Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60174/PP/M.XIIB/15/2015

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60174/PP/M.XIIB/15/2015

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Penghasilan di Luar Usaha sebesar Rp10.863.903.456,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi penghasilan di luar usaha merupakan kerugian atas piutang tak tertagih atas penjualan ekspor ke Taiwan yaitu tidak dibayar, atas kejadian tersebut Pemohon Banding telah melampirkan daftar piutang tak tertagih pada Surat Pemberitahuan Tahunan 2008, membebankannya pada laporan laba rugi komersial Tahun 2008, dan telah dilakukan tindakan penagihan sampai pelaporan ke pihak berwajib di Taiwan, Pemohon Banding memberikan bukti berupa informasi pidana dari kantor kejaksaan distrik Taipei Taiwan, dan berita dari penerbitan umum Taiwan;

Menurut Pemohon
:
bahwa pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan dalam Surat Permohonan Banding ini adalah diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-83/WPJ.09/BD.06/ 2014 tanggal 16 Januari 2014 yang mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00005/206/08/441/13 jucto KEP-00016/WPJ.09/KP.1103/2014 tanggal 13 Januari 2014 Tahun Pajak 2008, sebesar Rp729.051.848,00;

Menurut Majelis
:
bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas kerugian piutang yang tidak tertagih sebesar Rp10.863.903.456,00 pada Tahun Pajak 2008 yang telah dibebankan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008;

bahwa koreksi positif Terbanding atas kerugian piutang yang tidak tertagih sebesar Rp10.863.903.456,00 berasal dari kerugian atas piutang ekspor yang menurut Pemohon Banding nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari penjualan ekspor batubara kepada pembeli Ricoh Union Co., Ltd., yaitu perusahaan yang berkedudukan di luar negeri dengan alamat 46 Alley 8, Lane 63, Wu-Fong Rd, Hsin Tien City, Taipeh, Taiwan;

bahwa piutang a quo timbul dari transaksi jual-beli batubara berdasarkan Perjanjian Jual Beli Batubara (Contract For Sale and Purchase of Coal), yang ditandatangani Pemohon Banding dengan Pembeli Nomor: RICOH-IN/0/COAL/2004, pada tanggal 6 April 2004;

bahwa pada Tahun 2004 Pemohon Banding telah mengekspor batubara ke Ricoh Union Co., Ltd., dan mengakuinya sebagai penjualan dengan menerbitkan commercial invoice dan Pemberitahuan Ekspor Barang dan telah dilaporkan Pemohon Banding sebagai Penghasilan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan) Tahun Pajak 2004 namun demikian lawan transaksi Ricoh Union Co., Ltd., tidak membayar transaksi tersebut;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan usaha-usaha penagihan yang maksimal selama bertahun-tahun sampai pada Tahun 2008, Pemohon Banding mengakui kerugian atas transaksi tersebut pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dengan menghapus piutang usaha tersebut tetapi Terbanding tidak mengakuinya dan melakukan koreksi positif kerugian atas penghapusan piutang dan menganggapnya sebagai penghasilan dari luar usaha Pemohon Banding;

bahwaTerbanding melakukan koreksi positif atas kerugian piutang tak tertagih sebesar Rp10.863.903.456,00 berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 juncto Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-238/PJ./2001 tentang Penghapusan Piutang yang Nyata- nyata Tidak Dapat Ditagih;

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif kerugian piutang tak tertagih sebesar Rp10.863.903.456,00 karena Pemohon Banding tidak dapat memenuhi dua syarat kumulatif sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h butir 2 dan butir 3 Undang-undang Pajak Penghasilan, yaitu butir 2 “telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan”dan butir 3”telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus”;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi yaitu berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h butir 2 dan butir 3 Undang-undang Pajak Penghasilan karena penagihan atas piutang Pemohon Banding tidak diserahkan kepada Pengadilan Negeri di Indonesia dan tidak dipublikasikan dalam penerbitan umum berskala nasional atau penerbitan khusus meskipun piutang tersebut telah nyata-nyata tidak dapat ditagih oleh Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding menyatakan penggunaan Pasal 6 ayat (1) huruf h butir 2 dan butir 3 Undang-undang Pajak Penghasilan tidak serta merta dapat diterapkan begitu saja secara literal (litterlijk) bahwa pengunaan Pasal tersebut hanya dapat diterapkan dalam konteks penghapusan piutang yang berasal dan transaksi antar Wajib Pajak Dalam Negeri dan tidak dapat digunakan secara literal dalam hal penghapusan piutang yang berasal dari transaksi antar Wajib Pajak dengan pihak luar negeri;

