Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60107/PP/M.IVB/15/2015

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60107/PP/M.IVB/15/2015

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp8.939.156.171,00 , yang terdiri dari:

1.
Koreksi
Peredaran Usaha sebesar Rp4.652.011.447,00
2.
Koreksi
Harga Pokok Penjualan sebesar Rp769.952.545,00
3.
Koreksi
Biaya Usaha sebesar Rp2.625.321.229,00
4.
Koreksi
Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp891.870.950,00
Menurut Terbanding
:
bahwa Dalam uji bukti, terdapat data berupa kontrak, invoice dan faktur pajak keluaran berupa penjualan CPO dan Palm Kernel kepada PT Berlian Eka Sakti Tangguh dan PT Musim Mas;Menurut Pemohon
:
bahwa Atas uji bukti tersebut memastikan bahwa transaksi peredaran usaha sebesar Rp9.514.347.239,-. Sudah dicatat dan dilaporkan;

Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp4.652.011.447,00;

bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan bahwa dalam uji bukti, terdapat data berupa kontrak, invoice dan faktur pajak keluaran berupa penjualan CPO dan Palm Kernel kepada PT Berlian Eka Sakti Tangguh dan PT Musim Mas;

bahwa dengan demikian, dari data yang disampaikan Pemohon Banding menjelaskan bahwa benar telah terjadi penjualan, dan hasil penjualan tunai tersebut belum dilaporkan dalam pembukuan / mekanisme arus piutang;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengemukakan bahwa Pemohon banding sudah membuktikan bahwa peredaran usaha atas ketiga transaksi tersebut telah dicatat dan dilaporkan dalam SPT PPh Badan tahun yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas LPP, LPK dan Surat Uraian Banding maupun penjelasan di persidangan, koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan pengujian arus piutang dagang;

bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding hanya memberikan sebagian data dan dokumen yang diminta oleh Terbanding sesuai dengan surat permintaan buku, catatan dan data;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding hanya menyerahkan copy General Ledger;

bahwa karena Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti-bukti yang mendukung alasan permohonan bandingnya, maka Majelis berkesimpulan tetap mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan dalam persidangan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah benar dan melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp4.652.011.447,00 tetap dipertahankan;

Menurut Terbanding
:
bahwa Dalam uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan dokumen biaya reception sebesar Rp580.897.048,- berupa biaya/ongkos pengangkutan CPO/Palm Kernel, sisanya sebesar Rp88.072.802,- tidak didukung bukti adanya adjusment/penyesuaian;

Menurut Pemohon
:
bahwa Sebagaimana yang jelaskan dalam matriks sengketa Biaya Reception merupakan biaya yang harus dikeluarkan perusahaan sehubungan dengan penerimaan buah di pabrik (mill) sementara Biaya EFB Disposal adalah biaya atas sewa escavator untuk mengeluarkan janjang kosong dari lokasi pabrik keluar pabrik;

Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp769.952.545,00 ;

bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan bahwa Pemohon Banding belum memberikan data pendukung seperti kwitansi, bukti pengeluaran kas,/bank, pencatatannya ke dalam jurnal ke dalam SPT Tahunan, dan laporan keuangan. Atas biaya tersebut tidak dapat dibuktikan HPP tersebut merupakan biaya sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh, dan Terbanding telah melakukan upaya peminjaman dokumen secara maksimal baik dalam pemeriksaan dan penelitian keberatan.

