Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60277/PP/M.IIIB/15/2015

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60277/PP/M.IIIB/15/2015

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp42.113.337.783,00, yang terdiri dari:

1.
Koreksi Peredaran Usaha
Rp
Rp 67.337.783,00
2.
Koreksi Harga Pokok Penjualan
Rp
Rp42.046.000.000,00
Technical Know How
Rp
29.984.000.000,00
Salary Expatriate
Rp
6.651.000.000,00
Rental Equipment
Rp
5.059.000.000,00
Commission Fee
Rp
352.000.000,00
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menyatakan, pada saat pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp67.337.783,00 karena Terbanding belum menerima ekualisasi antara Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan dan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009;bahwa karena atas dokumen Perjanjian Komisi dengan FDK Corporation, Perjanjian Technical Know How dengan FDK Energy dan Perjanjian Leasing Equipment dengan FDK Energy tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 jo. Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 194/PMK.03/2007 jo. Pasal 21 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2008 maka menurut Terbanding tidak terdapat dasar hukum atas kewajiban Pemohon Banding membayar imbalan royalty atau feekepada FDK Corporation atau FDK Energy Jepang sehingga koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan atas technical know how dan rental equipment dan commission fee dipertahankan;

Menurut Pemohon
:
bahwa jumlah sebesar Rp67.337.783,00 adalah merupakan selisih kurs pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding, dimana untuk pencatatan di buku penjualan Pemohon Banding menggunakan kurs tengah dari Bank Indonesia pada tanggal terjadinya transaksi, sementara di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding catat dengan menggunakan kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan pada tanggal terjadinya transaksi. Sehingga seharusnya tidak dilakukan koreksi, karena sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa jumlah pengeluaran sebesar Rp352.000.000,00 adalah merupakan pembayaran komisi atas penjualan ke Annycss. Menurut Pemohon Banding, di dalam usaha pembayaran untuk komisi penjualan adalah sesuatu yang wajar yang termasuk dalam biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, dan sesuai dengan Pasal 6 dari Undang-undang Pajak Penghasilan yang termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dalam persidangan, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp67.337.783,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data dan/atau dokumen perhitungan selisih kurs atas koreksi peredaran usaha dan dokumen pendukung lainnya maka pendapat Pemohon Banding bahwa jumlah sebesar Rp67.337.783,00 adalah merupakan selisih kurs pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan;

bahwa dengan demikian menurut Terbanding, keberatan Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp67.337.783,00 ditolak dan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp67.337.783,00 dari Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan, jumlah sebesar Rp67.337.783,00 adalah merupakan selisih kurs pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding, dimana untuk pencatatan di buku penjualan Pemohon Banding menggunakan kurs tengah dari Bank Indonesia pada tanggal terjadinya transaksi, sementara di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding catat dengan menggunakan kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan pada tanggal terjadinya transaksi. Sehingga seharusnya tidak dilakukan koreksi, karena sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah terkait dengan masalah pembuktian. Dalam persidangan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:
– Tanda terima peminjaman dokumen Pemohon Banding saat pemeriksaan dan keberatan;
– Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal 14 Februari 2011;
– Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: Pem-387/WPJ.07/KP.0305/2011 tanggal 10 Juni 2011;
– Rincian Hasil Pemeriksaan Nomor: S-031/WPJ.07/KP.0305/2011 tanggal 07 Februari 2011;
– Surat Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 28 Januari 2011 tentang Permohonan Rincian atas Hasil Pemeriksaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun 2008;
– License and Technical Agreement tanggal 01 Oktober 2004;
– Business Collaboration Agreement tanggal 01 Februari 2004;

bahwa berdasarkan bukti dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding di dalam persidangan tersebut,Majelis dapat meyakini bahwa atas jumlah koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp67.337.783,00 tersebut nyata merupakan jumlah selisih kurs pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding yang terjadi akibat adanya perbedaan penggunaan kurs transaksi dengan valuta asing atas transaksi penjualan yang menggunakan kurs tengah dari Bank Indonesia pada tanggal terjadinya transaksi, sementara di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dicatat dengan menggunakan kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan pada tanggal terjadinya transaksi;

