Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59710/PP/M.XIA/15/2015
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59710/PP/M.XIA/15/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2004
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp2.045.418.967,00 (Penghasilan Neto menurut Terbanding sebesar Rp2.902.084.987,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp856.666.020,00), dengan perhitungan sebagai berikut:
Tabel Nilai Sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Uraian Banding
|
No
|
Koreksi Positif atas Objek Pajak
|
Nilai Sengketa
|
|
1
|
Koreksi positif Penghasilan Neto
|
Rp2.045.418.967,00
|
|
Nilai sengketa terbukti sampai dengan Surat Uraian Banding
|
Rp2.045.418.967,00
|
|
:
bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi telah dinyatakan Terbanding sebagaimana dalam Surat Uraian Banding a quo, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Pokok Sengketa:
A Koreksi peredaran usaha sebesar Rp922.514.373,00
a. Alasan koreksi pemeriksa:
Berdasarkan pengujian yang bersumber dari Buku Besar, Rekening Koran, Kontrak Penjualan, equalisasi dengan SPT Masa PPN, diketahui bahwa:
i. penjualan berdasarkan equalisasi dengan SPT Masa PPN penyerahan menurut SPT Masa PPN:
|
Penyerahan terutang PPN
|
5.977.366.234
|
|
|
Penyerahan tidak terutang PPN
|
19.804.143.221
|
|
|
Retur penjualan
|
|
|
|
Jumlah penyerahan cfm. SPT Masa PPN
Penyerahan menurut pemeriksa:
a. penyerahan terutang PPN |
9.835.918.961
|
25.781.509.455
|
|
penyerahan tidak terutang PPN
|
16.868.104.867
|
|
|
Jumlah penyerahan cfm. Pemeriksa
|
|
26.704.023.828
|
|
Selisih
|
|
922.514.373
|
|
Penjelasan:
|
|
|
selisih koreksi sebesar Rp922.514.373,00 diperoleh berdasarkan penjumlahan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk setiap masa pajak dari bulan Januari s.d. Desember 2004;-berdasarkan perhitungan rekapitulasi faktur pajak (faktur pajak keluaran), total penjualan adalah sebesar Rp26.704.023.828,00, (namun pemeriksa tidak merinci baik dalam LPP maupun KKP atas faktur pajak mana yang merupakan selisih tersebut)ii.penjualan berdasarkan uji arus piutang jumlah penerimaan piutang:
– saldo Awal piutang usaha 4.173.378.291
ditambah penerimaaan penjualan via:
o Kas Besar 362.023.100
o Kas USD 134.592.368 o Bank Lippo (IDR) 1.729.672.820
o Bank Lippo (USD) 2.224.951.000
o Standard Chartered 21.952.742.325
o Bank Buana Indonesia 178.573.367
Jumlah 26.582.554.980
|
PPN yang disetor
|
684.220.572
|
|
|
jumlah
|
|
6.541.890.282
|
|
– penjualan bersih
|
|
24.214.042.989
|
|
– penjualan menurut SPT Badan
|
|
25.781.509.455
|
|
– selisih
|
|
1.567.466.466
|
|
Uraian
|
Menurut
|
Koreksi (Rp)
|
|
|
Pemohon Banding (Rp)
|
Pemeriksa (Rp)
|
||
|
Peredaran usaha
|
25.781.509.455
|
26.704.023.828
|
922.514.373
|
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima dan tidak setuju atas penetapan koreksi atas keputusan Terbanding, oleh karena itu dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan tahun 2004 tersebut.
Menurut Majelis
:
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp2.045.418.967,00 dengan pokok sengketa adalah Koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp2.045.418.967,00 (Penghasilan Neto menurut Terbanding sebesar Rp2.902.084.987,00, sedangkan menurut PemohonBanding sebesar Rp856.666.020,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:
1. Koreksi Positif Peredaran Usaha Rp 922.514.373,002. Koreksi Positif Biaya Usaha
|
a.
|
Biaya Penyusutan
|
Rp
|
185.696.805,00
|
|
|
|
b.
|
Biaya Rumah Tangga
|
Rp
|
57.248.584,00
|
||
|
c.
|
Biaya Umum dan Adm Lainnya
|
Rp
|
108.004.330,00
|
||
|
d.
|
Biaya Transport
|
Rp
|
20.087.500,00
|
||
|
e.
|
Biaya Perjalanan Dinas
|
Rp
|
82.650.636,00
|
||
|
f.
|
Biaya Proyek
|
Rp
|
97.178.396,00
|
||
|
g.
|
Biaya Perjamuan
|
Rp
|
81.525.954,00
|
||
|
h.
