Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59263/PP/M.XIIIA/15/2015

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59263/PP/M.XIIIA/15/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp575.429.503.419,00;
bahwa koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp575.429.503.419,00 terdiri dari:
Koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp99.722.304.213,00,
Koreksi positif Nilai Royalti pada komponen HPP sebesar Rp 469.862.113.680,
Koreksi positif Nilai Royalti pada komponen Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.845.085.526,00
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak adalah karena Pemohon Banding tidak dapat mendemonstrasikan penerapan prinsip kewajaran dan kealziman usaha yang tidak dipengaruhi Hubungan Istimewa pada transaksi penjualan mobil;
bahwa dari ketentuan di atas, jelas bahwa untuk dapat menerapkan metode Harga Pasar Sebanding harus ada pembanding independen. Pemohon Banding berdasarkan hasil penelitian maupun argumentasinya tidak atau tidak dapat menunjukkan bahwa ada pembanding independen artinya tidak dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding dalam kasus ini melakukan pembayaran Royalti kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, pembayaran Royalti secara keseluruhan dilakukan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dengan demikian mengacu ketentuan KEP-01/PJ.7/1993 maka metode penerapan Harga Pasar Sebanding tidak dapat diterapkan;
bahwa berdasarkan uraian di atas maka menurut Terbanding teori “The 25 Percent Rule” dapat diterapkan sebagai metode untuk mengukur kewajaran pembayaran Royalti kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa seperti yang dilakukan Pemohon Banding. Hal ini disebabkan penggunaan yang luas dari teori ini termasuk dalam kasus-kasus sengketa Royalti oleh perusahaan multinasional;
Menurut Pemohon
:
bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan Data Penjualan dan HPP sebagaimana diminta. Akan tetapi, Data yang Pemohon Banding sampaikan tersebut tidak diklasifikasikan menjadi kelompok Penjualan Ekspor kepada Pihak Afiliasi dan Penjualan Ekspor kepada Pihak Independen (data penjualan dan HPP yang Pemohon Banding berikan adalah secara total);
bahwa lebih lanjut, perlu Pemohon Banding informasikan pula bahwa atas biaya Royalti tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26 beserta PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atas penggunaan Royalti tersebut (SPT Masa PPh Pasal 26 dan SSP PPN atas pemanfaatan Jasa Luar Negeri telah Pemohon Banding berikan selama proses pemeriksaan);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Nilai Royalti pada komponen unsur Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.845.085.526,00;
Menurut Majelis
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang ada dalam berkas banding, diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp99.722.304.213,00, yaitu atas transaksi penjualan mobil dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan data Gross Profit dan tidak dapat mendemonstrasikan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa pada transaksi tersebut;
bahwa Terbanding menggunakan metode Cost Plus dalam menilai kewajaran penjualan mobil kepada Pihak Afiliasi, dimana metode ini diterapkan dengan membandingkan Margin To Cost dari penjualan ekspor dan lokal kepada Pihak Afiliasi dengan Margin To Costdari penjualan ekspor kepada Pihak lndependen. Adapun Margin To Cost atas penjualan ekspor ke Pihak Independen adalah sebesar 7,70%;
bahwa metode yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sesuai dengan metode yang digunakan Pemohon Banding dalam Lampiran 3A SPT, yaitu metode Cost Plus;
bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan hasil penelitian atas data rekapitulasi penjualan dan harga pokok penjualan kendaraan roda empat yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa untuk penjualan ekspor independen diperoleh nilai Cost Plus positif yaitu 7,70 %;
bahwa menurut Terbanding, perhitungan laba bruto dengan nilai Cost Plus Penjualan Ekspor Independen 7,70 % tersebut berasal dari rekapitulasi penjualan dan harga pokok penjualan kendaraan roda empat yang disampaikan Pemohon Banding sesuai penyampaian dokumen tanggal 5 April 2010 dan hasil perhitungan tersebut menurut Pemeriksa telah disampaikan kepada Pemohon Banding;bahwa menurut Terbanding, uraian margin to cost atas penjualan ekspor sebesar 7,70 % adalah sebagai berikut:
Uraian
Penjualan Ekspor Afiliasi
Penjualan Ekspor Independen
Penjualan LokalAfiliasi
Jumlah
Penjualan Bersih
Harga Pokok Penjualan
Laba Kotor
% Laba Kotor terhadap HPP
1.119.449.264.045
1.148.121.863.273
722.103.129.700
670.492.532.000
4.961.642.686.364
5.041.656.800.712
6.803.195.080.109
6.860.271.195.985
(28.672.599.228)
51.610.597.700
(80.014.114.348)
(57.076.115.876)
-2,50%
7,70%
-1,59%
0,83%
bahwa menurut Terbanding, penjualan ekspor independen yang menghasilkan nilai Cost Plus 7,70 % tersebut kemudian dijadikan acuan sebagai data pembanding internal untuk menguji penjualan ke perusahaan afiliasi;
bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding mengemukakan nilai penjualan ekspor independen dengan hasil Cost Plusyang lebih kecil yaitu 2,81%;
bahwa atas data penjualan dan HPP yang dikemukakan Pemohon Banding ini, Terbanding tidak dapat mempertimbangkannya karena data penjualan dan HPP telah pernah disampaikan pada saat pemeriksaan dengan nilai Cost Plus yang berbeda yaitu 7,70 % sehingga menurut Terbanding, untuk menguji kewajaran penjualan ke perusahaan afiliasi digunakan data pembanding internal yaitu penjualan ekspor independen yang menghasilkan nilai Cost Plus 7,70 %;
bahwa terkait dengan analisa kesebandingan, Terbanding menyimpulkan bahwa oleh karena terdapat pembanding internal, dalam hal ini Wajib Pajak melakukan penjualan ekspor kepada pihak independent, dan berdasarkan analisis FAR tidak ada beda kondisi maka pembanding yang akan dipakai untuk meneliti kewajaran tingkat laba Wajib Pajak adalah pembanding internal. Pembanding internal diperoleh dari Wajib Pajak berupa data rekapitulasi penjualan dan harga pokok untuk kendaraan roda empat;
bahwa dari data pembanding internal, diperoleh prosentase laba bruto sebagai berikut:
Lower : -10,17%
Median : 4,04%
Upper : 18,25%”
bahwa menurut Terbanding, angka Lower : -10,17%, Median : 4,04% dan Upper : 18,25%, tersebut Terbanding peroleh dari data gross margin (Peredaran Usaha – HPP). Dari data penjualan kepada pihak independent, dipakai Q1, Q2 dan Q3 kemudian di-adjust;
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 99.722.304.213,00 saat pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Akhir (closing conference);
bahwa menurut Terbanding dengan telah setujunya Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha tersebut menunjukkan bahwa sebenarnya sudah tidak ada lagi sengketa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp99.722.304.213,00 antara Terbanding dan Pemohon Banding;
bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 26 A (4) KUP maka Terbanding berpendapat untuk tidak mempertimbangkan data penghitungan Laba Bruto atas penjualan mobil yang disampaikan oleh PemohonBanding pada proses keberatan yang menghasilkan nilai Cost Plus Penjualan Ekspor Independen yang berbeda dari data yang disampaikan pada saat pemeriksaan, yaitu dari sebesar 7,70 % pada saat pemeriksaan menjadi2,81 % pada saat keberatan;
bahwa dalam persidangan Terbanding telah menyerahkan dokumen-dokumen berupa :
  1. Penjelasan Tertulis Nomor S-1576/PJ.07/2013 tanggal 27 Februari 2013;
  2. Analisa Fungsi, Aset dan Resiko;
bahwa menurut Pemohon Banding, selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan data penjualan dan HPP sebagaimana diminta, akan tetapi data yang Pemohon Banding sampaikan tersebut tidak diklasifikasikan menjadi kelompok Penjualan Ekspor kepada Pihak Afiliasi dan Penjualan Ekspor kepada Pihak Independen (data penjualan dan HPP yang Pemohon Banding berikan adalah secara total);
bahwa data penjualan dan HPP yang disampaikan Pemohon Banding pada proses pemeriksaan adalah sama dengan data penjualan dan HPP yang disampaikan Pemohon Banding selama proses keberatan (tidak ada data baru selama proses keberatan);
bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding hanya membuat pengklasifikasian data penjualan (yang sebenarnya juga telah Pemohon Banding berikan selama proses pemeriksaan) dari semula hanya data penjualan total menjadi data penjualan yang diklasifikasi menjadi Penjualan Ekspor kepada Pihak Afiliasi dan Penjualan Ekspor kepada Pihak Independen (Pemohon Banding tidak membuat perubahan materi/angka apapun, tetapi hanya mengklasifikasi saja);
