Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60247/PP/M.IB/99/2015

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60247/PP/M.IB/99/2015

JENIS PAJAK
Gugatan

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-4636/WPJ.07/2014 tanggal 17 Juli 2014, tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar;

Menurut Terbanding
:
bahwa penyelesaian pembatalan STP yang tidak benar secara jabatan atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00006/104/08/053/13 tanggal 22 November 2013 Tahun Pajak 2008 dilakukan setelah terbitnya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) atas ketetapan pajak PPh Badan Tahun Pajak 2003 dan Tahun Pajak 2004 sebagaimana prinsip yang dianut dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP dan Pasal 6 ayat (1), ayat (5), dan ayat (6) PP No.74 Tahun 2011;

Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat tersebut di atas, Penggugat mohon kiranya Majelis yang terhormat dapat menyetujui bantahan Penggugat untuk menyetujui Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar melalui surat No. ZZINA8000/WIDL2/245 tertanggal 16 Desember 2013. Alasan permohonan Penggugat karena Tergugat tidak memperhitungkan kompensasi kerugian tahun tahun sebelumnya dalam menentukan penghasilan PPh Pasal 26 tahun 2008 tersebut;

Menurut Majelis
:
bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Nomor: S-4636/WPJ.07/2014 tanggal 17 Juli 2013 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, yang berisi pengembalian permohonan yang diajukan oleh Penggugat atas STP PPh Pasal 26 Ayat (4) tahun 2008 Nomor: 00006/104/08/053/13 tanggal 22 November 2013 sebesar Rp46.092.034,00;

bahwa alasan pengembalian permohonan Penggugat tersebut oleh Tergugat dikarenakan permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak;

bahwa Penggugat menyatakan tidak pernah mengajukan keberatan untuk tahun pajak 2008, sehingga seharusnya Tergugat memproses permohonan Penggugat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam, Pasal 8 (5) Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dan Pasal 77 (1) UU serta Pasal 86 UU Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Majelis terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan hal-hall sebagai berikut:

bahwa untuk tahun pajak 2003 dan 2004 Tergugat telah menerbitkan SKPKB PPh Badan, dan Penggugat mengajukan keberatan yang ditolak oleh Tergugat, selanjutnya Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, dan telah terdapat putusan Pengadilan Pajak, dengan rincian perhitungan Penghasilan Kena Pajak sebagai berikut:

Tahun Pajak
Penghasilan Kena Pajak (Rp)
Cfm SPT
Cfm SKP
Cfm Put. Banding
Tahun Pajak 2003
1.993.227.130
1.693.503.172
815.883.987
Tahun Pajak 2004
2.437.819.595
1.190.554.063
2.245.479.634
bahwa atas putusan Pengadilan Pajak untuk tahun 2003 Tergugat telah mengajukan Peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dengan Surat No. S-8104/ PJ.07/2011 tanggal 9 Desember 2011, dan untuk sengketa tahun pajak 2004 dengan Surat Nomor: S-4284/ PJ.07/2012 tanggal 5 Juni 2012, yang sampai dengan persidangan ini dicukupkan pada Hari Rabu tanggal 4 Februari 2015 Mahkamah Agung belum menerbitkan putusannya;bahwa untuk tahun pajak 2008, Penggugat telah melaporkan SPT PPh Badan dengan perhitungan Penghasilan Kena Pajak sebesar NIHIL, dengan perhitungan sebagai berikut:- Penghasilan neto Tahun 2008 : Rp304.841.497,00- Kompensasi kerugian (dari tahun 2004) : Rp304.841.497,00 Penghasilan Kena Pajak tahun 2008 : Rp NIHIL

bahwa Tergugat tidak mengakui adanya kerugian tahun 2004 meskipun telah ada putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put–36692/PP/M.I/15/2012 yang diucapkan tanggal 15 Februari 2012 karena Tergugat telah mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan belum ada putusan yang mengikat, sehingga menurut Tergugat Penghasilan Kena Pajak tahun 2008 adalah sebesar Rp304.841.497,00 (laba);

bahwa selanjutnya Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00006/104/08/053/13 tanggal 22 November 2013 sebesar Rp46.092.034,00 yang selanjutnya Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP a quo, yang oleh Tergugat dikembalikan dengan surat Nomor: S-4636/WPJ.07/2014 tanggal 17 Juli 2013 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, yang menjadi obyek gugatan saat ini;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat materi sengketa ini meliputi:1) Penetapan Penghasilan Kena Pajak tahun 2008 sebagai dasar penerbitan STP2) Alasan Tergugat mengembalikan permohonan yang diajukan oleh Penggugat bahwa pembahasan masing-masing materi adalah sebagai berikut:

1) Penetapan Penghasilan Kena Pajak tahun 2008 sebagai dasar penerbitan STP

bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put–36692/PP/M.I/15/2012 yang diucapkan tanggal 15 Februari 2012 dalam amar putusannya dinyatakan:
“Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-316/WPJ.07/2010 tanggal 9 Maret 2010 mengenai keberatan atas surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00014/206/04/081/09 tanggal 26 Juni2009 Tahun pajak 2004 atas nama BUT Witteveen+Bos NPWP: 01.000.454.7 – 081.000 alamat Park View Plaza 6 th floor, Jln Taman Kemang No.27 Kemang Jakarta Selatan 12730, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2004 yang masih (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto : ( Rp2.245.479.634,00 )
Kompensasi Kerugian : Rp 0,00
Pengahsilan Kena Pajak : ( Rp2.245.479.634,00 )

