Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59565/PP/M.XIVA/99/2015

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59565/PP/M.XIVA/99/2015

JENIS PAJAK
Gugatan

TAHUN GUGATAN
2014

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua tentang Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP Nomor PEM-00001/TLK/WPJ.19/KP.0203/2014 tanggal 3 Juni 2014;

Menurut Tergugat
:
bahwa Tergugat menyatakan pada kesempatan kali ini akan memberikan tanggapan terkait dengan formal gugatan, sebagaimana yang telah Tergugat sampaikan pada persidangan sebelumnya yang dituangkan dalam penjelasan tertulis hari ini, pada intinya adalah gugatan yang diajukan oleh Penggugat ini tidak memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf c karena Tergugat be Rpendapat bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c ini harus diartikan bahwa keputusan yang dapat diajukan gugatan yaitu keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan pe Rpajakan artinya surat penolakan Tergugat atas permohonan pencabutan PKP ini tidaklah memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf c;

Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat menyatakan Pasal 37 PP 74 Tahun 2011 secara jelas disebutkan bahwa keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada Badan Peradilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain Surat Ketetapan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur dan tata cara penerbitan:
(b) surat keputusan pembetulan,
(c) surat keputusan keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur dan tata cara penerbitan,
(d) surat keputusan pengurangan sanksi administrasi,
(e) surat keputusan penghapusan sanksi administrasi,
(f) surat keputusan pengurangan ketetapan pajak,
(g) surat keputusan pembatalan ketetapan pajak dan
(h) surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;

Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa gugatan ini adalah Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua Nomor: PEM-00001/TLK/WPJ.19/KP.0203/2014 tanggal 3 Juni 2014 tentang Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP Nomor PEM-00001/TLK/WPJ.19/KP.0203/2014 tanggal 3 Juni 2014, dimana dalam surat gugatannya Penggugat memohon agar Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dicabut;

bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan:
– Surat Tergugat Nomor PEM-00001/TLK/WPJ.19/KP.0203/2014 tanggal 03 Juni 2014 tentang Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP adalah Keputusan (beschikking) Tergugat yang pertama, sehingga bukan merupakan Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Keputusan pe Rpajakan, dengan demikian, Surat Tergugat Nomor: PEM-00001/TLK/WPJ.19/KP.0203/2014 tanggal 03 Juni 2014 tersebut jelas bukan merupakan “keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan pe Rpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP. Oleh karena itu, Tergugat be Rpendapat bahwa pengajuan gugatan Penggugat premature;

bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan:
– Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP Nomor: PEM-00001/TLK/WPJ.19/KP.0203/2014 adalah merupakan Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang pe Rpajakan;
– bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mengajukan Gugatan atas pelaksanaan Keputusan pe Rpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlu kiranya Penggugat sampaikan bahwa pada bagian penjelasan dari Pasal ini disebutkan cukup jelas. Dengan demikian, menurut Penggugat tidak seharusnya kalimat pada Pasa; 23 ayat (2) huruf c ini diinte Rpretasikan lagi karena sudah cukup jelas dan sudah seharusnya pelaksanaan dari Pasal ini dirujuk kepada peraturan pelaksanaannya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 37 PP.74 Tahun 2011;
– bahwa Pasal 37 PP.74 Tahun 2011 secara jelas menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan pe Rpajakan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP adalah meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
– berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c dan Pasal 37 PP.74 Tahun 2011, jelas terlihat bahwa Surat Penolakan Pencabutan PKP yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Tergugat) adalah merupakan surat Keputusan yang dapat diajukan gugatan, karena Surat Keputusan Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP tersebut adalah merupakan surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur JenderalPajak (Tergugat);
– bahwa Surat Keputusan Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP tersebut, tidak termasuk ke dalam surat yang tidak dapat diajukan gugatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 37 PP.74 Tahun 2011 huruf a sampai dengan h;
– bahwa Penggugat juga merujuk kepada Pasal 1 ayat (4) UU Pengadilan Pajak yang memberikan defenisi mengenai apa yang dimaksud dengan Keputusan, yaitu suatu penetapan tertulis di bidang pe Rpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan pe Rpajakan;
– bahwa merujuk kepada Pasal 1 ayat (7) UU Pengadilan Pajak, Penggugat be Rpendapat bahwa Surat Keputusan Penolakan Pencabutan PKP yang diterbitkan oleh Tergugat adalah merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan gugatan;

bahwa Majelis sependapat dengan Penggugat bahwa Surat Tergugat Nomor PEM-00001/TLK/WPJ.19/KP.0203/2014 tanggal 3 Juni 2014 adalah merupakan obyek gugatan karena surat tersebut memenuhi rumusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 (untuk selanjutnya disebut UU TUN) merupakan keputusan Tata Usaha yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;

bahwa bunyi Pasal 1 angka 9 UU TUN adalah sebagai berikut:“ Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dam final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata ”;

bahwa Majelis be Rpendapat bahwa keputusan Tergugat yang berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c adalah merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan pe Rpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa dalam persidangan Terbanding telah menyerahkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: S-1CBT/WPJ.19/KP.0203/2014 tanggal 12 November 2014 atas nama Penggugat yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua;

bahwa dalam persidangan, terbukti secara sah dan meyakinkan untuk mencabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Penggugat, dan ternyata Pencabutan Pengukuhan PKP tersebut telah diterbitkan oleh Tergugat dengan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: S-1CBT/WPJ.19/KP.0203/2014 tanggal 12 November 2014;

MENIMBANG
mengabulkan permohonan Penggugat dan karenanya Majelis menyatakan membatalkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua tentang Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP Nomor PEM-00001/TLK/WPJ.19/KP.0203/2014 tanggal 3 Juni 2014 dan mencabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Penggugat;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan permohonan Penggugat;
Menyatakan membatalkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua Nomor PEM-00001/TLK/WPJ.19/KP.0203/2014 tanggal 3 Juni 2014 tentang Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP atas nama:XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 24 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIV.A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H.: sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, Ak. MSc.: sebagai Hakim Anggota,
Drs.Haposan Lumban Gaol, M.M.: sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H: sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 16 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati, S.H, M.Sc.: sebagai Hakim Ketua,
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H.: sebagai Hakim Anggota,
Drs.Haposan Lumban Gaol, M.M.: sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H: sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadirioleh Penggugat.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200