Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59563/PP/M.XIVA/15/2015

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59563/PP/M.XIVA/15/2015

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2007 pada pos peredaran usaha sebesar USD 1,342,390.67 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dimana menurut Pemohon Banding sebesar USD 268,003.29 sedangkan menurut Terbanding sebesar USD 1,610,393.96;

Menurut Terbanding
:
bahwa dari dokumen pendukung pembayaran transferback tersebut di atas, dapat diketahui bahwa perintah pembayaran transferback adalah dari Keith David Whitchurch selaku Direktur Pemohon Banding yang tidak didukung dengan bukti permintaan pembayaran dari PT BMI, sehingga perintah pembayaran tidak berasal dari PT BMI, hal ini mengakibatkan pembayaran transferback tidak dapat diketahui dalam rangka keperluan apa sehingga tidak valid untuk dikurangkan dari BMI Advance yang diterima Pemohon Banding yang pada dasarnya merupakan pembayaran di muka dari PT BMI;

Menurut Pemohon
:
bahwa pokok sengketa banding adalah tidak diperhitungkannya Pemungutan PPN dan transaksi”Transfer Back” di dalam analisa pergerakan akun “BMI Advances” sehingga nilai Pemungutan PPN dan transaksi “Transfer Back’ yang tidak diperhitungkan ini diperlakukan sebagai Penghasilan;

Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Pemeriksa berdasarkan analisa Advances PT BMI yang seharusnya telah direalisasi tetapi belum dicatat dengan penghitungan sebagai berikut :

Keterangan Realisasi Penerimaan Advances BMI selama Periode 2006
Jumlah $ 5.319.942,00
-/- Advances yang Invoiced selama 2006
$ 4.509.479,99
Belum diakui sampai dengan 1 Juli 2007
$ 810.462,01
+/+ Penerimaan Advances BMI selama Periode 2007
$ 2.349.971,00
Total Advances
$ 3.160.433,01
-/- Advances yang Invoiced selama 2007
$ 1.362.768,63
Saldo akhir Advance menurut Tim Pemeriksa
$ 1.797.664,38
Saldo akhir Advance menurut Pemohon Banding
$ 455.273,71
Advances yang direalisasi tetapi belum dilaporkan
$ 1.342.390,67
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan penjelasannya Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut di atas, formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak tidak dapat dijadikan alasan keberatan Pemohon Banding;
Sengketa 1 : yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilaibahwa sesuai dengan Surat Keberatan, Pemohon Banding dapat menerima analisa Terbanding atas kewajaran peredaran usaha Pemohon Banding dengan menggunakan analisa pergerakan akun BMI Advances, Pemohon Banding hanya tidak sependapat dengan transaksi-transaksi yang tidak diperhitungkan oleh Pemeriksa dalam analisa tersebut;
Attachment Nine Schedule of Remuneration halaman 4 : The total cost for scoping study is$4.846m, total cost sebesar USD4,846,000.00 tersebut dirinci sebagai berikut:Jakarta Office : USD 1,444,770.00
Natal Site : USD 3,401,300.00Jumlah : USD 4,846,070.00

bahwa sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah apakah PPN Yang dipungut Pemohon Banding dikurangkan dari advances BMI yang diterima Pemohon Banding seperti pendapat Pemohon Banding ataukah PPN yang dipungut Pemohon Banding tidak dikurangkan dari Advances BMI yang diterima Pemohon Banding seperti pendapat Terbanding;

bahwa tidak ada perbedaan antara Terbanding dan Pemohon Banding atas jumlah yang advance yang diterima oleh Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2006 (1 Juli 2006 sampai dengan 31 Juli 2007) dan Tahun Pajak 2007 (periode 1 Juli 2007 sampai dengan 31 Juli 2008) yaitu :
Tahun Pajak 2006 : USD 5,319,942.00
Tahun Pajak 2007 : USD 2,349,971.00
Jumlah : USD 7,669,913.00

bahwa jumlah tersebut telah sama dengan jumlah menurut buku besar;

bahwa dengan demikian, jumlah advances yang diterima Pemohon Banding sejak tanggal kontrak yaitu 22 Juni 2006 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yaitu sampai dengan 31 Juli 2007 telah melebihi nilai kontrak tertanggal 22 Juni 2006 yaitu sebesar USD 4,846,070.00;

bahwa sesuai dengan butir 31 bagian definition (1.1), maka kontrak Pemohon Banding dengan PT. BMI telah berakhir pada tanggal 22 Juli 2007 karena jangka waktunya adalah 12 bulan sejak tanggal 22 Juni 2006;