bahwa menurut Pemohon Banding, yang membuat klasifikasi kelompok Penjualan Ekspor kepada Pihak Afiliasi dan Penjualan Ekspor kepada Pihak Independen dengan nilai Cost Plus 7,70% adalah Terbanding dan Pemohon Banding tidak setuju dengan klasifikasi tersebut, karena pengklasifikasikan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut terdapat Penjualan Ekspor Independent yang dimasukkan dalam Penjualan Ekspor Afiliasi dan nilainya cukup material;
bahwa Pemohon Banding kemudian telah membuat klasifikasi kelompok Penjualan Ekspor kepada Pihak Afiliasi dan Penjualan Ekspor kepada Pihak Independen yang sebenarnya (actual) dimana nilai Cost Plus nya adalah 2,81%;
bahwa menurut Pemohon Banding, pengelompokan klasifikasi kelompok Penjualan Ekspor kepada Pihak Afiliasi dan Penjualan Ekspor kepada Pihak Independen yang sebenarnya (actual) dengan nilai Cost Plus 2,81% adalah sebagai berikut:
Penjualan: Penjualan non CKD Penjualan CKD Total Penjualan Retur Penjualan Penjualan Bersih
Uraian
Penjualan Ekspor Afiliasi
Penjualan Ekspor Independen
Penjualan:
Penjualan non CKD
Penjualan CKD
Total PenjualanRetur Penjualan

Penjualan Bersih
Harga Pokok Penjualan
Harga Pokok Penjualan non CKD
Harga Pokok Penjualan CKD
925.163.033.394
70.910.324.291
845.479.036.060
0
996.073.357.685
845.479.036.060
0
0
996.073.357.685
845.479.036.060
937.241.420.277
58.986.537.996
822.386.437.000
0
Total Harga Pokok penjualan
996.227.958.273
822.386.437.000
Harga Pokok Penjualan: Harga Pokok Penjualan non CKD Harga Pokok Penjualan CKD Total Harga Pokok penjualan
Laba kotor
% Laba Kotor Terhadap HPP
(154.600.588)
23.092.599.060
-0,02%
2,81%
bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, perhitungan Margin Kotor atas masing-masing komponen Penjualan yang seharusnya adalah sebagai berikut:
Uraian
Penjualan Ekspor Afiliasi
Penjualan Ekspor Independen
Penjualan Lokal Afiliasi
Jumlah
Penjualan :
Penjualan Non CKD
Penjualan CKD

Total Penjualan

Retur Penjualan
Penjualan Bersih

Harga Pokok Penjualan

Harga PokokPenjualan Non CKD
Harga PokokPenjualan CKD
Total Harga Pokok Penjualan
Laba Kotor
% Laba Kotor Terhadap HPP
925.161031394
70.910.324.291
845.479.036.060
4.977.830.776.364
6.348.472.845.818
70.910.324.291
996.073.357.685
845.479.036.060
4.977.830.776364
6.819383.170.109
16.188.090.000
16.188.090.000
996.073.357.685
845.479.036.060
4.961.642.686364
6.803.195.080.109
937.241.420.277
58.986.537.996
822.386.437.000
5.041.656.800.712
6.801.284.657.989
58.986.537.996
996.227.958.273
822.386.437.000
5.041.656.800.712
6.860.271.195.985
(154.600.588)
23.092.599.060
(80.014.114348)
(57.076.115.876)
-0,02%
2,81%
-1,59%
-0,83%
bahwa menurut Pemohon Banding, terkait dengan koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha dengan melihat dari laba (rugi) bruto dan membandingkannya dengan perusahaan sejenis adalah tidak tepat. Pada tahun pajak 2008, Pemohon Banding mengalami kerugian karena beberapa hal di antaranya:
-ketatnya persaingan usaha di tipe mobil/motor yang sejenisnya yang mengakibatkan produksi perusahaan tidak terserap pasar;
– kapasitas produksi yang tidak maksimal (idle) akibat terbatasnya permintaan pasar;
– tingginya fixed cost yang tidak sebanding dengan penjualan;
bahwa menurut Pemohon Banding, faktor – faktor yang menyebabkan Gross Profit atas penjualan beberapa jenis produk mengalami kerugian (negatif) selama tahun pajak 2008. adalah sebagai berikut:
  1. Terjadinya Penurunan Nilai Tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing
bahwa sebagian besar bahan baku produk Pemohon Banding berasal dari pembelian impor yang dilakukan dalam mata uang asing terutama Dollar Amerika dan Yen Jepang. Dengan demikianmaka nilai pembelian harga bahan baku produksi (HPP) yang Pemohon Banding catat di pembukuan Pemohon Banding juga akan berfluktuasi sesuai dengan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing tersebut;
bahwa adapun pada tahun 2008, terjadi penurunan nilai tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing Dollar Amerika dan Yen Jepang, sebagaimana terlihat pada tabel berikut ini:
Periode
Exchange Rate
US$ – Rp
YEN – Rp
2007
Jan
9.048,00
75,3
Feb
9.050,00
75,17
Mar
9.170,00
78,04
Apr
9.072,00
76,49
May
8.819,00
73,22
Jun
8.941,00
73
Jul
9.033,00
74,37
Aug
9.325,00
79,85
Sep
9.291,00
80,84
Oct
9.088,00
78,7
Nov
9.232,00
83,21
Dec
9.318,00
83,12
2008
Jan
9.392,00
87,04
Feb
9.153,00
85,48
Mar
9.143,00
90,6
Apr
9.183,00
89,81
May
9.259,00
88,92
Jun
9.271,00
86,88
Jul
9.144,00
85,84
Aug
9.127,00
83,7
Sep
9.303,00
87,29
Oct
9.970,00
100,48
Nov
11.605,00
119,68
Dec
11.218,00
123,09
2009
Jan
11.066,00
122,58
Feb
11.804,00
128,27
Mar
11.819,00
121,29
bahwa dengan melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap mata uang Dollar Amerika dan Yen Jepang sebagaimana terlihat di tabel di atas, menyebabkan meningkatnya nilai pembelian Pemohon Banding yang tentunya mengakibatkan pula kenaikan Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding;
  1. Kenaikan Harga Beli Baja sebagai Bahan Pokok Produksi
bahwa pada Tahun Pajak 2008, terjadi kenaikan yang cukup signifikan pada harga beli baja sebagai bahan pokok produksi. Adapun kenaikan harga beli baja tersebut terlihat pada tabel sebagai berikut:
Periode
NIPPON STEEL CORPORATION
Cold Roll
Hot Roll
Electronically Galvanis
Galvanized
(In USD/Mt, CEF Base)
2007
Jan
706,5
606,5
786,5
786,5
Feb
706,5
606,5
786,5
786,5
Mar
706,5
606,5
786,5
786,5
Apr
709,5
609,5
789,5
786,5
May
709,5
609,5
789,5
786,5
Jun
709,5
609,5
789,5
786,5
Jul
709,5
609,5
789,5
786,5
Aug
709,5
609,5
789,5
786,5
Sep
709,5
609,5
789,5
786,5
Oct
709,5
609,5
789,5
786,5
Nov
709,5
609,5
789,5
786,5
Dec
709,5
609,5
789,5
786,5
2008
Jan
759,5
659,5
839,5
839,5
Feb
759,5
659,5
839,5
839,5
Mar
759,5
659,5
839,5
839,5
Apr
770
670
850
850
May
770
670
850
850
Jun
770
670
850
850
Jul
970
870
1.050,00
1.050,00
Aug
970
870
1.050,00
1.050,00
Sep
970
870
1.050,00
1.050,00
Oct
1.070,00
970
1.150,00
1.150,00
Nov
1.070,00
970
1.150,00
1.150,00
Dec
1.070,00
970
1.150,00
1.150,00
2009
Jan
1.028,00
928
1.108,00
1.108,00
Feb
1.028,00
928
1.108,00
1.108,00
Mar
1.028,00
928
1.108,00
1.108,00
bahwa dengan kenaikan yang cukup signifikan pada harga beli baja sebagaimana terlihat di tabel di atas, menyebabkan meningkatnya nilai pembelian Pemohon Banding yang tentunya mengakibatkan pula kenaikan Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding;
  1. Kondisi Pangsa Pasar dan Tingkat Harga Jual Kompetitor
bahwa dalam proses penetapan harga jual produk otomotif, harus selalu mempertimbangkan kondisi pangsa pasar dan tingkat harga jual dari kompetitor khususnya Market Leader untuk tiap-tiap jenis / tipe kendaraan. Adapun pada umumnya Pemohon Banding tidak dapat menjual kendaraan (yang tipenya sejenis dengan tipe kendaraan Market Leader) dengan harga yang Iebih tinggi dari harga jual Market Leader untuk kendaraan tipe tersebut. Apabila harga jual kendaraan Pemohon Banding lebih tinggi dari harga jual Market Leadermaka Pemohon Banding tidak mungkin bisa mempertahankan pangsa pasar maupun meningkatkan volume penjualan kendaraan Pemohon Banding;
bahwa Data Pangsa Pasar Otomotif Tahun 2004 – 2010 adalah sebagai berikut :
Merk
Keterangan/Tahun
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
Total Pasar
483.381
533.921
318.904
434.473
607.805
486.061
764.769
Suzuki
Unit
82.242
87.274
44.760
58.095
73.066
44.689
71.210
Pangsa Pasar
17,00%
16,30%
14,00%
13,40%
12,00%
9,20%
9,30%
Toyota
Unit
141.940
182.767
123.698
150.631
211.909
186.687
280.680
Pangsa Pasar
29,40%
34,20%
38,80%
34,70%
34,90%
38,40%
36,70%
Mitsubishi
Unit
89.590
89.158
47.023
61.547
87.524
61.735
106.483
Pangsa Pasar
18,50%
16,70%
14,70%
14,20%
14,40%
12,70%
13,90%
Daihatsu
Unit
47.623
48.762
33.021
51.957
78.044
77.513
118.591
Pangsa Pasar
9,90%
9,10%
10,40%
12,00%
12,80%
15,90%
15,50%
Honda
Unit
46.397
53.750
30.000
40.000
52.500
39.570
61.336
Pangsa Pasar
9,60%
10,10%
9,40%
9,20%
8,60%
8,10%
8,00%
Nissan
Unit
12.201
10.547
4.006
19.030
31.881
21.440
37.542
Pangsa Pasar
2,50%
2,00%
1,30%
4,40%
5,20%
4,40%
4,90%
Others
Unit
63.388
61.583
36.396
53.213
72.881
54.427
88.927
Pangsa Pasar
13,10%
11,50%
11,40%
12,20%
12,00%
11,20%
11,60%
bahwa menurut Pemohon Banding, mengacu pada data pangsa pasar tersebut, terlihat bahwa sejak tahun 2005 – 2008 pangsa pasar produk otomotif Suzuki di Indonesia terus mengalami penurunan. Oleh karena itu, Pemohon Banding mengalami kesulitan untuk menaikkan harga jual produk Suzuki karena dapat menyebabkan semakin menurunnya pangsa pasar produk Suzuki. Namun Pemohon Banding tetap berusaha menaikkan harga jual Pemohon Banding dengan tetap memperhatikan harga jual dari kompetitor Pemohon Banding dan kondisi pangsa pasar;
bahwa berdasarkan faktor-faktor di atas maka pada tahun 2008 Pemohon Banding mengalami kenaikan harga pokok produksi yang cukup signifikan yang disebabkan kenaikan harga beli baja dan selisih kurs, sedangkan Pemohon Banding tidak dapat serta-merta menaikkan harga jual produk mengikuti kenaikan harga pokok produksi dikarenakan Pemohon Banding harus mempertimbangkan harga jual dari kompetitor dan kondisi pangsa pasar;
