Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59884/PP/M.IA/15/2015
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59884/PP/M.IA/15/2015
JENIS PAJAK
PPh Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp13.062.861.581,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri atas:
|
1.
|
Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar
|
Rp
|
2.622.863.378,00
|
|
2.
|
Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar
|
Rp
|
462.311.887,00
|
|
3.
|
Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar
|
Rp
|
10.902.310.090,00
|
:
bahwa koreksi pembelian kayu tersebut karena adanya perbedaan jumfah pembelian bahan menurut Pemohon Banding adalah sebesan Rp.106.954.622.233,- sedangkan pembelian Bahan menurut Terbanding adalah Rp. 107.830.153.504,-;Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha karena tidak memiliki dasar yang jelas dan sama sekali tidak didukung bukti adanya penjualan yang tidak dilaporkan di SPT PPh Badan;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp2.622.863.378,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan, bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan serta hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, terdapat pembelian bahan baku (kayu log) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp875.531.271,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
Pembelian Bahan Baku Cfm Wajib Pajak : Rp 106.954.622.233,00Pembelian Bahan Baku Cfm Pemeriksa : Rp 107.830.153.504,00Selisih/koreksi pembelian bahan : Rp 875.531.271,00
bahwa menurut Terbanding nilai pembelian kayu log dihitung berdasarkan kuantity kayu log yang dibeli oleh Pemohon Banding yang dicatat pada Kartu Timbang dan nilai pembelian dihitung berdasarkan harga rata-rata satu tahun, sedangkan nilai pembelian menurut Pemohon Banding adalah nilai pembelian yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai unsur Harga Pokok Produksi;
bahwa karena terdapat pembelian bahan baku yang belum dilaporkan aka Terbanding berkesimpulan terdapat penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp2.622.863.378,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
Koreksi Pembelian Bahan xOmzet Cfm Pemohon BandingPembelian Bahan Cfm Pemohon Banding
= 875.531.271 x 320.408.157.962 = Rp2.622.863.378,00 106.954.622.233
bahwa menurut Pemohon Banding, pembelian bahan kayu log sebagaimana dicatat dalam Kartu Timbang tidak seluruhnya digunakan untuk memproduksi barang dagangan berupa Fibreboard tetapi sebagian digunakan untuk memproduksi pallet atau packing;
bahwa pemakaian kayu log untuk memproduksi Fibreboard dilaporkan sebagai Harga Pokok Penjualan unsur pemakaian bahan baku senilai Rp106.954.622.233,00, sedangkan yang digunakan untuk memproduksi pallet senilai Rp 799.555.704,00 dilaporkan sebagai unsur biaya overhead;
bahwa berdasarkan hasil Uji Kebenaran Materi (UKM), Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan seluruh pembelian bahan telah dicatat dan atas pemakaian bahan telah diklasifikasikan dan dilaporkan sebagai unsur Harga Pokok Penjualan dan unsur biaya overhead;
bahwa koreksi Terbanding atas pembelian bahan baku hanya didasarkan pada asumsi bahwa seluruh pembelian bahan baku harus di laporkan sebagai unsur Harga Pokok Produksi tanpa didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan tanpa mempertimbangkan dan memahami proses produksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding melakukan konversi dari koreksi atas pembelian bahan baku menjadi koreksi atas peredaran usaha juga didasarkan pada asumsi bahwa seluruh bahan baku yang dibeli oleh Pemohon Banding seluruhnya digunakan untuk memproduksi Fibreboard dan hasil produksi yang dihasilkan seluruhnya terjual, tanpa didukung dengan bukti-bukti yang kuat;
bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 29 ayat 2 Undang-undang Nomor: 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 28 tahun 2007 (selanjutnya disebuit UU KUP), antara lain dinyatakan:
“ Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelsi berkesimpulan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp2.622.863.378,00 tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, oleh karena itu tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi pembelian kayu tersebut karena adanya perbedaan jumlah pembelian Pemohon Banding adalah sebesar Rp.106.954.622.233,- sedangkan pembelian Terbanding adalah Rp.107.830.153.504,-;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi Terbanding atas Pembelian Bahan (Harga Pokok Penjualan) sebesar Rp 462.311.887,-;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi negatip Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp462.311.887,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:
– Koreksi Negatif Pembelian bahan (kayu) sebesar : Rp 875.531.271,00
– Koreksi Positif atas biaya lainnya sebesar : Rp 413.219.384,00
Jumlah koreksi HPP (Negatif) : Rp 462.311.887,00
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan, bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan serta hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:
1) Koreksi Negatip atas pembelian Bahan Baku log sebesar Rp 875.531.271,00
bahwa koreksi negatip atas pembelian Bahan Baku log sebesar Rp875.531.271,00 telah diperiksa dan dibahas oleh Majelis pada sengketa peredaran usaha, dan Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas pembelian bahan baku tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalakan;
bahwa karena koreksi negatip tersebut terkait langsung dengan koreksi peredaran usaha, Majelis berpendapat koreksi negatip Terbanding atas Harga Pokok penjualan yang berasal dari koreksi pembelian bahan baku sebesar Rp875.531.271,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalakan;
2) Koreksi Positip atas Biaya Lainnya sebesar Rp 413.219.384,00
bahwa koreksi positip Terbanding atas Biaya Lainnya sebesar Rp 413.219.384,00 merupakan selisih antara data biaya pada Buku Besar/Ledger dengan yang dilaporkanPemohon banding dalam Harga Pokok Penjualan, dengan perhitungan sebagai berikut:
– Biaya Lainnya yang dilaporkan pemohon banding : Rp 65.437.747.291,00
– Biaya Lainnya menurut Ledger : Rp 65.024.527.907,00
Selisih/Koreksi : Rp 413.219.384,00
bahwa menurut Pemohon Banding, Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2010 telah diaudit oleh Akuntan Publik Independent Johan Malonda Mustika dan rekan dengan Opini Wajar Tanpa pengecualian;
bahwa biaya lain-lain yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan telah sesuai dengan Laporan keuangan yang telah diadit oleh Kantor Akuntan Publik, sedangkan adanya perbedaan saldo biaya pada Ledger dengan yang dilaporkan dalam SPT PPh badan (sama dengan laporan keuangan audited), dikarenakan adanya adjustmen dari kantor Akuntan Publik baik berupa koreksi maupun reklasifikasi;
bahwa dalam proses Uji Kebenaran Materi (UKM) Pemohon Banding telah menunjukkan kepada Terbanding berupa dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan pos biaya lain-lain termasuk kertas kerja pemeriksaan dari Akuntan Publik yang bersangkutan;
bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding telah menyerahkan kertas kerja Pemeriksaan Akuntan Publik terkait adjustmen biaya lain-lain, namun Terbanding tetap mempertahankan koreksinya karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti sumber nya (source document);
bahwa Majelis berpendapat, buku besar/ledger merupakan media pencatatan seluruh transaksi keuangan antara lain transaksi keuangan yang dijelompokkan sebagai biaya, yang berdasarkan hasil pencatatan di ledger tersebut pada akhir tahun buku disusun Laporan Keuangan;
bahwa dalam proses penyusunan laporan keuangan selain bersumber dari ledger, juga lazim dilakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap akun-akun tertentu baik berupa koreksi berdasarkan bukti-bukti transaksi yang belum cukup dicatat dalam ledger juga pada akun-akun tertentu dilakukan reklasifikasi dalam rangka penerapan prinsip matching cost agains revenuemaupun dalam rangka pemenuhan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, sehingga tidak mutlak bahwa saldo pada akun-akun dalam Ledger disajikan sama persis dalam laporan keuangan baik dari segi nilai/jumlah ,maupun pengklasifikasiannya;
bahwa proses penyesuain akun-akun tertentu dalam penyausunan laporan keuangan harus dicatat melalui jurnal-jurnal penyesuaian sehingga perbedaan antara saldo-saldo pada ledger dengan yang disajikan dalam laporan keuangan tetap dapat ditrasir kembali, baik tentang angka-angkanya maupun alasan-alasan dilakukannya penyesuaian;
bahwa koreksi Terbanding didasarkan adanya perbedaan antara jumlah biaya lain-lain menurut ledger dengan jumlah biaya yang dilaporkan pada SPT PPh badan namun sesuai dengan laporan keuangan audited;
bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa perbedaan jumlah biaya tersebut dikarenakan adanya audit adjustmen yang dilakukan oleh Akuntan Publik yang melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan, dan alasan-alasan dilakukan adjustment telah dijelaskan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;
bahwa Majelis berpendapat atas perbedaan jumlah biaya pada ledger dengan yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan mauupun dalam laporan keuangan audited, Pemohon Banding telah memberikan dokumen yang cukup untuk dapat dinilai dan ditanggapi oleh Terbanding;
bahwa terhadap adjustment yang telah dilakukan, Terbanding tidak memberikan komentar atau tanggapan apakah alasan dilakukannya adjustment tersebut telah sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundangan perpajakan dan atau Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, namun Terbanding menyatakan dokumen yang diberikan belum cukup menjelaskan adjustmen tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat, koreksi positip Terbanding atas biaya lain-lain sebesar Rp413.219.384,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;
bahwa berdasarkan uraian pada butir 1) dan 2) tersebut Majelis berkesimpulan koreksi negatip Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp462.311.887,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding membuat rincian kompensasi selama 5 tahun ke belakang dan tahun-tahun sebelumnya sehingga dapat diketahui data kompensasi serta memberikan dokumen pendukung terkait perhitungan penngakuan kompensasi (SPT, SKP, SK Keberatan, Put Pengadilan Pajak, Putusan MA), namun Pemohon Banding belum menunjukkan bukti dimaksud;
Menurut Pemohon
:
bahwa fakta yang tidak terbantahkan bahwa Terbanding sendiri telah mengabaikan dan tidak mempertimbangkan hasil penelitiannya atas bukti otentik berupa lebih dari 2 alat bukti,yaitu SPT Tahunan PPh Badan 2010, Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa PPh Badan 2005 dan 2009 an. PT. Sumatera Prima Fibreboard, dan Rincian Kompensasi Kerugian Fiskal Pemohon Bandingselama 5 tahun ke belakang. bahwa erdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut diatas, maka sudah sepatutnya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan karena tidak didukung bukti kompeten dan tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas kompensasi kerugian yang diperhitungkan dalam SPT PPh Badan tahun 2010 sebesar Rp10.902.310.090,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan, bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan serta hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, kompensasi kerugian sebesar Rp10.902.310.090,00 dikoreksi direnakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding atas SPT PPh Badan tahun 2009, Terbanding telah menerbitkan SKPKB dengan perhitungan pada tahun 2009 Pemohon Banding memperoleh keuntungan/laba kena pajak sebesar Rp17.504.080.791,00;
bahwa menurut Pemohon Banding, atas SKPKB PPh Badan tahun 2009, telah diajukan keberatan dan ditolak oleh Terbanding, selanjutnya diajukan banding ke Pengadilan Pajak, dan Pengadilan Pajak telah menerbitkan putusan banding Nomor: Put – 48174/PP/M.I/ 15/2013 yang diucapkan pada tanggal 11 Nopember 2013 dengan amar putusan mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding, dan dinyatakan pada tahun 2009 terdapat kerugian usaha sebesar Rp12.832.687.803,00;
bahwa terhadap SKPKB PPh Badan tahun 2005, Pemohon Banding juga mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding yang berisi penolakan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, dan Pengadilan pajak telah menerbitkan putusan banding Nomor: Put – 24009/PP/M.VI/15/2010 yang diucapkan pada tanggal 09 Juni 2010 dengan amar putusan mengabulkan seluruh permohonan banding dan ditetapkan pada tahun 2005 terdapat kerugian sebesar Rp18.848.168.193,00;
bahwa menurut Pemohon Banding, dalam SPT PPh Badan tahun 2005 terdapat kerugian sebesar Rp18.848.168.193,00 dan baru dikompensasikan pada tahun 2007 sebesar Rp5.872.454.786,00 dan tahun 2008 sebesar Rp573.751.344,00 maka kerugian tahun 2005 masih tersisa sebesar Rp12.401.962.063,00 (Rp18.848.168.193,00 – Rp6.446.206.130,00), sehingga dikompensasikan pada tahun 2010 sebesar Rp10.902.310.090,00;
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 6 Ayat (2) Undang-undang Nomor: 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 36 tahun 2008 9selanjutnya disebut UU PPh, dinyatakan:
“ Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun”;
bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-24009/PP/M.VI/15/2010 yang diucapkan tanggal tanggal 09 Juni 2010 dengan amar putusan mengabulkan seluruh permohonan banding dan menetapkan pada tahun 2005 terdapat kerugian sebesar Rp18.848.168.193,00;
bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-48174/PP/M.I/15/2013 yang diucapkan pada tanggal 11 Nopember 2013 dengan amar putusan mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding, dan dinyatakan pada tahun 2009 terdapat kerugian usaha sebesar Rp12.832.687.803,00;
bahwa Majelis berpendapat, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 6 Ayat (2) UU PPh, maka kerugian tahun 2005 sebesar Rp18.848.168.193,00 dapat dikompensasikan paling lama sampai dengan tahun pajak 2010, sedangkan kerugian tahun 2009 sebesar Rp12.832.687.803,00 dapat dikompensasikan paling lama sampai dengan tahun pajak 2014;
bahwa Majelis berpendapat, besarnya kompensasi kerugian yang dapat dibebankan pada tahun pajak 2010 adalah sebesar Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh pada tahun pajak 2010;
bahwa mengingat sengketa yang sedang diajukan banding ini adalah sengketa PPh Badan tahun 2010, maka Majelis berpendapat jumlah kompensasi kerugian pada tahun pajak 2010 yang dapat dibebankan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Penghasilan Kena Pajak menurut putusan Majelis;
bahwa berdasarkan hasil pembahasan sengketa Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan pada butir 1) dan 2), perhitungan Penghasilan Kena Pajak tahun 2010 menurut Majelis adalah sebesar Rp10.902.310.090,00, dengan perhitungan sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Terbanding : Rp13.062.861.581,00Koreksi positip Terbanding atas peredaran usaha yang dibatalkan :(Rp 2.622.863.378,00) Koreksi negatip Terbanding atas HPP yang dibatalkan Majelis : Rp 462.311.887,00Penghasilan Neto tahun 2010 menurut Majelis : Rp 10.902.310.090,00
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat 92) UU Pajak Penghasilan, pada tahun 2010 Pemohon Banding berhak melakukan kompensasi kerugian sebesar Rp10.902.310.090,00 yang berasal dari kerugian tahun 2005 dan atau kerugian tahun 2009, sepanjang sisa kerugian tersebut masih cukup untuk dikompensasikan pada tahun 2010;
bahwa berdasarkan data yang diberikan oleh Pemohon Banding, kerugian tahun 2005 sebesar Rp18.848.168.193,00 (berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak) telah dikompensasikan pada tahun 2007 sebesar Rp5.872.454.786,00 dan tahun 2008 sebesar Rp573.751.344,00 atau seluruhnya berjumlah Rp6.446.206.130,00 sehingga tersisa Rp12.401.962.063,00;
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 Ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, Majelis berpendapat pada tahun 2010 Pemohon Banding berhak untuk melakukan kompensasi kerugian sebesar Rp10.902.310.090,00 yang berasal dari sisa kerugian tahun 2005 yang belum dikompensasikan sebesar Rp12.401.962.063,00;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas kompensasi kerugian sebesar Rp10.902.310.090,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Kena Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak:
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp10.902.310.090,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp10.902.310.090,00
Menurut Majelis Rp 0,00;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1111/WPJ.07/2013 tanggal 13 Juni 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00071/406/10/057/12 tanggal 27 April 2012, atas nama: PT XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp 10.902.310.090,00
Kompensasi Kerugian Rp 10.902.310.090,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 0,00
Pajak Terutang Rp 0,00
Kredit Pajak (Rp 9.621.828.000,00)
Jumlah yang kurang /(lebih) dibayar (Rp 9.621.828.000,00).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00143/PP/PM/II/2014 tanggal 11 Februari 2014 dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-017/PP/2014 tanggal 28 November 2014, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dan Putusan Nomor: Put.59884/PP/M.IA/15/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015, dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Rasono sebagai Hakim Ketua,
Gunawansebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding.