bahwa biaya selisih kurs adalah biaya yang menurut ketentuan Pasal 6 Ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan, “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi kerugian dari selisih kurs mata uang asing”;

bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugaspemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan palingsedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)”;

bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa di dalam Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa fakta dan argumentasi yang diberikan oleh Pemohon Banding dapat meyakinkan Majelis sehingga Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp67.337.783,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan berupa technical know how, salary expatriate, rental equipment dan commission fee sejumlah Rp42.046.000.000,00 dengan alasan bahwa atas dokumen Perjanjian Komisi dengan FDK Corporation, Perjanjian Technical Know How dengan FDK Energy dan Perjanjian Leasing Equipment dengan FDK Energy tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 jo. Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 194/PMK.03/2007 jo. Pasal 21 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2008 maka menurut Terbanding tidak terdapat dasar hukum atas kewajiban Pemohon Banding membayar imbalan royalty atau feekepada FDK Corporation atau FDK Energy Jepang;

bahwa menurut Terbanding, tidak terdapat bukti kepemilikan atas harta tidak berwujud sehingga keberadaan harta tidak berwujud tidak memenuhi persyaratan dalam menilai kewajaran imbalan Royalti atau fee sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-43/PJ/2010 tanggal 6 September 2010 jo. Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor: S-153/PJ.4/2010 tanggal 31 Maret 2010;

bahwa sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-43/PJ/2010 tanggal 06 September 2010 jo. Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor: S-153/PJ.4/2010 tanggal 31 Maret 2010 dan OECD TP Guidelines bahwa penelitian terhadap transaksi intragroups services meliputi keberadaan harta tidak berwujud, ditunjukkan dengan adanya:
– bukti kepemilikan atas harta tidak berwujud;
– nilai dari harta tidak berwujud;
-keberadaaan penyerahan hak untuk menggunakan harta tidak berwujud, bila harta tidak berwujud tersebut memberikan manfaat bagi Wajib Pajak;
– kewajaran nilai imbalan royalti;

bahwa Terbanding tidak melakukan penentuan nilai wajar dari imbalan royalty atau fee yang diberikan Pemohon Banding kepada perusahaan induknya karena syarat bukti kepemilikan atas harta tidak berwujud, nilai dari harta tidak berwujud dan keberadaaan penyerahan hak untuk menggunakan harta tidak berwujud, bila harta tidak berwujud tersebut memberikan manfaat bagi Pemohon Banding tidak terpenuhi. Selain itu Pemohon Banding tidak melampirkan Transfer Pricing Documentation;

