Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59279/PP/M.XVI.A/15/2015
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59279/PP/M.XVI.A/15/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2004
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap:
Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.530.383.602,00;
Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp115.800.151,00
Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp167.560.728,00
Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp100.000,00
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka Terbanding berpendapat bahwa surat permohonan banding Pemohon Banding bukan merupakan objek banding karena tidak memenuhi Pasal 31 ayat (2) UU PP Jo Pasal 27 ayat (1) UU KUP. Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk tidak memeriksa sengketa materi dan memutuskan “Tidak Dapat Diterima” permohonan Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) UU PP;
Menurut Pemohon
:
bahwa Kepada Majelis Yang Mulia mohon seadil-adilnya semoga kiranya dapat memberikan pertimbangan hukum yang seadil-adilnya dengan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-619/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 26 Desember 2012 sebab Cacat hukum tanpa didasari/dilandasi dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar (ilegal);
Menurut Majelis
:
bahwa mengingat Hakim Binsar Siregar berpendapat bahwa surat Terbanding Nomor S-619/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 26 Desember 2012 bukanlah Surat Keputusan atas Keberatan sehingga bukan merupakan objek banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sedangkan Hakim Firman Siregar dan Hakim I Putu Setiawan berpendapat
bahwa surat Terbanding a quo merupakan objek banding maka sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak putusan diambil dengan suara terbanyak, dalam hal ini maka diambil putusan bahwa Surat Terbanding Nomor S-619/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 26 Desember 2012 adalah objek banding;
bahwa menurut Hakim Firman Siregar dan Hakim I Putu Setiawan, pemenuhan ketentuan formal sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undnag Pengadilan Pajak seluruhnya terpenuhi maka Banding yang diajukan dapat dipertimbangkan kepada tingkat selanjutnya yang pada ini intinya telah diuraikan isi atau materi pada keberatannya namun tidak diajukan sebagai pokok sengketa banding karena telah terbukti cacat hukum sehingga harus dibatalkan;
bahwa Pemohon pada pokok tuntutannya untuk membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor :S-619/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemberitahuan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2004 Nomor:00002/206/04/054/12 tanggal 19 September 2012;
bahwa Pemohon Banding dalam bandingnya disamping mengajukan pembatalan surat Terbanding tersebut juga mengemukakan perhitungan pajak terhutang namun tidak dapat dipertimbangkan Majelis karena sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak kewenangan Majelis dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan dan sesuai dengan penjelasannya yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Sesuai fakta persidangan surat permohonan Pemohon Banding tidak sesuai dengan surat permohonan keberatannya;
Hakim I Putu Setiawan dan Hakim Firman Siregar sependapat dengan Pemohon untuk membatalkan surat Terbanding dimaksud karena sebagaimana pertimbangan tersebut diatas Terbanding terbukti menerapkan ketentuan Undang-Undang yang belum berlaku pada Tahun Pajak 2004, tidak sesuai dengan azas hukum yang sangat umum “bahwa ketentuan yang belum ada tidak dapat mengikat bagi hak dan kewajiban masyarakat pencari keadilan”;
bahwa Hakim I Putu Setiawan dan Hakim Firman Siregar berpendapat Ketentuan Umum Perpajakan berlaku ke depan atau tidak menganut azas retroaktif (berlaku mundur). Oleh karena itu dalam sengketa Tahun Pajak 2004 diberlakukan Ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan bukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang berlaku sejak 1 Januari Tahun 2008;
bahwa mengenai ketentuan peralihan Pasal II angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang pada dasarnya mengatur hak dan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak yang belum diselesaikan dengan jelas diterapkan untuk kewajiban perpajakan tahun pajak 2001 sampai dengan 2007 diterapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. Oleh karena itu berdasarkan pertimbangan tersebut diatas surat pemberitahuan Terbanding Nomor S-619/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 26 Desember 2012 terbukti berdasarkan ketentuan Undang- Undang yang kurang tepat sehingga dianggap tidak pernah ada sejak Putusan Pengadilan ini dan cacat menurut hukum dan harus dibatalkan;
bahwa oleh karena Surat Pemberitahuan Terbanding dimaksud dibatalkan menurut hukum, maka hak Pemohon untuk mendapatkan Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan harus dipulihkan kembali untuk ditindaklanjuti dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan yuridis yang berlaku;
bahwa surat pemberitahuan Terbanding a quo yang diajukan banding terbukti mengandung kekurangan yuridis, tetapi dapat berlaku sampai pada waktu penarikan karena banding dari Pemohon ini diterima, sehingga dengan dikabulkannya banding Pemohon tentang Ketentuan Formal yang mengandung kekurangan yuridis maka surat Terbanding a quo tidak lagi mempunyai kekuatan hukum formal karena sudahh dapat dibantah dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tersebut di bagian pertimbangan hukum dan oleh karena itu surat keberatan Pemohon terbukti merupakan surat keberatan yang sah;
bahwa Hakim I Putu Setiawan dan Hakim Firman Siregar berpendapat sudah sepatutnya hak- hak Pemohon untuk mendapatkan pertimbangan materi atas keberatannya harus diberikan;bahwa sesuai dengan obyek sengketa dalam surat banding yang diajukan Pemohon tidak sama isinya dengan yang menjadi obyek sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam Permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam Keputusan Keberatan, maka perhitungan pajak terutang yang dituntut Pemohon dalam banding adalah tidak menjadi objek pemeriksaan Majelis karena itu tidak berwenang memeriksa dan memutus sengketa yang tidak dikemukakan dalam permohonan banding yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang- Undang Pengadilan Pajak;
bahwa menurut Majelis Terbanding dalam persidangan sesuai dengan fakta persidangan dan surat Tanggapan tertulis Terbanding Nomor S-182/PJ.07/2014 tanggal 15 Januari 2014 dan surat permohonan keberatan Pemohon Banding tanggal 6 Desember 2012, terbukti tidak mengemukakan materi atau isi dan perhitungan dari surat ketetapan pajak sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang KUP dan juga tidak mengemukakan jumlah pajak yang terutang beserta penjelasan tentang alasan-alasannya. Maka Majelis tidak dapat memeriksa dan memutus sengketa materi yang tidak dikemukakan pada permohonan keberatannya sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang- Undang Pengadilan Pajak beserta memory penjelasannya;
bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas Hakim Ketua I Putu Setiawan dan Hakim Firman Siregar menerima Pokok Tuntutan Banding Pemohon yaitu membatalkan Surat Terbanding Nomor S-619/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya;
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Surat Terbanding Nomor S-619/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 26 Desember 2012;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-619/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 26 Desember 2012, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal sebagai jawaban atas keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak2004 Nomor : 00002/206/04/054/12 tanggal 19 September 2012, atas nama: PT XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2014 berdasarkan suara terbanyak Hakim Majelis XVI-A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. I Putu Setiawan,M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Binsar Siregar, Ak sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi,Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-59279/PP/M.XVI.A/15/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2015 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. I Putu Setiawan, MM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Erwin Silitonga sebagai Hakim Anggota
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-001/PP/2015 tanggal 14 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.\