bahwa namun karena selama Tahun Pajak 2007, Pemohon Banding masih menerima advances dari pemegang saham PT. BMI, maka seharusnya ada kontrak/perjanjian baru sebagai perpanjangan kontrak lama, hal ini juga sesuai dengan butir 2.1 bagian term halaman 6 yang menyatakan bahwaThis Agreement shall commence on the Commencement Date and continues during the term, unless extended by agreement between the Parties or terminated earlier in accordance with Article 14;

bahwa oleh karena itu, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk meminjamkan/menyerahkan kontrak/perjanjian perpanjangan antara Pemohon Banding dengan PT. BMI, kontrak/perjanjian perpanjangan ini diperlukan untuk mengetahui berapa nilai kontrak seluruhnya;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa tidak ada perjanjian/kontrak perpanjangan sebagai perpanjangan kontrak tanggal 22 Juni 2006, Pemohon Banding menjelaskan bahwa perpanjangan hanya dilakukan secara tidak tertulis antara Pemohon Banding dengan PT. BMI;

bahwa berdasar fakta di atas, Terbanding berpendapat bahwa PPN yang dipungut oleh Pemohon Banding tidak dikurangkan dari akun BMI Advances;
Sengketa 2 : yang berkaitan transaksi Transferback

bahwa sesuai dengan Surat Keberatan, terjadinya transferback dikarenakan adanya permintaan dari PT. BMI yang akan digunakan untuk membiayai perusahaan sendiri, oleh karena itu, Pemohon Banding telah diminta untuk menyerahkan bukti permintaan dari PT. BMI untuk pengiriman transferback, dokumen yang diserahkan Pemohon Banding berupa korespondensi via email antara pihak-pihak di Pemohon Banding seperti Keith Whitchurch (Direktur PT. SMG Consultants) dan copy bukti transfer, tidak ada dokumen formal berupa surat permintaan dari PT. BMI kepada Pemohon Banding untuk melakukan transferback, dengan demikian, tidak ada bukti yang kuat adanya permintaan dari PT. Butir Mutiara Indah (BMI) kepada Pemohon Banding yang dapat menjelaskan transaksi transferback seperti dijelaskan dalam Surat Keberatan Pemohon Banding;

bahwa hasil penelitian dari kontrak antara Pemohon Banding dengan PT BMI tanggal 22 Juni 2006, tidak terdapat satu klausulpun yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan transferback, baik klausul yang mengatur tentang hak PT. BMI untuk mengajukan permintaan transferback maupun klausul yang mengatur kewajiban bagi Pemohon Banding untuk memenuhi permintaan PT. BMI tersebut, sebagaimana kontrak/perjanjian pada lazimnya, seharusnya mengatur semua hak dan kewajiban kedua belah pihak apalagi menyangkut dengan pembayaran/uang, tidak adanya klausal dalam kontrak berarti pembayaran transferback tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak seharusnya dikurangkan dari akun BMI Advances;

bahwa Advance yang diterima Pemohon Banding berkaitan dengan proyek Natal dan sesuaiAttachment Nine Schedule Of Remuneration, seluruh pengeluaran baik di Jakarta maupun di Site dilakukan oleh Pemohon Banding yang merupakan bagian dari nilai kontrak;

bahwa transaksi transferback tidak lazim dalam praktik bisnis yang berlaku umum, hal ini karena Advance yang diterima Pemohon Banding diterima langsung dari pemegang saham PT. BMI yaitu Bondline Limited dan bukan dari PT. BMI langsung serta diakui seluruhnya oleh Pemohon Banding, sehingga jika PT. BMI memerlukan dana untuk biaya operasionalnya maka seharusnya disupply langsung dari Bondline Limited sebagai pemegang sahamnya dan bukan dicampur dengan advance yang diterima Pemohon Banding, selain itu dalam praktik bisnis yang umum, maka terjadinya pengembalian advance ke customer baru terjadi jika realisasi penjualan kurang dari advance ataupun terjadi retur penjualan, oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa transaksi transferback tidak dapat dikurangkan dari Advances BMI;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima alasan Pihak Terbanding yang melakukan koreksi positif dengan alasan :

