Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60259/PP/MXB/15/2015

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60259/PP/MXB/15/2015

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2007 atas sebesar Rp38.646.985.793,00, yang terdiri dari,
Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar ……………………………. Rp37.707.152.982,00,
Koreksi Penyesuaian Fiskal sebesar ……………………………………………. Rp939.832.811,00,
Terdiri atas,

b.1. Koreksi Catu Beras ……………………………………… Rp
450.000.000,00,
b.2. Koreksi Hutang Usaha …………………………………. Rp
54.567.308,00,
b.3. Koreksi Biaya Legal ……………………………………. Rp
435.265.503,00,
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi yang menjadi sengketa adalah terkait berapa nilai pembelian TBS oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding saat pemeriksaan, nilai pembelian TBS berdasarkan data Berita Acara Pembelian TBS yang berasal dari tiga pihak yaitu Petani Plasma, petani KKPA dan petani dari luar adalah sebesar Rp375.909.390.841,00 sedangkan menurut Pemohon Banding di surat keberatan, menghitung nilai pembelian TBS adalah berdasarkan data Tanda Terima Gudang, Purchase Order, dan Surat Keluar Barang adalah sebesar Rp413.616.543.823,00;Menurut Pemohon
:
bahwa perlu diketahui bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Haryanto Sahari & Rekan dan menyajikan secara wajar atas posisi keuangan Perusahaan dan telah disusun dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;

Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp37.707.152.982,00, berdasarkan adanya perbedaan dalam melakukan penghitungan, dimana Terbanding menggunakan data Berita Acara Pembelian TBS yang berasal dari 3 (tiga) pihak yaitu Petani Plasma, Petani KKPA, dan Petani dari luar sedangkan Pemohon Banding menggunakan tanda terima gudang, dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding belum menunjukkan tanda terima gudang, purchase order, dan surat keluar;

bahwa atas penjelasan Terbanding tersebut diatas, Pemohon Banding menyatakan bahwa data telah disampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan, dalam hal ini data terkait dengan Rekapitulasi Berita Acara Pembelian TBS Tahun 2007, yaitu tanda terima gudang, purchase order, dan surat keluar, adapun dokumen Berita Acara tersebut hanya sebagian kecil dari data yang dapat dijadikan pembuktian, dimana pada saat pemeriksa melakukan kunjungan ke lokasi usaha, dari berita acara yang direkap oleh Pemeriksa belum lengkap seluruhnya untuk Tahun 2007 dan itu dijadikan dasar untuk menyatakan nilai pembelian TBS Pemohon Banding, Jadi sebenarnya masih ada data yang belum diperiksa oleh Terbanding terkait pembelian TBS ini;bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Harga Pokok sebagai berikut:
Pembelian TBS menurut Pemohon Banding ………………. Rp413.616.543.825,00
Pembelian TBS menurut Terbanding ………………………… Rp375.909.390.843,00
Koreksi …………………………………………………………………. Rp 37.707.152.982,00

bahwa penjelasan Pemohon Banding terkait pembelian TBS Tahun 2007 sebesar Rp413.616.543.825,00, yaitui bahwa perinciannya terlampir setiap bulannya pada Buku Besar, Pembelian tersebut disajikan dalam laporan keuangan dimana termasuk dalam komponen Pos Harga Pokok Penjualan, Adapun untuk Laporan Keuangan Tahun 2007 telah diaudit oleh kantor akuntan publik Harianto Sahari dan rekan dengan pendapat penyajian secara wajar atas posisi keuangan perusahaan dan telah disusun dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;

bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak konsisten dalam melakukan pemeriksaan dimana pembelian TBS merupakan input di pabrik untuk diolah tetapi output dari pabrik berupa CPO dan kernel tidak dilakukan koreksi sama sekali, Padahal antara input pabrik dan output pabrik pasti berhubungan (Antara input yang diolah dengan output yang dihasilkan ada keterkaitan), Dalam industri pabrik kelapa sawit dikenal adanya rendemen TBS, sehingga dengan input yang dikoreksi tetapi outputnya tidak dikoreksi, Pemohon Banding menganggap tidak ada equal treatment yang dilakukan Terbanding dalam koreksi tersebut;

bahwa dalam persidangan Majelis menanyakan terkait pernyataan Pemohon Banding ”bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan pemeriksaan, dimana input olahan pabrik berupa TBS dikoreksi tetapi output hasil olahan pabrik tidak dikoreksi”, apakah memang keduanya harus dikoreksi ?;

bahwa atas pertanyaan Majelis Pemohon Banding menjelaskan, bahwa pada saat pemeriksaan seharusnya Terbanding lebih komprehensif, dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi atas pembelian TBS padahal pembelian TBS tersebut untuk diolah dan hasilnya akan menjadi output berupa CPO yang akan dijual, dengan demikian mengapa Terbanding tidak melakukan koreksi di sisi penjualan juga, Artinya sisi penjualan Terbanding telah mengakui semua hasil produk pabrik tetapi pada input pabrik sebelum diolah tidak diakui / dikoreksi, Secara matematis dengan sejumlah tonase yang diolah akan menghasilkan output sekian persen ( diakui Pemeriksa / tidak dikoreksi ) namun atas inputnya dikoreksi;

