Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59297/PP/M.IVB/15/2015

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59297/PP/M.IVB/15/2015

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto sebesarRp.4.761.346.691, yang terdiri dari:

1.
Koreksi positif atas peredaran usaha sebesar
Rp
42.626.976.523
2.
Koreksi negatif atas harga pokok penjualan sebesar
(Rp
37.421.986.295)
3.
Koreksi negatif atas biaya usaha sebesar
(Rp
26.351.707)
4.
Penghasilan Lain-lain
Total
(Rp.
Rp
417.291.830)
4.761.346.691

 

Menurut Terbanding
:
bahwa dalil Pemohon Banding terkait dengan penjualan barang milik orang lain tidak terbukti kebenarannya dan koreksi Terbanding telah didukung dengan bukti-bukti yang valid;

bahwa koreksi HPP sebesar Rp37.497.465.738,00 dipertahankan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen pembukuan yang mendukung laporan keuangan dalam SPT Tahunan;

bahwa koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp450.007,00 dipertahankan karena tidak ada data dan/atau bukti yang memadai untuk dapat meyakini kebenaran atas biaya-biaya tesebut, namun biaya tersebut dinilai wajar sebagai penunjang kelangsungan usaha, sehingga pemeriksa tetap mengakui biaya usaha hanya sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT, adapun koreksi atas biaya penyusutan karena kesalahan perhitungan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding tidak menyampaikan pendapat;

Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengawali acara uji bukti dengan menyerahkan Daftar PenjualanProduksi sendiri dan Penjualan Barang Komisi Tahun 2008 kepada Terbanding. Selanjutnya sesuai Permintaan Terbanding, Pemohon menyampaikan dokumen berupa Invoice, Surat jalan barang sendiri, surat jalan barang perantara (komisi) per transaksi yang diuji. Demikian halnya dengan arus uang, Pemohon Banding secara per transaksi menyampaikan dokumen berupa buku kas penerimaan pembayaran produksi sendiri, buku penerimaan pembayaran barang komisi oleh pembelinya yang dicatat sebagai catatan memorial (nonkomptabel) pada buku penerimaan giro laminasi;

bahwa nilai sengketa Harga Pokok Penjualan bukan sebesar Rp37.497.465.738 tetapi sebesar Rp37.421.986.295,00 karena pada saat pembahasan akhir pemeriksaan Pemohon Banding menyetujui harga pokok penjualan dari Rp532.597.987,00 menjadi Rp608.077.430,00;

bahwa nilai sengketa Biaya Usaha bukan sebesar Rp450.007,00 tetapi sebesar Rp26.351.707,00 karena pada saat pembahasan akhir pemeriksaan Pemohon Banding menyetujui biaya usaha dari Rp769.841.068,00 menjadi Rp50.939.368,00;

bahwa Pemohon Banding pada Surat Keberatan menyampaikan adanya kegiatan sebagai Makelar (Perdagangan Komisi) untuk penjualan kertas laminasi dan single face dengan perhitungan sebagai berikut :

Total Barang komisi yang terjual
Rp
26.045.805.270
Pelunasan kepada pemilik barang
(Rp
25.467.141.440)
Biaya perdagangan komisi
(Rp
161.372.000)
Total Penerimaan
Rp
417.291.830

Menurut Majelis
:
bahwa pada dasarnya Terbanding melakukan koreksi berdasarkan pada data dan dokumen yang ditemukan pada saat pemeriksaan;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak semua penjualan merupakan produk Pemohon Banding namun produk dari perusahaan lain yang Pemohon Banding makelarkan;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti yang dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti yang hasilnya sebagai berikut :
Pemohon Banding berkeyakinan sesuai dengan bukti bukti yang disampaikan dalam persidangan, uji bukti dan Laporan keuangan yang dilampirkan dalam pelaporan SPT PPh Badan tahun 2008 telah cukup bukti bahwa:
Tidak pernah terjadi transaksi jual beli antara pemohon Banding dengan pemilik barang perantara sebagaimana Tidak pernah ada catat hutang-piutang selama tahun 2008 maupun pada laporan Keuangan per 31 Desember 2008-Selama tahun buku 2008 tidak pernah terdapat catatan akan adanya persediaan barang perantara ataupun penambahan persediaan bersumber dari barang perantara hingga penutupan buku per 31 Desember 2008.
Pemohon Banding selama tahun 2008 tidak pernah Melakukan pembayaran langsung kepada pemilik Barang perantara.
– Tidak pernah terjadi selisih waktu pengiriman barang Perantara ke pembeli kecuali waktu yang sebenarnya dibutuhkan karena perjalanan;
Pemohon Banding tidak pernah memasukan ke Kas maupun Bank sendiri atas titipan pembayaran dari Pembeli kepada pemilik barang.
Terbanding berkesimpulan bahwa:
dalil Pemohon Banding terkait dengan penjualan barang milik orang lain tidak terbukti kebenarannya.
– Koreksi Terbanding telah didukung dengan bukti-bukti yang valid.

