Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59257/PP/M.IA/18/2015
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59257/PP/M.IA/18/2015
JENIS PAJAK
Pajak Bumi dan Bangunan
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sengketa mengenai fasilitas Pengenaan Khusus atas Investasi Wilayah Tertentu sebesar 50% dari PBB terutang;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding melaporkan data (SPOP) yang tidak benar dan menyebabkan jumlah yang terhutang febih besar dari jumlah pajak yang dihitung sehingga sesuai Pasal 10 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 harus dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak;
Menurut Pemohon
:
bahwa pembetulan SPOP yang Pemohon Banding lakukan hanya berhubungan dengan luasan objek Bumi dan Bangunan. Namun, dalam SKP Pajak Bumi dan Bangunan, Terbanding tidak hanya mengoreksi luasan objek Bumi dan Bangunan, namun juga tidak memperhitungkan fasilitas pengurangan 50% atas Investasi Wilayah Tertentu;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding sebesar Rp260.123.020,00 atas PBB tahun 2008 dikarenakan Terbanding tidak memperhitungkan fasilitas pengurangan sebesar 50 % dari jumlah PBB terutang, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 748/KMK.04/1990 tanggal 28 Juni 1990;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (selanjutnya disebut UU PBB), dinyatakan:
1. Menteri Keuangan dapat memberikan pengurangan pajak yang terhutang:
1) karena kondisi tertentu obyek pajak yang ada hubungannya dengan subyek pajakdan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya;
2) dalam hal obyek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang diluar biasa.
2. Ketentuan mengenai pemberian pengurangan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 748/KMK.04/1990 tanggal 28 Juni 1990 Tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu, dinyatakan sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Wajib Pajak yang melakukan investasi/penanaman modal baru dan perluasan, yang dilakukan di wilayah-wilayah:
a. Propinsi Kalimantan Barat;
b. Propinsi Kalimantan Timur;
c. Propinsi Kalimantan Selatan;
d. ……… dst…. m Provinsi Irian Jaya;terhitung sejak tanggal 1 Januari 1990, diberikanpengurangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan yangterutang, selama 8 (delapan) tahun sejak diperolehnya izin peruntukan tanah;
(2) Pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk investasi dibidang:
a. Pertanian;
b. Perkebunan;
c. Peternakan;
d. …… dst …. j. Prasarana dan sarana ekonomi serta jasa angkutan darat, laut danudara;
Pasal 2
Pelaksanaan Teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.6/1990 tanggal 18 Juli 1990 pokok Petunjuk Teknis Tentang Pengenaan PBB Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu;
Butir 4:“Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan kemudahan dimaksud pada angka 3 di atasdiwajibkan untuk memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setempatpaling lambat3 (tiga) bulan setelah investasi baru dimulai atau perluasan telah mencapaisekurangkurangnya 30%sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf b”;
bahwa kronologis timbulnya sengketa ini adalah sebagai berikut:
|
No
|
Tanggal
|
|
|
1.
|
22 Februar 2007
|
Keputusan Bupati Barito Kuala – Prov. Kalsel Nomor 73 Tahun 2007 tanggal diperoleh izin lokasi untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit atas tanah seluas 10.000 Ha terletak di Desa Pantang Baru, Pantang Raya, Karya Jadi, Antar Jaya, Antar Raya, Antar Baru, Karya Tani, Karyabaru dan Dwipasari, Kecamatan Tabukan, Wanaraya, Barambai dan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan;
|
|
2.
|
28 Januari 2008
|
Surat Pemohon Banding Nomor: 071/KJW/I12008 kepada KP PBB Banjarmasin tentang Pemberitahuan untuk memanfaatkan kemudahan sebagaimana diatur dalam Keputusan menteri Keuangan Nomor: 748/KMK.04/1990; dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Bumi dan bangunan (SPOP)
|
|
3.
|
5 Maret 2008
|
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan Peta Bidang Tanah Nomor: 02-17.09-2008, NIB. 17.09.00.00.00005;
|
|
4.
|
13 Maret 2009
|
Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 140/0441/Pem tentang Klarifikasi letak desa;
|
|
5.
|
25 Mei 2012
|
Terbanding menerbitkan SPPT PBB Tahun 2012 Nomor 63.04.130.001.900.0001.1 dengan jumlah PBB terutang Rp101.400.140,00 dan telah memperhitungkan fasilitas pengurangan 50%;
|
|
6.
|
13 Juni 2013
|
Terbanding menerbitkan Surat Nomor: S-7177/WPJ.29/KP.01/ 2013 mengenai Klarifikasi Data SPOP/ LSPOP Sektor Perkebunan Kelapa Sawit atas nama Pemohon Banding;
|
|
|
9 Juli 2013
|
Pemohon Banding menyampaikan surat Nomor: 802-JAW/2013 tentang klarifikasi tertulis atas atas Surat Terbanding Nomor: S-7177/WPJ.29/KP.01/ 2013 tanggal 13 Juni 2013, Pemohon Banding menyatakan terdapat kekeliruan SPOP PBB tahun 2008 sd 2013 sehingga SPOP tersebut diperbaiki;
|
|
7.
|
2 Agustus 2013
|
Terbanding menerbitkan SKP PBB Tahun 2012 Nomor:00001/272/12/731/13 dengan jumlah PBB yang masih harus dibayar sebesar Rp523.557.375,00 termasuk denda administrasi, tetapi tidak diberikan/diperhitungkan adanya fasilitas pengurangan 50%
|
|
8.