bahwa atas penjelasan Pemohon Banding menurut Majelis, penghitungan matematis tidak mutlak, yang mutlak adalah realisasi dari outputnya, adapun rendemen hanya merupakan patokan, yang penting realisasinya dan mengenai Laporan produksi adalah data real yang tidak dapat diubah sekalipun nilai TBS- nya berkurang, kecuali data yang diberikan adalah hasil perhitungan rendemen input maka akan berpengaruh terhadap hitungan outputnya;

bahwa atas penjelasan Majelis tersebut diatas, Pemohon Banding menambahkan, bahwa berdasarkan data laporan produksi real yang telah disampaikan, dapat diketahui terdapat TBS yang masuk, output yang keluar berapa dan ada rendemen real per tanggal bukan rendemen perkiraan, Data-data tersebut adalah real yang terjadi dalam produksi;

bahwa oleh karena koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp37.707.152.982,00, perlu dilakukan Uji Kebenaran Materi ( Uji Bukti ), maka Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti, Adapun hasil Uji Bukti sebagai berikut :

bahwa bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding, yaitu,
1. Laporan Keuangan (Audited) Tahun 2007,
2. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007,
3. Trial Balance & Ledger Januari s/d Des 2007,
4. Sub Ledger & Rekap Pembelian TBS Tahun 2007,
5. Home Statement per 31 desember Tahun 2007,
6. Laporan Produksi Tahun 2007
7. Rekap Pembayaran kepada supplier TBS Tahun 2007;

bahwa dalam Uji Bukti, Terbanding mengemukakan pendapatnya sebagai berikut,

bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan pengujian pembelianTBS dengan menggunakan data berita acara pembelian TBS yang berasal dari tiga pihak yaitu petani plasma,petani KKPA dan petani dari luar, Data berita acara tersebut di dapat Terbanding pada saat pemeriksaan kelokasi,

bahwa Terbanding melakukan penelitian berdasarkan Berita Acara Pembelian TBS karena data / dokumen Berita Acara Pembelian TBS merupakan dokumen pembelian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu pihak penjual (Petani, KKPA dan lain-lain) dan pihak pembeli (Pemohon Banding), dengan demikian data tersebut lebih valid dibanding data intern lainnya;

bahwa berdasarkan data tersebut,Terbanding melakukan perbandingan besarnya jumlah pembelian TBS yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan pembelian TBS berdasarkan rekapitulasi berita acara tersebut, Berdasarkan perbandingan data tersebut, ternyata Pemohon Banding terlalu besar membebankan pembelian TBS yang telah dilakukan, dengan perincian sbb,

Bulan
Pembelian TBS
Cfm Ledger
Cfm BeritaAcara
Selisih
(Rp)
(Rp)
(Rp)
Januari
22.481.611.815,00
20312.051.322,00
2.169.560.493,00
Pebruari
46.741.145.182,00
19.853.078.592,00
26.888.066.590,00
Maret
(13.807.811.735,00)
17.883.425.413,00
(31.691.237.148),00
April
21.419.699.264,00
21.829.327.645,00
(409.628.381,00)
Mei
28.056.305.159,00
24.019.424.958,00
4.036.880.201,00
Juni
31.886.754.622,00
30.645.739.460,00
1.241.015.162,00
Juli
34.703.872.294,00
30.809.826.163,00
3.894.046.131,00
Agustus
36.653.875.600,00
33.479.491.735,00
3.174383.865,00
September
40.840.774.032,00
40.743.557527,00
97.216.505,00
Oktober
42.927393.690,00
33342349.300,00
9.185.044.390,00
November
53.231.929.643,00
52.758.974.235,00
472.955.408,00
Desember
68.480.994.260,00
49.832.144.492,00
18.648.849.768,00
Jumlah
413.616.543.826,00
375.909.390.842,00
37.707.152.984,00

bahwa adanya perbedaan tersebut, dalam proses pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan sebab-sebab / faktor-faktor terjadinya perbedaan tersebut.

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa telah membukukan pembelian TBS berdasarkan Tanda Terima Gudang, Purchase Order dan Surat Keluar Barang, dimana hal tersebut tercermin dalam General Ledger-nya;

bahwa dalam kasus ini yang menjadi sengketa adalah adanya perbedaan jumlah pembelian TBS sesuai general Ledger (cfm. Pemohon Banding) dan sesuai Berita Acara Pembelian TBS (cfm Pemeriksa/Terbanding);

bahwa adapun data / dokumen yang ditunjukkan PemohonBanding dalam proses Uji bukti, tidak dapat menyanggah koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa/Terbanding tersebut;

bahwa dalam Uji Bukti, Pemohon Banding mengemukakan pendapatnya sebagai berikut,

bahwa Pembelian TBS Tahun 2007 sesuai Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP Haryanto Sahari & Rekan adalah sebesar Rp 413.616.543.825,00 (dalam laporan Audit catatan 20 / Lampiran 5121) dan rincian berdasarkan Ledger maupun sub-Ledger sebagai berikut,

