Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59239/PP/M.XIIB/15/2015

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59239/PP/M.XIIB/15/2015

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2002

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Pajak Penghasilan Kurang Bayar Tahun Pajak 2002 sebesar Rp15.939.676.100,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak bahwa Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa keberatan yang diajukan adalah terhadap materi atau isi dari ketetapan pajak yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan, jumlah besarnya pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak, dengan demikian sengketa yang diajukan banding hanya atas materi bukan atas prosedur;

Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan peraturan di atas, maka dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00004/206/02/073/13 tanggal 23 Mei 2013 yang didasarkan pada Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 adalah sangat tidak tepat dan tidak memiliki dasar karena putusan Mahkamah Agung Nomor: 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 adalah putusan terhadap Saudara Suwir Laut bukan terhadap Pemohon Banding, dengan demikian pihak Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan karena dalam Putusan Nomor: 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 tersebut Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang didakwa/bersengketa;

Menurut Majelis
:
bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Pajak Penghasilan Badan Kurang Dibayar Tahun Pajak 2002 sebesar Rp15.939.676.100,00 yang diterbitkan Terbanding berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012;

bahwa dalam banding ini kedua belah pihak yang bersengketa baik Pemohon Banding maupun Terbanding selain mempermasalahkan ketentuan material atas koreksi Pajak Penghasilan Badan juga mempermasalahkan ketentuan formal;

bahwa Pemohon Banding mempermasalahkan ketentuan formal terkait kompetensi Terbanding untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung serta prosedur penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 dan prosedur proses keberatannya;

bahwa Terbanding mempermasalahkan ketentuan formal terkait dengan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 serta ketentuan formal sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terkait dengan kompetensi absolut Pengadilan Pajak untuk memproses permohonan banding ini;
Sengketa Formal

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/206/02/073/13 tanggal 23 Mei 2013 sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 dengan alasan bahwa Putusan Mahkamah Agung adalah Putusan terhadap saudara Suwir Laut bukan terhadap Pemohon Banding sehingga Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 kepada Pemohon Banding karena dalam Putusan Mahkamah Agung Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang didakwa/bersengketa;

bahwa Pemohon Banding mempermasalahkan kompetensi Terbanding dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung yang didasarkan pada ketentuan yang diatur berdasarkan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (5) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

bahwa Pemohon Banding juga mempermasalahkan prosedur verifikasi yang dilakukan Terbanding dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung dan prosedur proses keberatan yang dilakukan Terbanding yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding menyatakan prosedur verifikasi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur berdasarkan Pasal 15 huruf a sampai dengan huruf m dan Pasal 16 huruf b angka 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Verifikasi sehingga Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi tanpa meneliti keterangan lain, tanpa melalui pencocokan data, permintaan keterangan, konfirmasi, dan pengujian lainnya dan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir tidak pernah dilakukan diskusi antara Terbanding dengan Pemohon Banding sebagaimana yang dipersyaratkan di dalam proses pembahasan akhir;

bahwa Pemohon Banding menyengketakan prosedur proses keberatan dengan alasan bahwa prosedur proses keberatan yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 25 ayat (6) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 13 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 9/PMK.03/2013 sehingga keputusan keberatan diterbitkan tanpa melalui prosedur proses keberatan sesuai dengan ketentuan Perpajakan yang berlaku dan hanya berdasarkan pada hasil Putusan Mahkamah Agung sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum dalam melakukan penagihan pajak karena Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang didakwa/bersengketa;

bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 karena dalam Putusan Mahkamah Agung Pemohon Banding bukan merupakan Pihak yang didakwa/bersengketa, Terbanding dalam Surat Uraian Banding menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang- undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak berwenang menggunakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung sebagai dasar penetapan pajak terutang yang tidak/kurang dibayar, putusan tersebut bersifat sebagai bukti sempurna (Probatio Plena), yang tidak terbantahkan sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung halaman 474 dan 475, antara lain menyebutkan bahwa Pemohon Banding merupakan salah satu dari 14 (empat belas) perusahaan yang tergabung dalam AAG/Asian Agri Group yang masih mempunyai pajak terutang yang kurang dibayar;

bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim Agung seperti yang tercantum pada halaman 472 dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, antara lain disebutkan
“Menimbang, bahwa sekalipun secara individual perbuatan Terdakwa terjadi karena “mensrea” dari Terdakwa, namun karena perbuatan tersebut semata-mata untuk kepentingan dari korporasi maka Mahkamah Agung berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa adalah dikehendaki atau “mensrea” dari 14 (empat belas) korporasi, sehingga dengan demikian pembebanan tanggung jawab pidana “Individual Liability” dengan corporate liability harus diterapkan secara simultan sebagai cerminan dari doktrin respondent superior atau doktrin “Vicarious Liability” diterapkan pertanggungan jawab pidana kepada korporasi atas perbuatanatau perilaku Terdakwa sebagaipersonifikasi dari korporasi yang diwakilinya menjadi tugas dan tanggung jawab lagi pula apa yang dilakukan Terdakwa telah diputuskan secara kolektif”;

bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan dalam proses verifikasi tidak dilakukan permintaan keterangan, permintaan dokumen/data, Terbanding menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 bersifat sebagai bukti sempurna (Probatio Plena), yang tidak terbantahkan sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi;

bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung disebutkan adanya pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar oleh Pemohon Banding Banding berupa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 sebesar Rp15.939.676.100,00 bahwa mengingat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan diterbitkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, maka tidak diperlukan data, keterangan, dan dokumen dari Pemohon Banding;

bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan tidak pernah dilakukan diskusi antara Terbanding dengan Pemohon Banding sebagaimana dipersyaratkan di dalam proses Pembahasan Akhir, Terbanding menyatakan bahwa Terbanding telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi, mengundang Pemohon Banding untuk menghadiri pembahasan akhir dan telah dilakukan pembahasan akhir hasil verifikasi dengan Pemohon Banding dengan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi;

bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan Pemohon Banding tidak pernah menerima Surat Tugas dalam rangka penelitian keberatan sebagaimana disebutkan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan tidak ada kewajiban untuk menyampaikan Surat Tugas Penelitian Keberatan kepada Pemohon Banding bahwa Surat Tugas penelitian keberatan merupakan sarana administrasi bagi Terbanding untuk menugaskan Tim Peneliti Keberatan untuk melakukan penelitian berkaitan dengan surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan Pemohon Banding tidak pernah menerima surat permintaan buku, catatan, data dan informasi ataupun surat permintaan keterangan dari Terbanding selama proses keberatan sampai dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, Terbanding menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 bersifat sebagai bukti sempurna (Probatio Plena), yang tidak terbantahkan sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan diterbitkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, maka tidak diperlukan data, keterangan, dan dokumen dari Pemohon Banding,

