Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59706/PP/M.VIIIA/15/2015

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59706/PP/M.VIIIA/15/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp60.558.274.672,00 yang terdiri dari Koreksi:

1.
Peredaran Usaha
Rp35.948.151.666,00
2.
Biaya Usaha
Rp
484.453.600,00
3.
Penghasilan dari luar usaha
Rp
24.125.669.406,00
Jumlah
Rp.
60.558.274.672,00
bahwa di dalam sengketa banding ini, selain sengketa material terdapat juga sengketa formal mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak;Menurut Terbanding
:

bahwa di dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyatakan: Masalah penerbitan SKP
a) Bahwa permasalahan yang disampaikan Pemohon Banding terkait dengan penerbitan SKP (prosedur pemeriksaan) tidak dapat dipertimbangkan mengingat proses keberatan hanya menyangkut mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 25 ayat (1) Paragraf Kedua UU KUP;
b) Bahwa penerbitan SKP (prosedur pemeriksaan) sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007;
c) Bahwa Pemohon Banding hanya mengutip sebagian Putusan Mahkamah Agung Nomor 141B/P1QPJK/2010 yang diketahui merupakan putusan berkaitan dengan sengketa sesuai Pasal 23 UU KUP sehingga tidak relevan dikaitkan dengan permasalahan Pemohon Banding;
Masalah kesalahan penggunaan dasar hukum dalam keputusan keberatan
a) Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1653/WPJ.07/2011 tanggal 18 Juli 2011 (“Keputusan Keberatan”) yang dimintakan oleh Pemohon Banding untuk dinyatakan batal demi hukum dalam surat permohonan bandingnya, merupakan keputusan tata usaha negara sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (UU PTUN) sebagai berikut: “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”;
b)Bahwa Surat Keputusan Keberatan dalam perkara ini tidak mengandung cacat hukum apapun sehingga tidak batal demi hukum dan tidak dapat dibatalkan. Dalil ini didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut:

Menurut Pemohon
:

bahwa fakta menunjukkan Terbanding telah menerbitkan keputusan keberatan yang dalam keputusannya telah menerbitkan keputusan keberatan yang dalam keputusannya tidak menyatakan permohonan keberatan wajib pajak tidak dapat dipertimbangkan. Ini berarti bahwa tanggapan Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan adalah nyata-nyata bertentangan dengan putusan Terbanding dalam Surat Keputusan Keberatan;

Menurut Majelis
:

bahwa Pemohon Banding melalui Surat Permohonan Banding Nomor 02/ASI/FAC/TAX-10-11 tanggal 17 Oktober 2011 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1652/WPJ.07/2011 tanggal 18 Juli 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008, mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak;

bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor KEP-1652/WPJ.07/2011 tanggal 18 Juli 2011, Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008. Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1652/WPJ.07/2011, dengan alasan Terbanding dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor 00010/206/08/058/10 tanggal 23 April 2010 tidak berdasarkan standar pemeriksaan dengan benar, yaitu penerbitan SKP berdasarkan hasil closing conference, tanpa terlebih dahulu dilakukan pembahasan sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.03/2007;

bahwa menurut Pemohon Banding yang bersangkutan bisa mengajukan sengketa formal dalam bandingnya atas penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1652/WPJ.07/2011 tanggal 18 Juli 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008;

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, yang berbunyi:
“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:d. penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tersebut, Pemohon Banding dapat mengajukan Gugatan terhadap penerbitan SKPKB Terbanding kepada Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang berbunyi:
(2) Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.(3) Pengadilan Pajak dalam hal gugatan hanya memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau Keputusan lainnya sebagaiman dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yang berbunyi:
“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:Huruf: d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak”;

bahwa Pemohon Banding menempuh upaya banding kepada Pengadilan Pajak, sesuai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 jo. Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan tidak pernah mengajukan gugatan sesuai Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Terbanding Nomor 1653/WPJ.07/2011 tanggal 18 Juli 2011 dan juga tidak pernah mengajukan permohonan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terhadap SKPKB PPN Nomor 00052/207/08/058/10 tanggal 23 April 2010;

bahwa karena Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa formal atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00052/207/08/058/10 tanggal 23 April 2010 atau Keputusan Terbanding Nomor KEP-1652/WPJ.07/2011 tanggal 18 Juli 2011, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d atau Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, maka Majelis Hakim tidak memeriksa dan memutus sengketa formal penerbitan Keputusan Terbanding;

bahwa menurut pendapat Majelis, seharusnya untuk sengketa formal penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1652/WPJ.07/2011 tanggal 18 Juli 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008, Surat Ketetapan Pajak Nomor 00052/207/08/058/10 tanggal 23 April 2010, Pemohon Banding mengajukan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur ketentuan mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Pajak, yang berbunyi:
(1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
(2) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal penagihan;
(3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

bahwa menurut pendapat Majelis, Pemohon Banding bila menyakini kebenaran atas sengketa formal tersebut maka Pemohon Banding seharusnya berani mengajukan secara khusus permasalahan formal tersebut dengan mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Pajak dan Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Pajak sejak 30 (tiga puluh) hari pada waktu diterima SKPKB atau Keputusan yang digugat, tanpa mempermasalahkan materinya karena bila Pemohon Banding benar maka materinya juga akan dikabulkan;

bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, dan karena Keputusan Keberatan hanya membahas tentang materi keberatan atau isi dari ketetapan pajak yaitu jumlah laba/rugi berdasarkan ketentuan perpajakan maka Majelis Hakim hanya akan memeriksa materi tersebut yang terdiri dari Koreksi Peredaran Usaha, Koreksi Biaya Usaha, dan Koreksi Penghasilan Di Luar Usaha;

