Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59615/PP/M.XVIII.A/99/2015

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59615/PP/M.XVIII.A/99/2015

JENIS PAJAK
Gugatan

TAHUN PAJAK
2014

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1201/WPJ.07/2014 tanggal 4 Juni 2014, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00013/106/11/081/13 tanggal 30 April 2013 Masa Pajak Desember 2011;

Menurut Tergugat
:
bahwa aktivitas aktivitas usaha di bidang minyak dan gas bumi mempunyai karakteristik khusus, sehingga memiliki pengaturan khusus, termasuk di dalamnya tentang tata cara perhitungan dan pembayaran PPh yang terhutang untuk keperluan pembayaran PPh migas;

Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan STP atas keterlambatan pembayaran PPh Migas untuk Masa Desember 2011 tersebut diatas, karena Penggugat telah menyetorkan PPh Migas tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Menurut Majelis
:
bahwa ketentuan yang terkait dengan sengketa gugatan ini adalah:
Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pe Rpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang berbunyi sebagai berikut:“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan pe Rpajakan, selain yangditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau…”;
Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pe Rpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (1)
“Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (limabelas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak”;
Pasal 10 ayat (2)
“Tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”
Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 815/KMK.012/1985 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (2)
“Pembayaran Pajak Penghasilan termaksud pada ayat (1) Pasal ini harus dilakukan setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, dan dihitung atas Penghasilan Kena Pajak dari pengambilan yang sebenarnya terjadi dalam suatu bulan takwim”;
Pasal 9
“Mengenai hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam keputusan ini berlaku ketentuan-ketentuan pe Rpajakan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya”;
Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (1)
“Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya”;
Pasal 12
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pajak, penyetoran dan pelaporan pajak, serta tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak”;
Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 22/PJ/2008 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3)
“Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya”;
Pasal 1 ayat (4)
“Hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh pemerintah”;

bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan pernyataan baik dari Tergugat maupun Penggugat terbukti bahwa pembayaran Pajak Penghasilan Migas Masa Pajak Desember 2011 dilakukan oleh Penggugat pada tanggal 16 Januari 2012 karena tanggal 15 Januari 2012 jatuh pada hari Minggu;

bahwa menurut pendapat Majelis atas pembayaran Pajak Penghasilan Migas Masa Pajak Desember 2012 yang dibayar pada 16 Januari 2012 tersebut berdasarkan ketentuan yang diatur dalam:
Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pe Rpajakan;
Ø Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 815/KMK.012/1985;
Ø Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010;
Ø Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 22/PJ/2008;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, pembayaran Pajak Penghasilan Migas Masa Pajak Desember 2012 oleh Penggugat, tidak terlambat, sehingga Penggugat tidak perlu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pe Rpajakan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setelah bermusyawarah Majelis berkesimpulan tidak dapat menyetujui pendapat Tergugat;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis be Rpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat sesuai kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1201/WPJ.07/2014 tanggal 4 Juni 2014, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00013/106/11/081/13 tanggal 30 April 2013 Masa Pajak Desember 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas nama XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII.A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00917/PP/PM/VIII/2014 tanggal 29 Agustus 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Harry Prabowo, M.M. sebagai Hakim Ketua;
Drs. A. Martin Wahidin sebagai Hakim Anggota;
Entis Sutisna, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Anggota;
Ramadani Yunus, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor Put. 59615/PP/M.XVIII.A/99/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Penggugat, namun tidak dihadiri oleh Tergugat.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200