bahwa berdasarkan Berita Acara uji bukti tersebut diatas diketahui diantaranya :
-tidak dapat diketahui arus pembayaran dari Pemohon Banding kepada pemilik barang makelaran dan arus barang dari pemilik barang kepada Pemohon Banding;
-Terbanding menyatakan yang menjadi dasar koreksi salah satunya adalah buku laporan produksi dan Pemohon Banding menyatakan bahwa buku produksi tersebut salah, tetapi Pemohon Banding tidak secara tegas menyanggah pernyataan Terbanding tersebut dan tidak memberikan buku laporan produksi yang menurut Pemohon Banding benar;
Tidak dapat diketahui berapa fee yang sebenarnya diterima Pemohon Banding apabila memang benar barang yang dijual adalah milik orang lain;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas diketahui bahwa Terbanding telah menghitung pajaknya berdasarkan bukti-bukti dari Pemohon Banding sendiri dan Pemohon Banding tidak secara jelas membuktikan bahwa barang-barang yang dijual adalah barang milik orang lain, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding benar adanya. Dengan demikian koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp42.626.976.523,00 tetap dipertahankan;

bahwa Terbanding menghitung HPP dengan menyamakan rasio gross profit margin sesuai SPT Tahun 2008 sebesar 14,20%;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa yang dijual bukan merupakan produk Pemohon Banding melainkan produk perusahaan lain sesuai dengan perjanjian yang dibuat dengan para pelanggan tetapi Pemohon Banding dalam persidangan tidak menyampaikan bukti-bukti perjanjian sebagaimana dimkasud oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis tidak dapat meyakini dalil Pemohon Banding tersebut dan Majelis dapat membenarkan penghitungan HPP menurut Terbanding. Dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp37.421.986.295 tetap dipertahankan;

bahwa nilai sengketa Biaya Usaha bukan sebesar Rp450.007,00 tetapi sebesar Rp26.351.707,00 karena pada saat pembahasan akhir pemeriksaan Pemohon Banding menyetujui biaya usaha dari Rp769.841.068,00 menjadi Rp50.939.368,00;

bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas membuktikan bahwa barang-barang yang dijual adalah barang milik orang lain, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding benar adanya. Dengan demikian koreksi Terbanding atas Penghasilan lain-lain sebesar Rp417.291.830,00 tetap dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan perhitungan koreksi yang dipertahankan dan tidak dapat dipertahankan dengan perhitungan sebagai berikut :

No
Uraian
Koreksi Terbanding (Rp)
Koreksi yang dipertahankan (Rp)
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
1.
positif peredaran usaha
42.626.976.523 ,00
42.626.976.523,00
0,00
2.
negatif harga pokok penjualan
37.421.986.295 ,00
37.421.986.295,00
0,00
3.
negatif biaya usaha
26.351.707 ,00
26.351.707,00
0,00
4.
negatif Penghasilan Lain-lain
417.291.830,00
417.291.830,00
0,00
Jumlah
4.761.346.691 ,00
4.761.346.691 ,00
0,00

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1403/WPJ.10/2013 tanggal 25 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00003/206/08/506/12 tanggal 5 Juni 2012, atas nama PT XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Idawati, SH, M.Sc —————————— sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S.B. Hendra, MM —————— sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, SH ——————————- sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata ——————- sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200