Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59638/PP/M.VB/15/2015
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59638/PP/M.VB/15/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto berupa Peredaran Usaha sebesar Rp.11.865.000.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa terdapat ketidaksesuaian Pemohon Banding dalam mencatat hutang lain. Ketidaksesuaian tersebut terlihat ketika Terbanding membandingkan akun hutang lain dalam Neraca dengan Laporan Arus Kas dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding. Terdapat selisih sebesar Rp2.595.288.015,00 dari (Rp4.542.247.157,00 dikurangi Rp1.946.959.143,00);
Menurut Pemohon
:
bahwa detail uraian dalam R/K adalah hak dan sistim internal bank Permata, dimana tidak ada keterangan sumber setoran tunai namun tanggal dan jumlah serta keterangan setoran tunai tertulis dalam R/K. Jumlah hutang Lucas Sugiarto sudah sesuai dengan yang tercatat dalam G/L dan SPT Pribadi Lucas Sugiarto serta bukti potong PPh 23 serta didukung perjanjian pinjaman kepada Pemohon Banding serta perhitungan bunga (terlampir);
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-53/WPJ.29/KP.0605/2010 tanggal 30 April 2010, diketahui bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp.11.865.000.000,00, dengan penjelasan koreksi sebagai berikut
– Berdasarkan penelusuran pada rekening Koran dan buku besar terdapat pelunasan pinjaman kepada Pemegang Saham Tjokro Rianto yang lebih besar daripada jumlah pinjaman (setoran tunai) yang diberikan kepada Pemohon Banding dengan selisih sebesar Rp2.000.000.000,00;
– Berdasarkan penelusuran pada rekening Koran dan buku besar selama Tahun Pajak 2008 terdapat setoran tunai (pinjaman) dari PT Tera Dayakomputa Sistim sejumlah Rp7.500.000.000,00 yang merupakan perusahaan afiliasi berdasarkan kesamaan pemilik/pemegang saham. Atas setoran tersebut Pemohon Banding tidak melaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008;
– Berdasarkan penelusuran pada rekening Koran dan buku besar terdapat pelunasan pinjaman kepada Pemegang Saham Lucas Sugiharto yang lebih besar daripada jumlah pinjaman (setoran tunai) yang diberikan kepada Pemohon Banding dengan selisih sebesar Rp.1.500.000.000,00;
– Berdasarkan penelusuran pada rekening Koran dan buku besar terdapat pelunasan pinjaman kepada Direksi Hadi Prayitno yang lebih besar daripada jumlah pinjaman (setoran tunai) yang diberikan kepada Pemohon Banding dengan selisih sebesar Rp.365.000.000,00;
– Berdasarkan penelusuran pada rekening Koran dan buku besar selama Tahun Pajak 2008 terdapat setoran tunai (pinjaman) dari Trailer Surya Muda dengan saldo sebesar Rp.500.000.000,00 yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Laporan Keuangannya;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan bahwa koreksi Terbanding melanggar asasEqual Treatment dan tidak didukung bukti serta melanggar ketentuan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/2007 dan juga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan;
bahwa menurut Terbanding koreksi dilakukan karena terdapat ketidaksesuaian pencatatan Pemohon Banding dalam mencatat hutang lain, yaitu antara akun hutang lain dalam Neraca dengan Laporan Arus Kas dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang menunjukkan adanya selisih sebesar Rp2.595.288.015,00 (Rp4.542.247.157,00 dikurangi Rp 1.946.959.143,00);
bahwa menurut Terbanding rincian koreksi atas koreksi hutang lain yang mempengaruhi penghasilan bruto dan dasar pengenaan pajak PPN Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
|
Bulan
|
Menurut Pemohon Banding
|
Menurut Pemeriksa Pajak
|
Selisih
|
|