bahwa peminjaman buku, catatan, data dan informasi bukanlah merupakan kewajiban melainkan wewenang yang dimiliki oleh Terbanding, dalam hal tidak diperlukan, Terbanding tidak wajib meminjam buku, catatan, data, dan informasi, hal ini sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor:9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;

bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan Pemohon Banding tidak pernah menerima formulir yang dimaksud dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, Terbanding menyatakan bahwa formulir sebagaimana dimaksud dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir adalah formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan di mana telah dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir bahwa Pemohon Banding telah memberikan surat tanggapan hasil penelitian keberatan dengan format yang telah sesuai dengan contoh formulir dimaksud;

bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak bahwa Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan bahwa keberatan yang diajukan adalah terhadap materi atau isi dari ketetapan pajak yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan, jumlah besarnya pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak, dengandemikian sengketa yang diajukan banding hanya atas materi bukan atas prosedur;

bahwa dalam Surat Bantahan terkait kewenangan Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002, Pemohon Banding menyatakan bahwa Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Undang-undang Pajak Penghasilan) tidak menganut adanya doktrin “Vicarious Liability”, sehingga Terbanding tidak bisa menggunakan doktrin tersebut di dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar maupun Keputusan Keberatan bahwa asas “praduga tidak bersalah” seharusnya ditetapkan di dalam setiap peristiwa hukum, dimana dalam hal ini Pemohon Banding selaku korporasi tidak pernah disidangkan, di dalam persidangan di Pengadilan Negeri sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, bahwa Pemohon Banding bukanlah pihak yang di dakwa, semua kewajiban perpajakan Pemohon Banding tidak pernah disidangkan dan tidak pernah diperiksa di dalam proses persidangan perkara dengan terdakwa saudara Suwir Laut;

bahwa Pemohon Banding menyatakan Saudara Suwir Laut bukan merupakan pengurus yang dapat mewakili Pemohon Banding sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, hal ini sejalan dengan pendapat Terbanding yang dalam Surat Uraian Banding yang menyatakan bahwa perlu dilakukan penelitian terhadap kewenangan Ir. Simon Sihotang selaku Direktur dalam menandatangani Surat Banding, yang dapat ditarik kesimpulan bahwa pihak yang mewakili suatu perseroan haruslah pihak yang berwenang menurut Undang-undang dan Anggaran Dasar Perseroan;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan menyatakan tidak setuju dengan alasan-alasan Terbanding terkait dengan prosedur proses verifikasi penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 dan prosedur proses keberatannya;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding terkait sengketa formal selain mempermasalahkan pemenuhan ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak dan Pasal 32 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juga mempermasalahkan kompetensi absolut Pengadilan Pajak untuk memproses permohonan banding ini sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

bahwa atas pemenuhan ketentuan formal Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding nyata-nyata telah melampirkan Surat Setoran Pajak pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 yang diajukan banding sebesar Rp11.795.360.314,00 dan Pemohon Banding juga telah membayar Surat Setoran Pajak Tambahan sebesar Rp5.000.000.000,00 pada tanggal 9 Desember 2013;

bahwa atas pemenuhan ketentuan formal sesuai dengan Pasal 32 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 85 tanggal 29 Juli 2011 dan Surat Kementrian Hukum dan HAM Nomor: AHU- AH.01.10-25486 yang menyatakan bahwa Ir. Simon Sihotang selaku Direktur dari Pemohon Banding pada saat penandatangan surat permohonan banding sehingga Ir. Simon Sihotang selaku Direktur berhak untuk menandatangani surat Permohonan Banding Pemohon Banding;

bahwa atas ketentuan formal sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak, Terbanding menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 yang pengajuan keberatannya diputus dengan Keputusan Keberatan, diterbitkan berdasarkan Pasal 2 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009, tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara sehingga bukan merupakan objek sengketa Pengadilan Pajak yang berada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;

bahwa atas kompetensi absolut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding dalam Surat Bantahan menyatakanuntuk memproses permohonan banding ini dengan mengacu pada ketentuan yang diatur berdasarkan Pasal27 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 1 angka 5, Pasal 31 ayat (2), Pasal 66 ayat (1) dan (2), Pasal 67 Undang-undang Pengadilan Pajak dan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang- undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, Pemohon Banding menyatakan Keputusan Keberatan yang diterbitkan Terbanding ruang lingkup pengaturannya bukan berada di bawah Undang-undang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 melainkan pengaturannya dibawah Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-undang Pengadilan Pajak;

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa formal yang dipermasalahkan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mempermasalahkan sengketa formal terkait kompetensi Terbanding untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung karena yang didakwa menurut Pemohon Banding adalah saudara Suwir Laut bukan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak pernah didakwa, tidak pernah dipersidangkan, tidak pernah diundang ke dalam persidangan dalam perkara pidana perpajakan;

bahwa berdasarkan Surat Nomor: 05/SMA/PPh.Badan-Th.02/2014 tanggal 20 Oktober 2014 Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak mempunyai kompetensi untuk menindaklanjuti Putusan Kasasi Mahkamah Agung dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, karena Putusan Kasasi Mahkamah Agung adalah putusan untuk Suwir Laut dikarenakan individu tersebut bukan kuasa/direksi dari 14 korporasi bahwa Suwir Laut merupakan tax manager group yang membantu proses administrasi perpajakan sehingga tidak memiliki kuasa dan tidak menandatangani SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding serta bukan merupakan karyawan Pemohon Banding yang dibuktikan dengan akta pendirian Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah upaya paling akhir (ultimum remedium) dalam usaha penegakan ketentuan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku apabila sebelumnya sudah diterapkan sanksi-sanksi hukum lainnya (sanksi perdata dan atau sanksi administrasi) dan sanksi-sanksi lainnya tersebut ternyata tidak efektif;

