Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59888/PP/M.XIVA/15/2015
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59888/PP/M.XIVA/15/2015
JENIS PAJAK
PPh Badan
TAHUN PAJAK
2000
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penghasilan Kena Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2000 sebesar Rp27.291.479.356 yang dilakukan Pemeriksa sehingga Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2000 dengan Nomor No 00045/206/00/036/10, tanggal 15 Desember 2010;
Menurut Terbanding
:
bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak Permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-137/WPJ.05/2012 tanggal 28 Februari 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00045/206/00/036/10 tanggal 15 Desember 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00005/WPJ.05/KP.0203/2012 tanggal 13 Februari 2012 Tahun Pajak 2000;
Menurut Pemohon
:
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00045/206/00/036/10, tanggal 15 Desember 2010, dengan Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp12.104.466.676. (Dua belas milyar seratus empat juta empat ratus enam puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah);
Menurut Majelis
:
1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor: 55/PHP/UMU/5/2012 tanggal 16 Mei 2012, ditandatangani oleh Sdr XX, jabatan: Ketua Umum, dan Sdr. YY, jabatan: Sekretaris Umum;
bahwa Surat Banding Nomor: 55/PHP/UMU/5/2012 tanggal 16 Mei 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 55/PHP/UMU/5/2012 tanggal 16 Mei 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-137/WPJ.05/2012 tanggal 28 Februari2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan TahunPajak 2000 Nomor: 00045/206/00/036/10 tanggal 15 Desember 2010;
bahwa Surat Banding Nomor: 55/PHP/UMU/5/2012 tanggal 16 Mei 2012 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 21 Mei 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 28 Februari2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 55/PHP/UMU/5/2012 tanggal 16 Mei 2012, memenuhipersyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 55/PHP/UMU/5/2012 tanggal 16 Mei 2012, memuat alasan- alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 1 Maret 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 55/PHP/UMU/5/2012 tanggal 16 Mei 2012, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2000 yang terutang sebagaimana tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-137/WPJ.05/2012 tanggal 28 Februari 2012 sebesar Rp7.851.105.389,00 sehingga penghitungan atas pemenuhan 50% dari pajak terutang adalah sebagai berikut:
50% pajak terutang Rp3.925.552.694,50Kredit Pajak Rp0,00Jumlah persyaratan 50% Rp3.925.552.694,50;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan asli Surat Setoran Pajak (SSP)dengan rincian sebagai berikut:
|
1.
|
Surat Setoran Pajak tanggal 14 April 2011
|
Rp
|
500.000.000,00
|
|
2.
|
Surat Setoran Pajak tanggal 23 Mei 2011
|
Rp
|
500.000.000,00
|
|
3.
|
Surat Setoran Pajak tanggal 23 Juni 2011
|
Rp
|
500.000.000,00
|
|
4.
|
Surat Setoran Pajak tanggal 14 Juli 2011
|
Rp
|
500.000.000,00
|
|
5.
|
Surat Setoran Pajak tanggal 10 Agustus 2011
|
Rp
|
500.000.000,00
|
|
6.
|
Surat Setoran Pajak tanggal 14 September 2011
|
Rp
|
500.000.000,00
|
|
7.