Menurut Terbanding
:

bahwa Terbanding mengemukakan menurut Pemohon Banding terdapat perubahan tarif dengan perusahaan dimana penjualan menjadi lebih kecil, sehingga Pemohon Banding menghapus piutang penjualan. Penghapusan Piutang harus sesuai dengan Nomor KEP-238/ PJ/2001 tentang Penghapusan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih;

Menurut Pemohon
:

bahwa berkaitan dengan penurunan tarif/harga tersebut, Pemohon Banding dalam melakukan penyusunan laporan keuangan adalah telah diaudit oleh Akuntan Publik Aryanto Amir Jusuf (AM). Dalam opininya, AM menyatakan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku di Indonesia. Artinya, atas jurnal penyesuaian tersebut yang berakibat menurunnya pendapatan usaha telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Kemudian berdasarkan prinsip umum tax follow accounting atau book- tax conformity yang secara umum dapat diartikan bahwa perlakuan pajak dari suatu transaksi pada dasarnya diperlakukan sesuai dengan perlakuan akuntansi sesuai standar akuntansi yang berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menurut Majelis
:

bahwa LHP Terbanding Nomor LHP-102/WPJ.07/KP.0600/2010 tanggal 23 April 2010 menyatakan bahwa Terbanding telah melakukan offsetting Pendapatan Usaha Group Infrastructure Operating (GIO) Januari s.d. Desember 2008 dengan A/R Group (PT GIA), sementara pendapatan tersebut telah ditagih, invoice, dan sudah dilaporkan dalam SPT PPN Dalam Negeri. Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp17.729.598.768,00 dengan mengakuinya sebagai pendapatan Tahun Pajak 2008 sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding melakukan penyesuaian tarif GIO untuk Januari s.d. Desember 2008 yang berdasarkan Berita Acara Perubahan Tarif yang dibuat pada tanggal 31 Maret 2009 antara Pemohon Banding dengan ZZZ;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding melakukan offsetting Pendapatan Usaha Group Infrastructure Operating (GIO) dengan A/R Group (ZZZ ) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008, sementara pendapatan tersebut telah ditagih, invoice, dan sudah dilaporkan dalam SPT PPN Dalam Negeri;

bahwa menurut Terbanding transaksi penurunan harga jual jasa untuk periode Januari s.d. Desember 2008 dilakukan oleh Pemohon Banding hanya dengan ZZZ yang merupakan pemegang saham mayoritas 51%;

bahwa menurut Terbanding, penyesuaian tarif dilakukan Pemohon Banding hanya kepada ZZZ yang memiliki hubungan istimewa menurut Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ZZZ telah melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN terkait transaksi yang telah dilakukan penyesuaian harga sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 159/PJ/2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;bahwa menurut Terbanding, perjanjian antara Pemohon Banding dengan ZZZmengenai Customer Master Agreement Information Technology Services tanggal 21 Juni 2005 dan telah diubah dengan Amandemen Nomor 1 To Customer Master Agreement InformationTechnology Services Nomor DS/PERJ/AMEND-1/DZ-3093/05/06 tanggal 8 Desember 2006 berakibat kepada terjadinya penurunan harga jual jasa GIO dari sebelumnya EUR 0.48 atau USD 0.60 menjadi USD 0.44;

bahwa Terbanding berpendapat prinsip umum tax follow accounting atau book-tax conformityyang secara umum dapat diartikan bahwa perlakuan pajak dari suatu transaksi pada dasarnya diperlakukan sesuai dengan perlakuan akuntansi sesuai standar akuntansi yang berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa menurut Pemohon Banding, penyesuaian tarif telah di laporkan dalam Laporan Keuangan dan telah diaudit oleh Akuntan Publik Aryanto Amir Jusuf (AAJ) dengan opini atas Laporan Keuangan Pemohon Banding telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dari aspek substansi ekonomi, penurunan pendapatan usaha tersebut dinyatakan adalah akibat dari renegosiasi penurunan tarif atau penurunan harga jual jasa dari Pemohon Banding ke ZZZ adalah potongan harga atau discount;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan doktrin substansi ekonomi di mana dinyatakan bahwa perlakuan perpajakan atas suatu transaksi tidak diperkenankan ketika transaksi tersebut tidak memiliki substansi ekonomi. Jelas dari praktik renegosiasi harga tersebut adalah memiliki substansi ekonomi yang riil yaitu serupa dengan praktik pemberian potongan harga atau discountdan oleh karena itu sudah seharusnya perlakuan perpajakannya adalah tidak berbeda denganperlakuan secara komersial, di mana tidak ada pengecualian khusus atas praktik renegosiasi harga tersebut dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia;

bahwa ketika tidak adanya peraturan yang mengatur maka berdasarkan salah satu kaidah hukum yaitu in dubio contra fiscum yang dapat diartikan “ketika terdapat keraguan maka keputusan yang diambil harus menguntungkan Pemohon Banding/bertentangan dengan keinginan Pemerintah”, sehingga temuan Pemeriksa secara hukum harus dibatalkan;

bahwa menurut Pemohon Banding, jasa yang diberikan Pemohon Banding kepada ZZZ adalah jasaInfrastructure Operating and Support (IOS), yang dimana merupakan sebuah operating system.Jasa yang diberikan berbeda dengan jasa yang diberikan kepada maskapai Merpati dan Kartika merupakan jasa Passenger Service Solution (PSS), sehingga tidak dapat dibandingkan antara ketiganya, ZZZ berpendapat terdapat wanprestasi terhadap pelaksanaan jasa yang diberikan Pemohon Banding, hal tersebut yang menjadi alasan penurunan harga kontrak dengan ZZZ ;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti dan keterangan Terbanding maupunPemohon Banding dalam persidangan dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1653/WPJ.07/2011 tanggal 18 Juli 2011, Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha atas pendapatan Group Infrastructure Operating(GIO) sebesar Rp17.729.598.768,00;