bahwa faktor-faktor tersebut di atas yang menyebabkan Gross Profit atas penjualan beberapa jenis produk otomotif Suzuki mengalami kerugian (negatif) selama tahun 2008;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen berupa:
  1. Rincian Penjualan kepada Pihak Independen Tahun 2008;
  2. Rincian Kalkulasi Gross Margin (Per Model Code): Ekspor Afiliasi Tahun 2008;
  3. Rincian Penjualan kepada Pihak Independen Tahun 2008;
  4. Rincian Kalkulasi Gross Margin (Per Model Code): Ekspor Afiliasi Tahun 2008;
  5. Asli Penjelasan Tertulis Nomor: SIM/1676/Acc/X/2012 tanggal 07 Oktober 2012;
  6. Persandingan rincian penjualan kepada Pihak independent cfm. Terbanding dan cfm. Pemohon Banding;
  7. Persandingan rincian penjualan kepada Pihak independent cfm. Pemohon Banding;
  8. Persandingan rincian penjualan kepada Pihak independent cfm. Pemeriksa;
  9. Penjelasan Tertulis Nomor SIM/0046/ACC/I/2013 tanggal 07 Januari 2013;
  10. Fotokopi Transfer Pricing Documentation PT Suzuki Indomobil Motor for Fiscal Tear 2008 and 2009;
  11. Terjemahan Transfer Pricing Documentation PT Suzuki Indomobil Motor for Fiscal Tear 2008 and 2009;
  12. Penjelasan Tertulis Nomor SIM/286/ACC/II/2013 tanggal 12 Februari 2013;
  13. Grafik Data Pangsa Pasar Otomotif Tahun 2004 – 2010;
  14. Grafik Data Harga Beli Baja Tahun 2007 s.d Maret Tahun 2009;
  15. Grafik Data Kurs Rata-Rata dari Bank of Tokyo Mitsubitshi UFJ: USD dan IDR;
  16. Surat Pernyataan dari Derco SA;
  17. Surat Pernyataan dari Promac SA;
  18. Surat Pernyataan dari Vehiculos de Trabajo SA;
  19. Surat Pernyataan dari Suzuki Motor Corporation;
  20. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 beserta bukti penerimaan surat;
  21. SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak April 2008 s.d. Maret 2009;
  22. Laporan Keuangan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2009 dan tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2008;
  23. Dokumen Pendukung Royalti pada Komponen HPP;
  24. License Agreement per tanggal 24 Desember 1990;
  25. Agreement : Royalti per tanggal 01 April 1993;
  26. Memorandum atas Agreement Royalti per tanggal 01 April 1993;
  27. Memorandum of Amandment To License Agreement per tanggal 21 Oktober 2002;
  28. Memorandum of Amandment To License Agreement per tanggal 09 Januari 2003;
  29. Memorandum of Amandment To License Agreement per tanggal 16 Januari 2004;
  30. Memorandum of Amandment To License Agreement per tanggal 01 Desember 2005;
  31. Memorandum of Amandment To License Agreement per tanggal 06 Juni 2006;
  32. Memorandum Penambahan Model Kendaraan Bermotor “UK125”;
  33. Rincian Penjualan kepada Pihak Independen Tahun 2008;
  34. Rincian Kalkulasi Gross Margin (Per Model Code): Ekspor Afiliasi Tahun 2008;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang telah diserahkan serta keterangan para pihak dalam persidangan, dapat diketahui bahwa Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp99.722.304.213,00 di dasarkan pada perhitungan laba bruto dengan nilai Cost Plus Penjualan Ekspor Independen sebesar 7,70 % yang berasal dari rekapitulasi penjualan dan harga pokok penjualan kendaraan roda empat yang disampaikan oleh Pemohon Banding, yang kemudian dijadikan acuan sebagai data pembanding internal untuk menguji penjualan ke perusahaan afiliasi;
bahwa menurut Terbanding, pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp99.722.304.213,00 tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Akhir (closing conference), dengan demikian sebenarnya sudah tidak ada lagi sengketa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp99.722.304.213,00 antara Terbanding dan Pemohon Banding;
bahwa terkait dengan hal tersebut menurut Majelis tidak terdapat peraturan perpajakan yang menyebutkan bahwa apabila Wajib Pajak yang telah menyetujui koreksi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Akhirmaka Wajib Pajak tidak dapat mengajukan Keberatan atau Banding;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, di dalam Memori Penjelasan Pasal 24 Ayat (5) huruf a contoh 2 dinyatakan : Untuk Tahun Pajak 2008, terhadap PT A diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00. Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak menyetujui pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00, dan telah melunasi seluruh SKPKB tersebut sebesar Rp1.000.000.000,00. Namun Wajib Pajak kemudian mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak tersebut. Atas keberatan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dengan menolak permohonan Wajib Pajak sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar tetap sebesar Rp1.000.000.000,00. Wajib Pajak kemudian mengajukan banding atas Keputusan Keberatan tersebut. Atas banding Wajib Pajak, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp700.000.000,00. Dalam hal ini, Wajib Pajak memperoleh kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp300.000.000,00 (Rp1.000.000.000,00 – Rp700,000.000,00). berdasarkan ketentuan pada ayat ini, atas kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp300.000.000,00 tidak diberikan imbalan bunga;
bahwa menurut Majelis, mengacu pada peraturan perpajakan sebagaimana tersebut di atas, dapat diartikan bahwa atas koreksi yang telah disetujui di dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tetap dapat diajukan Keberatan dan Banding;
bahwa terkait dengan penghitungan Terbanding terhadap margin to cost atas penjualan ekspor yang menghasilkan nilai Cost Plus7,70 % yang kemudian dijadikan acuan sebagai data pembanding internal untuk menguji penjualan kepada perusahaan afiliasi,menurut Majelis Terbanding telah salah mengklasifikasikan penjualan ekspor kepada pihak Independen sebagai penjualan ekspor kepada pihak afiliasi.
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, pihak independen yang salah dikelompokkan sebagai pihak afiliasi oleh Terbanding adalah:
  • Derco SA ( sebanyak 952 unit sebesar USD219,655)
  • Promac SA ( sebanyak 656 unit sebesar USD168,534)
  • Vehiculos de Trabajo SA ( sebanyak 190 unit sebesar USD151,045)
bahwa menurut Majelis, dengan adanya kesalahan Terbanding dalam mengelompokkan pihak independen sebagai pihak afiliasi (yang jumlahnya sangat material) tersebut, akan berpengaruh terhadap penjumlahan penjualan ekspor sehingga berpengaruh pada analisa penghitungan Terbanding;
bahwa terkait dengan koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha dengan melihat dari laba (rugi) bruto dan membandingkannya dengan perusahaan sejenis, menurut Majelis di dalam melakukan analisa tersebut Terbanding seharusnya memperhatikan bahwa transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan;
bahwa kekeliruan Terbanding dalam mengklasifikasikan ekspor kepada pihak independent dan afiliasi mengakibatkan analisa yang dilakukan oleh Terbanding tentang margin penjualan ekspor kepada pihak afiliasi menjadi tidak tepat dan keliru;
bahwa berdasarkan pengklasifikasian yang benar atas penjualan ekspor kepada pihak afiliasi margin menjadi positif yaitu sebesar 2,81 %, sehingga mementahkan dalil Terbanding bahwa margin penjualan ekspor kepada pihak afiliasi adalah negatif 2,5 %;
bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang mendasarkan pada Pasal 26 A (4) KUP, yaitu bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan data penghitungan Laba Bruto atas penjualan mobil yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses keberatan yang menghasilkan nilai Cost Plus Penjualan Ekspor Independen yang berbeda dari data yang disampaikan pada saat pemeriksaan, yaitu dari sebesar 7,70 % pada saat pemeriksaan menjadi 2,81 % pada saat keberatan, menurut Majelis data penjualan dan HPP yang Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan adalah sama dengan data penjualan dan HPP yang Pemohon Banding sampaikan selama proses keberatan, dengan demikian tidak ada data baru selama proses keberatan;
bahwa menurut Pemohon Banding, selama proses keberatan Pemohon Banding hanya membuat pengklasifikasian data penjualan (yang sebenarnya juga telah Pemohon Banding berikan selama proses pemeriksaan) dari semula hanya data penjualan total menjadi data penjualan yang diklasifikasi menjadi Penjualan Ekspor kepada Pihak Afiliasi dan Penjualan Ekspor kepada Pihak Independen (Pemohon Banding tidak membuat perubahan materi/angka apapun, tetapi hanya mengklasifikasi saja);
bahwa disamping itu apabila memang Pemohon Banding baru menyampaian tambahan data dalam persidangan, menurut penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, :…..dalam rangka menentukan kebenaranmateriil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undangundang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukanapa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkapdalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan halhal yang dia jukan oleh para pihak.Dalam persidangan para pihak tetapdapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belumdiungkapkan . dst.