bahwa Pemohon Banding menyatakan dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh Terbanding yaitu berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung adalah tidak sesuai karena sanksi pidana dan denda pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung bersifat ultimum remedium sehingga seharusnya sudah tidak ada lagi sanksi lain yang bisa ditagihkan setelah sanksi pidana dan denda;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dasar hukum penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yaitu Pasal 13 ayat (5) dan 15 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi tidak relevan karena Putusan Kasasi Mahkamah Agung merupakan Putusan atas tindak pidana berdasarkan Pasal 39 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan sudah dikenakan sanksi pidana dan denda bahwa Wajib Pajak yang dimaksudkan oleh Pasal 13 ayat (5) dan 15 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding sebagaimana yang sudah diakui oleh Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung bukan merupakan Terdakwa sehingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh Terbanding adalah cacat hukum;

bahwa Pemohon Banding menyatakan amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada halaman 473-678 tidak ada satu diktum/amar pun yang memerintahkan Terbanding untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak kepada 14 korporasi, dengan demikian penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/ Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang dilakukan Terbanding melampaui wewenang dari Putusan Mahkamah Agung dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad);

bahwa atas sengketa formal kompetensi Terbanding untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Majelis berpendapat bahwa sebagaimana pendapat Majelis Hakim Agung dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Suwir Laut dilakukan oleh Terdakwa adalah dikehendaki atau “mensrea” dari 14 (empat belas) korporasi, sehingga dengan demikian pembebanan tanggung jawab pidana “Individual Liability” dengan corporate liability harus diterapkan secara simultan sebagai cerminan dari doktrin respondent superior atau doktrin”Vicarious Liability” diterapkan pertanggungan jawab pidana kepada korporasi atas perbuatan atau perilaku terdakwa sebagai personifikasi dari korporasi yang diwakilinya menjadi tugas dan tanggung jawab lagi pula apa yang dilakukan terdakwa telah diputuskan secara kolektif;

bahwa Majelis berpendapat, apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan Terbanding merupakan pelaksanaan dari diktum atau amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung maka keputusan a quo tidak termasuk Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf e Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara sehingga Pemohon Banding tidak dapat mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu keberatan dan banding apabila Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan Terbanding;

bahwa Majelis telah memberikan pendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 oleh Terbanding bukan dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari pertimbangan atau amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung karena tidak ada perintah kepada Terbanding untuk menagih pajak terutang (pokok pajak) beserta sanksi administrasinya sehingga Majelis telah menyimpulkan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang tidak termasuk Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf e Undang- undang Peradilan Tata Usaha Negara dan dengan demikian Pemohon Banding masih berhak untuk melakukan upaya hukum lanjutan;

bahwa sebagaimana pernyataan Pemohon Banding bahwa yang didakwa pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung adalah Sdr. Suwir Laut bukan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak pernah didakwa, tidak pernah dipersidangkan, tidak pernah diundang ke dalam persidangan dalam perkara aquo,
Majelis berpendapat bahwa terdakwa Suwir Laut sebagai pegawai pada PT. Inti Indosawit Subur, salah satu perusahaan di bawah AAG, secara fungsional bertugas sebagai Tax Manager AAG, yang berkantor di Jakarta, terbukti dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan Kasasi Mahkamah Agung, telah melakukan perbuatan berlanjut, selaku Tax Manager atau setidak-tidaknya pegawai dari Pemohon Banding, menyuruh melakukan, menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana dibidang perpajakan, “dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan, dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap”untuk dan atas nama 14 (empat belas) korporasi yang tergabung di dalam AAG, yaitu:
PT. Dasa Anugerah Sejati,
PT. Saudara Sejati Luhur,
PT. Indo Sepadan Jaya,
PT. Nusa Pusaka Kencana,
PT. Andalas Intiagro Lestari,
PT. Tunggal Yunus Estate,
PT. Rigunas Agre Utama,
PT. Rantau Sinar Karsa,
PT. Supra Matra Abadi,
PT. Mitra Unggul Perkasa,
PT. Hari Sawit Jaya,
PT. Inti Indo Sawit Subur, dan
PT. Gunung Melayu yang kesemuanya tergabung di dalam Asian Agre Group (AAG)
sehingga dapat menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp1.259.977.695.752,00 (satu trilyun dua ratus lima puluh sembilan milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah);

bahwa Majelis berpendapat, tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa Suwir Laut berbasis pada kepentingan bisnis 14 (empat belas) korporasi yang diwakilinya termasuk di dalamnya Pemohon Banding untuk menghindari Pajak Penghasilan Badan dan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang seharusnya dibayar dan oleh karenanya tidaklah adil jika tanggung jawab pidana hanya dibebankan kepada Terdakwa selaku individu, akan tetapi sepatutnya juga menjadi tanggung jawab korporasi yang menikmati atau memperoleh dari hasil tax evation tersebut karena perbuatan terdakwa Suwir Laut dikehendaki atau “mensrea” dari Pemohon Banding;

bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung yang memeriksa dan memutusPutusan Kasasi Mahkamah Agung, menyadari bahwa gagasan menuntut pertanggung jawaban pidana korporasi belum diterima seutuhnya karena alasan yang sangat formal bahwa korporasi dalam perkara a quo tidak didakwakan, namun perkembangan praktek hukum pidana telah mengintrodusir adanya pembebanan pertanggung jawaban seorang pekerja di lingkungan suatu korporasi kepada korporasi di tempat ia bekerja dengan menerapkan pertanggung jawaban fungsional bahwa perkembangan hukum pajak di Belanda telah pula menerima pertanggung jawaban pidana dari korporasi karena pajak menjadi andalan anggaran pendapatan Negara yang dilandasi pada kepentingan praktis untuk menegakan hukum khususnya terhadap tindak pidana pajak badan atau korporasi dan telah perlu mempertimbangkan untuk mengadopsi sendi-sendi penegakan hukum di sektor perpajakan di Belanda;

bahwa Majelis sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung untuk mengadopsi sendi-sendi penegakan hukum di sektor perpajakan di Belanda dengan membebankan pertanggungjawaban atas perbuatan terdakwa Suwir Laut kepada Pemohon Banding dengan pertimbangan bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan di samping memiliki norma dan sanksi hukum yang mengandung sifat administratif dan pidana juga didasarkan pada asas-asas yang bersifat ekonomis dan financial karena perbuatan terdakwa Suwir Laut telah menguntungkan Pemohon Banding dan berakibat pada kerugian keuangan dan perekonomian Negara;

