Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60294/PP/M.XIIIB/99/2015
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60294/PP/M.XIIIB/99/2015
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2014
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-246/WPJ.02/BD.05/2014 tanggal 23 September 2014, tentang Penolakan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat;
Menurut Tergugat
:
bahwa ketentuan yang mengatur penjualan dan biaya itu harus di dominasi tidak bisa diterjemahkan bahwa itu semuanya boleh hanya dengan di dominasi penjualan, tapi berdasarkan over all harus penjualannya harus biayanya bahkan yang lain-lainya di luar penjualan dan biaya;
Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat menegaskan Permohonan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat baru pertaman kali diajukan yakni untuk tahun 2015 ini dan tahun-tahun sebelumnya belum pernah diajukan, semata-mata hanya berdasarkan ketentuan PER-10/PJ/2012 dimana Penggugat dizinkan untuk mengajukan permohonan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat;
Menurut Majelis
:
bahwa Penggugat adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang bertujuan memproduksi peralatan pancing antara lain: “PVC Lures”, “Hard Baits” dan “Metal Lures”, di Jalan Beringin Lot 206 & Lot 209, Batamindo Industrial Park, Mukakuning – Batam
bahwa Penggugat dengan Surat Nomor 003/RVB/04/2014 tanggal 15 Juli 2014 mengajukan permohonan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dan dengan Surat Nomor S-246/WPJ.02/BD.05/2014 tanggal 23 September 2014 permohonan tersebut tidak dapat disetujui dan permohonan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dapat diajukan kembali untuk Tahun Pajak 2016 dengan menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau paling lambat 30 September 2015;
bahwa Surat Nomor S-246/WPJ.02/BD.05/2014 tanggal 23 September 2014 merupakan surat jawaban atas permohonan Penggugat namun Tergugat memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat kembali untuk Tahun Pajak 2016 dengan menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau paling lambat 30 September 2015. Dan dengan Surat Nomor 005/RVB/10/2014 tanggal 1 Oktober 2014 Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor S-246/WPJ.02/BD.05/2014 tanggal 23 September 2014 ke Pengadilan Pajak;
bahwa Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara s.t.d.t.d. Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 menyatakan: “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakanhukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
Penjelasan:
Istilah “penetapan tertulis” terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata UsahaNegara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya;
Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-undang ini apabila sudah jelas:
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya;
maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu;
kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat di pusat dan daerah yang melakukan kegiatan yang bersifat eksekutif. Tindakan hukum Tata Usaha Negara adalah perbuatan hukum Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersumber pada suatu ketentuan hukum Tata Usaha Negara yang dapat menimbulkanhak atau kewajiban pada orang lain;
Bersifat konkret, artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan, umpamanya keputusan mengenai rumah si A, Izin usaha bagi si B, pemberhentian si A sebagai pegawai negeri;
Bersifat individual artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan. Umpamanya, keputusan tentang perbuatan atau pelebaran jalan dengan lampiran yang menyebutkan nama-nama orang yang terkena keputusan tersebut;
Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final karenanya belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan;
Umpamanya, keputusan pengangkatan seorang pegawai negeri memerlukan persetujuan dariBadan Administrasi Kepegawaian Negara;
bahwa Surat Tergugat Nomor S-246/WPJ.02/BD.05/2014 tanggal 23 September 2014 tentang Penolakan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa lnggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah suatu keputusan perpajakan yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat;
Bersifat kongkret, karena merupakan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa lnggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat;
Bersifat individual, karena hanya ditujukan kepada Penggugat;
Bersifat final artinya sudah definitive dan menimbulkan akibat hukum yaitu tidak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa lnggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, karena tidak diperlukan lagi persetujuan instansi atasan atau instansi lain;
bahwa menurut Tergugat, Surat Nomor S-246/WPJ.02/BD.05/2014 tanggal 23 September 2014 tentang Penolakan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa lnggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, adalah keputusan yang pertama sehingga bukan merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan pe Rpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pe Rpajakan dan oleh karenanya gugatan Penggugat Nomor 005/RVB/10/2014 tanggal 1 Oktober 2014 tidak memenuhi ketentuan sebagai surat gugatan
bahwa Pasal 1 angka 4 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Keputusan adalah suatu penetapan tertulis dibidang pe Rpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan pe Rpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”
bahwa Pasal 40 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:
(1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
(2) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
(3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabilajangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.
(5) Pe Rpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dala ayat (4) adalah 14 (empat belas)hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.
(6) Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) SuratGugatan.
bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pe Rpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa:
a. Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan pe Rpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalampenerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pe Rpajakan,hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
bahwa Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara PelaksanaanHak dan Pemenuhan Kewajiban Pe Rpajakan menyatakan bahwa:
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan pe Rpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain:
a. Surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
b. Surat Keputusan Pembetulan;
c. Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
d. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
e. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
f. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
g. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; dan
h. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Penggugat Nomor 005/RVB/10/2014 tanggal 01 Oktober 2014 tentang Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau Nomor S-246/WPJ.02/BD.05/2014 tanggal 23September 2014 tentang Penolakan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa lnggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dapat diketahui bahwa:
dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan ke Pengadilan Pajak;
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat;
terhadap 1 (satu) Keputusan;
sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4, 40 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-11/PJ/2010 Tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, dan Pembatalan Ijin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa lnggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat menyatakan bahwa:
Pasal 2
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, d, e, f, g, dan h yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan.