bahwa dengan demikian menurut Majelis, berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut di atas, pengklasifikasian data penjualan ataupun penambahan fakta/data dalam persidangan yang dilakukan oleh para pihak tetap dapat dipertimbangkan;
bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1e) UU Pengadilan Pajak: alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;
bahwa menurut Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa menurut penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tersebut : keyakinan Hakim didasarkan pada penilaianpembuktian dan sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis meyakini penghitungan Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah benar dan telah sesuai dengan fakta yang sebenarnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbanding Peredaran Usaha sebesar Rp 99.722.304.213,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa menurut Pemeriksa, koreksi atas Cost Royalty disebabkan Pemohon Banding tidak dapat mendemonstrasikan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa pada transaksi tersebut;
bahwa di samping itu Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan manfaat tersebut adalah karena adanya penyerahan dari Harta Tidak Berwujud, sehingga atas biaya royalty tersebut seluruhnya dikoreksi;
bahwa pada saat keberatan, Terbanding pada dasarnya dapat meyakini keberadaan dan keabsahan Perjanjian Lisensi tersebut sebagai dokumen perikatan perdata yang sah sesuai ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata. Namun demikian, nilai royalty yang diperjanjikan di dalam Perjanjian Lisensi tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya, sehingga perlu dilakukan pengujian lebih lanjut;
bahwa di dalam proses keberatan, Terbanding telah mengabulkan sebagian nilai koreksi atas pembayaranRoyalti pada komponen HPP dengan perincian sebagai berikut:
  • Koreksi royalti saat pemeriksaan Rp497.973.803.774,00
  • Dikabulkan sebagian saat keberatan Rp 28.111.690.094,00
  • Sisa sengketa atas koreksi Royalti Rp469.862.113.680,00
bahwa menurut Terbanding, dalam KEP-01/PJ.7/1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, pada Bab III Teknik Dan Metode Pemeriksaan disebutkan antara lain:“3.2.1 Metode Harga Pasar Sebanding“Metode ini diterapkan dengan pembandingan harga transaksi dari pihak yang ada hubungan istimewa tersebut dengan harga transaksi barang sejenis dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (pembanding independen) “;
bahwa menurut Terbanding, dari ketentuan di atas jelas bahwa untuk dapat menerapkan metode Harga Pasar Sebanding harus ada pembanding independen;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian maupun argumentasinya Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa ada pembanding independen artinya tidak dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding dalam kasus ini melakukan pembayaran Royalti secara keseluruhan dilakukan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dengan demikian mengacu ketentuan KEP-01/PJ.7/1993 maka metode penerapan Harga Pasar Sebanding tidak dapat diterapkan;
bahwa menurut Terbanding, dengan tidak dapat diterapkannya metode Harga Pasar Sebandingmaka harus dicari metode lainnya untuk menguji kewajaran pembayaran Royalti yang dilakukan Pemohon Banding. Metode selanjutnya dalam hirarki yaitu metode Harga Jual Kembali, Harga Pokok Plus, Pembagian Laba maupun Laba Bersih Transaksi hanya tepat digunakan terkait transaksi penjualan/pembelian bukan pembayaran Royalti;
bahwa menurut Terbanding, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01/PJ.7/1993 tentangPedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, pada Bab II Paragraf1.4.2: Sumber-sumber informasi sebagai pembanding, disebutkan bahwa: “Pengkajian kewajaran Transfer Price sangat memerlukan data pembanding (komparabilitas). Data pembanding dari pihak ketiga perlu didapatkan dari sumber-sumber informasi, misalnya:…….10. Dan lain-lain sumber informasi;
bahwa dari hasil penelusuran informasi terkait penentuan kewajaran Royalti sesuai amanat KEP-0l/PJ.7/1993 tersebut di atas, terdapat bahan rujukan sebagai berikut:
  1. Presentasi Opteon Pty. Ltd. (salah satu perusahaan penilai terkemuka di Australia) di WIPO (WorldIntelectual Property Organization-salah satu badan dunia dibawah PBB).
bahwa menurut Terbanding, di dunia ini terdapat beberapa hierarki teori penentuan kewajaran Royalti:
– Most reliable method to arrive at a royalty rate: Benchmarking combined DCF (Discountinued CashFlow);
– Perusahaan yang mempergunakan Lisensi/IP harus dapat menghitung berapa penghasilan dari akibat penggunaan Lisensi/IP dan diproyeksikan untuk keadaan sekarang;
– Metode ini cukup sulit dan rumit untuk dapat digunakan, sehingga akan beralih ke hierarki cara penghitungan Royalti yang wajar ke-2 yaitu Rules of thumb;
  • Rules of thumbDalam teori ini, pemilik Lisensi/IP hanya menerima 25% dari Laba Bersih sedangkan pengguna Lisensi menerima 75% dari Laba Bersih;
  • Statistic and averagePenggunaan data pembanding dengan perusahaan sejenis. Kelemahan teori ini, tidak ada satu perusahaan pun yang akan sama dan identik dengan perusahaan lain, sehingga untuk mencari pembanding yang sesuai akan menemui kesulitan;
bahwa menurut Terbanding, Robert Goldscheider & Marshall pertama kali mengemukakan teori “25% Percent Rule” dalam bukunya “The Art of Licensing from the Consultant’s poin of view” pada tahun 1971;
  1. bahwa Robert Goldscheider adalah Chairman of The Licensing Network Ltd, New York. Penggunaan Rule of thumb ini pertama kali digunakan Robert Goldscheider pada 1959 untuk menyelesaikan sengketa terkait pembayaran Royalti yang wajar antara pemilik Lisensi/IP dan pengguna Lisensi/IP;
  2. bahwa Kasus-kasus yang menggunakan basis perhitungan “25 Percent Rule” dalam menyelesaikan sengketa terkait Lisensi/IP:- Polaroid Corp. v. Eastman Kodak Co. 1990- Mobil Oil Corporation v. Amoco Chemicals Corporation 1994- Ciba-Geigy Corporation v. Internal Revenue 1999- Lucent Techs., Inc. v. Gateway , Inc. 2009- ResQNet.com v. Lansa, Inc. 2010- I4i Ltd. P’ship v. Microsoft Corp. 2010- Fresenius USA Inc. v. Baxter In’tl, Inc. 2009- Uniloc USA, Inc. v. Microsoft Corp. 2011
bahwa terkait dengan penggunakan 25% rule dalam menentukan nilai royalty, Terbanding menggunakan dasar buku Russell L. Parr. Didalam bagian buku ini terkandung satu bab mengenai “Use of the 25% rule in valueing IP in valuing intangible property”. Di dalam tulisan Robert Goldscheider, John Jarosz dan Carla Mulhern yang dirangkum buku karangan Russell L. Parr disebutkan bagaimana 25% rule berjalan dan digunakan dalam bisnis yang normal. Disebutkan bahwa dalam proses negosiasi antar pihak independent umumnya digunakan 25% rule dalam menentukan royalti. Dalam artikel tersebut juga (hal 126 kolom I paragraf terakhir) disebutkan “The 25Per Cent Rule is a form of the Income Approach. It is particularly useful when: 1) the IP at issue comprises a significant portion of product value and/or 2) the incremental benefits of the IP are otherwise difficult to measure”;
bahwa menurut Terbanding, sesuai hasil penelitian Robert Goldscheider, John Jarosz, dan Carla Mulhern yang dituangkan di dalam buku berjudul Royalty Rate for Licensing Intellectual Property diketahui bahwa 25% Rule merupakan pendekatan penentuan royalty yang lazim digunakan dalam negosiasi penentuan royalty antara licensee dan licensor independen atas penggunaan atau pemberian hak menggunakan intellectual property.
bahwa menurut Terbanding, 25% Rule merupakan suatu pendekatan dalam penentuan royalty yang memenuhi unsur alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta sebagaimana dimaksud di dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh Tahun 2000, karena pada hakikatnya 25% Rule menghitung royalty berdasarkan konsep alokasi laba hasil operasi 25% untuk licensor dan 75% untuklicensee. Dalam proses bisnis yang dijalankan oleh Pemohon Banding, pada hakikatnya bisnis yang dijalankan kolaborasi antaralicensor (Suzuki Motor Corp) dan licensee (Pemohon Banding) dalam membuat produk dan memasarkan produk. Dalam hal inilicensor menjalankan fungsi sebagai pemilik intellectual property sedangkan licensee menjalankan fungsi sebagai pihak yang memanfaatkan intellectual property dalam proses produksi dan melakukan pemasaran produk yang dihasilkan;
bahwa 25% Rule merupakan suatu indikasi, karena mengindikasikan nilai royalty yang disepakati oleh pihak-pihak yang independent terkait penggunaan atau hak untuk menggunakan intellectual property;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, secara jelas nampak bahwa 25% Ruleyang digunakan oleh Terbanding dalam menentukan royalty adalah pendekatan yang tidak bertentangan dengan Undang-undang PPh yang berlaku untuk Tahun Pajak 2008. 25% Rule yang digunakan oleh Terbanding justru telah sesuai dengan apa yang dijelaskan di dalam Penjelasan pasal 18 ayat (3) UU PPh Tahun 2000 karena 25% Rule merupakan alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dan juga merupakan indikasi yang dapat digunakan untuk menentukan royalty wajar;
bahwa di dalam Pasal 18 ayat (3) disebutkan bahwa :“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnyapenghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagiWajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yangtidak dipengaruhi oleh
hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualankembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;
bahwa lebih lanjut di dalam Penjelasan Pasal tersebut disebutkan bahwa : “Dalam menentukan kembali jumlah penghasilandan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled pricemethod), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biayaplus (cost-plus method), atau metode lainnyaseperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)”;
bahwa dengan demikian, secara jelas Undang-undang PPh Tahun 2008 pun tidak membatasi metode Transfer Pricing yang dapat digunakan untuk menentukan harga wajar, karena digunakannya kata-kata “metode lainnya seperti metode pembagian laba ….dst”;
bahwa dengan adanya kata “seperti” berarti terdapat metode lain selain metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) yang diperkenankan oleh Undang-undang dalam menghitung harga wajar;
bahwa dengan demikian, 25% Rule yang digunakan oleh Terbanding tidak bertentangan dan masih sesuai dengan ketentuan Undang-undang PPh;
bahwa menurut Terbanding, di dalam proses pemeriksaan Terbanding telah meminta dokumentasi Transfer Pricing tersebut, namun sampai dengan selesainya pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memenuhinya. Bahwa selanjutnya Pemohon Banding di dalam proses keberatan baru menyampaikan dokumentasi Transfer Pricing untuk tahun pajak 2008-2009 yang disusun oleh Ernst & Young dan sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, dokumen tersebut tidak dipertimbangkan di dalam keberatan;
bahwa dengan adanya fakta yaitu saat penyampaian dokumentasi Transfer Pricing yang baru disampaikan pada saat keberatan, telah membuktikan bahwa harga transfer yang telah ditetapkan pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk tahun pajak 2008 tidak didukung dengan dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 16 ayat (2) PP 80 Tahun 2007.
