Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59567/PP/M.XIVA/99/2015

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59567/PP/M.XIVA/99/2015

JENIS PAJAK
Gugatan

TAHUN PAJAK
2012

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-735/WPJ.20/2014 tanggal 13 Agustus 2014 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak;

Menurut Tergugat
:
bahwa sengketa adalah masalah penerapan tarif, tidak ada sengketa di obyek pengenaan pajaknya, dikarenakan Penggugat menggunakan tarif yang diatur dalam tax treaty dimana Penggugat menggunakan tarif 15% sedangkan Tergugat menggunakan tarif 20% ;

Menurut Penggugat
:
bahwa sengketa adalah masalah penerapan tarif, tidak ada sengketa di obyek pengenaan pajaknya, dikarenakan Penggugat menggunakan tarif yang diatur dalam tax treaty dimana Penggugat menggunakan tarif 15% sedangkan Tergugat menggunakan tarif 20% ;

Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah diterbitkannya Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan (STP PPh) Pasal 26 untuk masa November 2012 dikarenakan Penggugat tidak melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) ketika melaporkan SPT PPh Pasal 26;

bahwa dalam Surat Tanggapannya, Tergugat mendalilkan bahwa KEP-735/WPJ.20/2014 tanggal 13 Agustus 2014 bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan sesuai dengan Pasal 37 huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

bahwa tentang dalil Tergugat tersebut, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan:
– Pasal 31 ayat (1):
Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;
– Pasal 31 ayat (3):
Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksuddalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan , menyatakan:
“ (2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;c.keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan,selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataud.penerbitan surat ketetapanpajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; “

bahwa Pasal 37 huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, menyatakan:
“ Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain:
f. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
g. …
h. … “

bahwa obyek sengketa yaitu keputusan Tergugat Nomor KEP-735/WPJ.20/2014 tanggal 13 Agustus 2014 adalah merupakan keputusan Tergugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa Majelis berpendapat bahwa keputusan Tergugat yang berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c adalah merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa dalam hal Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 mengatur lain tentang keputusan Tergugat yang dapat diajukan gugatan, sesuai dengan asaz Lex superior derogat legi inferiori , maka Majelis berpendapat bahwa keputusan yang dapat diajukan gugatan mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa KEP-788/WPJ.20/2014 tanggal 27 Agustus 2014 merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan sehingga sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berwewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak atas perkara a quo;

bahwa dalam Surat Tanggapannya Tergugat menyatakan:- bahwa menurut keterangan dari Account Representative diketahui bahwa Penggugat tidak melampirkan fotokopi SKD/ DGT 1 dalam pelaporan SPT PPh Pasal 26 Masa September 2012 seperti yang disyaratkan oleh ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sehingga SPT Masa PPh Pasal 26 tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif untuk pemotongan/pemungutan pajak yang diatur dalam P3B, dengan demikian Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan tarif sebesar 20%;

bahwa dalam surat gugatannya Penggugat menyatakan:- bahwa Tergugat dalam proses penelitian Pengurangan atau Pembatalan STP yang diajukan Penggugat sama sekali tidak mempertimbangkan SKD dan formulir DGT1 lembar 2 atas nama DC Aviation yang disampaikan oleh Penggugat sebagai lampiran dari surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP Nomor 072/ETA/DIR/III/2014 tanggal 11 Maret 2014. Tergugat berpendapat bahwa Penggugat dinilai belum memenuhi persyaratan administratif untuk dapat melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai tarif dalam P3B Indonesia-Singapura seperti yang diatur dalam PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010, sehingga Tergugat menolak permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang diajukan oleh Penggugat;

bahwa Penggugat berpendapat bahwa meskipun terdapat ketentuan tentang persyaratan administratif yang harus dipenuhi dalam penerapan P3B sebagaimana diatur dalam PER-61 jo. PER-24, prosedur persyaratan administratif (mode of application) yang ditetapkan oleh negara sumber sebagai pihak yang memiliki hak untuk melakukan pemajakan atas penghasilan yang bersumber dari negara itu seharusnya tidak boleh menghalangi atau menghapus ketentuan substantif yang telah diatur dalam P3B;bahwa dalam persidangan Penggugat menyerahkan SKD atas nama DC AVIATION PTE. LTD dari IslandRevenue
Autority of Singapore ;

bahwa SKD yang disampaikan dalam persidangan ternyata tertanggal 30 Juli 2013, sedangkan STP Nomor: 00066/104/12/007/13 diterbitkan tanggal 20 Mei 2013;

