelian barang impor, Pemohon Banding mendapatkan diskon sebesar Rp55.165.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
|
PIB
|
Nilai Cfm PIB
|
Discount
|
|
436
|
13.262.257.310,00
|
5.516.500.000,00
|
|
640782
|
25.851.650.000,00
|
11.033.000.000,00
|
|
640825
|
25.853.849.000,00
|
11.033.000.000,00
|
|
640837
|
18.097.695.000,00
|
7.723..100.000,00
|
|
777120
|
5.172.750.000,00
|
2.206.600.000,00
|
|
0002927
|
19.940.208.288,00
|
12.136.300.000,00
|
|
000465
|
5.170.873.921,00
|
2.206.600.000,00
|
|
002928
|
2.729.406.537,00
|
2.118.336.000,00
|
|
777137
|
15.087.930.000,00
|
1.191.564.000,00
|
|
|
131.166.620.056,00
|
55.165.000.000,00
|
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam persidangan berupa Rekapitulasi Selisih Kurs pembelian tahun 2007, Perhitungan kurs, dan keterangan dari Pemohon Banding dan Terbanding dipersidangan, dapat diketahui bahwa atas Selisih kurs sebesar Rp6.352.531.675,00 yang terjadi karena perbedaan kurs KMK dan kurs tengan BI dimana Pemohon Banding pada saat invoice menggunakan kurs tengah BI sedangkan di PIB menggunakan kurs sesuai keputusan menteri keuangan (KMK) Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti bahwa selisih kurs sebesar Rp6.352.531.675,00 tersebut yang diperkenankan untuk mengurangi pembelian adalah sebesar Rp2.085.078.768,00;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam persidangan berupa Rekapitulasi Selisih Kurs pembelian tahun 2007, Perhitungan kurs, dan keterangan dari Pemohon Banding dan Terbanding dipersidangan, dapat diketahui bahwa atas selisih kurs revaluasi hutang atas pembelian sebesar Rp11.800.718.350,00 Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti selisih kurs revaluasi hutang atas pembelian sebesar Rp11.800.718.350,00 tidak dapat dijadikan sebagai pengurang pembelian karena bukan merupakan unsur pengurang Harga Pokok Penjualan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa pembelian bersih menurut Majelis dihitung menjadi sebagai berikut :
– Pembelian sesuai PIB Rp274.950.699.480,00
– Diskon pembelian Rp55.165.000.000,00
– Selisih kurs Rp2.085.078.768,00
Pembelian bersih Rp. 217.700.620.712,00
Pembelian Menurut SPT Rp. 86.929.871.437,00
Selisih Rp 130.775.749.275,00;
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas penjualan Atas Gross up PPN Impor sebesar Rp188.020.828.043,00 yang tetap dipertahankan Majelis adalah sebesar Rp130.775.749.275.00, sedangkan sisanya sebesar Rp57.245.078.768,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding berupa Surat Uraian Banding dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LPK-2242/WPJ.04/BD.06/2010, Oktober 2010 dapat diketahui bahwa Koreksi Penjualan Atas Gross Profit Margin sebesar Rp 70.000.154.280,00 dengan penghitungan sebagai berikut :
Omzet PPh Komersial Cfm Pemohon Banding Rp157.448.642.082,00
HPP Komersial Cfm Pemohon Banding Rp98.830.275.411,00
Laba Kotor Cfm Pemohon Banding Rp58.618.366.671,00
Rasio Laba Kotor (%) = Rp188.020.828.043,00 x 37,23% Rp70.000.154.280,00;
bahwa berdasarkan bukti dan keterangan yang ada dalam berkas banding serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berpendapat untuk menghitung kembali gross profit margin dengan penghitungan sebagai berikut :
Omzet PPh Komersial Cfm Pemohon Banding Rp157.448.642.082,00
HPP Komersial Cfm Pemohon Banding Rp98.830.275.411,00
Laba Kotor Cfm Pemohon Banding Rp 58.618.366.671,00
Rasio Laba Kotor (%) = Rp130.775.749.275,00 x 37,23% Rp48.687.811.455,00
bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, Majelis berkesimpulan atas koreksi gross profit margin sebesar Rp 70.000.154.280,00, koreksi yang tetap dipertahankan sebesar Rp 48.687.811.455,00, dan koreksi yang tidak dapat dipertahankan Majelis adalah sebesar Rp 21.312.342.825,00;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding berupa Surat Uraian Banding dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LPK-2242/WPJ.04/BD.06/2010, Oktober 2010 dapat diketahui bahwa koreksi sebesar Rp 130.296.262,00 adalah atas biaya promosi;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas surat keberatan Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak keberatan atas koreksi biaya promosi tersebut;
bahwa oleh karena Pemohon Banding pada saat keberatan tidak mengajukan keberatan atas koreksi biaya promosi sebesar Rp 130.296.262,00 tersebut, maka Majelis berpendapat koreksi biaya promosi tersebut bukan termasuk materi sengketa banding;
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi biaya promosi sebesar Rp 130.296.262,00 tetap dipertahankan;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding berupa Surat Uraian Banding dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LPK-2242/WPJ.04/BD.06/2010, Oktober 2010 dapat diketahui bahwa koreksi negatif HPP sebesar Rp. 152.167.209.817,00 dengan rincian sebagai berikut :
HPP menurut Terbanding Rp 286.645.070.390,00
HPP menurut Pemohon Banding Rp 134.477.860.571,00
Koreksi (Rp 152.167.209.819,00)
bahwa perhitungan Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding adalah sebagai berikut :
Saldo awal persediaan Rp 6.714.411.567,00
Pembelian Rp 274.950.699.480,00
Saldo akhir persediaan (Rp 7.585.620.953,00)
Pemakaian barang Rp 274.079.490.094,00
Biaya upah langsung Rp 4.151.530.830,00
Biaya tak langsung Rp 8.414.049.466,00
Jumlah HPP Rp 286.645.070.390,00
bahwa berdasarkan Pemeriksaan Majelis atas data dan ketarangan yang ada dalam berkas banding, maka apabila perhitungan HPP menurut Pemohon Banding dengan memasukkan unsur pembelian menurut Majelis maka perhitungannya menjadi sebagai berikut :
Saldo awal persediaan Rp6.714.411.567,00
Pembelian Rp217.700.620.712,00
Jumlah Rp224.415.032.279,00
Saldo akhir persediaan Rp64.664.883.605.00
Jumlah HPP menurut Majelis Rp159.750.148.674,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding serta bukti yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa penghitungan Harga Pokok Penjualan menurut Majelis adalah sebagai berikut :
Saldo awal persediaan Rp6.714.411.567,00
Pembelian Rp217.700.620.712,00
Jumlah Rp224.415.032.279,00
Saldo akhir persediaan (Rp7.585.620.953,00)
Jumlah HPP menurut Majelis Rp232.000.653.232,00
bahwa berdasarkan penghitungan tersebut diatas Majelis berkesimpulan atas koreksi negatif HPP sebesar Rp 54.644.417.158,00, tidak dapat dipertahankan;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding berupa Surat Uraian Banding dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LPK-2242/WPJ.04/BD.06/2010, Oktober 2010 dapat diketahui bahwa koreksi beban di luar usaha yang masih dipertahankan Terbanding pada saat keberatan sebesar Rp 546.393.758,00;
bahwa atas koreksi Tersebut, Pemohon Banding dalam pengajuan banding menyatakan tidak setuju atas koreksi sebesar Rp. 345.281.314,00, sehingga selisih koreksi sebesar Rp 201.112.444,00 telah diterima Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa atas koreksi sebesar Rp. 345.281.314,00 tidak disengketakan lagi;
bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas beban di luar usaha sebesar Rp. 345.281.314,00 tetap dipertahankan;
bahwa bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding berupa Surat Uraian Banding dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LPK-2242/WPJ.04/BD.06/2010, Oktober 2010 dapat diketahui bahwa koreksi positif biaya distribution margin sebesar Rp. 4.979.666.341,00 dilakukan Terbanding karena tidak didukung dengan bukti yang memadai;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena biaya tersebut merupakan biaya distribusi headset ke seluruh Indonesia dan sangat berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;bahwa untuk membuktikan dalilnya, Majelis minta kepada Pemohon Banding untuk menunjukkan dokumen pendukungnya;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan dokumen pendukung berupa :