Bahwa dengan demikian dapat diyakini bahwa harga transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak ditetapkan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;
bahwa menurut Terbanding, terdapat inkonsistensi jenis metode yang dinyatakan di dalam Lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2008 dengan metode yang dipilih di dalam dokumentasi Transfer Pricing. Di dalam Lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding menyatakan menggunakan Metode Cost Plus, sementara di dalam dokumentasi Transfer Pricing dipilih metode Transactional Net Margin Method (TNMM). Dengan demikian semakin jelaslah bahwa dokumentasi Transfer Pricing yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan hanyalah dokumen yang menjadi pembenaran atau justifikasi atas penetapan harga yang telah dilakukan bukan dokumen yang menjadi dasarpertimbangan pada saat dilakukannya penetapan harga transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
bahwa menurut Terbanding, di dalam dokumentasi Transfer Pricing halaman 62 s.d 66 atau terjemahannya halaman 28 s.d 32, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan analisa kesebandingan secara komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku. Di dalam paragrai 6.20 OECD TP Guideline, disebutkan bahwa “In applying the arm’s length principle to controlled transactions involving intangible property, some special factors relevant to comparability between the controlled and uncontrolled transactions should be considered. These factors include the expected benefits from the intangible property (possibly determined through a net present value calculation). Other factors include: any limitations on the geographic area in which rights may be exercised;
export restrictions on goods produced by virtue of any rights transferred; the exclusive or non- exclusive character of any rights transferred; the capital investment (to construct new plants or to buy special machines), the start-up expenses and the development work required in the market; the possibility of sub- licensing; the licensee’s distribution network and whether the licensee has the right to participate in further developments of the property by the licensor”;
bahwa berdasarkan penelitian atas dokumentasi Transfer Pricing halaman 62 s.d 66 atau terjemahannya halaman 28 s.d 32 diketahui bahwa Pemohon Banding langsung mencari pembanding berupa trademark and know-how for the manufacture, assembling, and trading automobile motorcycle and spare parts tanpa mengidentifikasi terlebih dahulu jenis intangible property yang dilisensikan kepada Pemohon Banding, expected benefit dari IP tesebut, eksklusititasnya, batasan teritorinya, nilai dari IP tersebut, jangka waktu paten, dan faktor-faktor lain yang disebutkan di dalam OECD TP Guideline Paragraf 6.20 s.d 6.22. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa penerapan prinsip kewajaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan mengenai kesebandingan yang berlaku, sehingga hasil pembandingan yang dilakukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;
bahwa selanjutnya di dalam paragraf 6.23 disebutkan bahwa In establishing arm’s length pricing in the case of a sale or license of intangible property, it is possible to use the CUP method where the same owner has transferred or licensed comparable intangible property under comparable circumstances to independent enterprises. The amount of consideration charged in comparable transactions between independent enterprises in the same industry can also be a guide, where this information is available, and a range of pricing may be appropriate. Offers to independent parties or genuine bids of competing licensees also may be taken into account.” Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa Metode CUP dalam penerapan prinsip kewajaran biaya royalty adalah tepat apabila pemilik IP dalam kesempatan yang sama juga melisensikan atau mentransfer IP yang sama kepada pihak independent dalam kondisi sebanding. Jumlah royalty yang berlaku umum di dalam industri dapat dipertimbangkan apabila informasinya tersedia dan rentang nilainya tepat. Disamping itu, lisensi dari kompetitor yang independent juga dapat dipertimbangkan. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan oleh Pemohoan Banding sebagaimana tertuang di dalam halaman 62 s.d 66 TP Doc. atau terjemahannya halaman28 s.d 32 tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, karena pemilik IP dalam kesempatan yang sama juga melisensikan atau mentransfer IP yang sama kepada pihak independent dalam kondisi sebanding dan jikapun digunakan ekternal comparable, pembanding yang diperoleh Pemohon Banding adalah perusahaan- perusahaan yang bukan melakukan kegiatan usaha di bidang perakitan kendaraan bermotor secara utuh padahal di sisi lain jenis IP yang dilisensikan Pemilik lisensi kepada Pemohon Banding adalah IP terkait manufaktur kendaraan utuh dan komponennya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penerapan prinsip kewajaran yang dilakuan oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu Terbanding mohon agar Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dokumentasi tersebut dan menolak permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa terkait pembayaran royalti, pada Transfer Pricing Documentation halaman 26 sampai dengan halaman32 (terjemahan), Pemohon Banding tidak melakukan analisis kesebandingan dan tidak ada kriteria pembatasan geografik sehingga pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah berlaku untuk teritori tertentu. Ada yang untuk Amerika Serikat yang dipakai oleh Pemohon Banding. Banyak paten-paten yang mempunyaiteritori, yang world wide tidak lebih dari 2%, sehingga kesimpulan Terbanding bahwa Transfer Pricing Documentation yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak seharusnya dipertimbangkan dalam banding ini sesuai Pasal 26A ayat (4) Undang-undang KUP;
bahwa hasil perhitungan Royalti dengan menggunakan konsep “The 25 Per Cent Rule” adalah sebagai berikut:
URAIAN
Rp
Peredaran Usaha
Harga Pokok Penjualan (termasuk Royalti)
Laba Bruto
Biaya Usaha (termasukRoyalti)
Laba Usaha
Pembayaran Royalti
LabaUsahasebelumRoyafti
Pembayaran Royalti sesuai “25 Percent Rule”
Koreksi Royalti
14.250.372.321.034,00
14.296.463.506.813,00
(46.091.185.779,00)
344.231.814.720,00
(390.323.000.499,00)
504.168.598.774,00
113.845.598.275,00
28.461.399.568,00
475.707.199.206,00
bahwa karena pembayaran Royalti terdapat di 2 pos yaitu HPP dan Biaya Usaha Lainnyamaka perhitungan Royalti untuk pos HPP adalah sebagai berikut:
  • Perhitungan Royalti di HPP497.973.803.774 x 28.461.399.568 = 28.111.690.094504.168.598.774
bahwa Terbanding dalam persidangan telah menyerahkan dokumen-dokumen antara lain berupa :
  1. Laporan Keuangan Perusahaan Independent Perakit Kendaraan yang Tidak membayar Royalti (PT Tjahja Sakti Motor) 31 Desember 2009 dan 2008;
  2. Putusan Pengadilan Pajak Amerika Serikat terkait Ciba-Geigy Corporation;
  3. Buku Royalty Rates for Licensing Intelectual Property;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding, dengan penjelasan sebagai berikut:
bahwa Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor: S-153/PJ.4/2010 menyatakan bahwa:Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari beberapa Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengenai penerapan prinsip kewajaran (arm’s lengthprinciple) dan kelaziman usaha (ordinary practice of business) yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa dalam pemeriksaan pajak, sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01/PJ.07/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.7/1993 tentang Petunjuk Penanganan Kasus-Kasus Transfer Pricing (Seri TP-1) dan sebagai konsekuensi dari meningkatnya intensitas pemeriksaan kewajaran transaksi afiliasi, dengan ini disampaikan kepada Saudara panduan mengenai pemeriksaan kewajaran transaksi afiliasi yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
  1. Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa serta penerapannya dalam kegiatan pemeriksaan pajak (Lampiran 1);
  2. Pemilihan pembanding, pemilihan indikator tingkat laba, dan pernilihan metode Transfer Pricing (Lampiran 2);
  3. Prosedur penerapan prinsip kewajaran dalam pemeriksaan pajak (Lampiran 3).
bahwa menurut Pemohon Banding, Lampiran 2 Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor: S-153/PJ.4/2010 menyatakan bahwa: Bagian B. Pemilihan Metode dan Penentuan Kewajaran Harga Transaksi Antar Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa:
Terdapat 5 (lima) metode Transfer Pricing yang dapat dipilih oleh Pemeriksa sebagai metode untuk menerapkan prinsip kewajaran dalam transaksi afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak, yaitu:a. Harga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price)b. Harga Jual Kembali (Resale Price)c. Harga Pokok Plus (Cost Plus)d. Pembagian Laba (Profit Split)e. Laba Bersih Transaksi (Transactional Net Margin Method)
bahwa menurut Pemohon Banding, sejalan dengan pemilihan indikator tingkat laba maka dalam memilih metode Transfer Pricing, Terbanding harus memulai dengan metode harga pasar sebanding:Apabila ternyata terdapat kesulitan dalam menerapkan metode harga pasar sebanding atau apabila penerapan metode ini diperkirakan akan memberikan hasil yang tidak andal maka Pemeriksa dapat memilih metode harga jual minus atau harga pokok plus;
Selanjutnya, apabila ternyata terdapat kesulitan dalam menerapkan harga jual minus atau harga pokok plus atau apabila penerapan metode ini akan memberikan hasil yang tidak andal maka Pemeriksa dapat memilih metode laba bersih transaksi atau metode pembagian laba.
bahwa dengan demikian terdapat hirarki dalam pemilihan metode Transfer Pricing, yang dimulai dari metode harga pasar sebanding sampai dengan metode pembagian laba atau metode laba bersih transaksi;
bahwa berdasarkan peraturan-peraturan di atas maka pemilihan metode Transfer Pricing yang dilakukan Terbanding seharusnya dimulai dari metode Harga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price/CUP) terlebih dahulu dan tidak langsung menggunakan metode lainnya (dalam hal ini metode pendekatan The 25 Per Cent Rule);
bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S-153/PJ.4/2010 tersebut diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2010 sedangkan pemeriksaan yang dilakukan adalah untuk tahun pajak 2008 sehingga Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S-153/PJ.4/2010 tersebut tidak dapat dijadikan acuan di dalam proses pemeriksaan tahun pajak 2008;
bahwa menurut Pemohon Banding, dalam Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S-153/PJ.4/2010 disebutkan bahwa“Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari beberapa Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengenai penerapan prinsip kewajaran (arm’s length principle) dan kelaziman usaha (ordinary practice of business) yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa dalam pemeriksaan pajak, sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01/PJ.7/1993tanggal 9Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ..7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Petunjuk Penanganan Kasus-Kasus TransferPricing (Seri TP-1) dan sebagai konsekuensi dari meningkatnya intensitas pemeriksaan kewajaran transaksi afiliasi, dengan ini disampaikan kepada Saudara panduan mengenai pemeriksaan kewajaran transaksi afiliasi yang meliputi hal – hal sebagai berikut:
  1. Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa serta penerapannya dalam kegiatan pemeriksaan pajak (Lampiran 1)
  2. Pemilihan pembanding, pemilihan indikator tingkat laba, dan pemilihan metode Transfer Pricing (Lampiran 2)
  3. Prosedur penerapan prinsip kewajaran dalam pemeriksaan pajak (Lampiran 3) Panduan ini diterbitkan dengan maksud untuk mencapai tujuan-tujuan sebagai berikut:
  • Meningkatkan kesesuaian praktek pemeriksaan pajak yang dilakukan para Pemeriksa pajak dengan ketentuan mengenai pedoman pemeriksaan yang berlaku;
  • Meningkatkan keseragaman penerapan prinsip kewajaran dalam transaksi afiliasi di seluruh Indonesia, yang penerapannya dilakukan pada saat pemeriksaan pajak;
  • Memberi penegasan atas beberapa ketentuan dalam Pedoman Pemeriksaan dan Petunjuk PenangananTransfer Pricing yang diterbitkan pada tahun 1993;
  • Meningkatkan kualitas pelaksanaan dan kualitas hasil pemeriksaan kewajaran transaksi afiliasi.”