bahwa Majelis berpendapat, koreksi yang dilakukan Terbanding berdasar alasan Pasal 18 ayat (4) UU PPh yaitu adanya hubungan istimewa (Pemohon Banding dengan ZZZ ) tidak bisa dipakai sebagai patokan perhitungan karena atas dasar hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (4) tersebut oleh Terbanding dalam melakukan koreksinya tidak dengan cara pemecahan Transfer Pricing yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993;

bahwa berdasarkan hasil uji bukti tentang masalah sengketa yaitu tidak diakuinya penurunan tarif/penyesuaian harga dari jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada ZZZ (jasa Group Infrastructur Operating/GIO) yang dari USD 0.60 menjadi USD 0.44;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Berita Acara Perubahan Tarif yang dibuat pada tanggal 31 Maret 2009 yang oleh Pemohon Banding diinvoice memang telah ditagih dengan tarif USD 0.60, pencatatan transaksi tersebut ada pada general ledger untuk mencatat awalnya (CAJE 2.1), dan pada general ledgeruntuk mencatat penyesuaiannya/adjustment (CAJE 2.2);

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, bahwa penyesuaian tarif telah dilaporkan dalam Laporan Keuangan dan telah diaudit oleh Akuntan Publik Aryanto Amir Jusuf (AAJ) dengan opini Wajar Tanpa Syarat atas Laporan Keuangan Pemohon Banding telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;

bahwa Majelis berpendapat terdapat perbedaan scope of work untuk Www Nusantara Airlines dan ZZZ . Jasa yang diberikan Pemohon Banding kepada ZZZ adalah jasa Infrastructure Operating and Support (IOS), yang dimana merupakan sebuah operating system. Jasa yang diberikan berbeda dengan jasa yang diberikan kepada maskapai Merpati dan Kartika merupakan jasa PassengerService Solution (PSS), sehingga tidakdapat dibandingkan antara ketiganya;

bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak tepat, karena terbukti substansinya memang ada pengurangan penghasilan dari ZZZ dan penyesuaian/ adjustment-nya telah dicatat oleh Pemohon Banding dan Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit Kantor Akuntan Publik Aryanto Amir Jusuf (AAJ) dengan opini Wajar Tanpa Syarat;

bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pendapatan Group Infrastructure Operating(GIO) sebesar Rp17.729.598.768,00 tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

Menurut Terbanding
:

bahwa Pemohon Banding selama proses pemeriksaan tidak dapat menjelaskan terkait adanya selisih akibat pengujian arus piutang yang dilakukan sebagaimana dinyatakan dalam LPP halaman 12 kecuali hanya atas Saldo A/R Tahun 2008 yang terlalu besar sebesar Rp1.286.985.586,00 yang telah diakui saat pemeriksaan;

Menurut Pemohon
:

bahwa metode Pengujian Arus Piutang hanya merupakan pendekatan yang biasa digunakan oleh Pemeriksa Pajak untuk menemukan indikasi yang membutuhkan penelaahan dan pembuktian lebih lanjut, misalkan dengan melakukan konfirmasi kepada pihak lain melalui mekanisme permintaan data atau keterangan, sampai didapatkannya bukti kompeten yang cukup. Pihak Terbanding pun telah memeriksa semua dokumen penjualan dan perbankan Pemohon, akan tetapi koreksi Terbanding sama sekali tidak dilakukan atas dasar temuan yang diperoleh dari proses pemeriksaan atas dokumen penjualan atau dokumen perbankan serta dokumen atau surat atau keterangan pihak manapun atau alat bukti lain yang lazim dan diakui secara sah oleh peraturan perundang-undangan;

Menurut Majelis
:

bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Terbanding Nomor LHP- 102/WPJ.07/KP.0600/2010 tanggal 23 April 2010 menyatakan bahwa Terbanding telah memeriksa dan menguji pos peredaran usaha dengan metode pengujian arus piutang berdasarkan penerimaan bank/kas, saldo piutang usaha, penambahan dan pengurangan atas piutang usaha;

bahwa perhitungan pengujian arus piutang yang dilakukan sudah menggunakan bukti-bukti atau data yang dimiliki Pemohon Banding berupa SPT, laporan keuangan, rekening koran dan buku besar yang sudah bersumber pada bukti-bukti transaksi seperti invoice sebagaimana diuraikan dalam KKP B.1.3;

bahwa Pemohon Banding selama proses pemeriksaan tidak dapat menjelaskan terkait adanya selisih akibat pengujian arus piutang yang dilakukan sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) halaman 12 kecuali hanya atas Saldo A/R Tahun 2008 yang terlalu besar sebesar Rp1.286.985.586,00 yang telah diakui saat pemeriksaan;

bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya hanya mempermasalahkan mengenai pengujian arus piutang bukan merupakan alat bukti yang dapat dijadikan dasar koreksi karena merupakan indikasi yang membutuhkan penelaahan dan pembuktian lebih lanjut tapi tidak melakukan klarifikasi atau penjelasan atau pembuktian atas pengujian arus piutang;

bahwa penelaahan dan pembuktian lebih lanjut atas hasil pengujian arus piutang tidak dapat dilakukan mengingat Pemohon Banding tidak memberikan klarifikasi atau penjelasan atau pembuktian yang memadai saat pemeriksaan maupun saat keberatan terkait adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh berdasarkan pengujian arus piutang;

