Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59254/PP/M.IA/18/2015

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59254/PP/M.IA/18/2015

JENIS PAJAK
Pajak Bumi dan Bangunan

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sengketa mengenai fasilitas Pengenaan Khusus atas Investasi Wilayah Tertentu sebesar 50% dari PBB terutang;

Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding melaporkan data (SPOP) yang tidak benar dan menyebabkan jumlah yang terhutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung sehingga sesuai Pasal 10 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan stdtd Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 harus dikeluarkan SKP;

Menurut Pemohon
:
bahwa pembetulan SPOP yang Pemohon Banding lakukan hanya berhubungan dengan luasan objek Bumi dan Bangunan. Namun, dalam SKP Pajak Bumi dan Bangunan, Terbanding tidak hanya mengoreksi luasan objek Bumi dan Bangunan, namun juga tidak memperhitungkan fasilitas pengurangan 50% atas Investasi Wilayah Tertentu;

Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding sebesar Rp104.674.770,00 atas PBB tahun 2009 dikarenakan Terbanding tidak memperhitungkan fasilitas pengurangan sebesar 50 % dari jumlah PBB terutang, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 748/KMK.04/1990 tanggal 28 Juni 1990;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (selanjutnya disebut UU PBB), dinyatakan:
Menteri Keuangan dapat memberikan pengurangan pajak yang terhutang:
1) karena kondisi tertentu obyek pajak yang ada hubungannya dengan subyek pajakdan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya;
2) dalam hal obyek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang diluar biasa.
Ketentuan mengenai pemberian pengurangan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 748/KMK.04/1990 tanggal 28 Juni 1990 Tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu, dinyatakan sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Wajib Pajak yang melakukan investasi/penanaman modal baru dan perluasan, yang dilakukan di wilayah-wilayah:
a. Propinsi Kalimantan Barat;
b. Propinsi Kalimantan Timur;
c. Propinsi Kalimantan Selatan;
d. ……… dst…. m Provinsi Irian Jaya;terhitung sejak tanggal 1 Januari 1990, diberikanpengurangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan yangterutang, selama 8 (delapan) tahun sejak diperolehnya izin peruntukan tanah;
(2) Pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk investasi dibidang:
a. Pertanian;
b. Perkebunan;
c. Peternakan;
d. …… dst ….
j. Prasarana dan sarana ekonomi serta jasa angkutan darat, laut dan udara;

Pasal 2
Pelaksanaan Teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.6/1990 tanggal 18 Juli1990 pokok Petunjuk Teknis Tentang Pengenaan PBB Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu;
Butir 4:“Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan kemudahan dimaksud pada angka 3 di atas diwajibkan untuk memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunansetempat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah investasi baru dimulai atau perluasan telahmencapai sekurangkurangnya 30% sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf b”;

bahwa kronologis timbulnya sengketa ini adalah sebagai berikut:

No
Tanggal
1.
22 Februar 2007
Keputusan Bupati Barito Kuala – Prov. Kalsel Nomor 73 Tahun 2007 tanggal diperoleh izin lokasi untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit atas tanah seluas 10.000 Ha terletak di Desa Pantang Baru, Pantang Raya, Karya Jadi, Antar Jaya, Antar Raya, Antar Baru, Karya Tani, Karyabaru dan Dwipasari, Kecamatan Tabukan, Wanaraya, Barambai dan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan;
2.
28 Januari 2008
Surat Pemohon Banding Nomor: 071/KJW/I12008 kepada KP PBB Banjarmasin tentang Pemberitahuan untuk memanfaatkan kemudahan sebagaimana diatur dalam Keputusan menteri Keuangan Nomor: 748/KMK.04/1990; dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Bumi dan bangunan (SPOP)
3.
5 Maret 2008
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan Peta Bidang Tanah Nomor: 02-17.09-2008, NIB. 17.09.00.00.00005;
4.
27 Mei 2009
Terbanding menerbitkan SPPT PBB Tahun 2009 Nomor: 63.04.120.000.000.0002.0 dengan jumlah PBB terutang  Rp12.763.553 dan telah memperhitungkan fasilitas pengurangan 50%;
5.
13 Maret 2009
Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 140/0441/Pem tentang Klarifikasi letak desa;
6.
13 Juni 2013
Terbanding menerbitkan Surat Nomor: S-7177/WPJ.29/KP.01/ 2013 mengenai Klarifikasi Data SPOP/ LSPOP Sektor Perkebunan Kelapa Sawit atas nama Pemohon Banding;
9 Juli 2013
Pemohon Banding menyampaikan surat Nomor: 802-JAW/2013 tentang klarifikasi tertulis atas atas Surat Terbanding Nomor: S-7177/WPJ.29/KP.01/2013 tanggal 13 Juni 2013, Pemohon Banding menyatakan terdapat kekeliruan SPOP PBB tahun 2008 sd 2013 sehingga SPOP tersebut diperbaiki;
7.
2 Agustus 2013
Terbanding menerbitkan SKP PBB Tahun 2009 Nomor:00001/272/09/731/13 dengan jumlah PBB yang masih harus dibayar sebesar Rp245.004.300,00 termasuk denda administrasi, tetapi tidak diberikan/diperhitungkan adanya fasilitas pengurangan 50%
8.
22Oktober 2013
Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor: 1257-JAW/2013;
9.
11Februari 2014
Terbanding menerbitkan keputusan Nomor: KEP-95/WPJ.29/2014 tentang keberatan PBB atas SKP PBB Nomor: 00001/272/09/731/ 13 tanggal 2 Agustus 2013 yang berisi meolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding;
10.
25 April 2014
Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan Surat Nomor: 475-JAW/2014;
bahwa berdasarkan kronologis tersebut, sengketa ini dimulai dari adanya perbaikan SPOB PBB tahun 2008 sd 2013 yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Surat Nomor: 802-JAW/2013 tanggal 9 Juli 2013;bahwa atas SPOP yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada tanggal 28 Januari 2008, oleh Terbanding telah diterbitkan SPPT PBB Tahun 2008 Nomor: 63.04.120.000.000.0002.0 dengan jumlah PBB terutang Rp12.763.553,00 yang memperhitungkan fasilitas pengurangan 50%, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:748/KMK.04/1990 Tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu;

