Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59854/PP/M.XVIB/99/2015
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59854/PP/M.XVIB/99/2015
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-290/WPJ.19/KP.0209/2013 tanggal 28 Mei 2013 tentang Jawaban atas Permintaan Imbalan Bunga Terkait Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43295/PP/M.XVI/16/2013;
Menurut Tergugat
:
bahwa sengketa berawal dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Tahun 2007 Nomor 00050/207/07/091/10 tanggal 6 September 2010. Dengan demikian tahun pajak yang menjadi gugatan adalah Tahun Pajak 2007
Menurut Penggugat
:
bahwa yang menjadi dasar pendapat/dalil Tergugat dalam menjawab surat permohonan imbalan bunga dan Penggugat, yakni Pasal 43 ayat (6) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, tidak tepat karena tidak relevan dengan sengketa Gugatan ini. Hal ini disebabkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 merupakan aturan pelaksanaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007, yang berlaku sejak Tahun Pajak 2008. Sedangkan tahun pajak yang diminta imbalan bunga oleh Penggugat adalah untuk Tahun Pajak 2007;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi Pokok Sengketa adalah Permohonan Imbalan Bunga oleh Penggugat yang diajukan dengan Surat Nomor PD/X/Bi/027/13 tanggal 05 Maret 2013 sehubungan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43295/PP/M.XVI/2013 yang diucapkan tanggal 14 Pebruari 2013 yang belum diproses Tergugat karena Tergugat belum menerima Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung;
bahwa permohonan imbalan bunga Penggugat adalah terkait dengan keadaan dan atau peristiwa yang secara kronologis adalah sebagai berikut:- bahwa atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari–Desember 2007 diterbitkan SKPKB Nomor 00050/207/07/091/10 tanggal 06 September 2010 dengan Jumlah PPN yang masih harus dibayar (Pokok Pajak + Sanksi Administrasi) sebesar Rp20.052.345.194,00;
bahwa atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari–Desember 2007 Nomor 00050/207/07/091/10 tanggal 06 September 2010, Penggugat mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: No.PD/Div/Bi/65/10 tanggal 08 Nopember 2010;
bahwa keberatan atas SKPKB a quo dijawab dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-725/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Agustus 2011 yang menetapkan “Menolak keberatan Wajib Pajak” dan Mempertahankan atas SKPKB PPN Nomor 00050/207/07/091/10 tanggal 06 September 2010 Masa Pajak Januari-Desember 2007 dengan Jumlah PPN yang masih harus dibayar (Pokok Pajak + Sanksi Administrasi) tetap sebesar Rp20.052.345.194,00;
bahwa atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-725/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Agustus 2011, Penggugat mengajukan Permohonan Banding ke Pengadilan Pajak dengan Surat Nomor: 94/PD/Div/11 tanggal 24 Oktober 2011;
bahwa pengajuan Banding ke Pengadilan Pajak atas Keputusan keberatan a quo telah diputus dengan Putusan Nomor Put.43295/PP/M.XVI/16/2013 dan diucapkan pada tanggal 14 Pebruari 2013;-
bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43295/PP/M.XVI/16/2013 dan diucapkan pada tanggal 14 Pebruari 2013 telah ditindak lanjuti oleh Tergugat dengan;
menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua Nomor: KEP-00049/WPJ.19/KP.0203/2013 tanggal 13 Maret 2013 Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak;
menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00146.PPN/WPJ.19/KP.0203/2013 tanggal 6 Maret 203 Tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak kepada PT. Socfin Indonesia sebesar Rp19.606.334.010,00;
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor: 80188/092-0188-2013 Tanggal 26-03-2013 Atas Nama PT. Socfin Indonesia, NPWP: 01.001.806.7-092.000 sebesar Rp19.606.334.010,00;
bahwa pendapat Tergugat mengenai keadaan dan atau peristiwa tersebut di atas adalah sebagai berikut:
bahwa hak Penggugat atas kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp19.606.334.010,00 timbul pada saat terbitnya Putusan Pengadilan Pajak yaitu pada tanggal 13 Maret 2013 sehingga peraturan Perpajakan yang berlaku pada saat hak tersebut timbul Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16Tahun 2009;
