Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60192/PP/M.IIIA/15/2015

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60192/PP/M.IIIA/15/2015

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPh Pasal 23 Tahun 2007 sebesar Rp150.000.000,00,

Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi positif atas obyek PPh Pasal 23 yaitu dividen sebesar Rp150.000.000,00 dilakukan karena adanya prive/pengambilan yang dilakukan oleh pemegang saham (Juliantoro Sosiawan dan Lely Kurniawan). Pemohon Banding keberatan akan koreksi tersebut dengan alasan salah posting, seharusnya prive yang tercantum dalam neraca di bukukan sebagai piutang lainnya, karena menurut Pemohon Banding belum melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham;

Menurut Pemohon
:
bahwa pemegang saham Julianto Sosiawan melaporkan sebagai pinjaman pada lampiran II Bagian C ‘Daftar Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun’ dalam SPT Tahunan Pribadinya Tahun 2007;

Menurut Majelis
:
bahwa koreksi positif Terbanding sebesar Rp150.000.000,00 disebabkan adanya prive/pengambilan yang dilakukan oleh pemegang saham (Juliantoro S dan Lely Kurniawan) sebagaimana dilaporkan dalam neraca. Prive/pengambilan Rp.150.000.000,00 tersebut diperlakukan sebagai pembagian dividen dan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa menurut Pemohon Banding telah terjadi kesalahan posting, seharusnya tidak dilaporkan sebagai prive tetapi piutang lainnya karena belum ada pembagian dividen kepada pemegang saham;

bahwa hasil pemeriksaan dan penelitian Majelis atas bukti pendukung pembukuan, dokumen terkait, penjelasan tertulis serta setelah mendengar penjelasan para pihak dalam persidangan, diperoleh fakta sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan terjadi kesalahan posting, seharusnya tidak dilaporkan sebagai prive tetapi sebagai piutang lainnya;

bahwa sebagai pendukung transaksi utang piutang tersebut, ada perjanjian berupa Perjanjian Pemberian Fasilitas tertanggal 8 Maret 2007 antara Pemohon Banding dengan Juliantono Sosiawan dan Lely Kurniawan yang intinya adalah Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada Juliantono Sosiawan Rp64.625.000, dan Lely Kurniawan Rp85.375.000,-;

bahwa dalam laporan Neraca per 31 Desember 2007 Pemohon Banding terdapat akun Prive sebesar Rp150.000.000,00;

bahwa akun Prive sebesar Rp150.000.000,00 a quo terkait dengan transaksi arus kas keluar pada General Ledger tertanggal 10 Mei 2007 sebesar Rp. 165.678.037,00 dengan pencatatan pada General Ledger “deviden Pak Jul dan Buk Lely, PPh 21, PPh 25, PPN dan PPh 23 (STP)”;

bahwa pada proses Keberatan, dalam rangka pembuktian apakah uang yang diterima Julianto Sosiawan dan Lely Kurniawan dari Pemohon Banding merupakan prive (dividen) atau hutang, Terbanding telah meminta copy SPT Tahunan PPh Orang Pribadi alas nama Julianto Sosiawan dan Lely Kurniawan tahun pajak 2007 dan 2008 melalui surat Nomor: S-30/WPJ.05/BD.0603/2009 tanggal 27 Juli 2009;

bahwa permintaan dokumen tersebut tidak dipenuhi oleh Julianto Sosiawan maupun Lely Kurniawan;

bahwa Terbanding juga telah mengkonfirmasikan kepemilikan hutang yang dicantumkan dalam Daftar Hutang SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2006 dan 2007 Julianto Sosiawan (NPWP 08.090.710.8-013.000) kepada KPP Pratama Kebayoran Lama dengan Surat Nomor: S-1082/WPJ.05/BD.0603/2009 tanggal 30 Juli 2009;

bahwa jawaban konfirmasi KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama dengan surat Nomor: S-983KF01/WPJ.04/KP.0603/2009 tanggal 30 September 2009 menyatakan:
– hutang tahun 2006: ‘tidak ada’;
– hutang tahun 2007: tidak di jawab karena SPT Tahunan 2007 belum direkam;
dan Surat Nomor: S-1204/WPJ.05/BD.0603/2009 tanggal 1 September 2009 kepada KPP Pratama Jakarta Pluit dimana Lelyanty Kurniawan dengan NPWP 07.225.099.6-047.000 terdaftar;

bahwa jawaban konfirmasi KPP Pratama Jakarta Pluit dengan surat Nomor: S-2137/WPJ.21/KP.0707/2009 tanggal 4 September 2009 menyatakan:
– hutang tahun 2006: ‘tidak ada’;
– hutang tahun 2007: ‘tidak ada’;

bahwa berdasarkan hal yang diuraikan diatas, Majelis berpendapat:

bahwa pencatatan untuk transaksi tanggal 10 Mei 2007 pada General Ledger dengan jelas menyatakan bahwa arus kas keluar merupakan pembayaran dividen kepada Julianto Sosiawan dan Lely Kurniawan;

bahwa dengan adanya pencatatan pada General Ledger bahwa arus kas keluar merupakan pembayaran dividen, Perjanjian Pemberian Fasilitas tertanggal 8 Maret 2007 antara Pemohon Banding dengan Juliantono Sosiawan dan Lely Kurniawan tidak diyakini kebenarannya;

bahwa pernyataan Pemohon Banding bahwa arus kas keluar sebesar Rp150.000.000,
– merupakan hutang piutang tidak diyakini kebenarannya karena:
– Julianto Sosiawan dan Lely Kurniawan tidak menyerahkan SPT Tahunan yang diminta Terbanding untuk pengecekan silang;
– hasil pengecekan silang ke SPT Tahunan penerima uang melalui konfirmasi menyatakan tidak ada hutang;

bahwa Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang meyakinkan bahwa arus kas keluar sebesar Rp150.000.000,00 tertanggal 10 Mei 2007 pada General Ledger merupakan pembayaran dividen sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan oleh karena itu koreksi Terbanding sebesar Rp150.000.000,00 yang didasarkan pada Pasal 23 ayat (1) huruf a butir 1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tetap dipertahankan dan permohonan Banding Pemohon Banding ditolak;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak permohonan banding PemohonBanding.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-643/WPJ.05/BD.06/2009 tanggal 9 Nopember 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00010/203/07/035/09 tanggal 27 Februari 2009, atas nama XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 14 Desember 2010 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai, SE, Ak., M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tugu Baleo Nasution sebagai Hakim Anggota,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 17 Maret 2015 dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Sartono, SH., MH., Msi, sebagai Hakim Ketua,
M.Z. Arifin, SH., MKn. sebagai Hakim Anggota,
Masdi, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota,
Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200