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengemukakan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang harus dikeluarkan perusahaan sehubungan dengan penerimaan buah di pabrik (mill) sementara Biaya EFB Disposal adalah biaya atas sewa escavator untuk mengeluarkan janjang kosong dari lokasi pabrik keluar pabrik;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas LPP, LPK dan Surat Uraian Banding maupun penjelasan di persidangan, koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan karena Pemohon Banding tidak menyampaikan data/dokumen dalam pemeriksaan (pihak Terbanding telah melakukan peminjaman dokumen melalui Surat Peminjaman Dokumen, surat peringatan I, surat peringatan II, Berita Acara tidak sepenuhnya menyampaikan dokumen), proses keberatan (Surat Permintaan buku, catatan dalam keberatan I dan ke II, serta Permintaan buku, dokumen tambahan)

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding hanya menyerahkan copy General Ledger;

bahwa karena Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti-bukti yang mendukung alasan permohonan bandingnya, maka Majelis berkesimpulan tetap mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan dalam persidangan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah benar dan melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp769.952.545,00 tetap dipertahankan;

Menurut Terbanding
:
bahwa Persentase antara dokumen yang disampaikan yang didukung bukti sebesar Rp96.095.330,- dibandingkan dengan koreksi Biaya Usaha sebesar Rp2.625.321.229,- adalah 3,6 %;

Menurut Pemohon
:
bahwa telah membuktikan secara sampling bahwa Biaya Management Expense adalah biaya-biaya yang digunakan untuk operasional kantor dan perjalanan dinas pegawai seperti biaya taksi, parker, penginapan dan lain-lain. Pembuktian sampling tersebut lakukan dengan menyerahkan voucher-voucher perjalan dinas, biaya penginapan, makan dan minum selama perjalanan dari bandara ke lokasi kebun yang harus menempuh waktu 5 jam perjalanan darat;

Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Terbanding atas Biaya Usaha sebesar Rp2.625.321.229,00

bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan bahwa Pemohon Banding belum memberikan data pendukung seperti kwitansi, bukti pengeluaran kas,/bank, pencatatannya ke dalam jurnal ke dalam SPT Tahunan, dan laporan keuangan. Atas biaya tersebut tidak dapat dibuktikan HPP tersebut merupakan biaya sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh, dan Terbanding telah melakukan upaya peminjaman dokumen secara maksimal baik dalam pemeriksaan dan penelitian keberatan;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengemukakan bahwa biaya-biaya tersebut sesuai dengan pasal 6 ayat (1) UU PPh Nomor 17 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 dan penjelasannya, berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, sehingga seharusnya merupakan biaya yang dapat dibebankan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas LPP, LPK dan Surat Uraian Banding maupun penjelasan di persidangan, koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan karena Pemohon Banding tidak menyampaikan data/dokumen dalam pemeriksaan (pihak Terbanding telah melakukan peminjaman dokumen melalui Surat Peminjaman Dokumen, surat peringatan I, surat peringatan II, Berita Acara tidak sepenuhnya menyampaikan dokumen), proses keberatan (Surat Permintaan buku, catatan dalam keberatan I dan ke II, serta Permintaan buku, dokumen tambahan)

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding hanya menyerahkan copy General Ledger;

bahwa karena Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti-bukti yang mendukung alasan permohonan bandingnya, maka Majelis berkesimpulan tetap mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan dalam persidangan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah benar dan melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding atas Biaya Usaha sebesar Rp2.625.321.229,00 tetap dipertahankan;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Dari Luar Usaha karena Pemohon Banding belum memberikan data pendukung biaya, dan Terbanding telah melakukan upaya peminjaman dokumen secara maksimal baik dalam pemeriksaan dan penelitian keberatan. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 28 ayat (1) UU KUP

Menurut Pemohon
:
bahwa Sejak dari pemeriksaan telah memberikan bukti dengan menyerahkan soft copy general ledger yang terkait dengan Biaya dari luar usaha;

Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Terbanding atas Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp891.870.950,00 ;

bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung berupa perjanjian, rincian biaya, kwitansi, bukti pengeluaran kas,/bank, pencatatannya ke dalam jurnal ke dalam SPT Tahunan, laporan keuangan;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengemukakan bahwa biaya-biaya tersebut sesuai dengan pasal 6 ayat (1) UU PPh Nomor 17 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 dan penjelasannya, berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, sehingga seharusnya merupakan biaya yang dapat dibebankan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas LPP, LPK dan Surat Uraian Banding maupun penjelasan di persidangan, koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan karena Pemohon Banding tidak menyampaikan data/dokumen dalam pemeriksaan (pihak Terbanding telah melakukan peminjaman dokumen melalui Surat Peminjaman Dokumen, surat peringatan I, surat peringatan II, Berita Acara tidak sepenuhnya menyampaikan dokumen), proses keberatan (Surat Permintaan buku, catatan dalam keberatan I dan ke II, serta Permintaan buku, dokumen tambahan);