Bulan
Pembelian
(kg)
Pembelian
(Rp)
Januari
22.815.251,00
22.481.611.815,00
Februari
50.676.609,00
46.741.145.182,00
Maret
(13.628.100,00)
(13.807.811.735,00)
April
19.439.780,00
21.419.699.264,00
Mei
21.838.480,00
28.056.305.159,00
Juni
22.447.740,00
31.886.754.622,00
Juli
25.714.110,00
34.703.872.294,00
Agustus
25.368.820,00
36.653.875.600,00
September
28.819.560,00
40.840.774.032,00
Oktober
28.977.030,00
42.927.393.690,00
November
34.328.760,00
53.231.929.643,00
Desember
36.251.940,00
68.480.994.260,00
303.049.980,00
413.616.543.825,00

Jumlah Pembelian tersebut disajikan dalam LaporanKeuangan Pemohon Banding dan termasuk dalam komponen / pos Harga Pokok Penjualan. Adapun untuk Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun2007telah diaudit oleh Kantor Akuntan PublikHaryanto Sahari & Rekan dan menyajikan secara wajar atas posisi keuangan Perusahaan dan telah disusun dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum diIndonesia, Selain itu juga disampaikan dalam Laporan Audit bahwa Pendapat Auditor menyatakan Laporan Keuangan PT XXX tanggal 31 Desember 2007 disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, artinya bahwa pernyataan ini memberikan garansi penyajian semua komponen keuangan dalam Laporan Keuangan PT. XXX per 31 Desember 2007 sudah divalidasi termasuk pos pembelian TBS yang merupakan bagian dari Harga Pokok
Penjualan

bahwa Pemohon Banding membukukan pembelian TBS berdasarkan Tanda Terima Gudang, Purchase Order, dan Surat Keluar Barang. Adapun rincian dapat dilihat pada Ledger yang telah kami sampaikan ke Terbanding pada saat Pemeriksaan maupun Keberatan;

bahwa dalam melakukan pemeriksaan, Terbanding hanya berdasarkan pada data Berita Acara pembelian TBS yang diperoleh saat kunjungan ke lokasi PT. XXX tanpa melakukan cross-check data pembelian yang bisa dilihat pada,
1. Data Tanda Terima Gudang (TTG) dan Surat Keluar Barang (SKB) yang merupakan dokumen otentik adanya anus barang TBS yang diterima dari Suplier dan dikirimkan ke Pabrik untuk kemudian diolah menjadi CPO (rekap terlampir),
2. Data produksi Pabrik (dokumen terlampir) dapat diketahui bahwa TBS yang diolah adalah :

Pabrik
TBS Olah
(Rp)
CPO Dihasilkan
(Rp)
Rendemen
SLS-1
272,392,190,00
61.397.490,00
22,54 %
SLS-2
182,644,040,00
43.597.570,00
23,87 %
Jumlah
455,036,230,00
104.995.060,00
23,07 %

Catatan : Terkait hal ini telah diakui oleh Terbanding dalam LHP & KKP (indeks B.2)
3. Dari total TBS diolah sebanyak 455.036.230 kg yang telah diakui oleh Terbanding saat pemeriksaan, merupakan TBS total dimana dari jumlah tersebut sebanyak 303.049.980 kg merupakan TBS yang dibeli sedangkan sisanya sebanyak 151.986.250 kg adalah TBS hasil kebun sendiri (kebun inti);
4. Berdasarkan pengujian arus kas / pembayaran kepada supplier TBS (rekap terlampir) juga bisa diketahui bahwa Januari-Desember 2007 terdapat pembayaran pembelian TBS senilai pembelian TBS menurut Terbanding yang hanya Rp375.909.390.842,00), Belum lagi terdapat accrual senilai Rp10.271.609.176,00 yang pembayarannya dilakukan di Tahun berikutnya (2008);

bahwa dengan demikian berdasarkan pengujian arus barang dan arus uang bisa dipastikan bahwa biaya Harga Pokok Penjualan – pembelian TBS sebesar Rp413.616.543.825,00 yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun 2007 valid dan dengan demikian Pemohon banding mohon kepada Majelis agar koreksi Terbanding bisa dibatalkan karena tidak memiliki dasar yang bisa dipertanggungjawabkan;

bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti tersebut diatas, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan pengujian pembelian TBS yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, dengan jumlah pembelian berdasarkan rekapitulasi data berita acara pembelian TBS;

bahwa Pemohon Banding membukukan pembelian TBS dalam ledger berdasarkan Tanda Terima Gudang, Purchase Order, dan Surat Keluar Barang;

bahwa dalam melakukan pemeriksaan, Terbanding menghitung jumlah pembelian berdasarkan pada data Berita Acara pembelian, namun tidak melakukan cross check dengan dokumen lainnya seperti tanda terima gudang, dan Surat Keluar Barang yang merupakan dokumen adanya arus barang yang diterima dari Suplier, Purchase Order, dan dokumen pembayaran lainnya, sehingga Terbanding tidak melakukan pengujian arus barang dan arus uang dalam menentukan jumlah pembelian TBS;

bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2007 telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik Haryanto Sahari & Rekan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada dan keyakinan Mejelis, menurut Majelis besarnya jumlah pembelian TBS yang dilaporkan Pemohon Banding sudah benar;

bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp37.707.152.982,00 tidak dapat dipertahankan;