|
Surat Setoran Pajak tanggal 11 Oktober 2011
|
Rp
|
500.000.000,00
|
8. Surat Setoran Pajak tanggal 28 November 2011 Rp589.346.850,009. Total Rp4.089.346.850,00;
bahwa berdasarkan bukti atas 9 (sembilan) Surat Setoran Pajak (SSP) tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Sdr XX, jabatan: Ketua Umum, dan Sdr. YY , jabatan: Sekretaris Umum, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat XXX Nomor 05 yang dibuat dihadapan Notaris Irwan Azwir Tanjung, S.H, pada tanggal 21 Desember 2010 berhak menandatangani surat banding nomor: 55/PHP/UMU/5/2012 tanggal 16 Mei 2012, sehingga pengajuan banding ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan;
bahwa Surat Banding nomor: 55/PHP/UMU/5/2012 tanggal 16 Mei 2012 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding;
2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan
bahwa pengajuan banding ini telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor:36/PHP/UMU/2/2011 tanggal 28 Februari 2011, yang:ditandatangani oleh Sdr XX jabatan: Ketua Umum dan Sdr. YY , jabatan: SekretarisUmum,- ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam bahasa Indonesia,
menyatakan tidak setuju terhadap SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2000Nomor: 00045/206/00/036/10 tanggal 15 Desember 2010 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
terdapat penjelasan mengenai jumlah pajak terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut menurut penghitungan Pemohon Banding disertai alasan-alasan yang jelas,dibuat hanya untuk satu ketetapan pajak,diajukan kepada Terbanding dalam jangka waktu yang ditentukan,-penanda tangan Surat Keberatan berhak menandatangani surat yang berisi ketidaksetujuan tersebut;
bahwa Surat Keberatan nomor: 36/PHP/UMU/2/2011 tanggal 28 Februari 2011 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Keberatan;
3. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00005/WPJ.05/KP.0203/2012 tanggal 13 Februari 2012
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa terhadap SPT PPh Badan Tahun Pajak 2000 Pemohon Banding telah diterbitkan SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2000 Nomor:00045/206/00/036/10 tanggal 15 Desember 2010;
bahwa atas penerbitan SKPKB tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat Nomor: 36/PHP/UMU/2/2011 tanggal 28 Februari 2011;
bahwa pada saat proses keberatan tersebut, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00005/WPJ.05/KP.0203/2012 tanggal 13 Februari 2012 tentang pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak2000 Nomor: 00045/206/00/036/10 tanggal 15 Desember 2010;
bahwa atas keberatan Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-137/WPJ.05/2012 tanggal 28 Februari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2000 Nomor:00045/206/00/036/10 tanggal 15 Desember 2010 sebagaimana telah diubah dengan KEP-00005/WPJ.05/KP.0203/2012 tanggal 13 Februari 2012;
bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan tidak pernah menerimaKeputusan Terbanding Nomor: KEP-00005/WPJ.05/KP.0203/2012 tanggal 13 Februari 2012;
bahwa terkait dengan pernyataan Pemohon Banding tersebut, Majelis menanyakan kepadaTerbanding apakah benar Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00005/WPJ.05/KP.0203/2012 tanggal 13 Februari 2012 tidak dikirim kepada Pemohon Banding;
bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00005/WPJ.05/KP.0203/2012 tanggal 13 Februari 2012 tentang pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2000 Nomor:00045/206/00/036/10 tanggal 15 Desember 2010 tersebut berdasarkan keterangan Account Representative yang bersangkutan diterima langsung oleh Pemohon Banding melalui karyawan Pemohon Banding yang sering melakukan pengurusan perpajakan dengan KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan (Sdr. Mukti Wibowo);
bahwa menurut Terbanding, kesalahan yang dibetulkan adalah atas kesalahan tulis atau salah kutip pada sanksi administrasi, dimana atas SKP ini seharusnya dikenakan sanksi sesuai Pasal13 ayat (2) UU KUP, namun tertulis dikenakan kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP, sehingga pembetulan tersebut hanya atas kesalahan tulis mengenai penerapan sanksi saja, tidak masuk ke dalam materi sengketa;