bahwa Pemohon Banding menyatakan Undang-undang Pajak Penghasilan menganut penghasilan dan kerugian berdasarkan asas material sehingga dalam menerapkannya pertama-tama harus diperhatikan adalah substansi dari transaksi yang terjadi bukan bentuk dan azas formalitas yang mendukungnya (substance over form principle);

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa yang dipermasalahkan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberikan bukti-bukti kepada Majelis untuk mendukung alasan-alasannya bahwa dari bukti berupa Perjanjian Jual Beli Batubara (contract for sale and purchase of coal) Nomor: RICOH-IN/0/COAL/2004, pada tanggal 6 April 2004 antara Pemohon Banding dengan Ricoh Union Co., Ltd., sebagai pembeli yang berkedudukan di Taiwan, terbukti bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 kedua belah pihak sepakat untuk menjual dan membeli batubara sebanyak 18.000MT (delapan belas ribu metric ton) dengan harga USD54.00/MT (lima puluh empat dollar Amerika Serikat per metric ton) yang terdiri dari harga batubara (FOB price) sebesar USD31.00/MT dan biaya angkutan (freight cost) sebesar USD23.00;

bahwa berdasarkan Pasal 4 butir 4.1 perjanjian jual beli disepakati kualitas dari batubara yang akan diperdagangkan dengan mengacu pada ketentuan ISO/ASTM (Internaional Standard Orginazation/ American Society for Testing and Materials) yang dilakukan oleh PT. Carsurin atau PT. Geoservices bahwa kualitas batubara yang disepakati, yaitu:

 

Parameters test
Guarantee
Rejection level
Total Moisture (arb)
15% max
(above 15 pct to be adjusted in
invoice) above 17pct to be rejected
Inherent Moisture (adb)
6 – 8%
above 10 pct
Ash Content (adb)
14% max
above 15 pct
Volatile matter (adb)
38 – 42%
Fixed Carbon (adb)
by difference
Total Sulfur (adb)
0,8 – 1%
above 1,0 pct
Gross calorific value (adb)
6.400 kcal/kg
below 6.300 kcal/kg
HGI
40 – 45
Size
0 – 50 mm 98% min above 50 mm 2% max

bahwa berdasarkan Pasal 8 butir 8.1 huruf a dan huruf b perjanjian jual beli disepakati bahwa pembayaran sebesar USD135,000.00 (seratus tiga puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) melalui TT (Telegraphic Transfer) ke Bank BCA Soekarno Hatta Bandung atas nama Aan Sinanta dengan nomor akun 346.30.32.66.8 dan sisanya akan dibayar melalui sight irrevocableconfirmed and transferableLetter of Credit (L/C) oleh Ricoh Union, Co., Ltd.,;

bahwa dari bukti berupa commercial invoice Nomor: 02/INV/BUM/IV/2004 tanggal 26 April 2004 dan Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor: 000287 tanggal 26 April 2004, Pemohon Banding telah mengekspor batubara ke Taiwan kepada Ricoh Union, Co., Ltd., seberat 4.443,75 MT (empat ribu empat ratus empat puluh tiga koma tujuh puluh lima metric ton) dengan nilai sebesar USD239,962.50 (dua ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua koma lima puluh dollar Amerika Serikat);