Menurut Terbanding
:
bahwa yang menjadi sengketa adalah pembebanan biaya Catu Beras sebesar Rp450.000.000,00 yang menurut Terbanding saat pemeriksaan adalah merupakan Natura / kenikmatan sehingga tidak dapat dibebankan sebagal biaya;

Menurut Pemohon
:
bahwa atas penjelasan Pemohon Banding tersebut diatas, maka Pemohon Banding berharap atas koreksi ‘pemberian catu beras’ dapat dibatalkan;

Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, ketentuan yang mengatur tentang pemberian natura dan kenikmatan di daerah terpencil yang dapat dibebankan sebagai biaya yaitu Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 213/PJ./2001 dan secara khusus penetapan Wajib Pajak sebagai daerah terpencil seperti tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/WPJ.20/2005;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding dalam surat banding yang menyatakan ”karena lokasi di daerah terpencil sehingga menurut pemberian Catu Beras seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya”, Terbanding menjelaskan bahwa surat keputusan penetapan Wajib Pajak sebagai daerah terpencil yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/WPJ.20/2005 tanggal 12 Mei 2005, tidak menyebutkan pemberian Catu Beras sebagai natura yang dapat dikurangkan sebagai biaya;

bahwa menurut Pemohon Banding, esensi dari pemberian catu beras merupakan pemberian makanan kepada karyawan di tempat kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan, Atas pemberian makanan dan minuman bagi seluruh pegawai di tempat kerja boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa atas pertanyaan Majelis terkait pembebanan Catu Beras, Pemohon Banding menjelaskan bahwa grup perusahaan Pemohon Banding mempunyai kebijakan memberikan makanan kepada seluruh karyawan, untuk yang di Jakarta memang diberikan di kantor / kantin dalam bentuk makanan siap santap, tetapi untuk karyawan yang berada di kebun (karena luas area kebun/jarak tidak memungkinkan mengumpulkan dalam satu tempat yang sama dalam waktu yang sama ) diberikan dalam bentuk beras, Dalam hal ini pembagian beras termasuk anggota keluarga karyawan;

bahwa oleh karena koreksi atas Catu Beras sebesar Rp450.000.000,00, perlu dilakukan Uji Kebenaran Materi ( Uji Bukti ), maka Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti, adapun hasil Uji Bukti sebagai berikut :

bahwa bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding, yaitu,
1. Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put 43650/PP/M.111/15/2013,
2. Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak nomor Put.45443/PP/M.I1115/2013,
3. Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak nomor Put.479671PP/M.I/15/2013,
4. Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak nomor Put.54587/PP/M.IA11512014;

bahwa dalam uji bukti Terbanding mengemukaan pendapatnya sebagai berikut,

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 83/PMK.03/2009, Pemberian catu beras tersebut tidak sama dengan pemberian makanan / minuman ditempat kerja dan tidak pula termasuk bentuk natura yang diberikan di daerah terpencil;

bahwa Pengeluaran yang dapat dibiayakan secara fiskal terkait status Pemohon Banding sebagai Pengusaha di daerah terpencil, hanyalah pengeluaran untuk
Tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;
Pelayanan kesehatan;
Pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;
Peribadatan;
Pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya:
Olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

bahwa Pemberian catu beras tersebut juga tidak dapat dipersamakan dengan pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makan dan minum yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, mengingat lazimnya catu beras tersebut juga diberikan kepada anggota keluarga sesuai dengan status masing-masing pegawai, TK, K/O, K/1, K/2, yang tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan pekerjaan;

bahwa Pemberian natura tersebut bukan merupakan objek pajak bagai pegawai yang menerimanya;

bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding mengemukaan pendapatnya sebagai berikut,

bahwa esensi pemberian beras adalah dalam rangka pemberian makanan kepada karyawan ditempat bekerja sehingga sesuai ketentuan Pasal 9 pasal 1 huruf e Undang-Undang PajakPenghasilan bahwa penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan boleh dibiayakan (dikurangkan dari penghasilan bruto);

bahwa dengan demikian atas pemberian catu beras kepada karyawan di tempat atau lokasi bekerja menurut Pemohon Banding boleh dibiayakan;

bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti tersebut diatas, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut,