bahwa guna membuktikan apakah keputusan pembetulan tersebut telah dikirimkan kepada Pemohon Banding dan apakah benar benar sudah diterima Pemohon Banding, Majelis minta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk menghadirkan saksi yang terkait dengan proses penerbitan dan pengiriman Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00005/WPJ.05/KP.0203/2012 tanggal 13 Februari 2012;
bahwa atas permintaan Majelis tersebut, Terbanding dalam persidangan menghadirkan 2 (dua) orang saksi, dan Pemohon Banding dalam persidangan menghadirkan 1 (satu) orang saksi;
bahwa Sdri. Rusliana Manurung yang dihadirkan oleh Terbanding sebagai saksi dalam persidangan memberikan keterangannya dibawah sumpah sebagai berikut:
bahwa saksi memberikan surat keputusan pembetulan SKPKB kepada Sdr. NirwanAntariksa;
bahwa surat keputusan pembetulan SKPKB di cetak pada tanggal 13 Pebruari 2012 dan diberikan kepada Sdr. Nirwan Antariksa tanggal 14 Pebruari 2012;
bahwa saksi menunjukkan foto copy surat keputusan pembetulan SKPKB yang diparafSdr. Nirwan Antariksa tanggal 14 Pebruari 2012 sebagai tanda terimanya;
bahwa terkait prosedur pengiriman surat dari TPT ke Account Representative, saksi belum begitu mengetahui karena baru satu minggu pindah ke bagian tersebut yang tadinya di bagian Waskon, hanya saja saksi ditanya oleh Sdr. Nirwan Antariksa mengenai surat keputusan Pembetulan sudah jadi atau belum dan sudah dikirim pos atau belum karena Wajib Pajaknya menanyakan kepada Sdr. Nirwan Antariksa, namun saksi menjawab bahwa surat keputusan Pembetulan belum dikirimkan kepada Wajib Pajak, namun diberikan kepada Sdr. Nirwan Antariksa dengan bukti tanda terima yang ada diarsip saksi;
bahwa pihak XXX apabila melakukan diskusi bertemu dengan bagian Waskon;- bahwa surat keputusan yang dicetak kemudian diserahkan ke seksi Waskon (Sdr. Nirwan Antariksa);
bahwa saksi tidak melihat surat keputusan Pembetulan SKPKB diserahkan oleh Sdr. Nirwan Antariksa kepada pihak Yayasan BPK Penabur;
bahwa terkait prosedur pengiriman surat keputusan keberatan atau surat keputusan pembetulan SKPKB, sebenarnya secara prosedur dikirim melalui pos, namun oleh karena wajib pajak menelepon Sdr. Nirwan Antariksa, maka surat keputusan pembetulan tersebut diserahkan kepada Sdr. Nirwan Antariksa;
bahwa Sdr. Nirwan Antariksa yang dihadirkan oleh Terbanding sebagai saksi dalam persidangan memberikan keterangannya dibawah sumpah sebagai berikut:
bahwa sebelum saksi bekerja sebagai Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, dahulu bekerja sebagai Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan;
bahwa terdapat kekeliruan pasal pada SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2000 Nomor: 00045/206/00/036/10 tanggal 15 Desember 2010 yang dikenakan kepada Pemohon Banding;
bahwa saksi mendapat disposisi dari atasannya untuk melakukan pembetulan, dan sebagai Account Representative mendapat tugas membuat risalah penelitian pembetulan dimana ternyata benar di SKPKB tersebut tertulis Pasal 13 ayat (3) KUP, seharusnya Pasal 13 ayat (2) KUP;
bahwa saksi mengetahui adanya kekeliruan pasal dengan cara mencocokkan data yang ada di LPP dan SKPKB dimana di LPP menggunakan Pasal 13 ayat (2) KUP, sedangkan di SKPKB menggunakan Pasal 13 ayat (3) KUP, secara hitungan sudah benar sehingga diyakini terdapat kekeliruan, karenanya dilakukan pembetulan SKPKB;
bahwa setelah mendapat disposisi dari atasan, tugas Account Representative adalah membuat uraian penelitian pembetulan ternyata memang benar terdapat kekeliruan;
bahwa setelah membuat uraian penelitian pembetulan, kemudian ditandatangani oleh saksi sebagai peneliti dan Account Representative, kepala seksi (Bapak Suhartono) dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan, dan setelah itu di beri nomor, seselanjutnya dibuatkan Nota Dinas yang ditujukan ke seksi pelayanan untuk di cetak Surat Keputusan Pembetulannya, sehingga keluar surat keputusan pembetulan SKP;