bahwa sesuai dengan isi Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S-153/PJ.4/2010 tersebut maka secara jelas disebutkan bahwa Surat tersebut merupakan penegasan atas beberapa ketentuan dalam Pedoman Pemeriksaan dan Petunjuk Penanganan Transfer Pricing yang diterbitkan pada tahun 1993 yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/P17/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Petunjuk Penanganan Kasus-Kasus Transfer Pricing (Seri TP-1), sehingga walaupun Surat tersebut baru diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2010 namun wajib digunakan sebagai panduan di dalam pemeriksaan kewajaran transaksi afiliasi sejak tahun 1993;
bahwa selain itu, surat tersebut diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2010 dimana pada tanggal tersebut proses pemeriksaan pajak tahun 2008 masih berlangsung (SKP PPh Badan baru diterbitkan pada tanggal 26 Juli 2010), sehingga seharusnya Terbanding menggunakan Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S-153/PJ.4/2010 tersebut sebagai panduan di dalam proses pemeriksaan pajak Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding, pada lingkungan usaha yang kompetitif dan membutuhkan biaya operasi yang tinggi seperti industri otomotif maka terdapat kemungkinan Operating Profits yang dihasilkan cenderung rendah dan mungkin merugi. Dalam kondisi inimaka penerapan metorde 25 Per Cent Rule yang diterapkan pada level Operating Profits tidak dapat mencerminkan realitas yang sesuai karena menjadi tidak bernilai, sementara di sisi lain, Pihak Pemberi Royalti tetap harus mengeluarkan biaya untuk dapat memberi nilai lebih pada Royalti yang ditransfer seperti biaya riset dan pengembangan;
bahwa menurut Pemohon Banding, di dalam Transfer Pricing Documentation (TP Documentation) yang dibuat oleh kantor konsultan pajak “Ernst & Young” sebagai pihak independen atas permintaan Pemohon Banding maka Ernst & Young telah memilih metode CUP untuk menguji kewajaran dan kelaziman tarif royalty yang dibayarkan kepada Suzuki Motor Corporation, dimana berdasarkan pengujian tersebut diketahui
bahwa jangkauan antar kuartil dari tarif royalty dari perjanjian royalty pembanding adalah 1% sampai dengan 5,25% dengan median 2,50%;
bahwa dalam Transfer Pricing Documentation (TP Documentation) yang dibuat oleh kantor konsultan pajak “Ernst & Young” sebagai pihak independen, telah melakukan pencarian data sebanding (dengan menggunakan database PowerK), dan memperhitungkan faktor-faktor kesebandingan tersebut di atas sebagai berikut:
  • Penggunaan NAIC Codes (2002) “336%
  • Transportation Equipment Manufacturing”:
bahwa untuk memastikan agar pencarian menghasilkan data yang diinginkan, digunakan kata kunci: automobile, automobile part, motorcycle, and motor vehicle part. Hal ini dilakukan untuk memastikan hasil keluaran dari pencarian ini adalah produk-produk automotive;
bahwa selanjutnya mengenai penggunaan NAIC Codes ini, deskripsi klasifikasi yang diberikan oleh United States Census Bureau:http://www.census.gov. industry yang diklasifikasikan dalam NAIC Codes 336% ini adalah: Industries in the Transportation Equipment Manufacturing subsector produce equipment for transporting people and goods. Transportation equipment is a type of machinery. An entire subsector is devoted to this activity because of the significance of its economic size in all three North Americancountries. Establishmentsin this subsector utilize production processes similar to those of other machinery manufacturingestablishments– bending, forming, welding, machining, and assembling metal or plastic parts into components and finished products. However, the assembly of components and subassemblies and their further assembly into finished vehicles tends to be a more common production process in this subsector than in the Machinery Manufacturing subsector…”
bahwa dengan memilih NAIC Codes 366% inimaka dipilih:
· 3361 – Motor Vehicle Manufacturing
· 3362 – Motor Vehicle Body and Trailer Manufacturing
· 3363 – Motor Vehicle Parts Manufacturing
· 3364 – Aerospace Product and Parts Manufacturing
· 3365 – Railroad Rolling Stock Manufacturing
· 3366 – Ship and Boat Building
· 3369 – Other Transportation Equipment Manufacturing
  • Exclusivity license yang diberikanbahwa menurut Pemohon Banding, License yang diberikan oleh SMC kepada SIM adalahnon-transferable and nonexclusive right to use the licensed patents, trade name, trademark, and/or other industrial property rights and licensed information. Selanjutnya mengenai exclusivity status dari perjanjian royalty ini, kantor konsultan pajak “Ernst & Young” tidak mengaplikasikan kriteria “exclusivity” dalam pencariannya karena keterbatasan dalam data yang tersedia;
bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (8) huruf (c) Peraturan Direktur lenderal Pajak Nomor PER-32/2011, disebukan bahwa “Dalam menerapkan metode penentuan harga transfer yang paling sesuai, wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  • ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa) untuk menetapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain”;
bahwa dimana dalam hal ini, informasi handal (sebanding dengan License Agreement antara Pemohon Banding dengan Suzuki Motor Corporation/SMC) tersebut tersedia. Terlebih lagi, sampai saat ini di Indonesia hanya Pemohon Banding yang diberikan hak untuk menggunakan Intellectual Properties dari Suzuki Group. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang secara eksklusif ditunjuk untuk mengeksploitasi Intellectual Properties tersebut di atas di Indonesia. Berdasarkan pemahaman ini, dalam pencarian data sebanding kondisi exclusivity ini tidak terlalu diperhitungkan;
bahwa menurut Pemohon Banding, mengacu pada penjelasan – penjelasan sebagaimana tersebut di atas maka penetapan metode CUP adalah metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran harga dari pembayaran royalty fees yang dilakukan Pemohon Banding kepada SMC, dimana di dalam analisa yang dilakukan juga telah diperhitungkan faktor-faktor kesebandingan yang direkomendasikan oleh OECD Transfer Pricing Guidelines dan juga panduan penerapan kewajaran transaksi afiliasi antara lain kesebandingan produk dan kondisi transaksi;
bahwa lebih lanjut, dalam penggunaan metode CUP untuk menguji kewajaran dan kelaziman tarif royalti yang dibayarkan kepada SMC, diketahui bahwa jangkauan antar kuartil dari tarif royalty dari perjanjian royalty pembanding adalah 1% sampai dengan 5,25% dengan median 2,50% (sesuai halaman 3 dan 66 Transfer Pricing Documentation);
bahwa dengan demikian, atas tarif royalty yang dibebankan Suzuki Motor Corporation kepada Pemohon Banding pada tahun 2008 yaitu sebesar 3,84% masih berada pada jangkauan antar kuartil tarif tersebut dan merupakan transaksi yang wajar dan lazim (memenuhi kriteria arm’s length principle) (sesuai halaman 3 dan 66Transfer Pricing Documentation);bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen pendukung atas pembebanan Nilai Royalti pada komponen HPP sebesar Rp497.973.803.774,00 (keseluruhan Biaya Royalti pada komponen HPP), berupa:
  • Perjanjian Royalti (disampaikan per tanggal 15 Januari 2010)
  • Rincian Biaya Royalti Masa April 2008 s/d Maret 2009 (disampaikan per tanggal 5 Februari 2010)
  • Bukti Pembayaran Royalti Masa April 2008 s/d Maret 2009 (disampaikan per tanggal 30 Maret 2010)
  • Surat Jawaban permintaan keterangan II Dalam Rangka Pemeriksaan Transaksi Afiliasi Pemohon Banding(disampaikan per tanggal 25 Maret 2010)
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang telah diserahkan serta keterangan para pihak dalam persidangan, dapat diketahui bahwa Koreksi Terbanding atas Nilai Royalti pada komponen HPP sebesar Rp469.862.113.680 adalah karena nilai royalty yang diperjanjikan di dalam Perjanjian Lisensi tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya, sehingga perlu dilakukan pengujian lebih lanjut;
bahwa untuk menguji kewajaran tersebut Terbanding telah menggunakan metode 25% Rule yang menurut Terbanding telah sesuai dengan apa yang dijelaskan di dalam Penjelasan pasal 18 ayat (3) UU PPh Tahun 2000
bahwa menurut Pasal 18 Ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;
bahwa di dalam Memori Penjelasan Pasal 18 Ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dinyatakan: “Maksud diadakannyaketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa.Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupunpembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukankembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidakterdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metodeperbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali(resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit splitmethod) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)”;
bahwa menurut Majelis, phrasa “metode lainnya” dalam Pasal 18 tersebut yang oleh Terbanding diartikan : terdapat metode lain selain metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) yang diperkenankan oleh Undang-undang dalam menghitung harga wajar, ternyata tidak dijabarkan/dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pelaksanaannya;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2010 Tanggal 6 September 2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dalam Pasal 11 nya disebutkan :(1) Dalam penentuan metode harga wajar atau laba wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukanmetodePenentuan Harga Transfer yang paling tepat.(2) Metode Penentuan Harga Transfer yang dapat diterapkan adalah :
a. metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price/CUP);
b. metode harga penjualan kembali (resale price method/RPM) atau metode
c. biaya-plus (cost plus method/CPM);
d. metode pembagian laba (profit split method/PSM) atau metode laba bersih transaksional(transactional net margin method/TNMM).
bahwa dalam Lampiran 2 Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S-153/PJ.4/2010 dinyatakan bahwa :
Bagian B. Pemilihan Metode dan Penentuan Kewajaran Harga Transaksi Antar Pihak Yang MemilikiHubungan Istimewa:
  1. Terdapat 5 (lima) metode Transfer Pricing yang dapat dipilih oleh Pemeriksa sebagai metode untuk menerapkan prinsip kewajaran dalam transaksi afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak, yaitu:
    a. Harga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price)
    b. Harga Jual Kembali (Resale Price)
    c. Harga Pokok Plus (Cost Plus)
    d. Pembagian Laba (Profit Split)
    e. Laba Bersih Transaksi (Transactional Net Margin Method)
  2. Sejalan dengan pemilihan indikator tingkat laba maka dalam memilih metode Transfer Pricing, Pemeriksa harus memulai dengan metode harga pasar sebandingApabila ternyata terdapat kesulitan dalam menerapkan metode harga pasar sebanding atau apabila penerapan metode ini diperkirakan akan memberikan hasil yang tidak andal maka Pemeriksa dapat memilih metode harga jual minus atau harga pokok plus;
  3. Selanjutnya, apabila ternyata terdapat kesulitan dalam menerapkan harga jual minus atau harga pokok plus atau apabila penerapan metode ini akan memberikan hasil yang tidak andal maka Pemeriksa dapat memilih metode laba bersih transaksi atau metode pembagian laba;
  4. Dengan demikian terdapat hirarki dalam pemilihan metode Transfer Pricing, yang dimulai dari metode harga pasar sebanding sampai dengan metode pembagian laba atau metode laba bersih transaksi;
bahwa selain itu, berdasarkan peraturan-peraturan di atas, terdapat hirarki dalam pemilihan metode Transfer Pricing sehingga Terbanding seharusnya juga memulai dengan metode Harga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price/CUP) terlebih dahulu dalam memilih metode Transfer Pricing;
bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/2011, Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dalam Pasal 11 nya dinyatakan :
(1) Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metodePenentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).