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang- undang Pajak Penghasilan), antara lain diatur,
Pasal 4 ayat (3) huruf d dan penjelasannya, diatur bahwa yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak antara lain adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah;
Pasal 9 ayat (1) huruf e, diatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 466/KMK.04/2000 Tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, antara lain diatur,
Pasal 1 huruf a,“Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan,a. Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai adalah makanan dan minuman yang disediakan oleh pemberi kerjabagi seluruh pegawai secara bersama-sama termasuk dewan direksi dan dewan komisaris di tempat kerja”;
dalam Pasal 2,(1) Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawaisebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja atau perusahaan.
(2) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimanadimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun2000, adalah sarana dan fasilitas di lokasi bekerja untuk :
a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya;
b. pelayanan kesehatan;
c pendidikan bagi pegawai dan keluarganya;
d. pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya;
e. olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, boating dan pacuan kuda,
sepanjang fasilitas dan sarana tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri ;
dalam Pasal 4,“Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuanganini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak”;

bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan yang lokasinya berada di daerah tertentu (daerah terpencil) sebagaimana telah ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta IV Nomor: KEP-70/ WPJ.20/2005 tanggal 12 Mei 2005 tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil;

bahwa dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/WPJ.20/2005 tentang Penetapan sebagai Daerah Terpencil disebutkan sebagai berikut ,
“Terhadap investasi tersebut di atas, diberikan perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah terpencil berdasarkan Pasal 4 ayat (4) huruf d, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, sebagai berikut :
tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya,
pelayanan kesehatan,
pendidikan bagi karyawan dan keluarganya,
pengangkutan/transportasi bagi pegawai,
olahraga bagi pegawai dan keluarganya, tidak termasuk golf, boating dan pacuan kuda”;

bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding serta pendapat Terbanding dan Pemohon Banding diatas, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut,

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur,”bahwa untuk menentukan besar nya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor466/KMK.04/2000 a quo, pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja pemberi kerja atau perusahaan;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 466/KMK.04/2000 a quo , yang dimaksud dengan penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai adalah makanan dan minuman yang disediakan oleh pemberi kerja bagi seluruh pegawai secara bersama-sama termasuk dewan direksi dan dewan komisaris di tempat kerja”:

bahwa pemberian catu beras yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak sama dengan pemberian makanan/minuman di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 466/KMK.04/2000 a quo, karena tidak hanya diberikan kepada pegawai tapi juga kepada anggota keluarganya;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43650/PP/M.III/15/2013, Nomor Put.45443/PP/M.II/15/2013, dan Nomor Put.47967/PP/M.I/15/2013 serta nomor Put 54587/PP/M.IA/15/2014 tidak dapat dijadikan pertimbangan Majelis, karena yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah pemberian catu beras yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak hanya kepada pegawai tetapi termasuk juga kepada anggota keluarga pegawai;

bahwa menurut Majelis, pemberian catu beras oleh Pemohon Banding adalah penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, yang bukan merupakan Objek Pajak bagi pegawai yang menerimanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan;

bahwa biaya pemberian catu beras oleh Pemohon Banding, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan, dengan demikian koreksi Terbanding atas biaya catu beras sebesar Rp450.000.000,00 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya catu beras oleh Terbanding sebesar Rp.450.000.000,00, tetap dipertahankan;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding saat pemeriksaan tetap mempertahankan koreksi yang telah dilakukan, dikarenakan pemberian tunjangan tersebut merupakan pemberian tunjangan yang tidak diperuntukkan untuk kepentingan dari perusahaan merupakan untuk kepentingan pribadi dari karyawan, bentuk tunjangan tersebut adalah
pemberian uang tunjangan/sumbangan pernikahan, selain itu terdapat pemberian sumbangan-sumbangan kepada pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan atas biaya tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto;

Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi Pemeriksa, dikarenakan biaya-biaya di atas merupakan bentuk tunjangan;

Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, pemberian tunjangan di koreksi karena tidak diperuntukkan untuk kepentingan Perusahaan namun diperuntukan untuk kepentingan pribadi karyawan, bentuk tunjangan tersebut adalah pemberian uang tunjangan / sumbangan pernikahan, selain itu terdapat pemberian sumbangan- sumbangan kepada pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan atas biaya tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa Terbanding menambahkan, apabila terdapat bukti ada biaya tersebut namun biaya tersebut tidak dapat dibebankan karena tidak berhubungan dengan 3M;

bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, biaya tersebut dapat dibiayakan;

bahwa oleh karena koreksi atas Hutang Usaha sebesar Rp54.567.308,00, perlu dilakukan Uji Kebenaran Materi ( Uji Bukti ), maka Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti, adapun hasil Uji Bukti sebagai berikut :

bahwa bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding, yaitu,
1. Bukti Pengeluaran Kas (BPK) PemberianSumbangan / Tunjangan Pernikahan kepadaKaryawan bagian roduksi, Teknik, dan Pabrik, yaitu,
– BPK Nomor 1235 tanggal 28-02-2007,
– BPK Nomor 2329 tanggal 28-04-2007,
– BPK Nomor 2333 tanggal 28-04-2007,
– BPK Nomor 4027 tanggal 26-07-2007,
– BPK Nomor 4994 tanggal 07-09-2007,
– BPK Nomor 5438 tanggal 01-10-2007,
– BPK Nomor 2866 tanggal 26-05-2007,
– BPK Nomor 3958 tanggal 23-07-2007,
– BPK Nomor 4620 tanggal 28-08-2007,
– BPK Nomor 6921 tanggal 26-12-2007,
– BPK Nomor 6743 tanggal 13-12-2007;