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), antara lain dinyatakan:
Pasal 77 Ayat (1) “Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap”;.
Pasal 86“Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain”;
Memory penjelasan:“Pada dasarnya putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan kecuali putusan dimaksud menyebabkan kelebihan pembayaran Pajak. Misalnya, putusan Pengadilan Pajak menyebabkan Pajak Penghasilan menjadi lebih dibayar. Dalam hal ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak masih harus menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang diperlukan pembayar Pajak untuk dapat memperoleh kelebihan dimaksud”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 76 Ayat (1) dan Pasal 86 UU Pengadilan Pajak aquo, Majelis berpendapat bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang harus dilaksanakan oleh Tergugat

bahwa Majelis berpendapat pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung merupakan upaya hukum luar biasa, sehingga tidak dapat menunda pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak yang telah mempunyai kekuatan huklum tetap;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat tindakan Tergugat untuk menunda pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak dengan cara belum mengakui dan memperhitungkan kompensasi kerugian tahun pajak 2004, adalah tidak tepat dan bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal Pasal 76 Ayat (1) dan Pasal 86 UU Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berkesimpulan STP PPh Pasal 26 Ayat (4) tahun 2008 Nomor 00006/104/08/053/13 tanggal 22 November 2013 sebesar Rp46.092.034,00 yang diterbitkan berdasarkan perhitungan Penghasilan Kena Pajak tahun 2008 tanpa memperhitungkan kompensasi kerugian tahun 2004 yang telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak,harus dibatalkan;

2) Alasan Tergugat mengembalian permohonan yang diajukan oleh Penggugat

bahwa alasan Tergugat mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan STTP yang tidak benar, pada pokoknya adalah sebagai berikut:
a. Tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disebut Permenkeu Nomor 8 tahun 2013);
b. Permohonan Penggugat akan diproses secara jabatan setelah terbitnya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) terkait SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2003 dan Tahun Pajak 2004;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Permenkeu Nomor 8 tahun 2013, dinyatakan:
(1) Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:
a. tidak diajukan keberatan;
b. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;
c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
d. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;
e. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;
f. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;
g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau
h. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan serta penjelasan para pihak (termasuk Tergugat), diketahui bahwa untuk tahun pajak 2008, Penggugat tidak pernah mengajukan keberatan atas SKPKB tahun 2008;

bahwa Tergugat menggunakan dasar hukum Pasal 18 ayat (2) Permenkeu Nomor 8 tahun 2013 dengan alasan PPh Pasal 26 Ayat (4) tahun 2008 terkait dengan SKPKB PPh Badan tahun 2003 dan 2004 yang pernah diajukan keberatan bahkan diajukan banding oleh Penggugat dan telah diterbitkan putusan bandingnya oleh Pengadilan Pajak, namun Tergugat mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung yang sampai dengan persidangan sengketa ini belum diterbitkan putusan oleh mahkamah Agung;

bahwa Majelis berpendapat penerapan Pasal 18 ayat (2) Permenkeu Nomor 8 Tahun 2013 terhadap sengketa ini oleh Tergugat tidak tepat dikarenakan tidak relevan dan mengingkariadanya fakta bahwa Penggugat tidak pernah mengajukan keberatan, sebagaimana persyaratan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Permenkeu Nomor 8 tahun 2013 itu sendiri;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berkesimpulan, Surat Tergugat Nomor: S-4636/WPJ.07/2014 tanggal 17 Juli 2013 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, cacat hukum sehingga harus dibatalkan;

bahwa terkait alasan Tergugat untuk memproses lebih lanjut secara jabatan setelah diperoleh putusan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak terkait dengan PPh Badan tahun 2003 dan 2004, Majelis berpendapat alasan Tergugat bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 76 Ayat (1) dan Pasal 86 UU Pengadilan Pajak;

bahwa dalam Surat Gugatannya, Penggugat mengajukan gugatan untuk membatalkan Surat Tergugat Nomor: S-4636/WPJ.07/2014 tanggal 17 Juli 2013 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar dan membatalkan STP Tahun Pajak 2008 Nomor: 00006/104/08/053/13 tanggal 22 November 2013 sebesar Rp46.092.034,00;

bahwa berdasarkan pembahasan Majelis pada angka 1 dan 2, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat dengan membatalkan Surat Tergugat Nomor: S-4636/WPJ.07/2014 tanggal 17 Juli 2013 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar dan membatalkan STP PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2008 Nomor: 00006/104/08/053/13 tanggal 22 November 2013 sebesar Rp46.092.034,00;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk Membatalkan Surat Tergugat Nomor: S- 4636/WPJ.07/2014 tanggal 17 Juli 2013 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar dan STP PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2008 Nomor 00006/104/08/053/13 tanggal 22 November 2013;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-4636/WPJ.07/2014 tanggal 17 Juli 2014, tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2008 Nomor: 00006/104/08/053/13 tanggal 22 November 2013, atas nama: XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2015, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Gunawan sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Sartono sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200