bahwa karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen general ledger, invoice, bukti pembayaran, rekening koran terkait dengan koreksi Salary Expatriate di Pemohon Banding sebesar Rp6.651.000.000,00 maka tidak dapat diyakini bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi dan tidak dapat diketahui manfaat apa yang diperoleh oleh Pemohon Banding atas pembayaran salary kepada expatriate tersebut. Selain itu pembayaran gaji tersebut setiap bulannya ditransfer kepada induk perusahaan FDK CoRpsehingga tidak dapat diyakini bahwa atas pembayaran gaji tersebut tidak terdapat adanya hubungan istimewa dan benar- benar terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa pembayaran atas technical know how,commission fee, rental/leasing equipment dan salary expatriate oleh Pemohon Banding kepada induk perusahaannya tersebut tidak memenuhi unsur kewajaran dan kelaziman sehingga koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp42.046.000.000,00 dipertahankan;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan, koreksi Technical Know How sebesar Rp29.984.000.000,00 adalah merupakan hasil dari perhitungan 5% dari penjualan Batery Alkaline dan 2% dari penjualan Battery Lithium kepada FDK Energy yang memiliki “know how” mengenai pembuatanbattery tersebut di atas. Sehingga tidak perlu dilakukan koreksi atas pengeluaran tersebut, karena hal tersebut di atas adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara international, dan juga pada waktu pemeriksaan Pemohon Banding juga sudah menyampaikan copy dari pendaftaran paten atas know how tersebut di Jepang, sedangkan Salary Expatriate dari Pemohon Banding sebesar Rp6.651.000.000,00 adalah benar-benar pengeluaran untuk pembayaran gaji dari beberapa karyawan asing (expatriate) yang bekerja di Pemohon Banding, dimana atas gaji tersebut telah Pemohon Banding lakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, serta telah Pemohon Banding setorkan ke Kas Negara dan Pemohon Banding laporkan ke Kantor Pajak, bahwa dalam pengeluaran gaji expatriate tersebut di atas tidak terdapat adanya hubungan istimewa, walaupun dalam pembayaran gaji tersebut setiap bulannya Pemohon Banding transfer melalui FDK CoRp untuk diteruskan kepada keluarganya masing-masing yang berada di Jepang.
Selanjutnya, Rental Equipment sebesar Rp5.059.000.000,00 adalah merupakan pembayaran sewa atas mesin-mesin yang Pemohon Banding pergunakan untuk memproduksi Batery Lithium, dan biaya tersebut sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk Commission Feesebesar Rp352.000.000,00 adalah merupakan pembayaran komisi atas penjualan ke Annycss.Menurut Pemohon Banding, di dalam usaha pembayaran untuk komisi penjualan adalah sesuatu yang wajar yang termasuk dalam biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, dan sesuai dengan Pasal 6 dari Undang-undang Pajak Penghasilan yang termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi atas semua biaya-biaya yang terkait dengan penggunaan Intangible Proferty (IP) yang digunakan oleh Pemohon Banding milik FDK Corporation, dan FDK Energy, yang menurut Terbanding tidak ada bukti atau dokumen yang menunjukkan bahwa IP tersebut adalah milik FDK Corporation, dan FDK Energy, sehingga Terbanding mengkoreksi dari sisi Eksistensi kepemilikan IP;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti atas kepemilikan IP dari FDK Corporation, dan FDK Energy, sesuai dengan bukti dokumen berupa License and Technical Agreement tanggal 01 Oktober 2004, dan Business Collaboration Agreement tanggal 01 Februari 2004;

bahwa biaya-biaya a quo yang dikoreksi adalah biaya yang menurut ketentuan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan, “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan”;

bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugaspemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan palingsedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)”;

bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa di dalam Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa fakta dan argumentasi yang diberikan oleh Pemohon Banding dapat meyakinkan Majelis sehingga Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp42.046.000.000,00 (yang terdiri atas technical know howsebesar Rp29.984.000.000,00, salary expatriate sebesar Rp6.651.000.000,00, rental equipmentsebesar Rp5.059.000.000,00 dan commission fee sebesar Rp352.000.000,00) tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding serta hasil penilaian pembuktian serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan dan keyakinan Hakim, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding
Rp
44.086.427.972,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:
– Peredaran Usaha
Rp
67.337.783,00
– Harga Pokok Penjualan
Rp
42.046.000.000,00
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Rp
42.113.337.783,00
Penghasilan Neto menurut Majelis
Rp
1.973.090.189,00

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2491/WPJ.07/2011 tanggal 06 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00043/206/08/055/10 tanggal 28 Juli 2010, atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp1.973.090.189,00
Kompensasi kerugian Rp1.472.288.927,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 500.801.262,00
Pajak Penghasilan Terutang:10% x Rp50.000.000,00 = Rp 5.000.000,0015% x Rp50.000.000,00 = Rp 7.500.000,0030% x Rp400.801.000,00 = Rp120.240.300,00
Jumlah Pajak Penghasilan terutang Rp 132.740.300,00
Kredit Pajak Rp 505.260.472,00
Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Dibayar (Rp 372.520.172,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2013 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai, S.E., Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200