bahwa dalam uji bukti, Terbanding mengemukakan pendapatnya sebagai berikutbahwa biaya tersebut merupakan pemberian tunjangan pernikahan kepada karyawan, Dengan demikian biaya tersebut diperuntukkanuntuk kepentingan pribadi karyawan, bukan untuk kepentingan perusahaan;
Dalam Pasal 9 ayat 1 huruf i Undang-Undang PPh dinyatakan sbb,”Untuk menentukan besarnyaPenghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleti dikurangkanbiaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjaditanggungannya”;

bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, atas biaya tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa dalam Uji Bukti, Pemohon Banding mengemukakan pendapatnya sebagai berikut,bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi Terbanding, dikarenakan biaya-biaya di atas merupakan pemberian tunjangan pernikahan kepada karyawan;

bahwa sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan:”Biaya yang dimaksud adalah tunjangan, yang merupakan: biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biayapengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan”;

bahwa atas tunjangan pernikahan tersebut telah dipotong PPh Pasal 21 terhadap karyawan yang menerimanya, dengan demikian menurut Pemohon Banding atas pemberian tunjangan pernikahan kepada karyawan tersebut boleh dibiayakan.

bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding, pendapat Terbanding danPemohon Banding diatas Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
-Biaya yang dikoreksi oleh Terbanding, merupakan pemberian Pemohon Banding kepada karyawan sebagai tunjangan pernikahan;
-Dalam Pasal bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2000, dinyatakan,“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap,ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:a. biaya untuk mendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya yang berkenaan dengan pekerjaan ataujasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentukuang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi,dan pajak kecuali pajak penghasilan”;

bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis berkeyakinan bahwa biaya tersebut tidak termasuk biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2000, sehingga biaya tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding berupa Koreksi Hutang Usaha sebesar Rp54.567.308,00, tetap dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding saat pemeriksaan tetap mempertahankan koreksi yang telah dilakukan, dikarenakan pemberian tunjangan tersebut merupakan pemberian tunjangan yang tidak diperuntukkan untuk kepentingan dari perusahaan merupakan untuk kepentingan pribadi dari karyawan, bentuk tunjangan tersebut adalah
pemberian uang tunjangan/sumbangan pernikahan, selain itu terdapat pemberian sumbangan-sumbangan kepada pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan atas biaya tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto;

Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi Pemeriksa, dikarenakan biaya-biaya di atas merupakan bentuk tunjangan;

Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, pemberian tunjangan di koreksi karena tidak diperuntukkan untuk kepentingan Perusahaan namun diperuntukan untuk kepentingan pribadi karyawan, bentuk tunjangan tersebut adalah pemberian uang tunjangan / sumbangan pernikahan, selain itu terdapat pemberian sumbangan- sumbangan kepada pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan atas biaya tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa Terbanding menambahkan, apabila terdapat bukti ada biaya tersebut namun biaya tersebut tidak dapat dibebankan karena tidak berhubungan dengan 3M;

bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, biaya tersebut dapat dibiayakan;

bahwa oleh karena koreksi atas Hutang Usaha sebesar Rp54.567.308,00, perlu dilakukan Uji Kebenaran Materi ( Uji Bukti ), maka Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti, adapun hasil Uji Bukti sebagai berikut :

bahwa bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding, yaitu,
1. Bukti Pengeluaran Kas (BPK) PemberianSumbangan / Tunjangan Pernikahan kepadaKaryawan bagian roduksi, Teknik, dan Pabrik, yaitu,
– BPK Nomor 1235 tanggal 28-02-2007,
– BPK Nomor 2329 tanggal 28-04-2007,
– BPK Nomor 2333 tanggal 28-04-2007,
– BPK Nomor 4027 tanggal 26-07-2007,
– BPK Nomor 4994 tanggal 07-09-2007,
– BPK Nomor 5438 tanggal 01-10-2007,
– BPK Nomor 2866 tanggal 26-05-2007,
– BPK Nomor 3958 tanggal 23-07-2007,
– BPK Nomor 4620 tanggal 28-08-2007,
– BPK Nomor 6921 tanggal 26-12-2007,
– BPK Nomor 6743 tanggal 13-12-2007;

bahwa dalam uji bukti, Terbanding mengemukakan pendapatnya sebagai berikutbahwa biaya tersebut merupakan pemberian tunjangan pernikahan kepada karyawan, Dengan demikian biaya tersebut diperuntukkanuntuk kepentingan pribadi karyawan, bukan untuk kepentingan perusahaan;
Dalam Pasal 9 ayat 1 huruf i Undang-Undang PPh dinyatakan sbb,”Untuk menentukan besarnyaPenghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleti dikurangkanbiaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjaditanggungannya”;

bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, atas biaya tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa dalam Uji Bukti, Pemohon Banding mengemukakan pendapatnya sebagai berikut,bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi Terbanding, dikarenakan biaya-biaya di atas merupakan pemberian tunjangan pernikahan kepada karyawan;

bahwa sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan:”Biaya yang dimaksud adalah tunjangan, yang merupakan: biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biayapengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan”;

bahwa atas tunjangan pernikahan tersebut telah dipotong PPh Pasal 21 terhadap karyawan yang menerimanya, dengan demikian menurut Pemohon Banding atas pemberian tunjangan pernikahan kepada karyawan tersebut boleh dibiayakan.

bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding, pendapat Terbanding danPemohon Banding diatas Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
-Biaya yang dikoreksi oleh Terbanding, merupakan pemberian Pemohon Banding kepada karyawan sebagai tunjangan pernikahan;
-Dalam Pasal bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2000, dinyatakan,“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap,ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:a. biaya untuk mendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya yang berkenaan dengan pekerjaan ataujasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentukuang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi,dan pajak kecuali pajak penghasilan”;

bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis berkeyakinan bahwa biaya tersebut tidak termasuk biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2000, sehingga biaya tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding berupa Koreksi Hutang Usaha sebesar Rp54.567.308,00, tetap dipertahankan;

Menurut Terbanding
:
bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding telah menyampaikan permintaan data berupa bukti pendukung Biaya Legal sebesar Rp435.265.503,00, melalui Surat Nomor: S-699/WPJ.19/BD.05/2013 tanggal 30 Januari 2013 dan S- 2242/WPJ.19/BD.05/2013 tanggal 26 April 2013;
Menurut Pemohon
:
bahwa sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tabun 1983 Tentang Pajak Penghasilan,”Biaya yang dimaksud adalah biaya administrasi pembuatan sertifikat KKPA, yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biava administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan”;

Menurut Majelis

bahwa menurut Terbanding, dari awal Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya tersebut terkait dengan sertifikat maupun biaya-biaya yang ada dalam KKPA, namun Tebanding tetap melakukan koreksi, karena data pendukung atas biaya tersebut tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan, merupakan biaya yang boleh dibiayakan karena termasuk dalam 3M dimana didalamnya terdapat biaya administrasi. Pembuatan sertifikat KKPA (biaya administratif ) sehingga dapat dibebankan sebagai biaya;

bahwa atas pertanyaan Majelis terkait biaya tersebut, Pemohon Banding menjelaskan, bahwa KKPA seperti plasma, Ketika Pemohon Banding membuka lahan kebun dengan luasan areal tertentu ada peraturan dari Kementrian Perhutanan dan BPN diwajibkan menyediakan 20% lahan yang intinya untuk penduduk sekitar dalam bentuk plasma atau KKPA, Pada perjalanannya lahan yang 20% itu Pemohon Banding yang membangun tetapi nanti di akhir selesai sudah menjadi kebun yang dinilai oleh BPN dan Pemda setempat bahwa ini sudah layak untuk diserahkan kepada petani (menjadi hak milik petani, tetapi pada proses sebelumnya sampai dengan sertifikat itu siap untuk diserahkan kepada petani adalah menjadi tanggung jawab Pemohon Banding sebagai perusahaan induk);

bahwa oleh karena koreksi atas Biaya Legal sebesar Rp435.265.503,00 perlu dilakukan Uji Kebenaran Materi ( Uji Bukti ), maka Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti, adapun hasil Uji Bukti sebagai berikut :
bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding, yaitu,
1. Bukti Pengeluaran Kas (Voucher Payment) Pembayaran biaya Legal (pembuatan sertifikat KKPA dan Perijinan), yaitu,
– VH No. 000243 tgl 05/09/2007,
– VH No. 001024 tgl 02/05/2007,
– VH No. 001142 tgl 22/05/2007;

bahwa dalam Uji Bukti Terbanding mengemukakan pendapatnya sebagai berikut,

bahwa dalam Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan dalam LPP telah diuraikan bahwa Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi yang telah dilakukan,dikarenakan biaya legal tersebut merupakan biaya yang seharusnya merupakan beban dari petani yang tergabung dalam KKPA, dikarenakan tanah yang dibuatkan sertifikat adalah tanah milik petani, bukan milik Wajib Pajak;

bahwa Selaras dengan pendapat Pemeriksa tersebut diatas, dalam penjelasan Pemohon Banding atas KKPA, Pemohon Banding antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut :
– “Peran dan Tanggung Jawab Perusahaan Inti,Inti tidak memiliki tanggung jawab apapun terhadap Plasma KKPA selain dari kewajiban / tanggungjawab yang secara tegas diatur Surat Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Intl dengan Plasma KKPPA.”
– “Peran dan tanggung Jawab Plasma KKPA,Semua dana yang telah / akan dikeluarkan Inti berkaitan dengan kebun Plasma KKPA wajib dibayar kembali oleh Plasma KKPA serta akan menjadi hutang Plasma KKPA dengan jaminan Kebun Plasma KKPA.”

bahwa dari data dan fakta yang ada tersebut dapat diketahui bahwa seharusnya biaya pengurusan sertifikat KKPA tersebut bukan menjadi beban Pemohon Banding karena pada akhirnya akan dibayar kembali oleh Plasma KKPA setelah mendapat pengalihan kebun dari Inti;

bahwaselain hal tersebut, dalam argumennyaPemohon Banding juga tidak memberikan data / dokumensecara detail dan lengkap atas transaksi biaya legal tersebut sehingga tidak dapat diketahui kronologisnya serta tidak bisa ditrasir ke bukti pendukungnya;