Januari
|
1.036.165.650
|
1.036.165.650
|
|
|
Februari
|
841.111.775
|
841.111.775
|
|
|
Maret
|
901.362.825
|
4.401.362.825
|
3.500.000.000
|
|
April
|
890.888.150
|
4.390.888.150
|
3.500.000.000
|
|
Mei
|
969.715.600
|
969.715.600
|
–
|
|
Juni
|
902.615.350
|
902.615.350
|
|
|
Juli
|
811.996.825
|
811.996.825
|
–
|
|
Agustus
|
3.226.346.002
|
3.226.346.002
|
|
|
September
|
5.034.207.499
|
8.399.207.499
|
3.365.000.000
|
|
Oktober
|
6.110.335.456
|
7.610.335.456
|
1.500.000.000
|
|
Nopember
|
10.017.492.683
|
10.017.492.683
|
|
|
Desember
|
9.260.691.054
|
9.260.691.054
|
|
|
|
40.002.928.869
|
51.867.928.869
|
11.865.000.000
|
bahwa menurut Terbanding rincian koreksi atas koreksi hutang lain yang mempengaruhi Penghasilan Bruto Pemohon Banding dari luar usaha adalah sebagai berikut:
1. Koreksi Atas Hutang Lain atas nama Tjokro Rianto sebesar Rp 2.000.000.000,00
bahwa berdasarkan penelusuran pada rekening koran dan buku besar terdapat pelunasan pinjaman kepada pemegang saham Tjokro Rianto yang lebih besar daripada pinjaman yang diberikan kepada Pemohon Banding yaitu sebesar Rp2.000.000.000,00, yang transaksi rnemang ada dan benar terjadi dengan perhitungan yang diperoleh dari pelunasan selama tahun 2008 sebesar Rp2.675.000.000,00 dikurangi saldo hutang lain atas nama Tjokro Rianto sebesar Rp675.000.000,00 sehingga terdapat saldo sebesar Rp2.000.000.000,00, dan bahwa ada ketidaksesuaian pencatatan hutang lain antara yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan 2008 dengan apa yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan 2008, dan bahwa selain itu pencatatan hutang lain dalam kewajiban jangka pendek yang dicatat dalam neraca (Balance Sheet) tidak sesuai dengan laporan arus kas (cash Flow);
bahwa berdasarkan hasil uji bukti Terbanding berpendapat bahwa bukti setor tidak mencantumkan identitas penyetor, bukti setor tanggal 26/3/2008 dengan nilai transfer Rp3.000.000.000,00 tidak sesuai dengan koreksi sebesar Rp2.000.000.000,00, bukti setoran tidak ada validasi dari pihak bank, dalam RK tidak ada keterangan sumber setoran tunai, dari GL No. 711209 yang diperoleh terdapat perbedaan dengan perhitungan bunga yaitu dalam GL pengakuan bunga mulai30/4/2008 sedangkan dari PB tanggal 31/1/2008 dan tidak ada koreksi atas kesalahan pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding dalam GL;
2. Koreksi Atas Hutang Lain atas nama PT Tera Dayakomputa Sistim sebesar Rp7.500.000.000,00
bahwa berdasarkan penelusuran pada rekening koran dan buku besar terdapat penambahan pinjaman kepada PT Tera Dayakomputa Sistim sebesar Rp7.500.000.000,00 sementara saldo hutang tahun 2008 pada buku besar sebesar Rp4.500.000.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 3.000.000.000,00 yang tidak dicatat oleh Pemohon Banding, dan bahwa selain itu Pemohon Banding juga tidak mencatat hutang an PT Tera Dayakomputa Sistim sebesar Rp 4.500.000.000,00 dalam SPT Tahunan, dan bahwa pencatatan hutang lain dalam SPT Tahunan 2008 berbeda dengan apa yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan 2008, dan bahwa pencatatan hutang lain dalam kewajiban jangka pendek dalam neraca (Balance Sheet) tidak sesuai dengan laporan arus kas (cash Flow);
bahwa berdasarkan basil uji bukti Terbanding berpendapat bahwa dalam buktisetoran tunai tidak ada identitas penyetor dan tidak ada validasi bank, dalam RK tidak ada keterangan sumber setoran tunai, dari GL No. 711209 yang diperoleh Terbanding saat pemeriksaan terdapat perbedaan pencatatan bunga dengan perhitungan Pemohon Banding dalam persidangan, tidak ada koreksi atas kesalahan pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding dalam GL dan Pemohon Banding tidak melaporkan hutang a.n. PT TDS sebesar Rp4.500.000.000,00 dalam SPT tahunan PPh Badan tahun 2008;