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan mengatur bahwa Pelaksanaan Pemberian Imbalan Bunga terkait dengan permohonan banding yang dikabulkan sebagian yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, pelaksanaan pemberian imbalan bunga dalam hal Putusan Banding diajukan permohonan Peninjauan Kembali diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung;
bahwa dengan demikian, surat Nomor S-290/WPJ.19/KP.0209/2013 tanggal 28 Mei 2013 hal Jawaban atas Permintaan Imbalan Bunga Terkait Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 43295/PP/M.XVI/16/2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa pertimbangan lain:
a. bahwa tidak ada prosedur administrasi pengembalian imbalan bunga yang telah diberikan apabila upaya Peninjauan Kembali memutus berbeda dari Putusan Pengadilan Pajak;
b. bahwa pada dasarnya imbalan bunga bukan tidak diberikan, namun akan diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Tergugat sepanjang amar putusannya mempertahankan atau menguatkan Putusan Pengadilan Pajak;bahwa dapat disimpulkan bahwa Tergugat dalam penanganan pemberian imbalan bunga yang kemudian menjadi sengketa Gugatan ini menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 beserta aturan pelaksanaannya karena peraturan yang dipergunakan oleh Tergugat adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang merupakan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan terkait dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 yang berlaku mulai Tahun Pajak 2008;
bahwa pendapat Penggugat mengenai keadaan dan atau peristiwa tersebut di atas adalah sebagai berikut:- bahwa tahun Pajak yang menjadi Sengketa Gugatan adalah Tahun Pajak 2007.Dengan demikian ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, beserta aturan pelaksanaannya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK-40/PMK.03/2005 Tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak;
bahwa pihak Tergugat telah salah menerapkan Pasal 43 ayat (6) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan untuk memproses pemberian imbalan bunga terhadap sengketa pajak Tahun Pajak 2007;
Sebab Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan merupakan peraturan tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan terkait dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 yang berlaku mulai Tahun Pajak 2008;
Dengan demikian pendapat/dalil dari Tergugat menjadi tidak relevan dengan Tahun Pajak yang disengketakan yakni Tahun Pajak 2007;
bahwa karena Tahun Pajak 2007 yang menjadi sengketa gugatan terkait imbalan bunga, maka pelaksanaan Hak Perpajakan Penggugat terkait pemberian imbalan bunga seharusnya mengacu kepada dasar hukum yang berlaku untuk Tahun Pajak 2007;
bahwa Penggugat berkeyakinan dasar hukum untuk melaksanakan pemberian imbalan bunga yang menjadi sengketa ini adalah Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak;
Dan dasar hukum tersebut sudah dilaksanakan Tergugat dalam melaksanakan Hak Perpajakan Penggugat mengenai pemberian imbalan bunga terkait dengan Surat Keputusan Keberatan dan Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi untuk Tahun Pajak 2007;
bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat dalam memproses imbalan bunga terkait Putusan Banding Nomor Put.43295/PP/M.XVI/16/2013 yakni Pasal 43 Ayat (6) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, jelas tidak relevan dengan sengketa gugatan ini dan Tergugat tidak konsisten dalam penerapan dasar hukum;
– bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat untuk Tahun Pajak 2007, telah diterbitkan beberapa ketetapan pajak dan terhadap ketetapan pajak tersebut Penggugat mengajukan keberatan dan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yaitu:
|
No.
|
No. Ketetapan Pajak
|
Jml Ketetapan
Pajak |
No. SK
Keberatan |
Jml Pajak
Terutang |
Jml Kelebihan
Pajak |
|
1.
|
SKPKB No.00058/203/07/123/10
|
48.404.048
|
KEP-796/WPJ.01/2011
|
18.296
|
48.222.752
|
|
2.
|
SKPKB No.00007/204/07/123/10
|
4.818.040.899
|
KEP-795/WPJ.01/2011
|
(5.089.648)
|
4.823.130.547
|
|
3.
|
STP No. 00016/177/07/091/10
|
473.349.607
|
KEP-726/WPJ.19/BD.05/2011
|
72.642.009
|
400.707.598
|
|
No
|
No. SK Keberatan
|
No. Ketetapan
Imbalan Bunga |
Jml Imbalan
Bunga |
|
1.
|
KEP-796/WPJ.01/2011
|
KEP-00008/IB.PPH/WPJ.01/KP.0703/2011
|
11.573.460
|
|
2.