bahwa Terbanding memunculkan koreksi fiscal baru dalam SKPKB atas peredaran usaha yang berbeda dari yang telah dilakukan sebelumnya di dalam SPHP, koreksi atas peredaran usaha yang dituangkan dalam SKPKB dilakukan Terbanding dengan memperhitungkan arus pergerakan akun”BMI Advances”, atas koreksi yang baru dimunculkan pada SKPKB tersebut tidak dimungkinkan untuk diberikan penjelasan lebih lanjut oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dan PT. BMI adalah dua perusahaan yang terikat berdasarkan suatu perjanjian kerja sama dimana Pemohon Banding terikat sebagai kontraktor bagi PT. BMI untuk mengerjakan proyek Natal, untuk memberikan jaminan kepada Pemohon Banding bahwa PT. BMI berkomitmen atas pengerjaan proyek tersebut, maka pemegang saham PT. BMI (Shareholder BMI) menempatkan sejumlah dana pada Pemohon Banding yang nantinya akan diperhitungkan dengan tagihan Pemohon Banding kepada PT. BMI;

bahwa dana yang diterima langsung dari Shareholder BMI tersebutlah yang oleh Pemohon Banding dicatat ke dalam akun “BMI Advances”;

bahwa dana yang ada dalam akun “BMI Advances” tersebut akan diperhitungkan dengan :­Transaksi Pelunasan Piutang atas Penjualan Pemohon Banding kepada BMI; dan­ Transaksi pengiriman dana kembali kepada BMI dalam jumlah tertentu sesuai dengan permintaan dari BMI sendiri, istilah yang digunakan untuk transaksi ini adalah “Transfer Back”;

bahwa mengacu pada penjelasan mengenai pergerakan dari akun “BMI Advances”, Pemohon Banding menyandingkan perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding dan perhitungan Pemohon Banding atas akun “BMI Advances” sebagai berikut:

Keterangan
SKPKB
Pemohon Banding
Realisasi Penerimaan Advances BMI 2006
$ 5.319.942,00
$ 5.319.942,00
-/- Advances yg invoiced selama 2006
$ 4.509.479,99
$ 4.509.479,99
-/- Advances yg mrpk. PPN selama 2006
$ –
$ 359.043,70
-/- Transferback selama 2006
$ –
$ 451.418,31
Belum diakui sebagai penerimaan s/d 1 Juli 2007
$ 810.462,01
$
+/+ Penerimaan Advances BMI 2007
$ 2.349.971,00
$ 2.349.971,00
Total Advances
$ 3.160.433,01
$ 2.349.971,00
-I- Advances yg invoiced selama 2007
$ 1.362.768,63
$ 1.362.768,63
-/- Advances yg mrpk. PPN selama 2007
$ –
$ 139.716,05
-/- Transferback selama 2007
$
$ 392.212,56
Saldo akhir BMI Advances
$ 1.797.664,38
$ 455.273,76
Saldo akhir BMI Advances per-SPT
$ 455.273,71
$ 455.273,76
Advance yg direalisasi tetapi belum dilaporkan
$ 1.342.390,67
$ –

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak memperhitungkan adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Transaksi Transfer Back yang terjadi, dimana kedua transaksi tersebut secara jelas harus diikutsertakan dalam menghitung saldo dari akun “BMI Advances”;

bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar USD 1,342,390.67 berdasarkan Advances yang direalisasi tetapi belum dilaporkan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut di atas, diketahui Terbanding dalam SPHP melakukan koreksi atas Peredaran Usaha berdasarkan Analisa Arus Piutang sedangkan koreksi atas peredaran usaha yang dituangkan dalam SKPKB dilakukan Terbanding dengan memperhitungkan arus pergerakan akun “BMI Advances;

bahwa Majelis berpendapat Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha yang dituangkan dalam SKPKB telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun koreksi peredaran usaha tersebut dilakukan dengan menggunakan analisa yang berbeda tidak menyebabkan SKPKB menjadi tidak sah;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut di atas, koreksi peredaran usaha sebesar USD 1,342,390.67 disebabkan Terbanding tidak mengakui PPN Yang dipungut Pemohon Banding dan pembayaran transferback dikurangkan dari advances BMI yang diterima Pemohon Banding;

bahwa menurut Majelis, sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah apakah PPN Yang dipungut Pemohon Banding dan transferback dikurangkan dari advances BMI yang diterima Pemohon Banding seperti pendapat Pemohon Banding, ataukah PPN yang dipungut Pemohon Banding dan transferback tidak dikurangkan dari Advances BMI yang diterima Pemohon Banding seperti pendapat Terbanding, dengan perhitungan sebagai berikut :