bahwa berdasarkan bukti berupa pendapat hukum dari Jurnalis dan Ponto (law firm) yang ditunjuk PemohonBanding perihal pendapat hukum sehubungan dengan unpaid L/C Nomor: 4ASSD20026BU dan Nomor: 4 PH2-02726-103 yang diterbitkan dalam rangka jual beli batu bara tanggal 8 September 2004 bahwa pendapat hukum a quo diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen Pemohon Banding berupa Contract For Sale and Purchase of Coal Nomor: RICOH-IN/0/COAL/2004 tanggal 16 April 2004, certificate of sampling and analysis Nomor 041612.0849 tanggal 04 Mei 2004, certificate of sampling and analysis Nomor: 041612.0849A tanggal 04 Mei 2004, packing list Nomor: 02/INV/BUM/IV/2004 tanggal 26 April 2004, packing list Nomor: 03/INV/BUM/IV/2004 tanggal 26 April 2004, commercialinvoice Nomor: 02/INV/BUM/IV/2004 tanggal 26 April 2004, commercial invoice Nomor: 03/INV/BUM/IV/2004 tanggal 26 April 2004, bill of ladding Nomor: KTBTWN 01/04 tanggal 26 April 2004, bill of ladding Nomor: KTBTWN 02/04 tanggal 26 April 2004, beneficiary certificate tanggal 05 Mei 2004 untuk 4.443,75MT, beneficiary certificate tanggal 05 Mei 2004 untuk 13.929,163MT, shipment airwaybill tangal 05 Mei 2004 dan swift message dan dokumen korespondensi lainnya;

bahwa berdasarkan bukti berupa pendapat hukum di atas diperoleh informasi bahwa Pemohon Banding telah melakukan ekspor batu bara kepada Ricoh Union, Co, Ltd., sebanyak 2 (dua) kali sebesar 18.372,913 MT dengan nilai yang diminta oleh Pemohon Banding sebesar USD992.137,30;

bahwa berdasarkan angka 2 pendapat hukum di atas diperoleh informasi bahwa kualitas batu bara dari hasil sampling dan analisis yang dilakukan oleh PT. Carsurin sebelum di ekspor, tidak memenuhi spesifikasi mutu yang telah ditentukan dalam perjanjian khususnya pada kadar debu yang mencapai 15,64% dan gross calorific value di bawah 6.300;

bahwa berdasarkan angka 3 pendapat hukum di atas diperoleh informasi bahwa setelah batu bara sampai di Taiwan dan diperiksa baik oleh Ricoh Union, Co., Ltd., maupun oleh end buyer, yaitu Hsing Ta, dalam Suratnya tanggal 11 Mei 2004 Ricoh Union, Co., Ltd., menyatakan bahwa batu bara yang dikirim Pemohon Banding tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan yaitu spesifikasi batu bara yang dibutuhkan end buyer/Hsing Ta adalah batu bara yang berukuran 0-50 mm sedangkan batu bara yang dikirim Pemohon Banding merupakan batu bara berbentuk bongkahan besar;

bahwa berdasarkan ketidaksesuaian spesifikasi batu bara tersebut, atas permintaan Hsing Ta, Ricoh Union, Co., Ltd. mengirim surat kepada Pemohon Banding agar diberikan harga diskon dari harga kesepakatan sebelumnya;

bahwa pada tanggal 20 Mei 2004, Ricoh Union, Co., Ltd., mengirim surat kepada Pemohon Banding yang menginformasikan bahwa kesepakatan harga pembelian batu bara dengan Hsing Ta yaitu dengan diskon 17% (tujuh belas persen) dan akan dibayarkan setelah pembongkaran kargo selesai;

bahwa atas kesepakatan harga diskon, Pemohon Banding dengan Surat Nomor: 108/BUM-dirut/VI/2004 tanggal 1 Juni 2004 meminta agar Ricoh Union, Co., Ltd., memberikan konfirmasi kepada bank mengenai kesepakatan diskon tersebut sehingga Pemohon Banding dapat menerima pembayaran selambat-lambatnya pada tanggal 4 Juni 2004;

bahwa berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 21 Perjanjian Jual Beli Batubara (contract for sale and purchase of coal) Nomor: RICOH-IN/0/COAL/2004 disebutkan bahwa kontrak diatur dan tunduk pada ketentuan hukum Negara Singapura dan apabila terjadi perselisihan, para pihak (Pemohon Banding dan Ricoh Union, Co., Ltd.) sepakat untuk menyelesaikannya melalui SIAC (Singapore Institute of Arbitration Centre);

bahwa berdasarkan bukti-bukti berupa surat korespondensi antara Pemohon Banding dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipe, Taiwan antara lain bukti berupa surat Pemohon Banding kepada KDEI berdasarkan Surat Nomor: 214/BUM-dirut/IX/04 tanggal 09 September 2004 dan bukti berupa jawaban KDEI kepada Pemohon Banding dengan Surat Nomor: 0087/DAG-KDEI/VIII/04 tanggal 27 Agustus 2004 membuktikan bahwa piutang ekspor Pemohon Banding belum dilunasi oleh Ricoh Union, Co. Ltd.;