bahwa Pemohon Banding seharusnya dapat mengklarifikasi atau menjelaskan atau membuktikan selisih yang diperoleh berdasarkan perhitungan pengujian arus piutang mengingat perhitungan pengujian arus piutang tersebut sudah disampaikan saat pemeriksaan dan menggunakan data yang dimiliki Pemohon Banding yang sudah diaudit;

bahwa menurut Terbanding, terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh berdasarkan pengujian arus piutang sebesar Rp18.218.552.898,00 mengingat Pemohon Banding tidak dapat mengklarifikasi atau menjelaskan atau membuktikan sebaliknya;

bahwa diketahui, secara substansi bahwa Pemohon Banding mengakui adanya penyesuaian tarif GIO untuk Januari s.d. Desember 2008 yang mengakibatkan penurunan harga jual jasa berdasarkan Berita Acara Perubahan Tarif yang dibuat pada tanggal 31 Maret 2009 antara Pemohon Banding dengan ZZZ ;

bahwa transaksi penurunan harga jual jasa untuk periode Januari s.d. Desember 2008 dilakukan oleh Pemohon Banding hanya dengan ZZZ yang merupakan pemegang saham mayoritas 51%;

bahwa penyesuaian tarif dilakukan hanya kepada ZZZ yang memiliki hubungan istimewa menurut Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ZZZ telah melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN terkait transaksi yang telah dilakukan penyesuaian harga sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 159/PJ/2006;

bahwa perjanjian antara Pemohon Banding dengan ZZZ mengenai Customer Master Agreement Information Technology Services tanggal 21 Juni 2005 dan telah diubah dengan Amandemen Nomor 1 to Customer Master Agreement Information Technology Services Nomor DS/PERJ/AMEND-1/DZ-3093/05/06 tanggal 8 Desember 2006 berakibat kepada terjadinya penurunan harga jual jasa GIO dari sebelumnya EUR 0.48 atau USD 0.60 menjadi USD 0.44;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding melakukan perubahan harga sesuai Berita Acara Perubahan Tarif yang dibuat pada tanggal 31 Maret 2009, sedangkan dalam hal sengketa ini adalah mengenai pemberian jasa yang dilakukan pada Tahun 2008;

bahwa menurut Terbanding terdapat perubahan tarif sehingga sales/penjualan Pemohon Banding menjadi lebih kecil, kemudian Pemohon Banding menghapus piutang sales/penjualan. Pemohon Banding dalam menghapus piutang tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ/2011 tentang Penghapusan Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih;

bahwa menurut pendapat Terbanding, menurut Pasal 28 KUP, ada ketentuan hukum mengapa tidak diperbolehkannya penghasilan Tahun 2007 menjadi beban biaya Tahun 2008 yaitu bahwa setiap biaya seharusnya taat azas dan periodisasi dengan menggunakan metode pencatatan yang sama sesuai ketentuan Pasal 28 UU KUP. Maksudnya seharusnya biaya-biaya yang merupakan biaya Tahun 2007, seharusnya oleh Pemohon Banding, biaya tersebut dibebankan pada Tahun 2007 juga;

bahwa metode Pengujian Arus Piutang yang digunakan oleh Terbanding hanya untuk menemukan indikasi yang membutuhkan penelaahan dan pembuktian lebih lanjut, misalnya dengan melakukan konfirmasi kepada pihak lain melalui mekanisme permintaan data atau keterangan, sampai didapatkannya bukti kompeten yang cukup;

bahwa pihak Terbanding telah memeriksa semua dokumen penjualan dan perbankan Pemohon, akan tetapi koreksi Terbanding sama sekali tidak dilakukan atas dasar temuan yang diperoleh dari proses pemeriksaan atas dokumen penjualan atau dokumen perbankan serta dokumen atau surat atau keterangan pihak manapun atau alat bukti lain yang lazim dan diakui secara sah oleh peraturan perundang-undangan;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen AAJ yang menyatakan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding adalah wajar. Apabila nyata-nyata Pemohon tidak melaporkan semua pendapatan usaha Pemohon sebesar Rp18.218.552.898,00, maka sangat tidak mungkin auditor independen AAJ menyatakan opini wajar atas laporan keuangan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menyebutkan bahwa:
“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan BUKTI bahwa jumlah pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktorat Jendral Pajak menetapkan jumlah terutang yang semestinya”;

bahwa menurut Pemohon Banding, pasal tersebut menyatakan bahwa pihak Terbanding tidak diperbolehkan untuk menetapkan jumlah pajak yang terutang hanya dengan kesimpulan yang berdasarkan indikasi tanpa adanya bukti yang cukup dan kompeten;

bahwa menurut Pemohon Banding, hal ini juga ditegaskan lebih lanjut pada Pasal 8 PMK-199, yang menyebutkan bahwa:
“huruf c.Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan peraturan di atas, menurut Pemohon Banding, suatu hasil temuan pemeriksaan, haruslah berpegang pada bukti-bukti yang cukup dan kompeten. Temuan Terbanding yang berasal dari pengujian arus kas yang pada dasarnya hanya merupakan suatu indikasi yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut Tidak Dapat dijadikan sebagai dasar temuan pemeriksaan;