|
Biaya Di luar Usaha (Selisih Kurs)
|
Rp
|
490.512.389,00
|
||
|
|
|
|
|
Rp
|
1.122.904.594,00
|
|
Total
|
|
|
Rp
|
2.045.418.967,00
|
|
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Surat Banding a quo, Surat Uraian Banding a quo, Penjelasan Tertulis pengganti Surat bantahan a quo, serta keterangan para pihak dalam persidangan diketahui bahwa sengketa dalam perkara banding ini lebih mengarah kepada sengketa yang bersifat judex factie kecuali koreksi positif Biaya Usaha terkait Biaya Umum dan Adm. Lainnya serta Biaya Perjamuan yang bersifat judex yuris;
bahwa oleh karenanya Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan bukti pendukung terkait guna dilakukan uji bukti dengan Terbanding serta melaporkannya dalam Berita Acara Uji Bukti;
Menurut Terbanding
:
Bahwa koreksi Terbanding berasal dari ekualisasi antara peredaran usaha yang dilaporkan di SPTPPh Badan dengan peredaran usaha yang dilaporkan di SPT Masa PPN, dimana peredaran usahaPPN terdapat koreksi sebagai berikut:
|
Penyerahan menurut SPT Masa PPN Penyerahan terutang PPN
|
5.977.366.234
|
|
Penyerahan tidak terutang PPN
|
19.804.143.221
|
|
Jumlah penyerahan
Penyerahan menurut Terbanding Penyerahan terutang PPN
|
25.781.509.455
9.835.918.961
|
|
Penyerahan tidak terutang PPN
|
16.868.104.867
|
|
Jumlah penyerahan
|
26.704.023.828
|
|
Koreksi
|
922.514.373
|
Menurut Pemohon
:
Alasan Terbanding mengkoreksi / mempertahankan koreksia.
Bahwa alasan Terbanding untuk tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat Uji Bukti dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti tersebut pada saat Pemeriksaan maupun Keberatan.
Bahwa Pemohon Banding TELAH memberikan bukti-bukti selama proses Pemeriksaan dan Keberatan.Diusulkan kepada Majelis Hakim untuk menerima Banding Pemohon Banding danmenolak seluruh koreksi Terbanding.
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Terbanding berasal dari ekualisasi antara peredaran usaha yang dilaporkan di SPT PPh Badan dengan peredaran usaha yang dilaporkan di SPT Masa PPN, dimana peredaran usaha PPN terdapat koreksi sebagai berikut :
|
Penyerahan menurut SPT Masa PPN
– Penyerahan terutang PPN
|
5.977.366.234
|
|
– Penyerahan tidak terutang PPN
|
19.804.143.221
|
|
Jumlah penyerahan Penyerahan menurut TB
– Penyerahan terutang PPN
|
25.781.509.455
9.835.918.961
|
|
– Penyerahan tidak terutang PPN
|
16.868.104.867
|
|
Jumlah penyerahan
|
26.704.023.828
|
|
Koreksi
|
922.514.373
|
bahwa sesuai surat uraian banding diketahui bahwa alasan penolakan keberatan Pemohon Banding adalah karena Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen-dokumen yang diminta pada saat keberatan.
bahwa pada saat proses PEMERIKSAAN dari tanggal 30 Januari 2006 sampai dengan ditanda tangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 20 Januari 2011, Pemohon Banding TELAH memberikan bukti-bukti untuk Peredaan Usaha ini, antara lain dokumen yang tertera pada Tanda Terima dibawah ini:
|
Tanda Terima Tanggal
|
04-May-06
|
Data telah dikembalikan oleh Bp. Irwan Buchari pada tanggal
|
|
Penerima
|
Bp. Franky Nelwan
|
1 Feb 2011
|
|
Tanda Terima Tanggal
|
25-May-06
|
Data telah dikembalikan oleh Bp. Irwan Buchari
|
|
Penerima
|
Bp. Franky Nelwan
|
|
|
Tanda Terima Tanggal
|
21-Jun-06
|
Data telah dikembalikan oleh Bp. Irwan Buchari
|
|
Penerima
|
Bp. Franky Nelwan
|
|
|
Tanda Terima Tanggal
|
07-Sep-11
|
Data telah dikembalikan oleh Bp. Awang
|
|
Penerima
|
Bp. Awang
|
pada tanggal 7 Feb 2012.
|
|
No.