bahwa setelah Pemohon Banding menyampaikan perbaikan data SPOP PBB tahun 2009, Terbanding menerbitkan SKP PBB Tahun 2009 Nomor: 00001/272/09731/13 tanggal 2 Agustus 2013, yang dalam SKP tersebut Terbanding tidak memperhitungkan fasilitas pengurangan sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 748/KMK.04/1990;

bahwa alasan Terbanding tidak memperhitungkan fasilitas pengurangan 50% atas PBB yang harus dibayar dikarenakan Pemohon banding mengajukan pemanfaatan fasilitas pengurangan PBB (untuk yang pertama kali) kepada Terbanding melebihi jangka waktu 3 bulan dari tanggal diperolehnya izin lokasi perkebunan, sebagaimana diatur dalam butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.6/1990 tanggal 18 Juli 1990 tentang pokok Petunjuk Teknis Tentang Pengenaan PBB Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu;
bahawa Bupati Barito Kuala – Prov. Kalsel telah menerbitkan Putusan Nomor: 73 Tahun 2007 tanggal 22 Februari 2007 tentang pemberian izin lokasi perkebunan kepada Pemohon Banding, sedangkan permohonan pemanfaatan pengurangan PBB diajukan oleh Pemohon banding tanggal 28 Januari 2008 dengan Surat Nomor: 071/KJW/I12008, sehingga melebihi jangka waktu 3 bulan;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.6/1990 tanggal 18 Juli 1990 tentang pokok Petunjuk Teknis Tentang Pengenaan PBB Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 748/KMK.04/1990. Yang menyatakan “Pelaksanaan Teknis keputusan ini diaturlebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak”;

bahwa Majelis be Rpendapat Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: 748/KMK.04/1990 hanya mengatur tentang pelaksanaan teknis atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 748/KMK.04/1990 tanggal 28 Juni 1990, sehingga Surat Edaran tersebut tidak dapat digunakanoleh Terbanding untuk mengambil keputusan yang bertentangan atau menyimpang ataumelebihi dari seluruh ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 748/KMK.04/1990;

bahwa dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 748/KMK.04/1990 dengan tegas mengatur bahwa Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi:
Wajib pajak yang melakukan investasi penanaman modal baru dan perluasan, yangdilakukan di wilayah-wilayah tertentu (ayat 1)
Melakukan investasi di bidang tertentu (ayat 2)
terhitung sejak tanggal 1 Januari 1990, diberikan pengurangan sebesar 50% (lima puluhpersen) dari Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang, selama 8 (delapan) tahun sejakdiperolehnya izin peruntukan tanah

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Majelis be Rpendapat bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 748/KMK.04/1990, sehingga berhak memperoleh fasilitas pengurangan PBB sebesar 50% selama 8 (delapan) tahun sejak diperolehnya izin peruntukan tanah yakni tahun 2007;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis be Rpendapat perhitungan PBB terutang sebagaimana tertuang dalam SKP PBB Nomor: 00001/272/09/731/13 tanggal 2 Agustus 2013 yang diterbitkan oleh Terbanding adalah tidak tepat, karena tidak memperhitungkan fasilitas pengurangan sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 748/KMK.04/1990

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas besarnya PBB tahun 2008 terutang sebesar Rp104.674.770,00 tidak dapat dipertahankansehingga harus dibatalkan;

MENIMBANG
bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1) huruf b Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-95/WPJ.29/2014 tanggal 11 Februari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak PBB Nomor: 00001/272/09/731/13 tanggal 2 Agustus 2013 Tahun Pajak 2008, atas nama: PT XXX, sehingga perhitungan PBB Tahun Pajak 2009 menjadi sebagai berikut:

Objek Pajak
Luas (m2)
Kelas
NJOP per m2 ( Rp)
Per m2
Jumlah
Bumi
61.578.100
A42
1.700
104.682.770.000
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB
104.682.770.000
NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
8.000.000
NJOP untuk penghitungan PBB
104.674.770.000
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
40% x 104.674.770.000
41.869.908.000
Pajak Bumi dan Bangunan Terutang
0,5% x 41.869.908.000
209.349.540
Pengenaan 50% atas investasi Di Wilayah Tertentu
104.674.770
PBB yang harus dibayar
104.674.770
Pokok /Jumlah PBB yang masih harus dibayar (setelah dikurangi SPPT sebesar  Rp13.346.100)
91.328.670
Denda Administrasi Pasal UU PBB
22.832.168
Pajak Bumi dan Bangunan Yang Harus Dibayar
114.160.838

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00867/PP/PM/ VIII/2014 tanggal 25 Agustus 2014 dan telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-017/PP/2014 tanggal 25 Juni 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Rasono sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
Dan Putusan Nomor: Put-59254/PP/M.IA/18/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 2 Pebruari 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Rasono sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200