Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59501/PP/M.XB/99/2015
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59501/PP/M.XB/99/2015
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1448/WPJ.07/2014 tanggal 23 Juni;
Menurut Tergugat
:
bahwa Pemeriksa telah tepat mengenakan sanksi administrasi Denda Pasal 14 (4) Undang-Undang KUP, karena Penggugat menerbitkan Faktur Pajak dengan tidak mengisi secara lengkap, jelas, dan benar;
Menurut Penggugat
:
bahwa mengenai penomoran Faktur Pajak tersebut, Penggugat juga sampaikan bahwa beberapa pelanggan Penggugat menginginkan pengiriman untuk semua invoice, Delivery Order (DO), Faktur Pajak dan Nomor Bea Cukai dikirim paling lambat dua hari setelah akhir bulan, bila hal tersebut tidak dilakukan, pelanggan Penggugat akan melakukan penundaan pembayaran, padahal setiap bulan diterbitkan rata-rata 314 lembar DO yang semua dibuat secara manual, untuk mengantisipasi tertundanya pembayaran yang akan berakibat negatif pada Cashflow Perusahaan, Penggugat membuat invoice, BC, dan Faktur Pajaknya pada hari DO dibuat, sehingga saat ada penundaan pengiriman seperti Penggugat uraikan di atas, penomoran Faktur Pajak menjadi tidak berurutan dengan tanggal penebitan Faktur Pajak;
Menurut Majelis
:
bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat tanggal 23 Juni 2014 Nomor KEP-1448/WPJ,07/2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf c Karena Permohonan Sendiri, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-1448/WPJ,07/2014 tanggal 23 Juni 2014 a quo, merupakan jawaban atas surat Penggugat Nomor 004/XII/HI/TAX-2010/2013 tentang Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar;
bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) yang dimohon Penggugat untuk dibatalkan tersebut adalah STP Nomor 00354/107/12/052/13 tanggal 19 November 2013 sebesar Rp667.383.432,00;
bahwa Tergugat menerbitkan STP a quo, adalah karena menurut Tergugat, Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat merupakan Faktur Pajak cacat yang disebabkan Nomor Faktur Pajak tidak berurutan, sehingga dianggap seluruh Faktur Pajak dibuat tidak tepat waktu;
bahwa Penggugat mengajukan permohonan pembatalan STP tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dengan alasan bahwa Penggugat menerbitkan Faktur Pajak dengan Nomor Faktur Pajak secara berurutan dalam suatu masa pajak, hanya tanggal faktur ada yang tidak berurutan;
bahwa Tergugat berpendapat, Surat Keputusan yang diajukan gugatan (KEP-1448/WPJ.0712014 tanggal 23 Juni 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak), bukan merupakan obyek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang- Undang KUP dan Pasal 37 huruf f dan g, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 serta Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
bahwa Tergugat juga menyatakan, bahwa gugatan yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang PTUN, karena Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diajukan oleh Penggugat baru dilakukan 1 (satu) kali, padahal dalam Pasal 36 ayat (1 a) Undang-Undang KUP mengatur bahwa permohonan tersebut dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali, dan karenanya belum seluruhnya upaya administratif yang tersedia digunakan oleh Penggugat;
bahwa selanjutnya Tergugat berpendapat, oleh karena Pemenuhan Formal Pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan maka materi sengketa gugatan tidak perlu diperiksa lebih lanjut, selain hal tersebut, juga dikarenakan bahwa materi sengketa gugatan (penghitungan dan tata cara penerbitan STP) sudah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
bahwa terhadap pernyataan Tergugat, yang menyatakan bahwa Surat Keputusan yang digugat bukan merupakan obyek yang dapat diajukan gugatan, Penggugat menyatakan bahwa, Tergugat salah dalam menerbitkan Surat Keputusan karena permohonan yang diajukan Penggugat adalah Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, akan tetapi dijawab oleh Tergugat dengan menolak memberikan pengurangan;
bahwa menanggapi pernyataan Penggugat, Tergugat menyatakan bahwa kenapa dalam Keputusan Tergugat tertulis ” pengurangan ketetapan pajak ”, hal ini sebenarnya semata-mata hanya karena format keputusan yang ada serta dalam melakukan penyelesaian permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c, Tergugat mendasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimana didalamnya ada bentuk-bentuk formulir atau tata cara yang harus diikuti Tergugat (formulirnya sudah baku namun substansinya tidak ada masalah);
bahwa atas penjelasan Tergugat tersebut diatas, menurut Penggugat permohonan pengurangan berbeda dengan permohonan pembatalan, permohonan pengurangan diajukan apabila Penggugat mengakui
bahwa STP tersebut sudah benar sehingga Penggugat hanya minta diberikan pengurangan, sedangkan permohonan pembatalan yang diajukan Penggugat adalah karena Pemohon Banding berpendapat STP tersebut seharusnya tidak diterbitkan;
bahwa alasan Penggugat mengajukan permohonan pembatalan STP a quo, adalah karena menurut Penggugat, Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat memiliki Nomor Faktur Pajak berurutan hanya tanggalnya yang tidak berurutan tapi masih dalam bulan yang sama, hal ini disebabkan,
Penggugat adalah Perusahaan berdasarkan Job Order, sehingga Penggugat sangat percaya akanPurchase Order (PO) pembelian dari customer Pemohon Banding,
Penggugat setiap hari sudah menyiapkan jadwal pengiriman ke masing-masing customer dengan memasukkan data-data Delivery Order ke system, begitu juga dengan Invoice dan Nomor Faktur Pajaknya,
Namun demikian, sering terjadi Urgent Delivery yaitu customer yang tidak ada dalam jadwal pengiriman atau jadwal pengirimannya tidak pada hari itu, meminta pengiriman barang, pada saat bersamaan, barang yang akan dikirimkan ke customer yang sudah terjadwal, ternyata belum selesai diproduksi, sehingga terjadilah Nomor Faktur Pajak yang tidak urut,
bahwa selanjutnya menurut Penggugat, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, surat keputusan yang seharusnya diterbitkan Tergugat atas permohonan pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar oleh Penggugat adalah ”Surat Keputusan tentang “Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf Ckarena Permohonan Wajib Pajak” bukan “Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak”, karena permohonan yang diajukan Penggugat adalah Pembatalan bukan Pengurangan.