Keterangan
SKPKB
Pemohon Banding
Selisih
Realisasi Penerimaan Advances BMI 2006
5.319.942,00
5.319.942,00
-/- Advances yg invoiced selama 2006
4.509.479,99
4.509.479,99
-/- Advances yg mrpk. PPN selama 2006
359.043,70
359.043,70
-/- Transferback selama 2006
451.418,31
451.418,31
Belum diakui sebagai penerimaan s/d 1 Juli 2007
810.462,01
+/+ Penerimaan Advances BMI 2007
2.349.971,00
2.349.971,00
Total Advances
3.160.433,01
2.349.971,00
(dalam USD)
-I- Advances yg invoiced selama 2007
1.362.768,63
1.362.768,63
-/- Advances yg mrpk. PPN selama 2007
139.716,05
139.716,05
-/- Transferback selama 2007
392.212,56
392.212,56
Saldo akhir BMI Advances
1.797.664,38
455.273,76
Saldo akhir BMI Advances per-SPT
455.273,71
455.273,76
Advance yg direalisasi tetapi belum dilaporkan
1.342.390,67
1.342.390,67

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut di atas, diketahui tidak ada perbedaan antara Terbanding dan Pemohon Banding atas jumlah yang advance yang diterima oleh Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2006 (1 Juli 2006 sampai dengan 31 Juli 2007) dan Tahun Pajak 2007 (periode 1 Juli 2007 sampai dengan 31 Juli 2008) yaitu :
Tahun Pajak 2006 : USD 5,319,942.00
Tahun Pajak 2007 : USD 2,349,971.00
Jumlah : USD 7,669,913.00

bahwa jumlah tersebut telah sama dengan jumlah menurut buku besar;bahwa Terbanding berpendapat jumlah advances yang diterima Pemohon Banding sejak tanggal kontrak yaitu 22 Juni 2006 berakhir pada tanggal 22 Juli 2007 telah melebihi nilai kontrak yaitu sebesar USD 4,846,070.00 dan oleh karena selama Tahun Pajak 2007, Pemohon Banding masih menerima advances dari pemegang saham PT. BMI, maka seharusnya ada kontrak/perjanjian baru sebagai perpanjangan kontrak lama;

bahwa menurut Terbanding, Advance yg direalisasi tetapi belum dilaporkan diartikan adalah seluruh penerimaan advance merupakan penghasilan yang belum dilaporkan, sedangkan menurut Pemohon Banding advance tersebut termasuk di dalamnya PPN dan transferback;

bahwa Advance yg direalisasi menurut Pemohon Banding adalah berdasarkan invoice yang ditagihkan berdasarkan pekerjaan yang telah diselesaikan ditambah PPN yang akan diperhitungkan dengan advance yang diterima Pemohon Banding;

bahwa Majelis berpendapat Advance BMI merupakan titipan dana dari Pemegang saham BMI dan belum bisa diakui sebagai penghasilan selama belum terealisasikan pekerjaannya yang akan ditagih dengan invoice ditambah PPN;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut di atas, diketahui Pemohon Banding dan PT. BMI adalah dua perusahaan yang terikat berdasarkan suatu perjanjian kerja sama dimana Pemohon Banding terikat sebagai kontraktor bagi PT. BMI untuk mengerjakan proyek Natal, untuk memberikan jaminan kepada Pemohon Banding bahwa PT. BMI berkomitmen atas pengerjaan proyek tersebut, maka pemegang saham PT. BMI (Shareholder BMI) menempatkan sejumlah dana pada Pemohon Banding yang nantinya akan diperhitungkan dengan tagihan Pemohon Banding kepada PT. BMI, dan oleh Pemohon Banding dicatat ke dalam akun “BMI Advances”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap kontrak tanggal 22 Juni 2006 pada Butir 2 Nomor 2.1 halaman 6 menyebutkan : This Agreement shall commence on the Commencement Dateand continues during the Term, unless extended by agreement between the Parties or terminated earlier in accordance with Article 14, artinya bahwa Kontrak ini akan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Kontrak dan akan berlanjut sampai dengan 12 bulan masa berlakunya Kontrak, kecuali diperpanjang berdasarkan persetujuan kedua belah pihak atau berakhir lebih awal sesuai dengan Butir 14 dari Kontrak;