bahwa menurut Pemohon Banding, di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1990 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak disebutkan bahwa tujuan dari pengujian arus uang adalah untuk menentukan kelengkapan daripada penerimaan uang melalui kas/bank/giro dan tujuan dari pengujian Arus Piutang adalah untuk menentukan kelengkapan daripada jumlah omzet, namun apabila ditemukannya selisih, maka harus diteliti lebih jauh, untuk mendapatkan jumlah penjualan/pembelian yang semestinya;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding hanya baru melakukan satu tahapan yaitu tahapan menemukan selisih yang merupakan indikasi. Seharusnya, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1990, terdapat keharusan bagi Terbanding untuk meneliti lebih jauh hingga ke tahap 2 untuk dapat mendapatkan bukti bahwa jumlah penjualan yang seharusnya Iayak untuk dilakukan koreksi;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan bukan atas penghapusan piutang tapi atas penurunan rate/persentase tarif/harga;bahwa jasa yang diberikan Pemohon Banding kepada ZZZ adalah Infrastructure Operating Support (IOS). Sementara jasa yang diberikan kepada Www dan Uuu adalah Passenger Service Solution (PSS);

bahwa pendapat Pemohon Banding terhadap koreksi arus piutang adalah melalui penurunan tarif ada di account client adjustment tepat di Nomor 137 s.d. 141 dari lembar arus piutang yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang;

bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi ini bukan merupakan penghapusan piutang tetapi penyesuaian tarif;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti serta keterangan Terbanding maupunPemohon Banding dalam persidangan dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1653/WPJ.07/2011 tanggal 18 Juli 2011, Terbanding melakukan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp18.218.552.898,00;

bahwa dalam LHP Nomor LHP-102/WPJ.07/KP.0600/2010 tanggal 23 April 2010, Terbanding telah memeriksa dan menguji pos peredaran usaha dengan metode pengujian arus piutang berdasarkan penerimaan bank/kas, saldo piutang usaha, penambahan dan pengurangan atas piutang usaha;

bahwa menurut Majelis, dalam persidangan Terbanding tidak bisa menjelaskan alur perhitungan penyajian arus kas, sehingga Pemohon Banding tidak bisa memahami alur perhitungan yang dibuat Terbanding. Maka Pemohon Banding kemudian melakukan perhitungan ulang pengujian arus piutang sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 4/PJ/2012 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

bahwa pengujian arus piutang hanya merupakan sarana untuk cross check tentang indikasi adanya penjualan, namun untuk membuktikan kebenarannya masih perlu dilakukan beberapa rekonsiliasi, karena tidak semua penerimaan adalah sebagai penjualan/penghasilan;

bahwa karena Terbanding tidak dapat membuktikan rincian perhitungan penjualan berdasarkan pengujian arus uang (Kas/Piutang) dan Terbanding tidak bisa menunjukkan adanya penjualan yang tidak/kurang dilaporkan Pemohon Banding seperti dokumen/bukti invoice atau dokumen lain, maka koreksi Terbanding tidak memiliki dasar dan alasan yang menyakinkan bahwa terdapat penjualan yang tidak dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa menurut pendapat Majelis, beban penyesuaian tarif tersebut merupakan renegosiasi harga, dan substansi merupakan potongan harga atau diskon, yang lazim dipraktikan dalam dunia bisnis. Dan substansinya adalah bukan merupakan penghapusan piutang sebagaimana terdapat dalam Berita Acara Perubahan Tarif yang dibuat pada tanggal 31 Maret 2009 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian induk yaitu Customer Master Agreement InformationTecchnology Services tanggal 21 Juni 2005 yang telah diubah dengan Amandemen Nomor1 to Customer Master Agreement Information Technology Services Nomor DS/PERJ/AMEND-1/DZ-3093/05/06 tanggal 8 Desember 2006;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diakui secara sah oleh hukum sebagai alat bukti yang menunjukkan bahwa semua pendapatan usaha Pemohon telah dilaporkan baik secara komersial akuntansi yang dituangkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen AAJ yang menyatakan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding adalah Wajar Tanpa Pengecualian;

bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding Koreksi Sales cfm Arus Piutang sebesar Rp18.218.552.898,00 tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

Menurut Terbanding
:

bahwa setiap biaya seharusnya taat azas dan periodisasi dengan menggunakan metode pencatatan yang sama (sesuai Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan);

Menurut Pemohon
:

bahwa biaya pelatihan USD (612141) sebesar Rp262.366.226,00 merupakan beban pajak di Tahun 2007 dari PCS Training Ltd, akan tetapi baru diterima oleh Pemohon atas tagihannya (invoice) di Tahun 2008, yang kemudian dibayarkan oleh Pemohon di Tahun 2008, sehingga dalam hal ini Pemohon membebankan biaya pelatihan dari PCS Training Ltd. di Tahun 2008;

Menurut Majelis
:

bahwa menurut koreksi Terbanding, koreksi biaya usaha lainnya-beban pelatihan sebesar Rp262.366.226,00 yang dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh Nomor 17 Tahun 2000. Koreksi biaya usaha lainnya-biaya pelatihan menurut Terbanding merupakan beban pajak Tahun 2007 dari PCS Training, Ltd. berdasarkan prinsip accrual basis yang digunakan Pemohon Banding, namun Pemohon Banding membebankan biaya tersebut pada Tahun Pajak 2008, setelah menerima invoice dan melakukan pembayaran atas biaya usaha lainnya-biaya pelatihan dari PCS Training, Ltd. di Tahun 2008;bahwa menurut pendapat Majelis, pengakuan beban yang dilakukan Pemohon Banding atas biaya usaha lainnya-beban pelatihan yang dilakukan pada Tahun 2007 pada pembukuan Tahun 2008 karena Pemohon Banding mencatatkan berdasarkan bukti invoice yang di Tahun 2008 dan berdasarkan bukti-bukti yang ada tidak terjadi pembebanan ganda karena biaya training sebesar Rp262.366.226,00 tidak dibebankan di Tahun 2007;

bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding biaya usaha lainnya-beban pelatihan sebesar Rp262.366.226,00 tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