(2) Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh Wajib Pajak denganmengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan format sesuai dengan Lampiran I yang tidak te Rpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lambat 3 (tiga) bulan:
a. sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai; atau
b. sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru untuk Bagian Tahun Pajak atau TahunPajak pertama.
Pasal 3Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilampiri dengan:
a. fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya atau dokumen lain yang serupa bagiWajib Pajak Bentuk Usaha Tetap;
b. fotokopi Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing dari Badan Koordinasi PenanamanModal bagi Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing;
c. fotokopi surat keterangan/penunjukan kantor perwakilan Indonesia dari kantor pusat bagiWajib Pajak Bentuk Usaha Tetap;
d. surat keterangan dari bursa efek luar negeri yang menyatakan bahwa emisi saham Wajib Pajak pemohon didaftarkan di bursa efek tersebut bagi Wajib Pajak yangmendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
e. fotokopi Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas penerbitan reksadana oleh Kontrak Investasi Kolektif yang bersangkutan bagi Wajib Pajak Kontrak Investasi Kolektif;
f. fotokopi prospektus penawaran atas reksadana yang diterbitkan dalam satuan mata uangDollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak Kontrak Investasi Kolektif;
g. surat keterangan/pernyataan dari perusahaan induk (parent company) di luar negeri dan laporan keuangan konsolidasi (consolidated financial statement) perusahaan induk (parent company) di luar negeri bagi Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri;
h. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang terakhir, kecuali bagi Wajib Pajak baru terdaftar yang belum wajib menyampaikanSurat Pemberitahuan Tahunan;
i. Surat Pernyataan (bermeterai Rp6000,00) bahwa transaksi penjualan dan biaya yang dilakukan perusahaan didominasi oleh satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan pembukuan menggunakan bahasa Inggris serta seluruh aktiva, pasiva, modal, pendapatan, dan biaya seluruhnya dicatat dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan format sesuai dengan Lampiran II yang tidak te Rpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
j. fotokopi Bukti Penyetoran Modal Awal dalam Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama; dan
k. Surat Pernyataan (bermeterai Rp6000,00) dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa matauang fungsional yang digunakan Wajib Pajak sesuai Standar AkuntansiKeuangan yang berlaku di Indonesia adalah satuan mata uang Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dengan menggunakan format sesuai dengan Lampiran VI yang tidak te Rpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Penggugat Nomor 003/RVB/04/2014 tanggal 15 Juli 2014 tentang Permohonan ijin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa lnggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat PT Rapala VMC Batam NPWP: 03.169.728.7 – 215.000 dapat diketahui beberapa hal antara lain sebagai berikut:
1. Secara substansi format Surat Permohonan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat yang diajukan oleh Penggugat sesuai dengan Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak a quo, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak a quo;2. Dilampiri Surat Keterangan/Pernyataan dari perusahaan induk [Willtech (PRC) LimitedHong Kong], namun tidak dilengkapi dengan dengan laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk di luar negeri, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf g Peraturan Direktur Jenderal Pajak a quo;3. Dilampiri Surat Pernyataan sebagaimana format Lampiran II Direktur Jenderal Pajak a quo dengan ringkasan transaksi perusahaan tahun 2013 dan 2014 sebagai berikut:
|
Keterangan
|
Transaksi Perusahaan
|
Total
|
||||||
|
Dalam USD
|
|
Dalam mata uang asing
|
Dalam Rupiah
|
|||||
|
Jumlah
|
Equivalen Rupiah
|
%
|
Jumlah
|
%
|
Jumlah
|
%
|
||
|
(1)
|
(2)
|
(3)=(2):(8)
|
(4)
|
(5).(4). (8)
|
(6)
|
(7)=-(6):(8)
|
(8)
|
|
|
Total Penjualan
|
USD 3.308.890
|
Rp 34.641.794.969
|
100,00%
|
Rp
|
– 0,00%
|
Rp –
|
0,00%
|
Rp 34.641.794.969
|
|
Total Biaya
|
USD 3.694.815
|
Rp 38.553.016.485
|
41,67%
|
Rp
|
– 0,00%
|
53.972.604.178
|
58,33%
|
Rp 92.525.620.663
|
|
Keterangan
|
Transaksi Perusahaan
|
Total
|
||||||
|
Dalam USD
|
|
Dalam mata
uang asing
|
Dalam Rupiah
|
|||||
|
Jumlah
|
Equivalen Rupiah
|
%
|
Jumlah
|
%
|
Jumlah
|
%
|
||
|
(1)
|
(2)
|
(3)=(2):(8)
|
(4)
|
(5)=(4):(8)
|
(6)
|
(7)=(6):(8)
|
(8)
|
|
|
Total Penjuala n
|
USD 3.492.206
|
Rp 41.193,473.776
|
100,00%
|
Rp
|
– 0,00%
|
Rp –
|
0,00%
|
Rp41.193.473.776
|
|
Total Biaya
|
USD 1.276,512
|
Rp 15.028.630.909
|
21,56%
|
Rp 4.090.238.209
|
5,87%
|
50.600.550.731
|
72,58%
|
Rp69.719.419.849
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau Nomor S-246/WPJ.02/BD.05/2014 tanggal 23 September 2014, tentang Penolakan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, atas nama: PT XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak, dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
dihadiri oleh Para Hakim Anggota,
Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat.