|
KEP-796/WPJ.01/2011
|
KEP-00007/IB.PPH/WPJ.01/KP.0703/2011
|
1.156.329.815
|
|
3.
|
KEP-726/WPJ.19/BD.05/2011
|
KEP-00046/IB.PPH/WPJ.19/KP.0103/2011
|
88.155.671
|
bahwa atas ketiga ketetapan pemberian imbalan bunga tersebut terkait Surat Keputusan Keberatan dan Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dasar hukum yang digunakan Tergugat adalah:
i. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah bebe Rpa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
ii. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5);
iii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak;
iv. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2011;
bahwa berdasarkan surat ketetapan pemberian imbalan bunga tersebut diatas maka Tergugat menjadi tidak konsisten dalam penerapan dasar hukum, karena Pelaksanaan Hak Perpajakan Penggugat untuk Tahun Pajak yang sama yakni Tahun Pajak 2007, menggunakan dasar hukum dan pertimbangan yang berbeda-beda;
bahwa terhadap pelaksanaan Hak Perpajakan Penggugat terkait pemberian imbalan bunga hasil keputusan keberatan dan keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi STP menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 sebagai petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Undang-Undang KUP) dan terhadap pelaksanaan Hak Perpajakan Penggugat terkait keputusan Banding menggunakan Pasal 43 Ayat (6) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang merupakan peraturan tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa dapat disimpulkan bahwa Penggugat dalam pengajuan Gugatannya tentang pemberian imbalan bunga be Rpendapat bahwa ketentuan perundang-undangan Perpajakan yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000 beserta aturan pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan Perpajakan yang berlaku, fakta dan bukti pendukung, penjelasan Tergugat dan Penggugat dalam persidangan baik lisan maupun tertulis, Majelis berpendapat:
bahwa berdasarkan kronologi keadaan dan atau peristiwa tersebut di atas, tahun pajak yang menjadi sengketa Gugatan adalah Tahun Pajak 2007 yaitu berawal dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PPN Masa Pajak Januari-Desember 2007 Nomor 00050/207/07/091/10 tanggal 06 September 2010;
bahwa dengan demikian, ketentuan perundang-undangan Perpajakan yang berlaku adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta aturan pelaksanaannya berdasarkan pasal-pasal sebagai berikut:
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000:
– Pasal 47A:Terhadap semua hak dan kewajiban Perpajakan yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994;
– Penjelasan Pasal 47A:Dalam rangka memberikan kepastian kepada Wajib Pajak maka mengenai hak dan kewajiban Perpajakan yang belum diselesaikan untuk tahun pajak 2000 dan sebelumnya tetap diberlakukanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994;
– Pasal IIIUndang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001;
– Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Pasal II angka 1 yang berbunyi sebagai berikut:Terhadap semua hak dan kewajiban Perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai denganTahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000;
bahwa dinyatakan dengan tegas dan jelas dalam pasal-pasal tersebut di atas bahwa untuk semua hak dan kewajiban Perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa ketentuan pemberian imbalan bunga terkait dengan sengketa ini diatur dalam Pasal 27A ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000 sebagai berikut:
– ayat (1):Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding;
– ayat (3):Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan bayar dan pemberian imbalan bunga diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
bahwa disamping ketentuan perundang-undangan perpajakan mengenai pemberian imbalan bunga yang diuraikan di atas, dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juga mengatur mengenai pemberian imbalan bunga, yakni:
Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua putuh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan yang berlaku;
bahwa aturan pelaksanaan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 di atas adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-40/PMK.03/2005 sebagai berikut:
Pasal 2 huruf c:
Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:c. Kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seturuhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP; atau
Pasal 3 angka 3:3.
Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding;
– Pasal 8 huruf c dan huruf d:
c. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan Banding diterima terlampaui;
bahwa dengan mengacu pada pasal tersebut dalam kedua undang-undang tersebut di atas serta aturan pelaksanaannya yaitu PMK-40/PMK.03/2005, tegas dan jelas dinyatakan bahwa harus diberikan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan Banding diterima terlampaui;bahwa penangguhan pemberian imbalan bunga yang dilakukan Terbanding juga bertentangan dengan asas “putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap” yang menjadi asas putusan Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1) jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yakni:
Pasal 77 ayat (1):
Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Pasal 86:
Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain;
Penjelasan Pasal 86:
Pada dasarnya putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan kecuali putusan dimaksud menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Misalnya, putusan Pengadilan Pajak menyebabkan Pajak Penghasilan menjadi lebihdibayar. Dalam hal ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak masih harus menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang diperlukan pembayar Pajak untuk dapat memperoleh kelebihan dimaksud;
bahwa secara umum “putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ((inkracht van gewijsde)” mengandung unsur-unsur sebagai berikut:-
mempunyai kekuatan yang untuk dilaksanakan atau memperoleh kekuatan yang pasti
tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan biasa seperti Banding dan atau Kasasi
upaya hukum lanjutannya adalah upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali
upaya hukum luar biasa tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut;
bahwa berdasarkan batasan umum tersebut serta dikaitkan dengan Pasal 77 ayat (1) jo. Pasal 86 Undang-Undang Pengadilan Pajak maka tidak ada lagi alasan bagi Tergugat untuk menangguhkan pemberian bunga sampai dengan diterimanya putusan PK oleh Tergugat;
bahwa sesuai dengan Pasal 86 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, Majelis memandang frasa “kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain” terbatas pada aspek formal seperti dokumen administratif sebagai sarana pencatatan, pembayaran maupun pertanggungjawaban pengeluaran uang dan tidak termasuk aspek substantif seperti penangguhan pembayaran;
bahwa mengingat Terbanding telah memberikan imbalan bunga terkait dengan Surat Keputusan Keberatan yang mengabulkan seluruhnya dan/atau menerima sebagian keberatan Penggugat serta menerima sebagian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP Penggugat yang terkait dengan Tahun Pajak 2007 yang mana dalam Keputusan tersebut dasar hukumnya adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak, sedangkan dalam penerapan pemberian imbalan bunga terkait dengan sengketa ini dipergunakan dasar hukum yang berbeda, dalam hal ini Majelis menilai bahwa Terbanding tidak konsisten dalam penerapan ketentuan hukum karena menggunakan dasar hukum dan pertimbangan yang berbeda yaitu menerapkan Pasal 43 ayat (6) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 dimana Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 adalah merupakan peraturan tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan terkait dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa karena sudah jelas dan terbukti bahwa peraturan perundang-undangan Perpajakan yang relevan dan berlaku untuk sengketa Gugatan ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 beserta aturan pelaksanaannya, maka pasal-pasal yang menjadi dasar pendapat maupun dalil Terbanding yaitu Pasal 43 ayat (6) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 menjadi tidak relevan dengan sengketa Gugatan ini;
bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, menurut Majelis terdapat cukup data/bukti-bukti dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Gugatan Penggugat, sehingga Majelis be Rpendapat mengabulkan seluruhnya permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: S-290/WPJ.19/KP.0209/2013 tanggal 28 Mei 2013 Perihal: Jawaban Atas Permintaan Imbalan Bunga Terkait Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43295/PP/M.XVI/16/2013;
MENIMBANG
Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, dan Penjelasan Tertulis, serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan dan berdasarkan suara terbanyak, Majelis berkesimpulan untukmengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat atas sengketa pajak terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua Nomor: S-290/WPJ.19/KP.0209/2013 tanggal 28 Mei 2013 tentang Jawaban Atas Permintaan Imbalan Bunga Terkait Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43295/PP/M.XVI/16/2013 yang diucapkan tanggal 14 Februari 2013;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMITUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat atas sengketa pajak terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua Nomor: S-290/WPJ.19/KP.0209/2013 tanggal 28 Mei 2013 tentang Jawaban Atas Permintaan Imbalan Bunga Terkait Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43295/PP/M.XVI/16/2013 yang diucapkan tanggal 14 Februari 2013, atas nama: PT.XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak: sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti: sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM: sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., MM: sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: PUT.59854/PP/M.XVIB/99/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
1.
Drs. I Putu Setiawan, MM
sebagai Hakim Ketua,
2.
Drs. Erwin Silitonga
sebagai Hakim Anggota,
3.
Rasono, Ak., M.Si
sebagai Hakim Anggota,
4.
MR. Abdi Nugroho, SH. MM
sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat, dan tidak dihadiri oleh Penggugat;