|
Cutomer
|
Invoice
|
Faktur Pajak
|
||
|
Nomor & Tanggal
|
Nomor & Tanggal
|
DPP
|
PPN
|
||
|
1
|
PT. Citra Sari Makmur
|
172/ERS/SM/X11/031-Dec-03
|
DWSY-022 003411-Jan-04
|
108,868,460
|
10,886,846
|
|
2
|
PT. Citra Sari Makmur
|
173/ERS/SM/X11/036-Dec-03
|
DWSY-022 003416-Jan-04
|
29,158,094
|
2,915,809
|
|
3
|
PT. Citra Sari Makmur
|
174/ERS/SM/XII/036-Dec-03
|
DWSY-022 003416-Jan-04
|
80,372,410
|
8,037,241
|
|
4
|
PT. Citra Sari Makmur
|
175/ERS/SM/XII/0319-Dec-03
|
DWSY-022 0034119-Jan-04
|
64,597,141
|
6,459,714
|
|
5
|
PT. Citra Sari Makmur
|
176/ERS/SM/XII/0319-Dec-03
|
DWSY-022 0034119-Jan-04
|
51,739,225
|
5,173,923
|
|
6
|
PT. Citra Sari Makmur
|
178/ERS/SM/XII/0322-Dec-03
|
DWSY-022 0034122-Jan-04
|
587,779,024
|
58,777,902
|
|
Jumlah
|
922,514,354
|
92,251,435
|
|||
bahwa berdasarkan yang disampaikan di persidangan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dapat diketahui beberapa hal sebagai berikut:
1. 6 Invoice atas Nama PT. Citra Sari Makmur senilai Rp922.514.354,00 yang diterbitkan bulan Desember 2003 yang telah dibukukan pada GL bulan Desember 2003, namun ke-6 invoice tersebut Faktur Pajak-nya diterbitkan bulan Januari 2004 yang telah dilaporkan dan bayarkan pada bulan Januari 2004 ( SPM Januari 2004 ), sehingga terjadi selisih Peredaran Usaha sebesar Rp922.514.354,00;
2. Penyebab selisih Peredaran Usaha sebesar Rp922,514.373 tersebut adalah sebagai berikut:
a. Terjadi karena Perbedaan Pengakuan Pendapatan dan PPN pada tahun fiscal yang berbeda, dimana invoice terbit pada Bulan Desember 2003 sedangkan Faktur Pajaknya terbit satu bulan kemudian yaitu dibulan Januari 2004.
b. Pendapatan di atas telah dibukukan pada masa Desember 2003 sesuai dengan GL.
c. Pendapatan di atas dilaporkan pada SPM Masa Desember 2003.
d. Pendapatan di atas telah dilaporkan pada SPT Badan tahun 2003 dan nilai total penjualan telah sesuai dengan GL dan SPM kolom B.3 .
bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Koreksi Positif Peredaaran Usaha sebesar Rp922.514.373,00 yang dilakukan Terbanding, tidak dapat dipertahankan.
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi Terbanding atas biaya penyusutan adalah sebesar Rp185.696.805 sedangkan pada saat proses uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti dan memberikan penjelasan atas biaya penyusutan sebesar Rp177.763.321,00 (selisih sebesar Rp7.933.484,00 + Rp247.225,00).
Menurut Pemohon
:
bahwa pada saat proses pemeriksaan dari tanggal 30 Januari 2006 sampai dengan ditandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 20 Januari 2011 (4 tahun 11 bulan 20 hari), Pemohon Banding tidak pernah diberikan oleh Tim Pemeriksa rincian koreksi (Kertas Kerja Pemeriksa) untuk setiap pos yang dikoreksi.
Menurut Majelis
:
bahwa biaya penyusutan sebesar Rp185.696.805,00 dikoreksi karena berdasarkan perhitungan Terbanding, Pemohon Banding terlalu besar membebankan biaya penyusutan.
Bahwa koreksi biaya penyusutan sebesar Rp185.696.805,00 tersebut terdiri dari:
No
Uraian
Menurut
Koreksi
Pemohon Banding
Terbanding
1
Peny . Perlengkapan Kantor
166 .150
413 .375
(247 .225 )
2
Peny . Peralatan Kantor
40 .395 .013
28 .952 .320
11 .442 .693
3
Peny . Kendaraan Bermotor
228 .079 .587
53 .576 .250
174 .503 .337
Jumlah
185 .698 .805
bahwa menurut Pemohon Banding alasan Terbanding mengkoreksi/mempertahankan koreksinya adalah:
a. Bahwa alasan Terbanding untuk mempertahankan Koreksi atas Penyusutan ini adalah karena kurangnya bukti.
b. Bahwa pada proses pemeriksaan atau keberatan, Pemohon Banding tidak pernah diminta untuk membuktikan kapan asset diperoleh atau kapan asset dicatat “rusak”;
c. Bahwa Pokok permasalahan dari biaya penyusutan ini adalah mengenai tarif dan cara menghitung penyusutan;
d. Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan kepada Terbanding softcopy dari perhitungan Penyusutan untuk setiap Penyusutan yang dikoreksi.
e. Bahwa Pemohon Banding baru mendapatkan Rincian Koreksi atau KKP pada Sidang ke-2 tanggal 5 November 2012;
bahwa menurut Terbanding koreksi atas biaya penyusutan adalah sebesar Rp185.696.805,00sedangkan pada saat proses uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti dan memberikan penjelasan atas biaya penyusutan sebesar Rp177.763.321,00;
bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas maka Majelis berpendapat terhadap Koreksi Positif Biaya Penyusutan sebesar Rp185.696.805,00 yang tidak dipertahankanadalah sebesar Rp177.763.321,00 sedang sisanya sebesar Rp7.933.484,00 tetap dipertahankan.