(2) Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:
a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (ComparableUncontrolled Price/CUP);
b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);
c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);
d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau
e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).
bahwa menurut Majelis, berdasarkan peraturan-peraturan sebagaimana tersebut di atas maka metode yang dapat dipilih untuk menerapkan prinsip kewajaran dalam transaksi afiliasi hanyalah metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);
bahwa dengan demikian menurut Majelis, di dalam menerapkan prinsip kewajaran dalam transaksi afiliasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia, metode lainnya seperti metode 25 Per Cent Rule yang menggunakanIncome Approach seharusnya tidak dapat dipilih;
bahwa terkait dengan penggunaan metode 25% rule oleh Terbanding, menurut Majelis penghitungan metode tersebut adalah perhitungan berdasarkan kebijakan umum (rule of thumb);
bahwa menurut Pemohon Banding, dalam dunia otomotif biaya yang besar adalah biaya lisensi dan biaya research and developmentdimana untuk melakukan pengembangan otomotif harus dilakukan secara terus menerus dan memerlukan biaya yang besar. Kalau menggunakan metode 25% rule dalam hal ternyata perusahaan yang diberikan royalti, operating pofit-nya kecil atau negatif, apakah berarti pemberi lisensi tidak mendapatkan royalti sama sekali sedangkan biaya untuk pengembangan terus dikeluarkan, sehingga menurut Pemohon Banding 25% rule tidak dapat diterapkan, terlebih lagi pada industri otomotif;
bahwa sebagaimana yang dinyatakan oleh Terbanding 25% Rule adalah merupakan suatu indikasi, karena mengindikasikan nilai royalty yang disepakati oleh pihak-pihak yang independent terkait penggunaan atau hak untuk menggunakan intellectual property,di samping itu menjawab pertanyaan Majelis terkait dengan penggunaan 25% rule di Jepang (selain di Amerika), Terbanding menjawab bahwa penerapan metode tersebut di Jepang tidak terpublish;
bahwa menurut Majelis, meskipun pembayaran royalti dilakukan kepada perusahaan afiliasi, namun perusahaan pemilik royalti berbeda-beda dengan tarif dan perjanjian yang berbeda-beda pula;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas menurut Majelis, penerapan metode 25% seharusnya dilihat dalam konteks case by casedan tidak bisa digeneralisir untuk mencakup keseluruhan patent/royalty, sehingga tidak dapat dijadikan dasar penentuan nilai wajar pembayaran royalti;
bahwa dalam Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan PrinsipKewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa:
1. Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ALR).
2. Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 ayat (1) huruf a; dan
b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.
3. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhimaka Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar tidak dapat dipergunakan.
4. Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama.
bahwa terkait dengan ketentuan tersebut di atas, di dalam Transfer Pricing Documentation (TP Documentation) Pemohon Banding, yang dibuat oleh kantor konsultan pajak “Ernst & Young” sebagai pihak independen atas permintaan Pemohon Banding, telah memilih metode CUP untuk menguji kewajaran dan kelaziman tarif royalty yang dibayarkan kepada Suzuki Motor Corporation, dimana berdasarkan pengujian tersebut diketahui bahwa jangkauan antar kuartil dari tarif royalty dari perjanjian royalty pembanding adalah1% sampai dengan 5,25% dengan median 2,50%;bahwa dalam Transfer Pricing Documentation (TPDocumentation) telah menggunakan data sebanding(dengan menggunakan database PowerK), dan memperhitungkan faktor-faktor kesebandingan tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding, di dalam menggunakan data pembanding memang tidak ada pembanding internal, namun Pemohon Banding menggunakan data pembanding eksternal yang juga bisa digunakan. Data pembanding ini tidak identik, tetapi yang digunakan Pemohon Banding adalah rentang tingkat royalti wajar, sehingga dapat dilihat bahwa rentang rate royalti yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pemilik lisensi masih dalam rentang yang wajar;
bahwa lebih lanjut, dalam penggunaan metode CUP untuk menguji kewajaran dan kelaziman tarif royalti yang dibayarkan kepada SMC, diketahui bahwa jangkauan antar kuartil dari tarif royalty dari perjanjian royalty pembanding adalah 1% sampai dengan 5,25% dengan median 2,50% (Referensi: Halaman 3 Transfer Pricing Documentation);
bahwa dengan demikian menurut Majelis, atas tarif royalty yang dibebankan Suzuki Motor Corporation kepada Pemohon Banding pada tahun 2008 yaitu sebesar 3,84% masih berada pada jangkauan antar kuartil tarif tersebut dan merupakan transaksi yang wajar dan lazim (memenuhi kriteria arm’s length principle);
bahwa terkait dengan dalil Terbanding bahwa di dalam proses pemeriksaan Terbanding telah meminta dokumentasi Transfer Pricing tersebut, namun sampai dengan selesainya pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memenuhinya. selanjutnya Pemohon Banding di dalam proses keberatan baru menyampaikan dokumentasi Transfer Pricing untuk tahun pajak 2008-2009 yang disusun oleh Ernst & Young dan sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, dokumen tersebut tidak dipertimbangkan di dalam keberatan;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan Pasal 26A Ayat (4) UU KUP yang menyatakan bahwa “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan,selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”;
bahwa sesuai dengan fakta dalam persidangan, Transfer Pricing Documentation tersebut baru selesai dibuat oleh kantor konsultan pajak “Ernst & Young” sebagai pihak ketiga dan diberikan kepada Pemohon Banding pada saat setelah berakhirnya proses pemeriksaan, sehingga berdasarkan ketrentuan tersebut di atas Transfer Pricing Documentation tersebut tetap dapat dipertimbangkan dalam memutus perkara banding Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:“Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis meyakini tarif royalty yang dibebankan Suzuki Motor Corporation kepada Pemohon Banding pada tahun 2008 masih berada pada jangkauan antar kuartil tarif dan merupakan transaksi yang wajar dan lazim (memenuhi kriteria arm’s length principle);
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Nilai Royalti pada komponen HPP sebesar Rp 469.862.113.680 tidak dapat dipertahankan;
bahwa menurut Terbanding, koreksi Terbanding atas Nilai Royalti pada komponen Biaya Usaha Lainnya adalah terkait dengan nilai kewajaran transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Transfer Pricing);
bahwa untuk menguji kewajaran transaksi pembayaran Royalti yang dilakukan Pemohon Banding, Terbanding pada saat proses keberatan menggunakan konsep “The 25 Per Cent Rule”;
bahwa hasil Perhitungan Royalti dengan menggunakan konsep “The 25 Per Cent Rule” adalah sebagai berikut:
URAIAN
Rp
Peredaran Usaha
Harga Pokok Penjualan (termasuk Royalti)
Laba Bruto
Biaya Usaha (termasukRoyalti)
Laba Usaha
Pembayaran Royalti
LabaUsahasebelumRoyafti
Pembayaran Royalti sesuai “25 Percent Rule”
Koreksi Royalti
14.250.372.321.034,00
14.296.463.506.813,00
(46.091.185.779,00)
344.231.814.720,00
(390.323.000.499,00)
504.168.598.774,00
113.845.598.275,00
28.461.399.568,00
475.707.199.206,00
bahwa karena pembayaran Royalti terdapat di 2 pos yaitu HPP dan Biaya Usaha Lainnyamaka perhitungan Royalti untuk pos Biaya Usaha Lainnya adalah sebagai berikut:
  • Perhitungan Royalti di Biaya Usaha Lainnya 6.194.795.000 x 28.461.399.568 = 349.709.474504.168.598.774
bahwa pada dasarnya alasan koreksi Terbanding atas nilai royalti pada komponen biaya usaha lainnya adalah sama dengan alasan Terbanding dalam mengoreksi Nilai Royalti pada komponen HPP sbagaimana pada angka 2 di atas;
bahwa menurut Pemohon Banding, nilai Royalti pada komponen HPP dan nilai Royalti pada komponen Biaya Usaha Lainnya, berbeda dalam hal dasar pengenaannya atas produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding, dimana pada komponen HPP, nilai Royalti yang dicatat merupakan pengenaan atas produk-produk yang berada dalam siklus produk yang telah bertumbuh. Sementara, pada komponen Biaya Usaha Lainnya, nilai Royalti yang dicatat merupakan pengenaan atas produk-produk yang baru memulai siklus produknya dan dikenakan satu kali saja;
bahwa nilai Royalti pada komponen Biaya Usaha Lainnya, merupakan Biaya Royalti atas Motor Tipe baru yaitu Tipe UK125;
bahwa menurut Pemohon Banding, atas pemanfaatan harta berwujud sebagaimana tersebut di atas, PemohonBanding membayar imbalan jasa berupa Royalti dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal
Nomor Surat
Bukti Pembayaran
Jenis Penjualan Tanggal
Nilai Roya
Nomor
Tanggal
18/03/2009
S1-6795
3665-CMS-4246001
27/03/2009
Motorcycles UK 125
6.194.795.0
bahwa menurut Pemohon Banding, atas biaya Royalti tersebut Pemohon Banding telah telah melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26 beserta PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atas penggunaan Royalti tersebut (SPT Masa PPh Pasal 26 dan SSP PPN atas pemanfaatan Jasa Luar Negeri telah Pemohon Banding berikan selama proses pemeriksaan);
bahwa pada dasarnya alasan ketidak setujuan Pemohon Banding atas koreksi Royalti pada komponen biaya usaha lainnya adalah sama dengan alasan Pemohon Banding dalam koreksi Nilai Royalti pada komponen HPP sebagaimana pada angka 2 di atas
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang telah diserahkan serta keterangan para pihak dalam persidangan, dapat diketahui bahwa Koreksi Terbanding atas Nilai Royalti pada komponen Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.845.085.526,00 adalah karena nilai royalty yang diperjanjikan di dalam Perjanjian Lisensi tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya, sehingga perlu dilakukan pengujian lebih lanjut;
bahwa untuk menguji kewajaran tersebut Terbanding telah menggunakan metode 25% Rule yang menurut Terbanding telah sesuai dengan apa yang dijelaskan di dalam Penjelasan pasal 18 ayat (3) UU PPh Tahun 2000;
bahwa menurut Pasal 18 Ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;
bahwa di dalam Memori Penjelasan Pasal 18 Ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dinyatakan: “Maksud diadakannyaketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa.Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupunpembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukankembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidakterdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metodeperbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali(resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit splitmethod) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)”;
bahwa menurut Majelis, phrasa “metode lainnya” dalam Pasal 18 tersebut yang oleh Terbanding diartikan : terdapat metode lain selain metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) yang diperkenankan oleh Undang-undang dalam menghitung harga wajar, ternyata tidak dijabarkan/dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pelaksanaannya;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2010 Tanggal 6 September 2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dalam Pasal 11 nya disebutkan :(1) Dalam penentuan metode harga wajar atau laba wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling tepat.(2) Metode Penentuan Harga Transfer yang dapat diterapkan adalah :
a. metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price/CUP);
b. metode harga penjualan kembali (resale price method/RPM) atau metode
c.