bahwa prosedur setelah surat keputusan pembetulan SKP dicetak oleh seksi pelayanan bisa dikirim kepada Wajib Pajak melalui pos, namun kebiasaan yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan sebisa mungkin langsung ke wajib pajaknya, dan kebetulan Wajib Pajaknya cukup aktif, dan waktu itu sering diwakili oleh Sdr. Mukti Wibowo. Saksi selaku Account Representative-nya XXX sering berkomunikasi dengan Sdr. Mukti Wibowo, jadi tidak hanya karena ada pembetulan SKP saja, tetapi juga terkait dengan permohonan pemindahbukuan, terkait tentang kewajiban perpajakan, dan juga Sdr. Mukti Wibowo juga sering melaporkan SPT masanya, sehingga bisa sekalian mengambil surat yang terkait dengan Pemohon Banding, sehingga pada waktunya, surat keputusan pembetulan diserahkan langsung kepada Sdr. Mukti Wibowo;
bahwa surat keputusan pembetulan dicetak oleh Sdri. Rusliana Manurung dan diserahkan ke saksi kemudian diserahkan kepada Sdr. Mukti Wibowo;
bahwa terkait dengan surat keputusan pembetulan tersebut disampaikan langsung kepada Sdr. Mukti Wibowo karena Sdr. Mukti Wibowo hadir di KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan melaporkan SPT Masa, sehingga sekalian mengambil surat keputusan pembetulan;
bahwa terkait tanda terima surat keputusan pembetulan, biasanya tanda terima ada disurat yang di foto copy atau salinannya, atau di buku ekspedisi seksi yang bersangkutan;
bahwa penyampaian surat keputusan secara langsung kepada wajib pajak merupakan prosedur alternatif, prosedur yang biasa dan yang benar di kirim lewat pos;
bahwa bukti tanda terima kepada Sdr. Mukti Wibowo ada, namun setelah dicari tidak ketemu;
bahwa tanda terima dari Sdri. Rusliana Manurung kepada saksi ada tanda terimanya, namun bukti tanda terima dari saksi kepada Sdr. Mukti Wibowo tidak diketemukan buktinya;
bahwa Sdr. Mukti Wibowo yang dihadirkan oleh Pemohon Banding sebagai saksi dalam persidangan memberikan keterangannya dibawah sumpah sebagai berikut:
bahwa saksi adalah karyawan XXX bagian keuangan dan pajak;
bahwa SKPKB pertama memang diterima, namun SKPKB yang pembetulan tidak diterima;
bahwa dalam pengurusan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Grogol Petamburan berhubungan dengan Sdr. Nirwan Antariksa;
bahwa yang ditangani terkait perpajakan, biasanya berhubungan dengan PPh Pasal 21, dan terkait dengan peraturan-peraturan baru;
bahwa saksi tidak menerima SKP pembetulan baik secara langsung maupun melalui kiriman pos;
bahwa dari kesaksian para saksi baik dari Terbanding maupun Pemohon Banding yang dihadirkan dalam persidangan dan dokumen yang diserahkan pada persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, terdapat fakta-fakta hukum sebagai berikut:
bahwa saksi Sdri. Rusliana Manurung mengakui telah mencetak Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00005/WPJ.05/KP.0203/2012 tentang pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2000 Nomor: 00045/206/00/036/10 tanggal 15 Desember 2010 pada tanggal 13 Februari 2012 dan diberikan kepada Sdr. Nirwan Antariksa pada tanggal 14 Pebruari 2012, dengan menunjukkan foto copy surat keputusan pembetulan SKPKB yang diparaf Sdr. Nirwan Antariksa tanggal 14 Pebruari- 2012 sebagai tanda terimanya, namun tidak dapat menunjukkan aslinya;
bahwa saksi sdr. Nirwan Antariksa menjelaskan bahwa alasan adanya pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2000 Nomor: 00045/206/00/036/10 tanggal 15 Desember 2010 adalah karena ada kekeliruan pencantuman pasal pada SKPKB a quo, dimana tertulis Pasal 13 ayat (3) KUP, seharusnya Pasal 13 ayat (2) KUP, padahal pada Laporan Pemeriksaan Pajak sanksi yang dikenakan adalah atas bunga Pasal 13 ayat (2) KUP;
bahwa saksi sdr. Nirwan Antariksa menjelaskan bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00005/WPJ.05/KP.0203/2012 tanggal 13 Februari 2012 diserahkan dan diterima langsung oleh karyawan Pemohon Banding yakni Sdr. Mukti Wibowo, namun saksi sdr. Nirwan Antariksa tidak dapat menunjukkan bukti tanda terimanya;
bahwa saksi Sdr. Mukti Wibowo menjelaskan tidak menerima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00005/WPJ.05/KP.0203/2012 tanggal 13 Februari 2012 baik secara langsung maupun melalui kiriman pos;
bahwa dari fakta-fakta hukum dan keterangan tersebut diatas, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak2000 Nomor: 00045/206/00/036/10 tanggal 15 Desember 2010, terbukti bahwa Terbanding telah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00005/WPJ.05/KP.0203/2012 tanggal13 Februari 2012 tentang pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Badan Tahun Pajak 2000 Nomor: 00045/206/00/036/10 tanggal 15 Desember2010;
bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti kirim Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00005/WPJ.05/KP.0203/2012 tanggal 13 Februari 2012 tentang pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2000 Nomor:00045/206/00/036/10 tanggal 15 Desember 2010 baik melalui penyerahan langsung kepada Pemohon Banding maupun dikirim melalui pos pengiriman surat, sehingga Majelis berpendapat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00005/WPJ.05/KP.0203/2012 tanggal 13 Februari 2012 tentang pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2000 Nomor: 00045/206/00/036/10 tanggal 15 Desember 2010 tidak pernah dikirim oleh Terbanding kepada Pemohon Banding;
bahwa menanggapi keterangan Terbanding yang menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00005/WPJ.05/KP.0203/2012 tanggal 13 Februari 2012 tentang pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak2000 Nomor: 00045/206/00/036/10 tanggal 15 Desember 2010 tidak terkait dengan pokok sengketa, Majelis berpendapat bahwa sekalipun tidak terkait dengan pokok sengketa maka dengan adanya pembetulan SKPKB tersebut berarti pada SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2000 Nomor: 00045/206/00/036/10 tanggal 15 Desember 2010 mengandungkecacatan/cacat hukum, sehingga diterbitkan Surat Keputusan KEP-00005/WPJ.05/KP.0203/2012 tanggal 13 Februari 2012 tentang pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2000 Nomor: 00045/206/00/036/10 tanggal 15 Desember 2010, namun ternyata tidak disampaikan kepada Pemohon Banding, padahal salah satu syarat sahnya suatu Keputusan (rechs geldig beschikking) adalah keputusan tersebut diumumkan atau diberitahukan kepada yang dituju oleh keputusan tersebut;
bahwa oleh karena telah terdapat cukup bukti bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00005/WPJ.05/KP.0203/2012 tanggal 13 Februari 2012 tentang pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2000 Nomor:00045/206/00/036/10 tanggal 15 Desember 2010 tidak pernah dikirim kepada Pemohon Banding, maka Majelis berpendapat keputusan tersebut tidak sah dan harus dibatalkan;
bahwa oleh karena Majelis telah berpendapat bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00005/WPJ.05/KP.0203/2012 tanggal 13 Februari 2012 tentang pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2000 Nomor:00045/206/00/036/10 tanggal 15 Desember 2010 tidak sah dan harus dibatalkan, maka sebagai konsekuensi yuridisnya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-137/WPJ.05/2012 tanggal 28 Februari 2012 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2000 Nomor: 00045/206/00/036/10 tanggal 15 Desember 2010 juga harus dibatalkan;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-137/WPJ.05/2012 tanggal 28 Februari 2012, Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00005/WPJ.05/KP.0203/2012 tanggal 13 Februari 2012 tentang pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2000 Nomor: 00045/206/00/036/10 tanggal 15 Desember 2010, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2000 Nomor: 00045/206/00/036/10 tanggal 15 Desember 2010;
MENIMBANG
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-137/WPJ.05/2012 tanggal 28 Februari 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2000 Nomor: 00045/206/00/036/10 tanggal 15 Desember 2010, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00005/WPJ.05/KP.0203/2012 tanggal 13 Februari 2012 tentang pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2000 Nomor: 00045/206/00/036/10 tanggal 15 Desember 2010, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2000 Nomor: 00045/206/00/036/10 tanggal 15 Desember 2010, atas nama: XXX
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIVA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put. 59888/PP/M.XIVA/15/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 2 Maret 2015 dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dengan susunan Majelis sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-0018/PP/2014 tanggal 3 Desember 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati, S.H., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H., CN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Haposan Lumban Gaol, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Najmiyulis sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