Menurut Terbanding
:
bahwa menurut Pemohon Banding biaya rumah tangga tersebut merupakan biaya untukmendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan sebesar Rp370.592 telah dikoreksi fiskalpositif oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2004.
Menurut Pemohon
:
bahwa Rumah Tangga yang dimaksudkan dalam biaya ini adalah Biaya untuk Gudang ke-2 yang letaknya di Lippo yang digunakan untuk menampung barang barang Electronic .
Menurut Majelis
:
bahwa biaya rumah tangga sebesar Rp57.248.584,00 dikoreksi Terbanding karena merupakan natura dan atau kenikmatan berupa keperluan rumah tangga yang diberikan kepada pengurus atau pegawai dengan jabatan tertentu sehingga dikoreksi sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding biaya rumah tangga sebesar Rp57.248.584,00 adalah merupakan biaya rutin untuk keperluan Gudang yang digunakan untuk menampung barang barang Electronic, seperti biaya Telepon, Biaya Listrik , Biaya Internet, pengadaan rak dan palet.
bahwa biaya rumah tangga tersebut dapat dikategorikan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 biaya tersebut dapat dikurangkan pada penghasilan bruto.
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Koreksi positif Biaya Rumah Tangga sebesar Rp57.248.584,00 yang dilakukan Terbanding, tidak dapat dipertahankan.
Koreksi Positif Biaya Umum dan Adm Lainnya sebesar Rp108.004.330,00
bahwa berdasar keterangan para pihak dapat diketahui bahwa Koreksi Positif Biaya Umum dan Adm Lainnya sebesar Rp108.004.330,00 lebih mengarah kepada sengketa yuridis fiskal (judex juris) yaitu perbedaan pandangan terhadap pemenuhan ketentuan penyampaian daftar nominatif “biaya entertainment dan pemberian kenikmatan“ sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
bahwa lebih spesifik pokok sengketa adalah terkait penafsiran kata “agar” dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak a quo, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan;
di dalam SE-27/PJ.22/1986 angka 1 (satu), menyebutkan bahwa Biaya “entertainment”,representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya DAPAT dikurangkan dari penghasilan bruto; Dan pada angka 2 (dua) Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa ” …… sejak tahun pajak 1986 AGAR melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Daftar Nominatif ….. “-
Bahwa menurut kamus Bahasa Indonesia, arti kata / sinonim dari kata “AGAR” dalam adalah “Supaya”, “Semoga”, dan atau “Mudah-Mudahan”, yang mana dengan kata lain “Daftar Nominatif” yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut di atas tidak diwajibkan atau diharuskan untuk dilampirkan pada SPT Tahunan untuk dapat mengurangi penghasilan bruto.
bahwa namun demikian dalam berita acara uji bukti para pihak tetap memberikan pendapatnya terhadap Koreksi Positif Biaya Umum dan Adm Lainnya sebesar Rp108.004.330,00 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
Menurut Terbanding
:
Bahwa menurut Pemohon Banding atas biaya sebesar Rp40.902.951 telah dikoreksi fiskal positifoleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2004 namun demikianPemohon Banding tidak menyampaikan bukti atas pendapatnya tersebut.
Menurut Pemohon
:
Bahwa pada saat Proses Pemeriksaan dan UJI BUKTI tanggal 8 Maret 2013, Pemohon Banding telah memberikan copy Daftar Koreksi Fiskal SPT Tahunan 2004 kepada Terbanding.
Menurut Majelis
:
bahwa biaya perjamuan dikoreksi karena tidak terdapat daftar nominatif dan tidak ada kaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam SE-27/PJ.22/1986 dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
bahwa menurut Pemohon Banding atas biaya sebesar Rp40.902.951 telah dikoreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2004 namun demikian Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti atas pendapatnya tersebut.
bahwa atas biaya sebesar Rp67.101.379 Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada kewajiban atau keharusan bagi Pemohon Banding untuk melampirkan daftar nominatif di SPT Tahunan PPh Badan karena kata yang dipakai di SE-27/PJ.22/1986 pada angka 3 adalah”…agarmelampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan…”.
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya “Entertainment” dan Sejenisnya (Seri PPh Umum 18) menyatakan bahwa:
1. Biaya “entertainment”, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
2. Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untukmendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).
3. Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilanbrutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi:
a. Nomor urut.
b. Tanggal “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan.
c.- Nama tempat “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan.- Alamat “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan.- Jenis “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan.-Jumlah (Rp) “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan.d. Relasi usaha yang diberikan”entertainment” dan sejenisnya sesuai dengan Nomor urut tersebut di atas berisi:- Nama- Posisi- Nama perusahaan- Jenis usaha.