biaya-plus (cost plus method/CPM);
d. metode pembagian laba (profit split method/PSM) atau metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/TNMM).
bahwa dalam Lampiran 2 Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S-153/PJ.4/2010 dinyatakan bahwa :
Bagian B. Pemilihan Metode dan Penentuan Kewajaran Harga Transaksi Antar Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa:
  1. Terdapat 5 (lima) metode Transfer Pricing yang dapat dipilih oleh Pemeriksa sebagai metode untuk menerapkan prinsip kewajaran dalam transaksi afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak, yaitu:
    a. Harga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price)
    b. Harga Jual Kembali (Resale Price)
    c. Harga Pokok Plus (Cost Plus)
    d. Pembagian Laba (Profit Split)e. Laba Bersih Transaksi (Transactional Net Margin Method)
  2. Sejalan dengan pemilihan indikator tingkat laba maka dalam memilih metode Transfer Pricing, Pemeriksa harus memulai dengan metode harga pasar sebanding. Apabila ternyata terdapat kesulitan dalam menerapkan metode harga pasar sebanding atau apabila penerapan metode ini diperkirakan akan memberikan hasil yang tidak andal maka Pemeriksa dapat memilih metode harga jual minus atau harga pokok plus;
  3. Selanjutnya, apabila ternyata terdapat kesulitan dalam menerapkan harga jual minus atau harga pokok plus atau apabila penerapan metode ini akan memberikan hasil yang tidak andal maka Pemeriksa dapat memilih metode laba bersih transaksi atau metode pembagian laba;
  4.  Dengan demikian terdapat hirarki dalam pemilihan metode Transfer Pricing, yang dimulai dari metode harga pasar sebanding sampai dengan metode pembagian laba atau metode laba bersih transaksi;
bahwa selain itu, berdasarkan peraturan-peraturan di atas, terdapat hirarki dalam pemilihan metode Transfer Pricing sehingga Terbanding seharusnya juga memulai dengan metode Harga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price/CUP) terlebih dahulu dalam memilih metode Transfer Pricing;
bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/2011, Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dalam Pasal 11 nya dinyatakan :
(1) Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).
(2) Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:
a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);
b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);
c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);
d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau
e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).
bahwa menurut Majelis, berdasarkan peraturan-peraturan sebagaimana tersebut di atas maka metode yang dapat dipilih untuk menerapkan prinsip kewajaran dalam transaksi afiliasi hanyalah metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);
bahwa dengan demikian, menurut Majelis, metode lainnya seperti metode 25 Per Cent Rule yang menggunakan Income Approach seharusnya tidak dapat dipilih di dalam menerapkan prinsip kewajaran dalam transaksi afiliasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
bahwa terkait dengan penggunaan metode 25% rule oleh Terbanding, menurut Majelis penghitungan metode tersebut adalah perhitungan berdasarkan kebijakan umum (rule of thumb);
bahwa menurut Pemohon Banding, dalam dunia otomotif biaya yang besar adalah biaya lisensi dan biaya research and developmentdimana untuk melakukan pengembangan otomotif harus dilakukan secara terus menerus dan memerlukan biaya yang besar. Kalau menggunakan metode 25% rule dalam hal ternyata perusahaan yang diberikan royalti, operating pofit-nya kecil atau negatif, apakah berarti pemberi lisensi tidak mendapatkan royalti sama sekali sedangkan biaya untuk pengembangan terus dikeluarkan, sehingga menurut Pemohon Banding 25% rule tidak dapat diterapkan, terlebih lagi pada industri otomotif;
bahwa sebagaimana yang dinyatakan oleh Terbanding 25% Rule adalah merupakan suatu indikasi, karena mengindikasikan nilai royalty yang disepakati oleh pihak-pihak yang independent terkait penggunaan atau hak untuk menggunakan intellectual property,di samping itu menjawab pertanyaan Majelis terkait dengan penggunaan 25% rule di Jepang (selain di Amerika), Terbanding menjawab bahwa penerapan metode tersebut di Jepang tidak terpublish;
bahwa menurut Majelis, meskipun pembayaran royalti dilakukan kepada perusahaan afiliasi, namun perusahaan pemilik royalti berbeda-beda dengan tarif dan perjanjian yang berbeda-beda pula;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas menurut Majelis, penerapan metode 25% seharusnya dilihat dalam konteks case by casedan tidak bisa digeneralisir untuk mencakup keseluruhan patent/royalty, sehingga tidak dapat dijadikan dasar penentuan nilai wajar pembayaran royalti;
bahwa dalam Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa:
1. Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ALR).
2. Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan
b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.
3. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhimaka Rentang HargaWajar atau Laba Wajar tidak dapat dipergunakan.
4. Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama.
bahwa terkait dengan ketentuan tersebut di atas, di dalam Transfer Pricing Documentation (TP Documentation) Pemohon Banding, yang dibuat oleh kantor konsultan pajak “Ernst & Young” sebagai pihak independen atas permintaan Pemohon Banding, telah memilih metode CUP untuk menguji kewajaran dan kelaziman tarif royalty yang dibayarkan kepada Suzuki Motor Corporation, dimana berdasarkan pengujian tersebut diketahui bahwa jangkauan antar kuartil dari tarif royalty dari perjanjian royalty pembanding adalah1% sampai dengan 5,25% dengan median 2,50%;
bahwa dalam Transfer Pricing Documentation (TP Documentation) telah menggunakan data sebanding (dengan menggunakan database PowerK), dan memperhitungkan faktor-faktor kesebandingan tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding, di dalam menggunakan data pembanding memang tidak ada pembanding independen, namun Pemohon Banding menggunakan data pembanding eksternal yang juga bisa digunakan. Data pembanding ini tidak identik, tetapi yang digunakan Pemohon Banding adalah rentang tingkat royalti wajar, sehingga dapat dilihat bahwa rentang rate royalti yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pemilik lisensi masih dalam rentang yang wajar;
bahwa lebih lanjut, dalam penggunaan metode CUP untuk menguji kewajaran dan kelaziman tarif royalti yang dibayarkan kepada SMC, diketahui bahwa jangkauan antar kuartil dari tarif royalty dari perjanjian royalty pembanding adalah 1% sampai dengan 5,25% dengan median 2,50% (Referensi: Halaman 3 Transfer Pricing Documentation);
bahwa dengan demikian menurut Majelis, atas tarif royalty yang dibebankan Suzuki Motor Corporation kepada Pemohon Banding pada tahun 2008 yaitu sebesar 3,84% masih berada pada jangkauan antar kuartil tarif tersebut dan merupakan transaksi yang wajar dan lazim (memenuhi kriteria arm’s length principle);
bahwa terkait dengan dalil Terbanding bahwa di dalam proses pemeriksaan Terbanding telah meminta dokumentasi Transfer Pricing tersebut, namun sampai dengan selesainya pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memenuhinya. selanjutnya Pemohon Banding di dalam proses keberatan baru menyampaikan dokumentasi Transfer Pricing untuk tahun pajak 2008-2009 yang disusun oleh Ernst & Young dan sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, dokumen tersebut tidak dipertimbangkan di dalam keberatan;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan Pasal 26A Ayat (4) UU KUP yang menyatakan bahwa “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan,selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”;
bahwa sesuai dengan fakta dalam persidangan, Transfer Pricing Documentation tersebut baru selesai dibuat oleh kantor konsultan pajak “Ernst & Young” sebagai pihak ketiga dan diberikan kepada Pemohon Banding pada saat setelah berakhirnya proses pemeriksaan, sehingga berdasarkan ketrentuan tersebut di atas Transfer Pricing Documentation tersebut tetap dapat dipertimbangkan dalam memutus perkara banding Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:“Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis meyakini tarif royalty yang dibebankan Suzuki Motor Corporation kepada Pemohon Banding pada tahun 2008 masih berada pada jangkauan antar kuartil tarif dan merupakan transaksi yang wajar dan lazim (memenuhi kriteria arm’s length principle);
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Nilai Royalti pada komponen Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.845.085.526,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1003/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 Oktober 2011 tidak dapat dipertahankan, sehingga Penghasilan Neto
Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto (Rugi) menurut Terbanding Rp133.596.903.058,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:a. Peredaran Usaha Rp 9.722.304.213,00
Nilai Royalti pada komponen HPP Rp469.862.113.680,00
Nilai Royalti pada komponen Biaya Usaha Lainnya Rp5.845.085.526,00
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp575.429.503.419,00
Penghasilan Neto (Rugi) menurut Majelis (Rp441.832.600.361,00)
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1003/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 Oktober 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor 00050/406/08/092/10 tanggal 26 Juli 2010, atas nama: PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :Penghasilan Neto (Rugi)  (Rp441.832.600.361,00)
Kompensasi Kerugian Rp 4.571.473.072,00
Penghasilan Kena Pajak (Rp446.404.073.433,00)
Pajak Penghasilan terutang Rp 0,00
Kredit Pajak Rp159.876.701.113,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang lebih dibayar Rp159.876.701.113,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, SH, M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal03 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200