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding hanya menyerahkan copy General Ledger;

bahwa karena Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti-bukti yang mendukung alasan permohonan bandingnya, maka Majelis berkesimpulan tetap mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan dalam persidangan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah benar dan melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding atas Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp891.870.950,00 tetap dipertahankan;

Menurut Terbanding
:
bahwa dalam pemeriksaan dan penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan data terkait perhitungan kompensasi kerugian, dan Terbanding telah melakukan peminjaman buku/dokumen dalam pemeriksaan dan proses keberatan secara maksimal;

Menurut Pemohon
:
bahwa telah membuktikan kebenaran atas kompensasi kerugian dengan menyerahkan SPT PPh Badan tahun-tahun sebelumnya;

Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksiKompensasi Kerugian sebesar Rp1.731.433490,00;

bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan bahwa Terbanding melakukan koreksi kompensasi kerugian karena berdasarkan perhitungan kompensasi yang dilakukan atas pemeriksaan Tahun Pajak 2007, tidak terdapat sisa kompensasi yang bisa digunakan untuk Tahun Pajak 2008;

bahwa dalam Pemeriksaan Tahun Pajak 2007, Terbanding melakukan koreksi positif sehingga penghasilan netto Pemohon Banding menjadi bertambah dan kompensasi dari tahun-tahun sebelumnya telah habis untuk menutup penghasilan netto cfm Terbanding Tahun 2007;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas LPP, LPK dan Surat Uraian Banding maupun penjelasan di persidangan, saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak kooperatif dengan tidak memberikan data dan dokumen yang diminta oleh Terbanding dan selama proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan data dan dokumen terkait dengan keberatannya atas koreksi Kompensasi Kerugian tersebut yang diminta oleh Terbanding sesuai dengan surat permintaan buku, catatan dan data;

bahwa dalam Berita Acara uji bukti, Pemohon Banding tidak menuangkan pendapatnya dalam Berita Acara uji bukti ;

bahwa karena Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti-bukti yang mendukung alasan permohonan bandingnya, maka Majelis berkesimpulan tetap mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan dalam persidangan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah benar dan melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp1.731.433490,00 tetap dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp1.731.433490,00, dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Terbanding Rp0,00Menurut Pemohon Banding Rp1.731.433.490,00Koreksi Rp1.731.433.490,00; bahwa hasil pembahasan Pokok Sengketa adalah sebagai berikut:

MENIMBANG
Atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan perhitungan koreksi yang dipertahankan dan tidak dapat dipertahankan dengan perhitungan sebagai berikut:

No
Uraian Koreksi
Koreksi Terbandin
(Rp)
Koreksi yang
dipertahankan (Rp)
Koreksi yang tidak
dapat dipertahankan (Rp)
1.
Peredaran Usaha
4.652.011.447,00
4.652.011.447,00
0,00
2.
Harga Pokok Penjualan
769.952.545,00
769.952.545,00
0,00
3.
Biaya Usaha
2.625.321.229,00
2.625.321.229,00
0,00
4.
Biaya dari Luar Usaha
891.870.950,00
891.870.950,00
0,00
Jumlah
8.939.156.171,00
8.939.156.171,00
0,00

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding.

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-477/WPJ.07/2013 tanggal 7 Maret 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00002/406/08/058/12 tanggal 19 Maret 2012, atas nama XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 4 September 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati, SH, M.Scsebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S.B. Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, SH  sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari kamis tanggal 12 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200