Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58857/PP/M.XVA/99/2015
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58857/PP/M.XVA/99/2015
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2014
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: S-382/WPJ.07/KP.0609/2014 tanggal 30 April 2014, tentang Pemberian Imbalan Bunga;
Menurut Tergugat
:
bahwa dalam persidangan, Tergugat menyatakan Keputusan untuk tidak memberikan imbalan bunga didasarkan pada PP 74 tahun 2011 Pasal 43 ayat (6) huruf c dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemberian Imbalan Bunga yang di dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa Penerbitan SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan ayat (2), Pasal 3 ayat (1) huruf c dan ayat (2), Pasal 4 ayat (1) huruf c dan ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut: b.SKPIB diterbitkan apabila terhadap Putusan Banding tidak diajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
Menurut Penggugat
:
bahwa berdasarkan Keputusan Pengadilan Pajak Put.48019/PP/M.XV/15/2013 tanggal 28 Oktober 2013 isinya mengabulkan sebagian permohonan Penggugat dengan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp48.353.440.676,00 menjadi Rugi Netto sebesar Rp4.799.893.774,00 maka menurut pendapat Penggugat kelebihan pembayaran pajak yang diakibatkan karena adanya permohonan banding yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan sesuai dengan Pasal 27A ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah permohonan pemberian imbalan bunga sehubungan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.48019/PP/M.XV/15/2013 tanggal 28 Oktober 2013;
bahwa kronologis terjadinya sengketa adalah sebagai berikut:
bahwa SPT PPh Badan Tahun 2003 yang Penggugat masukan berstatus rugi sebesar Rp9.448.174.488,00 Pajak Kurang Dibayar: NIHIL;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Tergugat menerbitkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2003, Nomor: 00048/206/03/058/10 tanggal 15 Juli 2010, sebagai berikut:
– PKP Rp108.862.479.375,00
– PPh Terutang
Rp
32.671.243.700,00
– Sanksi 13 (2)
Rp
15.682.196.976,00
– Jumlah yang masih harus dibayar
Rp
48.353.440.676,00
bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran atas SKPKB dengan perincian sebagai berikut:
27 September 2010 Rp8.058.906.780,00
22 Oktober 2010 Rp13.431.511.297,00
22 November 2010 Rp13.431.511.297,00
20 Desember 2010 Rp13.431.511.297,00
Jumlah Rp48.353.440.676,00
bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Keberatan Nomor: 003/SIA-HO/TAX/2010 tanggal 12 Oktober 2010;
bahwa Surat Keputusan Keberatan diterbitkan dengan Surat Nomor: KEP-2412/WPJ.07/2011 tanggal 28 September 2011 yang isinya menolak seluruhnya permononan Penggugat;
bahwa Penggugat mengajukan permohonan banding melalui Surat Nomor: 014/SIA-HO/TAX/XII/2011 tanggal 20 Desember 2011;
bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 48019/PP/M.V/15/2013 tanggal 28 Oktober 2013 dengan putusan mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding dan menetapkan rugi sebesar Rp4.799.893.774,00 dan Penghasilan Kena Pajak NIHIL;
bahwa Penggugat mengirimkan Surat Nomor: 077/SIA-HO/TAX/XII/2014 tanggal 03 Desember 2013 perihal Permohonan Pelaksanaan Restitusi Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.48019/PP/M.XV/15/2013 tanggal 28 Oktober 2013 atas nama PT XXX yang berisi permohonan pelaksanaan restitusi dan imbalan bunga;
bahwa Penggugat telah menerima pencairan dana atas pokok sengketa berdesarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.48019/PP/M.XV/15/2013 tanggal 28 Oktober 2013 sejumlah Rp48.353.440.676,00;
bahwa Penggugat mengiriman Surat Nomor: 004/SIA-HOT/TAX/III/2014 tanggal 13 Maret 2014 Perihal Permohonan Pelaksanaan Pembayaran Imbalan Bunga atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.48019/PP/M.XV/15/2013 tanggal 28 Oktober 2013;
bahwa Tergugat memberikan tanggapan atas Surat Penggugat tersebut dengan mengirimkan Surat Nomor: S-382/WPJ.07/KP.0609/2014 tanggal 30 April 2014 perihal Tanggapan Atas Permohonan Imbalan Bunga yang isinya menolak permohonan imbalan bunga akan diproses setelah kepastian bahwa putusan peninjauan kembali telah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak dari Mahkamah Agung;
bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat melalui Surat Gugatan Nomor: 007/SIA- HO/TAX/V/2014 tanggal 14 Mei 2014 tersebut di atas;
bahwa Penggugat be Rpendapat pelaksanaan pengembalian dan pemberian imbalan bunga terkait dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.48019/PP/M.XV/15/2013 tanggal 28 Oktober 2013 dapat dilaksanakan tanpa menunggu adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung;
bahwa Majelis be Rpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak bersifat in cracht sehingga segala akibatnya harus segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut dibawah ini;
Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak “PutusanPengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap”;
Pasal 86 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak “Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain”;
Pasal 87 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak “Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan perundang-undangan pe Rpajakan yang berlaku”;
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, jelas dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak harus segera dilaksanakan oleh para pihak yang terkait, tanpa memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang lainnya;
bahwa berkaitan dengan permohonan imbalan bunga yang dimintakan oleh Penggugat Majelis be Rpendapat bahwa permohonan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 2 huruf d dan Pasal 3 Ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007, Pasal 87, Pasal 88 Ayat (2) dan Pasal 89 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga seharusnya Tergugat mengabulkan permohonan Penggugat tersebut;
bahwa atas dalil Tergugat yang menyatakan bahwa pemberian imbalan bunga tersebut menunggu Putusan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Tergugat sebagaimana ketentuan Pasal 43 ayat (6) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, Majelis be Rpendapat bahwa ketentuan tersebut berlaku hanya apabila pihak Penggugat yang mengajukan permohonan peninjauan kembali;
bahwa Majelis be Rpendapat permohonan peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang tidak menunda pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak yang bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan bahwa permohonan pemberian Imbalan Bunga yang diajukan oleh Penggugat dengan Surat Nomor: 077/SIA-HA/TAX/XII/2013 tanggal 3 Desember 2013 telah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan pe Rpajakan sebagaimana diuraikan diatas;
bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut:
Perhitungan Imbalan Bunga24 bulan x 2% x Rp48.353.440.676,00 = Rp23.209.651.524,00
bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, uraian dan keterangan tersebut diatas dan keyakinan Hakim, Majelis berkesimpulan Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat atas penolakan permohonan Penggugat atas pemberian imbalan bunga sehingga Majelis be Rpendapat untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, dan setelah memperhatikan pendapat para Hakim masing-masing, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: S-382/WPJ.07/KP.0609/2014 tanggal 30 April 2014, tentang Pemberian Imbalan Bunga, atas nama: XXX, dengan penghitungan imbalan bunga sebagai berikut:
24 bulan x 2 % x Rp48.353.440.676,00 = Rp23.209.651.524,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2014, oleh Hakim Majelis XV A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.0762/PP/PM/VII/2014 tanggal 18 Juli 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat.