bahwa Majelis berpendapat, Kontrak dimaksud dapat diperpanjang tanpa memerlukan pembuatan kontrak baru ataupun pembuatan pernyataan secara tertulis, cukup dengan persetujuan lisan dari kedua belah pihak maka Kontrak akan terus berkelanjutan sampai dengan berakhir sesuai dengan Butir 14 dari Kontrak tersebut;

bahwa berdasarkan Kontrak Butir 4.5 Nomor (3) pada halaman 7 menyebutkan: The amounts tobe invoiced to the company by the Contractor under this Agreement are exclusive of value added tax, artinya jumlah yang ditagihkan kepada perusahaan oleh Kontraktor sesuai dengan Kontrak ini tidak termasuk PPN;

bahwa berdasarkan Kontrak Butir 4.5 Nomor (3) pada halaman 7 tersebut, menyebutkan : “Theamounts to be invoiced to the Company by the Contractor under this Agreement are exclusive of value added tax. The Contractor shall at the time of submission of invoices to the Company also provide the Company with a valid and correct value added tax invoice for the amounts invoiced and payable under this Agreement”, artinya Jumlah yang ditagihkan kepada PT. BMI oleh Pemohon Banding adalah tidak termasuk PPN, Pemohon Banding setiap menerbitkan faktur penagihan kepada PT. BMI juga harus menerbitkan Faktur Pajak Pertambahan Nilai atas jumlah yang ditagihkan dan terhutang menurut Kontrak ini;

bahwa Majelis berpendapat jumlah yang akan ditagihkan oleh Pemohon Banding tidak termasuk PPN, tetapi Pemohon Banding tetap berkewajiban untuk menerbitkan Faktur Pajak untuk memungut PPN, sehingga piutang atas penjualan kepada PT. BMI termasuk PPN, dengan demikian PPN yang dipungut adalah sebagai pengurang BMI Advance yaitu sebesar USD 498.759,75 (USD 359.043,70 + USD 139.716,05);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti transfer dan bukti email yang berkaitan dengan transaksi transferback, diketahui PT. BMI melakukan permintaan kembali dana yang dititipkan oleh pemegang saham BMI yang semula oleh Pemohon Banding dicatat ke dalam akun “BMI Advances” adalah hak PT BMI terlepas digunakan untuk membiayai perusahaannya sendiri ataupun yang lainnya yang tidak ada hubungannya dengan Kontrak dan Natal Project dan dicatat oleh Pemohon Banding sebagai transferback;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut di atas, diketahui PT BMI hanya menarik dana kembali (transferback) atas advance sebatas yang masih tersisa di Pemohon Banding, sehingga transferback tidak dapat diakui sebagai penghasilan;

bahwa Majelis berpendapat transaksi transferback adalah sebagai pengurang BMI Advances yaitu sebesar USD 843.630,87 (USD 451.418,31 + USD 392.212,56);

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat terdapat bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa sebesar USD 1,342,390.67 (USD 498.759,75 + USD 843.630,87) bukan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding, sehingga bukan merupakan omzet bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar USD 1,342,390.67 (USD 498.759,75 + USD 843.630,87) tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto menurut Terbanding USD 1,610,393.96
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Majelis :
Peredaran usaha USD 1,342,390.67
Penghasilan Neto menurut Majelis USD 268,003.29
Kompensasi Kerugian USD 0.00
Penghasilan Neto USD 268,003.29
Penghasilan Kena Pajak USD 268,003.29
PPh yang terutang USD 78,506.42
Kredit Pajak USD 147,108.13
PPh yang (Lebih) / Kurang Dibayar (USD 68,601.71);
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang ; tentang Pengadilan Pajak, dan
peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1427/WPJ.07/2010 tanggal 10 Desember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00021/206/07/058/09 tanggal 15 Desember 2009, atas nama : XXX, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto menurut Majelis USD 268,003.29
Kompensasi Kerugian USD 0.00
Penghasilan Neto USD 268,003.29
Penghasilan Kena Pajak USD 268,003.29
PPh yang terutang USD 78,506.42
Kredit Pajak USD 147,108.13
PPh yang (Lebih) / Kurang Dibayar (USD 68,601.71).

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 5 Maret 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XIV Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto Ak., MSc sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put./PP/M.XIVA/15/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 9 Pebruari 2015 dengan susunan Majelis sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-001/PP/2015 tanggal 14 Januari 2015 dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Idawati, S.H., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H., CN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Haposan Lumban Gaol, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H. sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri/tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri/tidak dihadiri olehPemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200