|
22 Oktober 2013
|
Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan
Surat Nomor: 1260-JAW/2013; |
|
9.
|
11 Februari 2014
|
Terbanding menerbitkan keputusan Nomor: KEP-92/WPJ.29/2014 tentang keberatan PBB atas SKP PBB Nomor: 00001/272/12/731/ 13 tanggal 2 Agustus 2013 yang berisi menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding;
|
|
10.
|
25 April 2014
|
Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan Surat Nomor: 478-JAW/2014;
|
bahwa setelah Pemohon Banding menyampaikan perbaikan data SPOP PBB tahun 2012, Terbanding menerbitkan SKP PBB Tahun 2012 Nomor: 00001/272/12/731/13 tanggal 2 Agustus 2013, yang dalam SKP tersebut Terbanding tidak memperhitungkan fasilitas pengurangan sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 748/KMK.04/1990;
bahwa alasan Terbanding tidak memperhitungkan fasilitas pengurangan 50% atas PBB yang harus dibayar dikarenakan Pemohon banding mengajukan pemanfaatan fasilitas pengurangan PBB (untuk yang pertama kali) kepada Terbanding melebihi jangka waktu 3 bulan dari tanggal diperolehnya izin lokasi perkebunan, sebagaimana diatur dalam butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.6/1990 tanggal 18 Juli 1990 tentang pokok Petunjuk Teknis Tentang Pengenaan PBB Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu;
bahawa Bupati Barito Kuala – Prov. Kalsel telah menerbitkan putusan Nomor: 73 Tahun 2007 tanggal 22 Februari 2007 tentang pemberian izin lokasi perkebunan kepada Pemohon Banding, sedangkan permohonan pemanfaatan pengurangan PBB diajukan oleh Pemohon banding tanggal 28 Januari 2008 dengan surat Nomor: 071/KJW/I12008, sehingga melebihi jangka waktu 3 bulan;
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.6/1990 tanggal 18 Juli 1990 tentang pokok Petunjuk Teknis Tentang Pengenaan PBB Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 748/KMK.04/1990. Yang menyatakan “Pelaksanaan Teknis keputusan ini diaturlebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak”;
bahwa Majelis berpendapat Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: 748/KMK.04/1990 hanya mengatur tentang pelaksanaan teknis atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 748/KMK.04/1990 tanggal 28 Juni 1990, sehingga Surat Edaran tersebut tidak dapat digunakan oleh Terbanding untuk mengambil keputusan yang bertentangan atau menyimpang atau melebihi dari seluruh ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 748/KMK.04/1990;
bahwa dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 748/KMK.04/1990 dengan tegas mengatur bahwa Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi:- Wajib pajak yang melakukaninvestasi penanaman modal baru dan perluasan, yang dilakukan di wilayah-wilayah tertentu(ayat 1)- Melakukan investasi di bidang tertentu (ayat 2)- terhitung sejak tanggal 1 Januari 1990,diberikan pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan yangterutang, selama 8 (delapan) tahun sejak diperolehnya izin peruntukan tanah
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 748/KMK.04/1990, sehingga berhak memperoleh fasilitas pengurangan PBB sebesar 50% selama 8 (delapan) tahun sejak diperolehnya izin peruntukan tanah yakni tahun 2007;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat perhitungan PBB terutang sebagaimana tertuang dalam SKP PBB Nomor: 00001/272/12/731/13 tanggal 2 Agustus 2013 yang diterbitkan oleh Terbanding adalah tidak tepat, karena tidak memperhitungkan fasilitas pengurangan sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 748/KMK.04/1990
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas besarnya PBB tahun 2012 terutang sebesar Rp260.123.020,00 tidak dapat dipertahankansehingga harus dibatalkan;
MENIMBANG
bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1) huruf b Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-92/WPJ.29/2014 tanggal 11 Februari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak PBB Nomor: 00001/272/12/731/13 tanggal 2 Agustus 2013 Tahun Pajak 2012, atas nama: PT XXX, sehingga perhitungan PBB Tahun Pajak 2012 menjadi sebagai berikut:
|
Objek Pajak
|
Luas (m2)
|
Kelas
|
NJOP per m2 (Rp)
|
|
|
Per m2
|
Jumlah
|
|||
|
Bumi
|
82.931.800
|
170
|
3.100
|
257.088.580.000
|
|
Bangunan
|
3.307
|
67
|
920.000
|
3.042.440.000
|
|
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB
|
260.131.020.000
|
|||
|
NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
|
8.000.000
|
|||
|
NJOP untuk penghitungan PBB
|
260.123.020.000
|
|||
|
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
|
40% x 260.123.020.000
|
104.049.208.000
|
||
|
Pajak Bumi dan Bangunan Terutang
|
0,5% x 104.049.208.000
|
520.246.040
|
||
|
Pengenaan 50% atas investasi Di Wilayah Tertentu
|
260.123.020
|
|||
|
PBB yang harus dibayar
|
260.123.020
|
|||
|
Pokok /Jumlah PBB yang masih harus dibayar (setelah dikurangi SPPT sebesar Rp101.400.140)
|
158.722.880
|
|||
|
Denda Administrasi Pasal UU PBB
|
39.680.720
|
|||
|
Pajak Bumi dan Bangunan Yang Harus Dibayar
|
198.403.600
|
|||
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00677/PP/PM/ VIII/2014 tanggal 25 Agustus 2014 dan telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP- 017/PP/2014 tanggal 25 Juni 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Rasono sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
Dan Putusan Nomor: Put-59257/PP/M.IA/18/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 2 Pebruari 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Rasono sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;