3. Koreksi Atas Hutang Lain atas nama Lucas Sugiarto sebesar Rp 1.500.000.000,00
bahwa berdasarkan penelusuran pada rekening koran dan buku besar terdapat sejumlah pelunasan pinjaman kepada pemegang saham Lucas Sugiarto yang lebih besar dari jumlah pinjaman yang diberikan kepada Pemohon Banding dengan selisih sebesar Rp1.500.000.000,00, dan bahwa transaksi ada dan benar terjadi dengan perhitungan dari pelunasan selama tahun 2008 sebesar Rp1.386.000.000.00 dikurangi saldo hutang lain atas nama Lucas Sugiarto sebesar Rp 114.000.000,00 sehingga terdapat saldo sebesar Rp1.500.000.000,00, dan bahwa atas pernyataan Pemohon Banding bahwa pada buku besar pos hutang kepada pemegang saham atas nama Lucas Sugiarto tercatat pada tanggal 26 Maret 2008 sebesar Rp1.000.000.000,00 dan pada tanggal 27 Maret 2008 sebesar Rp500.000.000,00 ternyata tidak dapat ditemukan transaksinya, dan bahwa pencatatan hutang lain yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan2008 berbeda dengan yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan 2008, dan bahwa pencatatan hutang lain dalam kewajiban jangka pendek dalam neraca (Balance Sheet) tidak sesuai dengan laporan arus kas (cash Flow);
bahwa berdasarkan basil uji bukti Terbanding berpendapat bahwa dalam bukti setoran tunai tidak ada identitas penyetor, dalam bukti setor tanggal 26/3/2008 dengan nilai transfer Rp3.000.000.000,00 tidak sesuai dengan koreksi sebesar Rp1.500.000.000,00, bukti setoran tidak ada validasi dari pihak bank dan dalam RK tidak ada keterangan sumber setoran tunai, dari GL No. 711209 yang diperoleh Terbanding saat pemeriksaan terdapat perbedaan pencatatan bunga dengan perhitungan Pemohon Banding dalam persidangan dan tidak ada koreksi atas kesalahan pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding dalam GL;
4. Koreksi Atas Hutang Lain atas nama Hadi Prayitno sebesar Rp 365.000.000,00
bahwa berdasarkan penelusuran pada rekening koran dan buku besar terdapat sejumlah pelunasan pinjaman kepada direksi Hadi Prayitno yang lebih besar dari jumlah pinjaman yang diberikan kepada Pemohon Banding dengan selisih sebesar Rp365.000.000,00 yang dihitung dari pelunasan selama tahun 2008 sebesar Rp435.000.000.00 dikurangi saldo hutang lain atas nama Tjokro Rianto sebesar Rp800.000.000,00 sehingga terdapat saldo sebesar Rp 365.000.000,00, dan bahwa pencatatan hutang lain yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan2008 berbeda dengan yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan 2008, dan bahwa selain itu pencatatan hutang lain dalam kewajiban jangka pendek dalam neraca (Balance Sheet) tidak sesuai dengan laporan arus kas (cash Flow);
bahwa berdasarkan hasil uji bukti Terbanding berpendapat bahwa dalam bukti setoran tanggal 26/2/2008 sebesar Rp275.000.000,00 tidak ada validasi dari bank, pinjaman uang sebesar Rp25.000.000,00 dilengkapi dengan jurnal memo dan kuitansi namun tidak dapat diketahui siapa pihak yang menerima transfer uang karena tidak ada identitas Pemohon Banding, pengiriman uang sebesar Rp10.000.000,00 dilengkapi dengan kuitansi dan RK BRI namun tidak dapat diketahui korelasi kedua dokumen tersebut karena pada kuitansi tidak ada identitas Pemohon Banding dan dalam RK tidak ada keterangan pihak yang melakukan setoran tunai, pengiriman uang sebesar Rp25.000.000.000,00 dilengkapi dengan kuitansi dan RK BRI namun tidak dapat diketahui korelasi kedua dokumen tersebut karena pada kuitansi tidak ada identitas Pemohon Banding dan dalam RK tidak ada keterangan pihak penyetor, pengiriman uang sebesar Rp5.000.000,00 dilengkapi dengan kuitansi namun tidak ada identitas Pemohon Banding dan pengiriman uang sebesar Rp25.000.000,00 dilengkapi dengan kuitansi namun tidak ada identitas Pemohon Banding;