bahwa sekalipun Penggugat pada saat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP tersebut di atas menyerahkan SKD yang mana karena SKD dimaksud tidak dilampirkan pada SPT Masa maka oleh Tergugat dalam Keputusan atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan tersebut memutuskan menolak pemohonan Penggugat;

bahwa Tergugat dalam persidangan tetap pada pendirian yaitu mohon permohonan Penggugat untuk ditolak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dasar penolakannya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Nomor: PER-61/PJ/2009 (PER-61) tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010 (PER-24);

bahwa Peraturan Dirjen Pajak tersebut adalah pengaturan lebih lanjut Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang bunyi selengkapnya:“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak”;
Penjelasan:
“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara”;

bahwa dalam Pasal 3, 4, dan Pasal 5 Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010 menyatakan sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (1) dan (2):
(1) Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:a. Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia,b. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc.Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimanadimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B;(2) Dalam hal ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
Pasal 4 ayat (3) dan (4):
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:
a. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III PeraturanDirekturJenderal Pajak ini;
b. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;
c.telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B;
d.telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan
e.disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.
(4) Dalam hal WPLN tidak dapat memenuhi ketentuan pada ayat (3) butir d, WPLN dianggap memenuhi persyaratan administratif apabila ketentuan-ketentuan pada ayat (3) butir a, b, c, dan e dipenuhi, dan WPLN melampirkan surat keterangan domisili yang lazim disahkan atau diterbitkanoleh negara mitra P3B yang memenuhi persyaratan
Pasal 5 ayat (1) dan (2):
(1) SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B;
(2) SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] lembar pertama dan dalam Lampiran III [Form-DGT 2] yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mempunyai masa berlaku sebagai dasar penerapan P3B sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak bulan SKD disahkan atau setelah bulan surat keterangan domisili yang lazim diterbitkan oleh negara mitra P3B diterbitkan atau disahkan;

bahwa Majelis memahami dalil Penggugat yang menyatakan prosedur persyaratan administrasi (mode of application) yang ditetapkan oleh Negara sumber sebagai pihak yang memiliki hak untuk melakukan pemajakan atas penghasilan yang bersumber dari Negara itu seharusnya tidak boleh menghalangi atau menghapus ketentuan subtantif yang telah diakui dalam P3B, karena Tergugat dalam melakukan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan Penggugat tidak hanya dari sah atau tidaknya keputusan yang diterbitkan berdasarkan hukum (rechmatigheid toetsing) tetapi juga dari kebijakan/kemanfaatan (doelmatigheid toetsing) sedangkan kalau Pengadilan hanya dari hukumnya saja (rechtmatigheid toetsing);

bahwa demikian juga terkait dengan asas pengujian, dalam memutus permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP tersebut Tergugat yang berfungsi sebagai quasi peradilan selain menggunakan asas pengujian ex tunc (yang dalam sengketa ini adalah fakta/bukti-bukti sebelum diterbitkannya STP Nomor: 00067/104/12/007/13 tanggal 20 Mei 2013) tetapi juga menggunakan asas pengujianex nunc (yang dalam sengketa ini adalah fakta/bukti, bukti setelah diterbitkannya STP Nomor: 00067/104/12/007/13 tanggal 20 Mei 2013 diantaranya adalah SKD tanggal 30 Juli 2013) sedangkan kalau Pengadilan termasuk dalam hal ini Pengadilan Pajak hanya menggunakan asas pengujian ex tunc artinya yang dipertimbangkan oleh Pengadilan hanya fakta atau bukti yang ada sebelum diterbitkan STP Nomor: 00067/104/12/007/13 tanggal20 Mei 2013;

bahwa menurut Majelis, dengan tidak dipertimbangkannya SKD yang disampaikan Penggugat sehingga Keputusan Tergugat menolak permohonan Penggugat, maka keputusan tersebut hanya semata-mata penilaian dari segi hukumnya saja dengan demikian Majelis berkesimpulan Keputusan Tegugat sudah benar;berdasarkan fakta-fakta, bukti/data dan keterangan baik dari Penggugat maupun Tergugat dalam persidangan serta pertimbangan hukum tersebut di atas terdapat bukti yang sah dan meyakinkan untuk menolak permohonan Penggugat;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat;

MENGINGAT
Undang-undang ; tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-735/WPJ.20/2014 tanggal 13 Agustus 2014 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas nama: XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 2 Februari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIV.A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati, S.H, M.Sc.  sebagai Hakim Ketua,
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H.  sebagai Hakim Anggota,
Drs.Haposan Lumban Gaol, M.M.  sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H: sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 16 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Penggugat dan tidak dihadiri Tergugat.

wwwpengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200