bahwa sebagaimana pernyataan Pemohon Banding bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan Terbanding berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung adalah tidak sesuai karena sanksi pidana dan denda pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung bersifat ultimum remedium sehingga seharusnya sudah tidak ada lagi sanksi lain yang bisa ditagihkan setelah sanksi pidana dan denda, Majelis berpendapat bahwa hukum perpajakan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan termasuk hukum adminstrasi penal (administrative penal law), yaitu peraturan perundang-undangan yang berdimensi hukum administrasi negara yang memiliki sanksi pidana sehingga pelaku tindak pidana perpajakan dalam hal tertentu jika melakukan pelanggaran atau kejahatan dibidang perpajakan selain diancam dengan sanksi administrasi perpajakan sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) dan Pasal15 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juga dapat dikenakan sanksi pidana perpajakan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa Majelis berpendapat, Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai hukum adminstrasi penal (administrative penal law) harus diterapkan secara tersendiri berdasarkan azas kekhususan yang logis (logische specialiteit) artinya keberadaan undang-undang sebagai kebijakan legislasi bahwa peraturan perundang-undangan yang memiliki karakter dan dimensi tersendiri tidak boleh dicampuradukan antara satu dengan lainnya;

bahwa azas kekhususan yang logis (logische specialiteit) ini sejalan dengan prinsip lex specialis systematic derogat legi generali (azas kekhususan yang sistematis) artinya ketentuan pidana yang bersifat khusus adalah berlaku apabila pembentuk undang-undang memang bermaksud memberlakukan ketentuan pidana sebagai suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus;

bahwa Majelis berpendapat, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dengan self assesstment system memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bahwa apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kepercayaan yang diberikan kepadanya melaluiself assesstment system maka akan dilakukan tindakan-tindakan administrasi yang dimulai dari pembinaan, pemeriksaan, penyelidikan (bukti permulaan) hingga penyidikan;

bahwa dalam hal-hal tertentu apabila upaya-upaya pada setiap tindakan administrasi a quo terdapat itikad baik dari Wajib Pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran yang dilaporkan baik dari sisi penghasilan (pays as you earn) maupun dari sisi biaya serta kewajibannya untuk melakukan pemotongan dan ataupemungutan pajak yang terutang (witholding taxes), Terbanding tidak akan melanjutkan upaya-upaya tindakan administrasi hingga penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 8 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 44B Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa dengan demikian asas ultimum remedium yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan adalah upaya terakhir yang dilakukan Terbanding untuk memidanakan Pemohon Banding setelah dilakukan upaya-upaya administrasi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dirasa kurang efektif untuk memberikan efek jera;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, asas hukum pidana yang paling tepat digunakan dalam tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan Pemohon Banding adalah asas primiumremedium
bahwa dengan asas ini, sanksi pidana digunakan sebagai senjata utama (primium remedium) untuk mendukung sanksi administratif dengan pertimbangan bahwa tindak pidana di bidang perpajakan a quo merupakan bagian dari tindak pidana ekonomis yang dilakukan secara terorganisasi dan sangat merugikan keuangan dan perekonomian negara sehingga dapat mengganggu program pembangunan nasional dalam skala yang lebih luas;

bahwa Majelis berpendapat Putusan Kasasi Mahkamah Agung a quo harus ditafsirkan sebagaimana bunyi putusannya yaitu Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar denda sebesar dua kali pajak terutang yang kurang dibayar dan Majelis tidak berwenang menilai atau menafsirkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung sehingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atas nama Pemohon Banding sudah sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung;

bahwa atas sengketa formal terkait prosedur verifikasi penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur berdasarkan Pasal 15 huruf a sampai dengan huruf m dan Pasal 16 huruf b angka 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Verifikasi, menurut Terbanding penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2005 berdasarkan keterangan lain yang bersumber dari Putusan Kasasi Mahkamah yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

bahwa sanksi administrasi sebagai sub sistem dari sanksi pidana, diterbitkan Terbanding berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan final bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam hukum pembuktian disebut dengan probatio plena, sehingga diberlakukan sebagai suatu dasar hukum yang kuat dan tak terbantahkan dan harus dilaksanakan isinya;

bahwa sesuai dengan asas self assessment system, fungsi pembinaan kepada Wajib Pajak adalah hal utama dan pertama yang harus diterapkan bahwa apabila kepercayaan kepada Wajib Pajak tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku maka penghitungan pajak yang terutang diambil alih oleh Terbanding (official assessment) baik melalui himbauan, pemeriksaan biasa, pemeriksaan bukti permulaan hingga tindakan penyidikan bahwa pada setiap tahapan tindakan administrasi yang dilakukan Terbanding hingga proses penyidikan, Terbanding masih memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak jika dengan kesadaran dan itikad baiknya bersedia untuk melaporkan dan menyetorkan kewajiban perpajakan yang sebenarnya beserta sanksi administrasi yang menjadi konsekuensinya bahwa apabila kesempatan ini tidak digunakan Wajib Pajak maka Terbanding melakukan tindakan represif berupa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;

bahwa Majelis berpendapat, apabila Terbanding menerbitkan surat ketetapan pajak tidak dilakukan sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan oleh PMK seharusnya Pemohon Banding mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak terkait dengan prosedur verifikasi dan bukan mengajukan banding;

bahwa atas sengketa formal terkait prosedur proses keberatan karena Pemohon Banding tidak pernah menerima surat tugas, tidak pernah menerima surat permintaan buku, catatan, data dan informasi ataupunsurat permintaan keterangan dari Terbanding pada saat proses penelitian keberatan, Majelis berpendapat bahwa dalam proses keberatan Terbanding tidak memproses permohonan keberatan sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan maka Pemohon Banding seharusnya mengajukan gugatan dan bukan mengajukan banding;

bahwa terkait dengan tidak dilakukannya permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi oleh Terbanding kepada Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa permintaan peminjaman tersebut adalah bukan kewajiban Terbanding tetapi merupakan kewenangan yang dimiliki Terbanding, oleh karena Terbanding sudah mempunyai data terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, sehingga data-data dari Pemohon Banding tersebut tidak diperlukan lagi;

bahwa Majelis berpendapat, apabila permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang penghitungannya masih termasuk dalam ranah pembinaan (ordinary official assessment) maka prosedur keberatan yang dilakukan Terbanding haruslah melalui tata cara sebagaimana yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan bahwa apabila tata cara tersebut tidak sesuai maka Pemohon Banding dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak terkait dengan prosedur tersebut sesuai dengan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak dan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa formal yang dipermasalahkan Terbanding, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa atas sengketa formal pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan bukti berupa Surat Setoran Pajak, Pemohon Banding telah menyetor sebesar Rp11.795.360.314,00 pada tanggal 20 Juni 2013 dan Surat Setoran Pajak (tambahan) sebesar Rp500.000.000,00 yang disetor pada tanggal 9 Desember 2013 terbukti
bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak;

bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak diatur bahwa “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;

bahwa Pajak terutang sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 adalah sebesar Rp15.939.676.100,00 dan Pemohon Banding telah membayar sebesar Rp12.295.360.314,00 sehingga melebihi 50% (lima puluh persen) dari Pajak terutang sebagaimana syarat formal banding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak;

bahwa atas sengketa formal pemenuhan ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Pemohon Banding memberikan bukti berupa Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 85 tanggal 29 Juli 2011 dan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-AH.01.10-25486 tanggal 8 Agustus 2011 bahwa saudara Ir. Simon Sihotang berhak menandatangani surat banding Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa
“dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam hal badan oleh pengurus” bahwa selanjutnya sesuai dengan Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa “termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf aadalah orang yangnyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan”;

bahwa berdasarkan bukti berupa Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 85 tanggal 29Juli 2011 dan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-AH.01.10-25486 tanggal 8Agustus 2011, Majelis berpendapat bahwa saudara Ir. Simon Sihotang berhak menandatangani surat banding Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa atas sengketa formal pemenenuhan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagaimana didalilkan Terbanding bahwa Pengadilan Pajak tidak memiliki kompetensi untuk memproses banding Pemohon Banding dengan alasan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 yang diterbitkan Terbanding bukan merupakan keputusan tata usaha negara sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 Majelis berpendapat:

bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak diatur bahwa “Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak” bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak diatur bahwa“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan berlaku”;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara diatur bahwa “tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-undang ini: e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku”;

bahwa Penjelasan Pasal 2 huruf e Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang dimaksud pada huruf e, umpamanya:
Keputusan Badan Pertanahan Nasional yang mengeluarkan sertifikat tanah atas nama seseorang yang didasarkan atas pertimbangan putusan pengadilanperdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang menjelaskan bahwa tanah sengketa tersebut merupakan tanah negara dan tidak berstatus tanah warisan yang diperebutkan oleh para pihak,
Keputusan serupa angka 1, tetapi didasarkan atas amar putusan pengadilan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan
Keputusan pemecatan seorang notaris oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris, setelah menerima usul Ketua Pengadilan Negeri atas dasar kewenangannya menurut ketentuan Undang-undang Peradilan Umum;

bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa “dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar”;

bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa
“apabila jangka waktu sepuluh tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurangdibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”;

bahwa dalam sidang pemeriksaan banding ini berdasarkan Berita Acara Sidang Acara Biasa denganNomor: BASP-150757342005-02/2014 tanggal7 Juli 2014, Majelis menyatakan bahwa eksekutor dariPutusan Kasasi Mahkamah Agung adalah Kejaksaan Agung sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 270Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 54 Undang- undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

bahwa sesuai dengan Pasal 270 KUHAP diatur bahwa “pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu paniteramengirimkan salinan surat putusan kepadanya”;

bahwa sesuai dengan Pasal 54 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman diatur bahwa “pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa”;

bahwa Terbanding pada sidang pemeriksaan banding menyatakan setuju dengan pendapat Majelis bahwa eksekusi atas pelaksanaan putusan Putusan Kasasi Mahkamah Agung oleh Kejagung adalah menyangkut denda atas perbuatan pidana Pemohon Banding sedang kewajiban pajaknya belum diselesaikan sebagaimana disebut pada halaman 474 butir 3 Putusan Putusan Kasasi Mahkamah Agung sehingga atas pokok pajak dan denda administrasinya ditagih Terbanding dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkanPasal 13 ayat (1) dan ayat (5) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa Terbanding menyatakan, dalam amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung secara jelas mengatakan bahwa denda dua kali Pajak Terutang yang kurang dibayar merupakan denda atas perbuatan pidana yang eksekutornya adalah Jaksa Penuntut Umum yang pembayarannya masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak bahwa dari sisi administrasi perpajakan untuk menagih kembali kewajiban yang belum terselesaikan,Terbanding menggunakan kuasa Pasal 13 ayat (1) dan ayat (5) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berdasarkan angka perhitungan selama proses pidana yang tertera dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung;

bahwa Terbanding menyatakan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2002 berdasarkan adanya keterangan lain, data konkrit yang sempurna, final dan pasti yang dimaksudkan agar Pemohon Banding menyelesaikan kewajiban yang belum diselesaikan yang telah diputus melalui peradilan pidana;

bahwa Terbanding berdasarkan Surat Nomor: S-6550/PJ.07/2014 tangal 17 Oktober 2014 tetap menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang pengajuan keberatannya diputus dengan keputusan keberatan berdasarkan Pasal 2 huruf e Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara sehingga tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara dan dengan demikian bukan merupakan objek sengketa Pengadilan Pajak yang berada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;

bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan bukti-bukti berupa salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, nota penghitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2002, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2002 dan pengakuan Terbanding dalam persidangan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2002 yang diterbitkan Terbanding untuk menagih Pajak terutang yang kurang dibayar beserta sanksi administrasi berupa bunga dimaksudkan Terbanding bukan untuk menindaklanjuti amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung tetapi amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung digunakan Terbanding sebagai keterangan lain untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan kuasa Pasal 13 ayat (1) dan ayat (5) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 2 huruf e Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara beserta penjelasannya, Majelis berpendapat bahwa untuk memastikan apakah suatu Keputusan Tata Usaha Negara merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan badan peradilan atau tidak, maka Putusan badan peradilan lain itu harus dibaca dengan cermat dan seksama, terutama dari amar putusan dan pertimbangan Majelisnya;

bahwa berdasarkan amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Majelis berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan oleh Terbanding terbukti bukan dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung bahwa pada amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang tertera pada halaman 474 butir 3 merupakan denda pidana sebesar 2 (dua) kali pajak terutang yang kurang dibayar sebagai akibat dari pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan yang tidak benar yang diwakili oleh terdakwa Suwir Laut bahwa pada amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung terbukti tidak ada perintah kepada Terbanding untuk menagih pajak terutang (pokok pajak) beserta sanksi administrasinya;

bahwa Majelis berpendapat, sesuai dengan ketentuan yang diatur berdasarkan Pasal 270 KUHAP dan Pasal54 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa denda pidana sebesar 2 (dua) kali pajak terutang yang kurang dibayar sebagaimana amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung merupakan perintah Mahkamah Agung kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menindaklanjutinya;

bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa Suwir Laut, berbasis pada kepentingan bisnis 14 (empat belas) korporasi yang diwakilinya termasuk di dalamnya Pemohon Banding untuk menghindari Pajak Penghasilan dan Pajak Badan yang seharusnya dibayar dan oleh karenanya tidaklah adil jika tanggung jawab pidana hanya dibebankan kepada Terdakwa selaku individu, akan tetapi sepatutnya juga menjadi tanggung jawab korporasi yang menikmati atau memperoleh dari hasil tax evation tersebut karena perbuatan terdakwa Suwir Laut dikehendaki atau “mensrea” dari Pemohon Banding;

bahwa Majelis berpendapat, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh Terbanding bukanlah berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung dalam memutus tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa Suwir Laut bahwa Pemohon Banding menggunakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung sebagai keterangan lain dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar terkait dengan utang pokok pajak beserta sanksi adminitrasinya bahwa demi keadilan Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung dalam pertimbangannya membebankan tanggung jawab pidana kepada Pemohon Banding berupa denda pidana;

bahwa Majelis berpendapat apabila Pemohon Banding telah terbukti melakukan tindak pidana dibidang perpajakan dan telah dijatuhi denda pidana oleh Hakim Pidana yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap akan tetapi Pemohon Banding masih mempunyai hutang pokok pajak yang belum terbayar maka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh Terbanding untuk menagih hutang pajak berikut sanksi administrasinya tidaklah termasuk Keputusan Tata Usaha Negara yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf e Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara;

bahwa Majelis berpendapat, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh Terbanding dilakukan atas kewenangannya tersendiri berdasarkan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terkait dengan keterangan dari Putusan badan peradilan(Hakim Pidana) atau Putusan Kasasi Mahkamah Agung sehingga jika Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut dapat mengajukan permohonan keberatan sesuai dengan Pasal 25 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa Majelis berpendapat, keputusan keberatan Terbanding terbukti dan menyakinkan dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur berdasarkan Pasal 25 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan diproses berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehingga apabila Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan keberatan dapat mengajukan upaya hukum berikutnya melalui permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak dan Pasal 27 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa Majelis berpendapat dengan telah diterbitkannya Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1627/WPJ.06/2013 tanggal 31 Oktober 2013 oleh Terbanding dapat diartikan bahwa Terbanding telah mengakui bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor:00004/206/02/073/13 tanggal 23 Mei 2013 termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara;

bahwa dari uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa sengketa formal yang dinyatakan Pemohon Banding terkait dengan kewenangan Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, prosedur pemeriksaan/verifikasi, prosedur keberatan dan status Pemohon Banding dalam Putusan Mahkamah Agung dapat terbantahkan dan sengketa formal sebagaimana dinyatakan Terbanding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak, Pasal 32 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak atas permohonan banding yang diajukan Pemohonan Banding kepada Pengadilan Pajak tidak dapat dibuktikan oleh Terbanding sehingga permohonan banding Pemohon Banding memenuhi syarat formal pengajuan banding;
Sengketa Materi

bahwa Pemohon Banding mempermasalahkan ketentuan material atas koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar penetapan pajak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang dianggap sempurna oleh Terbanding yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya jumlah kurang bayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002, meskipun putusan tersebut dianggap Terbanding telah sempurna dan tidak dapat diperdebatkan lagi, namun merupakan hak mutlak Pemohon Banding sebagai warga negara yang baik untuk mengetahui dasar penetapan pajak berikut dengan pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan dari jumlah pokok pajak dan sanksi administrasinya;

bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi maupun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan, tidak memuat perhitungan pajak terutang sesuai dengan ketentuan namun langsung mencantumkan pajak kurang dibayar beserta sanksi administrasinya, sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui dasar koreksi yang dilakukan Terbanding, Terbanding dalam Surat Uraian Banding menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 diterbitkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap merupakan bukti yang sempurna (probatio plena) yang tidak terbantahkan sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung sangat jelas disebutkan adanya Pajak penghasilan terutang yang tidak atau kurang dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak mengakui jumlah kredit pajak sesuaidengan ketentuan yang diatur berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 atas dasar Putusan Mahkamah Agung bahwa Putusan Mahkamah Agung bukanlah putusan yang bersifat final karena masih dapat dilanjutkan proses hukum luar biasa melalui upaya Peninjauan Kembali sehingga belum mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final dan mutlak sebagaimana yang dinyatakan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyakini keabsahan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Badan Tahun 2002 dan Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1627/WPJ.06/2013 tanggal 31Oktober 2013 secara formal dan materi dikarenakan ketidakjelasan dasar penetapan koreksi yang dilakukan Terbanding sehingga seharusnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan dan Keputusan Keberatan seharusnya batal demi hukum dikarenakan sudah cacat hukum;

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa materi yang dipermasalahkan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyengketakan ketentuan material atas koreksi yang dilakukan Terbanding dengan menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar penetapan pajak berikut dengan pos- pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan dari jumlah pokok pajak dan sanksi administrasinya yang ditetapkan Terbanding berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor:2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012;

bahwa Pemohon Banding menyengketakan kredit pajak yang tidak diakui oleh Terbanding sesuai dengan ketentuan yang diatur berdasarkan Pasal 28 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun2008;

bahwa Pemohon Banding secara formal dan materi tidak dapat menyakini keabsahan Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2002 dan Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1627/WPJ.06/2013 tanggal 31 Oktober 2013 dikarenakan ketidakjelasan dasar penetapan koreksi yang dilakukan Terbanding sehingga seharusnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan dan Keputusan Keberatan seharusnya batal demi hukum dikarenakan cacat hukum;

bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 diterbitkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap merupakan bukti yang sempurna (probatio plena) yang tidak terbantahkan sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung sangat jelas disebutkan adanya Pajak penghasilan terutang yang tidak atau kurang dibayar oleh Pemohon Banding Majelis mempunyai pendapat sebagai berikut:

bahwa Hakim Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH dan Hakim Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi berpendapat:

bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang dijadikan dasar Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hukum pembuktian disebut dengan probatio plena yang berarti bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung mempunyai kekuatan pembuktian yang penuh dan sempurna yang kedudukannya sangat kuat kecuali dapat dibuktikan sebaliknya;

bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung adalah suatu alat bukti yang penuh dan sempurna yang pembuktian dan penghitungan pajak terutangnya melalui proses panjang, yaitu dimulai dari proses penyidikan hingga penuntutan yang melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Terbanding, ahli penghitung pajak, Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum sehingga Putusan Kasasi Mahkamah Agungsebagai informasi yang sempurna bagi Terbanding untuk menindaklanjutinya berdasarkan kuasa Pasal 13 ayat (1), 13 ayat (5), 15 ayat (1) dan 15 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa sebagai suatu alat bukti yang penuh dan sempurna maka Putusan Kasasi Mahkamah Agung bersifat final dan binding sehingga Terbanding tidak memiliki kuasa untuk menghitung kembali pajak yang terutang termasuk kredit pajaknya berdasarkan Tata Cara perhitungan yang seharusnya atau Tata Cara perhitungan yang normal (ordinary official asesstment) sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding karena penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar merupakan tindakan administrasi yang dilakukan Terbanding dari penghitungan Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung berdasarkan hasil penghitungan dari suatu proses yang panjang sehubungan dengan adanya tindak pidana di bidang perpajakan (extraordinary official asesstment) yang diputus dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap;

bahwa atas pernyataan Pemohon Banding bahwa Putusan Mahkamah Agung bukanlah putusan yang bersifat final karena masih dapat dilanjutkan ke proses hukum luar biasa melalui upaya Peninjauan Kembali sehingga belum mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final dan mutlak Hakim Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH dan Hakim Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi berpendapat bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung adalah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dapat dieksekusi sehingga tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung walaupun atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Pemohon Banding masih dapat melakukan upaya hukum luar biasa melalui Peninjaun Kembali sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 268 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan bahwa “permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut”;

bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 diatur
bahwa “permohonan peninjuan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan” bahwa dengan demikian Putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam perkara banding ini mempunyai daya eksekutorial;

bahwa dengan demikian Hakim Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH dan Hakim Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi berpendapat bahwa koreksi atas Pajak Penghasilan Badan Kurang Bayar Tahun Pajak 2002 sebesar Rp15.939.676.100,00 yang diterbitkan Terbanding berdasarkan keterangan lain sebagaimana diamanatkan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang bersumber dari Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember2012, sudah tepat dan harus dipertahankan;

bahwa Hakim Johantiono, SH berpendapat berbeda (dissenting opinions) atas sengketa materi terkait pernyataan Terbanding yang menyatakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 diterbitkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga merupakan bukti yang sempurna (probatio plena) yang tidak terbantahkan dan tidak perlu diperdebatkan lagi dan dalam Putusan Mahkamah Agung sangat jelas disebutkan adanya Pajak penghasilan terutang yang tidak atau kurang dibayar oleh Pemohon Banding dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (6) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi: “Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yangmenjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak”;

bahwa Penjelasan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditegaskan bahwa agar Wajib Pajak dapat menyusun keberatan dengan alasan yang kuat, Wajib Pajak diberi hak untuk meminta dasar pengenaan Pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan Pajak yang telah ditetapkan, oleh karena itu, Direktur Jenderal Pajak berkewajiban untuk memenuhi permohonan tersebut;

bahwa Pemohon Banding telah meminta keterangan tentang dasar pengenaan pajak kepada Terbanding melalui Surat Nomor: 742/JKT/SMA-KPPMTO/VI/13 tanggal 28 Juni 2013 perihal Permohonan penjelasan dasar pengenaan pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/206/02/073/13 tanggal 23 Mei 2013 dan Terbanding menjawab dengan Surat Nomor S-10018/WPJ.06/KP.12/2013 tanggal 17 Juli 2013 yang isinya:
bahwa dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/206/02/073/13 tanggal 23 Mei 2013 sudah Terbanding sampaikan sebelumnya dengan Surat Nomor: S-7068/WPJ.06/KP.12/2013 tanggal 14 Mei 2013 perihal Pemberitahuan Hasil Verifikasi;- bahwa atas Hasil Verifikasi tersebut telah dilakukan pembahasan dengan wajib pajak yang diwakili oleh Stevy S Gunawan, SE pada tanggal 16 Mei 2013;

bahwa selama proses pembahasan tersebut, Pemohon Banding hanya diberitahukan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan tersebut berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2239 K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 dan tidak pernah diberitahukan kepada Pemohon Banding mengenai perincian perhitungan koreksi-koreksi yang dilakukan;

bahwa pada tanggal 1 Agustus 2013, Pemohon Banding menyampaikan kembali Surat Nomor:1032/JKT/SMA-KPPMTO/VII/13 tanggal 25 Juli 2013 perihal Penjelasan Dasar Pengenaan Pajak atasSurat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00004/206/02/073/13 tanggal 23Mei 2013 kepada Terbanding dimana sampai saat Pemohon Banding menerima Keputusan Keberatan, Pemohon Banding masih belum menerima jawaban dari Terbanding;

bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan Pemohon Banding belum menerima jawaban dari pihak Terbanding tersebut tidak pernah dibantah oleh Terbanding baik dalam kesimpulan akhir maupun dalam persidangan, sehingga dapat disimpulkan bahwa Terbanding belum/tidak memberikan jawaban secara tertulis berkaitan dengan hal-hal yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diminta oleh Pemohon Banding;

bahwa setelah meneliti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di atas, Hakim Johantiono berpendapat bahwa permintaan Pemohon Banding agar dapat diberikan dasar perhitungan pengenaan Pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2002 terbukti tidak dipenuhi oleh Terbanding, sehingga Terbanding telah melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa menurut Terbanding dasar pengenaan pajak pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan a quo telah disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi bahwa pajak yang kurang dibayar didasarkan pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung dimana putusan tersebut bersifat sebagai bukti yang sempurna (probatio plena) yang tidak terbantahkan sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi;

bahwa Terbanding menyatakan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan merupakan pelaksaan dari ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur
“Apabila jangka waktu sepuluh tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupabunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal WajibPajaksetelah jangka waktu sepuluh tahun tersebut dipidana, karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”;

bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa petunjuk pelaksanaan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut belum ada, sehingga Terbanding menafsirkan bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung sebagai bukti yang sempurna, tidak terbantahkan dan tidak perlu diperdebatkan lagi;

bahwa Hakim Johantiono berpendapat dalam hal suatu ketentuan perundangan belum ada aturan pelaksanaannya, maka harus dipedomani ketentuan yang telah ada yang berkaitan dengan Pasal 13 ayat (5) tersebut yaitu Pasal 13 ayat (1) huruf a yang mengatur “Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Hakim Johantiono berpendapat seharusnya Terbanding dalam melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut didasarkan prosedur pemeriksaan atas keterangan lain sesuai ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Verifikasi;