Menurut Terbanding
:

bahwa beban hotel konsultan sebesar Rp188.842.000,00 dan beban hotel konsultan (USD) sebesar Rp33.243.074,00 merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

Menurut Pemohon
:

bahwa biaya hotel adalah untuk akomodasi konsultan dari luar negeri, karena Pemohon Banding menggunakan jasa konsultan dari luar negeri, dimana biaya akomodasi (hotel) ditanggung oleh Pemohon Banding, Jasa Konsultasi tersebut untuk bidang informasi dan teknologi;

Menurut Majelis
:

bahwa menurut Terbanding Koreksi atas beban hotel konsultan sebesar Rp188.842.000,00 dan beban hotel konsultan (USD) sebesar Rp33.243.074,00 merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh. Biaya tersebut tidak boleh sebagai pengurang penghasilan kena pajak sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa beban hotel konsultan sebesar Rp222.085.074,00 merupakan bagian dari biaya untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan (3M), hal ini berdasarkan tujuan dari keberadaan konsultan adalah untuk meningkatkan kinerja Pemohon yang dapat meningkatkan laba perusahaan. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh Nomor 17 Tahun 2000, maka atas biaya hotel konsultan tersebut dapat diakui sebagai deductible expense;

bahwa pada hari Rabu, 19 Desember 2012 telah dilakukan uji bukti atas koreksi biaya usaha lainnya-beban hotel konsultan sebesar Rp222.085.074,00. Dalam uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti, yaitu: invoice komersial hotel, surat keterangan pembayaran via bank, dan invoice verifikasi;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti dan keterangan Terbanding maupunPemohon Banding dalam persidangan dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Usaha Lainnya – Beban Hotel Konsultan sebesar Rp222.085.074,00, yang terdiri dari beban hotel konsultan sebesar Rp188.842.000,00 dan beban hotel konsultan (USD) sebesar Rp33.243.074,00 tidak boleh sebagai pengurang penghasilan kena pajak sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa alasan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya – Beban Hotel Konsultan sebesar Rp222.085.074,00 dikarenakan biaya tersebut merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa berdasarkan hasil uji bukti, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menunjukkan secara jelas dan tegas bahwa transaksi tersebut telah memenuhi ketentuan formal dan material sehingga beban hotel konsultan dapat diakui Majelis sebagai biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Hal ini sesuai dengan keberadaan konsultan untuk meningkatkan kinerja Pemohon Banding (sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh);

bahwa menurut pendapat Majelis, beban hotel konsultan merupakan biaya yang timbul karena merupakan kewajiban yang harus ditanggung Pemohon Banding berdasarkan kontrak yang disepakati dengan lawan transaksi;bahwa Majelis berpendapat, kontrak tersebut telah memenuhi azas dan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mengikat Pemohon Banding. Sehingga beban hotel konsultan diakui sebagai biaya yang mengurangi penghasilan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh;

bahwa terdapat biaya yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding pada saat melakukan uji bukti yaitu sebesar Rp15.565.435,00;

bahwa Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian permohon banding Pemohon Banding sehingga dari koreksi Terbanding sebesar Rp222.085.074,00, koreksi sebesar Rp206.519.639,00tidak dapat dipertahankan, sedangkan atas koreksi Terbanding sebesar Rp15.565.435,00 tetap dipertahankan;

Menurut Terbanding
:

bahwa di SPT Pemohon Banding melaporkan jumlah pendapatan luar usaha sebesar Rp60.974.499,00 kemudian dikoreksi Terbanding sebesar Rp7.028.168.981,00 sehingga penghasilan luar usaha menjadi Rp7.089.143.480,00;

Menurut Pemohon
:

bahwa koreksi penghasilan dari luar usaha berkaitan dengan pengenaan penalti kepada klien Pemohon Banding, namun kemudian terjadi perubahan yaitu perubahan jumlah penalti dan Pemohon Banding dapat memberikan bukti pendukung;

Menurut Majelis
:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penalti yang dikenakan Pemohon Banding kepada ZZZ , sedangkan atas penalti tersebut Pemohon Banding sudah mengakuinya sebagai penghasilan pada Tahun 2008 yaitu sebesar Rp6.882.273.852,00. Menurut pendapat Terbanding hakekatnya merupakan penghapusan piutang atas pendapatan penalti yang dikenakan untuk keterlambatan pembayaran tagihan infrastructure operation & support ZZZ sesuai dengan pencatatan dalam G/L dan Berita Acara Perubahan Tarif tanggal 31 Maret 2009;

bahwa Terbanding berpendapat, penghapusan piutang yang dilakukan Pemohon Banding tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001, sehingga pendapatan penalti tersebut tetap merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding berpendapat, pengurangan pendapatan penalti atas keterlambatan pembayaran tagihan Infrastructure Operation & Support untuk periode Januari s.d Desember 2008 mengakibatkan penurunan pendapatan dari Pemohon kepada ZZZ terjadi setelah perwakilan Pemohon dan perwakilan ZZZ berunding untuk negosiasi harga pada tanggal 5 Maret 2009 yang dituangkan pada Berita Acara Perubahan tarif yang dibuat pada tanggal 31 Maret 2009;