bahwa berdasarkan bukti berupa SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2004 dan Laporan Keuangan Tahun Pajak 2004 terbukti bahwa Pemohon Banding telah mengakui dan melaporkan piutang ekspor tersebut sebagai objek Pajak Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2004;

bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan diatur bahwa“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat
1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
2) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
3) telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
4) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak”;

bahwa berdasarkan bukti berupa SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 dan Laporan Keuangan Tahun Pajak 2008 terbukti bahwa Pemohon Banding telah membiayakan piutang dagang tersebut melalui mekanisme penghapusan piutang tak tertagih dan telah menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Terbanding karena belum direalisasikan pembayarannya (cash basic) oleh Ricoh Union, Co., Ltd., walaupun telah diakui penghasilannya pada Tahun 2004 (accrual basic);

bahwa Majelis berpendapat, dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding terbukti bahwa terdapat perselisihan hutang piutang dagang antara Pemohon Banding dengan Ricoh Union, Co., Ltd., yang seharusnya perselisihan tersebut diselesaikan oleh para pihak yang berselisih melalui SIAC yang tunduk pada ketentuan hukum Negara Singapura sebagaimana tertuang dalam Pasal 17.0 dan Pasal 21.0 Perjanjian Jual Beli Batubara (contract for sale andpurchase of coal) Nomor: RICOH-IN/0/COAL/2004 tanggal 6 April 2004;

bahwa Majelis berpendapat, Pemohon Banding telah berupaya untuk menagih piutang dagangnya kepada Ricoh Union, Co., Ltd., yang berkedudukan di Taiwan baik melalui jalur negosiasi, mediasi maupun jalur hukum bahwa jalur hukum yang telah ditempuh Pemohon Banding yaitu melalui gugatan ke Pengadilan di Taipe dan telah dilimpahkan ke kantor Jaksa di Taipe;

bahwa Majelis berpendapat, gugatan yang dilakukan Pemohon Banding ke Pengadilan di Taipe dan telah dilimpahkan ke kantor Jaksa di Taipe yang bukti-buktinya belum diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, tidak sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian jual beli batu bara yang seharusnya perselisihan hutang piutang yang terjadi diselesaikan melalui SIAC, dimana putusan SIAC merupakan putusan yang final dan mengikat (final and binding);

bahwa dari bukti berupa pemberitaan di media masa terkait dengan sengketa hutang piutang, Pemohon Banding juga telah mempublikasikannya di media masa Taiwan walaupun dalam hal ini sebagai bukti dalam persidangan, Pemohon Banding belum menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia;

bahwa Majelis berpendapat, syarat formal penghapusan piutang tak tertagih sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 105/PMK.03/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 105/PMK.03/2009 pada dasarnya telah dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu dengan telah dibebankannya piutang tak tertagih sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial pada Tahun 2008, telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan di Taipe, telah dipublikasikan perkara penagihannya dalam penerbitan umum di Taipe dan Pemohon Banding telah pula menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Terbanding;

bahwa Majelis berpendapat, walaupun Pemohon Banding telah memenuhi syarat formal penghapusan piutang tak tertagih namun terdapat 2 (dua) syarat formal yang tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam Perjanjian Jual Beli Batubara (contract for sale and purchase of coal) Nomor: RICOH-IN/0/COAL/2004 tanggal 6 April 2004 yaitu penyerahan penagihannya ke pengadilan di Taipe dan mempublikasikan perkara penagihannya pada penerbitan umum di Taipe karena dalam perjanjian a quo yang tertuang pada Pasal 17 dan Pasal 21, Pemohon Banding dan Ricoh Union, Co., Ltd., telah sepakat apabila terjadi perselisihan untuk menyelesaikan melalui SIAC (Singapore Institute of Arbitration Centre) dimana perjanjian tersebut juga dibuat dan tunduk pada ketentuan hukum Negara Singapura;