4. Apabila petugas pajak yang melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap SuratPemberitahuan Tahunan tahun 1984 dan 1985 menemukan pos biaya “entertainment” dansejenisnya, maka kepada Wajib Pajak seyogyanya dimintakan daftar nominatif seperti tersebut diatas untuk membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan dan benarada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan.
bahwa menurut Majelis pemahaman terhadap ketentuan yang diatur pada Surat Edaran tersebut haruslah secara menyeluruh sebagai satu kesatuan karena masing-masing pernyataan yang dinyatakan dalam angka mempunyai keterkaitan satu sama lainnya, sebagai berikut:
Agar biaya “entertainment”, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, maka Wajib Pajakharus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil). Pembuktian tersebut melalui pembuatan daftar nominatif dan daftat nominatif tersebut dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan tahun yang bersangkutan.
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Koreksi Positif Biaya Umum dan Adm Lainnya sebesar Rp108.004.330,00 yang dilakukan Terbanding, tetap dipertahankan.
Menurut Terbanding
:
Bahwa biaya transportasi sebesar Rp20.087.500 dikoreksi karena merupakan biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pengurus atau pemegang saham, yaitu berupa pembelian bahan bakar kendaraan Mr. Chen dan para pengurus lainnya sehingga dikoreksi sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-undang PPh.
Menurut Pemohon
:
Bahwa pada saat Proses Pemeriksaan dan UJI BUKTI tanggal 8 Maret 2013, Pemohon Banding telah memberikan copy Daftar Koreksi Fiskal SPT Tahunan 2004 kepada Terbanding.
Menurut Majelis
:
bahwa biaya transportasi sebesar Rp20.087.500,00 dikoreksi karena merupakan biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pengurus atau pemegang saham, yaitu berupa pembelian bahan bakar kendaraan Mr. Chen dan para pengurus lainnya sehingga dikoreksi sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
bahwa berdasarkan data dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding biaya transportasi sebesar Rp20.087.500,00 digunakan untuk Urusan Operasional seperti pergi ke: bank, Kantor Pajak, Kantor Bea dan Cukai, antar jemput tamu, antar staff pulang lembur, dlsb. dan pergi ke lokasi proyek di: Cilegon (Cilegon Combined Cycle Power Plant), Muara Karang (PLTU Muara Karang), Purwakarta (Polymer Factory), Bogor (PT Antam), Cikarang (PT Citra Sari Makmur), Bandung (PT PLN), dan lain sebagainya.
bahwa dengan demikian biaya transport tersebut digunakan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, biaya transportasi tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan peraturan di bidang perpajakan sebagaimana tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Koreksi Positif Biaya Transport sebesar Rp20.087.500,00 yang dilakukan Terbanding, tidak dapat dipertahankan.
Menurut Terbanding
:
Bahwa menurut Pemohon Banding biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagihdan memelihara penghasilan dan sebesar Rp17.575.969 telah dikoreksi fiskal positif oleh PemohonBanding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2004.
Menurut Pemohon
:
Bahwa pada MATRIX yang telah diserahkan pada tanggal 17 Desember 2012, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan, menjabarkan dan memberikan bukti-bukti lengkap dengan REQUEST OF VISIT ORDER (semacam Surat Tugas) untuk bulan November dan Desember 2012.
Menurut Majelis
:
bahwa biaya perjalanan dinas sebesar Rp82.650.636,00 dikoreksi karena merupakan biaya yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha (bukan merupakan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh).
bahwa berdasarkan Corporate Profile yang diunduh dari http://www.singaerskindo.com Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah menawarkan produk-produk teknik listrik dan mekanik ke berbagai pelanggan di pembangkit listrik , pabrik baja , pabrik pulp dan kertas , pabrik kimia , tambang batu bara dan industri telekomunikasi .
bahwa berdasarkan data dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding Biaya Perjalanan Dinas sebesar Rp82.650.636,00 digunakan antara lain untuk membahas dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan
proyek- proyek yang ditangani oleh Pemohon Banding.
bahwa dengan demikian Biaya Perjalanan Dinas tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha dan digunakan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, biaya transportasi tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan peraturan di bidang perpajakan sebagaimana tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Koreksi Positif Biaya Perjalanan Dinas sebesar Rp82.650.636,00 yang dilakukan Terbanding, tidak dapat dipertahankan.
Menurut Terbanding
:
Bahwa biaya proyek sebesar Rp97.178.396,00 dikoreksi karena biaya tersebut merupakan biaya yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha (bukan merupakan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh).
Menurut Pemohon
:
Bahwa pada MATRIX yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada tanggal17 Desember2012, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan dan menjabarkan bukti-bukti sesuai dengan yang dicatat pada GL yang terrecovery.