bahwa Pemohon Banding berpendapat, hasil dari pertemuan tersebut adalah kedua belah pihak sepakat untuk melakukan renegoisasi pengenaan penalti atas keterlambatan pembayaran tagihaninfrastructure operation dan support sebagaimana berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding dan ZZZ mengenai Customer Master Agreement Information Technology Services tanggal 21 Juni 2005 yang telah diubah dengan Amandemen Nomor 1 to Customer Master Agreement Information Technology Services Nomor DS/PERVAMEND-1/DZ-3093/05/06 tanggal 8 Desember 2006 yang berakibat kepada terjadinya pengurangan pendapatan penalti. Di mana apabila dilihat secara agregat maka jumlah pendapatan penalti GIO Pemohon Banding kepada ZZZ selama periode Januari s.d. Desember 2008 adalah turun sebesar Rp6.882.273.852,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti dan keterangan Terbanding maupunPemohon Banding dalam persidangan dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa menurut pendapat Majelis, penurunan penghasilan di luar usaha disebabkan Pemohon Banding mengenakan pinalti pada ZZZ karena belum membayar tagihan kepada Pemohon Banding. Kemudian terdapat perjanjian antara Pemohon Banding dengan ZZZ berupa renegosiasi harga pada tanggal 5 Maret 2009 yang dituangkan dalam Berita Acara Perubahan tarif yang dibuat pada tanggal 31 Maret 2009;

bahwa menurut pendapat Majelis, dengan adanya perjanjian tersebut, Pemohon Banding melakukan penyesuaian berupa penurunan harga/tarif, dan dengan adanya penyesuaian harga tersebut maka otomatis juga terjadi penghapusan pinalti atas tagihan-tagihan tersebut dan dibatalkan seluruhnya yaitu pendapatan penalti GIO Pemohon Banding kepada ZZZ selama periode Januari s.d. Desember 2008 adalah turun sebesar Rp6.882.273.852,00;

bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi ZZZ dengan Pemohon Banding pada tanggal 13 Januari 2009, Pemohon Banding bersama-sama dengan ZZZ telah menyepakati dan menyelesaikan rekonsiliasi hak dan kewajiban. Pemohon Banding dan ZZZ telah melakukan koreksi posisi utang-piutang, biaya-pendapatan dalam Laporan Keuangan Tahun 2008;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diakui secara sah oleh hukum sebagai alat bukti yang menunjukkan bahwa semua pendapatan usaha Pemohon telah dilaporkan baik secara komersial akuntansi yang dituangkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen Aryanto Amir Jusuf yang menyatakan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding adalah Wajar Tanpa Pengecualian;

bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Penghasilan Bruto dari Luar Usaha sebesar Rp6.882.273.852,00 tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

Menurut Terbanding
:

bahwa terdapat penyesuaian tarif pada Tahun 2007 sebesar Rp17.243.395.554,00 yang diakui oleh Pemohon Banding sebagai biaya Tahun 2008, hal tersebut sesuai dengan KKP B5 penyesuaian tarif sebesar Rp17.243.395.554,00, dibebankan sekaligus oleh Pemohon Banding di Desember 2008 sesuai perhitungan tarif Tahun 2007;

Menurut Pemohon
:

bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) huruf ‘h’ jo Pasal 6 ayat (1) huruf ‘h’ UU PPh Nomor 17 Tahun 2000 yang menurut Pemohon Banding tidak tepat. Karena atas beban penyesuaian tarif tersebut sebesar Rp17.243.395.554,00 adalah akibat dari renegosiasi harga, dan secara substansi merupakan serupa dengan potongan harga atau diskon, yang lazim dipraktikkan dalam dunia bisnis. Substansi ekonomi tersebut secara jelas bukan merupakan penghapusan piutang dan Pemohon Banding sudah jelaskan di dalam Berita Acara Perubahan Tarif yang dibuat pada tanggal 31 Maret 2009 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian induk yaituCustomer Master Agreement Information Tecchnology Services tanggal 21 Juni 2005 yang telah diubah dengan Amandemen Nomor 1 to Customer Master Agreement Information TechnologyServices Nomor DS/PERJ/AMEND-1/DZ-3093/05/06 tanggal 8 Desember 2006;

Menurut Majelis
:

bahwa menurut Terbanding, Biaya dari Luar Usaha atas Beban Penyisihan A/R GIO ZZZ Tahun 2007 sebesar Rp16.318.573.008,00 dan Beban Penyisihan A/R Penalti ZZZ Tahun 2007 sebesar Rp924.822.546,00 tidak sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001;

bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding dalam melakukan penghapusan piutang tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001 mengingat:
• Perjanjian mengenai penghapusan piutang yang tertuang dalam Berita Acara Perubahan Tarif tanggal 31 Maret 2009 tidak disahkan oleh notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ/2001;
•Tidak diumumkan dalam penerbitan umum atau khusus berupa koran/majalah atau media cetak yang lazim lainnya yang berskala nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ/2001;
•Tidak menyampaikan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada kepala KPP tempat Pemohon Banding terdaftar bersamaan dengan SPT Tahunan PPh tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak tepat menggunakan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) huruf ‘h’ jo Pasal 6 ayat (1) huruf ‘h’ UU PPh Nomor 17 Tahun 2000. Karena atas beban penyesuaian tarif tersebut sebesar Rp17.243.395.554,00 adalah akibat dari renegosiasi harga, dan secara substansi merupakan serupa dengan potongan harga atau diskon, yang lazim dipraktikan dalam dunia bisnis;

bahwa menurut Pemohon Banding, substansi ekonomi tersebut berupa potongan harga atau diskon secara jelas bukan merupakan penghapusan piutang dan Pemohon Banding sudah jelaskan di dalam Berita Acara Perubahan Tarif yang dibuat pada tanggal 31 Maret 2009 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian induk yaitu Customer Master Agreement Information Tecchnology Services tanggal 21 Juni 2005 yang telah diubah dengan Amandemen Nomor 1 toCustomer Master Agreement Information Technology Services Nomor DS/PERJ/ AMEND-1/DZ-3093/05/06 tanggal 8 Desember 2006;