bahwa Pemohon Banding dalam kesimpulan akhir (closing statement) tanpa nomor tanggal 24 Nopember2014 menyatakan bahwa interprestasi yang lateral (litterlijk) tidak dapat digunakan Terbanding dalam konteks transaksi penghapusan piutang tak tertagih sebagaimana syarat-syarat penghapusan piutang tak tertagih yang diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan karena syarat penghapusan piutang tak tertagih lebih merupakan syarat substansial ketimbang syarat administratif formal dimana secara substansi, syarat-syarat sebagaimana disebut dalam Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan telah dilakukan Pemohon Banding yaitu dengan telah melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal dan terakhir;

bahwa Majelis berpendapat, dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding terbukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan upaya-upaya penagihan untuk merealisasikan piutang ekspornya kepada Ricoh Union, Co., Ltd., yang berkedudukan di Taiwan namun Pemohon Banding belum melakukan upaya-upaya terakhir dan maksimal yaitu dengan menyelesaikan perselisihan hutang piutang ekspor melalui SIAC (Singapore Institute of Arbitration Centre) sebagaimana telah disepakati dalam Perjanjian Jual Beli Batubara (contract for sale and purchase of coal) Nomor: RICOH-IN/0/COAL/2004 tanggal 6 April 2004;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas kerugian piutang yang tidak tertagih sebesar Rp10.863.903.456,00 pada Tahun Pajak 2008 sudah tepat dan harus dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut:

Uraian
Jumlah Menurut(Rp)
Pemohon
Banding
Terbanding
Majelis
Koreksi
Dikabulkan Majelis
Peredaran Usaha
22.176.965.448,00
22.176.965.448,00
22.176.965.448,00
0,00
Harga Pokok Penjualan
19.405.401.756,00
19.405.401.756,00
19.405.401.756,00
0,00
Laba Bruto
2.771.563.692,00
2.771.563.692,00
2.771.563.692,00
0,00
Biaya Usaha
2.607.763.148,00
2.607.763.148,00
2.607.763.148,00
0,00
Penghasilan neto dalam negeri
163.800.544,00
163.800.544,00
163.800.544,00
0,00
Penghasilan neto dalam negerilainnya
(9.328.520.358,00)
1.535.383.098,00
1.535.383.098,00
0,00
Jumlah Penyesuaian Fiskal
1.158.994,00
1.158.994,00
1.158.994,00
0,00
Penghasilan/(Kerugian) Neto
(9.163.560.820,00)
1.700.342.636,00
1.700.342.636,00
0,00
Kompensasi Kerugian
0,00
0,00
0,00
0,00
Penghasilan Kena Pajak
(9.163.560.820,00)
1.700.342.636,00
1.700.342.636,00
0,00
PPhTerutang
0,00
492.602.600,00
492.602.600,00
0,00
Kredit Pajak
0,00
0,00
0,00
0,00
PPh Kurang (lebih) Bayar
0,00
492.602.600,00
492.602.600,00
0,00
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
0,00
236.449.248,00
236.449.248,00
0,00
Jumlah PPh ymh. dibayar
0,00
729.051.848,00
729.051.848,00
0,00

Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 83/WPJ.09/BD.06/2014 tanggal 16 Januari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00005/206/08/441/13 tanggal 21 Februari 2013 juncto KEP- 00016/WPJ.09/KP.1103/2014 tanggal 13 Januari 2014, atas nama XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menjadi:

Uraian
Jumlah (Rp)
Peredaran Usaha
22.176.965.448,00
Harga Pokok Penjualan
19.405.401.756,00
Laba Bruto
2.771.563.692,00
Biaya Usaha
2.607.763.148,00
Penghasilan neto dalam negeri
163.800.544,00
Penghasilan neto dalam negeri lainnya
1.535.383.098,00
Jumlah Penyesuaian Fiskal
1.158.994,00
Penghasilan/(Kerugian) Neto
1.700.342.636,00
Kompensasi Kerugian
0,00
Penghasilan Kena Pajak
1.700.342.636,00
PPhTerutang
492.602.600,00
Kredit Pajak
0,00
PPh Kurang (lebih) Bayar
492.602.600,00
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
236.449.248,00
Jumlah PPh ymh. dibayar
729.051.848,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XII B Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00960/PP/PM/IX/2014 tanggal 12 September 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota.
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;
http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200