bahwa terhadap pernyataan Tergugat, yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, dengan alasan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diajukan Penggugat baru dilakukan (1) satu kali, maka Penggugat menyatakan bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1 a) Undang-Undang KUP hanya membatasi bahwa permohonan paling banyak bisa dilakukan 2 (dua) kali, dalam pasal tersebut tidak terlihat adanya aturan yang mewajibkan bahwa permohonan harus dilakukan 2 (dua) kali, dengan demikian, pengajuan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak 1 (satu) kali pun tetap dapat dianggap pelaksanaan seluruh prosedur yang diatur dalam Pasal 36 Undang- Undang KUP.
bahwa dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang KUP a quo, dinyatakan,”Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau alas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkanSurat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar”.
bahwa dalam Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, (selanjutnya disebut Undang-undang KUP), dinyatakan,
”Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakandapat diajukan gugatan”;
bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang KUP a quo, dinyatakan, “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
c.keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”.
bahwa dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dinyatakan,
“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”.
bahwa dalam 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dinyatakan,”Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”.
bahwa diketahui Format Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, diatur dalam Lampiran IV huruf D Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
bahwa diketahui Format Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, diatur dalam Lampiran IV huruf E Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 a quo.
bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa, penjelasan Penggugat dan Tergugat serta peraturan terkait, Majelis berpendapat sebagai berikut,
Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang KUP, secara jelas menyatakan ”Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26″,
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1448/WPJ.07/2014 tanggal 23 Juni 2014 merupakan Keputusan Tergugat yang terkait dengan Keputusan Tergugat sebelumnya yaitu Surat Tagihan Pajak Nomor 00354/107/12/052/13 tanggal 19 November 2013 Masa Pajak Januari s.d Maret 2012, sehingga termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan,
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1448/WPJ.07/2014 tanggal 23 Juni 2014 merupakan jawaban atas surat Penggugat Nomor 004/XII/HI/TAX-2010/2013 tentang Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, yang diajukan Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang KUP,-Keputusan Nomor KEP-1448/WPJ.07/2014 tanggal 23 Juni 2014 a quo, bukan merupakan keputusan yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-undang KUP, sehingga berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang KUP a quo, dapat diajukan gugatan,
Ketentuan Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang KUP mengatur bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib pajak paling banyak 2 (dua) kali, jadi tidak mewajibkan agar permohonan harus dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, dengan demikian walaupun pengajuan permohonan pembatalan surat tagihan pajak hanya diajukan 1 (satu) kali, Majelis berpendapat sudah memenuhi prosedur yang diatur dalam Pasal36 Undang-Undang KUP, sehingga atas keputusan Tergugat sudah dapat diajukan gugatan,
Penggugat mengajukan permohonan pembatalan STP Nomor 00354/107/12/052/13 tanggal 19 November 2013 akan tetapi dijawab oleh Tergugat dengan surat keputusan yang menolak memberikan pengurangan ketetapan pajak atas STP a quo,
Tergugat terbukti tidak cermat dalam memproses permohonan pembatalan STP yang diajukan oleh Penggugat, karena Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1448/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 adalah tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran IV huruf E Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 a quo,
Seharusnya Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Wajak, dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran IV huruf E Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013.
bahwa oleh karenanya menurut Majelis, Surat Keputusan Tergugat tanggal 23 Juni 2014 Nomor KEP-1448/WPJ,07/2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, adalah cacat hukum sehingga harus dibatalkan;
bahwa selanjutnya menurut Majelis, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan gugatan Penggugat untuk membatalkan Surat Keputusan Tergugat tanggal 23 Juni 2014 Nomor KEP-1448/WPJ.07/2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf c.
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1448/WPJ.07/2014 tanggal 23 Juni 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C.
Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan membatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 1448/WPJ.07/2014 tanggal 23 Juni 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 00980/PP/PM/IX/2014 tanggal 23 September 2014 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen- 004.S/PP/PM/I/215 tanggal 14 Januari 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut,
Drs Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor PUT 59501/PP/M.XB/99/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 11 Pebruari 2015, oleh Hakim Ketua yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 00980/PP/PM/IX/2014 tanggal 23 September 2014 dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP- 001/PP/2015 tanggal 14 Januari 2015, dengan susunan Majelis dan PaniteraPengganti sebagai berikut,
Drs Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.