bahwa terhadap pembuktian bahwa beban penyesuaian tarif tersebut adalah akibat renegosiasi harga, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diakui secara sah oleh hukum sebagai alat bukti. Sementara di lain pihak, Terbanding hanya mendasarkan temuannya pada asumsi bahwa beban penyesuaian tarif tersebut adalah beban penyisihan piutang;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti dan keterangan Terbanding maupunPemohon Banding dalam persidangan dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LHP-102/WPJ.07/KP.0600/2010 tanggal 23 April 2010, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Biaya di Luar Usaha sebesar Rp17.243.395.554,00. Koreksi Positif Terbanding atas Biaya di Luar Usaha yang berasal dari Beban Penyisihan A/R GIO ZZZ Tahun 2007 sebesar Rp16.318.573.008,00 dan Beban Penyisihan A/R Penalti ZZZ Tahun 2007 sebesar Rp924.822.546,00;

bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, yaitu Pemohon Banding mendebet beban penyesuaian tarif Tahun 2007 ke Tahun Pajak 2008 dan mengkredit A/R ZZZ , sehingga terdapat pembebanan biaya Tahun 2007 di Tahun Pajak 2008 serta beban penghapusan piutang usaha ZZZ ;

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding tidak tepat menggunakan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) huruf ‘h’ jo Pasal 6 ayat (1) huruf ‘h’ UU PPh Nomor 17 Tahun 2000. Karena atas beban penyesuaian tarif tersebut sebesar Rp17.243.395.554,00 yang dilakukan Pemohon Banding adalah akibat dari renegosiasi harga, dan secara substansi merupakan serupa dengan potongan harga atau diskon, yang lazim dipraktikan dalam dunia bisnis;

bahwa menurut pendapat Majelis, Beban Penyisihan Piutang GIO ZZZ sebesar Rp16.318.573.008,00 dan Beban Penyisihan A/R Penalti ZZZ Tahun 2007 sebesar Rp924.822.546,00 dimana piutang-piutang tersebut telah diakui sebagai penghasilan di Tahun 2007 maka dengan adanya penurunan harga/tarif GIO dengan ZZZ oleh Pemohon Banding dilakukan adjusment/penyesuaian dengan membebankannya di Tahun 2008 sebagai Biaya di Luar Usaha sebesar Rp17.243.395.554,00;

bahwa adjustment/penyesuaian tersebut seperti penghapusan piutang karena penghasilannya telah diakui pada Tahun 2007 sehingga untuk penyesuaian karena penghasilan tersebut telah diperhitungkan terlalu besar maka dibebankan di Tahun 2008 karena Laporan Keuangan Tahun 2007 telah dibuat dan dilaporkan;

bahwa dari bukti-bukti yang ada Majelis bisa memaklumi adanya adjustment/penyesuaian tersebut dan penyesuaian tersebut ada di Tahun 2008 dan di Tahun 2007 Laporan Keuangan telah final sehingga Biaya di Luar Usaha tidak seharusnya dilakukan koreksi oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp17.243.395.554,00 tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagianpermohonan banding Pemohon Banding dengan koreksi yang tidak dapat dipertahankan dan koreksi yang dapat dipertahankan dapat dihitung sebagai berikut:

No.
Uraian
Koreksi Terbanding (Rp)
Koreksi yang tetap dipertahankan (Rp)
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
1.
Peredaran Usaha
a.Pendapatan Group Infrastructure Operating (GIO)
17.729.598.768,00
0
17.729.598.768,00
b.Sales cfm Arus Piutang
18.218.552.898,00
0
18.218.552.898,00
2.
Koreksi Biaya Usaha Lainnya:
a.Beban Pelatihan
262.366.226,00
0
262.366.226,00
b.Beban Hotel Konsultan
222.085.074,00
15.565.435,00
206.519.639,00
3.
Penghasilan Neto dari LuarUsaha
a.Penghasilan Bruto dari LuarUsaha
6.882.273.852,00
0
6.882.273.852,00
b.Biaya dari Luar Usaha
17.243.395.554,00
0
17.243.395.554,00
Jumlah
60.558.272.372,00
15.565.435,00
60.542.706.937,00

sehingga Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Surat Keputusan Terbanding Rp 75.011.661.383,00
Koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan Rp 60.542.706.937,00
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp 14.468.954.446,00
Penghitungan Tarif PPh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, Pajak Terutang Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak:
Rp
14.468.954.446,00
10% s.d. Rp50.000.000,00
Rp
5.000.000,00
15% s.d. Rp100.000.000,00
Rp
7.500.000,00
30% di atas Rp100.000.000,00
(30% x Rp14.368.954.000,00)
Rp
4.310.686.200,00
Pajak Terutang
Rp
4.323.186.200,00

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini.

MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1653/WPJ.07/2011 tanggal 18 Juli 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00010/206/08/058/10 tanggal 23 April 2010 atas nama XXX, sehingga Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp 14.468.954.446,00
Kompensasi kerugian Rp 0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 14.468.954.446,00
Pajak Penghasilan terutang Rp 4.323.186.200,00
Kredit Pajak Rp 8.508.029.992,00
Jumlah PPh yang kurang (lebih) dibayar (Rp 4.184.842.792,00)
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar (Rp 4.184.842.792,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIA PengadilanPajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Idawati, S.H., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor Put.59706/PP/M.VIIIA/15/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Ketua
Drs. Adi Wijono, M.PKN sebagai Hakim Anggota
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota
yang dibantu oleh Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200