bahwa faktanya dalam melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut Terbanding hanya semata-mata mendasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menurut Terbanding sebagai bukti yang sempurna, tidak terbantahkan dan tidak perlu diperdebatkan lagi;

bahwa atas pendapat Terbanding yang menyatakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung sebagai bukti yang sempurna, tidak terbantahkan dan tidak perlu diperdebatkan lagi, Hakim Johantiono berpendapat hal tersebut berlaku untuk putusan pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa Suwir Laut yaitu menyatakan Terdakwa Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak bersalah melakukan tindak pidana perpajakan, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dan menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan, ditambah dengan denda sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan;

bahwa dari amar putusan tersebut sama sekali tidak meyebutkan perhitungan Pajak yang kurang atau tidak dibayar;

bahwa Hakim Johantiono berpendapat oleh karena Amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung menyatakan Terdakwa Suwir Laut terbukti bersalah mengisi SPT secara tidak benar, jelas dan lengkap, maka perhitungan pajak terutang harus dihitung kembali oleh Terbanding berdasarkan data yang ada pada Terbanding karena dalam Putusan Mahkamah Agung tidak terdapat perincian perhitungan dasar pengenaan pajak;

bahwa Terbanding menafsirkan denda pidana dua kali pajak terutang yang terdapat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung sebagai pajak yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding dan diimplementasikan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002, tanpa melakukan perhitungan pengenaan Pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka setidak-tidaknya Terbanding telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai berikut:
Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta penjelasannya dimana Terbanding tidak dapat memenuhi permintaan Pemohon Banding terkait dasar perhitungan pengenaan pajaknya;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Verifikasi dalam Pasal 16 huruf b ditegaskan bahwa Laporan Hasil Verifikasi disusun dengan memperhatikan penugasan verifikasi,identitas Wajib Pajak, pemenuhan kewajiban perpajakan, data/informasi yang tersedia, materi yangdiverifikasi, uraian hasil verifikasi, pengujian yang telah dilakukan, penghitungan pajak terutang dan simpulan dan usul petugas verifikasi;
bahwa setelah meneliti Laporan Hasil Verifikasi Nomor: LAP-041/WPJ.06/KP.1206/2013 tanggal 22 Mei2013 ternyata tidak mencantumkan data/informasi yang tersedia (hanya Putusan Mahkamah Agung) dan penghitungan Pajak terutang, hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER.27/PJ/2012 tentang Bentuk, Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak dimana Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan Terbanding isinya sama dengan Surat Tagihan Pajak yaitu hanya berisi Pajak yang kurang/tidak dibayar dan sanksi administrasi, dengan demikian Terbanding telah mencampuradukkan fungsi Surat Ketetapan Pajak dengan Surat Tagihan Pajak;

bahwa Hakim Johantiono berpendapat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 oleh Terbanding tidak sesuai dengan petunjuk pengisian dan pedoman yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-27/PJ/2012 tersebut;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Hakim Johantiono berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1627/WPJ.06/2013 tanggal 31 Oktober 2013 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/206/02/073/13 tanggal 23 Mei 2013 dan Terbanding harus menghitung kembali Pajak terutang Pajak Penghasilan Badan Tahun 2002 atas nama Pemohon Banding sesuai ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku.

bahwa dengan demikian atas koreksi Pajak Penghasilan Badan Kurang Bayar Tahun Pajak 2002 sebesar Rp15.939.676.100,00 Hakim Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH dan Hakim Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi berpendapat sudah tepat dan harus dipertahankan sedangkan Hakim Johantiono, SH berpendapat tidak tepat dan harus dibatalkan sehingga berdasarkan musyawarah dan suara terbanyak Majelis menyimpulkan koreksi atas Pajak Penghasilan Badan Kurang Bayar Tahun Pajak 2002 sebesar Rp15.939.676.100,00 yang diterbitkan Terbanding berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, sudah tepat dan harus dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berdasarkan musyawarah dan suara terbanyak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 menjadi sebagai berikut:

Uraian
Jumlah Menurut (Rp)
Pemohon
Banding
Terbanding
Majelis
Koreksi
Dikabulkan
Majelis
Penghasilan Netto
0,00
0,00
0,00
0,00
Penghasilan Kena Pajak
0,00
0,00
0,00
0,00
PPh Terutang
0,00
0,00
0,00
0,00
Kredit Pajak:
– PPh Pasal 22
0,00
0,00
0,00
0,00
– PPh Pasal 23
0,00
0,00
0,00
0,00
– PPh Pasal 25
0,00
0,00
0,00
0,00
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan
0,00
0,00
0,00
0,00
Pajak yang tidak / kurang dibayar
0,00
15.939.676.100,00
15.939.676.100,00
0,00
Sanksi Administrasi:
– Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
0,00
0,00
0,00
0,00
– Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
0,00
0,00
0,00
0,00
– Bunga Pasal 13 (5) UU KUP
0,00
7.651.044.528,00
7.651.044.528,00
0,00
Jumlah sanksi administrasi
0,00
7.651.044.528,00
7.651.044.528,00
0,00
Jumlah PPh ymh dibayar
0,00
23.590.720.628,00
23.590.720.628,00
0,00
Surat Banding,
Surat Uraian Banding,
Surat Bantahan,
hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1627/WPJ.06/2013 tanggal 31 Oktober 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/206/02/073/13 tanggal 23 Mei 2013, atas nama PT. XXX sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 menjadi:

Uraian
Jumlah (Rp)
Penghasilan Netto
0,00
Penghasilan Kena Pajak
0,00
PPh Terutang
0,00
Kredit Pajak:
– PPh Pasal 22
0,00
– PPh Pasal 23
0,00
– PPh Pasal 25
0,00
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan
0,00
Pajak yang tidak / kurang dibayar
15.939.676.100,00
Sanksi Administrasi:
– Bunga Pasal 13 (2) Undang-undang KUP
0,00
– Kenaikan Pasal 13 (3) Undang-undang KUP
0,00
– Bunga Pasal 13 (5) Undang-undang KUP
7.651.044.528,00
Jumlah sanksi administrasi
7.651.044.528,00
Jumlah PPh ymh dibayar
23.590.720.628,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah dan suara terbanyak Majelis XII B Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00547/PP/PM/V/2014 tanggal 16 Mei 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 2 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200