5. Koreksi Atas Hutang Lain atas nama PT Trailer Surya Muda sebesar Rp500.000.000,00
bahwa berdasarkan penelusuran pada rekening koran dan buku besar terdapat sejumlah penambahan pinjaman kepada PT Trailer surya Muda sebesar Rp500.000.000,00, dan bahwa pencatatan hutang lain yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan 2008 berbeda dengan yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan 2008, dan bahwa pencatatan hutang lain dalam kewajiban jangka pendek dalam neraca (Balance Sheet) tidak sesuai dengan laporan arus kas (cash Flow);
bahwa berdasarkan hasil uji bukti Terbanding berpendapat bahwa dalam bukti setoran tidak ada identitas penyetor dan tidak ada validasi bank, dalam RK tidak ada keterangan sumber setoran tunai, terdapat perbedaan perhitungan bunga dan pencatatan bunga antara GL dengan dengan perhitungan bunga Pemohon Banding saat persidangan dan tidak ada koreksi atas kesalahan pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding dalam GL;
bahwa menurut Pemohon Banding bahwa pokok sengketa peredaran usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2008 adalah adanya koreksi atas penerimaan pinjaman tunai hutang dari pemegang saham kepada Pemohon Banding yang menurut Terbanding adalah sebagai penerimaan penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008, sehingga pokok sengketa tidak terkait dan tidak ada hubungannya dengan peredaran usaha yang diperoleh dari operasi penambangan batubara yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dan bahwa Terbanding tidak dapat menjelaskan logika pemikiran/alasan atau dasar hukum dan menunjukkan bukti yang mendukung asumsi Terbanding bahwa adanya kelebihan pembayaran utang merupakan bukti adanya peredaran usaha (penjualan barang dan jasa), dan bahwa adalah tidak benar dan tidak masuk akal jika ada penjualan yang tidak disertai adanya beban penjualan dan bukti kapan penjualan/penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak dilakukan, siapa yang menerima barang/jasa, siapa yang melakukan pekerjaan, barang apa yang dijual, dimana serah terimanya dan berapa besarannya;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa :
1.Perjanjian Hutang antara Pemohon Banding dengan Lukas Sugiarto, Hadi Prayitno, Tjokro Rianto, PT Tera Daya Komputa Sistem (PT TDS);
2. Kartu Hutang dan perhitungan bunga atas nama Lukas Sugiarto, Hadi Prayitno dan Tjokro Rianto;
3. Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23;
4. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2009;
5. Rekening Koran Bank Permata No.5893852289001142, Nomor Rekening : 2901145639;
6. Kuitansi dan Jurnal Memo;
7. Rekening Koran Bank BRI No.00000564.01.000069.30.5;
8. Laporan Keuangan Audit;
9. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008;
10. SPHP No. PEM-07/WPJ.29/KP.0605/2010;
11. SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2008;
12. Laporan Audit KAP Tahun 2008;
13. Arus dana masuk dan keluar (bukti voucher) Lucas Sugiarto;
14. Arus dana masuk dan keluar (bukti voucher) Tjokro Rianto;
15. Arus dana masuk dan keluar (bukti voucher) Hadi Prayitno;
16. SPT Pribadi Tahun 2008 a.n Lucas Sugiarto;
17. SPT Pribadi Tahun 2008 a.n Tjokro Rianto;
18. SPT Pribadi Tahun 2008 a.n Hadi Prayitno dan Surat Pernyataan Bermeterai dari Pemegang Saham;