– Perjanjian Kerjasama Pengadaan Handset antara PT Bakrie Telecom, Tbk. dengan PT XXX Nomor : 39/EST-MKN/VII/2007 tanggal 2 Juli 2007;
– Berita acara perhitungan distribusi Atas Building Product Periode Tahun 2007 No. 0637/MKN-BTEL/BAST/XII/2007 tanggal 29 Januari 2008;
– Sub Ledger (detail) Periode 1 Januari 2007 s.d. Desember 2007 PT XXX;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam persidangan berupa Perjanjian Kerjasama Pengadaan Handset antara PT Bakrie Telecom, Tbk. dengan PT XXX Nomor : 39/EST-MKN/VII/2007 tanggal 2 Juli 2007 diketahui bahwa dalam angka (4) :
– huruf A.d) mendukung MKN dalam melakukan distribusi dan penjualan sesuai dengan target yang ditetapkan dalam program bundling;
– huruf B.c) wajib melakukan distribusi dan penjualan handset pada tempat yang telah ditentukan bersama;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam persidangan berupa Berita acara perhitungan distribusi Atas Building Product Periode Tahun 2007 No. 0637/MKN-BTEL/BAST/XII/2007 tanggal 29 Januari 2008 diketahui bahwa terdapat biaya distribusi atas handset, wimode dan wifone selama tahun 2007 sebesar Rp.4.979.666.341,00 yang dibebankan kepada Pemohon Banding;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam persidangan berupa Sub Ledger (detail) Periode 1 Januari 2007 s.d. Desember 2007 PT XXX diketahui bahwa Pemohon Banding mendebet Rp.4.979.666.341,00 dalam rangka selling expense;
bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa biaya distribution margin sebesar Rp.4.979.666.341,00 tersebut adalah dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya distribution margin sebesar Rp. 4.979.666.341,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding berupa Surat Uraian Banding dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LPK-2242/WPJ.04/BD.06/2010, Oktober 2010 dapat diketahui bahwa koreksi biaya iklan dan promosi sebesar Rp 14.408.900.682,00 dikoreksi Terbanding karena tidak didukung dengan bukti yang memadai;
bahwa untuk membuktikan dalilnya, Majelis minta kepada Pemohon Banding untuk menunjukkan dokumen pendukungnya;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan dokumen pendukung berupa :
– Perjanjian Kerjasama Pengadaan Dan Pemasaran Program Bundling Layanan Esia Dan Perangkat Telekomunikasi antara PT Bakrie Telecom, Tbk. dengan PT Multi Kontrol Nusantara Nomor : 1422/EST-PKS/MKN/VII/2006 tanggal 14 Juli 2006;
– Berita Acara Perhitungan Cost Sharing Atas Bundling Product Periode Tahun 2007 No. 0633/MKN-BTEL/BAST/XII/3007 tanggal 29 Januari 2008;
– Rincian Biaya Iklan dan Promosi dan dokumen pendukungnya;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam persidangan berupa Perjanjian Kerjasama Pengadaan Dan Pemasaran Program Bundling Layanan Esia Dan Perangkat
Telekomunikasi antara PT Bakrie Telecom, Tbk. dengan PT XXX Nomor : 1422/EST-PKS/MKN/VII/2006 tanggal 14 Juli 2006 diketahui bahwa padah halaman 2 perjanjian tersebut huruf b Hak dan Kewajiban MKN (Pemohon Banding) pada angka (7) dan (8) dinyatakan sebagai berikut :
– (7) Dalam rangka kegiatan promosi, pemasaran, dan penjualan produk bundling, MKN berkewajiban menanggung beban biaya terkait, setelah memperhitungkan biaya Ruim Card dan Voucher, dimana biaya tersebut merupakan biay yang menjadi tanggung jawab BTEL;