Menurut Majelis
:
bahwa biaya proyek sebesar Rp97.178.396,00 dikoreksi karena biaya tersebut merupakan biaya yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha (bukan merupakan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh). Bahwa koreksi sebesar Rp97.178.396,00 tersebut terdiri dari:
a. Antam proyek sebesar Rp27.494.199,00.
b. CSM proyek sebesar Rp40.917.632,00.
c. PLN proyek sebesar Rp28.766.565,00.
bahwa berdasarkan data dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding Biaya Proyek sebesar Rp97.178.396,00 digunakan antara lain untuk perkenalan produk, mengikuti tender, “Factory Inspection”/melihat kemampuan Pabrik Kabel di Malaysia untuk memenuhi kebutuhan Proyek Cilegon Combined Cycle Power Plant yang mempunyai schedule yang sangat ketat yang berkaitan dengan proyek- proyek Antam, CSM, dan PLN yang ditangani oleh Pemohon Banding.
bahwa dengan demikian Biaya Proyek tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha dan digunakan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, biaya transportasi tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan peraturan di bidang perpajakan sebagaimana tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Koreksi Positif Biaya Proyek sebesar Rp97.178.396,00 yang dilakukan Terbanding, tidak dapat dipertahankan.
Koreksi Positif Biaya Perjamuan sebesar Rp81.525.954,00
bahwa berdasar keterangan para pihak dapat diketahui bahwa Koreksi Positif Biaya Perjamuan sebesar Rp81.525.954,00 lebih mengarah kepada sengketa yuridis fiskal (judex juris) yaitu perbedaan pandangan terhadap pemenuhan ketentuan penyampaian daftar nominatif “biaya entertainment dan pemberian kenikmatan“ sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 dan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh.
bahwa lebih spesifik pokok sengketa adalah terkait penafsiran kata “agar” dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak a quo, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan;
di dalam SE-27/PJ.22/1986 angka 1 (satu), menyebutkan bahwa Biaya “entertainment”,representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya DAPAT dikurangkan dari penghasilan bruto;
Dan pada angka 2 (dua) Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa ” …… sejak tahun pajak 1986 AGAR melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Daftar Nominatif ….. ”
Bahwa menurut kamus Bahasa Indonesia, arti kata / sinonim dari kata “AGAR” dalam adalah “Supaya”, “Semoga”, dan atau “Mudah-Mudahan”, yang mana dengan kata lain “Daftar Nominatif” yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut di atas tidak diwajibkan atau diharuskan untuk dilampirkan pada SPT Tahunan untuk dapat mengurangi penghasilan bruto.
bahwa namun demikian dalam berita acara uji bukti para pihak tetap memberikan pendapatnya terhadap Koreksi Positif Biaya Perjamuan sebesar Rp81.525.954,00 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
Menurut Terbanding
:
Bahwa menurut Pemohon Banding atas biaya sebesar Rp1.091.023,00 telah dikoreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2004 namun demikianPemohon Banding tidak menyampaikan bukti atas pendapatnya tersebut.
Menurut Pemohon
:
Bahwa Biaya Perjamuan yang terdapat dalam pos ini adalah biaya untuk MENDAPATKAN, MENAGIH, & MEMELIHARA PENGHASILAN dan sebagian dari biaya yang dikoreksi oleh Terbanding sudah dilakukan KOREKSI FISKAL dalam Laporan SPT Tahunan 2004.
Menurut Majelis
:
bahwa biaya perjamuan dikoreksi karena tidak terdapat daftar nominatif dan tidak ada kaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam SE-27/P1.22/1986 dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
bahwa menurut Pemohon Banding atas biaya sebesar Rp1.091.023,00 telah dikoreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2004 namun demikian Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti atas pendapatnya tersebut.
bahwa atas biaya sebesar Rp80.434.931,00 Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada kewajiban atau keharusan bagi Pemohon Banding untuk melampirkan daftar nominatif di SPT Tahunan PPh Badan karena kata yang dipakai di SE-27/PJ.22/1986 pada angka 3 adalah’…agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan…”.
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya “Entertainment” dan Sejenisnya (Seri PPh Umum 18) menyatakan bahwa:
1. Biaya “entertainment”, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan brutosebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
2. Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benardikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).
3. Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi:
Nomor urut.
Tanggal “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan.
Nama tempat “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan.
– Alamat “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan.
– Jenis “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan.
– Jumlah (Rp) “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan.
Relasi usaha yang diberikan “entertainment” dan sejenisnya sesuai dengan Nomor uruttersebut di atas berisi:
– Nama
– Posisi
– Nama perusahaan
– Jenis usaha.
4. Apabila petugas pajak yang melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap SuratPemberitahuan Tahunan tahun 1984 dan 1985 menemukan pos biaya “entertainment” dansejenisnya, maka kepada Wajib Pajak seyogyanya dimintakan daftar nominatif seperti tersebut diatas untuk membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan dan benarada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan.
bahwa menurut Majelis pemahaman terhadap ketentuan yang diatur pada Surat Edaran tersebut haruslah secara menyeluruh sebagai satu kesatuan karena masing-masing pernyataan yang dinyatakan dalam angka mempunyai keterkaitan satu sama lainnya, sebagai berikut:Agar biaya “entertainment”, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, maka Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil). Pembuktian tersebut melalui pembuatan daftar nominatif dan daftat nominatif tersebut dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan tahun yang bersangkutan.