bahwa Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang PPN maupun Undang- undang Pajak Penghasilan yang berlaku, transaksi utang piutang tidak menimbulkan objek pajak pertambahan nilai maupun objek pajak penghasilan, dan bahwa pada Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN disebutkan bahwa penyerahan barang sehubungan dengan jaminan utang piutang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, yaitu bahwa tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang, sehingga utang adalah bukan merupakan objek pajak penghasilan;
bahwa bunga yang menjadi objek pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh yang menyebutkan bahwa “Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitusetiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang”,oleh Pemohon Banding telah dikenakan/dipotong PPh Pasal 23 dan juga telah dilaporkan sebagai penghasilan bunga oleh Penerima Bunga;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa pelunasan hutang yang lebih besar dari penerimaan pinjaman dan atau pencatatan hutang lain dalam kewajiban jangka pendek dalam neraca (Balance Sheet) tidak sesuai dengan laporan arus kas (cash Flow) adalah sebagai penerimaan penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 dan oleh karena itu koreksi Terbanding tidak sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No.199/PMK.03/2007 dan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, sehingga koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.11.865.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan jawaban surat konfirmasi dari KPP Pratama Banjarmasin dengan surat pengantar nomor SP-435/WPJ.29/KP.0103/2009 dinyatakan tidak ada. Oleh karena itu Peneliti sepakat dengan perhitungan Pemeriksa Pajak dengan jumlah transaksi yang dikoreksi sebagai berikut:
|
No Transaksi
|
Jumlah Transaksi
|
PPh Pasal 23
|
|
BMW/BAS-08-06020
|
40.945.200
|
614.178
|
|
BMW/BAS-08-10062
|
337.064.867
|
15.167.919
|
|
BMW/BAS-08-10063
|
26.652.030909.
|
80
|
|
BMW/BAS-08-08036
|
403.318.700
|
18.149.342
|
|
BMW/BAS-08-08036
|
27.832.040107.
|
80
|
|
BMW/BAS-08-05012b
|
28.507.540207.
|
13
|
|
Total
|
35.176.314
|
|
:
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor : BAS.MGM-JKT/VII-2012/0129 tanggal 1 Juli 2012 perihal Tanggapan Tertulis atas Pernyataan Terbanding dalam persidangan mengenai Sengketa Banding PPh Badan Tahun Pajak 2008, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding hendak menyampaikan tanggapan tertulis atas pernyataan Terbanding dalam persidangan uji materi tanggal 20 Juni 2012 untuk sengketa kredit pajak PPh Pasal 23 Banding PPh Badan Tahun Pajak 2008 atas nama Pemohon Banding yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2012 sebagai berikut:
bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan kepada Majelis bahwa hasil pengecekan Terbanding dalam sistem database Direktorat Jenderal Pajak atas faktur pajak keluaran yang merupakan DPP sengketa kredit pajak PPh 23 adalah dinyatakan tidak ada;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan membantah pernyataan Terbanding tersebut karena tidak sesuai dengan fakta dan bukti pendukung yang otentik dan valid, atas transaksi penjualan yang merupakan DPP sengketa kredit pajak PPh 23 tersebut faktur pajak keluarannya telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis berkenan meminta kepada Terbanding menunjukkan bukti otentik berupa SPT Masa PPN yang telah dilaporkan dan disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Kantor Pelayanan Pajak;
bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti otentik yang valid yang Pemohon Banding sampaikan, maka pernyataan Terbanding adalah tidak benar dan tidak berdasarkan bukti yang kuat dan hanya berdasarkan asumsi saja;
