Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59887/PP/M.XIVA/15/2015
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59887/PP/M.XIVA/15/2015
JENIS PAJAK
PPh Badan
TAHUN PAJAK
1999
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap selisih Dana Umum Rp582.319.281,00, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas selisih Dana Umum Rp582.319.281,00 tetap dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan bahwa kompensasi kerugian tidak diakui karena SPT yang dilaporkan merupakan data, bukan sebagai surat pemberitahuan, sehingga Terbanding belum dapat mengakui kompensasi kerugian yang tercantum dalam SPT Tahunan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Memori Penjelasan Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 10 Tahun 1994, tanggal 9 Nopember 1994 berbunyi:
“Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan daripenghasilan bruto didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan netto atau laba fiskalselama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut”;
Menurut Majelis
:
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-326/WPJ.05/KP.0205/2009 tanggal 30 Nopember 2009 diketahui bahwa terkait kompensasi kerugian menurut Terbanding tidak terdapat kompensasi kerugian;
bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan bahwa kompensasi kerugian tidak diakui karena SPT yang dilaporkan merupakan data, bukan sebagai surat pemberitahuan, sehingga Terbanding belum dapat mengakui kompensasi kerugian yang tercantum dalam SPT Tahunan dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Tahun Pajak
|
Status SPT
|
Rugi
|
BPS
|
Keterangan
|
|
|
Rp
|
Nomor
|
Tanggal
|
||||
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
1994
1995
1996
1997
1998
|
nihil
nihil
nihil
nihil
nihil
|
5.840.822.162
7.003.833.570
9.827.305.730
4.029.163.174
13.251.933.111
|
S-1248/WPJ.05/0803/TUP/2000
S-1249/VVPJ.05/0803/TUP/2000
S-1250/VVPJ.05/0803/TUP/2000
S-1251NVP105/0803/TUP/2000
S-000001/VVPJ.05/KP.0703/2002
|
07/06/2000
07/06/2000
07/06/2000
07/06/2000
02/04/2002
|
Penyampaian
SPT Sebagai data
|
bahwa dasar hukum yang dipakai Terbanding adalah:
Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994,
Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (7), dan
Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahu 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut, karena menurut Pemohon Banding terdapat kompensasi kerugian dari tahun-tahun sebelumnya dengan perhitungan sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat kompensasi kerugian sebagai berikut:
Tahun Pajak 1994 Rugi (Rp5.840.822.162,00)
Tahun Pajak 1995 Rugi (Rp7.003.833.570,00)
Tahun Pajak 1996 Rugi (Rp9.827.305.730,00)
Tahun Pajak 1997 Rugi (Rp4.029.163.174,00)
Tahun Pajak 1998 Rugi (Rp13.251.933.111,00)
Total Kompensasi Kerugian Rp39.953.057.747,00;
bahwa menurut Pemohon Banding SPT Tahunan tahun-tahun tersebut telah dilaporkan sesuai dengan bukti-bukti yang telah disampaikan;
bahwa terkait kompensasi kerugian, Pemohon Banding mendasarkan pada ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1994 beserta penjelasannya;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen berupa:
SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 1994 dan tanda terimanya;
SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 1995 dan tanda terimanya;
SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 1996 dan tanda terimanya;
SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 1997 dan tanda terimanya;
SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 1998 dan tanda terimanya;
SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 1999 dan tanda terimanya;
bahwa dari pemeriksaan Terbanding atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 1994, 1995, 1996, 1997, 1998 dan tanda terimanya, Terbanding mengemukakan sebagai berikut:
Tahun 1994 sebagai data;
Tahun 1995 sebagai data;
Tahun 1996 SPT Normal;
Tahun 1997 sebagai data;
Tahun 1998 SPT Normal;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa:
SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 1994, 1995, 1996,1997, 1998, dan tanda terimanya, Majelis berpendapat bahwa SPT Tahunan PPh Badan a quo telah laporkan Pemohon Banding kepada Terbanding sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 dan telah diterima oleh Terbanding sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, sehingga SPT Tahunan PPh Badan a quo telah memenuhi azas legalitas;
bahwa dari keterangan Pemohon Banding yang diperkuat oleh Terbanding bahwa terhadap SPT Tahunan PPh Badan a quo sampai dengan persidangan tidak pernah diperiksa dan ditetapkan SKP, sehingga Majelis berpendapat hak Terbanding untuk melakukan tindakan penagihan sesuai Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 telah lewat, karenanya angka-angka yang ada dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 1994, 1995, 1996,1997, 1998 telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan harus dianggap benar;
bahwa dalam Pasal 6 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1994 dinyatakan bahwa “Apabila penghasilan bruto setelah pengurangansebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilanmulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun”;
bahwa dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1994 dinyatakan bahwa “Jika pengeluaran-pengeluaran yangdiperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian,maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan netto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut”;
bahwa oleh karena tahun pajak yang diperiksa dan diajukan banding adalah Tahun Pajak 1999, sehingga sesuai Pasal 6 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan penjelasannya, maka rugi yang dapat dikompensasikan dimulai sejak tahun 1994;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 1994, 1995, 1996,1997, 1998, dan tanda terimanya diketahui bahwa rugi masing-masing adalah sebagai berikut:
Tahun Pajak 1994 Rugi (Rp5.840.822.162,00)
Tahun Pajak 1995 Rugi (Rp7.003.833.570,00)
Tahun Pajak 1996 Rugi (Rp9.827.305.730,00)
Tahun Pajak 1997 Rugi (Rp4.029.163.174,00)
Tahun Pajak 1998 Rugi (Rp13.251.933.111,00)
Total Kompensasi Kerugian (Rp39.953.057.747,00);
bahwa berdasarkan bukti, keterangan, dan ketentuan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa kerugian tersebut dapat dikompensasikan ke tahun pajak 1999, dengan angka maksimal yang dapat dikompensasikan di tahun pajak 1999 adalah sebesar Rp39.953.057.747,00;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga PPh Badan Tahun Pajak 1999 dihitung kembali menjadi sebgai berikut:
Penghasilan neto menurut Terbanding Rp16.188.601.385,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Majelis:
biaya penyusutan aktiva tetap sebesar Rp5.059.294.781,00
Penghasilan neto menurut Majelis Rp11.129.306.604,00
Kompensasi kerugian Rp11.129.306.604,00
Penghasilan Kena Pajak Rp0,00
Pajak Penghasilan terutang Rp0,00
Kredit pajak Rp0,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp0,00;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding,
Surat Uraian Banding Terbanding,
Surat Bantahan,
hasil pemeriksaan terhadap data, fakta dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-137/WPJ.05/2011 tanggal 22 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 1999 Nomor: 00014/206/99/036/09 tanggal 30 Desember 2009 atas nama: XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan neto Rp11.129.306.604,00
Kompensasi kerugian Rp11.129.306.604,00
Penghasilan Kena Pajak Rp0,00
Pajak Penghasilan terutang Rp0,00
Kredit pajak Rp0,00Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp0,00.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 30 Juli 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XIVA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put. 59887/PP/M.XIVA/15/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 2 Maret 2015 dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dengan susunan Majelis sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-0018/PP/2014 tanggal 3 Desember 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati, S.H., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H., CN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Haposan Lumban Gaol, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Najmiyulis sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