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding mengemukakan pendapatnya sebagai berikut,

bahwa biaya-biaya tersebut merupakan pengeluaran terkait pembuatan sertifikat KKPAyang menurut Pemohon Banding merupakan biaya administrasi;

bahwa sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 7 Tabun 1983 Tentang Pajak Penghasilan:”Biaya yang dimaksud adalah biaya administrasi pembuatan sertifikat KKPA, yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biava administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan”;

bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding atas pengeluaran biaya untuk pengurusan sertifikat KKPA yang merupakan biaya administrasi tersebut boleh dibiayakan;

bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa, pendapat Terbanding dan Pemohon Banding dalam uji bukti tersebut diatas, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut,
-Biaya legal yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp435.265.503,00 tersebut adalah merupakan biaya sertifikat tanah milik petani yang tergabung dalam KKPA yang dibangun oleh Pemohon Banding;
-Biaya legal tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding karena yang membangun kebun tersebut adalah Pemohon Banding, selanjutnya kebun tersebut untuk diserahkan kepada petani (menjadi hak milik petani,) setelah dinilai setempat bahwa kebun tersebut sudah layak untuk diserahkan kepada petani oleh BPN dan Pemda setempat;
-Pada proses sebelumnya sampai dengan sertifikat itu siap untuk diserahkan kepada petani adalah menjadi tanggung jawab Pemohon Banding sebagai perusahaan induk;
-Semua dana yang telah/akan dikeluarkan oleh Pemohon Banding selaku perusahaan Inti berkaitan dengan kebun plasma KKPA wajib dibayar kembali oleh petani plasma KKPA, serta akan menjadi hutang petani plasma KKPA dengan jaminan Kebun Plasma KKPA;
– Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, dinyatakan,“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap,ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:b. biaya untuk mendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya yang berkenaan dengan pekerjaan ataujasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentukuang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi,dan pajak kecuali pajak penghasilan”;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dan keyakinan Majelis, menurut Majelis biaya sertifikat kebun plasma KKPA tersebut seharusnya menjadi kewajiban petani yang harus dibayar kembali oleh petani plasma dalam rangka kredit KKPA, sehingga biaya tersebut tidak seharusnya menjadi beban Pemohon Banding dan oleh karenanya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas biaya legal sebesar Rp435.265.503,00,tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan pendapat Majelis atas total koreksi Terbanding pada huruf A dan B sebesar Rp38.646.985.793,00, Majelis berkesimpulan sebagai berikut:

No
Uraian Koreksi
Koreksi Terbanding (Rp)
Tidak dapat dipertahankan (Rp)
Koreksi yang tetap dipertahankan (Rp)
A.
B.
Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan
Koreksi Penyesuaian Fiska
b.1. Koreksi Catu Beras
b.2. Koreksi Hutang Usaha
b.3. Koreksi Biaya Legal
37.707.152.982,00
450.000.000,00
54.567.308,00
435.265.503,00
37.707.152.982,00
0,00
0,00
0,00
0,00
450.000.000,00
54.567.308,00
435.265.503,00
Jumlah
38.646.985.793,00
37.707.152.982,00
939.832.811,00
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat terdapat cukup buktidan alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1277/WPJ.19/2013 tanggal 25 September 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00004/206/07/092/12 tanggal 2 Oktober 2012 Tahun Pajak 2007 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1356/WPJ.19/2013 tanggal 7 Oktober 2013, atas nama: PT Sari Lembah Subur, NPWP 01.387.784.0-092.000, sehingga Penghasilan Neto dihitung kembali menjadi sebagai berikut :Penghasilan Netto Menurut Terbanding …………………………………………………….. Rp 221.363.260.782,00-
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan …………………………………………………….. Rp 37.707.152.982,00-
Penghasilan Netto Menurut Majelis ……………………………………………………….. Rp183.656.107.800,00

MENGINGAT
Undang-Undan Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perUndang-Undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1277/WPJ.19/2013 tanggal 25 September 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00004/206/07/092/12 tanggal 2 Oktober 2012 Tahun Pajak 2007 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1356/WPJ.19/2013 tanggal 7 Oktober 2013, atas nama: XXX, sehingga perhitungan jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto
Rp
183.656.107.800,00
Kompensasi Kerugian
Rp
0,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp
183.656.107.800,00
Pajak Penghasilan Terutang
Rp
55.109.332.100,00
Kredit Pajak
Rp
54.782.835.200,00
Pajak yang kurang (lebih) dibayar
Rp
326.496.900,00
Sanksi Administrasi :
– Bunga Pasal 13 (2) KUP
Rp
156.718.512,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
Rp
483.215.412,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00485/PP/PM/IV/2014 tanggal 5 Mei 2014, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP- 001/PP/2015 tanggal 14 Januari 2015, dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen-004.S/PP/PM/I/2015 tanggal 14 Januari 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 MAret 2015 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding, dan tidak dihadiri Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200