bahwa dalam Suratnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. SPT Masa PPN Masa Maret 2008
2. Faktur Pajak nomor : 010.000-08.00000005 atas nama Pembeli PT Bokormas Wahana Makmur
3. Faktur Pajak nomor : 010.000-08.00000006 atas nama Pembeli PT Bokormas Wahana Makmur
4. SPT Masa PPN Masa Juni 2008
5. Faktur Pajak nomor : 010.000-08.00000012 atas nama Pembeli PT Bokormas Wahana Makmur
6. Faktur Pajak nomor : 010.000-08.00000011 atas nama Pembeli PT Bokormas Wahana Makmur
7. SPT Masa PPN Oktober 2008
8. Faktur Pajak nomor : 010.000-08.00000022 atas nama Pembeli PT Bokormas Wahana Makmur
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berksa banding diketahui bahwa koreksi Kredit Pajak sebesar Rp.35.176.314,00 dilakukan karena berdasarkan jawaban surat konfirmasi dari KPP Pratama Banjarmasin dengan surat pengantar nomor SP-435/WPJ.29/KP.0103/2009 dinyatakan tidak ada, dengan jumlah transaksi yang dikoreksi sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan atas transaksi penjualan yang merupakan DPP sengketa kredit pajak PPh 23 tersebut faktur pajak keluarannya telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung berupa SPT Masa PPN Masa Pajak Maret, Juni & Oktober serta Faktur Pajak yang menjadi sengketa, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung atas transaksi tersebut, sehingga Majelis tidak dapat meyakini bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi kredit pajak sebesar Rp.35.176.314,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
Kredit Pajak cfm Pemohon Banding Rp.1.925.768.632,00
Kredit Pajak cfm Terbanding Rp.1.890.592.318,00
Koreksi Rp. 35.176.314,00
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Penghasilan Badan yang disengketakan oleh Pemohon Banding dapat dikabulkan sebagian oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut :
|
No
|
Uraian
|
Semula(Rp)
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
|
Cfm Hasil Persidangan (Rp)
|
|
1
|
Penghasilan neto
|
14.502.716.419
|
11.865.000.000
|
2.637.716.419
|
|
2
|
PPh Badan yang terutang
|
4.333.314.800
|
3.559.500.000
|
773.814.800
|
|
3
|
Kredit Pajak
|
1.890.592.318
|
0
|
1.890.592.318
|
|
4
|
PPh kurang/(lebih) dibayar
|
2.442.722.482
|
3.559.500.000
|
(1.116.777.518
|
|
5
|
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
|
781.671.194
|
781.671.194
|
781.671.194
|
|
6
|
Jumlah PPh yang masih harus (lebih)dibayar
|
3.224.393.676
|
C
|
(1.116.777.518)
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-334/WPJ.29/2011 tanggal 23 Juni 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00001/206/08/734/10 tanggal 30 April 2010, atas nama : XXX, dengan perhitungan sebagai berikut :
Penghasilan Neto Rp2.637.716.419,00
Penghasilan Kena Pajak Rp2.637.716.419,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp773.814.800,00
Kredit Pajak Rp1.890.592.318,00
Pajak Penghasilan kurang/(lebih) dibayar (Rp1.116.777.518,00)
Sanksi administrasi Rp0,00
Jumlah yang masih harus dibayar / (lebih) dibayar (Rp1.116.777.518,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Dr. Ir. Serirama Butar Butar, SE, SH, MSi, MH sebagai Hakim Ketua;
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota;
Drs. Firman Siregar, M.A sebagai Hakim Anggota;
Tatyo Meirianto, S.H., M.Hum sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor : Put-59638/PP/M.VB/15/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua;
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota;
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota;
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti.
dengan dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;