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Koreksi Positif Biaya Perjamuan sebesar Rp81.525.954,00 yang dilakukan Terbanding, tetap dipertahankan.
Menurut Terbanding
:
Bahwa menurut Pemohon Banding selisih kurs tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dimana metode penghitungan selisih kurs atas berbagai transaksi baik itu penerimaan atau pembayaran dalam bentuk matau uang asing terutama dalam US Dollar dihitung dengan menggunakan kurs tengah BI dan pada akhir bulan selisih kurs akan dihitung berdasarkan closing rate(kurs tengah BI akhir bulan) sehingga baik untung atau rugi pada hasil realized maupun unrealized dalam selisih kurs akan masuk pada pos biaya selisih kurs.
Menurut Pemohon
:
bahwa, Metode Perhitungan Selisih Kurs atas berbagai transaksi baik itu penerimaan atau pembayaran dalam bentuk mata uang asing terutama dalam US DOLLAR dihitung dengan menggunakan KURS TENGAH BI.
Menurut Majelis
:
bahwa biaya selisih kurs dikoreksi sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh karena tidak didukung bukti yang menjelaskan selisih kurs tersebut. Sesuai surat uraian banding diketahui bahwa alasan koreksi dan penolakan keberatan Pemohon Banding adalah karena Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen- dokumen yang diminta oleh Terbanding
bahwa menurut Pemohon Banding selisih kurs tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dimana metode penghitungan selisih kurs atas berbagai transaksi baik itu penerimaan atau pembayaran dalam bentuk mata uang asing terutama dalam US Dollar dihitung dengan menggunakan kurs tengah BI dan pada akhir bulan selisih kurs akan dihitung berdasarkan closing rate(kurs tengah BI akhir bulan) sehingga baik untung atau rugi pada hasil realized maupun unrealized dalam selisih kurs akan masuk pada pos biaya selisih kurs.
bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa:Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: c. kerugian selisih kurs mata uang asing.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan data dan penjelasan antara lain sebagai berikut:
Metode Perhitungan Selisih Kurs atas berbagai transaksi baik itu penerimaan atau pembayaran dalam bentuk mata uang asing terutama dalam US DOLLAR dihitung dengan menggunakan KURS TENGAH BI. Terbanding (Pemeriksa maupun Penelaah Keberatan) mengakui perhitungan LABA KURS Pemohon Banding yang tertera pada Laporan Rugi Laba sebagai penghasilan di luar usaha. Metode perhitungan atas Laba Kurs ini sama dengan metode perhitungan yang dipakai dalam menghitung RUGI Kurs.
Bahwa pada saat proses PEMERIKSAAN yang berlangsung sejak tanggal 30 Januari 2006 sampai dengan 20 Januari 2011 (4 tahun 11 bulan 20 hari) dan pada saat proses KEBERATAN, Pemohon Banding telah menerangkan METODE PERHITUNGAN Selisih Kurs yang dipakai oleh Pemohon Banding adalah menggunakan KURS TENGAH BI dan memberikan beberapa contoh transaksi untuk Biaya SELISIH KURS (RUGI KURS).
Bahwa Pemohon Banding TELAH menerangkan kepada Tim Pemeriksa dan Tim Penelaah Keberatan bahwa METODE PERHITUNGAN yang dipakai untuk menghitung RUGI KURS dan LABA KURS adalah SAMA.
Bahwa Tim Pemeriksa dan Penelaah Keberatan menerima Metode Perhitungan LABA KURS tapi tidak untuk RUGI KURS.
Bahwa alasan Terbanding untuk tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat Uji Bukti dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti tersebut pada saat Pemeriksaan maupun Keberatan.
Bahwa Pemohon Banding TELAH memberikan bukti-bukti selama proses Pemeriksaan dan Keberatan.
bahwa Terbanding tidak memberikan tanggapan yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana tersebut huruf d. di atas “ Bahwa Tim Pemeriksa dan Penelaah Keberatan menerima Metode Perhitungan LABA KURS tapi tidak untuk RUGI KURS. ” Salah satu asas dalam hukum adalah Qui tacet consentire videtur, yang artinya Siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui.
bahwa menurut Majelis metode perhitungan yang dipakai untuk menghitung RUGI KURS dan LABA KURS adalah sama, dengan demikian berpendapat untuk tidak mempertahankan Koreksi Positif Biaya Di luar Usaha (Selisih Kurs) sebesar Rp490.512.389,00 yang dilakukan oleh Terbanding.