– (8) Penentuan alokasi dan atau promosi biaya sebagimana dimaksud dalam point-point diatas ditentukan lebih lanjut dalam suatu Berita Acara yang disepakati para pihak;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam persidangan berupa Berita Acara Perhitungan Cost Sharing Atas Bundling Product Periode Tahun 2007 No. 0633/MKN-BTEL/BAST/XII/2007 tanggal 29 Januari 2008 diketahui bahwa Berita Acara No. 0633/MKN-BTEL/BAST/XII/2007 tanggal 29 Januari 2008 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan sebagaimana dimaksud Perjanjian Kerjasama Pengadaan Dan Pemasaran Program Bundling Layanan Esia Dan Perangkat Telekomunikasi antara PT Bakrie Telecom, Tbk. dengan PT XXX Nomor : 1422/EST-PKS/MKN/VII/2006 tanggal 14 Juli 2006, dimana dalam Berita Acara tersebut dinyatakan bahwa total biaya pemasaran produk peralatan telekomunikasi dasar berupa handset, wimode dan wifone secara keseluruhan dan alokasi beban masing-masing pihak selama tahun 2007 sebesar Rp20.618.907.812,00, dan yang menjadi beban Pemohon Banding adalah sebesar 70% (Rp14.408.900.682,00);
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam persidangan berupa Rincian Biaya Iklan dan Promosi, dan dokumen pendukungnya diketahui hal-hal sebagai berikut :
– Total cost sebesar Rp. 20.618.907.812,00
– Porsi Pemohon Banding : 70% x Rp. 20.618.907.812,00 Rp. 14.433.235.468,00
– Adjusment (Rp. 24.334.786,00)
– Nett Rp. 14.408.900.682,00;
bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa biaya iklan dan promosi sebesar 14.408.900.682,00 tersebut adalah dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya iklan dan promosi sebesar Rp14.408.900.682,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti, fakta dan keterangan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan, serta pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas terdapat bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Peredaran usaha Rp276.053.236.338,00
HPP Rp159.750.148.674,00
Penghasilan bruto dari usaha Rp116.303.087.664,00
Penghasilan (beban) dari luar usaha Rp1.549.600.258,00
Jumlah penghasilan bruto Rp114.753.487.406,00
Pengurang penghasilan bruto Rp51.954.897.703,00
Laba (rugi) komersial Rp62.798.589.703,00
Penghasilan netto Rp62.798.589.703,00
Kompensasi Kerugian Rp0,00
Penghasilan netto Rp62.798.589.703,00
Penghasilan Kena Pajak Rp62.798.589.000,00
PPh terutang Rp18.822.076.700,00
Kredit pajak Rp10.275.273.485,0
|
PPh yang kurang dibayar
|
Rp
|
8.546.803.215,00
|
|
Sanksi administrasi : bunga Pasal 13 (2) KUP
|
Rp
|
3.418.721.286,00
|
|
PPh yang masih harus dibayar
|
Rp
|
11.965.524.501,00;
|
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan terhadap data, fakta dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MMENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2459/WPJ.04/2010 tanggal 27 Oktober 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00017/206/07/062/09 tanggal 13 Agustus 2009, atas nama : PT. XXX, sehingga jumlah dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
|
Penghasilan netto
|
Rp
|
62.798.589.703,00
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp
|
62.798.589.000,00
|
|
PPh terutang
|
Rp
|
18.822.076.700,00
|
|
Kredit pajak
|
Rp
|
10.275.273.485,00
|
|
PPh yang kurang dibayar
|
Rp
|
8.546.803.215,00
|
|
Sanksi administrasi : bunga Pasal 13 (2) KUP
|
Rp
|
3.418.721.286,00
|
|
PPh yang masih harus dibayar
|
Rp
|
11.965.524.501,00;
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 19 Nopember 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XIVA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put. 60311/PP/M.XIVA/15/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 24 Maret 2015 dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dengan susunan Majelis sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen. 10/PP/PM/III/2015 tanggal 23 Maret 2015 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H. sebagai Panitera Pengganti,