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
KESIMPULAN
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, pendapat Majelis atas tiap koreksi Terbanding adalah sebagai berikut;
|
No
|
DESKRIPSI
|
Jumlah Koreksi(Rp)
|
Dipertahankan(Rp)
|
Tidak Dipertahankan (Rp)
|
|
1
|
Koreksi Positif Peredaran Usaha
|
922.514.373,00
|
–
|
922.514.373,00
|
|
2
|
Koreksi Positif Biaya Usaha
|
|
|
|
|
a
|
Biaya Penyusutan
|
185.696.805,00
|
7.933.484,00
|
177.763.321,00
|
|
b
|
Biaya Rumah Tangga
|
57.248.584,00
|
–
|
57.248.584,00
|
|
c
|
Biaya Umum dan Adm Lainnya
|
108.004.330,00
|
108.004.330,00
|
–
|
|
d
|
Biaya Transport
|
20.087.500,00
|
–
|
20.087.500,00
|
|
e
|
Biaya Perjalanan Dinas
|
82.650.636,00
|
|
82.650.636,00
|
|
f
|
Biaya Proyek
|
97.178.396,00
|
|
97.178.396,00
|
|
g
|
Biaya Perjamuan
|
81.525.954,00
|
81.525.954,00
|
|
|
h
|
Biaya Di luar Usaha (Selisih Kurs)
|
490.512.389,00
|
|
490.512.389,00
|
|
|
Jumlah
|
2.045.418.967,00
|
197.463.768,00
|
1.847.955.199,00
|
|
No
|
Keterangan
|
Jumlah (Rp)
|
|
1.
|
Peredaran Usaha
|
|
|
|
Menurut Pemohon Banding
|
25.781.509.455,00
|
|
|
Koreksi Terbanding
|
922.514.373,00
|
|
|
Menurut Terbanding
|
26.704.023.828,00
|
|
|
Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan
|
922.514.373,00
|
|
|
Menurut Majelis
|
25.781.509.455,00
|
|
2.
|
Harga Pokok Penjualan
|
21.404.570.985,00
|
|
3.
|
Laba Kotor
|
4.376.938.470,00
|
|
4.
|
Biaya Usaha
|
0,00
|
|
|
Menurut Pemohon Banding
|
4.361.858.821,00
|
|
|
Koreksi Terbanding
|
1.122.904.594,00
|
|
|
Menurut Terbanding
|
3.238.954.227,00
|
|
|
Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan
|
925.440.826,00
|
|
|
Menurut Majelis
|
4.164.395.053,00
|
|
5
|
Penghasilan Neto – DN
|
212.543.417,00
|
|
6
|
Penghasilan dan Biaya dari Luar Usaha
|
841.586.371,00
|
|
7
|
Penghasilan Netto Komersial
|
1.054.129.788,00
|
|
8
|
Koreksi Fiskal
|
0,00
|
|
9
|
Penghasilan Neto
|
1.054.129.788,00
|
|
10
|
Kompensasi Rugi
|
0,00
|
|
11
|
Penghasilan Kena Pajak
|
1.054.129.788,00
|
|
12
|
PPh terhutang
|
298.738.700,00
|
|
13
|
Kredit Pajak
|
58.660.973,00
|
|
14
|
PPh yang (lebih)/kurang dibayar
|
240.077.727,00
|
|
15
|
Sanksi Administrasi – bunga
|
115.237.309,00
|
|
16
|
Jumlah yang masih harus / (lebih) dibayar
|
355.315.036,00
|
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-61/WPJ.06/2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor: 00021/206/04/022/11 tanggal 27 Januari 2011, atas nama: XXX, sehingga besarnya Pajak Penghasilan dihitung kembali sebagai berikut;
|
No
|
Keterangan
|
Jumlah (Rp)
|
|
1
|
Peredaran Usaha
|
25.781.509.455
|
|
2
|
Harga Pokok Penjualan
|
21.404.570.985
|
|
3
|
Laba Kotor
|
4.376.938.470
|
|
4
|
Biaya Usaha
|
4.164.395.053
|
|
5
|
Penghasilan Neto – DN
|
212.543.417
|
|
6
|
Penghasilan dan Biaya dari Luar Usaha
|
841.586.371
|
|
7
|
Penghasilan Netto Komersial
|
1.054.129.788
|
|
8
|
Koreksi Fiskal
|
–
|
|
9
|
Penghasilan Neto
|
1.054.129.788
|
|
10
|
Kompensasi Rugi
|
–
|
|
11
|
Penghasilan Kena Pajak
|
1.054.129.788
|
|
12
|
PPh terhutang
|
298.738.700
|
|
13
|
Kredit Pajak
|
58.660.973
|
|
14
|
PPh yang (lebih)/kurang dibayar
|
240.077.727
|
|
15
|
Sanksi Administrasi – bunga
|
115.237.309
|
|
16
|
Jumlah yang masih harus / (lebih) dibayar
|
355.315.036
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 20 Mei 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani, sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-59710/PP/M.XIA/15/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan Nomor: Put-59710/PP/M.XIA/15/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Harry Prabowo, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Masdi sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
